Kasus: penganiayaan

  • Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Direkomendasikan dipecat

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

  • Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    ERA.id – Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin du Sulawesi Tenggara, yang berkomplot memeras guru Supriyani senilai Rp2 juta, ternyata mau membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Hal itu diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, pernyataan di atas terungkap dalam fakta persidangan kode etik.

    Selain itu, terkuak pula uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Moch. Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

  • Detik-detik Penemuan 3 Jenazah Korban Pembunuhan di Kediri, Ditemukan di Dapur dan Ruang Tengah – Halaman all

    Detik-detik Penemuan 3 Jenazah Korban Pembunuhan di Kediri, Ditemukan di Dapur dan Ruang Tengah – Halaman all

     Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

    TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI – Warga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dikejutkan dugaan penemuan 3 mayat yang diduga korban penganiayaan, Kamis (5/12/2024) pagi.

    Tiga anggota keluarga ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di rumah mereka, sementara satu anak berhasil selamat meskipun dalam kondisi kritis.

    Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB.

    Sejumlah saksi yang datang untuk mengecek kondisi Agus Komarudin (38), warga setempat yang tidak masuk sekolah setelah izin pada Rabu sebelumnya. 

    Saat dicek, pintu rumah Agus tertutup rapat dan tidak ada yang keluar meski telah diketuk beberapa kali.

    Setelah beberapa kali mencoba menghubungi korban tanpa hasil, salah satu anggota keluarga, Supriono, memutuskan untuk membuka jendela kamar. 

     Ia terkejut menemukan bercak darah di atas kasur, namun tidak berani masuk ke dalam rumah.

    Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu saksi yang melihat melalui lubang tembok kayu di dapur melaporkan adanya pemandangan mengerikan.

     Sebuah tangan tergeletak di lantai dapur yang diduga milik korban Kristiani (37), istri Agus. 

    Kejadian ini segera dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek Ngancar.

    Setelah petugas kepolisian tiba di lokasi, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Dua korban ditemukan tergeletak di dapur dalam kondisi berlumuran darah, yaitu Agus Komarudin dan Kristiani.

    Sementara itu, Christian Agusta Wiratmaja, anak pertama pasangan tersebut yang masih duduk di bangku SMP, ditemukan tergeletak di ruang tengah dengan kondisi serupa.

    Anak bungsu pasangan tersebut, Samuel Putra Yordaniel, yang masih duduk di bangku SD, ditemukan dalam keadaan terluka parah namun masih hidup.

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto memastikan insiden tersebut diduga merupakan kasus pembunuhan dengan pencurian disertai kekerasan atau 365. 

     Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

    “Dari keterangan beberapa saksi dan hasil olah TKP, kejadian ini kami duga sebagai kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat kondisi salah satu korban yang masih selamat, dan alhamdulillah kondisinya stabil,” kata AKBP Bimo Ariyanto. 

    Dilakukan Otopsi

    AKBP Bimo menambahkan, autopsi akan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian korban. 

    Hasil sementara dari olah TKP menunjukkan bahwa para korban mengalami kekerasan fisik, berupa pukulan menggunakan benda tumpul.

    Namun, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah hasil autopsi keluar.

    “Selain itu, dari hasil olah TKP, kami juga menemukan bahwa mobil milik korban hilang, serta beberapa barang lainnya yang juga tidak ada di tempatnya,” bebernya.

     Sementara itu, korban yang selamat, Samuel Putra Yordaniel, yang merupakan anak terakhir dari keluarga tersebut, saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. 

    AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa kondisi Samuel sudah dalam keadaan sadar, namun masih memerlukan observasi lebih lanjut dari tim medis. 

    “Saat ini korban yang selamat sedang dalam masa pemulihan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil rontgen dan CT scan keluar,” tambahnya.

    Sementara itu, tim gabungan dari Polres Kediri kini sedang bergerak cepat untuk memburu pelaku. 

    “Saat ini tim gabungan dari Polres Kediri telah bergerak mohon doanya untuk semua untuk pelaku bisa segera tertangkap,” tegas Kapolres.

    Dari hasil olah TKP, dua orang korban ditemukan di ruang belakang rumah, sementara anak mereka ditemukan tergeletak di ruang tengah. 

    “Untuk korban yang selamat saat ini dalam keadaan sadar dan masa pemulihan,” tandasnya. 

    Kondisi Korban Selamat Membaik 

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto langsung mengunjungi Samuel Putra Yordaniel (8), anak yang selamat dari tragedi dugaan pembunuhan satu keluarga tewas di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Kamis (5/12/2024) sore.

    Samuel saat ini tengah dirawat intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.

     “Setelah mengetahui bahwa satu anak selamat dari peristiwa pembunuhan ini, kami segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Alhamdulillah, kondisinya semakin membaik meski masih mengalami luka,” jelasnya.

    Samuel adalah anak dari pasangan suami istri, Agus Komarudin (38) dan Kristiani (34), yang keduanya bekerja sebagai guru di SDN Babatan 1 dan SDN Barangsaren 1 Kauman Tulungagung.

    Mereka bersama anak pertama Christian Agusta Wiratmaja (9), menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.

    AKBP Bimo menambahkan, meski kondisi Samuel berangsur membaik, pihak kepolisian belum dapat memintai keterangan lebih lanjut. 

    “Kami akan memberikan pendampingan psikologis agar korban merasa lebih nyaman. Saat ini, belum bisa dimintai keterangan karena kondisi korban yang masih dalam masa pemulihan,” jelas AKBP Bimo.

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kondisi Anak Bungsu dalam Tragedi Satu Keluarga Tewas di Kediri, Kapolres Singgung Pendampingan

  • Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Diberitakan, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai tabung gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon. 

    Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

    Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

  • Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson merupakan tersangka atas kasus penganiayaan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga berujung kematian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menuturkan para saksi yang dimintai keterangan harus memenuhi tiga kriteria.

    Saksi yang diperiksa adalah orang mengetahui langsung peristiwa kejadian, melihat dan mendengar.

    “Termasuk rekan kerjanya sendiri yang setiap harinya selalu bertemu terduga pelanggar ini,” ucap Bambang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Atasan Aipda Nikson juga disebut menjadi saksi dalam pelanggaran etik.

    Selain itu dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani proses penyembuhan gangguan kejiwaan pun turut dijadikan saksi.

    Saat ini proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan. 

    Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

    Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok akibat riwayat gangguan mental.

    Usut punya usut ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya kerap tidak stabil.

    Aipda Nikson tega menghantam ibu kandungnya sendiri pakai gas LPG kg atau gas melon hingga tewas.

    Proses pidana dan etik terhadap oknum bintara tinggi ini dilakukan beriringan sembari penyembuhan masalah kejiwaannya.

    Pasien Poli Sejak 2020

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.

    “Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

  • Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Bambang menambahkan, pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan,” katanya.

    Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. “Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas,” katanya.

    Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota Kepolisian yang bunuh ibunya adalah pasien Poli Jiwa

    Anggota Kepolisian yang bunuh ibunya adalah pasien Poli Jiwa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Kepolisian berinisial NP (41) yang membunuh ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, merupakan pasien Poli Jiwa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak tahun 2020.

    “Aipda NP anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020,” kata konsultan psikatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Henny menjelaskan NP merupakan pasien yang berulang kali dilakukan rawat inap. Pasien tersebut terakhir dirawat inap selama 16 hari sejak 8 Maret 2024.

    “Pasien terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa, ” katanya.

    Kemudian sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda NP.

    “Selanjutnya ada surat permohonan Visum Et Repertum (VER) dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bidang Propam PMJ,” katanya.

    ​​​​​​Saat ini pasien dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. “Sampai saat ini masih kami observasi,” katanya.

    Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya berinisial NP (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Bambang Satriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12).

    Bambang menambahkan, tersangka NP merupakan Anggota Polres Metro Bekasi dan berpangkat Aipda.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Disebut Mengidap Gangguan Jiwa – Page 3

    Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Disebut Mengidap Gangguan Jiwa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus pembunuhan Herlina Sianipar (61) di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tersangka anak kandungnya sendiri, Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

    Keterlibatan Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini lantaran tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi dengan pangkat Aipda.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, Nikson diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dengan rekam medis dan keterangan dari Rumah Sakit Polri.

    “Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Di sisi lain, pemeriksaan kode etik terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, saat ini sudah 7 orang saksi telah dimintai keterangan.

    “Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian. Rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang.

    Bambang mengatakan, Aipda Nikson diduga melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022 dengan sanksi berupa pemecatan.

    “Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian,” ujar Bambang.

    “Tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda, SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Di situlah akan ditemukan hasilnya,” ujar Bambang.

    Diketahui, kasus anak bunuh ibu kandung di Cileungsi menggegerkan publik. Pasalnya, pelaku merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Bekasi.

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan cara dipukul menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

    Baca juga Ternyata, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Anggota Polri

    Publik dibuat heboh dengan kasus penganiayaan hingga tewas oleh seorang oknum polisi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Korbannya adalah HS (61) ibu kandung pelaku sendiri. Pelaku berinisial NJP (41) menghantam sang ibu dengan tabung gas 3 kilogram pad…

  • Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

    Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

    Jakarta

    Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo mengajukan praperadilan. Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut.

    “Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa pra-peradilan itu sangat dihormati oleh hukum acara. Dan kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Penyidik Kejagung menyiapkan kebutuhan untuk menghadapi praperadilan. Pihaknya akan membawa bukti-bukti yang sudah didapat.

    “Nanti kita lihat seperti apa isi dari gugatan praperadilannya. Tentu kita akan mempersiapkan baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kita peroleh, sebagai jawaban terhadap permohonan,” ungkap dia.

    “Kita dengarkan dulu apa isi permohonannya karena seperti yang saya sampaikan bahwa praperadilan ini terkait dengan prosedural-prosedural hukum. Makanya nanti penyidik di situ dengan dokumentasi yang ada dengan bukti yang ada,” kata dia.

    Sebelumnya, salah satu hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejagung.

    Djuyamto mengatakan Heru mengajukan permohonan pada Selasa (3/12). Hakim yang mengadili praperadilan ini juga sudah ditetapkan.

    “Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana, dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus,” jelasnya.

    Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

    Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.

    (idn/idn)

  • Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya – Halaman all

    Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space di Sawangan, Depok, Jawa Barat, tampak sepi dan sudah terpasang garis polisi.

    Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, menjadi saksi pengasuh yang bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke tubuh balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) pada Senin (2/12/2024).

    Mengutip TribunnewsDepok.com yang ke lokasi, daycare tersebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari gapura perumahan Bumi Sawangan Indah 

    Tampak dari depan, bangunan tersebut memiliki cat warna putih dengan gerbang besi setinggi dua meter berwarna hitam.

    Di halaman depan bangunan, terdapat permainan ayunan anak-anak dan batu panjat dinding berukuran mini.

    Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan Depok.

    Tidak ada gambar atau hiasan yang melekat, hanya nampak polos keseluruhan dinding bangunan berwarna putih.

    Selain itu, daycare Kiddy Space juga tidak memiliki plang nama sebagai instansi pendidikan pada umumnya.

    Usai kejadian penganiayaan, nampak daycare tersebut sudah tertutup rapat dan dikelilingi garis polisi.

    Ketua RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Ahmad Rifai menjelaskan, garis polisi dipasang pihak kepolisian pada Rabu sore.

    Tampak bagian depan Daycare Kiddy Space di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Lokasi tersebut sudah terpasang garis polisi.

    Rifai mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus penganiayaan balita yang terjadi di dalam daycare tersebut.

    “Biasa aja, berjalan seperti bimbel-bimbel yang lain, sama, nggak ada yang aneh bagi kita,” kata Rifai di lokasi, Kamis (5/12/2024).

    Rifai menjelaskan, pemilik daycare pernah mendatanginya saat awal pendirian dan mengaku akan mengurus proses perizinannya. Yang disampaikan pemilik, cuma penitipan anak,” ungkapnya.

    Kronologi Kejadian 

    Sebelumnya, seorang pengasuh penitipan anak atau daycare bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air mendidih ke anak asuhnya yang masih berusia 1,3 tahun berinisial KCB.

    Kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (2/12/2024).

    Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kronologi kejadian tersebut bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB.

    Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.

    Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.

    Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

    Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka spontan mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali.

    “Namun karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

    Usai disiram air panas, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.

    Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.

    “Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.

    “Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.

    Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.

    Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.

    Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

     

    Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Depok dengan judul Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita, Ini Penampakan Daycare Kiddy Space di Sawangan Depok