Kasus: penganiayaan

  • Apes Dody usai Tegur Pengendara Motor Melaju Kencang di Jalan Kampung, Ending Pengeroyokan

    Apes Dody usai Tegur Pengendara Motor Melaju Kencang di Jalan Kampung, Ending Pengeroyokan

    TRIBUNJATIM.COM, SRAGEN- Apes Dody Witdiyanto (42) dikeroyok tiga orang setelah menegur para pelaku.

    Dody dikeroyok di rumahnya.

    Pelaku ternyata tak terima karena Dody menegur salah satu pelaku yang mengendarai motor kecepatan tinggi di jalan kampung.

    Ketiga orang pelaku pengeroyokan, yaitu DB (40), TJ (38), dan JW (18), kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Unit Resmob Satuan  Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jl. Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (4/11/2024). 

    Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan ketiga pelaku penganiayaan tersebut.

    Insiden bermula ketika korban, Dody Witdiyanto (42), menegur salah satu pelaku, JW, karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung. 

    Teguran ini memicu ketegangan yang berlanjut hingga pengeroyokan terhadap korban di rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB. 

    Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk kanan akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan para pelaku.

    ” Pelaku memukul dan menendang korban karena salah satu pelaku pada waktu mengendarai sepeda motor ditegur oleh korban tapi tidak terima.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen, ” terang Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim. 

    Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024). 

    Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah DB di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

    Seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

    Atas tertangkapnya tiga pelaku penganiayaan ini, Kapolres, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus.

    “Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanann lingkungan bersama,” tegasnya.

    Dengan keberhasilan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat agar setiap konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan.

    Sementara itu, kasus lainnya setelah menegur juga pernah Sulawesi Tenggara.

    Nasib petugas pelabuhan bernama Agus terungkap seusai tendang barang pedagang asongan.

    Sosok pria bernama Agus petugas KSOP Kendari kini dicopot setelah tendang barang pedagang asongan.

    Ia mengaku melakukan hal tersebut karena emosi.

    Pasalnya Agus sudah sering menegur keberadaan para pedagang.

    Sebuah video memperlihatkan aksi petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menendang barang pedagang asongan beredar viral di media sosial.

    Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.

    Dalam video tersebut, nampak sejumlah pedagang menjual dagangannya di dermaga sebuah pelabuhan, tepat di sisi kapal.

    Kemudian, seorang petugas pelabuhan terlihat sedang marah-marah ke para pedagang.

    Petugas tersebut lantas menghampiri salah satu pedagang ibu-ibu yang menjual air mineral.

    Ia menendang barang pedagang asongan itu hingga botol-botolnya terlempar dari sterofoam yang digunakan sebagai meja.

    Petugas itu juga terlihat melontarkan kata-kata ancaman kepada pedagang asongan tersebut.

    Unggahan video tersebut pun dibanjiri komentar dari para warganet yang mengecam aksi petugas KSOP Kendari tersebut.

    Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

    Mengaku Emosi

    Dilansir dari TribunnewsSultra ( grup TribunJatim.com ), peristiwa petugas KSOP menendang barang pedagang asongan itu terjadi di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Sultra pada Selasa (16/9/2024).

    Petugas KSOP yang viral tersebut bernama Agus.

    Sementara, pedagang asongan yang menjadi korban bernama Wa Cili.

    Berdasarkan keterangan Agus, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menegur para pedagang asongan yang berjualan di dermaga.

    Agus mengaku, sudah beberapa kali menegur para pedagang asongan itu karena berada dekat akses keluar masuk kapal.

    Kendati demikian, kata Agus, tegurannya itu tidak dihiraukan oleh para pedagang.

    “Terkait kejadian kemarin saya ini sudah sering menegur itu penjual. Penjual dilarang berjualan di dermaga,” ucap Agus, Rabu (18/9/2024).

    “Jadi saya sudah sering sekali mungkin ibu Wa Cili ini mungkin pernah ketemu dengan saya,” katanya.

    “Saya juga sudah sampaikan kepada beliau ibu jangan berjualan di dermaga, itu saya sopan sekali,” tambahnya.

    Agus pun berjanji bahwa aksi arogan itu tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.

    “Tidak akan terulang kembali, saya janji demi nama Tuhan saya tidak akan terulang kembali,” ujar dia.

    “KSOP Kendari saya minta maaf dan saya siap untuk mendapat hukuman,” lanjutnya.

    Sementara itu, Wa Cili mengatakan setelah pertemuan tersebut dirinya telah memaafkan oknum tersebut dan sudah berdamai.

    “Iya sudah (dimaafkan),” ucapnya.

    Ia juga mengakui lokasi penjualan mereka tempat yang dilarang.

    “Iya (benar dilarang), Saya sudah 15 tahun menjual,” ujarnya.

    Nasib Agus petugas KSOP Kendari dicopot karena tendang barang pedagang asongan. (Tribun Medan)

    Agus Dicopot Jabatannya

    Sementara itu, Agus kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Petugas KSOP Kelas II Kendari.

    Kepala Seksi KBPP KSOP Kendari, Capt Agung Kurniawan menegaskan, aksi yang dilakukan anggotanya itu tidak dibenarkan.

    “Itu terjadi kemarin, pada waktu dia pengamanan keberangkatan kapal,” ucap Agung.

    “Ini karena faktor emosi sesaat sehingga melakukan tindakan tersebut, tetapi itu tindakan yang salah,” tambahnya.

    Atas kejadian itu, Agung Kurniawan pun telah mencopot sementara jabatan Agus sebagai petugas dinas kepolisian atau Provos.

    “Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelasnya.

    Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk ditindaklanjuti di Kementerian Perhubungan.

    “Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kepala KSOP Kendari untuk ditindak lanjuti di pusat,” tandasnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Segera Dipecat dari Polri

    AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Segera Dipecat dari Polri

    Padang, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Kabag ops Polres Solok Selatan itu juga segera menjalani sidang pemecatan dari anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana hingga penganiayaan.

    “Pasal yang disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider lagi Pasal 351 tentang penganiayaan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

    AKP Dadang Iskandar dijerat pasal pembunuhan berencana karena menembak AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Penembakan itu setelah Ryanto tidak mau membebaskan sopir truk material tambang galian C yang ditangkap tim Satreskrim Polres Solok Selatan.

    Setelah menghabisi AKP Ryanto, Dadang Iskandar kemudian menembak rumah dinas kapolres Solok Selatan. AKBP Arief Mukti, kapolres Solok Selatan saat itu ada di dalam rumah, tetapi selamat dari proyektil peluru.

    KP Dadang Iskandar yang dijerat pasal pembunuhan berencana kini  sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Sumbar.

    Hasil penyidikan sementara diketahui Dadang Iskandar menjadi pelindung atau beking tambang ilegal di Solok Selatan. 

  • Terlibat Penganiayaan, 10 Pesilat di Tulungagung Diringkus Polisi

    Terlibat Penganiayaan, 10 Pesilat di Tulungagung Diringkus Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 10 pesilat diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagug. Mereka terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di dua TKP berbeda. Aksi penganiayaan ini melinbatkan oknum anggota perguruan silat yag dipicu fanatisme. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang hingga saat ini kabur.

    Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengataan kasus penganiayaan ini terjadi di dua TKP berbeda yakni di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan Desa Wajak Kecamatan Boyolangu. Kedua kasus penganiayaan ini melibatkan oknum anggota perguruan silat yang berbeda.

    “Yang pertama tindak pidana penganiayaan di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 17 Oktober dan di Desa Wajak pada tanggal 26 Oktober,” ujarnya.

    Untuk kasus penganiayaan di Desa Ngujang jumlah korban sebanyak 3 orang. Sedangkan pelaku 6 orang. Dari jumlah pelaku ini empat sudah berhasil ditangkap sedangkan dua orang saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang.

    “Dua dari empat tersangka ini ditangkap dalam pelariannya di daerah Sidoarjo sedangkan dua lainnya ditangkap di sekitar wilayah Gondang, Tulungagung,” tuturnya.

     

    Kemudian untuk kasus penganiayaan di Desa Wajak jumlah pelaku 8 orang. Sebanyak 6 pelaku telah damankan dan dua lainnya masih buron. Dari hasil penyidikan aksi penganiayaan ini dipicu oleh sentimen antar kelompok perguruan silat.

    “Peristiwa ini dilatarbelakangi sentimen antar perguruan pencak silat. Kedua kelompok pelaku ini merupakan Oknum dari Warga perguruan pencak silat”, jelasnya.

    Taat sendiri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Mereka diminta menghindari perilaku yang melanggar hukum terutama terkait dengan konflik antar perguruan silat.
    Polisi juga berjanji menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana.

    “Ini menjadi bukti tegas jajaran Polres Tulungagung, akan dan senantiasa berusaha tegas professional, proporsional dalam menangani segala bentuk gangguan tindak pidana yang terkait dengan konflik oknum perguruan pencak silat,” pungkasnya. [nm/beq]

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, China Serukan Hal Ini

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, China Serukan Hal Ini

    Beijing

    Otoritas China menyerukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tetap objektif dan adil setelah badan internasional itu merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Beijing juga mengkritik Amerika Serikat (AS), sekutu Netanyahu, telah menerapkan standar ganda dalam merespons perintah penangkapan ICC tersebut.

    “China berharap ICC akan menegakkan posisi objektif dan adil, dan mempraktikkan wewenangnya sesuai dengan hukum,” cetus juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam konferensi pers di Beijing seperti dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Pernyataan itu disampaikan Lin ketika ditanya oleh wartawan soal surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.

    China, sama seperti Israel dan AS, bukanlah negara anggota ICC. Namun dalam tanggapannya, Lin mengatakan Beijing “mendukung segala upaya komunitas internasional mengenai isu Palestina yang kondusif untuk mencapai keadilan dan menegakkan otoritas hukum internasional”.

    ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

  • Polda Jatim: Kasus Pengeroyokan Sampang Dipicu Informasi Bohong

    Polda Jatim: Kasus Pengeroyokan Sampang Dipicu Informasi Bohong

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan di Ketapang, Sampang, yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) kemarin.

    Diketahui, dalam insiden itu Jimmy Sugito Putra (44) tewas karena luka bacok di sekujur tubuh.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan pemicu dalam peristiwa penganiayaan itu bermula dari informasi bohong atau hoax tentang salah satu tokoh agama yang menjadi korban pemukulan dari Jimmy.

    Saat itu, calon bupati (cabup) Sampang nomor urut 02 Slamet Junaidi datang ke Ketapang, Sampang menuju ke Padepokan Kyai Mualif untuk memenuhi undangan Asrofi. Diketahui, Asrofi adalah menantu dari Kyai Hamduddin.

    “Asrofi tidak pamit ke Kyai Hamduddin. Sehingga terjadi ketersinggungan, karena tidak meminta izin terlebih dahulu, lalu ada blokade terhadap rombongan Slamet Junaidi,” terang Farman, Sabtu (23/11/2024).

    Atas pemblokiran tersebut, datang korban dan rombongannya melakukan pengawalan terhadap Slamet Junaedi.

    Sehingga rombongan Slamet bisa pulang melalui jalur lain. Pasca kepulangan Slamet Junaidi, Kyai Hamduddin yang merasa tersinggung marah terhadap Asrofi sehingga keduanya bersitegang. Saat cekcok makin panas, korban Jimmy datang untuk mengevakuasi Asrofi.

    Usai Asrofi dan Kyai Hamduddin bersitegang, muncul kabar burung bahwa Jimmy melakukan pemukulan ke Kyai Hamduddin.

    Ketiga tersangka Fendi Sranum, Abdul Rohman dan Moh Suadi yang merupakan santri dari Kyai Hamduddin pun marah. Mereka kompak mendatangi Jimmy dan langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

    “Jadi karena ada berita yang tidak benar (Hoax) itu, rombongan tersangka ini merasa marah sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban dan menyebabkan dirinya meninggal dunia,” tutur Farman.

    Farman menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah alat bukti 3 celurit, pakaian tersangka dan pakaian korban. Guna mempertanggung jaabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan terancam pidana selama 10 tahun penjara. (ang/ted)

  • 9 Update Perang Gaza: Netanyahu Buronan ICC-Pesan Baru Bos Hamas

    9 Update Perang Gaza: Netanyahu Buronan ICC-Pesan Baru Bos Hamas

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang Israel di Timur Tengah belum juga usai. Pasukan zionis secara konstan masih terus menyerang wilayah Gaza di Palestina hingga Lebanon, dan terbaru adalah Suriah.

    Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan dua orang lainnya.

    Berikut perkembangan terkini terkait situasi di wilayah Timur Tengah saat ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber oleh CNBC Indonesia pada Jumat (22/11/2024).

    ICC Resmi Keluarkan Perintah Penangkapan Netanyahu

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis malam waktu setempat. Surat yang sama juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” jelas ICC dalam sebuah pernyataan.

    “Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif,” tambah lembaga itu merujuk petinggi Hamas yang diklaim Israel tewas Agustus di Gaza dalam sebuah operasi meski tak pernah dikonfirmasi Hamas.

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

    Secara rinci pengadilan mengatakan telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang. Berupa, kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

    ICC mengatakan bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang lain. Di mana, mereka dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

    Respons Biden dan Trump

    Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi respons resmi terhadap surat penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Biden menyebut surat perintah penangkapan ICC untuk para pemimpin tinggi Israel keterlaluan. Ia menolak seruan penangkapan.

    “Apapun yang mungkin tersirat dari ICC, tidak ada kesetaraan… tidak ada… antara Israel dan Hamas,” kata Biden setelah pengadilan yang berpusat di Belanda itu mengeluarkan surat dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada Netanyahu atas serangan Israel di Gaza, dikutip AFP.

    “Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, Gedung Putih mengatakan sangat prihatin dengan keputusan ICC. AS sendiri, tak punya kaitan yuridis dengan ICC, karena bukan anggota bersama Israel.

    “Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

    “Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.

    Sementara itu presiden terpilih AS dalam pemilu 5 November 2024, Donald Trump, melalui penasihat keamanan nasional pilihannya yang baru akan dilantik Januari, Mike Waltz, membela Israel. Ia menjanjikan bakal ada tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC.

    “ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di platform media sosial X.

    Israel Serang Suriah, 36 Orang Tewas

    Serangan Israel terhadap kota bersejarah Palmyra di Suriah menewaskan 36 orang dan melukai lebih dari 50 orang pada Rabu (20/11/2024 waktu setempat. Kantor berita pemerintah Suriah SANA melaporkan serangan itu menghantam bangunan tempat tinggal dan kawasan industri.

    “Sekitar pukul 1:30 siang hari ini, musuh Israel melancarkan serangan udara dari arah daerah al-Tanf, yang menargetkan sejumlah bangunan di kota Palmyra di gurun Suriah, yang menyebabkan 36 orang tewas (dan) lebih dari 50 orang lainnya terluka,” kata SANA, mengutip seorang pejabat militer.

    Ditambahkannya bahwa serangan itu juga menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan yang menjadi sasaran dan daerah sekitarnya.

    Namun militer Israel menolak berkomentar ketika ditanya tentang serangan tersebut.

    Israel telah melakukan serangan terhadap target yang terkait dengan Iran di Suriah selama bertahun-tahun dan telah meningkatkan serangan tersebut sejak serangan 7 Oktober 2023. Militer Israel mengatakan minggu lalu pihaknya telah menyerang rute transit di perbatasan Suriah-Lebanon yang digunakan untuk mentransfer senjata ke Hizbullah.

    Pesan Terbaru Bos Hamas

    Pelaksana tugas kepala Hamas di Gaza, Khalil Al-Hayya, dalam pidatonya di saluran televisi Al-Aqsa, memuji keteguhan rakyat Palestina di berbagai tempat, khususnya di Gaza. Ia menyebut bahwa agresi Israel merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    “Rezim pendudukan Zionis bertujuan untuk menghancurkan semua kehidupan di Gaza dan memaksa rakyat Palestina keluar guna melikuidasi perjuangan mereka yang adil,” ujar Al-Hayya, sebagaimana dikutip Middle East Monitor, Jumat (22/11/2024).

    Ia juga menuduh Israel melakukan serangan terhadap warga sipil di Tepi Barat dan Yerusalem, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia, serta membombardir infrastruktur sipil seperti rumah sakit.

    Menurut Al-Hayya, upaya Israel melibatkan penggunaan kelaparan sebagai hukuman kolektif, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

    “Pemblokiran pasokan makanan, air, dan bantuan medis dilakukan di depan mata dunia,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa Jalur Gaza telah dipisahkan, dengan pasukan Israel memperluas wilayah Netzarim untuk perlindungan militer. Hamas juga menuding adanya pencurian bantuan kemanusiaan di selatan Gaza yang didukung oleh pasukan Israel.

    Namun, Al-Hayya memuji otoritas keamanan Palestina yang berusaha mengendalikan kekacauan ini.

    Di tengah situasi ini, semua faksi perlawanan terus aktif melawan pendudukan Israel. “Perlawanan sah terhadap pasukan pendudukan terus berlangsung, terutama di bagian utara Gaza,” katanya.

    Pada tingkat politik, Al-Hayya menyerukan pembentukan komite administratif profesional untuk pemerintahan Gaza guna memenuhi kebutuhan warga selama dan pasca perang. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas peran Mesir dalam mendukung upaya penghentian agresi dan negosiasi terkait Gaza.

    Namun, ia menyayangkan kurangnya tindakan nyata dari dunia Arab dan Muslim. “Mengapa mereka tidak bisa memaksa Israel menghentikan agresi ini, padahal mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya?” tanyanya.

    Israel Serbu Nabatieh, Lebanon

    Pesawat tempur dan persenjataan artileri Israel melancarkan serangkaian serangan malam hari di Nabatieh di Lebanon selatan, menurut Kantor Berita Nasional (NNA) negara itu.

    Desa Ainata menyaksikan sedikitnya 10 peluru artileri jatuh dari posisi Israel sementara kota Bint Jbeil dihantam dengan sedikitnya enam peluru. Kota Hanine dan Kunin juga menjadi sasaran.

    NNA juga melaporkan bahwa jet Israel menjatuhkan bom di kota Yahmar al-Shaqif dan desa Arnoun juga.

    Kementerian Kesehatan negara itu melaporkan bahwa sedikitnya tujuh orang tewas dan 24 lainnya terluka hari ini akibat serangan Israel di Nabatieh.

    Jumlah kematian tertinggi tercatat di desa Arabsalim, yang telah berulang kali diserang dalam beberapa hari terakhir. Sedikitnya empat orang tewas di sana dan sembilan orang terluka.

    Israel Bunuh 65 warga Palestina di Gaza utara

    Dr. Hossam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Beit Lahiya, mengatakan serangan Israel di Gaza utara menewaskan sedikitnya 65 warga Palestina dalam semalam. Ia menambahkan bahwa jumlah korban diperkirakan akan meningkat dan menyebut bahwa korban masih dibawa ke rumah sakit.

    Sekitar 200 orang diyakini berada di lokasi tersebut ketika militer Israel menyerang, kata dokter tersebut dalam sebuah wawancara dengan TV Al-Aqsa milik Hamas yang dikutip CNN International.

    Staf medis sedang mengevakuasi jenazah dari bawah reruntuhan “menggunakan tangan mereka,” tambahnya. Tim penyelamat sebelumnya mengatakan mereka tidak dapat mengakses wilayah Gaza utara yang dikepung oleh militer Israel, yang melancarkan serangan baru yang katanya menargetkan keberadaan Hamas yang baru.

    Safiya memperingatkan bahwa rumah sakit tersebut “akan berubah menjadi kuburan massal jika intervensi mendesak dari organisasi internasional tidak terjadi dan pasokan medis tidak didatangkan,” seraya menambahkan bahwa “tidak ada satu pun ambulans” yang tersedia di Gaza utara.

    Ribuan Siswa Hebron Terpaksa Putus Sekolah Akibat Pembatasan Israel

    Pernyataan terbaru OCHA mengatakan banyak siswa Palestina putus sekolah di wilayah H2 yang dikuasai Israel di kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki “karena pembatasan akses yang semakin ketat”.

    PBB mengatakan ada lebih dari 13.000 siswa di H2 yang tidak bersekolah secara langsung antara Oktober 2023 dan Mei 2024.

    Karena pembatasan pergerakan Israel, beberapa siswa dan guru terpaksa mengambil jalan memutar melalui area yang digunakan oleh pemukim Israel, yang telah terlibat dalam serangan harian yang semakin intensif terhadap warga Palestina sejak dimulainya perang.

    Beberapa kelas telah dialihkan secara daring, tetapi banyak keluarga memiliki akses terbatas atau tidak sama sekali ke internet atau perangkat elektronik jarak jauh.

    Menurut PBB, sejak Oktober tahun lalu, setidaknya 330 warga Palestina, termasuk 40 anak-anak, di seluruh H2 telah ditahan di pos pemeriksaan selama operasi pencarian dan penangkapan, atau oleh penahanan ad hoc oleh pasukan Israel.

    Warga Palestina di Gaza Darurat Roti

    PBB telah merilis gambar-gambar dari Deir el-Balah di Jalur Gaza bagian tengah dan Khan Younis di bagian selatan yang memperlihatkan kerawanan pangan yang parah, yang terus menyebar di seluruh wilayah kantong itu.

    Beberapa dari sedikit toko roti yang tetap beroperasi dengan bantuan terbatas dari organisasi internasional juga kehabisan tepung dalam beberapa hari, menurut PBB.

    Pemerintah Israel terus membuat 2,3 juta orang di Gaza kelaparan sementara mereka membunuh puluhan orang dengan serangan darat dan udara setiap hari.

    Jubir Netanyahu Ditahan

    Juru bicara Netanyahu yang menjalani sidang pengadilan hari ini karena terlibat dalam kasus kebocoran dokumen rahasia akan tetap ditahan polisi setidaknya hingga Rabu setelah dakwaan dikeluarkan terhadapnya.

    Eli Feldstein didakwa atas tuduhan membahayakan keamanan negara di tengah skandal seputar kebocoran dokumen rahasia untuk menguntungkan perdana menteri. Ia telah ditahan sejak akhir Oktober.

    Menurut The Times of Israel, rincian dari dakwaan menunjukkan bahwa Netanyahu mungkin telah mengetahui kebocoran dokumen Feldstein, yang menguntungkan citra publiknya di tengah kemarahan publik tentang penanganannya terhadap upaya untuk memulangkan tawanan Israel yang masih ditahan di Gaza.

    (luc/luc)

  • 5 Fakta Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri

    5 Fakta Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri

    Jakarta: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan ini bahkan viral di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar dan tangan korban juga diikat dengan tali.

    Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.

    Berikut ini fakta-fakta penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang: 
    1. Dituduh mencuri

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu. Menurut Baktiar, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.

    “Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
     

     

    2. Disetrum hingga disiram minuman keras

    Baktiar mengatakan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban pun juga sempat beberapa kali dibanting.

    “Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.
    3. Korban mengalami trauma

    Korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan imbas penganiyaan tersebut. “Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ungkapnya. 
    4. Sebanyak empat pelaku ditangkap

    Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun tersebut. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis, 21 November 2024.
    5. Sanksi terhadap para tersangka 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.

    “Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” beber Arief Nazarudin.

    Jakarta: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan ini bahkan viral di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar dan tangan korban juga diikat dengan tali.
     
    Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
     
    Berikut ini fakta-fakta penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang: 

    1. Dituduh mencuri

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu. Menurut Baktiar, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
    “Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
     

     

    2. Disetrum hingga disiram minuman keras

    Baktiar mengatakan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban pun juga sempat beberapa kali dibanting.
     
    “Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.

    3. Korban mengalami trauma

    Korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan imbas penganiyaan tersebut. “Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ungkapnya. 

    4. Sebanyak empat pelaku ditangkap

    Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun tersebut. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
     
    “Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis, 21 November 2024.

    5. Sanksi terhadap para tersangka 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.
     
    “Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” beber Arief Nazarudin.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Iran: Kematian Politik untuk Israel

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Iran: Kematian Politik untuk Israel

    Teheran

    Iran turut mengomentari perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Teheran menyebut perintah penangkapan ICC itu sebagai “akhir dan kematian politik” bagi Israel.

    “Ini berarti akhir dan kematian politik rezim Zionis, sebuah rezim yang saat ini hidup dalam isolasi politik mutlak di dunia dan para pejabatnya tidak bisa lagi bepergian ke negara-negara lainnya,” ucap Panglima Garda Revolusi Iran (IRGC), Jenderal Hossein Salami, dalam pidatonya seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).

    Dalam reaksi pertama Iran, Salami menyebut perintah penangkapan ICC sebagai “langkah yang disambut baik” dan merupakan “kemenangan besar bagi gerakan perlawanan Palestina dan Lebanon” yang keduanya didukung oleh Teheran.

    ICC, pada Kamis (21/11) waktu setempat, merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    Surat perintah penangkapan ICC juga dirilis untuk petinggi Hamas bernama Ibrahim Al-Masir alias Mohammed Deif. Dalam perintah penangkapan untuk Deif, ICC mencantumkan dakwaan pembunuhan massal terkait serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Palestina Bilang Begini

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Palestina Bilang Begini

    Ramallah

    Otoritas Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant. Palestina menyebut perintah penangkapan itu memberikan harapan.

    ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

    Perintah penangkapan untuk tuduhan serupa juga diterbitkan ICC untuk salah satu pemimpin Hamas bernama Ibrahim Al-Masir, alias Mohammed Deif. Tel Aviv mengklaim Deif tewas dalam serangan pasukannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya.

    “Negara Palestina menyambut baik keputusan itu,” demikian pernyataan Otoritas Palestina seperti dilaporkan kantor berita resmi WAFA dan dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    “Keputusan ICC itu mewakili harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya,” sebut Otoritas Palestina dalam komentarnya.

    Lebih lanjut, Otoritas Palestina menyerukan negara-negara anggota ICC untuk memutuskan “kontak dan pertemuan” dengan Netanyahu dan Gallant, yang dipecat sebagai Menhan oleh PM Israel awal bulan ini.

  • Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Keterlaluan!

    Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Keterlaluan!

    Pernyataan Gedung Putih itu tidak menyinggung soal perintah penangkapan ICC untuk petinggi Hamas Mohammed Deif.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan pengajuan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan-alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, yang sudah mundur sebagai Menhan, bertanggung jawab secara pidana atas kelaparan di Jalur Gaza dan penganiayaan terhadap warga Palestina.

    Perintah penangkapan ICC terhadap Mohammed Deif juga mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

    Otoritas Israel, dalam tanggapannya, menolak yurisdiksi pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda ini, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza. Tel Aviv juga mengklaim pasukan militernya telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza pada Juli lalu.

    Hamas sejauh ini tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah klaim Israel tersebut.

    Sementara jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Mohammed Deif tersebut.

    (nvc/zap)