Kasus: penganiayaan

  • Video Viral, Sekelompok Remaja Wanita Sidoarjo Melakukan Penganiayaan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Desember 2024

    Video Viral, Sekelompok Remaja Wanita Sidoarjo Melakukan Penganiayaan Surabaya 6 Desember 2024

    Video Viral, Sekelompok Remaja Wanita Sidoarjo Melakukan Penganiayaan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Aparat kepolisian saat ini tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah remaja terhadap seorang perempuan seusia mereka.
    Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
    Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang remaja perempuan mengenakan baju hitam dengan lengan berwarna cokelat, menunduk sambil memegang rambutnya.
    Kemudian, seorang remaja perempuan lain yang mengenakan jaket biru dan kerudung hitam mendekatinya dan langsung menampar pipi korban.
    Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut, remaja berjaket itu beberapa kali menampar wajah korban sambil memarahinya, sementara korban hanya menjawab dengan sedikit kata-kata.
    Selain itu, seorang perempuan lain yang merupakan teman pelaku juga terlihat menjambak rambut korban.
    Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Andri Sasongko, membenarkan adanya kasus
    perundungan
    di wilayahnya.
    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
    “Peristiwanya sesuai dengan yang viral, anak perempuan dikeroyok beberapa perempuan. Tempat kejadian masuk wilayah Bringinbendo,” kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Andri menjelaskan bahwa salah satu korban, yang merupakan warga Krian, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman.
    Ia juga menambahkan bahwa terdapat tiga anak yang menjadi sasaran dalam insiden tersebut.
    “Korbannya sudah datang ke Polsek. Informasinya, korban ada 3, pelaku yang ikut kelompoknya itu ada 7 orang yang melakukan penganiayaan yang ada di video viral itu,” ujarnya.
    Saat ini, kasus perundungan ini telah diserahkan kepada Unit PPA Polresta Sidoarjo, mengingat korban dan pelaku masih berstatus pelajar.
    “Mengingat korbannya masih berstatus pelajar SMA, kami koordinasikan dengan Unit PPA. Perintah dari Kanit PPA, perkaranya ditarik dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Sidoarjo,” ucap Andri.
    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, juga membenarkan adanya peristiwa tersebut.
    Ia menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman kasus.
    “Masih pendalaman. Beberapa saksi sudah kita mintai keterangan, ada empat saksi,” kata Fahmi.
    Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang untuk memberikan keadilan bagi korban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberontak Islamis Suriah Berjanji Bersikap Toleran? – Halaman all

    Pemberontak Islamis Suriah Berjanji Bersikap Toleran? – Halaman all

    Usai menduduki Kota Aleppo dan mengusir pasukan Presiden Suriah Bashar Assad, milisi Islam Sunni Hay’at Tahrir al-Sham atau HTS, berjanji tidak akan merundung minoritas di wilayah yang kini berada di bawah kendali mereka.

    HTS, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat (AS) dan Dewan Keamanan PBB, bercokol di utara Suriah serta di Aleppo, kota terbesar kedua di Suriah, dan kini dikabarkan mulai bergerak ke arah Hama.

    “Ketika berhasil mengambil alih Aleppo, mereka meyakinkan anggota kelompok minoritas bahwa mereka akan mengizinkan mereka hidup berdampingan,” kata Chrissie Steenkamp, ​​seorang profesor madya Perubahan Sosial dan Politik di Universitas Oxford Brookes Inggris, kepada DW.

    “HTS memang suka menggambarkan diri mereka sebagai pihak yang tidak terlalu menindas kelompok minoritas dan agama lain,” kata Steenkamp. Sebagai konsekuensi dari perang saudara di Suriah selama hampir 14 tahun, tidak ada statistik yang akurat tentang minoritas etnis dan agama di Suriah.

    Namun, perkiraan yang ada sangat mirip, yaitu populasi Suriah yang berjumlah hampir 25 juta orang terdiri dari sekitar 70% Muslim Sunni, 13% Muslim Syiah yang sekitar 10% di antaranya adalah Alawi, serta minoritas Kurdi, Kristen, dan Druze di negara tersebut.

    Ruang bagi kebebasan beragama

    Selama lima tahun terakhir, HTS, yang diterjemahkan menjadi “Organisasi Pembebasan Levant,” bertindak sebagai pemerintahan de facto di benteng oposisi utama terakhir Suriah di wilayah barat laut, Idlib, dengan sekitar empat juta warga Suriah yang sebagian besar pengungsi.

    “Selama ini, HTS telah membuka diri bagi minoritas agama,” kata Jerome Drevon, analis International Crisis Group yang telah bertemu dengan para pemimpin HTS, kepada DW.

    Misalnya, komandan HTS telah bertemu dengan perwakilan Kristen untuk menyampaikan kekhawatiran mereka, katanya.

    “Masalah utamanya adalah tentang perumahan, karena banyak rumah warga Kristen di wilayah Idlib telah disita oleh para pengungsi dari tempat lain di Suriah,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa “HTS telah mengembalikan rumah dan tanah tersebut kepada pemiliknya yang beragama Kristen.”

    Sejak 2018, umat Kristen di wilayah Idlib juga dapat merayakan hari raya keagamaan mereka seperti Paskah atau Natal. “Hak-hak mereka telah membaik secara signifikan,” kata Drevon, menyoroti proses serupa dengan minoritas Druze.

    Sasaran strategis hanya untuk Suriah

    HTS pro-Turki, yang didirikan pada tahun 2011, awalnya terkait dengan militan al-Qaeda. Namun, kelompok tersebut terpecah lagi karena HTS tidak berupaya membangun kekhalifahan global.

    “Mereka ingin mengambil alih rezim Suriah dan menciptakan rezim baru sebagai gantinya,” kata Drevon kepada DW.

    “Untuk ini, mereka telah menyatakan kesiapan mereka untuk menciptakan hubungan strategis dengan Turki, Irak, dan hanya beberapa hari yang lalu, mereka bahkan memiliki komunike yang mengatakan bahwa mereka dapat memiliki hubungan dengan Rusia juga,” tambahnya.

    Rusia, serta Iran, adalah sekutu utama Assad sementara Turki termasuk di antara pendukung kelompok pemberontak oposisi. “Namun, semua ini tidak mengubah fakta bahwa ada banyak jihadis di jajaran HTS,” kata analis Timur Tengah Guido Steinberg kepada media Jerman ARD awal minggu ini.

    “Oleh karena itu, kita harus berasumsi bahwa HTS juga bertindak seperti kelompok jihadis yang melakukan tindakan kekerasan terhadap minoritas agama dan etnis,”

    Menurut asumsinya, kekuasaan HTS bisa membuahkan “rejim teror bagi penduduk, terutama di distrik Aleppo yang juga dihuni oleh warga Kristen dan Kurdi.”

    Kelam catatan HAM

    Hiba Zayadin, seorang peneliti senior di Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara dari Human Rights Watch, meragukan bahwa HTS menganut corak Islam yang toleran.

    “Ketakutan yang mungkin dirasakan oleh kaum minoritas termasuk Syiah, Kurdi, dan Alawi saat ini, berasal dari catatan hak asasi manusia yang buruk dari HTS dan faksi-faksi Tentara Nasional Suriah yang didukung Turki, yang telah bergabung dengan HTS dalam operasinya baru-baru ini,” kata Zayadin kepada DW.

    “Pelanggaran sebelumnya terhadap kedua kelompok tersebut termasuk penganiayaan terhadap umat minoritas agama dan etnis termasuk kekerasan, pemindahan paksa, serta penghancuran warisan budaya dan agama,” tambahnya.

    Namun, kaum minoritas dan aktivis politik atau pembangkang Suriah tidak hanya terancam di wilayah yang diperintah oleh pemberontak Islam. “Di wilayah yang dikuasai pemerintah, mereka yang dianggap menentang rezim, termasuk karena mereka berasal dari wilayah yang sebelumnya atau saat ini dikuasai oposisi atau yang merupakan bagian dari sekte terpinggirkan, termasuk Sunni dan Kurdi,” kata Zayadin.

    “Mereka berisiko mengalami penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penindasan yang berkelanjutan,” imbuhnya. Dia tidak melihat banyak harapan untuk fajar baru hak asasi manusia di Suriah.

    “Dinamika sektarian secara signifikan membentuk pengalaman hidup kelompok etnis dan agama yang sering terperangkap dalam siklus ketakutan, pengungsian, dan penindasan,” katanya.

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

  • Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di “Daycare” Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalai mengawasi
    daycare
    karena kasus penganiayaan anak di sana terulang kembali.
    Hal ini untuk menyoroti kasus penganiayaan pada seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) yang disiram air panas oleh pengasuh Kiddy Space Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
    “Saya kira demikian (kecolongan), karena ternyata masih ada
    daycare
    yang bermasalah,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
    Kasus penganiayaan di
    daycare
    Depok sudah terjadi dua kali dalam setahun dan selalu berujung kepada legalitas usaha yang ternyata tidak berizin.
    Kondisi ini menjadi peringatan kepada Pemkot Depok untuk tidak menganggap remeh
    daycare
    ilegal.
    “Persoalan
    daycare
    yang belum berizin selalu menjadi persoalan, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan standar dan pengawasan yang lemah,” ujar Diyah.
    Menurut Diyah, pihaknya mencatat sekitar 98
    daycare
    di Depok tidak berizin per Juli 2024. Mereka pernah meminta Disdik untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasinya.
    “Namun ternyata terjadi lagi,” ungkap Diyah.
    Oleh sebab itu, KPAI akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindak seluruh
    daycare
    tidak berizin.
    Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
    “Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
    Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
    Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh pengasuh daycare pernah terjadi di tahun ini.
    Pengasuh sekaligus pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan) lalu menjadi sorotan publik pada awal Agustus 2024.
    Tindakannya itu terekam kamera CCTV yang menunjukkan Meita berulang kali memukul, menendang, hingga mencubit korban.
    Saat ini, Meita sedang ditahan di Rutan Cilodong dan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Guru di Malang Tampar Murid yang Melawan saat Dinasehati, Pelapor Diduga akan Cabut Laporan

    Nasib Guru di Malang Tampar Murid yang Melawan saat Dinasehati, Pelapor Diduga akan Cabut Laporan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru agama di SMP Diponegoro Dampit, Kabupaten Malang mulai menemukan titik terang.

    Rencananya, hari ini, Jumat (6/12/2024) pelapor akan berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Malang.

    Sebagaimana diketahui, Rupi’an (39) guru agama di SMP Dampit memukul mulut anak didiknya DE yang melawan saat dinasehati.

    DE mengucapkan kata kotor hingga membuat Rupi’an reflek menamparnya  . 

    Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2024 silam, kemudian oleh keluarga korban peristiwa ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang pada, pertengahan September 2024.

    KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengupayakan restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara dengan menghadirkan semua pihak. 

    “Untuk penanganan guru itu kita mengedepankan penyelesaian di luar proses hukum. Kemudian dalam perkara ini kami tetap mencarikan solusi, dan Insya Allah ada jalan keluarnya,” kata Dicka ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Dicka mengatakan, rencananya Senin (9/12/2024) mediasi akan dilakukan termasuk melibatkan Dinas Pendidikan.

    Namun, berdasarkan informasi yang beredar, rencananya hari ini, pelapor akan berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Malang. Informasinya, pelapor akan mencabut laporan yang diayangkan.

    Dicka membenarkan bahwa pelapor akan berkonsultasi dengan penyidik. Namun secara pasti Dicka belum mengetahui apa yang akan dikonsultasikan. Karena samapi dengan berita ini ditulis, pihak keluarga belum tiba.

    “Informasinya samar-samar sih akan mencabut laporan, tetapi mereka belum datang ke Polres sampai saat ini. Katanya masih perjalanan,” pungkasnya

    Guru Tampar Siswa di Lamongan

    Sebelumnya, juga viral di media sosial video guru tampar siswa karena tak dipanggil bu.

    Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 1 Kembangbahu, Lamongan.

    Guru yang tampar siswa SMP itu berinisial E.

    Peristiwa itu terjadi pada saat si guru E sedang mengajar,sesi ulangan pelajaran Bahasa Inggris, Selasa (24/9/2024).

    Saat itu siswa atau korban sedang mengumpulkan lembar jawaban di meja guru.

    Guru E kemudian terpancing emosi saat siswa memanggilnya tanpa embel-embel bu, langsung nama guru yang bersangkutan, hingga tiga kali.

    Karena itulah si ibu guru menampar korban hingga tiga kali dengan melihatkan muka marah.

    Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif  dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya langsung bertindak untuk mencari informasi.

    “Peristiwanya baru tadi,” kata Munif melului sambungan ponselnya.

    Pihaknya kini telah mendalami kasusnya dengan memintai keterangan oknum guru dan semua pihak yang bisa dimintai keterangan.

    Munif memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada oknum guru.

    “Untuk sementara, sambil menghimpun keterangan, oknum guru itu kita tarik ke Diknas. Ya mulai besuk,” tandasnya.

    Apapun juga alasannya, guru tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.

    Seharusnya, mampu menciptakan sekolah itu sebagai tempat yang nyaman, aman untuk belajar.

    “Dan itu seringkali saya sampaikan setiap ada pertemuan,” katanya.

    Munif berharap insiden ini tidak lagi terulang. Dan peristiwa ini menjadi pembelajaran semua pihak. 

    Terbaru, setelah viral dan direspon Dinas Pendidikan setmepat, sang guru E yang ditemani suaminya, menemui kedua orang tua siswa, Selasa (24/9/2024) malam. 

    Bahka, guru tersebut legowo meminta maaf. 

    Iktikad baik bu guru E mendatangi rumah korban juga disaksikan tokoh masyarakat setempat, Wignyo yang juga Ketua Komite, perangkat desa dan juga Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif.

    Kedua orang tua siswa menerima permintaan maaf E.

    Bahkan guru berinisial E dan suaminya itu secara terbuka meminta maaf atas kejadian tersebut yang diabadikan rekaman video dengan didampingi Munif Syarif.

    Perkara penganiayaan ini tidak sampai proses hukum, lantaran orangtua siswa menganggap persoalan ini telah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan. 

    “Saya selaku orang tua, saya  menerima permintaan maaf dari ibu. Saya menerima, dan tidak memperjang masalah ini, selesai,” ungkap Rusandi, orang tua siswa 

    Sementara itu suami E, juga meminta maaf atas keselahan istrinya yang telah melakukan pemukulan pada korban saat ulangan.

    “Saya memohon maaf atas kesalahan istri saya yang telah memikul siswanya saat ulangan tadi. Dan tidak akan mengulangi lagi,” ungkap suami E.

    Senada, bu guru E juga terbuka meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.

    Dia kemudian berjabat tangan dengan kedua orang tua korban dan siswa yang jadi sasaran emosinya saat jam pelajaran Selasa siang (24/9/2024).

    Perdamaian itu juga dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua siswa yang isinya perkara penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum.

    Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani pada Selasa (24/9/2024) malam di atas meterai Rp 10.000 disebutkan juga jika surat pernyataan dibuat tanpa paksaan oleh siapapun. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif  menyatakan, persoalan yang ada di SMP Negeri 1 Kembangbahu tidak ada masalah lagi.

    “Sudah, sudah selesai. Dan bu guru E dengan didampingi suaminya telah beriktikad baik bertandang ke rumah korban menemui kedua orang tua siswa untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” ungkap Munif Syarif, Rabu (25/9/2024).

    Munif menambahkan, mereka saling memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

    Meski begitu, tandas Munif, pihaknya atas nama lembaga dinas tetap menindak tegas dan menjatuhkan sanksi pada oknum guru itu.

    “Mulai hari ini, bu E kita tarik ke Dinas Pendidikan,” katanya.

    Pihaknya juga tetap memintai keterangan dalam proses BAP internal. 

    Munif berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Pihaknya juga mengimbau guru, siswa dan didukung oleh orang tua siswa untuk bersama-sama menciptakan sekolah nyaman dan aman.

  • Inilah Tampang Yusa Cahyo, Pria Yang Bunuh 3 Anggota Keluarga Karena Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang

    Inilah Tampang Yusa Cahyo, Pria Yang Bunuh 3 Anggota Keluarga Karena Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang

    TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI – Inilah sosok Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

    Yusa Cahyo Utomo ditangkap pihak kepolisian ternyata masih bagian dari keluarga, yakni disebut-sebut merupakan adik dari salah satu korban, Kristin (34).

    Penangkapan Yusa dilakukan di wilayah Lamongan, sebagaimana kabar yang beredar di media sosial. 

    Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rilis resmi pada Jumat (6/12/2024) siang di Mapolres Kediri.  

    “Nanti akan dirilis langsung oleh Bapak Kapolres setelah sholat Jumat,” ujar AKP Sriati, Jumat pagi.  

    Yusak, pelaku pembunuhan keluarga guru di Ngancar, Kabupaten Kediri, saat dipapah memasuki ruangna konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). (Istimewa)

    Informasi yang dihimpun dari Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, mengungkapkan bahwa Yusa sempat datang ke rumah korban pada Minggu (1/12/2024) lalu.

    Ia diketahui meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Kristin. 

    Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriono, permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

    “Pak Supriono bercerita bahwa Yusa sebelumnya sudah meminjam uang Rp2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Rusmani.  

    Penangkapan Yusa membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi. 

    “Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya,” kata Rusmani.  

    Sebelumnya, dugaan pembunuhan ini menewaskan tiga anggota keluarga sekaligus, yaitu Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan anak pertama Christian Agusta Wiratmaja (12).

    Sementara itu , anak bungsu/terakhir aluarga ini Samuel Putra Yordaniel (8) masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri.

    Tak Diberi Pinjaman Uang

    Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto memimpin konferensi pers tersebut. 

    Dia menyatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan olah TKP. 

    “Tidak sampai 24 jam pelaku ditangkap di daerah Lamongan,” kata AKBP Bimo Ariyanto. 

    “Pelaku adalah adik kandung dari korban perempuan,” lanjutnya. 

    Terkait motif, Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati lantaran permintaan meminjam uang ditolak. 

    Dia menjelaskan, Minggu, 1 Desember 2024, pelaku sempat mengunjungi korban. Saat itulah tersangka meminjam uang dan ditolak. 

    Berikutnya, Selasa (3/12/2024), tersangka datang lagi dari Wates ke kediaman korban di Ngancar dengan berjalan kaki.

    “Penganiayaan dilakukan pukul 3 (sore). Lalu pukul 5 dia meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik korban, tas, dan barang-barang lainnya,” ujarnya. (*)

     

  • Sakit Tidak Dipinjami Jadi Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Adik Korban – Halaman all

    Sakit Tidak Dipinjami Jadi Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Adik Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).

    Tiga orang tewas dan satu orang alami luka-luka dalam tragedi pembunuhan ini.

    Ketiganya yakni bernama Agus Komarudin (38), istrinya yang bernama Kristina (37), dan anak pertamanya, Agusta Wiratmaja Putra (12).

    Sementara satu korban luka berinisial SPY (8) yang merupakan anak bungsu korban.

    Setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman, pelaku penembakan pun berhasil diringkus.

    Pelaku bernama Yusak yang merupakan adik ipar Agus atau adik kandung Kristina.

    “Pelaku adalah adik kandung dari korban perempuan,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dikutip dari TribunMataraman.com

    Yusak ditangkap di Lamongan, Jawa Timur tak sampai 24 jam.

    “Tidak sampai 24 jam pelaku ditangkap di daerah Lamongan,” kata AKBP Bimo Ariyanto. 

    Ia menuturkan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati karena permintaan meminjam uang ditolak korban.

    Pembunuhan bermula pada Minggu (1/12/2024) saat pelaku mengunjungi korban.

    Di kesempatan tersebut, pelaku meminjam uang dan ditolak.

    Lalu, pada Selasa (3/12/2024), pelaku datang ke kediaman korban dengan berjalan kaki.

    Pelaku langsung menganiaya korban dan meninggalkan TKP dengan membawa barang berharga milik kakaknya.

    “Penganiayaan dilakukan pukul 3 (sore). Lalu pukul 5 dia meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik korban, tas, dan barang-barang lainnya,” ujarnya. 

    Diwartakan sebelumnya, tiga dari empat anggota keluarga tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Kamis (5/12/2024) pagi.

    Korban bernama Agus Komarudin (38), istrinya yang bernama Kristiani (37), dan anak pertamanya, Christian Agusta Wiratmaja.

    Sementara anak terakhir dari korban, Samuel Putra Yordaniel yang masih duduk di bangku SD dikabarkan selamat dan kini dirawat di rumah sakit.

    Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, kasus ini diduga merupakan kasus pembunuhan dengan pencurian disertai kekerasan.

    Mengutip TribunJatim.com, setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan fakta bahwa korban alami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

    “Dari keterangan beberapa saksi dan hasil olah TKP, kejadian ini kami duga sebagai kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” 

    “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat kondisi salah satu korban yang masih selamat, dan alhamdulillah kondisinya stabil,” kata AKBP Bimo Ariyanto.

    Diketahui, korban yang selamat bernama Samuel Putra Yordaniel.

    “Saat ini korban yang selamat sedang dalam masa pemulihan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil rontgen dan CT scan keluar,” tambahnya.

    Kronologi Penemuan Jenazah

    Jenazah Agus ditemukan oleh saksi pada Kamis pagi sekira pukul 08.30 WIB.

    Saat itu, sejumlah saksi datang ke rumah Agus.

    Pintu rumah korban tertutup rapat dan tak ada respons saat saksi mengetuk pintu beberapa kali.

    Korban juga dihubungi beberapa kali namun tak ada jawaban.

    Hingga seorang keluarga korban bernama Supriyono memutuskan untuk membuka jendela kamar.

    Mengutip TribunJatim.com, di situ, Supriyono melihat ada bercak darah di atas kasur.

    Salah satu saksi juga mengaku mengintip dari lubang tembok kayu di dapur dan menyaksikan ada tangan tergeletak di dapur.

    Para saksi pun melaporkan hal ini ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek NGancar.

    Saat polisi tiba di lokasi, Agus dan Kristiani ditemukan tewas di dapur dalam kondisi berlumuran darah.

    Sementara Christian Agusta ditemukan meninggal dunia di ruang tengah dan anak terakhir korban ditemukan dalam kondisi terluka parah.

    Samuel Putra, anak terakhir Agus pun dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com/TribunMataraman.com, Isya Anshori)

  • Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima tiga laporan kasus kematian dengan cara gantung diri di wilayah hukumnya dalam satu hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi megatakan tiga kasus gantung diri terjadi di Pondok Aren (Tangsel), Serpong Utara (Tangsel), dan Grogol Petamburan (Jakarta Barat).

    Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki.

    Peristiwa gantung diri di Pondok Aren Tangerang Selatan tepatnya di Bengkel Berkat Motor 2  Perempatan Zodiac pada Kamis (5/12/2024) pukul 08.15 WIB.

    Kronologi kejadian pada pukul 07.00 WIB diketahui oleh saksi YES dari tetangga korban HT yang mencium bau di depan rumahnya.

    Kemudian saksi HT dan YES menuju lokasi kemudian menelepon keluarga korban untuk membuka pintu.

    “Kedua saksi membuka pintu dan melihat korban NZ dikamarnya dalam keadaan membusuk (gantung diri) serta ditemukan obat-obatan di sekitar korban,” jelas Ade Ary. 

    Tindak lanjut berikutnya menelepon palang hitam, pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan.

    Peristiwa gantung diri di Regency Melati Mas Blok A.1/8 No. 11 RT 01/09 Kelurahan Pondok Jagung, Kecalamat Serpong Utara, Tangerang Selatan terjadi pada Kamis (5/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Korban S dievakuasi oleh keluarga korban dan langsung dibawa ke rumah sakit Columbia BSD.

    Sekira pukul 15.30 WIB, korban dikirm ke Kampung Halaman yang berlokasi di Purbalingga untuk dimakamkan.

    “Dari keterangan istri korban bahwa suaminya tak pernah cerita dan tidak ada masalah dengan suami (korban),” katanya.

    Peristiwa ketiga penemuan mayat gantung diri di Jalan Tanjung Duren Timur, Gg. Manggis Xx, Rt.1/Rw.6 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).

    Saksi SW menerangkan bahwa sebelum kejadian sedang makan bersama korban DW di dalam kamar kosz

    Kemudian korban bilang kepada saksi ingin mencuci baju di kamar mandi. 

    Lalu korban keluar kamar da masuk ke kamar mandi.

    “Saksi merasa curiga korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi lalu saksi memanggil korban dan mengetuk hingga mendorong pintu kamar mandi,” papar Kabid Humas Polda Metro.

    Akan tetapi korban tidak kunjung merespons.

    Kemudian saksi berinisiatif meminta bantuan kepada tetangga kos untuk melihat ke dalam kamar mandi melalui ventilasi udara.

    Dan ternyata korban sudah meninggal dunia menggantung diri di dinding kamar mandi menggunakan kabel listrik Listrik berwarna hitam. 

    “Pada saat kejadian korban tidak menggunakan baju, menggunakan celana pendek abu-abu setelah dilakukan pengecekan dari Tim Identifikasi Polres Jakarta Barat dan Polsek Grogol Petamburan tidak ada tanda penganiayaan pada tubuh korban,” ungkap Ade Ary.

    Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk Visum Et Repertum (VER).

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    DISCLAIMER: 
    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

     

  • Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

    Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

    Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

    Berikut perjalanan kasus pemerasan ini.

    Awal munculnya dugaan permintaan Rp50 juta

    Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menceritakan asal-usul permintaan uang damai Rp50 juta.

    Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban. 

    “Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” kata Rokiman, Kamis, (24/10/2024).

    Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.

    “Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” kata Rokiman.

    Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.

    Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu, disampaikan belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

    Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. (Tribun Sultra)

    Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

    Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

    “Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” ujar Rokiman.

    Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

    “Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan, ‘Belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran, berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” ungkap Rokiman.

    Meski jumlahnya sudah dinaikkan dua kali lipat, angka itu tetap belum bisa membuat keluarga korban berdamai. Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.

    “Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, ‘Ini lima apa, Pak?’. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar,” ucapnya.

    Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 5Rp0 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani.

    Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.

    Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.

    La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.

    “Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” kata La Hamildi.

    Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut. 

    Saat masih menjabat Kapolsek Baito, Ipda MI, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.

    MI juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta. 

    “Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” katanya ketika dihubungi Tribun Sultra, Rabu, (23/10/2024). 

    Di sisi lain, Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

    “Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

    Permintaan Rp2 juta

    Selain disebut dimintai uang Rp50 juta, Supriyani juga dimintai Rp2 juta. Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

    Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menuturkan hal tersebut.

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta,” tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” kata Andre.

    Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara. Kata Andre, uang tersebut diminta supaya kliennya tidak ditahan.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” katanya.

    Namun, Supriyani menjelaskan, tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” katanya.

    Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024) (Tribun Sultra)

    Tujuh polisi diperiksa

    Sebanyak tujuh polisi kemudian diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap dugaan upaya pemerasan terhadap Supriyani.

    Ketujuh polisi yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

    “Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Ipda IM, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

    “Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

    “Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ipda IM dan Aipda AM dicopot

    Setelah diduga melanggar kode etik, Ipda IM dan Aipda AM dicopot. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar pada Senin (11/11/2024).

    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

    Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

    Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

    “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

    Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

    “Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

    Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

    Kapolri sampai turun tangan

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani.

    Listyo bahkan “turun gunung” guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.

    “Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya,” ujar Listyo   saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

    Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.

    “Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice,” katanya.

    Ipda IM dan Aipda AM terbukti meminta uang

    Ipda MI dan Aipda AM menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

    Dalam sidang itu dinyatakan bahwa Supriyani terbukti dimintai uang Rp2 juta, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

    “Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

    “Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut,” ujar Iis.

    “Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta,” katanya. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

    Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

    “Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

    Dia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

    “Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen,” ujar Sholeh.

    Sementara itu, menurut pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

    “Yang Rp50 juta itu tidak ada,” kata Sholeh.

    Ipda IM dan Aipda AM disanksi

    Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

    Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sedangkan Aipda AM selama 21 hari.

    Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

    Kombes Sholeh mengatakan kedua polisi itu mulai menjalani patsus, Senin (9/12/2024).

    “Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja,” kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

    Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

    “Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres.”

    “Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya.”

    Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

    Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

    “Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus,” kata Sholeh.

    (Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Laode Ari/Desi Triana)

  • Aipda N yang Bunuh Ibu Kandung di Cilengsi, Tercatat Sebagai Pasien Kejiwaan di RS Polri Sejak 2020

    Aipda N yang Bunuh Ibu Kandung di Cilengsi, Tercatat Sebagai Pasien Kejiwaan di RS Polri Sejak 2020

    JAKARTA – Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan bahwa Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok alias N (41) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilengsi, merupakan pasien gangguan kejiwaan di RS Polri sejak tahun 2020.

    “Aipda N anggota Polres Metro Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokkes Polri, tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap,” kata Dokter Spesialis Kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana kepada wartawan, Kamis, 5 Desember, malam.

    Aipda Nikson terakhir menjalani rawat inap sebagai pasien pada 8 Maret 2024. Dia dirawat selama 16 hari. Kemudian pasien terakhir berobat jalan di poli kejiwaan pada 23 Oktober 2024.

    Namun pada saat Aipda N kembali dijadwalkan akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024, namun pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    “Sampai hari Minggu Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ujarnya.

    Dr. Henny menjelaskan, sampai saat ini, Aipda N masih dilakukan observasi kejiwaan di RS Polri.

    “Saat ini, pasien dirawat inap di RS Bhayangkara Tingkat 1 Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kita observasi,” katanya.

    Seperti diketahui, tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 1 Desember. Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

    Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Ketika itu, saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (61). Korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (41), berada di dalam warung,” ujar Wahyu, Senin 2 Desember.

    Saksi mata menyebut Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

    Setelah menyaksikan peristiwa tersebut, saksi melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada rekannya.

    Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

    Upaya pelarian pelaku berakhir pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan kendaraan pickup milik pelaku terparkir di tengah jalan depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kemudian diketahui membuat keributan di sekitar sebuah restoran kopi.

    Tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, dan tim Dokkes akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

    Korban diketahui bernama Herlina Sianipar (61) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Rawajamun. Sedangkan pelaku, Nikson Jeni Pangaribuan (41), diketahui bekerja sebagai anggota Polri dan berdomisili di Cikarang Utama, Bekasi.

    Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku dalam penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian.

    Saat ini, pelaku sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

    6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram yang juga artis FTV Hana Hanifah terkena kasus pidana.

    Perempuan kontroversial ini diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) pagi hingga malam kemarin.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

    “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom dikutip dari Tribun Pekanbaru.

    Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

    Ia bilang yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

    Jauh sebelum terseret kasus ini, Hana Hanifah selama ini dikenal kontroversial mulai dari perceraiannya baru-baru ini, kasus prostitusi hingga, judi online hingga dugaan perselingkuhan.

    Baru Sebulan Nikah Langsung Cerai

    Pada 8 Oktober 2023 lalu, Hana Hanifah telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Rendy.

    Hana dan Rendy baru saja menikah pada 8 September 2023 atau kurang lebih sebulan lalu.

    Pihak Hana tetap pada gugatan cerai karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak Rendy.

    Hana Hanifah menuduh suaminya itu selingkuh dengan mantan kekasihnya.

    “Ada ancaman juga dan dia juga nggak taat sama mama,” kata Hana Hanifah  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

    Randy (kiri) Hana (kanan) (Kolase Tribunnews)

    2. Diduga Terlibat Judi Online

    Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.

    Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

    Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.

    “Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

    Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

    Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

    “Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.

    Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

    3. Pernah Ribut dengan Nabilla Aprillya

    Dikutip oleh Tribun Timur, Hana Hanifah pernah ramai usai melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya.

    Bahkan Hana membuat laporan ke pihak berwajib lantaran dugaan penganiayaan tersebut.

    Wanita berkulit putih dan bertubuh mungil itu mengaku telah dianiaya selebgram Nabilla Aprillya, mantan kekasih Atta Halilintar.

    Perseteruan keduanya membuat Hana Hanifah melaporkan Nabilla ke pihak kepolisian.

    Hana Hanifah menjerat selebgram tersebut atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

    Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Hana Hanifah menuturkan bila konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.

    4. Terseret Kasus Prostitusi

    Hana Hanifah diketahui pernah terseret kasus prostitusi online di tahun 2020.

    Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

    Hana mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.

    Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.

    Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.

    Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.

    Artis FTV itu juga mengakui bahwa ibundanya sempat terkejut karena dirinya disebut terlibat jaringan prostitusi online.

    Meski sempat terkejut, Hana mengatakan bahwa ibundanya itu tak percaya putrinya terlibat jaringan prostitusi online.

    5. Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

    Belakangan nama Hana Hanifah kerap dikait-kaitkan dengan suami Titi Kamal, Christian Sugiono.

    Bahkan Hana Hanifah disebut memiliki hubungan spesial dengan Christian Sugiono.

    Kabar tersebut kemudian viral hingga Hana Hanifah memberikan tanggapannya.

    Aktris yang namanya mulai dikenal saat membintangi sinetron kolosal Jaka Tingkir tersebut merasa perlu meluruskan berita yang beredar.

    Hana Hanifah menyebut berita yang kini beredar luas adalah berita bohong alias hoaks.

    Kabar ini bermula dari sebuah cuitan Twitter yang menyinggung soal rumah tangga Christian Sugiono dan Titi Kamal.

    Lantas nama Hana Hanifah ikut terseret dalam cuitan tersebut.

    Sumber: Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com

    Sebagian artikel ini  telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kontroversi Hana Hanifah, Terjerat Kasus Prostitusi hingga Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono