Kasus: penganiayaan

  • Pomdam I Bukit Barisan Periksa 33 Oknum TNI Armed karena Serang Warga

    Pomdam I Bukit Barisan Periksa 33 Oknum TNI Armed karena Serang Warga

    Medan, Beritasatu.com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam I Bukit Barisan memeriksa 33 oknum TNI Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan terkait dugaan penyerangan dan penganiayaan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan delapan warga luka-luka.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Infanteri Dodi Yudha, Minggu (10/11/2024). Menurutnya, pasca-penganiayaan,  Denpom Kodam I Bukit Barisan melakukan penyelidikan dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa warga sekitar di lokasi kejadian.

    “Sudah ada beberapa oknum TNI Armed yang serang warga diperiksa di Polisi Militer. Jumlah yang sudah terkonfirmasi 33 oknum. Hasil penyelidikan nantinya kita sampaikan lebih lanjut, “kata Dodi.

    Dodi mengungkapkan, penyebab oknum TNI Armed serang warga dipicu perkelahian. Namun, belum diketahui latar belakang perkelahian tersebut karena masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara didapat informasi terjadi perkelahian atau bentrok oknum TNI dengan warga,” ungkapnya.

    Dodi menuturkan, Kodam I Bukit Barisan telah membawa delapan korban luka-luka ke Rumah Sakit Putri Hijau Medan untuk mendapatkan perawatan

    Kodam I Bukti Barisan memastikan tidak ada lagi penyerangan  oknum TNI Armed pada warga dan situasi sudah kondusif. “Warga tidak perlu khawatir untuk beraktivitas di luar rumah,” kata dia. 
     

  • PBB Kirim Pesan Penting Khusus ke RI, Ini Isinya

    PBB Kirim Pesan Penting Khusus ke RI, Ini Isinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan pesan khusus kepada Indonesia. Pesan ini berupa imbauan untuk menyelamatkan perahu yang terdampar di lepas pantai baratnya.

    “UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees/Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi) mendesak pihak berwenang untuk memastikan penyelamatan di laut dan pendaratan yang aman bagi kelompok yang putus asa ini,” kata rekan perlindungan UNHCR di Indonesia, Faisal Rahman, seperti dikutip AFP, Minggu (10/11/2024).

    “UNHCR dan mitra siap untuk mendukung dan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang rentan ini,” tambahnya.

    Perahu tersebut diyakini membawa lebih dari 100 pengungsi Rohingya, termasuk wanita dan anak-anak. Mereka telah berlabuh sekitar empat mil (enam kilometer) di lepas pantai provinsi paling barat Aceh.

    Tetapi pada, Senin kapal bantuan menariknya hingga hanya berjarak satu mil. Faisal menambahkan sebelumnya, lima orang Rohingya dievakuasi pada Kamis untuk perawatan medis di sebuah rumah sakit lokal.

    Ia mengatakan setidaknya satu pengungsi meninggal saat berada di atas kapal. Faisal mengatakan negosiasi antara PBB dan pemerintah sedang berlangsung.

    Perlu diketahui, Indonesia bukan penandatangan konvensi pengungsi PBB dan mengatakan tidak dapat dipaksa untuk menerima pengungsi dari Myanmar tersebut. Sebaliknya pemerintah telah meminta negara-negara tetangga untuk berbagi beban dan memukimkan kembali warga Rohingya yang tiba di pantainya.

    Banyak warga Aceh, yang memiliki kenangan tentang konflik berdarah selama puluhan tahun, bersimpati terhadap penderitaan sesama Muslim mereka. Namun yang lain mengatakan kesabaran mereka telah diuji, mengklaim bahwa warga Rohingya mengonsumsi sumber daya yang langka dan terkadang berkonflik dengan penduduk setempat.

    Desember 2023, ratusan mahasiswa memaksa relokasi lebih dari seratus pengungsi Rohingya. Para mahasiswa menyerbu aula serbaguna di Aceh tempat mereka berlindung dan menendang barang-barang mereka.

    Etnis Rohingya yang sebagian besar beragama Islam mengalami penganiayaan berat di Myanmar. Bahkan, ribuan orang mempertaruhkan nyawa mereka setiap tahun dalam perjalanan laut yang panjang dan berbahaya untuk mencoba mencapai Malaysia atau Indonesia.

    (mkh/mkh)

  • 8
                    
                        Sejumlah Oknum TNI Serang Warga di Deli Serdang, 1 Tewas dan Puluhan Orang Terluka
                        Medan

    8 Sejumlah Oknum TNI Serang Warga di Deli Serdang, 1 Tewas dan Puluhan Orang Terluka Medan

    Sejumlah Oknum TNI Serang Warga di Deli Serdang, 1 Tewas dan Puluhan Orang Terluka
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten
    Deli Serdang
    , mengalami serangan oleh puluhan oknum TNI pada Jumat (8/11/2024) malam.
    Akibat insiden tersebut, puluhan warga mengalami luka-luka, dan seorang di antaranya,
    Raden Barus
    (61), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan.
    Kepala Desa Selamat, Bahrun, mengonfirmasi kejadian ini dan menjelaskan bahwa Raden keluar dari rumahnya setelah mendengar keributan.
    “Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” kata Bahrun saat diwawancarai di lokasi, Minggu (10/11/2024).
    Lebih lanjut, Bahrun menyebutkan bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
    “Korban ini meninggal dunia pas di jalan mau dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.
    Kepala Unit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Ipda Natan Simatupang, juga membenarkan peristiwa tersebut.
    Ia menjelaskan kondisi korban yang meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut 
    kepala terluka parah, 
    wajah lebam dan Luka akibat benda tajam di punggung bagian kiri.
    “Data korban yang luka-luka ada 10 orang. Terkait penyerang siapa dan apa motifnya masih diselidiki,” tutup Natan kepada
    Kompas.com
    melalui saluran telepon.
    Insiden ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga dan memicu perhatian dari berbagai pihak.
    Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta di balik serangan yang memicu ketegangan di desa tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    GELORA.CO  — Kasus dugaan pemukulan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini berbuntut panjang.

    Kasus yang tadinya bermula dari laporan seorang guru sekolah dasar (SD) yang memukul muridnya tersebut bahkan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk turun tangan.

    Pasalnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dianggap ‘cawe-cawe’ atau turut campur hingga kasus Supriyani semakin berlarut-larut.

    Terakhir Surunuddin melancarkan somasi kepada pihak Supriyani yang dianggap mencabut perdamaian.

    Sebelumnya, Bupati Surunuddin juga mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi yang memberikan penginapan kepada Supriyani selama ia berkasus dengan Aida Wibowo Hasyim.

    Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Mendagri Tito segera memanggil Bupati Surunuddin terkait kasus tersebut.

    Pemanggilan Bupati Konawe Selatan sudah dikoordinasikan langsung kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.  

    Bima Arya menyampaikan, pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani. 

    Diketahui, Surunuddin Dangga telah mengirimkan surat somasi kepada guru Supriyani, setelah guru honorer itu mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri. 

    Surunuddin beralasan, surat somasi itu ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai. Menurutnya, padahal di dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya tekanan dari pihak mana pun. 

    Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu. 

    “Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024). 

    Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut. 

    Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.  

    “Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

    Kritik PGRI Sultra

    PGRI Sulawesi Tenggara mengkritik keputusan somasi yang dilayangkan Surunuddin kepada guru Supriyani.

    Dikutip dari Tribun Sultra, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menilai upaya semacam itu tidak perlu dilakukan Surunuddin.

    Pasalnya, Supriyani hanyalah guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan tak semestinya disomasi oleh pemerintah.

    Halim mengatakan, somasi semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Konawe Selatan.

    “Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” tuturnya.

    Halim mengatakan seharusnya Pemkab Konawe Selatan memaafkan Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut alih-alih melayangkan somasi.

    Ditambah, sambungnya, Supriyani tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

    “Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” kata Halim.

    “Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.

    Anak Wibowo Bilang Bukan Dianiaya Supriyani

    Anak Aipda Wibowo Hasyim ternyata mengaku lukanya bukan karena dianiaya guru Supriyani, melainkan disebabkan jatuh.

    Namun Aipda Wibowo Hasyim diduga ngotot membuktikan bahwa guru Supriyani.

    Pengakuan anak Aipda Wibowo Hasyim itu oleh Lilis, wali kelas sang anak di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Kini guru Supriyani malah menjalani proses sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Padahal, sebelum kasus di sidangkan, murid berinisial D yang disebut korban pemukulan, dan tak lain anak dari Aipda Wibowo Hasyim (WH), sudah membuat pengakuan yang terang benderang.

    Pengakuan si murid diungkap oleh Lilis, wali kelasnya di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    “Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” katanya saat diwawancarai usai diperiksa di Propam Polda Sultra.

    Kepada TribunnewsSultra.com, ia yakin Supriyani tak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, dari pagi hingga pulang sekolah, ia berada di kelas untuk mengajar.

    “Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” katanya.

    Dua hari setelah peristiwa Lilis mengaku baru dengar ada pemukulan.

    Saat itu, ia ditelepon oleh orang tua D.

    “Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik.”

    “Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah.”

    “Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH),” jelasnya.

    Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.

    Ada dugaan ia kesal karena pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.

    Lepas daripada itu, keterangan yang sama juga Lilis sampaikan saat dimintai keterangan penyidik di Polsek Baito.

    “Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” tutur Lilis.

    Supriyani juga menyampaikan alibi yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid berinisial D.

    Namun, penjelasan yang disampaikan Lilis dan Supriyani tak juga membuat masalah selesai.

    Aipda WH malah kian ngotot ingin memenjarakan Supriyani karena alasan sang guru honorer tersebut tak mengakui kesalahan.

    “Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf.”

    “Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf”, katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).

    Supriyani melanjutkan, ucapan maaf itu bukan sebagai pengakuan telah memukul anak anggota polisi itu.

    Melainkan permintaan maaf apabila selama mengajar ada kesalahan saat mengajar anak Aipda WH.

    “Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya.”

    “Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan),” katanya.

    Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.

    Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.

    “Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo ‘Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah’,” kata Supriyani meniru ucapan Aipda WH

  • Polisi Magelang Bantah Video Viral Dugaan Penculikan Anak: Kasus Penganiayaan
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        10 November 2024

    Polisi Magelang Bantah Video Viral Dugaan Penculikan Anak: Kasus Penganiayaan Yogyakarta 10 November 2024

    Polisi Magelang Bantah Video Viral Dugaan Penculikan Anak: Kasus Penganiayaan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Polisi di
    Magelang
    , Jawa Tengah, bantah telah menerima laporan kasus
    penculikan anak
    yang videonya viral di media sosial. 
    Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, kasus yang terjadi adalan dugaan penganiayaan. 
    “Di Magelang tidak ada laporan penculikan anak, yang terjadi adalah penganiayaan terhadap anak dalam video tersebut,” kata Kompol Rozi pada Kamis (7/11/2024), dilansir dari
    Tribunnews.com

    Rozi menjelaskan, dari penyelidikan sementara peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
    Saat itu polisi menerima informasi terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Setelah petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan korban dan terduga pelaku berinisial MAT (24).
    MAT diketahui merupakan warga Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  
    “Petugas mendatangi TKP sekitar pukul 13.55 WIB dan langsung mengamankan anak yang diduga menjadi korban kekerasan,” jelas Kompol Rozi.
    Setelah itu, petugas membawa korban, pelaku, dan saksi-saksi ke Polresta Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut. 
    “Pada pukul 14.10 WIB, korban, pelaku, serta saksi-saksi dibawa ke Polresta Magelang untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
    Di hadapan polisi pelaku mengaku membawa anak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisi ibu anak itu yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
    “Kami telah menahan pelaku. Hubungan pelaku dengan korban tidak ada. Dia membawa korban karena kasihan melihat ibunya yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terang Kompol Rozi.
    Atas perbuatannya, MAT kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dan/atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
    Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Viral Video Dugaan Penculikan Anak di Magelang, Penjelasan Polresta Magelang
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3

    Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan memastikan akan memberikan perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.

    “Bagi kami memang itu (mafia peradilan) menjadi perhatian besar,” katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu (9/11/2024).

    Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.

    “Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana,” katanya yang dikutip dari Antara.

    Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    “Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-‘backup’ dan menjalankan hal itu,” katanya.

    Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.

    Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.

    Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).

     

  • Mau Berobat ke Singapura, Agus Salim Ngebet Uang Donasi dari Pratiwi Noviyanthi Dikembalikan

    Mau Berobat ke Singapura, Agus Salim Ngebet Uang Donasi dari Pratiwi Noviyanthi Dikembalikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Agus Salim, korban penyiraman air keras yang berseteru dengan Pratiwi Noviyanthi atau Novi, berharap agar uang donasi yang sudah dikembalikan bisa diperuntukkan lagi untuk pengobatan matanya.

    “Marilah kita berdamai saja, maka itu akan jauh lebih baik, peperangan seperti itu tidak ada manfaatnya,” jelas Agus Salim dikutip dari channel YouTube, Jumat (8/11/2024).

    Agus Salim tidak akan memperdebatkan lagi soal perseteruannya dengan Novi.

    “Yang sudah ya sudah lah, enggak usah lagi diperpanjang maka nanti ujungnya tidak baik,” ujarnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Agus Salim, Krisna Murti meminta agar pihak Novi bisa duduk bersama untuk membahas soal pengobatan mata yang dialami oleh Agus.

    “Agus berharap sekali uang donasi yang diperuntukkan untuk Agus yang sudah ditransfer ke Novi untuk pengobatan Agus,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, perdamaian antar keduanya bisa terjadi lantaran Agus Salim tidak bisa melakukan pengobatan dengan menggunakan kartu BPJS.

    “Kita sudah ke kantor humas BPJS, mereka menerangkan soal Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada Pasal 14 poin R yang menyatakan korban kecelakaan atau korban penganiayaan tidak mendapatkan jaminan pengobatan. Jadi kasus seperti Agus ini tidak dijamin oleh negara, sudah jelas ya Agus ini tidak dijamin BPJS,” ungkapnya.

    Krisna Murti menyebut, apabila Novi tidak ingin mengembalikan uang donasi maka dirinya akan berupaya keras mencari jalan lain untuk kesembuhan Agus.

    “Marilah kita duduk bersama untuk mendapatkan kejelasan, kalau memang sudah tidak sejalan atau tidak searah terkait uang itu maka kami akan upayakan dengan cara lain agar bagaimana Agus bisa melakukan pengobatan,” tambahnya.

    Selain Krisna Murti, Farhat Abbas yang juga kuasa hukum Agus Salim sedang mengupayakan untuk membawa kliennya ke Singapura untuk pengobatan.

    “Untuk soal pengobatan nanti Krisna yang handle, kalau saya semua nanti jadi tidak fokus. Tim Krisna Mukti tentu sedang mempersiapkan Agus untuk ke Singapura,” jelasnya.

    Menurut Farhat, ada salah satu yayasan yang akan menanggung sepenuhnya pengobatan biaya untuk Agus.

    “Jadi tenang saja ya Agus, walaupun uang kamu berada di tangan orang tetapi tangan Tuhan tetap mengisi kantong dan kesehatanmu,” bebernya.

  • Adik Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam Atas Kasus Suap

    Adik Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam Atas Kasus Suap

    Surabaya, Beritasatu.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa adik dari Ronald Tannur berinisial CRT terkait pengusutan kasus suap vonis bebas kakaknya yang diadili karena dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

    CRT datang bersama ayahnya, Edward Tannur yang juga diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukumnya, Filmon Lay.

    “Ada juga adiknya dilakukan pemeriksaan bersama Pak Edward. Mereka sama-sama diperiksa selama tujuh jam,” kata kuasa hukumnya adik Ronald Tannur, Filmon Lay kepada awak media, Jumat (8/11/2024).

    Saat ditanya materi pemeriksaan selama tujun jam, Filmon Lay enggan membeberkan. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidik Kejaksaan Agung.

    “Kalau masalah itu (materi pemeriksaan), alangkah baiknya di konfimasi ke penyidik Kejagung,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan saksi Edward Tannur dan juga adik dari Ronald Tannur, dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

    Pemeriksaan tersebut kata Harli, juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.

    “Kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelasnya.

    “Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini,” tandasnya.

    Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan status yang sama terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

    Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.

    Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.

  • Cerita Tukang Pijat di Karanganyar, Mengaku Dianiaya Pendukung Cabup Saat Copot APK untuk Rumah yang Bocor
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2024

    Cerita Tukang Pijat di Karanganyar, Mengaku Dianiaya Pendukung Cabup Saat Copot APK untuk Rumah yang Bocor Regional 8 November 2024

    Cerita Tukang Pijat di Karanganyar, Mengaku Dianiaya Pendukung Cabup Saat Copot APK untuk Rumah yang Bocor
    Editor
    KOMPAS.com
    – Suratman, seorang
    tukang pijat
    di
    Karanganyar
    , Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencopotan
    alat peraga kampanye
    (
    APK
    ) paslon 02, Rober-Adhe di
    Pilkada Karanganyar
    .
    Menurut Suratman, ia mengambil APK untuk menambal rumahnya yang bocor. Namun saat kejadian, Suratman mengaku dianiaya oleh pendukung calon bupati.
    Kasus ini terjadi saat Suratman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.52 WIB.
    Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan kondisi turun hujan deras.
    Spontan Suratman melepas
    rontek
    bergambar paslon nomo 2 yang rencananya akan digunakan untuk menatap jendela rumahnya yang bolong.
    Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2. Suratman lalu memasang kembali rontek yang dilepasnya. Namun oleh pendukung paslon nomor 2, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
    “Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak R,” kata dia.
    Setelah itu Suratman dibawa ke rumah calon bupati dan mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapat bayaran.
    “Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja,” kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
    Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
    “Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak R dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini,” ucap dia.
    Ia mengaku sudah meminta maaf, tapi diabaikan. Menurut Suratman, ia dipukuli hingga pagi hari.
    “Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari,” ucap dia.
    Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
    “Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar,” kata dia.
    Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani mengatakan kliennya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar.
    Terkait kasus tersebut, Maria Dhani mengatakan telah melapor balik karena ada dugaan penganiayaan oleh pendukung paslon 02 pada Suratman.
    Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya. Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
    “Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami,” kata Maria, Kamis (7/11/2024).
    Ia mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan sudah disertakan saat melapor pada 27 Oktober 2024. Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
    Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.
    “Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini,” katanya
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2024

    Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka Regional 8 November 2024

    Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka
    Editor
    KOMPAS.com
    – Suratman, seorang
    tukang pijat
    di
    Karanganyar
    , Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencopotan
    alat peraga kampanye
    (
    APK
    ) paslon 02, Rober-Adhe di
    Pilkada Karanganyar
    .
    Sutarman mengaku mengambil APK itu untuk menambal rumah yang bocor. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani.
    Ia mengatakan perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman sudah diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar.
    Bahkan, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    Terkait kasus tersebut, Maria Dhani mengatakan telah melapor balik karena ada dugaan penganiayaan oleh pendukung paslon 02 pada Suratman.
    Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya. Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
    “Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami,” kata Maria, Kamis (7/11/2024).
    Ia mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan sudah disertakan saat melapor pada 27 Oktober 2024. Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
    Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
    “Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ucap dia.
    “Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” tambah dia.
    Rony Wiyanto mengatakan kasus ini berawal saat Suratman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.52 WIB.
    Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan kondisi turun hujan deras.
    “Spontan, klien kami melepas
    rontek
    bergambar paslon nomor 2, untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang bolong. Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2,” kata dia.
    Ia mengatakan, Sutarman lalu memasang kembali
    rontek
    yang dilepasnya. Namun oleh pendukung paslon nomor 2, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
    “Kemudian klien kami dibawa ke rumah calon bupati nomor 2 dan dimintai keterangan. Saat itulah, diduga terjadi penganiayaan,” ungkap dia.
    Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.
    “Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini,” katanya
    Sementara itu Suratman mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.
    “Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja,” kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
    Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
    “Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak R dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini,” ucap dia.
    Ia mengatakan, dia mengatakan APK itu sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor. Namun, saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.
    “Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak R,” kata dia.
    “Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari,” ucap dia.
    Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
    “Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar,” kata dia.
    Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024).
    “Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, ” kata Nuning, Selasa (29/10/2024).
    Nuning menjelaskan, peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024) pukul 23.52 WIB.
    Tak berhenti sampai di situ, kasus ini kemudian berlanjut pelaporan balik pihak Sutarman.
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.