Kasus: penganiayaan

  • Kompolnas Desak Pemeriksaan Etik terhadap Polisi Pukul Sopir Taksi "Online"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

    Kompolnas Desak Pemeriksaan Etik terhadap Polisi Pukul Sopir Taksi "Online" Megapolitan 6 November 2024

    Kompolnas Desak Pemeriksaan Etik terhadap Polisi Pukul Sopir Taksi “Online”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik kepada anggota Polri, Kompol Bambang Surya Wiharga, terkait kasus pemukulan terhadap sopir taksi
    online
    , RF (37).
    Kasus penganiayaan yang mengarah pada pencopotan Kompol Bambang dari jabatannya sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    “Kompolnas berharap Kompol Bambang dapat diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (5/11/2024).
    Poengky mengatakan bahwa sanksi etik terhadap Kompol Bambang tetap diperlukan untuk memberi efek jera dan menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra Polri.
    “Kami berharap pencopotan Kompol Bambang dari jabatannya dan dilakukannya proses etik akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” kata Poengky.
    Menurut Poengky, apa pun masalah yang muncul, seharusnya dapat diselesaikan dengan cara komunikasi yang baik, tanpa perlu melibatkan emosi dan kekerasan.
    “Seharusnya masalah apa pun bisa diselesaikan dengan komunikasi. Jangan sampai emosi menguasai, menunjukkan kekuatan, lalu memukul orang yang dianggap lemah,” ucap Poengky.
    Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, sebelumnya berujar bahwa perdebatan antara Kompol Bambang dan RF dimulai ketika pelaku ingin mengubah rute perjalanan.
    RF, yang merasa terganggu oleh perubahan rute tersebut, akhirnya kehilangan konsentrasi hingga menabrak kendaraan lain.
    Perdebatan pun semakin memanas, hingga pelaku yang merasa kesal melayangkan pukulan ke pipi kanan RF.
    “Terjadilah perdebatan sengit sampai pelaku memukul korban,” ujar Nurma lewat keterangan tertulis yang diterima.
    Usai memukul RF, pelaku langsung keluar dari kendaraan. Tindakan kekerasan itu terekam oleh RF melalui ponsel pribadinya.
    Rekaman tersebut menjadi bukti saat RF melapor kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (2/11/2024).
    Saat ditanya mengenai identitas pelaku, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pelaku adalah seorang anggota kepolisian.
    “Ya betul (anggota kepolisian). Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Nurma singkat.
    Kapolda Maluku telah mencopot jabatan Bambang. Pencopotan tersebut terkait aksi penganiayaan Bambang terhadap seorang sopir taksi
    online
    yang viral di media sosial.
    Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, membenarkan bahwa Bambang telah dicopot dari jabatannya.
    “Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Aries kepada
    Kompas.com
    via telepon, Senin sore.
    Setelah dicopot dari jabatannya, Bambang kini non-job dan dipindahkan ke Yanma.
    “Dijadikan pamen Yanma,” ujarnya.
    Aries menegaskan bahwa pencopotan Bambang dari jabatannya merupakan komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
    “Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapa pun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani

    Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani

    GELORA.CO  – Muncul isu permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Guru Supriyani yang berstatus tersangka diduga diminta uang Rp50 juta agar tak ditahan.

    Sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.

    Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

    “Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

    Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

    Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.

    Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).

    Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

    “Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

    “Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

    Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

    “Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” lanjutnya.

    Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

    Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

    “Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami  penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” katanya.

    Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.

    “Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya

  • ‘Perdamaian’ Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

    ‘Perdamaian’ Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

    GELORA.CO  – Salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dipecat.

    Pengacara bernama Samsuddin itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

    Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

    Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

    Andri menganggap Samsuddin melakukan “penggiringan” terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

    Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

    Dalam pertemuan yang disebut “perdamaian” itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

    Terlihat juga Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

    Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

    Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

    Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

    Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    Andri Sebut Tidak Ada Poin Kesepakatan Damai

    Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

    “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

    “Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian.”

    Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

    “Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” ujarnya.

    “Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

    Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

    “Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara.”

    Surunuddin Dangga jadi inisiator

    Baca juga: Rumitnya Kasus Supriyani hingga Buat 2 Polisi Terancam Di-Patsus & Ketua LBH Konawe Selatan Dipecat

    Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menjadi sosok yang menginisiasi “perdamaian” antara Supriyani dan kedua orang tua korban. 

    Dia berharap kasus dugaan penganiayaan guru dan murid ini diselesaikan. 

    Samsudin juga menyebut pertemuan di rumah bupati merupakan inisiatif Surunuddin guna mendamaikan kedua belah pihak.

    Pemkab Konsel berkehendak menjaga keamanan dan mencegah munculnya pihak yang memanfaatkan kasus itu.

    “Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari,” ujar Samsuddin.

    Samsuddin berujar meskipun kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan di pengadilan.

    “Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda WH),” ucap Samsuddin

  • Nasib Apes 3 Bramacorah di Bandar Lampung Usai Nekat Curi Belasan Dus Miras

    Nasib Apes 3 Bramacorah di Bandar Lampung Usai Nekat Curi Belasan Dus Miras

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur meringkus tiga pelaku pencurian belasan dus minuman beralkohol yang merugikan korban YR (24) sebesar Rp9 juta. 

    Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RF (28), IM (27), dan KR (32), semua merupakan warga Kedamaian, Bandar Lampung. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan penganiayaan. 

    Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil terhadap pelaku RF, yang mencoba melawan saat penangkapan.

    “RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diringkus oleh tim,” kata Kompol Kurmen, Senin (4/11/2024).

    Dalam aksinya, RF bertugas masuk ke gudang melalui pintu belakang dan memindahkan dus minuman, sementara IM memantau situasi.

    “KR kemudian dipanggil untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung. Empat dus tersebut kemudian dijual seharga Rp1,8 juta, yang dibagi di antara mereka untuk berfoya-foya,” ungkapnya. 

    Dai menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada 18 Oktober 2024 di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, kota setempat. 

    RF diketahui merupakan resedivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah kota setempat.

    Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara. 

    “Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kasus lainnya yang melibatkan RF,” pungkasnya. 

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Kompolnas Desak Pemeriksaan Etik terhadap Polisi Pukul Sopir Taksi "Online"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

    7 Polisi Kok Emosi… Megapolitan

    Polisi Kok Emosi…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejadian seorang polisi bernama Bambang Surya Wiharga yang memukul sopir taksi
    online
    , RF (37), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024) menarik perhatian publik.
    Kasus ini bukan hanya menarik karena melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga karena aksi tersebut mencerminkan emosi yang tidak terkontrol dalam situasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik.
    Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara Kompol Bambang, yang merupakan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Maluku, dengan RF mengenai perubahan rute perjalanan.
    Kini, Bambang harus menanggung akibat perbuatannya. Ia telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolda Maluku.
    “Dijadikan pamen Yanma,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, kepada
    Kompas.com
    via telepon, Senin (4/11/2024) sore.
    Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan yang melibatkan anggota Polri terhadap masyarakat, dalam hal ini seorang sopir taksi
    online
    .
    Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 1 Juli 2024, tercatat 645 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
    Dari jumlah tersebut, 460 peristiwa terkait penembakan, 52 kasus penganiayaan, 37 kasus penyiksaan, 49 penangkapan sewenang-wenang, 37 peristiwa pembubaran, dan 33 intimidasi.
    KontraS menyebut, kekerasan yang melibatkan anggota Polri itu menyebabkan 754 korban luka dan 38 korban tewas.
    Dengan demikian, kasus Kompol Bambang yang memukul RF ini menyoroti pentingnya kontrol diri dan profesionalisme di tubuh Polri.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi Kompol Bambang terhadap sopir taksi online.
    Menurut Poengky, apapun masalah yang muncul, seharusnya diselesaikan dengan cara komunikasi yang baik, tanpa perlu emosi bahkan terjadi kekerasan.
    “Seharusnya masalah apapun bisa diselesaikan dengan komunikasi. Jangan sampai emosi menguasai, menunjukkan kekuatan, lalu memukul orang yang dianggap lemah,” ujar Poengky dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Selasa (5/11/2024).
    Kompolnas juga mengapresiasi langkah tegas Kapolda Maluku yang langsung mencopot Kompol Bambang dari jabatannya.
    Menurut Poengky, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
    Namun, Poengky menekankan pentingnya agar Kompol Bambang diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    “Semestinya Kompol BSW bisa diproses secara pidana, namun karena perdamaian telah tercapai dan laporan dicabut, proses pidana dihentikan. Namun, langkah etik tetap harus diambil untuk memberikan efek jera,” tambah Poengky.
    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, juga memberikan pandangannya terkait insiden tersebut.
    Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Bambang terhadap warga dianggap tidak dibenarkan, terutama jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
    Polisi, sebagai penegak hukum, seharusnya mengedepankan profesionalisme dan menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
    “Apapun yang terjadi, jika seorang polisi melakukan penganiayaan, itu adalah pelanggaran hukum. Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, jadi tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Edi.
    Meskipun ada kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi atau perdamaian antara korban dan pelaku, hal tersebut tidak seharusnya mengesampingkan proses hukum yang ada.
    Menurut Edi, penting bagi Polri untuk menunjukkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja.
    “Kami minta kepada Polda Maluku agar diproses secara hukum karena bagaimanapun juga itu adalah masyarakat,” ujar Edi.
    Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi Polri bahwa emosi tidak boleh menguasai tindakan, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
    Proses hukum yang adil dan tegas, baik secara pidana maupun etik, diperlukan untuk memastikan bahwa peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
    Institusi Polri, yang memiliki tugas mulia untuk menjaga keamanan dan ketertiban, harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengendalian diri dan menyelesaikan masalah secara profesional.
    Dengan adanya sanksi tegas terhadap Kompol Bambang, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra Polri yang lebih humanis dan berintegritas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Beruntungnya Bobby Kertanegara…
                        Megapolitan

    8 Beruntungnya Bobby Kertanegara… Megapolitan

    Beruntungnya Bobby Kertanegara…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tak ubahnya manusia, kehidupan kucing di penjuru dunia juga penuh cerita.
    Ada yang terlahir terawat sebagai peliharaan, ada yang terjerumus di kasta terbawah dan berakhir mengenaskan, ada pula yang terangkat derajatnya menjadi kucing ‘ningrat’.
    Di Amerika Serikat, salah satu yang bernasib mujur adalah seekor kucing abu-abu bercorak putih dan bermata hijau.
    Kucing itu
    nyelonong
    ke atas panggung saat Jill Biden tengah mengampanyekan suaminya, Joe Biden, di kampung halamannya, Pennsylvania. 
    Alih-alih terganggu, Jill justru membawa pulang kucing itu dan menamainya sesuai dengan nama kota kampung halamannya, Willow Grove.
    Sejak momen itu, hidup Willow berubah. Ia diboyong ke Gedung Putih ketika Joe Biden dilantik sebagai Presiden AS tahun 2021.
    Tidak hanya terjamin kehidupannya, Willow juga berkesempatan bertemu, bahkan menerima kasih sayang oleh tokoh-tokoh penting dunia.
    Di Indonesia, kisah keberuntungan Willow terjadi pula pada seekor kucing ras domestik alias kucing kampung putih bercorak abu-abu dan hitam.
    Sekitar akhir 2016, ia datang ke rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, rumah Prabowo sedang direnovasi. 
    Prabowo yang tertarik dengan polah gemas kucing jantan itu lalu mengadopsinya. Prabowo memberinya nama,
    Bobby Kertanegara
    .
    Saat Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, rupanya Bobby turut diboyong ke Istana. Momen-momen Bobby menapaki Istana Kepresidenan Jakarta pun dibagikan di akun Instagram-nya yang kini memiliki lebih dari 800 ribu pengikut.
    Salah satu momen epik Bobby yang disukai warganet adalah ketika kaki kanannya “nangkring” di hidung sang majikan yang merupakan orang nomor satu di Indonesia. Taring mungilnya juga tampak menggigit pipi Prabowo. Gemas. 
    Tak hanya Bobby, pada 2021, Prabowo kembali mengadopsi tiga kucing liar bercorak hitam, putih, dan coklat. Ketiganya diberi nama Mika, Miki, dan Miko.
     
    Di luar kisah para kucing ‘ningrat’ ini, sebenarnya ada lebih banyak kucing yang menyimpan cerita memprihatinkan. Terutama bagi yang hidup di jalan, taman kota, tempat sampah, hingga permukiman padat penduduk.
    Noer Firmansyah yang merupakan Kepala Dokter Yayasan Peduli Lingkungan Indonesia (YPLI) memiliki segudang cerita menyedihkan dari para makhluk berbulu itu.
    “Ada yang kakinya terlilit benang, ada yang tertabrak sampai lumpuh, bahkan banyak yang mati karena kelaparan,” ungkap Noer kepada
    Kompas.com
    di sela kesibukannya, Sabtu (2/11/2024). 
    “Belum lagi ada yang terkena scabies dan chlamydia (penyakit kulit). Mereka juga rentan terkena penyakit-penyakit tak kasat mata dan pancaroba. Makanya kalau tidak terurus, kasihan sekali,” lanjut dia. 
    Kucing-kucing yang mengidap berbagai penyakit kemudian memunculkan stigma negatif di masyarakat.
    Stigma negatif semakin menebal karena kucing juga dapat menularkan berbagai penyakit ke manusia, antara lain toksoplasmosis, rabies, penyakit cakar kucing, dan penyakit kulit.
    Situasi inilah yang kemudian menjadi awal dari aksi penganiayaan kepada kucing, bahkan dengan cara sadis seperti dibacok, disiram air keras, hingga ada yang tega memakunya hidup-hidup di batang pohon.
    “Mungkin karena manusia sukanya melihat hewan yang lucu dan gemas dibandingkan yang penyakitan. Mereka lebih jijik dan takut. Makanya kalau tidak diobati, masyarakat akan semakin benci,” ujar Noer.
    Apabila terjadi ledakan populasi di suatu kawasan, posisi kucing-kucing itu juga menjadi rentan karena bersinggungan dengan aktifitas manusia. Salah satu contohnya menjadi korban tertabrak kendaraan.
    Kondisi itu pula yang melatarbelakangi berdirinya YPLI pada 2018. Yayasan itu aktif menolong kucing liar yang membutuhkan bantuan hingga membantu pemerintah mengontrol populasi melalui sterilisasi sekaligus vaksinasi agar tidak banyak kucing-kucing jalanan yang menderita. 
    Noer pun sangat bersyukur karena semakin banyak orang yang peduli terhadap nasib kucing dan anjing telantar.
    “Kami sekarang punya 13 lebih Rumah Kucing. Melalui itu, kami coba bantu (merawat kucing sakit, vaksinasi, dan mengarahkan ke sterilisasi). Sama halnya catlover lain juga ya. Ada yang bisa merawat 5, 6, 10, bahkan 100. Alhamdulilah,” ujar dia.
    Pihaknya juga terus mendorong agar masyarakat teredukasi merawat kucing atau anjing liar demi situasi yang harmonis dengan manusia.
     
    DKI Jakarta sendiri diketahui pernah mengalami ledakan populasi kucing pada 2021 dengan angka 2,8 juta ekor, setara dengan hampir 25 persen dari populasi penduduk saat itu. 
    Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta kemudian menekannya dengan cara menggelar sterilisasi dan vaksinasi masif kucing-kucing di penjuru kota.
    Data sensus terbaru menunjukkan,
    populasi kucing di Jakarta
    berhasil ditekan hingga di bawah 1 juta ekor.
    Rinciannya, sebanyak 754.400 ekor merupakan kucing jalanan. Sementara 111.750 ekor lain merupakan kucing peliharaan, termasuk Bobby, Mika, Miki, dan Miko.
    “Kami memberikan perhatian dengan melaksanakan program sterilisasi dengan metode Trap-Neuter-Return (TNR),” ujar Kepala Dinas KPKP Jakarta Suharini Eliawati.
    Eli memastikan, sterilisasi dan vaksinasi dilakukan bertujuan untuk menyejahterahkan kucing-kucing tak bertuan yang tinggal di jalanan. 
    Meski demikian, upaya ini bukan tanpa tantangan. Eli menyebut, tantangan terbesar ada pada masyarakat sendiri. Masyarakat banyak yang belum sadar pentingnya ikut merawat hewan-hewan liar ini.
    Pihaknya pun terus mengedukasi masyarakat dengan menyasar anak sekolah demi membangun kepedulian terhadap anjing dan kucing liar. Masyarakat harus dididik bahwa menjaga anjing dan kucing liar sama artinya dengan menjaga manusia dari penyakit.
    “Upaya tersebut untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah satwa,” lanjut Eli.
    Dengan demikian, tidak hanya Bobby Kertanegara dkk saja yang beruntung dapat hidup dengan nyaman di balik ‘istananya’. Kucing atau anjing liar di sudut-sudut kota juga berhak mendapatkan kesejahteraan yang sama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024

    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.

    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.

    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.

    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.

    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.

    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung

    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.

    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)

    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.

    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
     
    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024
     
    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
     
    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
     
    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.
     
    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.
     
    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
     
    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.
     

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung
     
    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
     
    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.
     
    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)
     
    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
     
    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
     
    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
     
    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
     
    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali Nasional 5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).
    “Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini,” kata Harli di Kejagung.
    Adapun MW menyuap 3 hakim PN Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
    Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    “Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami),” tegasnya.
    Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).
    MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar bilang, tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    Qohar juga mengatakan, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

    Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

    GELORA.CO  – Tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan kekasihnya.

    Adapun ketiga eks hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com mereka tiba di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara terpisah.

    Heru Hanindyo terpantau tiba terlebih dahulu di Gedung Kejagung sekira pukul 11.05 WIB menggunakan mobil tahanan warna hijau.

    Pada saat itu tampak Heru mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang dibelakangnya bertuliskan ‘Tahanan Cab Rutan Kejaksaan Jatim’.

    Heru yang saat itu dikawal ketat oleh petugas Kejagung terlihat mengenakan topi berwarna biru muda dan tampak hanya tertunduk.

    Sementara itu selang beberapa saat, gantian eks Hakim Erintuah Damanik yang tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 12.47 WIB.

    Sama seperti Heru, Erintuah Damanik juga mengenakan rompi tahanan cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim berwarna merah dan mengenakan topi berwarna hitam, tangannya pun juga tampak telah diikat borgol.

    Damanik yang saat itu mengenakan masker putih hanya tertunduk ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam gedung.

    Menyusul keduanya, kemudian eks Hakim Mangapul jadi sosok terakhir yang tiba di Gedung Kejagung yakni sekira pukul 14.04 WIB.

    Tak ada ekspresi yang signifikan yang ditunjukkan oleh Mangapul saat tiba di lokasi.

    Mengenakan rompi yang sama seperti kedua rekannya, Mangapul juga hanya tertunduk saat digiring petugas dari mobil tahanan.

    Mangapul juga tampak mengenakan topi berwarna hitam dan masker berwarna putih.

    Kedua tangannya pun juga dalam kondisi terborgol dan ditutupi kain berwarna hitam.

    Pada saat tiba di Gedung Kejagung baik Heru, Erintuah Damanik maupun Mangapul tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika dilempar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

    Mereka hanya melintas begitu saja memasuki Gedung Kejagung.

    Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

    “Rencananya diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Sementara itu Harli menjelaskan ketiganya direncanakan bakal tiba di Jakarta dari Surabaya pada siang hari ini.

    Namun kata dia ketiganya tidak akan tiba di Jakarta secara bersamaan.

    “Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya gak bersamaan,” pungkas Harli.

    Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

    Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

    Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut

  • Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas Nasional 5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga
    Ronald Tannur
    .
    Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.
    Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Pada hari yang sama, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta.
    Kemudian, pada 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di Bali. Dia diduga sebagai makelar pengurusan perkara di MA.
    Tak cukup menetapkan tersangka terhadap kelimanya, Kejagung mengembangkan penyidikan dan menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pada 4 November 2024.
    MW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim pada PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW memiliki hubungan dengan Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur sejak dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung pada 4 November 2024.
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah satu kafe di Surabaya. Keduanya membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur di PN Surabaya dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    Qohar mengungkapkan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Menurut Qohar, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke LR sebesar Rp 1,5 miliar yang diberi bertahap.
    Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga keluar putusan di PN Surabya Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara,” ujar Qohar.
    Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Kemudian, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Tak hanya MW, Kejagung membuka peluang memeriksa
    ayah Ronald Tannur
    ,
    Edward Tannur
    terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
    Abdul Qohar menegaskan, siapa pun yang terlibat atau terkait dengan kasus suap hakim di PN Surabaya akan dimintai keterangan. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, Edward Tannur akan dimintai keterangannya.
    “Terkait siapa pun yang terkait kasus ini akan kita mintai keterangan sejauh mana,” ujar Qohar pada 4 November 2024.
    “Tidak menutup kemungkinan sepanjang cukup alat bukti dan sepanjang dia ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban,” katanya lagi.
    Apalagi, Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui soal biaya atau
    fee
    yang diberikan oleh istrinya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.
    Fee
    tersebut diberikan MW kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
    “Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Qohar.
    “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha dan jarang berada di Surabaya,” katanya lagi.
    Sementara itu, Ronald Tannur diketahui telah dieksekusi pada 27 Oktober 2024. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Oleh karenanya, Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Diketahui, MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.