Kasus: penganiayaan

  • Dinyatakan Tak Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

    Dinyatakan Tak Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

    FAJAR.CO.ID,KONAWE — Seorang guru yang kemarin sempat viral, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Guru SD Negeri 4 Baito itu sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

    Dalam sidang, Supriyani dipastikan tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang ditudukan kepadanya.

    “Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).

    “Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.

    Di kesempatan ini juga, hakim yang memimpin sidang meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan.

    Baik itu, kedudukan, harkat maupun martabatnya. Barang bukti juga diminta untuk dikembalikan.

    “Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” tuturnya.

    Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

    “Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” terangnya.

    Sebelumnya, Guru Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4/2024). Dalam dakwaan, ia dituduh menganiaya anak barusia 8 tahun.

  • Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

    Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024). Majelis hakim menyatakan, guru honorer Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa.

    Kasus guru honorer Supriyani menjadi viral setelah ia dilaporkan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial D (8). D merupakan siswa sekolah dasar kelas 1 pada April 2024. 

    Kasus guru honorer Supriyani ini dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. Kasus ini juga mendapat atensi dari sejumlah menteri, kapolri hingga jaksa agung.

    Saat mengalami kasus ini, guru honorer Supriyani tengah mengikuti tes PPPK dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

    Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, guru honorer Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

    “Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

    Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa guru honorer Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

    “Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

    Hakim juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara. “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

    Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Seusai sidang, guru honorer Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

  • Emosi Membunuhmu…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Emosi Membunuhmu… Megapolitan 25 November 2024

    Emosi Membunuhmu…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Merasa
    emosi
    atau marah dengan pengendara lain saat berkendara di jalan raya merupakan sebuah reaksi yang bisa muncul pada diri seseorang.
    Namun, emosi tak terkontrol dapat membawa seseorang kepada sebuah masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pengendara mobil berinisial YTZ (46).
    YTZ kini harus berurusan dengan masalah hukum usai memukuli pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jumat (22/11/2024).
    Ia mengaku emosi usai mobil miliknya ditabrak oleh U. Polisi pun telah menetapkan YTZ sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
    Insiden itu berawal ketika U menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
    Usai mobilnya ditabrak, YTZ begitu emosi lalu mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian pemukulan.
    “Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
    Cekcok yang terjadi kian memanas lantaran YTZ langsung memukul U berulang kali menggunakan tangan kosong.
    “Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
    Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
    Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
    “Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
    Atas perbuatannya, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
    Akhmad Fajar Prasetya dan I Made Sonny Gunawan, dalam bukunya Mengelola
    Emosi
    (2018), menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah memahami dan mengelola emosinya apabila ia mampu mengenali emosi yang dirasakannya.
    Mengenali emosi berarti memiliki kesadaran diri untuk menyadari perasaan yang muncul pada saat itu juga.
    Sementara itu, menurut Mayer (Goleman, 1995), kesadaran diri adalah kemampuan untuk waspada terhadap suasana hati dan pikiran. Tanpa kesadaran diri, individu dapat dengan mudah larut dalam aliran emosi dan dikuasai emosi.
    Mengenali emosi diri memang tidak serta merta menjamin kemampuan untuk menguasai emosi, tetapi hal itu adalah salah satu hal penting dalam upaya mengendalikan atau mengelola emosi.
    Setelah seseorang mengenali emosinya, ia akan lebih mampu untuk bersikap dengan tepat. Misalnya, ketika seseorang merasa marah, ia dapat menarik napas dan mengucapkan sabar atau tenang kepada dirinya untuk mengendalikan emosi marah.
    Psikolog Meity Arianty STP, MPsi, mengatakan, seseorang perlu menarik napas dan diam sesaat saat sedang marah lalu berpikir apakah perlu marah dengan berperilaku negatif.
    Marah dengan berperilaku negatif bisa berupa tindakan meludah, memaki orang lain, memukul, dan sebagainya.
    “Biasanya kalau sedang marah kita akan refleks saja ya dalam bertindak,” kata Meity dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Meity menyampaikan, seseorang perlu berusaha mengendalikan diri saat dirinya tersulut emosi sekalipun hal ini tidak mudah.
    “Tetapi, belajar mengendalikan diri itu harus dilatih. Tidak bisa tiba-tiba bisa sabar atau bisa mengendalikan diri jika tidak dilatih,” terangnya.
    Oleh sebab itu, menurut Meity, seseorang yang sudah terbiasa melatih dirinya untuk tidak terjebak pada emosinya sendiri akan lebih mudah mengontrol dirinya apabila terjadi sesuatu yang tak menyenangkan secara spontan.
    “Setiap orang juga dibekali akal atau pikiran buat mengontrol tindakan dan perilaku, bukan hanya mengikuti hawa nafsu,” ungkapnya.
    Meity juga menyarankan orang-orang terbiasa menggunakan akal pikiran agar tidak kebablasan saat sedang emosi lalu menyesal pada kemudian hari atas tindakan atau perilakunya sendiri.
    Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan menyampaikan, perasaan emosi saat berkendara di jalan raya bisa diredam dengan berpikir positif.
    “Cara meredam emosi adalah dengan memikirkan segala sesuatu dengan positif. Pastikan tidak mudah bereaksi dan jangan mudah terpancing emosi,” ucap Marcell dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Marcell menjelaskan, ada saja kejadian yang bisa memancing emosi saat berkendara di jalan raya. Sebelum tersulut emosi, pikirkan lagi risiko yang terjadi ke depan.
    “Lebih baik kita selalu berpikir positif dan pikirkan resikonya. Pikirkan bagaimana kalau emosi negatif saya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Serta tanamkan pada diri bahwa tidak ada gunanya emosi di jalan,” kata Marcell.
    Bagi pengguna jalan yang terlanjur tersulut emosi, bisa diredam dengan mendengarkan lagu yang iramanya tenang.
    Selain itu, hindari jalanan macet dengan mencari jalan pintas dan jangan memaksakan diri ketika badan sudah lelah.
    “Jadi banyak faktor yang menyebabkan emosi di jalan, misalnya stress di pekerjaan atau di rumah,
    fatigue
    (kelelahan) atau depresi,” ucapnya.
    Sementara itu, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, setiap pengemudi sebaiknya perlu mengetahui kondisinya terlebih dahulu sebelum berkendara.
    Mengemudikan kendaraan tidak hanya harus sehat secara fisik, tapi juga mental karena harus menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
    “Kemudian berkendara secara defensif. Seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, mau mengalah dengan pengguna jalan lain, dan lainnya,” kata Sony dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Sony mengingatkan, tidak ada untungnya apabila emosi dibiarkan meluap saat berkendara di jalan lantaran ada konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
    Bila terlibat cekcok di jalan, mengalah dan meminta maaf menjadi jalan keluar terbaik.
    (Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty, Ryan Sara Pratiwi, Muhammad Fathan Radityastani, Dahlia Irawati (Kompas.id) | Editor: Ihsanudin, Wisnubrata, Aditya Maulana, Neli Triana (Kompas.id))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
    Pulogadung
    jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
    Kemudian, artikel tentang
    masa tenang
    Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
    Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
    “Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
    YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
    Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
    Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
    Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas Megapolitan 24 November 2024

    Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – YTZ (46), pria yang memukuli U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku tega melakukan hal itu murni karena tersulut emosi.
    Pelaku emosi karena korban menabrak mobilnya.
    “Pelaku melakukan pemukulan dengan sadar karena emosi,” kata Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
    Insiden itu berawal ketika korban menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban minibus Wuling nopol B 2891 FKI dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
    Emosi yang terus menguasai diri YTZ akhirnya membuat ia spontan mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian.
    “Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” tutur Ade Ary.
    Cekcok itu kian memanas sebab pelaku langsung melayangkan pukulan terhadap korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
    “Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
    Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
    Dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
    “Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
    Kini, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cekcok di Jalan, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil di Pulogadung

    Cekcok di Jalan, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil di Pulogadung

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pria paruh baya berinisial U (53) tewas dianiaya di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) siang sekitar pukul 12.20 WIB.

    “Pelaku seorang pria inisial YTZ, 46 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

    Saat itu, kendaraan korban membentur mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku. Setelahnya, terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

    “Sesampainya di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut,” ujar Kabid Humas.

    Pelaku yang marah karena mobilnya tersenggol lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Saat itu, korban masih berada di dalam mobil.

    “Karena melihat kondisi korban lemah dan tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya,” ungkap Ade Ary.

    Namun, nyawa korban sudah tak tertolong. Korban meninggal dunia dengan luka di lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, lecet di dada, serta rahang bawah dan telingan yang mengeluarkan darah.

    Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Pulogadung.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Suami di Driyorejo Gresik Aniaya Istrinya Sampai Tewas

    Suami di Driyorejo Gresik Aniaya Istrinya Sampai Tewas

    Gresik (beritajatim.com)- Seorang suami di Gresik tega membunuh istrinya sendiri. Korbannya berinisial MF warga Perum Griya Kencana Jalan Mawar II, Kecamatan Driyorejo.

    Korban tewas mengenaskan diduga akibat KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan oleh suami korban berinisial ML (41). Setelah membunuh istrinya, pelaku malah kabur dan saat ini menjadi buruan polisi.

    Kasus ini bermula saat warga di Perum Griya Kencana Driyorejo Gresik digegerkan adanya korban MF tergeletak di rumahnya dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (23/11/2024). Melihat kejadian itu, warga segera melapor ke perangkat desa lalu diteruskan ke Polsek Driyorejo.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban MF diduga dianiaya oleh suaminya ML menggunakan senjata tajam.

    “Korban mengalami luka di bagian muka dan punggung. Usai melakukan itu ML kabur,” katanya, Minggu (24/11/2024).

    Perwira pertama Polri ini menjelaskan korban yang mengalami luka parah sempat dibawa ke RS Petrokimia Driyorejo Gresik guna mendapatkan perawatan medis. Naasnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan akibat luka parah.

    Dalam kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu di antaranya 1 buah sarung pisau, 1 buah obeng, dan identitas terduga pelaku dan korban.

    “Atas kejadian ini kami telah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Terduga pelaku kelahiran NTT. Korban meninggal akibat ada luka tusukan pisau,” ungkap Musihram.

    Untuk mengungkap kasus pembunuhan ini lanjut dia, Polsek Driyorejo juga dibantu dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

    “Motif dan kronologi lengkap masih dalam pendalaman. Mohon waktu anggota di lapangan sampai saat ini masih melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi,” paparnya.

    Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak KBBPA Gresik, dr Titik Ernawati menyatakan dirinya prihatin dengan kejadian tersebut.

    Untuk itu, meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini supaya tidak terjadi lagi.
    “Persoalan KDRT kerap dialami oleh perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan. Saya berharap kasus yang terjadi di Driyorejo tidak terulang lagi,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Kasus KDRT di Gresik, Magdalena Tewas Dibunuh Suaminya, Ditemukan Tergeletak di Pekarangan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 November 2024

    Kasus KDRT di Gresik, Magdalena Tewas Dibunuh Suaminya, Ditemukan Tergeletak di Pekarangan Surabaya 24 November 2024

    Kasus KDRT di Gresik, Magdalena Tewas Dibunuh Suaminya, Ditemukan Tergeletak di Pekarangan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Magdalena Fallo, warga
    Gresik
    , Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, AL.
    Magdalena ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pekarangan rumah tetangganya pada Sabtu (23/11/2024) siang.
    Aksi penganiayaan berujung tewasnya istri tersebut terjadi di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
    Sebelum terjadi peristiwa tersebut, warga mendengar korban dan pelaku bertengkar dari rumahnya. Lalu korban diancam oleh pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik.
    Ada tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara yakni di teras rumah, di jalan dan di pekarangan rumah warga.
    Saat itu korban dalam kondisi luka tusuk berusaha lari dan menyelamatkan diri. Sementara suaminya, AL kabur setelah menganiaya istrinya. Diduga korban dianiaya dengan pisau dan obeng.
    Hingga akhirnya korban di temukan tergeletak berlumuran darah di pekarangan rumah warga. Melihat itu, salah satu warga berteriak meminta tolong hingga tetangga sekitar pun geger.
    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram membenarkan adanya aksi pembunuhan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
    “Benar, kekerasan dalam rumah tangga, korban meninggal,” ujar Musihram.
    Ia mengatakan korban sempat dilarikan ke RS Petrokimia Gresik untuk menjalani perawatan. Namun, setelah menjalani perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
    “Korban meninggal setelah menjalani perawatan. Saat ini dilakukan visum untuk mengetahui luka penyebab kematian,” imbuhnya.
    Polisi sudah melakukan oleh TKP di lokasi kejadian dan memburu suami korban yang merupakan pelaku penganiayaan berujung tewasnya korban.
    Korban meninggalkan dua orang anak yang masih kecil.
    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geger KDRT Sadis di Gresik, Suami Habisi Istri Pakai Obeng dan Pisau hingga di Pekarangan Tetangga
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    laporan reporter eddy suroso

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengecam kekerasan yang terjadi pada tahapan kampanye Pilkada 2024 di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11). Ia optimistis Desk Pilkada yang sudah dibentuk pemerintah melalui inisiatif Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bisa mengantisipasi potensi konflik dan meredam segala gangguan keamanan di Pilkada.

    “Pemerintah sudah memetakan wilayah rawan pelaksanaan Pilkada 2024 guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif. Menko Polkam pernah menyampaikan bahwa Polri sudah membuat indeks kerawanan yang mungkin timbul saat pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November mendatang,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut diungkapkan Zulfikar, meskipun pemerintah sudah membuat semacam satuan kerja (desk) khusus untuk menangani pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemangku kepentingan terkait, namun tetap di lapangan masyarakat diharapkan bisa lebih dewasa dalam mengikuti pesta demokrasi.

    “Kami mengingatkan agar para pendukung tidak terpancing provokasi. Calon kepala daerah bersama tim sukses juga harus memastikan pendukungnya tidak menggunakan kekerasan dalam kampanye. Mereka harus berkomitmen menjaga kondusifitas Pilkada,” tegas Zulfikar.

    Wakil Rakyat asal Dapil Jatim III tersebut juga menekankan, Desk Pilkada yang dibentuk Kemenko Polkam dan didukung TNI-Polri serta sejumlah kementerian/lembaga itu berguna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif, serta membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada di setiap wilayah.

    “Kemenko Polkam sudah membentuk desk Pilkada dan DPR RI yakin pemerintah beserta penyelenggara serta pengawas Pemilu sudah siap mengantisipasi daerah atau titik-titik rawan atau yang sangat rawan tentunya, dan itu juga belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Zulfikar.

    Lebih lanjut Zulfikar berharap, kejadian tewasnya salah satu saksi calon bupati di Sampang karena kompetisi Pilkada jangan sampai terjadi lagi. Semua pihak, kata dia, tentu berharap situasi kondusif pasca Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024. 

    “DPR RI mengapresiasi kerja keras aparat keamanan dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Kami berharap pemerintah fokus pada langkah-langkah preventif atau pencegahan potensi gangguan keamanan. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti meningkatkan patroli, dialog dengan masyarakat, atau memperkuat intelijen untuk terus diperkuat lagi agar Pilkada 2024 tetap kondusif dan damai,” harap Zulfikar.

    Sebelumnya pada tahapan kampanye di Kabupaten Sampang, Madura, telah terjadi insiden berdarah setelah calon bupati Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang dan sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Selanjutnya para pengadang masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang itu sempat cekcok mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap sejumlah orang, salah satunya korban Jimmy Sugito yang meninggal dunia. Diduga tindakan penganiayaan ini dilakukan karena motif politik.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Erdogan Dukung Perintah ICC soal Tangkap Netanyahu: Keputusan Berani

    Erdogan Dukung Perintah ICC soal Tangkap Netanyahu: Keputusan Berani

    Jakarta

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mendukung langkah dari Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dalam mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Erdogan memuji hal itu sebagai keputusan berani.

    “Kami mendukung surat perintah penangkapan,” kata Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Turki, dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Netanyahu, ICC juga diketahui mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Erdogan memandang keputusan dari ICC sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik atas sistem internasional yang seakan tidak digubris Israel selama invasi di Gaza.

    “Kami menganggap penting bahwa keputusan berani ini dilaksanakan oleh semua negara anggota perjanjian untuk memperbarui kepercayaan umat manusia terhadap sistem internasional,” katanya.

    ICC mengeluarkan surat perintah terhadap para pemimpin Israel dan panglima militer Hamas Mohammed Deif pada hari Kamis (21/11) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Erdogan mendorong kebijakan itu bisa segera terwujud.

    “Sangat penting bagi negara-negara Barat – yang selama bertahun-tahun telah memberikan pelajaran kepada dunia mengenai hukum, keadilan dan hak asasi manusia – menepati janji mereka pada tahap ini,” tambah Erdogan.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    (ygs/taa)