Kasus: penganiayaan

  • Bersembunyi di Dalam Sungai Usai Tertikam, Warga Manado Akhirnya Tewas

    Bersembunyi di Dalam Sungai Usai Tertikam, Warga Manado Akhirnya Tewas

    Liputan6.com, Manado – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas terjadi di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 16.00 Wita.

    Korban adalah seorang pria bernama Nurdin Moha (38), mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh RM (30) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

    Berdasarkan informasi dari saksi mata, kejadian bermula ketika Nurdin sedang berkunjung ke kamar indekos milik keluarga Dapu bersama dua orang saksi, Loren Sumah, dan NH. Diketahui, NH adalah istri dari pelaku pembunuhan.

    Pada saat itu, Nurdin sedang membantu memandikan anak dari saksi kedua, Marlin Hulalata, ketika tiba-tiba pelaku naik ke lantai dua dengan menggenggam senjata tajam.

    Setelah adu mulut dengan Nurdin, pelaku RM langsung menikam Nurdin secara membabi buta. Dalam situasi yang mencekam, Nurdin dan Loren berusaha melarikan diri, melompat ke lantai satu.

    Namun, pelaku mengejar Nurdin hingga ke tepi sungai di depan indekos. Dalam keadaan lemas, Nurdin bersembunyi di dalam sungai untuk menyelamatkan diri.

    Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan, tetapi nyawa Nurdin tidak tertolong. Dia mengalami empat luka tikaman di bagian dada dan tangan, mengakibatkan pendarahan yang parah.

    Dugaan sementara, motif penganiayaan ini didasari oleh rasa cemburu pelaku, yang melihat istrinya bersama korban di kamar kos. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Manado beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

    Dia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku kini sedang berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

  • Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga terjadi akibat perselisihan terkait istri siri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro pada Kamis (31/10/2024).

    Tersangka, SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kini ditahan atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. SDR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berpotensi hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

    “Sudah dilakukan gelar perkara, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu.

    Barang bukti berupa sabit (arit), kaus milik korban SGA, serta kaus milik korban JMG turut diamankan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan. Sebelumnya, diketahui korban perempuan, SGA (50), warga Dusun Keket, dan suami sirinya, JMG (60), warga Dusun Gulang, mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SDR. Keduanya saat ini masih dalam perawatan medis.

    Peristiwa ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara SDR dan SGA yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, namun berakhir setahun kemudian. Pada Kamis (24/10/2024), SGA kembali menikah siri dengan JMG, yang memicu kecemburuan SDR.

    Pada Senin dini hari (28/10/2024), SDR diduga masuk ke rumah korban dan menyerang keduanya yang sedang tidur, mengakibatkan luka serius pada bagian perut, telinga, kaki, dan siku para korban. [lus/beq]

  • Bakar Sampah di Pekarangan Rumah, Lansia di Kebumen Ditemukan Tewas Terbakar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2024

    Bakar Sampah di Pekarangan Rumah, Lansia di Kebumen Ditemukan Tewas Terbakar Regional 31 Oktober 2024

    Bakar Sampah di Pekarangan Rumah, Lansia di Kebumen Ditemukan Tewas Terbakar
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    – Seorang kakek bernama Supardi (84), warga Desa/Kecamatan Rowokele, Kabupaten
    Kebumen
    , Jawa Tengah, ditemukan tewas dalam kondisi terbakar.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.
    Plt Kasihumas Polres Kebumen, Aiptu Nanang Faulatun, menjelaskan bahwa Supardi diduga tewas setelah membakar daun dan ranting bambu di pekarangan rumahnya.
    Kejadian bermula ketika Nurul Mufid (40), keponakan korban, melihat api menyala di belakang rumah.
    Ia segera mengecek sumber api dan menemukan bahwa api berasal dari tumpukan daun dan ranting bambu yang mengering.
    Namun, Mufid belum menyadari bahwa pamannya, Supardi, berada di lokasi kebakaran.
    Setelah memeriksa sekitar, ia melihat sepeda ontel milik pamannya terparkir di depan rumah.


    Mufid pun memutuskan untuk mencari keberadaan Supardi di dalam rumah, tetapi tidak menemukannya.
    Kecurigaannya muncul, dan ia kembali menuju sumber api di belakang rumah.
    “Saat mendekati api, Mufid terkejut melihat tubuh pamannya berada di tengah kobaran api dalam kondisi yang memprihatinkan dengan luka bakar di sekujur tubuhnya,” kata Aiptu Nanang dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
    Mufid berusaha menarik korban dari api yang menyala, namun sayangnya nyawa Supardi sudah tidak bisa diselamatkan.
    Menurut Nanang, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Polsek Rowokele dan Tim Inafis Polres Kebumen, kuat dugaan peristiwa ini merupakan kecelakaan murni.
    “Dari hasil penyelidikan awal di lokasi, kami menduga bahwa ini adalah kecelakaan. Korban mungkin terpeleset atau terjebak di tengah kobaran api saat membakar sampah di pekarangannya,” katanya lagi.
    Lebih lanjut, hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Rowokele tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban yang mengarah pada tindak pidana.
    “Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda penganiayaan. Semua indikasi mengarah pada kecelakaan akibat kebakaran,” tambahnya.
    Supardi dikenal sebagai sosok yang aktif meski usianya sudah lanjut.
    Ia sering melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk membersihkan pekarangan rumahnya.
    Kejadian ini mengejutkan warga setempat yang tidak menyangka kakek 84 tahun tersebut mengalami nasib tragis.
    Atas kejadian ini, pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas dan menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut pihak manapun karena menganggap peristiwa ini sebagai musibah yang tidak terduga.
    Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.
    Polisi mengimbau masyarakat, terutama lansia, untuk lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas yang melibatkan api agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

    Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

    GELORA.CO  – Inilah fakta baru soal kasus Guru Supriyani.

    Terbaru ini, Supriyani mengaku ternyata korban bukan muridnya.

    Supriyani menceritakan, kala itu ia dihubungi oleh penyidik dari Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Saat itu, Supriyani diminta datang ke Polsek Baito.

    Di kantor polisi, Supriyani mengaku dimintai keterangan karena telah dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus penganiayaan.

    Ia dilaporkan oleh orang tua korban telah menganiaya menggunakan sapu ijuk.

    Supriyani pun mengaku kaget dan membantah hal tersebut.

    “Demi Allah pak, saya tidak melakukan hal itu,” ujar Supriyani dalam wawancara khusus di Youtube Tribunnews Sultra Official, Selasa (29/10/2024) lalu.

    Ia kemudian melanjutkan, ternyata korban bukan merupakan muridnya.

    “Karena itu anak bukan muridku. Korban ada di kelas 1A. Saya mengajar di kelas 1B,” lanjut Supriyani.

    Supriyani pun menuturkan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024).

    Sementara itu, ia mengaku di hari tersebut, dari pagi hingga jam pelajaran selesai berada di dalam kelas.

    “Dan di kelas 1A pun juga begitu,”

    “Ada gurunya, Ibu Lilis, yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah, ada di kelas,” lanjut Supriyani.

    Supriyani juga menuturkan, di hari tersebut tak ada kejadian apapun di sekolahnya.

    “Di situ gak ada kejadian apa-apa,” ujarnya.

    Supriyani pun menegaskan bahwa ia tak melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Saya bilang ke Kapolsek, penyidik, dan orang tua korban, saya tak melakukan perbuatan itu,” lanjutnya.

    Supriyani pun menceritakan bahwa orang tua korban justru tak terima dan akan membawa kasus ke ranah hukum.

    Supriyani mengaku Diintimidasi

    Supriyani juga menceritakan bahwa ia mendapatkan intimidasi.

    Intimidasi tersebut ia dapatkan dua hari setelah pulang dari Polsek Baito.

    Ia mengaku ditelepon oleh seorang anggota polisi.

    Supriyani diminta untuk mendatangi rumah orang tua korban untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf supaya masalah tidak berlanjut.

    Namun, Supriyani menolaknya karena ia tidak melakukan penganiayaan.

    “Tidak mau pak! saya tidak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan itu,” lanjutnya.

    Diwartakan sebelumnya, nama Supriyani viral di media sosial.

    Nama Supriyani banyak diperbincangkan lantaran ia ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukul muridnya.

    Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.

    Kini, Supriyani pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan.

    Sidang perdana dilakukan Kamis (24/10/2024) dan terbaru, Supriyani jalani sidang keempatnya kemarin, Rabu (30/10/2024).

  • Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar Nasional 31 Oktober 2024

    Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) akan mempertimbangkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) unutk menelusuri aset dan aliran dana eks pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Zarof Ricar
    yang kini berstatus sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama dengan PPATK akan dilakukan apabila penyidik melihat kebutuhan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang ditemukan dalam kasus ini.
    “Kita akan lihat kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan lembaga lain seperti PPATK, tentunya kita akan kolaborasi, tetapi semua ini harus dilakukan secara simultan,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
    Harli menegaskan, kasus Zarof adalah kasus yang kompleks, sehingga diperlukan langkah simultan dan menyeluruh untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
    Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan bekerja teliti agar tidak ada bagian dari penyelidikan yang terbengkalai.
    “Ini seperti
    puzzle
    , setiap kepingnya harus dirangkai untuk memberikan gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi. Masyarakat juga harus memahami, proses ini dibatasi waktu, jadi kami berusaha melakukan yang terbaik agar semua berjalan secara maksimal,” ujar Harli.
    Harli melanjutkan, Kejagung juga akan menerapkan metode pembuktian terbalik untuk menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.
     
    “Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli. 
    Ia menjelaskan, metode pembuktian terbalik membebankan tanggung jawab pembuktian kepada pihak penerima dana atau aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
    “Jika Zarof tidak bisa membuktikan asal asetnya, konsekuensinya harus dia tanggung. Namun, kami juga akan tetap menelusuri secara menyeluruh, hingga kasus ini tuntas dengan jelas,” ujar dia.
    Untuk diketahui, Zarof kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
    Saat menggeledah kediaman Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
    Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.
    Aset itu disebut-sebut sudah dikumpulkan sejak tahun 2012, mengindikasikan Zarof sudah terlibat praktik makelar kasus sejak lama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

    Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

    GELORA.CO – Sidang dugaan penganiayaan seorang guru honorer Supriyani kepada siswanya berinisial D (8) di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU menghadirkan lima orang saksi, Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

    Dalam persidangan, saksi Sana Ali yang merupakan Kepala SDN 4 Baito mengungkap polisi yang memaksa Supriyani mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

    Sana Ali mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.

    “Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim, Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan dan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya bisa mengatasi masalah tersebut.

    “Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” ujarnya.

    Sana Ali mengungkapkan setelah itu penyidik kemudian meminta untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.

    “Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo,” ucapnya.

    Saat itu, kata Sana Ali, Supriyani menangis karena tidak tau untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang memang sama sekali dia tidak lakukan penganiayaan kepada anak Aipda Wibowo. Dengan terpaksa, Supriyani bersama suaminya menuruti Sana Ali untuk bertemu orang tua D.

    Saat sampai di rumah orang tua D, mereka kemudian langsung bertemu dengan Aipda Wibowo, dan istrinya Nur Fitriana.

    “Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyani ditanya sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (istri),” beber Sana Ali.

    Dia menuturkan bahwa saat pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito untuk bertemu penyidik yang mengarahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban untuk menginformasikan arahannya telah diikuti.

    Tak hanya itu, Sana Ali, juga berupaya menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk menyampaikan agar kepala desa itu turut membantu menyelesaikan masalah ini.

    “Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena wargata,” ujarnya.

    Sana Alli juga menyampaikan bahwa usai meminta maaf itu, kasus itu sempat mereda beberapa bulan, sampai kabar yang mengagetkannya karena Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan terhadap Supriyani.

    Di sisi lain, lanjut Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan tersangka.

    “Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Tapi tiba-tiba ada panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Sampai akhirnya di tahan,” jelasnya.

    Mendengar Ibu Supriyani ditahan dipanggil jaksa lalu ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid di luar nalar pihak sekolah. “Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ungkapnya

    Di tempat yang sama, Saksi Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim menyayangkan perihal dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang inisial D. Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa.

    “Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul,” ucap Lilis.

    Dimata Lilis Herlina, Ibu Supriyani orang yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah.

    “Tidak pernah saya dengar marah-marah,” sebut Lilis Herlina.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Menurutnya, bahwa kenapa Ibu Supriyani bisa pergi mengaku, karena ada ancaman dari penyidik Jefri akan dijadikan tersangka.

    “Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo persoalan akan selesai,” kata Andri.

    Atas Informasi Pak Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah sampaikan ke Ibu Supriyani bahwa ada pesan dari Pak Jefri harus minta maaf biar perkara itu selesai.

    “Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan. Bahkan di hadapan Pak Bowo Ibu Supriyani mengangguk mengiakan sambil menangis,” tambahnya.

  • Adik-Kakak di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

    Adik-Kakak di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

    Surabaya (beritajatim.com)  – Adik-kakak di Surabaya jadi korban Rudapaksa ayah kandungnya sendiri selama 3 tahun secara bergiliran. Kini, kakak dan adik berinisial J (18) dan KZ (17) harus menerima trauma sepanjang hidup.

    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengatakan rudapaksa yang dilakukan ED (48) kepada kedua anaknya berlangsung sejak tahun 2021-2024. Tidak hanya melakukan rudapaksa, Pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat itu juga melakukan penganiayaan kedua anak lainnya.

    “Tersangka memiliki 7 anak. Sedangkan istrinya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu,” kata Ali Purnomo, Rabu (30/10/2024).

    Aksi rudapaksa itu terbongkar pada bulan Oktober 2024. Dari keterangan kepada polisi, ED mengaku tidak bisa menahan birahi usai istrinya meninggal dunia. Setelah istrinya meninggal, ia menitipkan 3 anaknya ke kerabat, sedangkan ia mengasuh 4 anak.

    “Tersangka ini merupakan karyawan ekspedisi. Dia pulang 4 hari. Dia melampiaskan nafsu ke anak pertama dan kedua secara bergiliran,” tutur Ali.

    Selain melakukan rudapaksa kepada anak pertama dan kedua, anak ketiga dan keempat juga mengalami kekerasan fisik. Aksi kriminal ini terus berlanjut sampai akhirnya kakak pertama berani bersuara dan melapor ke polisi.

    “Tersangka melakukan rudapaksa saat rumah sepi dan juga mengancam sang anak jika bercerita,” pungkas Ali. (ang/ian)

  • Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

    Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

    GELORA.CO  – Setelah penahanannya ditangguhkan, guru Supriyani tinggal di rumah jabatan Camat Baito, Sudarsono agar tak mendapat intervensi.

    Guru Supriyani juga diberi fasilitas mobil dinas Camat Baito untuk perjalanan ke Pengadilan.

    Lantaran dianggap tidak netral dalam kasus ini, Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya.

    Jabatan Camat Baito kini diemban sementara oleh Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

    Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyatakan Sudarsono tidak aktif melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

    “Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,”

    “Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” bebernya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Dalam kasus ini, Sudarsono sering mendampingi guru Supriyani bahkan melaporkan mobil dinasnya diteror.

    “Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel.”

    “Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegasnya.

    Menurutnya, kasus ini tak akan selesai jika pemerintah tak netral.

    “Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” jelasnya.

    Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin akan memindahkan tempat tinggal kliennya dari rumah dinas Camat Baito ke rumah yang lebih aman.

    Hal tersebut dilakukan pasca pencopotan Sudarsono dari jabatan Camat Baito.

    “LBH HAMI akan menfasilitasi Ibu Supriyani untuk tempat tinggal sementara supaya aman,” ucapnya.

    Supriyani Diduga Diperas 

    Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

    Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

    Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

    Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” sambungnya.

    Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

    Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” tegasnya.

    Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

    Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

    “Sudah kita telusuri tidak ada itu,” bebernya.

    Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

    Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

    Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

    “Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa,” tandasnya

  • Mendikdasmen Bakal Temui Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani

    Mendikdasmen Bakal Temui Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana akan bertemu langsung dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menanggapi kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terhadap muridnya yang merupakan anak anggota kepolisian.

    Apabila tak ada halangan, Mu’ti mengatakan, pertemuan dengan orang nomor satu di institusi Polri tersebut akan digelar pada pekan ini.

    Selain membahas permasalahan guru Supriyani, pertemuan juga dilakukan untuk membahas persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar hingga persoalan yang berkaitan dengan pembinaan karakter.

    “Kami ingin menyelesaikannya dari hulu dan kami sudah komunikasi nonformal dengan Pak Kapolri, terkait persoalan ini. Insyaallah dalam pekan ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan kapolri membicarakan persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar,” kata Mu’ti saat ditemui di gedung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) siang.

    Seperti diketahui, kasus yang menjerat Supriyani menjadi sorotan usai viral di media sosial. Supriyani dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

    Setelah kasusnya menarik perhatian publik, Supriyani ditahan pada Oktober 2024 selama empat hari sebelum penahanannya ditangguhkan.

    Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada 28 Oktober 2024 kemarin.

  • Wanita di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Oktober 2024

    Wanita di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan Surabaya 30 Oktober 2024

    Wanita di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di Kabupaten
    Sidoarjo
    , Jawa Timur, Rabu (30/10/2024). Diduga, wanita itu merupakan korban penganiayaan.
    Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai penemuan jenazah di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, sekitar pukul 05.30 WIB.
    “Awalnya saksi, Suprapto (44), memperbaiki pompa air di belakang rumahnya, dan melihat ada plastik besar warna hitam di jalan arah ke mesin,” kata Daky saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
    Kemudian, Suprapto yang penasaran pun menghampiri plastik hitam yang tergeletak di antara pohon pisang tersebut. Ketika dibuka, dia kaget karena melihat ada jasad perempuan yang bersimbah darah.
    “Saksi membuka plastik besar warna hitam tersebut, dan ternyata ada orang tergeletak dalam posisi tengkurap dengan posisi leher belakangnya berdarah,” jelasnya.
    Karena takut, Suprapto memanggil dua orang tetangganya untuk memastikan jenazah tersebut. Ternyata, korban itu perempuan berinisial UMI (33) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi.
    “Setelah itu saksi memegang kaki orang tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan dingin. Kemudian langsung menghubungi Ketu RT dan dilaporkan ke Polsek Krian,” ujarnya.
    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
    “Ya kami dapat informasi, tadi pagi ada kita temukan sesosok wanita sedang tergeletak, tengkurap di kebun belakang. Diduga (perempuan) itu korban penganiayaan,” kata Fahmi.
    “Ada (luka), sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dicek, luka apa saja yang ada di badannya itu. Sementara korban meninggal dunia,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.