Kasus: penganiayaan

  • Penasihat Hukum Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto Atas Dugaan Jual Beli Tuntutan ke Kejagung

    Penasihat Hukum Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto Atas Dugaan Jual Beli Tuntutan ke Kejagung

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL melaporkan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami minta perlindungan hukum. Kami membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa yang ada di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Beritajatim.com, Rabu (11/12/2024).

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024) lalu, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menilai, terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor senilai Rp12,2 miliar.

    Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan. Menurutnya, JPU dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana.

    “Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus riil dan konkret, tidak bisa sepenggal-sepenggal. Apabila jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal-penggal atau tidak konkret dan akurat, maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan,” katanya.

    Perkara tersebut tidak layak disidangkan karena merupakam perkara perdata bukan pidana. Penasihat Hukum menegaskan, prinsipnya tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa.

    “Jadi ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa, sementara di sisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. Kami juga bersurat ke Jampidum, Jambin, Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini. Jadi, kami mohon atensi dari Jaksa Agung atas perkara ini,” tegasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. [tin/kun]

  • PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

    PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy, Rabu (11/12/2024).  Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu didakwa mencabuli mantan kekasihnya, AG.

    “Benar hari ini ada sidang pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Namun, sidangnya digelar tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ucap Humas PN Jaksel Djuyamto saat ditemui media, Rabu pagi.

    Djuyamto menyebut, mengacu peraturan, persidangan kasus kesusilaan harus digelar tertutup. Ia mempersilakan media untuk mendapatkan informasi melalui humas.

    Dia mengatakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun, Djuyamto enggan memberikan detail sosok saksi itu. “Mengenai saksi siapa saja yang akan diperiksa, silakan tanya pada jaksa (penuntut umum), karena kami belum tahu siapa saja,” katanya.

    Sebelum sidang kasus pencabulan, Mario Dandy saat ini juga tengah menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara terkait penganiayaan berat dengan korban David Ozora. Putusan itu ditetapkan pada Februari 2024 setelah sebelumnya mengajukan kasasi.

  • Lapor Cuma Punya 2 Mobil, Padahal…

    Lapor Cuma Punya 2 Mobil, Padahal…

    Jakarta

    Isi LHKPN pejabat banyak yang tak sesuai dengan kondisinya. Contohnya, di LHKPN milik Rafael Alun dan Eko Darmanto jumlah kendaraan yang dilapor tak sesuai aslinya.

    Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan bagian penting dari upaya mencegah tindak korupsi. Lewat LHKPN, harta kekayaan penyelenggara diharapkan bisa lebih terawasi. Nyatanya, pada saat melapor LHKPN masih ada penyelenggara negara ataupun pejabat yang asal-asalan.

    Pengisian LHKPN pun tak sesuai dengan kepemilikan harta penyelenggara maupun pejabat tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mencontohkan beberapa pejabat yang melaporkan LHKPN secara asal-asalan itu. Contohnya ada pada Rafael Alun dan juga Eko Darmanto.

    “Fakta pengisian itu tidak benar lebih banyak, kita ada tiga case yang kita ajukan lahir dari soal LHKPN ini, kebetulan ada flexing, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan, ada kasus Rafael Alun, ada kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat itu. LHKPN kita sudah bisa lihat di situ,” kata Nawawi dalam tayangan yang disiarkan Mahkamah Agung.

    Dalam catatan detikOto, Rafael Alun pada LHKPN tahun 2022 hanya melapor memiliki dua mobil. Dua mobil yang dilapor Rafael Alun itu adalah Kijang Innova tahun 2018 dan Toyota Camry tahun 2008.

    Namun setelah ditelusuri KPK, kendaraan milik Rafael Alun justru lebih dari dua kendaraan di LHKPN tersebut. Mulai dari Jeep Rubicon yang digunakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, Toyota Hardtop FJ, motor Triumph Bonneville, moge Harley-Davidson, Toyota Camry, Toyota Land Cruiser dan beberapa kendaraan lainnya.

    Tak cuma Rafael Alun, Eko Darmanto pun demikian. Eko pada LHKPN melapor memiliki harta sebesar Rp 6 miliaran. Khusus kendaraan, dia tercatat memiliki deretan mobil lawas. Berikut deretan mobil lawas Eko Darmanto itu.

    1. BMW sedan tahun 2018: Rp 850 juta
    2. Mercedes Benz sedan tahun 2018: Rp 800 juta
    3. Jeep Willys tahun 1944: Rp 150 juta
    4. Chevrolet Bell Air 1955: Rp 200 juta
    5. Toyota Fortuner 2019: Rp 400 juta
    6. Mazda 2 tahun 2019: Rp 200 juta
    7. Fargo Dodge 1957: Rp 150 juta
    8. Chevrolet Apache 1957: Rp 200 juta
    9. Ford Bronco 1972: Rp 150 juta

    Namun dalam penelusuran KPK, Eko diketahui memiliki beberapa aset barang mewah yang dibeli dan dialihkan dari hasil gratifikasi seperti mobil MINI Cooper, Suzuki Baleno, motor Honda, hingga tiga moge Harley-Davidson. Deretan kendaraan dari hasil gratifikasi itu pun tak masuk dalam LHKPN Eko.

    (dry/din)

  • PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/12). Sidang dilakukan tertutup.

    “Hari ini agenda permintaan keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/12).

    Djuyamto menjelaskan sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Nantinya, informasi terbatas akan disampaikan melalui pihak humas PN Jakarta Selatan.

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” tutur dia.

    “Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya,” sambungnya.

    Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    (ryn/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

    Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

    GELORA.CO  – Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah kini penahannya sudah dipindahkan.

    Aipda Robig kini menjadi penghuni tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah dirinya diputus dipecat dari Polri dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Meskipun begitu, penahanannya terpisah dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Aipda Robig.

    “Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” kata Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

    Dalam kasus penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-undang perlindungan anak.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana Aipda Robig.

    “Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Artanto.

    Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” ucap Artanto.

    Polisi Ungkap Motif Aipda RZ Tembak Gamma

    Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

    Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

    Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

    Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

    Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah kini penahannya sudah dipindahkan.

    Aipda Robig kini menjadi penghuni tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah dirinya diputus dipecat dari Polri dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Meskipun begitu, penahanannya terpisah dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Aipda Robig.

    “Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” kata Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

    Dalam kasus penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-undang perlindungan anak.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana Aipda Robig.

    “Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Artanto.

    Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” ucap Artanto.

    Polisi Ungkap Motif Aipda RZ Tembak Gamma

    Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

    Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

    Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

    Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

    Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ.

     

    Penulis: iwan Arifianto

  • Gank Motor Keroyok Orang Lewat, 3 Pelaku Ditangkap Polres Sumenep

    Gank Motor Keroyok Orang Lewat, 3 Pelaku Ditangkap Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep, Madura menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep. Penganiayaan itu terjadi saat korban melintas di Jalan Lingkar Barat, Babalan, Kecamatan Batuan.

    Tiga tersangka itu masing-masing berinisial RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Berdasarkan video yang beredar, pelaku diperkirakan lebih dari tiga orang. Karena itu, saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran.

    “Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan. Saat ini masih dalam pengejaran anggota,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

    Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘gank motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itupun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

    “Kami sudah menemui korban, untuk mengetahui seperti apa kejadian sebenarnya. Alhamdulillah, saat ini kondisi korban sudah sehat,” terang Wakapolres.

    Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai sholat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.

    “Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi,”
    ungkap Wakapolres.

    Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

    Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

    “Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” papar Wakapolres.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

    “Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya. (tem/but)

  • Israel Meracuni Tahanan Palestina dengan Makanan Basi, Tak Satupun yang Menerima Perawatan Medis – Halaman all

    Israel Meracuni Tahanan Palestina dengan Makanan Basi, Tak Satupun yang Menerima Perawatan Medis – Halaman all

    ‘Israel’ Meracuni Tahanan Palestina dengan Makanan Basi

    TRIBUNNEWS.COM- Etzion, pusat penahanan dan investigasi sementara, saat ini menahan 111 tahanan Palestina, tidak satupun dari mereka yang menerima perawatan medis akibat keracunan.

    Sejumlah besar tahanan Palestina di penjara Etzion “Israel”, yang terletak di sebelah selatan Beit Lahm di Tepi Barat selatan, menderita keracunan makanan parah setelah mengonsumsi makanan basi, menurut kelompok hak asasi tahanan Palestina.

    Lembaga Tahanan Palestina melaporkan bahwa seorang pengacara dari Komisi Urusan Tahanan mengunjungi sembilan tahanan pada hari Minggu di Pusat Tahanan Etzion, tempat mereka menunjukkan gejala keracunan yang sama setelah makan. 

    “Mereka menderita keracunan setelah menunjukkan gejala yang sama setelah makan,” kata lembaga tersebut.

    Ini bukan pertama kalinya insiden seperti ini terjadi di Etzion, karena kasus keracunan makanan sebelumnya telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.

    Amani Sarahna, koordinator media untuk Palestinian Prisoners Society, mengatakan seperti dikutip Anadolu bahwa Etzion adalah pusat penahanan dan investigasi sementara, tempat para tahanan kemudian dipindahkan ke fasilitas lain. 

    Penjara tersebut saat ini menampung 111 tahanan. Ia juga menunjukkan bahwa para tahanan yang diracun tidak menerima perawatan medis.

    Komisi Urusan Tahanan mengonfirmasi bahwa sejumlah besar tahanan yang diinterogasi di Etzion telah diracuni oleh makanan basi yang disediakan oleh administrasi penjara. 

    Menurut komisi tersebut, pengacara mereka melaporkan bahwa para tahanan mengalami gejala parah seperti “nyeri perut, diare, muntah, lemas, lelah, wajah menguning, kehilangan banyak cairan, dan tidak dapat berdiri” setelah menyantap makanan tersebut. Banyak tahanan juga pingsan.

    Komisi tersebut menuduh pengelola penjara “sengaja memberikan hukuman berat kepada para tahanan sejak dimulainya serangan [Israel] terhadap Gaza,” yang meliputi kelaparan berkepanjangan, makanan yang kualitas dan kuantitasnya buruk, serta pemukulan parah dan kurungan isolasi bagi mereka yang memprotes.

    Komisi tersebut meminta organisasi internasional untuk “segera campur tangan guna meringankan penderitaan mereka dan menjamin perlindungan mereka di penjara-penjara Israel.”

    ‘Israel’ menyajikan makanan berjamur dan basi untuk tahanan wanita Palestina
    Lembaga-lembaga khusus yang fokus pada hak-hak tahanan akhir-akhir ini telah membunyikan peringatan tentang penganiayaan berat terhadap tahanan perempuan Palestina di Penjara Damon “Israel”, seperti yang dilaporkan oleh Pusat Informasi Palestina.

    Pelanggaran yang dilakukan meliputi penggeledahan badan, penahanan di sel isolasi tanpa jilbab, dan ruangan yang dipantau CCTV sepanjang waktu.

    Kondisi semakin memburuk, para tahanan menerima roti berjamur dan makanan hummus yang basi. Angka terbaru menunjukkan bahwa 89 wanita ditahan di Penjara Damon, termasuk empat orang dari Gaza, yang identitasnya masih dirahasiakan.

    Sejak perang di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 12.000 penangkapan telah dilakukan di Tepi Barat yang diduduki, termasuk puluhan pekerja Palestina dan ribuan dari Gaza, meskipun jumlah pasti penangkapan dari Gaza belum sepenuhnya didokumentasikan.

    Perlu dicatat bahwa nasib ratusan tahanan dari Gaza masih belum diketahui di tengah kebijakan penghilangan paksa di kamp-kamp yang dikuasai pasukan pendudukan Israel.

     

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • 3
                    
                        Sopir Truk Asal Boyolali Ditemukan Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Polisi Ungkap Kondisinya
                        Yogyakarta

    3 Sopir Truk Asal Boyolali Ditemukan Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Polisi Ungkap Kondisinya Yogyakarta

    Sopir Truk Asal Boyolali Ditemukan Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Polisi Ungkap Kondisinya
    Editor
    KOMPAS.com
    – Peristiwa tragis menimpa seorang sopir truk di jalur
    Tol Semarang-Solo
    KM 428.600 jalur B (arah Solo ke Semarang) pada Selasa (10/12/2024) pagi. 
    Sopir berinisial SA (43) warga Boyolali, Jawa Tengah, itu ditemukan meninggal dunia dengan kondisi menggantung di dalam kendaraannya. 
    Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas kebersihan jalan tol, Nurokhim (31), yang tengah bertugas di sekitar lokasi.
    Kapolsek Ungaran Barat Polres Semarang, Kompol Giri Narwanto, menjelaskan, korban diduga telah meninggal selama lima jam. 
    “Diperkirakan korban meninggal sudah lebih dari lima jam. Kami memastikan bahwa korban murni bunuh diri dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” tegasnya. 
    Giri mengatakan, informasi awal diterima dari pengguna jalan tol yang melihat sebuah truk berhenti di bahu jalan dengan kondisi mencurigakan. 
    Saat diperiksa, ditemukan bahwa pintu kiri truk terbuka dan SA posisinya tergantung pada gagang spion menggunakan tali tambang plastik.
    Lokasi kejadian berada di KM 428.600, tepatnya di seberang pos pantau gabungan Sat Lantas dan PJR Tol. 
    Truk yang digunakan korban adalah jenis Hino bernomor polisi B 9182 YN, diketahui milik perusahaan ekspedisi di Kota Semarang.
    Jenazah korban segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran untuk dilakukan visum luar. 
    Sementara barang-barang pribadi milik korban, seperti ponsel, dompet berisi identitas dan sejumlah uang, serta dokumen pengiriman barang, telah diamankan oleh pihak berwenang. Kondisi boks truk dilaporkan dalam keadaan tersegel, memastikan tidak ada kaitan antara kejadian ini dengan barang yang diangkut.
    “Kami juga telah menghubungi perusahaan ekspedisi tempat korban bekerja untuk memberikan informasi terkait kejadian ini,” tambah Kompol Giri.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. 
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. 
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
    https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembunuhan di Kota Pasuruan Langganan Keluar Masuk Penjara

    Pelaku Pembunuhan di Kota Pasuruan Langganan Keluar Masuk Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan yang berada di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul merupakan seorang residivis. Pelaku berinisial SA (39) ini sebelumnya sudah langganan keluar masuk oenjara sebanyak tiga kali.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Anwar Mustofa mengatakan bahwa pada tahun 2006 lalu pelaku juga sempat dipenjara dengan kasus yang sama yakni kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

    “Pelaku sebelumnya sudah diamankan sejak tahun 2006 dan hanya dipenjara 3,5 tahun. Kemudian pelaku juga tercatat dalam kasus narkoba dan pemerkosaan anak dibawah umur,” jelas Choirul, Selasa (10/12/2024).

    Choirul juga menjelaskan bahwa dalam kasus pelaku yang keempat ini bermula sejak 3 tahun lalu. Dimana pelaku menuduh korban dengan inisial TW (41) ada hubungan gelap dengan istrinya hingga menimbulkan dendam berkepanjangan.

    Pelaku yang sudah menyimpan dendamnya tersebut langsung merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku yang sudah mengetahui gerak gerik korban langsung mendatangi kediamannya dan memanggil korban dari luar.

    Korban yang mengetahui hal tersebut langsung menghampiri pelaku. Saat dihampiri pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau dibagian dada korban.

    “Korban yang panik langsung lari ke rumah yang berada di sebelahnya, namun korban tertangkap oleh pelaku sehingga pelaku melancarkan tusukannya lagi sebanyak tiga kali di bagian punggung,” imbuh Choirul.

    Sementara itu, SA yang ditanya terkait perbuatannya dirinya mengaku puas telah membunuh korban. “Iya sudah puas,” ungkapnya singkat.

    Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama
    lamanya 20 tahun. (ada/kun)