Kasus: penganiayaan

  • DUDUK PERKARA Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum, Dibanting, hingga Dipaksa Tenggak Miras

    DUDUK PERKARA Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum, Dibanting, hingga Dipaksa Tenggak Miras

    TRIBUNJATENG.COM- Polisi menangkap empat orang yang melakukan persekusi hingga penganiayaan berat kepada bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. Mereka berempat kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Aksi persekusi hingga penganiayaan berat yang dilakukan empat orang dewasa kepada bocah 10 tahun ini bermula dari kasus hilangnya uang Rp700 ribu milik salah satu pelaku. 

    Hingga akhirnya para pelaku menumpahkan amarahnya dengan menyetrum, membanting hingga memaksa bocah itu minum miras.

     Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menuturkan kronologi awal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

    “Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

    Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. 

    Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.

    Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.

     “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C. Hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut,” tukas Purbawa.

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    “Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Arief.

    Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

     

    Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

  • Tuntut Otak Pelaku Pembacokan Ditangkap, Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Polres Sampang

    Tuntut Otak Pelaku Pembacokan Ditangkap, Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Polres Sampang

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

    TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kemanusiaan menggruduk Mapolres Sampang, Madura, Kamis (21/11/2024) siang.

    Mereka menggelar aksi demo, mendesak Polres Sampang serta Polda Jatim untuk menuntaskan pelaku tragedi penganiayaan hingga membuat nyawa Jimmy Sugito Putra melayang di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang.

    Tidak hanya itu, para demontran meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut meringkus otak pelaku pada peristiwa yang terjadi 17 November 2024 tersebut.

    Ketua aksi Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa, Polda Jatim bersama Polres Sampang harus mengungkap sepenuhnya kasus penganiayaan itu dan menangkap semua pelaku.

    Sejauh ini masih tiga pelaku yang telah diamankan, sedangkan berdasarkan video detik-detik kejadian tersapat sekitar 5 orang diduga mengeroyok korban dengan Sajam.

    “Kami juga meminta untuk mengungkap otak pelaku di balik kejadian tersebut,” tegasnya.

    Menurutnya, kejadian tersebut akan dikenang sebagai salah satu sejarah buruk sebab, sekelompok manusia membabi buta menganiaya satu orang dengan Sanam hingga meninggal hanya gara-gara beda politik.

    3 pelaku pembacokan saksi Paslon Pilkada Sampang nomor urut 2 Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, berhasil ditangkap Anggota Polda Jatim (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

    “Kami sayangkan peristiwa ini bisa terjadi karena terlalu mahal sebuah nyawa seseorang jika hanya untuk kepentingan kekuasaan,” terangnya.

    Dengan begitu, pihaknya sangat berharap kepada APH agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya, mengungkap kasus demi tegaknya rasa keadilan.

    Sementara, di tengah-tengah demontran, Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Rochim Soenyoto menyampaikan, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono tengah menjala kan kunjunga ke Kecamatan Banyuates, Sampang.

    “Untuk tuntutan dan harapan adik semua kami sudah respon dari awal, untuk mengungkap para pelaku,” pungkasnya.

     

  • Kronologi Bocah di Tangerang Disetrum karena Diduga Curi Uang Rp 700,000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Kronologi Bocah di Tangerang Disetrum karena Diduga Curi Uang Rp 700,000 Megapolitan 21 November 2024

    Kronologi Bocah di Tangerang Disetrum karena Diduga Curi Uang Rp 700,000
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – MR (10), dianiaya empat orang karena diduga mencuri uang Rp 700.000 di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11/2024). Keempat orang itu berinisial C (60), J (45), S (22), dan T.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan bahwa korban memang mengakui mencuri uang milik pelaku saudara C,” ujar Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
    Peristiwa ini berawal saat C merasa kehilangan uang di pabrik penggilingan padi miliknya. Dia curiga uang itu dicuri oleh MR.
    “Tersangka C membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya. Di sana, korban diperlakukan secara kejam,” kata dia.
    Di lokasi itu, pelaku mengikat tangan, menyetrum dan memukul korban pakai sendal.
    Tidak hanya itu, korban juga disiram dengan minuman keras dan membantingnya ke balai bambu.
    Akibat perlakuan itu, korban luka memar di kepala, kaki kiri, dan rasa nyeri di punggung.
    “Jadi orangtua korban itu sudah mengetahui kejadian yang dialami anaknya. Mereka melaporkannya ke Polsek Kronjo,” ucap dia.
    Setelah mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang langsung bergerak menyelidiki kasus ini.
    Akhirnya, pada Minggu (17/11/2024) tiga pelaku ditangkap. Sedangkan T masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Tersangka T masih DPO dan sedang dilakukan pengejaran,” ujar dia.
    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
    “Meski korban mengakui mencuri uang milik pelaku C. Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tetap tidak dibenarkan, terutama terhadap anak di bawah umur,” kata Purbawa.
    Sementara korban saat ini tengah mendapatkan penanganan khusus dari polisi.
    “Untuk korban, pihak kepolisian dengan stakeholder terkait DP3A sudah melakukan pendampingan cepat untuk
    trauma healing
    kepada korban untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita Ngaglik Surabaya Dibunuh Kekasih, Dipukul Piringan Barbel 5 Kilogram

    Wanita Ngaglik Surabaya Dibunuh Kekasih, Dipukul Piringan Barbel 5 Kilogram

    Surabaya (beritajatim.com) – Linda (53), wanita yang ditemukan tewas di Jalan Ngaglik II, Genteng Surabaya pada Minggu (17/11/2024, ternyata dipukuli piringan barbel 5 kilogram oleh tersangka Andre (50) yang juga kekasihnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, korban merupakan warga Sutorejo. Awalnya pasangan kekasih itu cekcok perkara surat gadai emas yang atas nama tersangka diminta menjadi atas nama korban.

    “Saat kejadian korban datang ke rumah tersangka, lalu korban ada cekcok, kemudian disuruh mengambil air minum untuk ngobrol di ruang tamu,” kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    Saat korban mengambil air putih, tersangka Andre yang sudah emosi lantas mengambil piringan barbel seberat 5 kilogram miliknya. Ia pun memukulkan lempengan besi itu ke arah belakang kepala korban.

    “Setelah korban jatuh, kemudian masih dipukul berkali-kali dan korban sempat memberi perlawanan dengan cara mencakar leher pelaku dan menggigit tangan pelaku,” imbuhnya.

    Usai melakukan penganiayaan yang membuat Linda tewas, tersangka sempat mandi. Ia lalu menghubungi anak korban untuk memberitahukan kematian ibunya. Namun, dia menginformasikan kepada keluarga korban bahwa L jatuh dari kamar mandi.

    “Tersangka sempat mandi, dan dia menghubungi anak korban, sekitar pukul 20.00 WIB. Memberitahukan korban jatuh terpeleset di kamar mandi, sehingga petugas ambulan datang,” ujarnya.

    Setibanya petugas medis dan keluarga datang, kondisi jenazah korban janggal. Petugas tidak percaya dengan keterangan Andre yang menyebut Linda tewas karena jatuh. Petugas pun melapor ke Polsek Genteng.

    Kini, tersangka Andre dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Diketahui sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap pelaku pembunuhan wanita Ngaglik, Surabaya. Diketahui, Linda seorang perempuan yang tinggal di Jalan Ngaglik II, Surabaya ditemukan tewas bersimbah darah di depan kamar mandi, Minggu (17/11/2024) malam. “Iya sudah ada tersangka,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim, Rabu (20/11/2024).

    Bayu mengatakan, tersangka adalah Andre Surya (54). Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Andre merupakan kekasih dari Linda. “Besok kami rilis untuk lengkapnya. Mohon waktu,” tutur Bayu. (ang/suf)

  • Mahfud MD Sebut LHKPN Tidak Efektif Jaga Perilaku Pamer Harta Pejabat

    Mahfud MD Sebut LHKPN Tidak Efektif Jaga Perilaku Pamer Harta Pejabat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan kian marak fenomena pamer harta atau flexing di kalangan pejabat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menekan perilaku koruptif.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024). 

    “Fenomena flexing itu kalau terkait dengan pejabat itu membuktikan kegagalan Negara untuk mengendalikan pejabat dari perilaku korupsi. Kalau Swasta enggak apa-apa deh, karena kita merdeka agar orang yang ingin bermewah bisa dilakukan agar sesuai dengan landasan hukum dan melalui usaha sendiri,” tuturnya dalam forum itu

    Menurutnya, ada alasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibentuk oleh pemerintah adalah untuk mengukur dan menjadi batasan jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sebelum menjadi pejabat Negara. 

    Sayangnya, kata Mahfud, peran LHKPN sudah mulai kurang berimbas terhadap pengawasan keuangan pejabat Negara.

    Mahfud mencontohkan bahwa kasus Rafael Alun yang menjadi sorotan sejak putranya yakni Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor. 

    Saat itu, Mahfud menyebut bahwa media sosial ramai membahas kasus kekerasan tersebut usai videonya viral. Tak hanya itu, publik pun mengusut siapa Mario Dandy Satrio hingga diketahui sebagai anak dari Rafael Alun.

    Sejak itu, harta kekayaan fantastis Rafael selaku pejabat eselon III sebesar Rp56 miliar mendapat sorotan tajam dari publik. Sedangkan, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena bersalah menganiaya David. 

    “Ini sekarang nggak ada efek dari sebuah LHKPN. Saya tanya PPATK ‘itu [Rafael] hartanya berapa sih? Kok anaknya punya kayak gini? Pak, ini orang ini sudah kami laporkan punya masalah pencucian uang di Kementerian Keuangan sejak 2009. Tidak ada yang menindak, udah dilaporkan, tidak ditindak,” imbuhnya.

    Mahfud menegaskan bahwa melalui LHKPN sebenarnya pejabat Negara bisa diawasi dengan baik untuk tak melakukan tindak pidana korupsi. Mengingat rekam jejak hartanya bisa terus diperhatikan perkembangannya. 

    “Nah, oleh sebab itu, bagi saya, pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penjabat sesuai dengan profilnya itu harus diperiksa. Oleh sebab itu kita dulu mengajukan undang-undang perampasan aset. Itu agar terkontrol,” pungkas Mahfud.

  • Dua Pemuda Pasuruan Dibacok dan Dilempar Bondet, Polisi Selidiki Motifnya

    Dua Pemuda Pasuruan Dibacok dan Dilempar Bondet, Polisi Selidiki Motifnya

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian mengerikan menggemparkan warga Dusun Lemahbang Kidul, Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dua pemuda, Muhajirin (32) dan Nur Halim (22), menjadi korban penganiayaan sadis yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak pada Rabu (20/11) dini hari.

    Peristiwa bermula saat kedua korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat di jalan sepi. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Salah satu pelaku langsung melempar bom ke arah korban hingga mereka terjatuh. Tak puas dengan itu, para pelaku kemudian membacok kedua korban secara brutal hingga mengalami luka-luka parah.

    Akibat serangan tersebut, Muhajirin mengalami luka bacok di kepala, lengan, dan pinggul, sedangkan Nur Halim mengalami luka bacok di pinggul dan luka akibat serpihan bom di wajah dan kaki. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas para pelaku. “Kami menduga pelaku lebih dari satu orang dan memiliki motif tertentu,” ujar Doni.

    Hingga saat ini, motif di balik aksi brutal tersebut masih belum diketahui. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dan apa alasan di balik aksi kejinya.

    Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti untuk mengungkap kasus ini. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku secepatnya,” tutupnya. (ada/kun)

  • Timses Hartopo-Wahib Polisikan Anggota DPRD Kudus Diduga Aniaya Relawan

    Timses Hartopo-Wahib Polisikan Anggota DPRD Kudus Diduga Aniaya Relawan

    Liputan6.com, Kudus – Berbagai insiden terjadi menjelang Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Pilkada Kudus, Jawa Tengah,

    Setelah sebelumnya aksi saling lapor kedua pasangan calon (Paslon) terkait sejumlah dugaan pelanggaran ketidaknetralan dan politik uang sempat reda, kini situasi mulai memanas lagi menjelang hari H pencoblosan yang kurang delapan hari.

    Terbaru, Tim kuasa hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Hartopo-Wahib, mengadukan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ke Polres Kudus.

    Dalam surat tanda terima laporan pengaduan ke Mapolres Kudus nomor STTPLP/5901/IX/2024/Jateng/Res.Kudus tertanggal 18 November 2024 itu, Tim kuasa hukum kubu 02 melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S.

    Laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku S diduga menganiaya seorang tetangganya sendiri berinisial NG. Korban merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang juga merupakan Timses Paslon 02.

    Dalam keterangan persnya, Koordinator tim kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menegaskan, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Kudus pada Senin malam (18/11/2024).

    “Kami menerima laporan dari teman-teman relawan tentang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu relawan kami oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S,” ujar Yusuf pada Selasa sore (19/11/2024).

    Menurut Yufuf, korban sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Mendapati korban dirawat di RS, akhirnya tim kuasa hukum Paslon mendampingi korban untuk membuat aduan polisi.

    “Insiden ini bermula saat pengadu menjalankan program pemasangan stiker pasangan calon nomor 02 di rumah warga pada Sabtu (18/11/2024),” terang Yusuf.

    Kemudian pada hari berikutnya, terlapor yakni S mencari pelapor dirumahnya, namun ia hanya bertemu dengan anak perempuannya. Setelah menjelang magrib, terlapor menemui pelapor yang sedang menuju masjid untuk shalat Magrib.

    “Terlapor S langsung mendekati pelapor sembari bertanya Wes bar olehmu masang stiker (Sudah selesai kamu memasang stiker paslon). Setelah itu, pelapor menjawab ‘wes’ (sudah),” tukas Yusuf.

    Pada saat itu lah, kata Yusuf, S mencolok mata korban dengan tiga jarinya. Dua jarinya mengenai mata korban, sementara satu lainnya mengenai kulit wajah.

    Tragisnya lagi, S diduga juga menyerang korban dengan menyulutkan rokok di bagian bibir dan meludahinya sambil mengeluarkan ancaman serius.

    Korban sempat dilerai oleh seorang warga dan melanjutkan salat di masjid. Namun, akibat kejadian tersebut, imbuh Yusuf, pelapor mengalami luka memar di wajah serta kesulitan makan pada area bibir serta matanya.

    Atas kejadian tersebut, Yusuf mengaku telah melaporkan S ke Polres Kudus. Yakni atas dugaan pelanggaran Pasal 351, 352, dan 336 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman.

    Selain itu, tim hukum pasangan Hartopo-Mawahib juga berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP partai politik dimana S bernaung.

    “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa laporan ini ke tingkat partai untuk menuntut tindakan tegas terhadap S. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf.

    Yusuf mengaku bahwa pengaduan kasus dugaan penganiayaan relawan ini, juga mendapat dukungan dari Calon Bupati Kudus nomor 02 Hartopo. Cabup Hartopo langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral.

    “Pak Hartopo menegaskan tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan hukum terhadap semua relawan,” tukas Yusuf.

    Untuk diketahui, pemasangan stiker paslon atau stikerisasi merupakan metode kampanye yang dilakukan paslon 02 Hartopo-Wahib. Stikerisasi ini dilakukan oleh timses secara canvasing, yakni mendatangi satu per satu rumah warga.

    Kepada warga yang berkenan rumah, warung dan tokonya ditempeli stiker Paslon 02, mereka akan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu. Stikerisasi sebelumnya sempat memunculkan persoalan di wilayah Desa Colo, Kecamatan Dawe Kudus.

    Kala itu, ada warga dari desa lain juga melakukan hal serupa. Kasus tersebut sempat diproses oleh Bawaslu Kudus. Hanya saja, Bawaslu memutus kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yakni politik uang.

    Bawaslu saat itu beranggapan, pemberian uang bagi warga yang rumahnya ditempeli stiker dianggap semacam sewa.

     

    Detik-Detik Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Peniron, Bruno, Purworejo

  • Komisi II DPR: Pj kepala daerah harus jaga kondusifitas pilkada

    Komisi II DPR: Pj kepala daerah harus jaga kondusifitas pilkada

    Padahal, di Sampang belum ada satu minggu kami rapat dengan Pj Gubernur Jawa Timur, tetapi sudah kejadian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa penjabat (Pj.) kepala daerah di semua tingkatan harus menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Karena penyelenggaraan pilkada ini baru pertama kalinya berlangsung serentak seluruh Indonesia,” kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah Pj kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Oleh sebab itu, dia meminta Pj kepala daerah untuk tidak menganggap enteng dan remeh pilkada, serta berpikir tidak akan ada peristiwa dengan tingkat kerawanan tinggi atau landai-landai saja agar peristiwa di Kabupaten Sampang tidak terjadi kembali.

    “Padahal, di Sampang belum ada satu minggu kami rapat dengan Pj Gubernur Jawa Timur, tetapi sudah kejadian,” ujarnya.

    Ia kemudian berpesan agar para Pj kepala daerah untuk terus meningkatkan kewaspadaan, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan maksimal.

    Sebelumnya, terdapat peristiwa pembacokan yang viral di aplikasi perpesanan maupun platform media sosial usai Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah penjabat kepala daerah se-Jatim pada Selasa (12/11).

    Video tersebut merupakan insiden pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada Minggu (17/11).

    Jimmy merupakan saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimat Sakteh).

    Insiden berdarah itu bermula ketika Calon Bupati Slamet Junaidi mengunjungi salah satu tokoh agama di Ketapang. Dia sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Para pengadang kemudian masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang sempat cekcok mulut, hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

    Adapun korban sempat dilarikan ke RSUD Ketapang, tetapi nyawanya tidak tertolong karena mengalami perdarahan aktif akibat sabetan senjata tajam di bagian muka, punggung, dan tangan. Korban meninggal dunia pada Minggu (17/11) pukul 17.15 WIB.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kisah Jimmy Korban Pembunuhan di Sampang Karena Pilkada, Tulang Punggung Keluarga Hidupi Adiknya

    Kisah Jimmy Korban Pembunuhan di Sampang Karena Pilkada, Tulang Punggung Keluarga Hidupi Adiknya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seorang pria bernama Jimmy Sugito Putra (45) tewas mengenaskan setelah diserang oleh sejumlah orang menggunakan celurit di Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, pada Minggu (17/11/2024).

    Jimmy Sugito Putra diduga diserang karena dirinya merupakan saksi sekaligus pendukung dari pasangan Calon Bupati Sampang Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimad Sakteh).

    Penyerangan sadis tersebut terjadi setelah Jimad Sakteh datang ke desa tersebut untuk bertemu dengan seorang tokoh agama.

    Video saat Jimmy dianiaya menggunakan celurit hingga terluka parah viral di media social.

    Penelusuran TribunJakarta.com, di TikTok, adik Jimmy Dira membeberkan sosok sang kakak semasa hidup.

    Menurut Dira, Jimmy adalah kakak yang sangat hebat.

    Pria yang memiliki dua anak tersebut, merupakan tulang punggung keluarga.

    Jimmy menggantikan peranan orangtuanya yang sudah tiada, ia menghidupi adik-adiknya hingga lulus sarjana.

    Dira mengaku dirinya dan keluarga kini sangat hancur setelah Jimmy meninggal dunia.
     
    “Kamu Kaka yang hebat mas, kamu tulang punggung keluarga,liat Adik adikmu yang yatim piatu ini mas,kamu sekolahkan sampai lulus sarjana semua.

    Anak anakmu masih kecil semua,kami hancur mendengar ini semua mas, kamu pengganti orang tua, tanpa kamu bagaimana hidup keluarga mas,” tulis Dira.

    Tak hanya kepada adik-adiknya, Jimmy semasa hidupnya juga gemar membantu anak yatim piatu dan janda-janda lansia.

    “Saya saksinya, almarhum selama hidupnya sering bersedekah untuk anak anak yatim piatu,memberikan makanan pagi sore untuk janda yang sudah berumur,” tulis Dira.

    Pelaku Ditangkap

    Satu-persatu pelaku pembunuhan Jimmy Sugito Putra diamankan pihak kepolisian.

    Terbukti, Polda Jatim kembali mengamankan 2 orang pelaku bahkan, video penangkapan tersebut beredar di media sosial. Sejauh ini sudah ada 3 pelaku yang diamankan.

    Berdasarkan video tersebut, pelaku dibawa oleh sejumlah aparat kepolisian ke Mapolsek Ketapang. Tak hanya pelaku barang bukti berupa celurit juga diamankan.

    Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan atas adanya penangkapan dua tersangka penganiayaan hingga meninggal terhadap Jimmy Sugito Putra (45).

    Akan tetapi, dirinya tidak dapat memberikan keterangan lengkap mengingat, sebelumnya pokok perkaranya telah dilimpahkan ke Polda Jatim.

    “Sudah bukan kewenangan kami,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

    Saksi dari pasangan Calon Bupati Sampang Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimad Sakteh), Jimmy Sugito Putra diserang oleh sekitar 5 orang bercelurit di Sampang, Madura, pada Minggu (17/11/2024). (Tangkapan layar Instagram)

    Meski begitu, kata Ipda Dedy berdasarkan video yang beredar untuk lokasi penangkapan dua tersangka itu di wilayah Kecamatan Ketapang.

    “Kalau berdasarkan video, dua pelaku ini juga sempat di bawa ke Mapolsek Ketapang tapi kami tidak tahu soal kronologi penangkapannya,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim mengamankan satu pelaku berinisial FS. 

    Dia diringkus polisi pada (17/11/2024) diwilayah Kecamatan Ketapang, Sampang.

    Kronologi

    Peristiwa tewasnya Jimmy, berawal dari Paslon Jimad Sakteh melaksanakan kunjungan ke salah satu kediaman tokoh agama di desa setempat, Minggu (17/11/2024).

    Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jimad Sakteh, Surya Noviantoro menceritakan, kala itu sempat ada penghadangan dari beberapa orang tidak bertanggung jawab kepada Paslon Jimad Sakteh.

    “Setelah ada negosiasi, akhirnya Pasangan Calon kami bisa diamankan dan keluar dari lokasi,” ujarnya.

    Kemudian, berselang beberapa menit kejadian tidak diinginkan terjadi di kediaman salah satu tokoh yang dikunjungi Paslon Jimad Sakteh.

    Diduga para pelaku mendatangi Jimmy Sugito Putra.

    Para pelaku datang lengkap dengan senjata tajam jenis celurit, sedangkan korban tidak membawa sajam jenis apapun.

    “Kericuhan itu akhirnya menimbulkan korban jiwa, korban merupakan pendukung Paslon Jimad Sakteh,” terangnya.

    Akibat dikeroyok korban mengalami sejumlah luka bacok ditubuhnya, sehingga nyawa Jimmy Sugito Putra tak dapat ditolong.

    Atas kejadian tersebut, pihaknya sangat menyangkan dan mengutuk keras tindakan kriminal tersebut karena tidak dapat diantisipasi, serta dideteksi dini oleh pihak keamanan.

    “Kami tim pemenangan Jimad Sakteh mendesak Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku sekaligus otak kejadian tersebut,” pungkasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Viral, Foto Pengendara Pelat Merah Tempeleng Operator SPBU di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Viral, Foto Pengendara Pelat Merah Tempeleng Operator SPBU di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina Regional 20 November 2024

    Viral, Foto Pengendara Pelat Merah Tempeleng Operator SPBU di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Unggahan foto pengendara sepeda motor pelat merah yang melakukan kekerasan fisik ke
    operator SPBU
    di Jalan Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah viral di media sosial. 
    Berdasarkan unggahan foto yang beredar, pengendara sepeda motor pelat merah itu terlihat antre di jalur pengisian Pertalite atau BBM bersubsidi. 
    Pengendara tersebut tampak mengendarai sepeda motor CBR dengan pelat nomor H 6279 XH.
    Peristiwa tersebut ramai setelah diunggah oleh akun Instagram @beritasemarang*** belum lama ini

    Pria tersebut memukul kepala operator SPBU
    ,” tulis akun tersebut dalam unggahannya. 
    Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

    Saat dikonfirmasi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho membenarkan adanya kejadian tersebut.
    “Kejadian itu terjadi kemarin (Selasa, Red) sekitar pukul 8.40 WIB di SPBU depan Akpol Semarang,” kata Brasto kepada
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2024).
    Infomasi yang dia dapatkan, pengendara sepeda motor pelat merah tersebut hendak mengisi Pertalite.
    Mengetahui sepeda motor yang dikendarai pelat merah, operator SPBU mengarahkan agar pengendara tersebut mengisi BBM yang nonsubsidi. 
    “Operator mengarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi namun justru mendapatkan penganiayaan di kepala oleh oknum pengendara sepeda motor tersebut,” ungkap dia. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.