Kasus: penganiayaan

  • Kronologi Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare hanya Gara-gara Menangis

    Kronologi Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare hanya Gara-gara Menangis

    loading…

    Tersangka S, pengasuh daycare di Depok yang melakukan penyiraman air panas kepada bayi 15 bulan gara-gara menangis. Foto/Ist

    DEPOK – Penganiayaan terhadap balita yang dititipkan ke penitipan anak (Daycare) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat kembali terjadi. Kasus terbaru, bayi berusia 15 bulan disiram air panas oleh pengasuh daycare gara-gara menangis saat dimandikan.

    Polres Metro Depok yang mendapat laporan langsung bergerak menyelidiki. Hingga akhirnya menangkap pengasuh daycare di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok berinisial S (35).

    Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku pada Rabu (4/12/2024).

    Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Metro Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

    “Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare. Pelaku dijerat Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur dengan ancaman 8 tahun penjara,” ujar Santy saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Kronologi Bayi Disiram Air Panas:

    1. Korban Dititipkan ke Daycare

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologi kasus penganiayaan bayi ini berawal pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Saat itu orangtua korban menitipkan korban pada salah satu Daycare di Pengasinan. Korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.

    2. Korban Menangis saat Dimandikan

    Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban.

    “Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.

  • Penganiayaan di Daycare Depok Kembali Terjadi, Kali Ini Bayi Diguyur Air Panas

    Penganiayaan di Daycare Depok Kembali Terjadi, Kali Ini Bayi Diguyur Air Panas

    loading…

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kasus pengasuh Daycare di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok berinisial S (35) menyiram air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Foto/Muhammad Refi Sandi

    DEPOK – Pengasuh Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok berinisial S (35) tega menyiram air panas kepada bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan.

    Tersangka S ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu (4/12/2024).

    Baca Juga

    Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Metro Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

    “Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare,” ujar Santy saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (5/12/2024).

    “Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” sambungnya.

    Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

    Baca Juga

    “Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan,” ucapnya.

  • Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya – Page 3

    Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.

    Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

    Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

    Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

    Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

     

  • Seorang Warga Nyaris Tewas Dikeroyok Suporter, Pj Bupati Kudus Desak Polisi Usut Tuntas

    Seorang Warga Nyaris Tewas Dikeroyok Suporter, Pj Bupati Kudus Desak Polisi Usut Tuntas

    Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024) sekelompok suporter bola dari Jepara melintas di kawasan Ngembal Kulon, Kudus. Oknum suporter ini kemudian merusak beberapa rumah warga, sekolah MI Bahrul Ulum Ngembal Kulon dan juga menganiaya seorang warga.

    “Saya menjenguk warga Kudus yang menjadi korban penganiayaan. Saya juga menyesalkan suporter yang merusak rumah warga dan fasilitas umum di Desa Ngembal Kulon,” ujar Hasan pada Senin (2/12/2024).

    Hasan menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan. Selain itu, harus ada sanksi hukum dan mengusut tuntas kasus ini.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan untuk memproses kasus ini. Saya percaya Polres Kudus bisa mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Hasan Chabibie.

    Hasan Chabibie juga mengimbau kepada warga Kudus yang mempunyai bukti-bukti rekaman digital terkait kejadian penganiayaan dan perusakan fasilitas umum bisa memberikan kepada kepolisian setempat.

    Hasan Chabibie juga meminta warga dan juga suporter sepakbola Kudus untuk tidak terpancing emosi. Ia juga berharap warga bisa menunggu pihak kepolisian bekerja sesuai aturan untuk membereskan kasus ini.

    “Warga Kudus tidak perlu terpancing emosi. Kalau ini kasus kejahatan sudah pasti menjadi ranah hukum, dan pihak aparat terkait yang akan memprosesnya.

    Hasan mengajak warga Kudus dan suporter bola di Kota Kretek untuk tetap fokus mendukung tim Macan Muria Persiku agar terus berprestasi.

    Hasan Chabibie meminta warga untuk tetap tenang dan fokus pada hal-hal yang bisa dimitigasi untuk ke depan.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan para pihak, agar kejadian seperti ini tidak akan terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

    (Arief Pramono)

  • Kemensos Bakal Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Novianti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    Kemensos Bakal Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Novianti Nasional 4 Desember 2024

    Kemensos Bakal Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Novianti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bakal mempertemukan
    Agus Salim
    dan Pratiwi Novianti untuk menyelesaikan kisruh donasi yang juga menjadi sorotan publik.
    Agus Salim merupakan korban penganiayaan air keras. Sementara itu, Pratiwi Novianti adalah seorang YouTuber yang mengumpulkan donasi untuk Agus.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ketemu,” Gus Ipul usai menerima Agus Salim beserta kuasa hukumnya, Farhat Abbas di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur (4/12/2024).
    “Ya ini (pertemuan) menjadi tempat silaturahmi yang bisa dikatakan ada semacam kesepakatan damai,” kata Mensos.
    Dalam pertemuan dengan kedua belah pihak, Gus Ipul juga bakal menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Agus Salim kepada pihak Pratiwi Novianti.
    Gus Ipul mengatakan, mediasi bakal dilakukan dalam waktu dekat. Namun demikian, Mensos menekankan bahwa pengobatan Agus Salim tetap menjadi prioritas.
    Untuk itu, Gus Ipul meminta perdebatan yang tidak produktif di ruang publik bisa segera dihentikan. Ia turut mengimbau agar menaati aturan jika ingin mengumpulkan donasi.
    Menurutnya, kebiasaan masyarakat Indonesia yang tergerak hatinya membantu orang lain secara spontan dengan mengumpulkan donasi merupakan tindakan yang baik.
     
    Namun, donasi harus diberikan dengan aturan yang sudah ditentukan.
    “Spontanitas bagus, membantu bagus, tapi aturannya harus diikuti. Kemudian di dalam pengumpulan itu juga ditentukan tujuannya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
    “Jadi tidak semua hanya orang asal mengumpulkan untuk apa saja. Lihat kalau ada bencana, dikumpulkan ini (misalnya) untuk bencana di Aceh. Kan jelas peruntukannya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara Nasional 4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa adik
    Ronald Tannur
    berinisial FRT sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penanganan pekara, Rabu (4/12/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa FRT adalah Fabizio Revand Tannur.
    “Iya betul,” kata Harli singkat.
    Harli menyampaikan, pemeriksaan adik Ronald Tanur itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “FRT selaku anak tersangka Meirizka Widjaja ikut atau MW,” ucap dia.
    Selain FRT, Kejagung memeriksa saksi lainnya, yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
    Harli menyampaikan, dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
    Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur. Tiga orang di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Ketiga hakim itu diduga menerima
    fee
    dari Lisa selaku kuasa hukum Ronald untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald yang diproses hukum karena kasus penganiayaan.

    Kemudian, Kejagung menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
    Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Tewas Dalam Ruko di Sleman Diduga Dianiaya 4 Temannya
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        4 Desember 2024

    Pria Tewas Dalam Ruko di Sleman Diduga Dianiaya 4 Temannya Yogyakarta 4 Desember 2024

    Pria Tewas Dalam Ruko di Sleman Diduga Dianiaya 4 Temannya
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Misteri mayat dalam ruko yang sedang dibangun di Caturtunggal, Depok,
    Sleman
    , DI Yogyakarta, terungkap.
    Hasil penyelidikan polisi, mayat yang teridentifikasi seorang pria berinisial P itu adalah korban penganiayaan. Polisi pun telah menangkap empat orang yang diduga pelaku penganiayaan. 
    Keempat orang pelaku yang berinisial R, EK, FEP, dan BCT itu ternyata merupakan teman korban.
    “Iya teman (korban). Ya (teman) mancing bareng, duduk-duduk bareng,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
    Disampaikan Riski, salah satu pelaku merupakan penjaga ruko yang sedang dibangun tersebut.
    Para pelaku dan korban berada di ruko yang sedang dibangun untuk nongkrong.
    “Nongkrong mereka, kan salah satu pelaku yang jaga ruko itu. Ruko itu kan dalam pembangunan, dan masih ada barang-barang, seperti semen. Jadi setiap malam harus dijaga,” tuturnya.

    Dikatakan Riski, dari hasil otopsi penyebab kematian korban karena pukulan benda tumpul di bagian kepala dan dada.
    “Iya pukulan benda tumpul, habis itu ada retakan di tulang rusuk hasil otopsi. Intinya hasil otopsi ada benturan beda tumpul di kepala dan di dada,” ungkapnya.
    Terkait dengan kemungkinan adanya pelaku lain, Riski Adrian menuturkan dari hasil pemeriksaan penganiayaan hanya dilakukan oleh empat orang tersebut.
    “Kalau dari pemeriksaan (pelaku) empat orang ini,” ucapnya.
     
    Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dua orang ditangkap pada Selasa (3/12/2024), dua orang lainnya Rabu. 
    Sebelumnya, jenazah P ditemukan pada Senin (2/12/2024). Dari hasil otopsi, polisi menyimpulkan P merupakan korban penganiayaan. Polisi langsung bergerak hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lolos Hukuman Mati, TKI Asal Bangkalan Pulang Kampung

    Lolos Hukuman Mati, TKI Asal Bangkalan Pulang Kampung

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Desa Jaddih Laok, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, bisa kembali ke Indonesia setelah mendapat pengampunan dari hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

    TKI itu adalah Maryam (54) yang telah bekerja di Arab Saudi selama 30 tahun. Namun, separuh waktunya dihabiskan di dalam penjara usai dituntut majikannya dalam kasus pembunuhan.

    Maryam mengaku, dirinya tak pernah membunuh siapapun. Maryam yang kini kesulitan diajak bicara tersebut mengaku saat itu dirinya cekcok dengan majikannya. Kesal dihina majikan lalu menyiram majikannya dengan air panas.

    Hal itu memicu majikannya melaporkan Maryam ke polisi setempat. Maryam yang ketakutan lalu berusaha kabur dan dicegah oleh majikannya bahkan Maryam mendapatkan penganiayaan.

    “Saya lalu dipenjara tahun 2009. Di penjara Briman selama 7 tahun. Setelah itu saya dipindahkan ke penjara bawah tanah di Dhahban selama 8 tahunan,” terangnya, Rabu (4/12/2024).

    Maryam mengaku, selama ia dipenjara kesulitan menghubungi keluarganya. Bahkan, pihak kedutaan Indonesia yang berada di Arab tidak memberitahu pihak keluarga pada tahun 2015, setelah Maryam menjalani hukuman kurang lebih 6 tahun.

    “Selama di penjara itu saya tidak bisa makan karena makanannya sangat kotor. Seperti makanan mentah tidak dicuci,” ceritanya.

    Diduga akibat tekanan di dalam penjara membuat Maryam mengalami trauma. Apalagi, ia sudah membayangkan hukuman mati yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat. “Saya trauma, keluar rumah saja saya ketakutan,” tambahnya.

    Sementara keponakan Maryam, Fadhur Rosi mengaku pihak keluarga di tahun 2015 hanya mendapatkan kabar bahwa Maryam sedang menjalani proses hukuman mati. “Kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan Kemenlu dan KBRI di Arab untuk membahas kasus bibi saya. Setelah ditelusuri, ada celah untuk bisa membebaskan beliau,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, pengampunan itu akhirnya diberikan oleh anak majikan Maryam. Namun, harus membayar denda sebanyak Rp1,6 miliar untuk pengampunan tersebut.

    “Alhamdulillah anaknya (majikan) mau mengampuni dan kita harus bayar denda Rp1,6 miliar. Kami bersyukur ada donatur dari Arab yang membantu membayar denda itu. Akhirnya bibi kami bisa pulang,” tandasnya. [sar/suf]

  • Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

    Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria tanpa baju tampak menyanyi di dalam tong sampah.

     Rekaman video tersebut kemudian viral di media sosial.

    Ternyata pria itu adalah seorang pencuri kotak amal.

    Video itu diketahui diambil di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

    Dalam video tersebut, pria itu terlihat bernyanyi dengan bahasa Jawa dengan ekspresi ketakutan, sementara seorang lainnya mendekat dengan potongan selang air, namun tindakan itu dicegah oleh seorang anggota TNI. 

    Video yang diunggah oleh akun @infokejadian*** itu menyebutkan bahwa pria tersebut adalah pencuri kotak amal di Musala Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

    “Pencuri kotak amal Mushola di Ds Kalisari Sayung Demak. Senin 2 Desember 2024 tertangkap tangan jam 03 dini hari (orangnya pernah di penjara) orang godong pelakunya,” tulis akun tersebut.

    Lantas, bagaimana kejadian sebenarnya?

    Penjelasan pihak kepolisian Kapolsek Sayung, AKP Suprapto, mengonfirmasi adanya laporan pencurian kotak amal dari warga Desa Kalisari.

    Pelaku yang berinisial SP (30) adalah warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Kronologi kejadian menjelaskan bahwa SP ditangkap oleh warga saat mencuri kotak amal di Mushala Desa Kalisari pada Senin (2/12/2024) pukul 03.00 WIB.

    “Kemudian diamankan di balai desa oleh warga dan Babinsa, terus pagi dibawa ke Polsek,” ujar Suprapto melalui sambungan telepon pada Selasa (3/12/2024).

    Kotak amal yang dicuri diketahui berisi uang senilai Rp 241.000.

    Kejadian ini sedang diselesaikan secara kekeluargaan, dan SP diserahkan kepada Dinas Sosial Demak.

    “Akhirnya pemerintah desa dan warga sepakat untuk mengembalikan ke keluarganya saja, terus kita koordinasi dengan Reskrim itu masuknya tipiring saja,” ungkapnya.

    Suprapto menambahkan bahwa SP hidup sebatang kara dan diduga telah melakukan tindak pencurian beberapa kali.

    “Dia sering mengambil, cuma di daerah lain. Memang keluarganya dia tidak punya,” kata Suprapto.

    Meskipun terpergok mencuri di Demak, Suprapto memastikan bahwa warga tidak melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap SP.

    “(Anggota) langsung ke TKP, jadi tidak ada penganiayaan yang berat. Cuma tadi tidak disuruh nyanyi-nyanyi saja,” katanya.

    Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan kejadian serupa dan segera melapor ke pihak berwenang.

    “Misalnya menemukan pelaku seperti itu, tolong langsung menghubungi pihak Polsek dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing untuk tidak main hakim sendiri,” pungkas Suprapto.

    Sementara itu, kasus maling kotak amal juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat.

    Maling kotak amal musala yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten kini sudah ditangkap.

    Maling berinisial TS (53) itu diketahui sudah mencuri kotak amal di musala Ar Rahman.

    Aksinya sempat terekam CCTV lalu viral di media sosial.

    TS ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya, Jumat (23/8/2024).

    Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp4.400.000.

    “Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp4.400.000,” ujar Kompol Muhibbur.

    Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal.

    “Hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di mana masih kami dalami pengakuannya tersebut,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencuri kotak amal tersebut.

    “Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jalan H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat,” terang Inkiriwang.

    Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.

    “Dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman,” lanjutnya.

    Kasus pencurian kotak amal masjid juga pernah terjadi di Jawa Tengah.

    Dua remaja TBS (14) dan RSN (15) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah mencuri motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

    Motor itu diketahui milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    Ternyata, selain mencuri motor, mereka juga pernah membobol isi kotak amal di sejumlah masjid.

    Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kedua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

    “Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

    Anom mengatakan kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

    Beberapa kali bobol kotak amal masjid

    Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

    Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

    Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

    Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

    “Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

    Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

    Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

    Anom mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

    Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor dihalaman rumah yang tidak memiliki pagar.

  • Pengasuh Daycare yang Siram Air Panas ke Bayi di Depok Jadi Tersangka!

    Pengasuh Daycare yang Siram Air Panas ke Bayi di Depok Jadi Tersangka!

    Jakarta

    Polisi menangkap wanita bernama Seftyana (35), pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) di Sawangan, Kota Depok lantaran menyiram air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Saat ini Seftyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).

    Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP. Tersangka Seftyana langsung ditahan.

    “Langsung kita tahan. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

    Bayi Disiram Air Panas

    Arya mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12). Arya menjelaskan orang tua korban sudah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024 yang lalu. Orang tua korban menitipkan anaknya dari pukul 05.30-19.30 WIB.

    Saat hari kejadian tanggal 2 Desember 2024, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.

    Korban saat itu terus menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban.

    “Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” ujarnya.

    “Lalu karena kulit korban mengelupas, tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka,” tuturnya.

    (wnv/mea)