Kasus: penganiayaan

  • Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan

    Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Desember 2024 – 22:44 WIB

    Elshinta.com – Anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, masih menjalani ujian sekolah selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi pihak sekolah juga tadi melaksanakan ujian. Hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12). 

    Nurma mengatakan, selain memberikan keterangan, pihak sekolah juga mengusahakan agar MAS yang duduk di bangku Kelas 1 SMA bisa mengikuti ujian secara daring melalui zoom.

    Ujian itu terhitung mulai dari Senin ini hingga seminggu. Hal itu demi memastikan hak pendidikannya.

    Dia mengatakan, MAS tergolong anak yang pintar dan ramah, layaknya anak-anak sebaya. Terlebih, tidak ada keterangan aneh dari guru bimbingan konseling (BK).

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru BK,” katanya.

    Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

    Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sumber : Antara

  • Oknum Polisi di Cileungsi Tega Bunuh Ibu Kandung, Polres Bogor Janji Tindak Tegas

    Oknum Polisi di Cileungsi Tega Bunuh Ibu Kandung, Polres Bogor Janji Tindak Tegas

    Bogor: Nikson Pangaribuan alias Ucok, seorang oknum polisi berpangkat bintara, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di warung milik korban.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi bahwa Nikson merupakan anggota polisi yang bertugas di salah satu Polres di bawah Polda Metro Jaya. Saat ini, Nikson telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” kata AKBP Rio kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

    Baca juga: Remaja di Cilandak Habisi Nyawa Ayah dan Nenek, Mengaku Dapat Bisikan Misterius Tengah Malam

    Berawal dari Cekcok hingga Penganiayaan Brutal
    Menurut AKBP Rio, aksi keji tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dan ibunya. Nikson yang tinggal bersama korban di rumah tersebut akhirnya tega menganiaya ibunya dengan cara brutal.

    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” jelas AKBP Rio.

    Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan, insiden itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban, Herlina, tengah melayani seorang saksi yang berbelanja di warungnya.

    “Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai,” kata Kompol Wahyu.

    Setelah korban terjatuh, Nikson mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Aksi tersebut membuat saksi melarikan diri karena ketakutan.

    Polres Bogor Pastikan Proses Hukum Tegas dan Transparan
    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Ia berjanji akan memproses pelaku secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

    “Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main, dan kami akan proses ini secara transparan,” tegas AKBP Rio.

    “Siapapun dia akan kami tindak tegas!” sambungnya dengan nada serius.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum justru melakukan tindakan keji kepada ibu kandungnya sendiri. Proses hukum terhadap Nikson kini terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskannya tanpa pandang bulu.

    Bogor: Nikson Pangaribuan alias Ucok, seorang oknum polisi berpangkat bintara, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di warung milik korban.
     
    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi bahwa Nikson merupakan anggota polisi yang bertugas di salah satu Polres di bawah Polda Metro Jaya. Saat ini, Nikson telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
     
    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” kata AKBP Rio kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
    Baca juga: Remaja di Cilandak Habisi Nyawa Ayah dan Nenek, Mengaku Dapat Bisikan Misterius Tengah Malam

    Berawal dari Cekcok hingga Penganiayaan Brutal

    Menurut AKBP Rio, aksi keji tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dan ibunya. Nikson yang tinggal bersama korban di rumah tersebut akhirnya tega menganiaya ibunya dengan cara brutal.
     
    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” jelas AKBP Rio.
     
    Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan, insiden itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban, Herlina, tengah melayani seorang saksi yang berbelanja di warungnya.
     
    “Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai,” kata Kompol Wahyu.
     
    Setelah korban terjatuh, Nikson mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Aksi tersebut membuat saksi melarikan diri karena ketakutan.

    Polres Bogor Pastikan Proses Hukum Tegas dan Transparan

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Ia berjanji akan memproses pelaku secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
     
    “Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main, dan kami akan proses ini secara transparan,” tegas AKBP Rio.
     
    “Siapapun dia akan kami tindak tegas!” sambungnya dengan nada serius.
     
    Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum justru melakukan tindakan keji kepada ibu kandungnya sendiri. Proses hukum terhadap Nikson kini terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskannya tanpa pandang bulu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas di Cilandak Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas di Cilandak Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta: Anak berusia 14 tahun berinisial MAS yang menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga tewas di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

    “Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ),” kata AKP Nurma Dewi, Senin 2 Desember 2024.

    Akibat perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini. Ia menyebut pihak sekolah turut dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.

    “Motifnya belum, lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya,” lanjutnya.

    Diketahui, aksi penusukan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW dan neneknya RM, sementara ibu pelaku AP juga mengalami luka tusuk yang cukup parah.

    Jakarta: Anak berusia 14 tahun berinisial MAS yang menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga tewas di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

    “Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ),” kata AKP Nurma Dewi, Senin 2 Desember 2024.
     
    Akibat perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini. Ia menyebut pihak sekolah turut dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.
     
    “Motifnya belum, lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya,” lanjutnya.
    Diketahui, aksi penusukan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW dan neneknya RM, sementara ibu pelaku AP juga mengalami luka tusuk yang cukup parah.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Diduga Sering Mengejek Tetangga, Nenek ini Ditarik dan Dibacok saat Antar Cucu ke Sekolah

    Diduga Sering Mengejek Tetangga, Nenek ini Ditarik dan Dibacok saat Antar Cucu ke Sekolah

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang nenek dibacok oleh tetangga desanya saat sedang mengantar cucu ke sekolah.

    Nenek berinisial NLS (59) itu dibacok oleh tetangga desanya sendiri berinisial KB (43) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (29/11/2024) pagi.

    Pelaku kini telah ditangkap polisi akibat perbuatannya.

    Menurut polisi, korban diduga sering mengejek pelaku.

    Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

    Ia menjelaskan, penusukan terjadi karena KB merasa tersinggung akibat ejekan yang sering dilontarkan NLS.

    “Pengakuan tersangka (KB) melakukan perbuatannya karena tersinggung sering diejek korban. Tersangka merupakan tetangga satu desa dengan korban,” kata Diatmika, Senin (2/12/2024).

    Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan raya Desa Pancasari.

    Saat itu, NLS sedang mengantar cucunya ke sekolah. Ketika hendak menyeberang jalan, sang nenek tiba-tiba ditarik dari belakang oleh KB.

    Dalam serangan tersebut, KB membacok NLS menggunakan sabit yang mengenai leher belakang korban.

    Korban pun berteriak meminta tolong. “Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap korban,” imbuh Diatmika.

    Saat ini, NLS masih dirawat di RSUD Buleleng, sementara KB telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukasada.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang diduga digunakan untuk membacok korban.

    KB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

    Sementara itu, peristiwa penusukan lainnya juga pernah terjadi di Kalimantan Barat.

    Seorang penjual nanas berbuat nekat usai dagangannya ditawar cuma Rp 2 ribu.

    Penjual nanas itu berinisial SP (64) .

    Ia ditangkap polisi setelah menikam korban berinisial SD (63) di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    Kronologi kejadian pun terungkap.

    Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tusuk dan saat ini tengah menjalani perawatan medis.

    “Untuk terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang proses pemeriksaan,” kata Hariyanto dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

    Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024).

    Saat itu, pelaku sedang berjualan buah nanas di pinggir jalan Sungai Raya Dalam.

    Tak lama kemudian, datang korban berniat untuk membeli dan meminta harga Rp 2.000 per buah.

    “Ternyata tawaran harga tersebut membuat pelaku emosi dan langsung mengambil pisau pengupas nanas lalu menusukkannya ke punggung korban,” jelas Hariyanto, melansir dari Kompas.com.

    Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dibawa ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak untuk mendapatkan perawatan.

    “Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, kami berhasil menangkap pelaku dan membawanya untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

    Hariyanto memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional.

    Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Hariyanto.

    Sebelumnya, seorang penjual es doger syok karena ulah pelanggannya.

    Pelanggan yang bernama Feri Andriansyah (33) mendadak membacoknya dan marah-marah.

    Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Video pria bacok penjual es doger pun viral di media sosial.

    Kala itu korban berjualan es doger di Jalan Cibiru Raya, Kampung Cibangkonol, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kamis (28/11/2024).

    Dalam video itu, pelaku yang mengenakan jas hujan berwarna oranye tampak berteriak-teriak dan merusak gerobak es milik korban.

    Setelah itu, pelaku mengejar korban sambil mengayunkan golok ke arah tubuhnya.

    Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.45 WIB.

    Pelaku yang bernama Feri Andriansyah (33) awalnya berpura-pura ingin membeli es doger dari korban.

    Ketika korban sedang membungkus pesanan, pelaku tiba-tiba pergi ke rumahnya dan kembali dengan membawa sebilah golok.

    “Pelaku kemudian marah dan berteriak kepada korban, menuntut agar diberi sebungkus es doger gratis,” kata Rizal melalui pesan singkat pada Jumat (29/11/2024), melansir dari Kompas.com.

    Karena terkejut melihat pelaku yang mengamuk, korban segera melarikan diri.

    Namun, pelaku mengejar korban dan mengayunkan goloknya ke arah korban, yang mengakibatkan luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri.

    “Korban mengalami luka robek terbuka di bagian pinggang kiri dan harus dilarikan ke RS Al-Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, gerobak es doger milik korban juga rusak dan tidak bisa digunakan lagi,” ujar Rizal.

    Polisi telah mengidentifikasi pelaku dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Identitas pelaku sudah kami dapatkan, tinggal menunggu proses penangkapan,” kata Rizal.

    Kasus Penikaman Lainnya

    SM, warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun, Senin (12/8/2024) malam.

    Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito membenarkan adanya peristiwa tersebut.

    Kejadian bermula ketika pelaku merasa kesal pesan singkat maupun telepon yang ia kirimkan tak kunjung dibalas oleh korban.

    Diduga antara korban dan pelaku terlibat hubungan khusus alias selingkuh.

    Korban diketahui telah memiliki suami.

    Pelaku tak kuasa menahan amarahnya. Kemudian pria berusia 55 tahun tersebut nekat mendatangi rumah korban.

    Ia pun kemudian gelap mata dengan melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu lagi rebahan sambil bermain telepon genggamnya.

    “Motif terduga pelaku ini karena sudah gelap mata akibat telpon dan chatnya tidak kunjung dibalas oleh korban. Maka terduga pelaku melakukan penusukan beberapa kali ke arah tubuh korban,” terang Kapolsek Rowokangkung ketika dikonfirmasi.

    Sang suami dari korban kemudian mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah.

    Ia pun kemudian bergegas menolong istrinya

    Sang suami kemudian bersama warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap.

    “Kami turut mengamankan senjata tajam jenis pisau yang mengenai tubuh korban, wajah korban dan tangan korban,” jelasnya.

    Kini pelaku telah ditangkap polisi. Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan hukum.

    “Kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP,” ungkapnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polda Metro Jaya periksa anggota yang diduga bunuh ibunya di Bogor

    Polda Metro Jaya periksa anggota yang diduga bunuh ibunya di Bogor

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya berinisial NP (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Bambang Satriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Bambang menambahkan, tersangka NP

    merupakan Anggota Polres Metro Bekasi dan berpangkat Aipda.

    Namun untuk lebih detail informasi kasus tersebut, dia menjelaskan akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi. “Nanti data lengkap akan disampaikan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (1/12) sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh.

    “Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya yang diterima Senin.

    Rio menjelaskan, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

    Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan mobil pikap. “Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berhasil diamankan Polres Bogor,” katanya.

    Rio menambahkan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) telah diamankan oleh polisi. Sedangkan jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

    Pihaknya terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor.

    “Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kronologi Oknum Polisi Hantam Ibu Kandungnya dengan Gas 3kg Hingga Meninggal di Bogor

    Kronologi Oknum Polisi Hantam Ibu Kandungnya dengan Gas 3kg Hingga Meninggal di Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota terhadap ibunya menggunakan gas 3kg hingga meninggal dunia.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kejadian itu Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban Herlina Sianipar (61).

    “Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

    Selain mendorong ibunya, oknum polisi Nickson Pangaribuan atau NS (41) itu juga diduga telah menghantamkan gas LPG 3kg sebanyak tiga kali.

    “Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” tambahnya.

    Kemudian, kata Rio, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

    Di sisi lain, NS sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, pelarian oknum anggota Polda Metro Jaya itu diamankan di Jalan Raya sekitar RS Hermina.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri ,” pungkas Rio.

  • Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bertugas di Polrestro Bekasi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2024

    Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bertugas di Polrestro Bekasi Megapolitan 2 Desember 2024

    Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bertugas di Polrestro Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), polisi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), di Cileungsi, Kabupaten Bogor, sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
    “Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
    Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku
    “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.
    Diketahui, Nikson membunuh ibunya pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
    Kejadian berlangsung di warung ibunya, saat korban tengah melayani pembeli. 
    Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran tiga kilogram.
    “Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
    Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut.
    Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar.
    Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.
    “Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap,” kata Wahyu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebelum Dibacok, Istri di Depok Sempat Cekcok dengan Suaminya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2024

    Sebelum Dibacok, Istri di Depok Sempat Cekcok dengan Suaminya Megapolitan 2 Desember 2024

    Sebelum Dibacok, Istri di Depok Sempat Cekcok dengan Suaminya
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – LR (30), sempat cekcok sebelum membacok istrinya, TA (24) berkali-kali di Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok. LR menganiaya TA karena cemburu buta.
    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Santy mengatakan, LR curiga istrinya selingkuh dengan pria lain. 
    “Tapi dia pulangnya sendiri, tidak dengan teman laki-lakinya (yang dicurigai pelaku). Jadi si pelaku datang, cekcok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan dan menghajar korban karena motif cemburu,” ujar Santy kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
    Akibat perbuatannya, LR telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. 
    Dia terancam dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekrasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
    “Pelaku (sudah) ditahan, sudah tersangka,” kata Santy.
    Sebelumnya, LR (30), membacok istrinya, TA (24), berkali-kali di rumahnya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok. Penganiayaan ini dilakukan karena sang suami cemburu buta terhadap istrinya.
     
    LR menganiaya istrinya saat baru tiba di rumahnya, Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. LR membacok di beberapa bagian tubuh istrinya.
    Rasa cemburu itu bermula pada kecurigaan pelaku yang menganggap korban sedang dekat dengan pria lain. Terlebih, di hari kejadian, korban sengaja menitipkan anak mereka di rumah ibunya untuk pergi main di malam hari.
    Menurut Santy, kecemburuan itu tidak berdasar. Sebab belum ditemukannya bukti soal perselingkuhan itu.
    “Tanpa alasan, karena waktu pergi pas malam itu juga, korban enggak sama pria,” terang Santy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bertugas di Polrestro Bekasi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2024

    Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Diperiksa Propam Polda Metro Megapolitan 2 Desember 2024

    Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Diperiksa Propam Polda Metro
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) karena membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), pakai tabung gas tiga kilogram di Cileungsi, Jawa Barat.
    “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
    Nikson disebut bertugas di salah satu polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, Bambang belum merinci dimana Nikson bertugas.
    “Pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” kata Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Nikson (41) membunuh ibunya, Herlina (61), di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
    Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, Nikson menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.
    “Kejadian pembunuhan ibu kandung terjadi di warung korban sendiri yang beralamat di Desa Dayeuh, Cileungsi,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
    Wahyu menjelaskan, pembunuhan itu bermula ketika Herlina tengah melayani pembeli di warungnya pada Minggu malam.
    Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.
    “Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali,” ucapnya.
    Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan itu. Namun dia tak berani melerai kejadian penganiayaan itu.
    Pembeli itu kemudian memberitahu warga sekitar terkait penganiayaan anak terhadap ibunya itu.
    Setelah warga sekitar datang, mereka langsung menghubungi RS Kenari untuk membawa korban.
    “Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap,” kata Wahyu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bertugas di Polrestro Bekasi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2024

    9 Anak yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi adalah Polisi Megapolitan

    Anak yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi adalah Polisi
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nikson (41), pria yang membunuh ibunya, Herlina (61), di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan anggota polisi.
    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa Nikson.
    “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
    “Dan pemeriksaan para saksi-saksi. Saat ini sedang berjalan,” tambah dia.
    Belum diketahui di satuan mana Nikson bertugas.
    Diberitakan sebelumnya, Nikson membunuh ibunya dengan tabung gas.
    Korban dibunuh di warungnya saat sedang melayani pembeli, Minggu (1/2/2024) malam.
    Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. 
    “Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali,” ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
    Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut.
    Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar.
    Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.
    “Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap,” kata Wahyu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.