Kasus: penganiayaan

  • Polisi Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan di Sleman, Puluhan Senjata Tajam Disita

    Polisi Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan di Sleman, Puluhan Senjata Tajam Disita

    Sleman, Beritasatu.com – Aparat Polresta Sleman mengerahkan kekuatan penuh untuk menangkap sekelompok pria yang melakukan aksi penganiayaan di Dusun Gebang Jetis, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (15/11/2024). Akibat aksi penganiayaan dengan senjata tajam ini mengakibatkan seorang korban mengalami luka serius.

    Bersama tim Brimob, Polresta Sleman menggerebek tempat persembunyian para pelaku di kawasan Perumahan Jambu Sari, Ngemplak, Sleman.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan empat orang yang diduga terlibat penganiayaan ditangkap dan puluhan senjata tajam diamankan sebagai barang bukti.

    “Terindikasi larinya pelaku ke seputaran rumah terus kita melakukan penggeledahan dan kita temukan banyak sekali senjata tajam berupa pedang, golok panah celurit ,dan kita amankan beberapa orang,” kata Yuswanto kepada Beritasatu.com, Jumat (15/11/2024).

    Seusai mengamankan para pelaku polisi kemudian memasang garis polisi di dua rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku, sekaligus lokasi penyimpanan senjata tajam.

    Yuswanto menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir terhadap tindakan kriminal yang menggangu ketentraman di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Jangan sekali-kali melakukan suatu hal-hal yang sifatnya membuat resah karena kami akan melakukan tindakan yang sangat tegas kepada siapa pun kelompok mana pun yang menggangu ketentraman di Kota Yogyakarta, khususnya Kabupaten Sleman, ” ujar Yuswanto.

    Saat ini polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan ini dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga masih menyelidiki apa yang melatarbelakangi sehingga terjadi kasus penganiayaan ini.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti sepeda motor dan puluhan senjata tajam lainnya.

  • Remaja Keroyok Polisi Ditangkap Seusai Konsumsi Tembakau Sintetis

    Remaja Keroyok Polisi Ditangkap Seusai Konsumsi Tembakau Sintetis

    Makassar, Beritasatu.com – Remaja pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas dalam keadaan mabuk berat seusai mengonsumsi tembakau sintetis.

    Pelaku pengeroyokan bernama Aji (17 tahun) diringkus petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar dalam keadaan mabuk berat seusai mengonsumsi tembakau sintetis di rumahnya, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

    Polisi turut mendapati tembakau sintetis dari saku celana pelaku yang diakui dibeli melalui media sosial. Meski mabuk berat, tetapi interogasi polisi membuat pelaku mengakui tindakannya menganiaya korban secara bergiliran bersama rekan-rekannya.

    Aksi penganiayaan berawal saat pelaku dan tiga rekannya mendatangi temannya yang merupakan pedagang gorengan pinggir jalan untuk menagih utang.

    “Saya keroyok anggota (polisi) dalam pengaruh minuman. (Memukul) menggunakan tangan, awalnya mulanya karena utang piutang,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

    Keberadaan korban di lokasi yang menyaksikan cekcok antarkedua pihak itu, kemudian berusaha dilerai, tetapi korban yang merupakan anggota Polri malah menjadi sasaran amukan pelaku bersama rekannya yang emosi. Akibatnya korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

    Selain mengeroyok anggota polisi, pelaku juga kerap melakukan penipuan di aplikasi hijau dengan modus berpura-pura menjadi wanita PSK.

    “Saya juga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita open BO, pasang harga dari harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000,” tuturnya.

    Penangkapan pelaku membuka jalan penangkapan pelaku lainnya, tetapi kedatangan petugas ke masing-masing rumah pelaku tidak membuahkan hasil, karena pelaku diketahui telah kabur lebih dulu. Kedatangan petugas membuat sejumlah orang tua masing-masing pelaku syok, bahkan satu di antaranya sempat pingsan.

    Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu yang dikonfirmasi membenarkan keterangan pelaku.

    “Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, korbannya adalah anggota Polri, mengalami luka lebam di bagian tubuh serta wajah. Motif pelaku salah paham,” katanya.

    Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya kini masuk dalam daftar pengejaran pihak kepolisian.

    “Jumlah pelaku empat. Sementara yang kita tangkap satu dan kami akan melakukan pengembangan ke tersangka lain,” imbuhnya.

    Pelaku kini mendekam sementara waktu di rutan Polrestabes Makassar dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

  • 23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

    23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang Regional 15 November 2024

    23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang
    Tim Redaksi
    REMBANG, KOMPAS.com
    – Jajaran Polres
    Rembang
    telah menetapkan 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan
    PT Kapur Rembang
    Indonesia (KRI).
    Kawasan PT KRI terletak di Desa Kajar dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
    Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT KRI mengenai adanya penganiayaan dan perusakan di wilayah tersebut.
    “Masyarakat yang melakukan penganiayaan dan perusakan kita tetapkan sementara 23 tersangka,” ucap Heri saat ditemui di Mapolres Rembang, Jumat (15/11/2024).


    Peristiwa ini bermula ketika sejumlah warga dari Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, melakukan mediasi dengan pihak PT KRI terkait limbah udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
    Namun, karena tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut, terjadi cekcok dan perdebatan di antara kedua belah pihak.
    Heri menyebutkan bahwa terdapat empat warga dukuh Kembang yang menjadi korban penganiayaan dalam insiden ini.
    Akibat penganiayaan tersebut, warga lainnya yang merasa emosi kemudian menggeruduk dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang ada di PT KRI.
    “Korban sementara dari pihak KRI ada 4 orang,” terang dia.
    Selain menetapkan 23 warga sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu orang warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh warga.
    “Kita sudah melakukan gelar dan sudah menetapkan satu tersangka dari karyawan KRI yang merupakan warga negara China,” jelasnya.
    Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dijatuhi ancaman maksimal 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keributan Antar Wanita Berujung Penganiayaan di Tempat Karaoke Cikarang Bekasi – Page 3

    Keributan Antar Wanita Berujung Penganiayaan di Tempat Karaoke Cikarang Bekasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Keributan antar wanita terjadi di salah satu rumah karoke di kawasan Cikarang Bekasi, Jawa Barat. Dua orang diduga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, ada empat orang terduga pelaku. Adapun, mereka JP, MM, I, dan JW.

    Peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman antara salah seorang terduga pelaku dengan seorang wanita inisial EF di lantai atas ruang karaoke. Hal itu kemudian berbuntut panjang hingga berujung penganiayaan.

    “Awal kejadian pada saat korban sedang jalan menuju lantai atas lalu korban menanyakan ke pelaku sambil merangkul dan pelaku langsung teriak seakan-akan dicekik oleh korban,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

    “Lalu pelaku lainnya langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh dan kemudian korban ditendang sehingga korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki,” sambung dia.

     

  • Protes Pencemaran Udara, 7 Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang

    Protes Pencemaran Udara, 7 Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang

    Liputan6.com, Blora – Tujuh orang warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan, usai mereka memprotes adanya pencemaran udara dari tambang batu kapur milik PT KRI (Kapur Rembang Indonesia).

    Diduga penganiayaan yang terjadi ini dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti diketahui, lokasi penambangan batu kapur di Desa Gunem, Kabupaten Rembang, tersebut sangat dekat dengan permukiman warga Desa Jurangjero.

    Menurut Wahid (27) warga setempat, peristiwa tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap PT KRI yang tidak menggubris peringatan warga. Padahal warga sudah puluhan kali, melayangkan protes melalui Pemerintah Desa Jurangjero ke pihak PT KRI terkait polusi udara.

    “Baunya itu menyengat. Warga sudah protes 10 kali lebih ke pihak PT. Tapi tidak digubris dan akhirnya warga mendatangi pabrik dan terjadi penganiayaan. Warga yang terluka bernama Kamid. Dia ditusuk gunting diperutnya. Ada lagi warga yang luka dibagian pelipis. Warga yang luka sempat dibawa ke RS PKU Blora,” ujar Wahid, Kamis (14/11/2024).

    Wahid menjelaskan, keberadaan PT KRI sebelumnya pernah berhenti beroperasi karena pencemaran udara dan mengganggu lingkungan. Tapi ternyata sekitar seminggu yang lalu kembali beroperasi dan baunya sampai ke Dukuh Kembang.

    Warga sempat mengajak pihak PT KRI ke desa untuk membuktikan bau tersebut. Namun ditolak sehingga terjadi keributan.

    “Bahkan dinas terkait juga sudah turun tangan mengecek bau akibat polusi tersebut,” jelasnya.

     

  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Agustino Saat Pesta Pernikahan di Metro Lampung

    Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Agustino Saat Pesta Pernikahan di Metro Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Polisi mengungkap motif di balik tewasnya Agustino ketika menonton orgen tunggal di pesta pernikahan di Kota Metro, Lampung. Korban tewas dikeroyok oleh lima pemuda diduga karena selisih paham dan di bawah pengaruh minuman keras (Miras). Peristiwa nahas yang menyebabkan korban tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya itu terjadi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat, Sabtu dini hari (9/11/2024).

    Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan 10 pemuda dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Lima dari 10 pemuda yang diamankan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka olen Penyidik Satreskrim Polres Metro karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. 

    Empat dari lima pemuda yang menjadi tersangka, telah diamankan oleh polisi sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengaku telah menganiaya korban secara bersama-sama di bawah pengaruh minuman beralkohol. “Jadi mereka ini terpengaruh minuman keras atau beralkohol, kemudian saat berjoget mereka bersenggolan sehingga hal ini memicu terjadinya keributan,” kata Umu, Rabu (13/11/2024).

    Umi mengungkapkan, korban Agustino mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya, mulai dari kepala hingga bagian kakinya. Peristiwa pengeroyokan itu diawali dengan kericuhan penonton orgen tunggal terlebih dahulu yang saling lempar kursi tamu undangan di pesta pernikahan tersebut. “Kemudian, keributan berlanjut di luar dan berbuntut tewasnya korban yang mana dianiaya secara beramai-ramai oleh para pelaku. Sudah ditahan, ada 4 yang ditahan. Satreskrim Polres Metro masih melakukan pengejaran terhadap Rangga yang masih bersembunyi,” jelas Umi.

    Diberitakan sebelumnya, sepuluh orang telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Agustino dalam sebuah acara orgen tunggal resepsi pernikahan di Kota Metro, Provinsi Lampung. Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden nahas tersebut. Identitas para tersangka adalah Allan Wijayanto, Muhammad Alfin Saputra, Lucky Abdullah, Dolfi Damara, dan Rangga (yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa kelima tersangka melakukan penganiayaan secara langsung terhadap korban hingga menyebabkan kematian. 

  • ‘Aku Udah Gak Kuat’ Ucap Bocah Perempuan di Batam, Kepala Bocor Lalu Leher Dirantai Ibu Kandung

    ‘Aku Udah Gak Kuat’ Ucap Bocah Perempuan di Batam, Kepala Bocor Lalu Leher Dirantai Ibu Kandung

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bocah perempuan berinisial AF (13) di Batam, ditemukan tetangganya di dalam rumah kontrakannya dengan kondisi leher dirantai dan tubuh penuh luka.

    Baju bocah tersebut dibasahi darah yang mengalir deras dari kepalanya.

    Tetangga yang melihat kondisi mengenaskan AF sangat syok.

    “Ya Allah Syifa, kau diapakan mama kau sampai kaya gini Syifa?” ucap tetangga AF.

    AF dengan nafas terengah-engah mengaku sudah tidak kuat.

    Tetangga bocah malang itu lalu berusaha melepaskan jeratan rantai di leher korban.

    “Aku udah enggak kuat,” ucap AF.

    “Kok diapain? Kau dipukul dihajar? Ini kenapa dirantai?” kata tetangga AF.

    “Buka, bukain udah kecekek,” ujar AF dengan suara yang sangat pelan.

    Karena kesulitan membuka rantai yang mencekik leher AF, wanita tersebut lalu berusaha keluar rumah kontrakan meminta bantuan.

    Namun AF sempat melarang, ia sangat ketakutan.

    “Apalah Mamamu Syifa, kayak mana ini bukanya,” kata tetangga AF.

    “Jangan, jangan tolong, takut,” kata AF.

    Video yang merekam saat AF dievakuasi tetangganya virla di media sosial.

    Dianiaya Ibu Kandung

    AF kini mendapat pendampingan oleh penyuluh Pekerja Sosial (Peksos) UPTD PPA Kota Batam. 

    Pendampingan dilakukan untuk memulihkan psikologi dan mental anak tersebut, sehingga tidak mengalami trauma.

    “Ya, sudah kita serahkan ke Pesksos UPTD PPA Batam supaya dilakukan pendampingan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (14/11/2024).

    Selanjutnya, penyuluh Peksos UPTD akan melakukan assessment tentang mental anak tersebut agar tidak mengalami trauma atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya. 

    AF ternyata dianiaya dengan sadis oleh ibu kandungnya sendiri berinisial JBD (37).

    JBD lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sejauh ini pelaku masih kooperatif dalam pemeriksaan, namun jika dibutuhkan ahli kejiwaan, maka akan kita datangkan,” kata Marihot. 

    Dari hasil interogasi, pelaku mengaku awalnya mau mendidik anaknya agar dapat menghafal ayat-ayat pendek Al-Quran. 

    “Jadi karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al-Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali,”

    “Kemudian pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube, namun pas ditanya ibunya, handphone dimana, ternyata disembunyikan anaknya. Kejadian itu pun menyulut amarah si ibu,” ujar Marihot berdasarkan keterangan pelaku dari hasil interogasi. 

    Pelaku lalu memukul korban menggunakan sapu dan rantai besi, serta leher korban dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi. 

    Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong. 

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri.

    Kemudian luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya karena Sembunyikan Ponsel 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 November 2024

    Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya karena Sembunyikan Ponsel Regional 14 November 2024

    Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya karena Sembunyikan Ponsel
    Editor
    KOMPAS.com –
    JBD (37), seorang wanita asal
    Batam
    , ditangkap polisi karena menganiaya anaknya, AF (13).
    JBD memukuli AF dengan sapu dan merantai leher korban dengan rantai besi. Kejadian itu membuat AF mengalami sejumlah luka.
    Kejadian ini bermula pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 08.30 WIB, AF diduga menyembunyikan ponsel JBD.
    Saat ditanya, AF tidak jujur soal keberadaan ponsel tersebut.
    JBD emosi dan memukuli korban menggunakan sapu dan rantai besi serta melilit leher korban menggunakan rantai tersebut.
    Kejadian itu membuat kepala AF bocor. Dia juga menderita luka lecet di pelipis sebelah kanan dan luka lebam di mata sebelah kiri.
    “Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi, apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Marihot, Kamis (14/11/2024).
    Kejadian itu terungkap setelah pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku bersama kedua anak dan suami sirinya melapor ke polisi.
    Anggota Polsek Bengkong menuju lokasi. Polisi kemudian menemukan AF dengan kondisi tubuhnya dililit rantai dan mendapat luka lebam.
    “Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke polsek,” ungkap Marihot.
    Polsek Bengkong memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk memulihkan kembali mental sang anak. 
    Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Dalami Motif Ibu di Batam Tega Aniaya Putri Kandungnya Dipicu Masalah HP
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita di Driyorejo Gresik Luka Parah Dianiaya Suami Sendiri

    Wanita di Driyorejo Gresik Luka Parah Dianiaya Suami Sendiri

    Gresik (beritajatim.com)– Seorang wanita di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, SW, mengalami luka parah akibat dianiaya suaminya sendiri. Sang suami berinial M tega melakukan kekerasan menggunakan linggis.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung Kamis (14/11/2024) pukul 09.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan, SW dan M sempat bertengkar.

    Saat pertengkaran, korban meminta cerai kepada pelaku. Sementara pelaku menuduh korban berselingkuh. Lantaran emosi meninggi, pelaku gelap mata dan mengambil linggis dari dalam rumah.

    Dengan penuh emosi, pelaku kemudian langsung memukul kaki dan kepala korban hingga terluka parah. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit.

    “Korban dibawa ke RS Petrokimia Driyorejo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Rabu (14/11/2024).

    Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Driyorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan guna beserta barang bukti, motif yang dilakukan pelaku karena cemburu berlebihan,” pungkas Musihram. [dny/beq]

  • Mabuk, Remaja Waru Sidoarjo Aniaya Ibunya Sampai Meninggal

    Mabuk, Remaja Waru Sidoarjo Aniaya Ibunya Sampai Meninggal

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga di Gang Perahu Blok 7 RT 05 RW 08, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dikejutkan dengan teriakan histeris minta tolong dari rumah milik Petrus (55), pada Rabu (13/11/2024) pagi. Teriakan tersebut berasal dari Suwati (55), istri Petrus, yang tengah mengalami penganiayaan brutal oleh anak kandungnya, Hendrikus Kurniawan Pagan (30). Sayangnya, Suwati tak mampu bertahan akibat kekerasan yang dialaminya dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

    Menurut warga setempat, seorang pembantu yang melintas di depan rumah mendengar teriakan keras. Tak berani mendekat, ia lantas memberi tahu warga lain. Warga yang berkumpul berusaha masuk ke dalam rumah, namun mendapati pintu kamar korban terkunci rapat. Setelah mendobrak masuk, mereka menemukan Suwati dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

    Di dalam rumah, Hendrikus terlihat berada di dekat ibunya dengan keadaan diduga mabuk dan bercak darah di tubuhnya. “Kami menemukan korban sudah tidak bernyawa dan kondisi rumahnya sangat berantakan. Di dekat pintu ada potongan rambut dan bercak darah, diduga berasal dari korban,” ujar salah satu warga.

    Segera setelah kejadian, warga melaporkan peristiwa ini kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Waru. Tak lama, petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan Hendrikus sebagai terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengonfirmasi bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan intensif. “Kami masih mendalami peristiwa ini, termasuk motif dari pelaku,” jelasnya.. (isa/but)