Kasus: penganiayaan

  • Keroyokan Sadis di Lumajang, Tiga Pemuda Dibacok hingga Luka Parah

    Keroyokan Sadis di Lumajang, Tiga Pemuda Dibacok hingga Luka Parah

    Lumajang (beritajatim.com) – Kejadian mengerikan mengguncang Lumajang. Tiga pemuda menjadi korban penganiayaan secara brutal oleh sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam.

    Polres Lumajang rekonstruksi kejadian setelah pelaku berhasil ditangkap, Rabu (13/11/2024)

    Diketahui, peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (1/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di sekitar trotoar Madrasah Ibtidaiyah Kota Lumajang.

    Korban yang diketahui bernama Akhmat (18) Kevin (20), dan Erlangga (18) mengalami luka-luka serius akibat sabetan senjata tajam.

    Akhmat mengalami luka robek di betis, Kevin mengalami luka tusuk di kepala sebanyak 9 kali di badan, dan paha, sedangkan Erlangga mengalami luka tusuk di kaki. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat para korban tengah berkumpul dengan teman-temannya di sekitar lokasi kejadian.

    Tiba-tiba, dua orang pelaku Muhammad Hasan (20) dan Muhammad Afrizal (20) menghampiri mereka dan tanpa sebab yang jelas langsung menyerang. Salah satu pelaku bahkan mengeluarkan pisau dan membacok para korban secara membabi buta.

    “Awalnya dua orang ini datang menghampiri, kami saat itu sedang tertawa waktu foto-foto, bukan menertawakan mereka. Tiba-tiba langsung menyerang dan mengeluarkan pisau” ungkap salah satu saksi, Zainuri.

    Usai melakukan aksinya, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, tim Resmob Polres Lumajang, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, (3/11/2024). Pelaku Muhammad Hasan dan Muhammad Afrizal ini mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kedua pelaku melakukan penusukan kepada 3 orang dengan motif diketahui salah paham dan pelaku sedang mabuk, sehingga terjadi peristiwa penusukan. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama, ancaman maksimal 9 tahun penjara” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik. (vid/ted)

  • 2
                    
                        Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
                        Regional

    2 Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Regional

    Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
    Editor
    KOMPAS.com
    – Dua anggota polisi di Polsek Baito, Kabupaten
    Konawe Selatan
    (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dicopot setelah meminta uang Rp2 juta kepada
    guru
    honorer
    Supriyani
    yang tengah tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam memilih irit bicara ketika diminta berkomentar tentang pencopotan anak buahnya itu.
    Namun dia membenarkan bahwa dua polisi yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim.
    “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar Febry, Senin (11/11/2024).
    “Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito.”
    Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
    Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
    “Itu hanya
    cooling down
    saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” katanya
    Pencopotan dua polisi itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin.
    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan. Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
    Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.
    Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
    “Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
    Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
    “Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta,” katanya.
    Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
    “Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam,” kata Iis.
    Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024). Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
    Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
    Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
    “Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ucapnya.
    Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
    “Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” tuturnya.
    Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
    “Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” sambungnya
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Cerita Seorang Ibu di Deli Serdang Tak Berani Bekerja karena Trauma Diserang Oknum TNI
                        Medan

    8 Cerita Seorang Ibu di Deli Serdang Tak Berani Bekerja karena Trauma Diserang Oknum TNI Medan

    Cerita Seorang Ibu di Deli Serdang Tak Berani Bekerja karena Trauma Diserang Oknum TNI
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sri Ulina Perangin-angin, seorang ibu berusia 35 tahun, masih merasakan ketakutan yang mendalam untuk keluar rumah setelah mengalami serangan brutal oleh sejumlah prajurit Armed Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan di Desa Selamat, Kabupaten
    Deli Serdang
    .
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 November 2024, dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi warga setempat.
    Sri mengenang kembali malam mencekam tersebut.
    Sekitar pukul 22.30 WIB, setelah membeli jamu di Pasar 6, ia mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Dusun III Desa Selamat.
    Di tengah perjalanan, ia berhenti karena melihat keramaian di sepanjang jalan.
    Beberapa warga memberitahunya tentang adanya begal.
    Namun, ketidakpercayaan membuatnya melanjutkan perjalanan hingga tiba di warung dekat jambore.
    Di sana, ia mendengar suara teriakan dari sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising.
    Awalnya, Sri mengira mereka adalah geng motor.
    Namun, ia kemudian mengetahui bahwa mereka adalah prajurit Armed.
    “Terus pas aku mau parkirkan motor di pinggir jalan, datanglah tentara itu. Ditunjanglah motorku. Aku dan motorku masuklah ke parit. Inilah terluka tangan, paha, dan perutku,” ungkap Sri saat diwawancarai pada Selasa, 12 November 2024.
    Sejumlah prajurit Armed tersebut dilaporkan membawa senjata tajam dan benda tumpul, serta melakukan penganiayaan terhadap setiap pria yang berada di lokasi.
    Bahkan, mereka secara brutal masuk ke rumah warga dan menganiaya beberapa orang.
    “Siapa yang enggak kepentingan, masuk-masuk, nanti kena sasaran,” kata Sri, mencontohkan perkataan seorang prajurit TNI saat itu.
    Menyadari situasi berbahaya, Sri berlari ke rumah tetangga yang memiliki warung tidak jauh dari tempatnya terjatuh ke parit.
    Ia bersembunyi di sana hingga sekitar pukul 02.00 WIB, sebelum akhirnya berani keluar menuju rumah ibunya.
    Peristiwa tersebut masih membekas dalam ingatan Sri, dan ia serta sejumlah warga Desa Selamat lainnya merasakan trauma yang mendalam.
    Sudah hampir tiga hari ia tidak bekerja sebagai buruh harian lepas di kilang kayu.
    “Sementara ini tidak keluar dululah. Di rumah aja. Paling dua hari lagilah baru kerja,” tutup Sri.
    Sebelumnya, diberitakan bahwa penyerangan brutal oleh sejumlah prajurit Armed di Desa Selamat mengakibatkan seorang warga, Raden Barus (61), tewas dan belasan warga lainnya terluka.
    Menanggapi kejadian tersebut, Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya.
    “Dan sekali lagi, bersama keluarga besar Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalaupun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” kata Hasan saat mengikuti acara adat pemakaman Raden Barus di jambur Desa Selamat pada Minggu, 10 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Tewasnya Pemuda Metro Lampung saat Nonton Orgen Tunggal

    5 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Tewasnya Pemuda Metro Lampung saat Nonton Orgen Tunggal

    Liputan6.com, Lampung – Sepuluh orang telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Agustino dalam sebuah acara orgen tunggal resepsi pernikahan di Kota Metro, Provinsi Lampung. Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden nahas tersebut.

    Identitas para tersangka adalah Allan Wijayanto, Muhammad Alfin Saputra, Lucky Abdullah, Dolfi Damara, dan Rangga (yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa kelima tersangka melakukan penganiayaan secara langsung terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

    “Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Agustino meninggal dunia telah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro. Dari 10 orang yang diamankan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan mereka, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Umi, Senin (11/11/2024).

    Menurut Umi, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelima tersangka mengakui telah memukul Agustino menggunakan tangan kosong.

    Pemukulan tersebut mengenai bagian wajah, kepala, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

    Hingga saat ini, empat dari lima tersangka telah ditahan di mapolres setempat sementara satu tersangka lainnya, Rangga, masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap Rangga yang diduga bersembunyi.

    “Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap motif dan detail kejadian yang menyebabkan tewasnya Agustino. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan Rangga,” tegas Umi.

    Sebelumnya, seorang pria warga Kota Metro, Provinsi Lampung, tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda saat menyaksikan acara orgen tunggal di resepsi pernikahan. Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat, pada Sabtu dini hari (9/11/2024).

    Berdasarkan rekaman video yang telah beredar di media sosial, terlihat korban yang diketahui bernama Agustino, awalnya hanya menyaksikan keributan yang terjadi di tengah acara orgen tunggal. Namun, beberapa saat kemudian, Agustino tampak dianiaya oleh sekelompok pemuda.

    Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. 

    “Iya benar. Telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama – sama yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia saat menonton orgen tunggal di resepsi pernikahan di Kota Metro pada Sabtu kemarin,” kata Kombes Pol Umi, Minggu (10/11/2024).

     

     

  • Lima Pengeroyok Warga Peterongan Jombang saat Pulang Latihan Silat Belum Tertangkap

    Lima Pengeroyok Warga Peterongan Jombang saat Pulang Latihan Silat Belum Tertangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Lima remaja yang mengeroyok Candra Harisandi (20), warga Dusun Pagotan Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, hingga saat ini belum tertangkap. Untuk itu, polisi memburu para pelaku tersebut.

    Kapolsek Peterongan Iptu Solikin Budi Santoso mengatakan, korban sudah melaporkan kekerasan yan dialaminya. Polisi juga sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menggali keterangan saksi.

    Bahkan, polisi juga sudah mengambil rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman tersebut Nampak kelas, korban dihajar beramai-ramai oleh lima orang yang mengendarai dua sepeda motor. Sebelum meninggalkan korban, salah satu pelaku menghantamkan helm ke kepala Candra.

    Akibat tendangan dan pukulan itu, korban menderita luka di mata kiri, kepala belakang, serta leher sebelah kanan. Penganiayaan dilakukan para pelaku di permukiman padat penduduk Dusun Pajaran Desa/Kecamatan Peterongan, Minggu (10/11/2024) dini hari.

    “Saat ini kami dibantu Satreskrim Polres Jombang sedang menyelidiki kasus tersebut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mempelajari CCTV di sekitar lokasi, guna mengungkap pelakunya,” katanya.

    Seperti diberitakan, awalnya Candra bersama dua temannya datang dari arah Kecamatan Jogoroto menuju Desa Plosokerep, Sumobito untuk mengatar temannya pulang. Mereka naik dua sepeda motor.

    Dalam perjalanan itu, salah satu motor korban kehabisan bahan bakar. Salah satu motor harus didorong hingga ke penjual bensin. Setelah itu melanjutkan perjalanan. Korban masuk perkampungan, namun lima pelaku yang membuntuti tetap mengejar kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Sementara dua teman korban berhasil lolos dari kejaran pelaku dan meminta bantuan warga. Namun sesaat sebelum bantuan dating, lima pelaku yang mengendarai sepeda motor ini bergegas keluar gang menuju jalan raya ke arah Jombang kota. [suf]

  • Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Keberatan

    Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Keberatan

    Kendari, Beritasatu.com – Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). 

    “Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, dan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna.

    Meski begitu, JPU masih meyakini Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban MCD (8) 

    Ujang menyebut, tuntutan tersebut didasari beberapa pertimbangan, di antaranya, bersikap sopan selama persidangan, 16 tahun mengabdi sebagai guru, serta memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan, dan perhatian. JPU menemukan petunjuk bahwa pemukulan itu benar dilakukan.

    Hal ini melihat dari permintaan maaf Supriyani sambil menangis dan penyerahan amplop oleh suaminya kepada Aipda Wibowo Hasyim meski tujuannya untuk membantu biaya pengobatan korban.

    JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya sifat jahat dari perbuatan itu.

    “Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tetapi dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.

    Merespons tuntutan bebas dari JPU, kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan menilai aneh. “Menurut kami juga sesuatu yang aneh karena bagaimana seseorang bisa dinyatakan bersalah tidak ada niat jahatnya,” kata kuasa hukum Supriyani saat ditemui seusai persidangan.

    Andri menyebut jika ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan, yakni dalam KUHP hanya ada dua, yakni alasan pemberat dan alasan untuk pemaaf.

    “Untuk itu kami menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pada, Kamis (14/11/2024),” tukas Andri

  • Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang Megapolitan 11 November 2024

    Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
    Jasad wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.
    “Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Senin.
    Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.
    Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.
    Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.
    “Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” kata Baktiar.
    Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Cikupa.
    Baktiar mengatakan, setelah menerima laporan warga, anggota Polsek Cikupa menuju ke lokasi ditemukannya mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan.
    “Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang segera melakukan olah TKP untuk pemeriksaan awal terhadap korban,” ujar Baktiar.
    Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk proses identifikasi dan penentuan penyebab kematian.
    “Korban dibawa ke RSUD Balaraja bersama tim forensik dan Inafis untuk mengidentifikasi korban sekaligus menentukan penyebab kematian,” ucap Baktiar.
    Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pria berinisial H (27), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
    Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyatakan, pelaku ditangkap di Desa Talagasari, tak jauh dari lokasi kejadian.
    “H sedang diperiksa intensif di Polsek Cikupa untuk mendalami motif di balik pembunuhan ini,” ujar Arief.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi penganiayaan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
    “Kemudian kami kembangkan, dan dari tempat kejadian awal, orang ini (korban) mengalami penganiayaan,” kata Arief.
    Setelah tewas, jasad korban dibuang. Hingga kini, identitas korban masih dalam proses identifikasi oleh tim forensik Polresta Tangerang.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Lamongan Sidak Hp Seluruh Anggota, Pastikan Tak Terlibat Judi Online

    Kapolres Lamongan Sidak Hp Seluruh Anggota, Pastikan Tak Terlibat Judi Online

    Lamongan (beritajatim.com) – Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk pengecekan handphone (Hp) seluruh anggota, tanpa terkecuali, Senin (11/11/2024).

    Seluruh anggota dikumpulkan di halaman Mapolres Lamongan. Kemudian Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasipropam, mengecek satu persatu Hp anggotanya.

    Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online, sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. “Pengecekan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari para pejabat utama, kapolsek jajaran, hingga seluruh personel,” kata Bobby.

    Pada kesempatan itu, Bobby juga menekankan bahwa keterlibatan dalam praktik judi online sangat dilarang bagi setiap anggota kepolisian. “Judi online tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap pelaksanaan tugas, serta merugikan diri sendiri, keluarga, dan karir,” tuturnya.

    Kapolres juga menyoroti dampak negatif judi online yang tidak hanya menimbulkan hancurnya kondisi finansial, tetapi juga merusak hubungan sosial. “Efeknya dapat menimbulkan masalah seperti hutang besar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, penelantaran keluarga, perceraian, hingga disersi,” ucap Bobby.

    Dengan adanya sidak ini, Bobby berharal seluruh anggota Polres Lamongan dapat menjaga integritas dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, sekaligus menghindari aktivitas yang berpotensi merusak diri dan keluarga. (fak/kun)

  • Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial S (56), warga Dusun Bara’ Lorong Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, nekat memukul M (34), warga Dusun Nyamplong Desa Kapedi Kecamatan Bluto dengan sebuah batu. S melakukan penganiayaan itu diduga karena cemburu dan jengkel terhadap M yang merupakan istri muda suaminya.

    “Ya ini gelutnya istri tua dan istri muda. Istri tua ini tidak terima suaminya menikah lagi dengan M. Mangkanya kemudian S ini memukul M, istri muda suaminya ini dengan batu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/11/2024).

    Suami S sudah beberapa bulan belakangan jarang pulang. Setelah mencari informasi, ternyata suami S didapati sudah menikah lagi secara siri dengan M, yang masih satu desa dengannya, hanya berbeda dusun.

    “Waktu S bertemu M, S langsung emosi. Kemudian mengambil batu dan memukulkan ke kepala M. Akibatnya, kepala M di sebelah kiri mengalami luka,” terang Widiarti.

    M pun melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Sumenep. Namun sesaat setelah kejadian, S kabur ke luar kota. Beberapa hari berikutnya, S berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. “Barang bukti yang diamankan berupa sebuah batu dengan ukuran 8 cm. Saat ini S ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Kasus Suami Lukai Istri di Blitar, Polisi Sebut Sudah Pisah Ranjang

    Kasus Suami Lukai Istri di Blitar, Polisi Sebut Sudah Pisah Ranjang

    Blitar (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon mengungkapkan fakta baru kasus suami melukai istri dengan senjata tajam di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (9/11/2024) lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut telah pisang ranjang selama 1 bulan.

    Meski masih berstatus suami istri namun keduanya telah pisah ranjang sebelum aksi penganiayaan itu terjadi. Keterangan itu didapat AKP Momon dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

    “Menurut para saksi antara pelaku dan korban ini sudah pisah ranjang selama 1 bulan,” ucap Momon, Senin (11/11/2024).

    Meski mendapatkan keterangan tersebut, namun Satreskrim Polres Blitar belum bisa memastikan motif penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya tersebut. Pasalnya hingga kini pelaku atau sang suami belum tertangkap usai melarikan diri sesaat setelah membacok istrinya.

    “Mohon doanya agar pelaku ini segera ditangkap, kini kita masih lakukan pengejaran ini,” tegasnya.

    Korban sendiri hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aminah Kota Blitar. Perempuan yang memiliki anak berusia 2 tahun itu, harus menjalani perawatan intensif usai menerima lebih dari 10 bacokan.

    “Korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSU Aminah usai kejadian itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, nasib nahas dialami oleh Sendy Claudia. Perempuan asal Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar itu dibacok berkali oleh suaminya sendiri Candra Hermawan di pinggir jalan.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/11/2024) pagi. Pertikaian ini diduga dipicu oleh perselisihan handphone. Pelaku sendiri menganiaya korban dengan menggunakan parang Mandau.

    “Saat ini korban sedang dilakukan operasi di RSU Aminah Blitar. Hubungan korban dengan pelaku adalah suami istri Sah. Dugaannya membacok lebih dari 10 kali. Barang bukti yang diamankan yakni senjata parang dan pakaian yang dipakai korban,” ucap Kasubsi PDIM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.

    Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak meminjam sebuah handphone yang dipakai oleh korban. Namun oleh korban tidak perbolehkan karena handphone tersebut milik orang tuanya.

    Usai tak diizinkan meminjam handphone, pelaku langsung mengambil parang Mandau dan menghadang korban yang baru pulang membeli makan di warung dekat rumah. Keduanya pun sempat terlibat cekcok hingga akhir pelaku membacok korban lebih dari 10 kali.

    “Saat Bapak korban (Sukaryani) tiba di tempat kejadian melihat anaknya (korban) sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan, sedangkan terlapor masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban lalu diacungkan ke arah Saksi Sukaryani setelah itu terlapor melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” bebernya. [owi/beq]