Kasus: penganiayaan

  • Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan awalnya R diperkenalkan oleh eks petinggi MA sekaligus tersangka Zarof Ricar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). 

    Dalam hal ini, Lisa Rahmat meminta diperkenalkan dengan R itu untuk mengurus perkara kasus penganiayaan kliennya di PN Surabaya.

    “Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya saudara R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Senin (4/11/2024).

    Abdul menambahkan Lisa mendapatkan suntikan dana dari ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja untuk biaya kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Total biaya yang telah digelontorkan oleh Meirizka di kasus Ronald Tannur ini sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, Lisa juga diduga telah mengeluarkan dana talang Rp3,5 miliar untuk “mengurus” vonis bebas kliennya.

    “Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” tambahnya.

    Abdul mengungkapkan bahwa uang miliaran itu mengalir ke tiga tersangka sekaligus oknum hakim PN Surabaya, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah mendalami sosok R dalam kasus Ronald Tannur ini.

    “[Oknum pejabat PN Surabaya R] didalami oleh penyidik Kejagung,” ujar Harli.

  • Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur. 

    Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024). 

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Qohar. 

  • Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

    Menurut Qohar, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

    “Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

    Abdul Qohar sebelumnya menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar.

  • 3
                    
                        Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
                        Surabaya

    3 Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya Surabaya

    Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
    Editor
    KOMPAS.com
    – Usai lima jam jalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan tersangka dalam kasus
    suap
    yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
    Surabaya
    , Senin (4/11/2024). 
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin. Menurut keterangan dari kuasa hukum MW, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. 
    Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
    Kuasa hukum: Kami kooperatif
    Selain Meirizka,  kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
    “Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga hakim
    PN Surabaya
    yang disuap itu adalah itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
    Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
    Suap
    itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Sementara itu, dilansir dari
    Antara
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.
    (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

    Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

    GELORA.CO – Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Usut punya usut aksi penganiaayan itu dilakukan oleh anggota Polda Maluku bernama Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.

    Kasus tersebut viral usai sang sopir mengunggah video rekaman detik-detik dirinya dipukul pada bagian wajah oleh anggota Polda Maluku itu.

    Awalnya pelaku bersama seorang wanita bersiap turun dari mobil yang dipesannya itu.

    Namun, mendadak anggota polisi itu memukul wajah sang sopir dengan penuh emosi.

    “Allahuakbar. Ini ada rekaman. Gua laporin lu. Lu nonjok gua, gua laporin,” kata korban sembari merekam aksi tersebut dikutip pada Senin (4/11/2024).

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi adanya peristiwa penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut.

    Menurutnya korban telah membuat laporan polisi atas aksi penganiayaan yang dialaminya itu.

    “Benar (korban lapor polisi). (LP dibuat) Sabtu. Betul (pelaku anggota polisi). Saat ini masih penyelidikan ya,” kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dicopot Dari Jabatan

    Polda Maluku turut merespons aksi anggotanya yang viral usai melayangkan bogem mentah kepada sopir taksi online.

    Menurutnya pihaknya telah menerjunkan Propam Polda Maluku guna menjemput pelaku yang tengah berada di Jakarta.

    “Dia (Kompol Bambang-red) kan lagi nikah di Jakarta. Diproses lah, tapi kan dia belum balik, tapi sudah ada anggota Bid Propam Polda Maluku merapat ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah kepada awak media.

    Areis menyebut pelaku menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku.

    Ia menyebut saat ini pihaknya telah secara resmi mencopot pelaku dari jabatan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.

    “Tadi baru saja suratnya pencopotan Kompol Bambang keluar. Dicopot dari Kasubdit Gakkum, sekarang tidak ada jabatan dan dipindahkan ke Yanma Polda Maluku,” ungkapnya.

  • Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.

    Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

    Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

    Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

    LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

    “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.

    Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar. 

    Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

    Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

    Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

    Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

    Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. 

  • Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan kemungkinan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.

    “MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

    Qohar juga menyebut bahwa Edward Tannur, anggota DPR nonaktif, diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.

    Meski demikian, Qohar menjelaskan bahwa Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Edward tidak tahu jumlahnya, karena sebagai pengusaha, dia jarang berada di Surabaya,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap untuk vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang menjerat Ronald Tannur terkait penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

    Awalnya, MW menunjuk LR sebagai penasihat hukum Ronald karena keduanya sudah saling mengenal lama lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Meirizka mengunjungi LR dua kali untuk membahas kasus putranya.

    Menurut Qohar, LR menginformasikan kepada MW bahwa terdapat “biaya” untuk pengurusan kasus tersebut dan tindakan yang perlu ditempuh.

    Dalam kelanjutannya, LR meminta bantuan tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

    LR dan MW pun menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh MW, dan jika LR menalangi biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya kemudian.

    “Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan MW dan meyakinkan MW untuk menyediakan dana agar kasus Ronald Tannur dapat dibebaskan oleh majelis hakim,” tambahnya.

    Selama proses perkara di PN Surabaya, MW telah menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga total mencapai Rp 3,5 miliar, yang menurut LR diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Majelis hakim tersebut, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari LR.

    Akibat perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

    Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pemerkosaan kakak dan adik yang dilakukan oleh 13 orang selama satu tahun di Purworejo, Jawa Tengah. Nasir Djamil mengingatkan tidak ada perdamaian terkait kasus pemerkosaan.

    “Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi,” kata Nasir Djamil, Jumat (1/11/2024).

    “Seharusnya sejak awal APH (aparat penegak hukum) pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” sambung dia.

    Nasir juga mengingatkan siapa saja yang melakukan pemaksaan pernikahan antara korban dan pelaku dapat dijerat pidana. Hal ini menyusul pengakuan korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan karena dirinya hamil.

    “Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Nasir.

    Adapun aturan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS, berikut bunyinya:

    Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a. perkawinan Anak;
    b. pemaksaan perkawinan dengan
    mengatasnamakan praktik budaya; atau
    c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

    Sementara aturan tentang tidak dimungkinkannya ada perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual diatur dalam Pasal 23 UU TPKS yang isinya:

    Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

    Nasir menyebut, penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak saja tidak cukup dalam kasus ini. Apalagi korban juga dicekoki miras, diseret, dianiaya dan dipaksa melakukan persetubuhan.

    Ada juga ancaman pelaku untuk menyebarkan video persetubuan mereka sehingga membuat korban merasa takut. Selain itu, korban juga mengaku sempat disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pihak lain.

    “Pasal yang bisa diterapkan banyak sekali. Selain TPKS dan perlindungan anak, bisa juga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penculikan, ancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujar Nasir.

    Oleh karenanya, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu meminta Polda Jateng untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi secara detil dalam penanganan kasus pemerkosaan kakak-adik itu. Nasir menyatakan, harus ada keadilan bagi kedua korban.

    “Hukum harus berpihak bagi para korban kekerasan seksual. Kita minta keseriusan penegak hukum karena kasusnya juga sudah berlarut-larut lama,” ungkap Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.

    “Ditambah lagi kedua korban kurang mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya. Bayangkan betapa besar beban yang harus mereka tanggung. Luka dan traumanya pasti sangat dalam, dan itu yang harus disembuhkan melakukan dampingan psikologis. Dan karena ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan yang dilakukan pastinya berbeda. Kita harapkan ada program rehabilitasi yang memadai dan berkelanjutan kepada kedua korban,” sambung dia.

    Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo menuai perhatian publik. Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya dalam kurun waktu setahun dalam waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

    Dua dari 13 pelaku sempat digerebek warga ketika hendak memperkosa korban.Walau sudah tertangkap tangan, tapi pelaku tidak dihukum usai memperkosa kakak adik di Purworejo.

    Akibat rangkaian pemerkosaan ini, DSA akhirnya hamil dan kini telah melahirkan. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

    Setelah kasus ini viral, Polda Jateng akhirnya mengambil alih kasus dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. Nasir berharap aparat penegak hukum bisa serius mengusut kasus tersebut.

    (maa/maa)

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur Dalam Perkara Suap Vonis Bebas

    Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur Dalam Perkara Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dalam kasus dugaan suap vonis bebas kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.

    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Dia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

    Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, MW, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Pada mulanya, tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.