Kasus: penganiayaan

  • Polisi Ringkus Pengasuh Pelaku Penyiraman Air Panas ke Bayi di Daycare Sawangan

    Polisi Ringkus Pengasuh Pelaku Penyiraman Air Panas ke Bayi di Daycare Sawangan

    loading…

    Polres Metro Depok menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi KCB berusia 1 tahun 3 bulan di Daycare Pengasinan, Sawangan, Depok, Rabu (4/12/2024). Foto: Ist

    DEPOK – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi KCB berusia 1 tahun 3 bulan di Daycare Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (4/12/2024).

    “Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

    Pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan. “Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau dimandikan,” ucapnya.

    Pelaku disangkakan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut. “Pasal 80 KUHP penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 8 tahun penjara,” katanya.

    Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologi penyiraman air panas berawal pada Senin (2/12/2024) pukul 05.30 WIB orang tua korban menitipkan korban pada Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan.

    Korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut mulai pukul 05.30 WIB hingga 19.30 WIB.

    “Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban. Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung disiram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban,” ujar Arya saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

    (jon)

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Putat Indah Surabaya Versi Keluarga Korban

    Kronologi Pembunuhan Sadis Putat Indah Surabaya Versi Keluarga Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga dari Sundari dan Cynthia korban pembunuhan di Putat Indah pada Kamis (14/11/2024) lalu membantah keterangan tersangka yang disampaikan kepada Polsek Sukomanunggal. Keterangan yang menyebut adanya cekcok dengan tersangka Andi sebelum insiden berdarah itu terjadi. Diketahui, tersangka Andi merupakan kakak dari Sundari dan Paman dari Cintya.

    Kuasa Hukum Korban, Valens Lamury Hadjon mengatakan pihak korban merasa harus angkat suara untuk menjelaskan kronologi yang sebenar-benarnya. Karena, keterangan dari pihak kepolisian yang disampaikan pada saat press release hanya berdasarkan dari keterangan tersangka.

    “Kami selaku kuasa hukum sudah mencermati rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat sangat jelas peristiwanya bagaimana,” kata Valens Lamury Hadjon, Rabu (04/12/2024).

    Valens mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, awalnya Sundari datang bersama dua anaknya yakni Cintya dan Silvy dengan mengendarai mobil sekitar pukul 18.47 WIB. Sundari dan Cintya lantas turun duluan dari mobil tepat di depan rumah. Sedangkan Silvy mencari tempat parkir sekitar 500 meter dari lokasi karena gang di Rumah Jalan Putat Indah Timur I itu.

    Cintya lantas menggandeng ibunya untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu, kondisi Sundari kesusahan berjalan dan harus dibantu dengan alat bantu kruk. Setelah masuk, Tersangka Andi sudah berada di dalam ruangan dengan menggunakan jaket.

    “Posisinya ada meja panjang, korban duduk di pojok. Setelah dudukan Sundari, korban Cintya keluar karena mau ambil barang,” imbuh Valen.

    Sundari saat itu hanya berdua dengan tersangka Andi. Dari rekaman CCTV nampak tersangka Andi berdiri mengambil air. Lalu berjalan membelakangi korban Sundari sambil merogoh jaket yang ternyata sudah berisi pisau. Dengan mengendap dan cepat, tersangka Andi langsung menggorok leher Sundari. Setelah Sundari ambruk, Andi masih menusuk dada sebelah kanan korban.

    “Kami menyanggah sempat terjadi cekcok itu tidak benar. tidak ada cekcok dan kata kasar, terbukti dari CCTV beraudio. Tidak ada kata kasar atau umpatan,” tutur Valens.

    Cintya lantas kembali bersama pamannya bernama Agus dan melihat Sundari sudah terkapar bersimbah darah. Saksi Cintya pun langsung menghampiri ibunya yang sudah terkapar.

    “Itu mereka masuk ke dalam mau nolong, tapi sudah terlambat, karena kejadianya cepat, lalu korban Cintya lebih dulu jangkau pelaku, lalu pelaku tusuk wajah Cintya membabi buta, sampai Cintya ambruk, setelah itu pelaku masih melakukan tusukan beberapa kali total 8 tusukan,” jelas Valens.

    Cintya lantas bangkit dan menggunakan tenaga terakhirnya untuk memegangi pelaku. Dengan luka terbuka di wajah, Cintya akhirnya ambruk di samping ibunya. Setelah kedua korban ambruk, ada saksi lain bernama Sumargo yang datang. Selang beberapa detik, Silvy datang dan melihat ibu serta adiknya sudah terkapar bersimbah darah. Ia pun marah kepada Andi. Namun, bukannya takut. Andi malah menantang Silvy agar maju ke depan untuk dihabisi juga.

    “Sempat melayangkan ancaman ke Silvy. Tersangka bilang ‘kamu maju juga akan saya habisi anak Sundari. Silvy takut keluar dan minta bantuan kepada saksi lain Angelina,” kata Valens.

    Selain menjelaskan kronologi berdasarkan CCTV dan keterangan saksi di lokasi, tim kuasa hukum juga menduga aksi Andi sudah direncanakan. Karena, pisau yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan seminggu sebelum kejadian dengan membeli di sebuah toko di Mall Surabaya. Sehingga, pihaknya akan mengajukan penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kami koordinasi dengan Polsek Sukomanunggal. Mereka sepakat ini pembunuhan berencana. Sehingga pasal utamanya adalah 340 KUHP. Bukan pasal 338 atau pembunuhan spontanitas, atau penganiayaan menyebabkan kematian,” pungkas Valens. (ang/but)

  • Terungkap! Ini Motif Anak di Ponorogo Aniaya Bapak Hingga Tewas

    Terungkap! Ini Motif Anak di Ponorogo Aniaya Bapak Hingga Tewas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap, motif anak di Kabupaten Ponorogo, tega menganiaya bapak kandungnya sendiri hingga tewas. Adapun motif penganiayaan tersebut diduga karena korban tidak membelikan rokok yang diminta oleh pelaku.

    Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (30/11) malam lalu, di Dusun Prayungan Kelurahan Paju Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Ridho Prasetyo (27) menganiaya Bonamin (60), ayah kandungnya sendiri, hingga ditemukan meninggal terbujur kaku di dalam rumah oleh tetangganya.

    “Diduga karena korban tidak membelikan rokok yang diminta oleh pelaku, itu yang menyebabkan korban dianiaya hingga berujung kematian,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (04/12/2024).

    Rudy menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku meminta makan kepada bapaknya. Sebenarnya, pelaku sudah diberi makan, namun pelaku meminta untuk dibelikan rokok. Sang bapak pun belum membelikannya, karena toko yang dituju masih tutup. Alasan itu tidak melegakan pelaku, akhirnya ayah dan anak kemudian cekcok.

    “Setelah diberi makan, pelaku meminta dibelikan rokok. Namun, saat itu toko yang dituju masih tutup. Sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban,” katanya.

    Cekcok yang semakin memanas berujung pada tindakan kasar Ridho. Pelaku memukul bagian leher korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku juga menginjak tubuh bapaknya, yang menyebabkan beberapa tulang korban patah. Parahnya, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan ditindihkan ke tubuh korban, hingga akhirnya menyebabkan Bonamin tewas di tempat.

    “Saat tersungkur, tubuh korban sempat diinjak dan ditindih sepeda motor oleh pelaku,” katanya.

    Saat ini, pelaku yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tengah menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit. Dalam menggali keterangan, penyidik harus extra sabar dan berhati-hati. Kadang kala pelaku bisa diajak komunikasi, kadang pelaku diam seribu bahasa.

    Ketika ditanya, pelaku cenderung diam. Tetapi ketika dibiarkan, ia justru bercerita tentang kejadian tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif dari peristiwa tersebut.

    “Kami akan terus proses hukum kasus ini,” tutupnya. [end/aje]

  • Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

    Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

    Jakarta: Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS dengan tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 kemarin.

    Tak hanya membunuh ayah dan nenek, MAS juga sempat melakui ibunya hingga harus dirawat di Rumah Sakit. 

    Berikut ini update kasus pembunuhan dengan pelaku remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel:

    MAS ditetapkan tersangka

    Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. “Iya tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 
     

     

    Dijerat pasal pembunuhan

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

    Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
    MAS tidak ditahan

    Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.

    Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    Jakarta: Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS dengan tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 kemarin.
     
    Tak hanya membunuh ayah dan nenek, MAS juga sempat melakui ibunya hingga harus dirawat di Rumah Sakit. 
     
    Berikut ini update kasus pembunuhan dengan pelaku remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel:

    MAS ditetapkan tersangka

    Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. “Iya tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 
     

     

    Dijerat pasal pembunuhan

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
    Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
    MAS tidak ditahan

    Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
     
    Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka

    Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka

    Cibinong, Beritasatu. com – Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi triana kepada Beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan kejaksaan.

    “Penyidikan terus dilakukan dengan komunikasi untuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar menyelesaikan penyidikan dengan sesegera mungkin,” tambahnya.

    Iptu Desi menyebut, tahapan selanjutnya akan memasuki tahapan yang sesuai dengan peraturan yang ada.

    “Untuk proses lanjut ttahap pertama dan tahap kedua pastinya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bakal melakukan penyelidikan terhadap Nikson sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

    “Kami lakukan penyelidikan, saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan,” katanya.

    Lanjut Rio, perlakuan terhadap pelaku tersebut, sangat keterlaluan sehingga tidak main-main dan akan dilakukan secara transparan.

    “Kami selaras dengan aturan yang berlaku di Propam Polda Metro Jaya. Untuk pidananya (kasus polisi bunuh ibu kandung) berada di tangan kami, kode etiknya ada di Propam Polda Metro Jaya,” tandasnya.

  • Pertama di Dunia, PSK Belgia Dapat Asuransi Kesehatan-Pensiun

    Pertama di Dunia, PSK Belgia Dapat Asuransi Kesehatan-Pensiun

    Brussels

    Para pekerja seks komersial (PSK) di Belgia kini mendapatkan hak yang sama seperti para pekerja lainnya berdasarkan undang-undang (UU) baru di negara itu. Belgia pun menjadi negara pertama di dunia yang yang mengatur hak-hak pekerja untuk para pekerja seks.

    Di bawah UU baru tersebut, para pekerja seks di Belgia berhak atas asuransi kesehatan, cuti melahirkan, tunjangan sakit dan tunjangan kerja lainnya.

    UU terbaru ini, seperti dilansir CBS News, Selasa (3/12/2024), akan memungkinkan para pekerja seks untuk menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan manfaat dari hak dan perlindungan hukum yang sama seperti para pekerja lainnya, yang juga mencakup pensiun, tunjangan pengangguran dan liburan tahunan.

    Prostitusi konsensual sudah didekriminalisasi di Belgia, namun hingga saat ini, prostitusi masih berada di wilayah abu-abu hukum di negara tersebut.

    “Saya sangat bangga menjadi pekerja seks Belgia saat ini. Ini adalah langkah yang sangat penting bagi kami sebagai pekerja seks. (Muncikari) Tidak bisa memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan,” ucap salah satu pekerja seks Belgia yang menggunakan nama online, Mel Melicioiuss, kepada followersnya di Instagram. Mel Melicioiuss juga dikenal sebagai seorang penulis di Belgia.

    UU baru ini tidak berlaku bagi pekerja seks mandiri, namun akan mencegah para muncikari dengan riwayat tindak kejahatan sebelumnya, seperti perdagangan manusia atau penganiayaan, untuk bekerja kembali di lapangan. Secara hukum, para muncikari juga harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, yang dilengkapi dengan tombol alarm.

    Para pekerja seks di Belgia juga bisa menolak klien atau tindakan seksual tanpa takut dipecat atau dihukum karena memberikan penolakan.

  • Ketika Tidak Ada Kejanggalan pada Sikap Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    Ketika Tidak Ada Kejanggalan pada Sikap Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak… Megapolitan 3 Desember 2024

    Ketika Tidak Ada Kejanggalan pada Sikap Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa orang terdekat MAS (14), tersangka pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa tidak ada yang aneh pada sikap remaja laki-laki itu sebelum kejadian tersebut.
    Bahkan, gurunya menggambarkan MAS sebagai anak yang ramah, baik, dan unggul dalam bidang akademik.
    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan dari sekolah. Anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik. Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
    Begitu juga dengan AR (37), kerabat keluarga MAS, yang menyebutkan bahwa meski MAS dikenal pendiam, dia tetap dapat berbaur dengan anggota keluarga lainnya dan berprestasi di bidang akademik.
    “Kalau sosok anak ini sebenarnya pendiem ya, cuma dia berbaur dengan sepupunya, main bareng itu akrab. Terus akademisnya juga pinter. Kayak anak-anak pada umumnya lah,” kata AR saat ditemui di Cilandak, Senin (2/12/2024).
    Keluarga MAS juga dikenal sebagai keluarga yang hangat. AR menyatakan bahwa tidak ada pola asuh yang keras dalam keluarga MAS, dengan APW (40) dan RM (69), orang tua MAS, dikenal dengan tutur kata lembut dan cara mendidik yang penuh kasih sayang.
    “Kalau itu saya berani bilang enggak ada (pola asuh yang keras) sama sekali. Di sini keluarganya lembut semua, ramah, ceria, ya gimana keluarga yang hangat. Enggak ada konflik atau apa,” ujar AR.
    AR pun terkejut dengan tindakan yang dilakukan MAS, mengingat keluarga tersebut dikenal sebagai keluarga yang sangat hangat dan tidak pernah ada perilaku negatif.
    “Saya enggak percaya sih sebenarnya karena keluarga ini kan keluarga yang super hangat ya ibaratnya. Terus juga enggak ada perilaku yang negatif, sama sekali enggak ada. Di sini tuh rumah yang hangat gitu ibaratnya,” tambah AR.
    Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa ponsel milik MAS. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengatakan tidak ada hal mencurigakan yang ditemukan dalam ponsel MAS.
    “Sudah diperiksa. Sementara hal-hal yang janggal dari HP yang bersangkutan belum ada,” kata Ade, Senin (2/12/2024).
    Ade menambahkan bahwa temuan dalam ponsel MAS hanyalah hal-hal normal yang dilakukan oleh anak pada umumnya.
    “Masih normal (seperti) pada anak umumnya seusia yang bersangkutan,” kata Ade.
    MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. MAS diancam dengan hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.
    “Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351,” kata AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
    Sebagai anak yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
    “Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safehouse milik Bapas,” kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Diberi Rokok, Anak 27 Tahun Ngamuk Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo

    Tidak Diberi Rokok, Anak 27 Tahun Ngamuk Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap pemicu kasus bapak tewas diduga dianiaya anak di Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo.

    Adalah korban Bonamin (67) dan terduga pelaku merupakan anaknya berinisial RD (27).

    “Yang jelas memang keduanya (korban dan pelaku) sering cek cok. Dan kemarin pelaku mengaku tidak diberi rokok makanya ngamuk,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (3/12/2024).

    AKP Rudy menjelaskan bahwa pelaku RD tersebut memang disebut oleh warga sekitar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hanya saja diajak komunikasi masih jelas.

    “Saya sudah tidak cocok,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan menirukan apa yang dikatakan pelaku dihadapan penyidik Satreskrim Polres Magetan ini.

    Informasi awal, kata dia, pelaku pada sebelum kejadian itu meminta rokok. Kemudian meminta makan malam berupa mie instan.

    “Malam itu diberi mie. Tetapi rokoknya tidak diberi. Akhirnya ngamuk karena tidak diberi rokok.

    “Marah karena tidak dikasih rokok oleh korban,” pungkasnya.

    Sebelumnya, anak diduga lakukan penganiayaan terhadap bapak kandung berujung kematian terjadi di Ponorogo. 

    Adalah korban atau sang bapak Bonamin (60). Sedangkan pelaku adalah Rd (27). Kejadian tragis ini terjadi di Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

    Pantauan di lokasi, anggota polisi dari Polsek Ponorogo Kota dan Polres Ponorogo sudah di lokasi. Juga tim medis dari Puskesmas Ponorogo selatan.

    Di lokasi juga telah dipasangi police line. Tandanya yang tidak perkepentingan dilarang masuk. Sedangkan korban Bonamin sudah terbujur kaku di ruang tamu. Sedang terduga pelaku Rd sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Fakta baru terkuak atas peristiwa tragis Bonamin (60) tewas ditangan anak kandungnya sendiri RD (27) di rumahnya, di Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo.

    Lurah Paju, Daryono menyebutkan bahwa dari data yang ada pelaku RD merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Tercatat berobat rutin sejak 2016 lalu.  Secara rutin pegawai puskesmas ke rumahnya untuk mengantar obat.

    Sedangkan untuk terduga pelaku yakni RD saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut

  • 5 Fakta Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sempat Cekcok hingga Hantam Pakai Tabung Gas

    5 Fakta Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sempat Cekcok hingga Hantam Pakai Tabung Gas

    Jakarta: Seorang anggota polisi berinisial Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41, membunuh ibu kandungnya di kediamannya Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024.

    “Jadi di Cileungsi memang benar terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia,” kata Rio kepada wartawan Senin, 2 Desember 2024.

    Berikut 5 fakta polisi tega membunuh ibu kandungnya:
    1. Dinas di Wilayah Polda Metro Jaya

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan Nikson sejatinya berdinas di salah satu polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Di salah satu Polres di Polda Metro Jaya, dia pulang di sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
    2. Sempat Cekcok

    Rio menyebut saat di rumah orang tuanya, oknum anggota terlibat cekcok dengan ibunya. Namun, tidak disebut penyebab perselisihan itu. Rio hanya mengatakan akibat cekcok itu pelaku membunuh ibunya.

    “Sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar Rio.
     

     

    3. Hantam Pakai Tabung Gas

    Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban, Herlina, tengah melayani seorang saksi yang berbelanja di warungnya pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.

    “Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai,” kata Kompol Wahyu.
     
    Setelah korban terjatuh, Nikson mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Aksi tersebut membuat saksi melarikan diri karena ketakutan.
    4. Sudah Ditangkap

    Pihaknya, imbuh Rio, telah menindak tegas pelaku. Oknum tersebut telah ditahan untuk pemeriksaan intensif. 
    5. Jalani Pemeriksaan Etik
    Anggota polisi berpangkat Bintara bakal disidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi Senin, 2 Desember 2024.

     

    Jakarta: Seorang anggota polisi berinisial Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41, membunuh ibu kandungnya di kediamannya Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024.
     
    “Jadi di Cileungsi memang benar terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia,” kata Rio kepada wartawan Senin, 2 Desember 2024.
     
    Berikut 5 fakta polisi tega membunuh ibu kandungnya:
    1. Dinas di Wilayah Polda Metro Jaya

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan Nikson sejatinya berdinas di salah satu polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Di salah satu Polres di Polda Metro Jaya, dia pulang di sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
    2. Sempat Cekcok

    Rio menyebut saat di rumah orang tuanya, oknum anggota terlibat cekcok dengan ibunya. Namun, tidak disebut penyebab perselisihan itu. Rio hanya mengatakan akibat cekcok itu pelaku membunuh ibunya.
    “Sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar Rio.
     

     

    3. Hantam Pakai Tabung Gas

    Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban, Herlina, tengah melayani seorang saksi yang berbelanja di warungnya pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
     
    “Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai,” kata Kompol Wahyu.
     
    Setelah korban terjatuh, Nikson mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Aksi tersebut membuat saksi melarikan diri karena ketakutan.
    4. Sudah Ditangkap

    Pihaknya, imbuh Rio, telah menindak tegas pelaku. Oknum tersebut telah ditahan untuk pemeriksaan intensif. 
    5. Jalani Pemeriksaan Etik
    Anggota polisi berpangkat Bintara bakal disidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi Senin, 2 Desember 2024.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur di Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak – Page 3

    Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur di Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW, dan neneknya, RM, serta penganiayaan terhadap ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Dalam proses tersebut, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pisau dapur yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

    “Kemarin, juga ada CCTV yang kita dapat dan pisau dapur untuk melukai itu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

    Nurma menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk CCTV dari tetangga, pakaian korban yang berlumuran darah, sprei, dan rambut.

    “Ada juga dari sprei yang ada kita juga bawa. Terus ada rambut, semua yang ada di situ kita bawa untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

    Selain itu, Kepolisian telah meminta keterangan dari enam saksi, termasuk petugas keamanan dan tante korban.

    “Jadi dari tante, adik dari ayahnya, dari setelah diserahkan penyerahan dari Polsek Cilandak ke PPA Polres Jakarta Selatan, tantenya selalu menemani,” tambah Nurma. dilansir dari Antara.