Kasus: penganiayaan

  • Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lagi rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Zarof menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu. Ketika itu, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

    “Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyebut, tidak ada lagi bukti-bukti terkait perkara yang tertinggal di rumah Zarof Ricar. Di lain sisi, dia menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Itu yang mau dipastikan. Kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal tetapi terus kan berkembang. Nanti kita lihat,” ucap Harli.

    Selain itu, Harli menyebut penggelahan ulang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tempat penyimpanan Zarof Ricar lainnya yang diduga terkait perkara.

    “Itu kemarin makanya penyidik memastikan, tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik,” ucap Harli.

    Diketahui, Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur atas vonis bebas dari tiga hakim.

    Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar dalam rangka mencari bukti tambahan. Kejaksaan Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus mendatangi kediaman Zarof Ricar.

    Kedatangan penyidik pada Selasa (29/10/2024) untuk mencari beberapa tambahan barang bukti yang disinyalir masih tersimpan di kediaman ZR terkait gratifikasi Ronald Tannur yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, penyidik tiba di kediaman Zarof Ricar dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Penyidik kemudian memasuki kediaman Zarof Ricar yang berada di Jalan Senayan Nomor 8, RT 01 RW 06, Kelurahan Rawa barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kehadiran penyidik juga didampingi aparat dari TNI hingga pihak petugas keamanan komplek.
     

  • Aniaya Anak, Pasangan Suami Istri di Bali Ditangkap
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        30 Oktober 2024

    Aniaya Anak, Pasangan Suami Istri di Bali Ditangkap Denpasar 30 Oktober 2024

    Aniaya Anak, Pasangan Suami Istri di Bali Ditangkap
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com 
    – Polisi menangkap sepasang suami istri, berinisial APAS (22) dan ATH (22), di Kabupaten
    Badung
    ,
    Bali
    , sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
    Kedua pelaku diduga menyiksa anak laki-laki berusia tiga tahun hanya karena korban sering rewel.
    “Hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh,” kata Kepala Seksi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma pada Rabu (30/10/2024).
    Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi di media sosial Instagram terkait adanya dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Badung pada Senin (28/10/2024).
    Selanjutnya, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
    Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
    “Pelaku APAS berstatus sebagai ayah tiri korban. Sedangkan, ATS merupakan ibu kandung korban,” kata dia.
    Kepada polisi, APAS mengaku menganiaya korban karena kesal dengan tingkah anak tirinya itu yang terkadang rewel.
    Dia menganiaya korban saat ditinggal kerja oleh ibunya, sejak akhir November 2024.
    Pelaku menyiksa korban mulai dari memukul, mencubit, menggigit dan mendorong korban hingga terjatuh yang menyebabkan paha atas kaki kanan patah.
    Tak hanya itu, balita malang itu juga mendapat perlakuan sama oleh ibu kandungnya. Bahkan, ATS sempat melempari korban dengan ponsel, mencubit dan memukul korban hingga terluka.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fitriani Bongkar Penyebab Anaknya Dipukul Guru Supriyani

    Fitriani Bongkar Penyebab Anaknya Dipukul Guru Supriyani

    GELORA.CO -Konawe Selatan – Sidang keempat kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

    Fitriani Nur, ibu dari korban memberikan kesaksian mengenai insiden yang menimpa anaknya dalam persidangan kali ini.

    Ia mengungkapkan penyebab anaknya dipukul oleh Supriyani karena tidak menyelesaikan tugas menulis.

    Fitriani awalnya bertanya kepada sang anak terkait kejadian yang menimpanya.

     “Dia sampaikan sambil menangis, kalau sudah dipukul sama Mama Alpa (Supriyani,red),” katanya dalam sidang.

    Ketika ditanya lebih lanjut, korban menjelaskan, “Saya belum selesai menulis,” sebagai alasan mengapa ia dipukul.

    Bukti dan Saksi

    Fitriani juga mengungkapkan bahwa beberapa teman anaknya menyaksikan kejadian tersebut.

    Ia langsung pergi ke rumah siswa lain untuk mencari informasi.

    “Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran,” katanya.

    “Saya tanya habis liatkah (korban) dipukul sama Ibu Supriyani, rekan korban ini bilang iya lihat dipukul pakai sapu lantai,” tambah Fitriani .

    Saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini termasuk guru-guru yang telah memberikan keterangan kepada polisi serta kepala sekolah SDN 4 Baito.

    JPU juga membawa alat bukti berupa sapu ijuk dan baju yang diduga dipakai oleh korban saat insiden terjadi.

    Sidang ini dihadiri oleh sepuluh guru, termasuk yang menjadi saksi hingga yang mendukung Supriyani.

  • Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA – Terbongkarnya kasus pemufakatan jahat yang melibatkan kuasa hukum, hakim, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Ronald Tannur membuka potret kelam penegakan hukum di Tanah Air.

    Ironisnya, Ronald Tannur bukan berasal dari orang kalangan biasa. Dia merupakan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.

    Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai ke tempat hiburan malam bersama kekasihnya yang diketahui adalah Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2024) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

    Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

    Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

    Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

    “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

    “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

    Sontak, putusan tersebut dinilai sangat kontroversial dan menarik perhatian publik. Sejumlah investigasi pun dilakukan untuk mengusut kejanggalan pada pemutusan kasus tersebut.

    Alhasil, tiga bulan berselang sejak pembacaan putusan bebas PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejaung) menangkap 3 orang hakim yang memutus perkara tersebut.

    Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim PN Surabaya itu di antaranya Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.

    Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.

    “Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

    Selain itu, Kejagung menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat.

    Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp5 miliar.

    Menurut Qohar, uang sebesar Rp5 miliar itu digunakan oleh tersangka Zarof Ricar untuk mengkondisikan vonis kasasi yang ditangani oleh hakim berinisial S, A dan S. “

    Jadi dari pengakuan tersangka ZR, dia akui sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang mendalami sumber uang Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, siapapun yang ikut dan terlibat terkait uang Rp5 miliar itu bakal diseret.

    Menurutnya dari fakta dan alat bukti yang ditemukan tim penyidik, baru diketahui bahwa pemberian uang Rp5 miliar itu dari tersangka Lisa untuk fee tersangka Zarof Ricar untuk pengkondisian hakim MA.

    “Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi,” katanya.

  • Profil Stevie Rosano, Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Kekayaannya Rp 2,3 Miliar

    Profil Stevie Rosano, Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Kekayaannya Rp 2,3 Miliar

    GELORA.CO  – Berikut profil dari Stevie Rosano, hakim PN Andoolo yang menolak eksepsi atau bantahan dari Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan muridnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Diberitakan sebelumnya, Stevie Rosano memimpin sidang lanjutan kasus Supriyani pada Selasa (29/10/2024) pagi.

    Ia menolak eksepsi yang diajukan oleh Supriyani. 

    “Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Stevie Rosano dalam putusannya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Profil Stevie Rosano

    Dikutip dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano lahir di Semarang 18 September 1995.

    Kini ia masih berusia 29 tahun.

    Stevie Rosano menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya.

    Ia memulai pendidikannya di SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang (2007).

    Stevie Rosano lanjut di SMP PL Domenico Savio Semarang (2010) dan SMA Kolese Loyola Semarang (2013).

    Lulus sekolah, dirinya melanjutkan kuliah di Universitas Diponegoro, Semarang.

    Stevie Rosano mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) pada 2017.

    Karier Kehakiman

    Stevie Rosano memulai kariernya sebagai pengadil saat menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2017 hingga 2019.

    Ia lalu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,  Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 2020.

    Di tahun 2024, Stevie Rosano bertugas di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Dirinya kini berstatus sebagai hakim Penata Muda Tingkat I (III/b).

    Harta kekayaan

    Stevie Rosano memiliki harta kekayaan Rp 2.305.000.000

    Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tertanggal 10 Januari 2024.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 1.500.000.000

    1. Tanah Seluas 327 M2 Di Kab / Kota Sleman, Warisan Rp. 1.500.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 148.000.000

    1. Mobil, Honda Brio Rs Tahun 2017, Warisan Rp. 130.000.000

    2. Motor, Honda Beat Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp.18.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 57.000.000

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 600.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.305.000.000

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 2.305.000.000

  • Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gregorius Ronald Tannur menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Betapa tidak? Berturut-turut mulai penangkapan 3 hakim beserta 1 pengacara yang diduga terlibat penyuapan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diringkus dengan dugaan makelar kasus pengurusan kasasi Ronald Tannur.

    Ronald Tannur merupakam terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), justru menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

    Babak baru kasus Ronald Tannur pun dimulai. Pada Kamis 24 Oktober 2024 atau sehari usai penangkapan hakim, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur lewat putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

    Hari yang sama Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara 3 hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat. Pada Minggu 27 Oktober 2024, Ronald selaku terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap di kediamannya, Kompleks Pakuwon City, Surabaya, Jatim.

    Sejauh ini, ada 5 orang ditetapkan tersangka dalam skandal suap hakim dalam perkara Ronald Tannur. Terdiri dari 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindya, serta Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Terakhir Zarof Ricar, mantan petinggi MA.

    Aroma dugaan skandal suap pun terendus. Terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik 3 hakim PN Surabaya. Pun demikian saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.

    Bagaimana rentetan babak baru dugaan penyuapan hakim dalam perkara Ronald Tannur? Bagaimana pula sepak terjangnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang menarik untuk disimak pada Rabu pagi. Mulai dari Calon Wakil Gubernur Jakarta dengan nomor urut satu yakni Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan kontroversinya hingga Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.. Berikut rangkuman beritanya :

     

     

    1.Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10). Selengkapnya di sini.

     

     

    2.Bupati Konsel copot Camat Baito buntut kasus guru honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya berinisial D. Selengkapnya di sini.

     

     

    3.Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selengkapnya di sini.

     

     

    4.Kemenkes kerja sama dengan Kementan respons isu anggur Shine Muscat

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia. Selengkapnya di sini.

     

     

    5.Kemenkeu klarifikasi pernyataan Wamenkeu Anggito terkait mobil Maung

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu soal mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) yang bakal dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga eselon I. Selengkapnya di sini.

     

    Pewarta: Indriani
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito, Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito, Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Buntut kasus kriminalisasi guru honorer supriyani oleh wali murid, Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot Sudarsono Mangidi sebagai camat Baito. Pencopotan ini berlaku sejak Selasa (29/10/2024).

    Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Konsel Ivan Ardiansyah ditunjuk sebagai camat Baito menggantikan Sudarsono.

    Surunuddin menjelaskan, langkah itu ia ambil agar penyelesaian masalah antara Supriyani yang saat ini sebagai terdakwa dugaan penganiayaan murid di SD Negeri 4 Baito dan pihak keluarga yang diduga korban, Aipda Wibowo Hasyim dapat terselesaikan.

    “Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai, sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dahulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” ujar Surunuddin, Selasa (29/10/2024).

    Selain itu, lanjut Surunuddin, pencopotan
    camat Baito juga karena penanganan kasus yang terjadi Kecamatan Baito tidak pernah dilaporkan kepadanya selaku pimpinan.

    “Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan,” ujarnya.

    Kendati proses hukum berjalan, lanjut Surunuddin, tetapi antara kedua belah pihak yang sesama warga desa harus tetap aman.

    “Langkah-langkah ini saya ambil, bukan berarti camat tidak mampu, tetapi agar lebih mumpuni persoalan ini diselesaikan. Apalagi Pak Kasat Pol PP kan mantan camat juga. Di samping itu, agar koordinasi bisa berjalan baik,” imbuhnya.

    “Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel, jadi semua ini pemda ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegas Surunuddin.

    Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan antara guru Supriyani dan keluarga Wibowo Hasyim sulit akan tercapai jika ada salah satu pihak yang tidak netral dan terkesan pro kepada salah satu pihak.

    “Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena isteri Aipda Wibowo Hasyim kan ASN, bu guru Supriyani kan pegawai kita juga,” kata Surunuddin.

    Surunuddin mengatakan, posisi Pemda Konsel menyikapi persoalan ini adalah berada di tengah-tengah. Sebab, keduanya merupakan masyarakat Kecamatan Baito dan berdomisili di desa yang sama, Desa Wonua Raya.

    Surunuddin mengimbau agar proses hukum berjalan dan tidak disikapi berlebihan oleh masyarakat.

    “Mari menjaga kamtibmas kita, tidak usah saling salah menyalahkan, apalagi menjelang pilkada. Jaga persatuan dan kesatuan. Saya berharap ini dipahami. Langkah ini saya ambil demi situasi kondusif dan stabil di tengah masyarakat,” tegas Surunuddin.

    Sementara itu, Sudarsono Mangidi yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan atas pencopotan dirinya dari jabatan camat Baito. 
     

  • Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar segera disahkan. Hal itu tak lepas dari kasus dugaan suap pengurusan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks pejabatnya, Zarof Ricar (ZR).

    Terkait kasus itu, penyidik Kejagung sempat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai yang nilainya hampir Rp 1 triliun. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari perannya selaku makelar kasus di MA sejak 2012. Temuan uang tunai yang fantastis tersebut menjadi perhatian KPK.

    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

    KPK mendorong agar DPR memahami urgensi dari kedua RUU tersebut untuk segera dibahas. Dua rancangan regulasi tersebut diyakini dapat menutup celah korupsi.

    “Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ucapnya.

    Tessa menerangkan, menelusuri uang tunai bukan perkara mudah bagi aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kedua RUU tersebut segera dibahas DPR.

    “Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tetapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” tuturnya.

  • Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
                
                    
                            Yogyakarta
                        
                        29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras Yogyakarta 29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    (DIY) banyak dikeluhkan masyarakat.
    Pada Selasa (29/10/2024), masyarakat dari golongan santri menggeruduk Polda DIY untuk menyampaikan penolakan
    peredaran miras
    .
    Terkait peredaran miras ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri
    Sultan Hamengku Buwono X
    meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan aturan soal peredaran miras.
    Sultan mengatakan bahwa untuk sekarang ini, Perda DIY yang mengatur soal miras sudah ketinggalan zaman karena dalam perda tersebut tidak ada aturan penjualan miras melalui daring.
    “Menerbitkan ketentuan itu (aturan miras) karena Perda yang ada itu ketinggalan. Ya, karena tidak mengatur untuk daring. Ya, untuk online. Kita harus ngatur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini,” ujar Sultan, Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan bahwa jika aturan peredaran miras segera diterbitkan oleh kepala daerah, maka peredaran miras dapat diatur dengan detail.
    “Sehingga itu dikeluarkan kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu untuk mengatur mereka yang ilegal itu kita tutup,” kata dia.
    Sultan mencontohkan bahwa dengan penjualan melalui daring, seseorang yang tidak memiliki izin bisa saja menjual kepada yang memiliki izin maupun secara langsung kepada konsumen.
    “Begitu online saya dapat, saya jual lagi pada orang lain dan sebagainya. Saya tidak mau punya problem karena begitu saya nangkap kan dianggap melanggar,” kata dia.
    Sultan meminta agar pada minggu ini aturan soal peredaran miras dapat diselesaikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten maupun kota.
    “Sebelum kita melakukan penertiban itu, ya saya minta, saya mohon minggu ini harus keluar keputusan bupati/walikota menyangkut masalah peraturan bupati/walikota menyangkut untuk online (peredaran miras),” tutur Ngarsa Dalem.
    KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA AKSI DEMO: Para santri dari berbagai Pondok Pesantren di DIY saat mengelar aksi di Mapolda DIY menuntut pengusutan tuntas peristiwa penganiayaan santri di Brontokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (29/10/2024).
    Sebelumnya, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta (DIY) memenuhi halaman Mapolda DIY.
    Para santri ini menggelar aksi terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri yang terjadi di Brontokusuman, Kota Yogyakarta.
    Selain itu, juga terkait peredaran miras yang semakin masif di DIY.
    Sekitar pukul 08.30 WIB, para santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta mulai datang ke Mapolda DIY.
    Para santri datang dengan mengendarai sepeda motor hingga bus. Mereka kemudian berkumpul di depan Mapolda DIY.
    Ketua PWNU DIY KH. Zuhdi Muhdlor mengaku datang ke Mapolda DIY untuk unjuk rasa cinta kepada Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
    “Ketika kita berada pada suasana peringatan Hari Santri tahun 2024 ada peristiwa yang cukup menyakitkan,” ujarnya di Mapolda DIY, Senin (29/10/2024).
    Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap menangkap para pelaku penganiayaan terhadap santri belum lama ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.