Perwira Polisi Aniaya Sopir Taksi Online di Jakarta, Polda Maluku Minta Maaf
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Kepolisian Daerah Maluku menyampaikan permohonan maaf terkait aksi penganiayaan yang dilakukan salah seorang perwira
Polda Maluku
,
Kompol Bambang
Surya Wiharga, terhadap seorang sopir taksi
online,
yang lalu viral di media sosial.
Aksi penganiayaan terhadap korban bernama Rizki Fitrianda terjadi di Jakarta pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, mengakui bahwa pelaku
penganiayaan sopir
taksi online merupakan salah satu anggota Polda Maluku.
“Menyikapi video viral di media sosial terkait pemukulan sopir transportasi
online
yang dilakukan salah satu oknum bernama Kompol Bambang, memang benar Kompol Bambang adalah anggota kami di Polda Maluku.”
Demikian kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Aries mengaku sangat prihatin dengan insiden tersebut. Ia lantas menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta seluruh masyarakat Indonesia, yang telah menyaksikan aksi penganiayaan itu melalui video yang viral di media sosial.
“Mohon maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia seluruhnya terkait kejadian yang terjadi,” ujar dia.
Ada pun setelah kejadian itu, kata dia, korban dan pelaku telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama. Meski begitu, lanjut Aries, kasus itu akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk penanganan kasus pemukulan, akan ditangani oleh Polda Metro sesuai TKP kejadian,” kata dia.
Sementara, untuk masalah kode etik dan pelanggaran disiplin akan ditangani oleh Polda Maluku.
Aries menambahkan, Kepala Polda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, telah menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota.
“Bapak Kapolda sudah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyidikan dan memproses kejadian yang terjadi,” tegas dia.
Ia lantas menegaskan, bagi setiap anggota yang berbuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas dan tidak ada kompromi.
“Saya sampaikan kembali lagi bahwa Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota dan terkait hal tersebut, Bapak Kapolda akan memproses kejadian yang terjadi,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi
online
di Jakarta dipukuli oleh penumpangnya pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Pelaku penganiayaan diketahui merupakan perwira polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap sopir taksi
online
itu terekam kamera pribadi milik korban. Video penganiayaan Bambang itu lalu dibagikan di media sosial dan menyebar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: penganiayaan
-
/data/photo/2024/11/04/6728a929dfbe3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perwira Polisi Aniaya Sopir Taksi Online di Jakarta, Polda Maluku Minta Maaf Regional 4 November 2024
-
/data/photo/2024/11/03/67276ab64b1fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Perwira Polisi yang Pukul Sopir Taksi "Online" Dicopot dari Jabatan Regional
Perwira Polisi yang Pukul Sopir Taksi “Online” Dicopot dari Jabatan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, Bambang Surya Wiharga, resmi dicopot dari jabatannya, Senin (4/11/2024).
Kapolda Maluku yang mencopot jabatan Bambang. Pencopotan tersebut terkait aksi penganiayaan Bambang terhadap seorang sopir taksi online yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, mengakui bahwa Bambang telah dicopot dari jabatannya.
“Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Aries kepada Kompas.com via telepon, Senin sore.
Setelah dicopot dari jabatannya, Bambang kini non-job dan dipindahkan ke Yanma.
“Dijadikan pamen Yanma,” ujarnya.
Aries menegaskan bahwa pencopotan Bambang dari jabatannya itu sebagai komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapa pun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi itu,” tegasnya.
Terkait kasus tersebut, Aries kembali mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada para anggota agar tidak boleh ada lagi yang membuat pelanggaran.
Sebab, anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya dari Bapak Kapolda sudah tegaskan akan menindak setiap anggota yang membuat pelanggaran, pasti ditindak tegas. Jadi jangan ada yang coba-coba membuat pelanggaran,” ingatnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online di Jakarta dipukuli penumpangnya pada Kamis (31/10/2024).
Adapun pelaku penganiayaan diketahui merupakan perwira polisi bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.
Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap sopir taksi online itu terekam kamera pribadi milik korban.
Video penganiayaan Bambang itu dibagikan di media sosial dan viral.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal keputusan Polresta Bandar Lampung yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur FZ (27).
Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. “Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia pun meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan kembali FZ. Jika pelaku melawan, menurut dia, polisi dapat memberikan tindakan tegas terukur berupakan penembakan.
“Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” tuturnya.
Polisi, menurut Habiburokhman, hendaknya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formal dalam menjalankan tugas. Polisi juga harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.
“Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. menjelaskan alasan polisi menerima penangguhan penahanan FZ. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ungkapnya.
Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini memiliki pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi polisi. Ia pun menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” ucap Hendrik.
-

Santri Gresik Dianiaya Hingga Meninggal Dunia
Gresik (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap santri kembali lagi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini dialami AKH (17) santri asal Kedamean, Gresik. Korban dianiaya oleh HMD (15) asal Wringinanom, Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus penganiayaan ini bermula AKH mengetahui HMD keluar pondok bersama 6 temanya tanpa seizin pengasuh maupun pengurus.
Mengetahui ada santri yang keluar pondok, AKH sebagai pengasuh mencari keberadaan pelaku dan teman-temannya. HMD ditemukan dan diminta kembali pondok. Tetapi ternyata hal ini memunculkan persoalan baru.
Giliran HMD yang tidak terima. HMD mengetahui AKH sedang tidur di lantai dua pondok. Mengetahui korban AKH sedang berada di kamar atas. HMD selanjutnya mencari korban dengan membawa batu bata ringan. Saat tertidur pulas, korban dipukul menggunakan bata ringan hingga meninggal dunia.
Usai melakukan penganiyayan, HMD pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki di wilayah Kecamatan Wringinanom.
Kapolsek Kedamean AKP Suhari menyatakan, pelaku berinisial HMD berusia 15 tahun sudah diamankan dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
“Kami limpahkan ke Unit PPA Polres Gresik pelaku karena masih di bawah umur,” tuturnya, Minggu (3/11/2024).
Perwira pertama Polri itu mengatakan, korban dianiaya hingga meninggal berinisial AKH yang merupakan senior pondok pesantren.
“Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga korban di area pemakaman umum di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik,” tandasnya. [dny/but]
-

Tiga Tertangkap, Tujuh Remaja Pengeroyok Pelajar di Jombang Kabur
Jombang (beritajatim.com) – Tiga remaja melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Jalan Prof. Buya Hamka, Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang, Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 01.30 WIB. ditangkap. Sedangkan tujuh remaja lainnya masih buron.
Korbannya adalah MIN (17). Usai pengeroyokan, tiga remaja yang diduga sebagai pelaku langsung diringkus oleh petugas Polres Jombang. Mereka adalah KS (17), YS (15) dan GA (15). Ketiganya diperiksa secara intensif di Polres Jombang.
Kasi Hhumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, dugaan smentara penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. “Ada sekitar 10 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar SMK di Jombang tersebut. Namun, baru tiga yang tertangkap,” katanya.
Sedangkap tujuh orang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, yaitu RA (20), KK (19), DK (17), FA (17), DN (16), FA (15) dan FE (15) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Penangkapan terhadap para pelaku setelah polisi menerima laporan korban. Dalam laporannya, korban mengalami luka bekas cekikkan di bagian leher dan luka benjol di atas kepala.
“Kasus tersebut masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Kami imbau kepada para terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan untuk menyerahkan diri ke polisi. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandas Kasnasin. [suf]
-

Tentara yang Disandera Massa Pro-Eks Presiden Bolivia Bertambah Jadi 200
Jakarta –
Massa pendukung mantan Presiden Bolivia, Evo Morales, melakukan penyanderaan kepada sejumlah tentara. Kini, total tentara yang disandera mencapai 200 orang.
“Pendukung mantan Presiden Bolivia Evo Morales menyandera sedikitnya 200 tentara,” kata Kementerian Luar Negeri Bolivia dilansir AFP, Minggu (3/11/2024).
Keterangan dari Kemlu Bolivia itu disampaikan pada Sabtu (2/11) waktu setempat. Para simpatisan Morales menyerang tiga unit militer pada Jumat (1/11) dan menyita sejumlah amunisi.
“Tiga unit militer di provinsi Chapare “diserang oleh kelompok tidak teratur” pada hari Jumat, dan para penyerang “menyandera lebih dari 200 personel militer” dari tiga barak, kata Kementerian.
“Mereka menyita senjata dan amunisi,” tambahnya.
Jumlah ini melonjak drastis dari laporan awal yang disampaikan oleh pemerintah Bolivia pada Jumat (1/11). Saat itu jumlah tentara yang disandera massa Morales disebut berjumlah 20 orang.
Morales menjadi Presiden Bolivia periode 2006 hingga 2019. Dia menuai sorotan usai ingin bersaing dengan Presiden Bolivia saat ini, Luis Arce, dalam pilpres mendatang. Di satu sisi, Morales sudah dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Morales menyebut tuduhan itu sebagai sebuah kebohongan. Morales mengklaim bahwa dia adalah korban upaya pembunuhan dilakukan oleh agen-agen negara. Sebuah video yang dibagikannya di media sosial memperlihatkan truk pikap miliknya penuh lubang peluru.
Pemerintah mengatakan polisi menembaki kendaraan tersebut setelah konvoi Morales pertama kali melepaskan tembakan di sebuah pos pemeriksaan.
Para pendukung Morales awalnya menuntut diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai “penganiayaan yudisial”. Namun gerakan protes tersebut telah berkembang menjadi pemberontakan anti-pemerintah yang lebih luas yang ditandai dengan seruan agar Arce mengundurkan diri.
Mereka menyalahkan Arce, yang berkuasa sejak November 2020, atas kenaikan tajam harga pangan dan bahan bakar serta kelangkaan yang terjadi sebelum protes.
(ygs/ygs)
-
/data/photo/2024/11/01/6724e6cc2e332.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
Editor
KOMPAS.com
–
Guru
honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
guru
.
Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
Dalam kasus di
Konawe Selatan
, Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
“Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
“Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
“Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
“Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
“Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
“Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
“Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.
“
Yurisprudensi
itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
presumptio iures de iure.
“Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T
GELORA.CO – Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara soal pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Natalius Pigai meminta agar anggaran Kementerian HAM ditambah, yakni dari semula sekira Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun.
Selain itu, putra asli Papua itu meminta agar pegawai Kementerian HAM ditambah sebanyak 2.500 orang.
Pernyataan Natalius Pigai itu memicu kontroversi di masyarakat.
Hotman Paris sendiri menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris lewat status instagramnya @hotmanparis_official pada Jumat (1/11/2024).
Dalam postingannya, Hotman Paris menegaskan soal tugas dan fungsi Kementerian HAM
Kementerian HAM katanya tidak berwenang dalam penindakan hukum, melainkan hanya berfokus pada pencegahan dan identifikasi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pernyataan Natalius Pigai yang meminta kenaikan anggaran hingga Rp 20 triliun dan penambahan pegawai lebih dari 2.500 orang tidak mendasar.
“Halo bapak Menteri Hak Asasi Manusia, anda meminta anggaran Rp 20 triliun dan minta pegawai 2500 orang lebih, pertanyaannya, kan Kementerian Hak Asasi manusia kan tidak berwenang alam penindakan hukum? hanya menyuguhkan pencegahan dan juga untuk mengidentifikasi kalau ada korban-korban dan melaporkannya ke aparat yang berwenang,” ujar Hotman Paris.
“Kalau itu tugasnya pak, sama seperti Hotman 911 yang sudah menolong ratusan orang korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kementerian modalnya cukup handphone,” ujarnya menunjukkan ponselnya,” tambahnya.
Hotman Paris kemudian memberikan saran sederhana agar Kementerian HAM dapat melayani masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM.
Sarannya adalah membentuk tim pengaduan yang bertugas menerima aduan masyarakat selama 24 jam.
Tim tersebut hanya cukup dibelaki ponsel.
Mereka bertugas sebagai administrator dari sejumlah akun media sosial resmi milik Kementerian HAM, di antaranya instagram dan TikTok.
“Saran saya begini Pak Menteri, beli lima handphone yang merupakan hotline untuk seluruh warga Indonesia, korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jadi lima handphone dipegang oleh lima orang, satu orang pegang akun Instagram, satu lagi pegang akun TikTok,” ungkap Hotman.
“Jadi cukup tujuh orang staf bapak untuk menerima pengaduan seluruh (rakyat) Indonesia. Bikin shiftnya tiga kali sehari, berarti 24 jam tiga gelombang. Tiga kali tujuh berarti bapak membutuhkan 21 orang staf untuk menampung semua pengaduan (rakyat) Indonesia, seperti yang dating ke Hotman 911, oke!” tegasnya.
Setelah tim pengaduan terbentuk, Hotman Paris meminta Natalius Pigai membentuk satu tim lainnya.
Tim tersebut bertugas untuk menampung semua pengaduan dan mengidentifikasi, kemudian melakukan tindakan.
“Jadi saya melihat staf bapak cukup 50 orang dan anggarannya tidak terlalu besar, ya karena memang untuk penindakan pelanggaran HAM itu adalah tugas Polisi dan Kejaksaan, bukan tugas bapak,” ungkap Hotman Paris.
“Hotman 911 modalnya cuma satu handphone, sudah berapa puluh-berapa ratus korban pemerkosaan datiang ke sini, (korban) pembunuhan, penganiayaan, dan berhasil sukses semuanya. Dan kami tidak minta satu sen pun biayanya,” jelasnya.
Hotman Paris menegaskan akan tetap membantu pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Alasannya karena dirinya adalah pengacara Prabowo.
“Saya akan memberikan nasehat-nasehat, ini nasehat didasarkan itikad baik, jadi bapak cukup perlu tujuh handphone untuk menampung pengaduan seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa melalui Hotman 911, mereka telah berhasil membantu banyak korban tanpa meminta biaya.
Di antaranya kasus pemerkosaan yang dialami oleh kakak-beradik di Purworejo yang diperkosa 13 orang.
Selain itu kasus seorang ibu muda yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu Medan.
“Setiap subuh saya menerima pengaduan dari begitu banyak, terakhir Purworejo, dua kakak-beradik diperkosa 13 orang selama satu tahun, ada ibu muda di Bandara Medan, jatuh dari lift meninggal tiga hari membusuk di bawah lift, pemerkosaan di Lampung, penganiayaan di berbagai pesantren, semuanya datang ke Hotman 911 dan semuanya berhasil,” ujar Hotman Paris di akhir tayangan.
Postingan Hotman Paris pun didukung masyarakat.
Mereka menilai saran yang disampaikan Hotman Paris lebih masuk akal dibandingkan dengan permintaan Natalius Pigai yang meminta penambahan anggaran Rp 20 triliun dalam penuntasan masalah HAM di Indonesia.
@ariadi.sp: Tombol ganti mentri HAM
@hacker_ajaaa: Mantap menyala bang hotman
@jk.liandy: Benarr sekali
@indrahantu_1502: Bagini la yg bikin rakyat makin cinta sama bg hotman.. cerdas, tegas, lugas dan berwibawa.. sehat selalu.. muliate
@ecko.widiyanto: Mantap abangku
@nyomanherayani: Maafkan ya,,,dari wajah saajaa sudah ragu” gmna gtu
@sofie_tanoelia: Mantaaaap bang Hotman….mudah2an bang Hotman yang menggantikan menteri yang minta uang 20 T itu..
@pakdif2gd: Wkwkw langsung dikasih tutor ama yg pro, parah
@topannanda_: Itu kan pemikiran orang yg bener bang, lahhh klo yg ono kan yg penting anggaran naik dulu kerja mah blakangan
@mulyadi5485: Kasih paham Pak @hotmanparisofficial
@dedialinurdin74: @natalius_pigai dengerin nih nasehat bang Hotman
@rieldha_rachman: Menyala abangku @hotmanparisofficial
@baguspantaumansurabaya: Menterinya diajari Bang Hotman. tolong Pak Prabowo diganti saja menteri yang dimaksud Bang Hotman @prabowo
Natalius Pigai Balas Teguran Keras Dino Patti Djalal
Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun menuai kritik tajam.
Banyak yang menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara.
Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.
Lewat status twitternya @dinopattidjalal pada Rabu (23/10/2024), Dino Patti Djalal mengkritik keras pernyataan Natalius Pigai tersebut.
Pria yang pernah menjabat Duta Besar untuk Amerika Serikat itu menilai pernyataan Natalius Pigai tidak masuk akal.
Dino menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara untuk program-program yang tidak jelas.
Kenaikan anggaran yang drastis ini dianggap tidak mungkin dikabulkan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, dan DPR.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, proposal semacam ini berisiko tinggi dan berpotensi membuka peluang korupsi.
Para pejabat pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan yang memerlukan dukungan anggaran besar.
“Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai utk naikkan anggaran dari 60 Milyar menjadi 20 Trilyun adalah yg hal yg tidak masuk akal, dan tidak akan mungkin dikabulkan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan dan DPR krn akan menghamburkan uang negara utk program2 yg tidak jelas dan akan berbuntut korupsi,” tulis Dino.
Natalius Pigai pun diingatkannya untuk menjaga kredibilitas kementeriannya.
Selain itu, Natalius Pigai diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan kantor Presiden sebelum mengeluarkan pernyataan yang berisiko.
Saat ini, sebagai pejabat pemerintah, tanggung jawabnya lebih besar daripada ketika menjadi aktivis.
“Menteri jangan menyulitkan Presiden, dan harus jaga kredibilitas Kementeriannya,” ujar Dino.
“Koordinasi dulu dgn Menkonya, Setneg dan kantor Presiden sebelum membuat pernyataan kebijakan yg berisiko tinggi. Ingat, anda sekarang pejabat Pemerintah, bukan aktifis lagi,” bebernya.
“Credibility is everything (Kredibilitas adalah segalanya),” tegas Dino.
Pernyataan Dino Patti Djalal pun disambut ramai masyarakat.
Pro dan kontra dituliskan warganet dalam kolom komentar.
@AlasBanjaran: Padahal jhon kennedy sudah mengajarkan, “jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyalah apa yang sudah kamu berikan buat negaramu”. Jadi khusus buat pigai, jangan ngeluh karna anggaran kecil yah, demi negara kalo perlu pake uang pribadi juga gak papa yah
@jackjackparrr: Harusnya ada koordinasi dan komunikasi internal dulu sebelum ke publik. Tapi kenapa tidak terjadi pak?
Jawaban Natalius Pigai
Natalius Pigai pun angkat suara soal pernyataan Dino Patti Djalal.
Dirinya bahkan me-retweet postingan yang mengkiritiknya keras itu.
Dalam status twitternya @NataliusPigai2 pada Kamis (23/10/2024), Natalius Pigai mengklarifikasi pernyataannya.
Natalius Pigai menyebut anggaran yang dimintanya kepada Presiden Prabowo itu tidak digunakan secara percuma.
Anggaran senilai Rp 20 triliun katanya akan digunakan untuk membangun Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM di seluruh penjuru dunia.
Selain itu, angagran digunakan untuk membangun Laboratorium dan rumah sakit.
“Soal Anggaran: Saya mau bangun “ Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM (Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia dan Kawasan Amerika ), Laboratorium HAM termasuk forensik, Rumah Sakit HAM dll,” ungkap Natalius Pigai.
“Akan dipimpin oleh Putra Indonesia berkelas dunia bidang HAM. Dan ini Icon Indonesia di Panggung HAM dunia bahkan satu satu ya di dunia,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, anggaran akan digunakan untuk sosialisasi terkait HAM.
“KADARHAM membangun kesadaran HAM di 78 Ribu Desa dll” masih banyak lagi,” imbuhnya.
Dalam postingannya, Natalius Pigai juga menyentil Dino Patti Djalal.
Natalius Pigai menganjurkan kepada Dino Patti Djalal untuk belajar lagi soal HAM untuk memahami pernyataannya.
“Pak Dino sebaiknya perlu belajar HAM dan pahami kontek pernyataan Sy bahwa ‘saya si maunya 20 T kalau negara sanggup’,” tutup Natalius Pigai.
Balasan yang disampaikan Natalius Pigai kembali memicu reaksi dari masyarakat.
Sebagian tidak sependapat dengan pemikiran Natalius Pigai, mengingat kini masyarakat tengah dalam himpitan ekonomi.
Sebagian lainnya mengaku setuju, namun ide Natalius Pigai tersebut diminta sejalan dengan prioritas pembangunan.
@CakKhum: Lha rakyatnya sekarang lagi pada susah, daya beli masyarakat turun, harusnya prioritaskan mengangkat ekonomi rakyat dulu, kalau rakyatnya nyari makan gampang, punya daya beli, nyari kerja mudah maka orang akan bisa bayar pajak dan keuangan negara akan ikut membaik
@yusdinur75: Pak Menteri @NataliusPigai2, ide2 bagus pak menteri perlu ditata supaya terlihat rapi di ruang publik, mana yang prioritas/primer dan mana yang sekunder. Ide universitas HAM misalnya, apakah memang sangat prioritas atau bisa dengan ide substitusi, misalnya membuka jurusan HAM di universitas2 negeri.. misalnya saja.. hehe
@coconath_ty: Bener, ide nya bagus. Tapi perlu ditata dan prioritas dulu mana yg mau dikerjain dulu
@JurnalAspirasi: Rakyat Indonesia masih miskin Bung Pigai belum sejahtera, ini sudah 79 tahun merdeka. Sejahterakan dulu rakyat, baru bicara HAM. Tak ada HAM, jika rakyat miskin, apalagi universitas HAM, itu omong kosong. Pigai2, khayalan lo konyol
DPR Bakal Panggil Natalius Pigai
Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada pekan depan.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, Komisi XIII bakal segera bekerja dan memanggil para menteri meski komisi itu baru terbentuk pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
“Minggu depan kita akan undang mitra. Hari Senin kita akan Menteri Hukum. Habis itu, Menteri HAM,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Politikus Partai Nasdem ini enggan berprasangka buruk mengenai usul Natalius Pigai agar Kementerian HAM mendapatkan anggaran Rp 20 triliun.
Willy mengingatkan bahwa isu HAM mempunyai spektrum yang amat luas.
“Tentu kita harus benar-benar melihat ya human rights itu spektrumnya luas kan. Luas, sangat luas kan. Tentu dia juga berdasarkan kementerian-kementeriannya, pendidikan, kesehatan, hak dasar manusia,” kata dia.
Willy juga tidak mau berandai-andai soal kemungkinan usul Natalius Pigai itu dapat terealisasi karena APBN 2025 sudah disahkan.
Lagipula, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya program makan bergizi gratis yang menurutnya berkaitan dengan isu HAM.
“(Program) itu juga pespektifnya kalau lihat ya human rights. Apakah nanti dia, mana yang overlapping, mana yang crosscutting, kita akan cermati bersama-sama,” kata Willy.
Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditambah
Usai dilantik sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai langsung meminta kepada Presiden Prabowo agar anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun.
Menurut Natalius Pigai, anggaran Kementerian HAM saat ini sebesar Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.
Karenanya Natalius Pigai meminta tim transisi kementerian merombak anggaran kementeriannya.
Ia menilai hal itu diperlukan karena pagu kementeriannya sangat kecil.
Perombakan juga dinilai perlu karena Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap penanganan HAM di Indonesia.
“Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).
Menurutnya jika negara punya kemampuan anggaran ideal kementeriannya di atas Rp 20 triliun.
“Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Saya negara punya anggaran, saya maunya Rp20 triliun,” lanjut dia.
Pigai menilai Prabowo tentu punya alasan khusus membentuk Kementerian HAM.
Menurut dia, Prabowo punya rencana besar di balik pembentukan kementerian tersebut.
“Kenapa Kementerian HAM itu dihadirkan? Berarti presiden punya perhatian khusus. Saya prajurit presiden, tanpa Kementerian HAM pun saya bisa dapat kementerian lain,” tutur Natalius Pigai.
“Saya 20 tahun ikut dengan presiden, 30 tahun saya kenal presiden, bagi saya tidak ada hubungan, kenapa presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin,” ucap Pigai.
Karena itu, Pigai menilai bahwa penyusunan visi, misi, dan strategi sampai penyusunan anggaran Kementerian HAM haruslah dilihat sebagai potret pembangunan HAM secara menyeluruh.
Menurut dia, upaya untuk mencapai pembangunan tersebut tak bisa dilakukan apabila anggarannya kecil.
“Anggarannya kecil, enggak bisa,” kata dia.
Pigai Bicara Beda Komnas HAM dengan Kementerian HAM
Dari slide yang ditampilkan, Natalius Pigai memaparkan pagu Kementerian HAM 2024 sekitar Rp64,855 miliar atau 0,31 persen dari pagu Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlah tersebut ditekankan jauh lebih sedikit dibandingkan pagu Kementerian Hukum yang mencapai Rp7,294 triliun dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nilai Rp13,397 triliun.
Pigai menjelaskan tugas pokok Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM.
Menurutnya Kementerian HAM mempunyai tugas membangun HAK, sementara Komnas HAM bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Di sini yang bangun diawasi. Potret pembangunan itu banyak; fisik dan nonfisik. Karena itu, arah kebijakan termasuk sistem budgeting juga harus diarahkan kepada pembangunan HAM,” tuturnya.
“Jadi, pekerjaan tim ini harus memahami dalam konteks pembangunan HAM. Tidak bisa dipotret Kementerian HAM sebagai pengawas,” dia menegaskan.
Pigai menjelaskan sedikitnya terdapat tiga amanat konstitusi terhadap Kementerian HAM. Yaitu penghormatan terhadap HAM, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.
Menurut dia, ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM
-

Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit
GELORA.CO – Kisruh uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut.
Terkini, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman, memberikan pengakuan terkait uang tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Rokiman saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan penyidik Polsek Baito meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.
Permintaan uang itu agar Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang seorang anak polisi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunnewsSultra.com, Rokiman akhirnya menjelaskan kronologi munculnya permintaan uang damai Rp50 juta.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam sebuah video klarifikasi saat mengenakan baju dinas berwarna putih.
Sementara dalam video lain saat ia mengenakan jaket, disebut diarahkan Kapolsek Baito.
“(Video kedua) yang mengenakan jaket cokelat itu saya diarahkan sama Kapolsek Baito,” katanya.
Menurutnya, ia diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 juta merupakan inisiatif dirinya dan Supriyani.
“Jadi saya sempat dicari-cari oleh pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus guru honorer Supriyani.”
“Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat.”
“Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai,” ungkapnya.
Setelahnya, Rokiman beristirahat di samping rumah dinas Camat Baito.
Kemudian, ia pindah ke depan Kantor Camat Baito.
Di sana, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa yang lain.
Tak lama kemudian, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
“Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya,” terangnya.
Dalam arahan itu, lanjut dia, Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman agar mengatakan permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani.
“Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.
“Kalau mengenai itu (uang damai) saya tidak berkomentar,” katanya sembari mengantupkan kedua jari jemari tangannya di pelataran Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
Demikian juga saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, beberapa jam setelahnya.
Saat ditanya perihal uang damai itu, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.
“Mohon maaf,” ucapnya singkat.
Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, yakni dengan memeriksa Rokiman.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.
“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” ujarnya, Kamis.
Selain itu, Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito berinisial Aiptu WH.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.
“Sementara masih pendalaman,” terangnya, Selasa (29/10/2024).
