Kasus: penganiayaan

  • Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum

    Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum

    Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – “Kami juga pingin ada Undang-Undang terkait dengan perlindungan guru.”
    Demikian pernyataan Alya (37), guru SMA Negeri di Jakarta Selatan saat dimintai tanggapannya soal Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan gaji untuk profesinya.
    Menurut Alya, Undang-Undang itu sangat perlu mengingat maraknya tuntutan para orangtua murid yang protes ketika guru dinilai terlalu keras mendidik siswa.
    “Sekarang kan guru-guru sedang di ambang, bisa dibilang saat kami mencoba membentuk karakter siswa, kami tegas, kami malah disalahkan,” ujar Alya kepada Kompas.com, Jumat (29/11/1024).
    Alya bercerita baru saja mendapatkan protes dari orangtua murid saat sedang mendidik mereka. Padahal, semua yang dilakukan guru adalah proses membentuk generasi yang lebih baik. 
    “Jatuhnya kan kami memberikan sebuah refleksi, memberikan yang harapannya menjadi generasi bangsa yang baik,” kata Alya.
    Pernyataan Alya merujuk pada kasus guru yang rentan dipidana. Salah satunya terjadi di Konawe Selatan, guru honorer Supriyani dilaporkan ke polisi atas tuduhan menganiaya murid.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Sementara itu, guru SMA swasta di Jakarta Utara, Apri (24) mengaku, pengumuman kenaikan gaji tidak akan berdampak terhadap dirinya.
    “Jadi untuk hal itu kenaikan gaji sebenarnya bukan gaji semua guru, tapi kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah ikut ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan dia (akan) dapat tunjangan Rp 2 juta per bulan,” ujar Apri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
    Sebagai guru berstatus honorer yang belum mengikuti program PPG, ia berharap Prabowo lebih memerhatikan semua kalangan profesi tersebut.
    “Harapannya mungkin lebih diperhatikan kembali kondisi guru, terkhusus guru honorer yang berada di seluruh indonesia, dan mudah-mudahan saja ada kebijakan yang bisa bikin aman guru dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ucap Apri.
    Pandangan berbeda disampaikan oleh Ade Kurniawan (24), guru SMA swasta di Jakarta Pusat. Dia justru menyoroti tentang penyaluran dana nantinya.
    Sebagai guru honorer, ia kerap kali menerima pendapatan per bulan dari yayasan sekolah dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dibayar oleh orangtua peserta didik.
    “Kalau misalkan Pak Prabowo menjanjikan gaji guru akan naik di tahun 2025, yang saya takutkan skemanya belum matang,” kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
    “Karena nantinya ketika memang harus menaikkan
    gaji guru honorer
    yang ada di swasta ataupun di bagian lainnya, pasti dana yang dikucurkan pemerintah harus lari ke yayasan terlebih dahulu. Nah, di situ kita enggak tahu apa yang terjadi,” tambah dia.
    Oleh karena itu, jika Prabowo nantinya menekan Keppres tentang
    kenaikan gaji guru
    , maka dia mengharapkan kepala negara itu juga mengatur penyaluran dana.
    “Paling tidak penyalurannya bisa langsung ke rekening guru dengan tahap seleksi guru honorer yang siapa sih yang paling layak dapat, harus ada indikatornya,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis.
    Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
    Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
    “Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
    Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
    Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
    Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
    “Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara-negara Ini Tak Patuh untuk Tangkap Netanyahu

    Negara-negara Ini Tak Patuh untuk Tangkap Netanyahu

    Jakarta

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Namun, sejumlah negara ternyata enggan mematuhi perintah tersebut.

    Untuk diketahui, ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.

    Berdasarkan catatan detikcom, ada sejumlah negara yang sejauh ini menolak perintah penangkapan ICC seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Jumat (29/11). Berikut ini negara-negara tersebut:

    Simak di halaman berikutnya.

  • Termasuk 5 Anak di Bawah Umur, 11 Tersangka Pembacokan di Yogyakarta Ditangkap Polisi

    Termasuk 5 Anak di Bawah Umur, 11 Tersangka Pembacokan di Yogyakarta Ditangkap Polisi

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 11 tersangka terkait kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Kenari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (25/11/2024) dini hari. Dari jumlah tersebut, lima tersangka merupakan anak berhadapan hukum (ABH), sementara enam lainnya adalah remaja berusia belasan tahun.

    Korban dalam insiden ini adalah seorang remaja bernama Jovan yang mengalami luka sobek pada punggung akibat senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka di kaki setelah dilindas sepeda motor oleh para pelaku. Hingga saat ini, Jovan masih menjalani perawatan rawat jalan.

    Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Sugiyanti, menerima kabar bahwa anaknya dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Berdasarkan pengakuan korban, insiden bermula dari kesepakatan tawuran melalui pesan singkat di ponsel antara kelompok korban dan pelaku. Jumlah rombongan korban yang kalah banyak membuat Jovan terjatuh dan menjadi target pengeroyokan.

    “Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (25/11/2024) pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pada Selasa (26/11/2024) siang pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka yang teridentifikasi dari rombongan pelaku.

    Dari hasil penyelidikan, kelompok pelaku diketahui menggunakan 15 hingga 20 sepeda motor dengan formasi berboncengan. Hingga kini, polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang belum tertangkap.

    Beberapa tersangka yang sudah diamankan, antara lain R alias Thariq (19), warga Patangpuluhan, Wirobrajan, FYP alias Yuda (18), warga Semaki, Umbulharjo, JMM alias Jalu (18), warga Banguntapan, Bantul, MPW alias Deko (18), warga Keparakan, Mergangsan,  MJS alias Jebret (18), warga Wirokerten, Bantul,  GPN alias Gani (18), warga Wirokerten, Bantul.

    Sementara itu, lima tersangka yang merupakan anak di bawah umur dan berstatus ABH, yakni RK, DRP alias Denis, HR, KAM alias Muyeng, dan TF alias TG.

    Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.

    “Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkas Kompol Probo Satrio.

  • Ini Deretan Negara Tolak Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

    Ini Deretan Negara Tolak Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

    Den Haag

    Beberapa negara, sebagian besar di Barat, menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Prancis menjadi yang terbaru, dengan menyebut Netanyahu dilindungi oleh kekebalan dari penuntutan ICC yang telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya sejak pekan lalu.

    ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.

    Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.

    Berikut daftar negara-negara yang sejauh ini menolak, atau mengabaikan, perintah penangkapan yang dirilis ICC untuk Netanyahu, seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Jumat (29/11/2024):

    Sebagai sekutu dekat Israel, AS menolak keras perintah penangkapan yang dirilis ICC untuk Netanyahu. Presiden Joe Biden menyebut langkah ICC itu “sangat keterlaluan” dan menegaskan Washington akan selalu mendukung Israel.

    “Penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan,” sebut Biden dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

    “Biarkan saya perjelas sekali lagi: apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” tegasnya.

    Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas persoalan ini”.

    Argentina

    Presiden Argentina Javier Milei, dalam pernyataan via media sosial X, menegaskan negaranya “menyatakan ketidaksetujuan yang mendalam” dengan keputusan ICC tersebut.

    Milei menyebut perintah penangkapan ICC itu “mengabaikan hak Israel yang sah untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus yang dilakukan oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah”.

  • Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo

    Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo

    Liputan6.com, Kebumen – Mugiyanto (32) adalah pria biasa dari Desa Clapar di Kecamatan Karangganyam, Kebumen, Jawa Tengah. Namanya melambung setelah peristiwa tragis yang menimpanya, tenggelam di Sungai Lukulo saat menekuni hobinya, memancing.

    Musim hujan membuat Lukulo lebih deras dari biasanya. Ketika itu, Minggu (24/11/2024), Mugi yang mancing mania tak ingin melewatkan hari libur untuk memancing.

    Semua baik-baik saja sampai sungai yang berkelok bak ular itu tetiba meluap. Mugi tentu saja bergegas menepi, menjauh dari bibir sungai yang permukaanya naik drastis.

    Namun nahas, ia terpeleset, lalu jatuh tercebur ke sungai yang makin deras. Meski akrab dengan sungai, namun amukan arus yang liar tak kuasa ia lawan. Ia tenggelam di sungai dan menghilang di kedalaman Lukulo yang keruh.

    Tak lama kemudian kejadian ini sampai ke Basarnas dan pihak kepolisian. Operasi pencarian dan penyelamatan digelar.

    Basarnas Cilacap membagi tim menjadi tiga unit pencari. Masing-masing menelusuri area pencarian yang berbeda. Unit 1 menyisir permukaan air menggunakan LCR, unit 2 menyisir permukaan air menggunakan rafting boat, dan unit 3 menyisir melalui bantaran sungai.

    Namun upaya itu tak kunjung membuahkan hasil. Hingga hari kelima, Jumat pagi (28/11/2024) Mugi menampakkan diri di muara Sungai Lukulo, di Desa Tegalretno, Kebumen. Ia mengapung namun sudah tak bernyawa.

    Jenazahnya ditemukan nelayan yang pulang melaut. Pada pukul 06.30 WIB informasi ini sampai ke Tim SAR Gabungan. Nurul Fauzan, Komandan Tim SAR Gabungan segera menggerakan personil untuk ke lokasi penemuan jenazah di muara Sungai Lukulo.

    Pukul 08.50 WIB korban berhasil dievakuasi Tim SAR Gabungan dengan jarak sekitar 38 Km dari lokasi kejadian. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Soedirman Kebumen untuk otopsi.

    Dari hasil otopsi, tim medis menyatakan tidak ada tanda penganiayaan. Dengan demikian pihak keepolisian menyimpulkan jenazah merupakan korban kecelakaan. Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka untuk diserahkan kepada keluarga.

    Kapolres Kebumen, AKBP Recky, menegaskan bahwa kasus ini tidak mengindikasikan adanya unsur kriminalitas.

    “Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, ini adalah murni kecelakaan. Tidak ada indikasi tindak pidana,” tegasnya.

     

    Menengok Pembiakan Ikan Dewa di kaki Gunung Slamet, Banyumas

  • IJTI Blitar Raya Kecam Dugaan Premanisme Terhadap Jurnalis di Masa Pilkada

    IJTI Blitar Raya Kecam Dugaan Premanisme Terhadap Jurnalis di Masa Pilkada

    Blitar (beritajatim.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya menyayangkan dugaan premanisme yang dialami oleh salah satu jurnalis di Kota Blitar saat melakukan liputan. Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan pun mengecam aksi tersebut.

    “Kita menyayangkan adanya aksi ‘Premanisme’ hingga berujung pada penganiayaan dalam kegiatan peliputan teman-teman wartawan di momentum Pilwali Kota Blitar, ini bertolak belakang dengan UU tentang Pers dimana kerja wartawan mendapatkan perlindungan dari UU, Menghalangi saja tidak boleh jika dalam konteks peliputan, apalagi sampai ada pemukulan,” kata Ketua IJTI Korda Blitar, Robby Ridwan, Kamis (28/11/2024).

    Robby mengatakan, kekerasan yang dialami jurnalis itu bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) tentang Pers. Di mana kerja wartawan mendapatkan perlindungan dari UU. Sehingga tidak diperbolehkan pihak tertentu melakukan kekerasan kepada wartawan saat liputan.

    Pihaknya menganggap perlu untuk duduk bersama, agar kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Karena keberadaan pers penting dalam mengawal iklim demokrasi di Blitar.

    “Harusnya ini menjadi evaluasi bersama seluruh stakeholder untuk menumbuhkan demokrasi yang sehat dan bermartabat,” kata Robby.

    Oleh karena itu, Robby mendesak aparat penegak hukum harus menuntaskan kasus ini, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pelaku bisa mendapatkan efek jera, agar tidak mengulangi perbuatannya.

    “Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka kejadian seperti teman-teman wartawan bisa saja menimpa orang lain. Wong yang kerjanya dilindungi UU saja masih menjadi korban kekerasan apalagi yang tidak,” ungkapnya.

    IJTI Korda Blitar sendiri bakal meminta teman-teman media mengawal kasus ini, sehingga tidak menguap begitu saja dan dapat terselesaikan sesuai dengan kaidah hukum positif di Indonesia. (owi/but)

  • Prancis Sebut Netanyahu Kebal dari Perintah Penangkapan ICC

    Prancis Sebut Netanyahu Kebal dari Perintah Penangkapan ICC

    Namun dia menambahkan bahwa Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC “mengurusi pertanyaan soal kekebalan bagi pemimpin tertentu”. “Pada akhirnya itu tergantung pada otoritas kehakiman untuk memutuskan,” sebut Barrot.

    Pasal 27 Statuta Roma diketahui menyatakan bahwa kekebalan “tidak akan menghalangi Mahkamah untuk mempraktikkan yurisdiksinya terhadap orang tersebut”.

    Namun pasal 98 juga menyatakan bahwa suatu negara tidak bisa “bertindak secara tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan… kekebalan diplomatik seseorang”.

    ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel telah mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.

    Namun respons yang diberikan Prancis memberikan kesan bahwa negara itu bersikap lebih hati-hati. Laporan media yang belum dikonfirmasi menyebut Netanyahu dengan marah mengangkat masalah ICC ini dalam percakapan telepon dengan Presiden Emmanuel Macron dan mendesak Prancis tidak menegakkan perintah penangkapan itu.

    Komentar yang disampaikan Barrot itu bahkan menandai pertama kalinya seorang pejabat tinggi Prancis mengungkapkan kemungkinan soal kekebalan.

    Respons lebih tegas disampaikan oleh beberapa negara Eropa, termasuk oleh kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, , yang menyebut perintah penangkapan ICC itu bersifat “mengikat” dan harus diterapkan.

    Lihat Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

    (nvc/dhn)

  • Ketua KPPS di Bima Dibacok saat Pemungutan Suara

    Ketua KPPS di Bima Dibacok saat Pemungutan Suara

    Jakarta: Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial AD, 32, di TPS 02 Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami pembacokan saat menjalankan tugasnya.

    AD dibacok oleh pelaku berinisial AR, 32, saat sedang menjalankan tugasnya di hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024. Aksi pembacokan ini sontak menggegerkan warga setempat.
    Kejadian bermula saat proses pemungutan suara sedang berlangsung pada pukul 07.00 WITA. Tiba-tiba, AR mendatangi TPS dan langsung menyerang AD dengan sebilah parang. Akibat serangan tersebut, AD mengalami luka serius di bagian punggung, leher, dan kepala.

    Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha mengamankan AR dan membawa AD ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan AR kemudian diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, menjelaskan motif pelaku melakukan pembacokan adalah tidak terdapat unsur politik dalam kejadian ini.

    “Kejadian penganiayaan ini murni masalah pribadi atau cemburu, dan tidak ada kaitannya dengan pemilukada saat ini. Kebetulan korban adalah ketua KPPS yang saat ini sedang melaksanakan tugas,” kata Malik.

    Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadi, menegaskan proses pemungutan suara tetap dilaksanakan oleh enam anggota KPPS meskipun insiden tersebut terjadi.

    “Proses pemungutan tetap berlanjut,” ucap Ady.

    Jakarta: Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial AD, 32, di TPS 02 Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami pembacokan saat menjalankan tugasnya.
     
    AD dibacok oleh pelaku berinisial AR, 32, saat sedang menjalankan tugasnya di hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024. Aksi pembacokan ini sontak menggegerkan warga setempat.

    Kejadian bermula saat proses pemungutan suara sedang berlangsung pada pukul 07.00 WITA. Tiba-tiba, AR mendatangi TPS dan langsung menyerang AD dengan sebilah parang. Akibat serangan tersebut, AD mengalami luka serius di bagian punggung, leher, dan kepala.

    Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha mengamankan AR dan membawa AD ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan AR kemudian diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, menjelaskan motif pelaku melakukan pembacokan adalah tidak terdapat unsur politik dalam kejadian ini.
     
    “Kejadian penganiayaan ini murni masalah pribadi atau cemburu, dan tidak ada kaitannya dengan pemilukada saat ini. Kebetulan korban adalah ketua KPPS yang saat ini sedang melaksanakan tugas,” kata Malik.

    Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadi, menegaskan proses pemungutan suara tetap dilaksanakan oleh enam anggota KPPS meskipun insiden tersebut terjadi.

    “Proses pemungutan tetap berlanjut,” ucap Ady.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Toyota Camry

    Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Toyota Camry

    GELORA.CO –  EHS (42), seorang Guru Madrasah ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).

    Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, tersangka berinisial MMR (30) tak lain merupakan tetangga korban di Desa Buaran. Kedua pria ini diketahui sudah saling mengenal.

    “Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).

    Menurut Yorisa, insiden penembakan itu berlangsung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang mengendarai motor Honda Vario berpelat K 3009 EQ terlibat cekcok dengan pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol K 41 AH.

    Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak sedan berkelir hitam yang disupiri tersangka.

    Ketika itu mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.

    “Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan,” ujar Yorisa.

    Tak diduga, seketika itu tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.

    Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban menggunakan pistol jenis airgun.

    “Setelah itu pelaku pergi begitu saja,” kata Yorisa.

    Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.

    Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.

    Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek “colt defender series 90” itu tak sampai bersarang di tubuh korban. Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.

    “Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan,” ungkap Yorisa.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    “Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini,” pungkas Yorisa.

  • Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Mobil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2024

    Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Mobil Regional 26 November 2024

    Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Mobil
    Tim Redaksi
     
    JEPARA, KOMPAS.com
    – EHS (42), seorang Guru Madrasah ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).
    Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
    Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, tersangka berinisial MMR (30) tak lain merupakan tetangga korban di Desa Buaran. Kedua pria ini diketahui sudah saling mengenal.
    “Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).
    Menurut Yorisa, insiden penembakan itu berlangsung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang mengendarai motor Honda Vario berpelat K 3009 EQ terlibat cekcok dengan pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol K 41 AH.
    Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak sedan berkelir hitam yang disupiri tersangka.
    Ketika itu mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.

    “Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan,” ujar Yorisa.
    Tak diduga, seketika itu tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.
    Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban menggunakan pistol jenis airgun.
    “Setelah itu pelaku pergi begitu saja,” kata Yorisa.
    Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.
    Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.
    Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek “colt defender series 90” itu tak sampai bersarang di tubuh korban. Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.
    “Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan,” ungkap Yorisa.
    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
    “Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini,” pungkas Yorisa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.