Kasus: penganiayaan

  • BREAKING NEWS Siswa SMA Negeri Jaksel Diduga Jadi Korban Bullying, Dianiaya Senior di Toilet Sekolah

    BREAKING NEWS Siswa SMA Negeri Jaksel Diduga Jadi Korban Bullying, Dianiaya Senior di Toilet Sekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Siswa SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban bullying oleh seniornya.

    Korban berinisial ABF yang duduk di kelas 1 SMA dianiaya oleh kakak kelasnya, F, di dalam toilet sekolah. Peristiwa dugaan bullying ini terjadi pada 28 November 2024.

    Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Sudah ada (laporan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Nurma menuturkan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pihak pelapor.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

    KLIK SELENGKAPNYA : Sosok Orangtua dari Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan terkuak. Reza Indragiri Ungkit Relasi Keluarga Jadi Biang Kerok.

    Berdasarkan surat LP yang diterima, korban mulanya dipanggil oleh salah satu teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik oleh F. Mereka terlibat cekcok mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap ABF.

    Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji

    Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin dihukum berat buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Dugaan aksi penembakan Aipda Robig telah menewaskan seorang siswa SMK di Semarang pada 24 November lalu. Aipda Robig sudah diputus etik untuk dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela itu, dan dia sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.

    Habib menilai perbuatan Robig sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

    “Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana,” kata Habib saat dihubungi, Rabu (11/12).

    Di satu sisi, Habib mengapresiasi putusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat. Menurut Habib, tindakan Robig bukan hanya telah mencoreng institusi Polri, namun menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.

    “Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah. Selanjutnya proses pidana kepada Robig harus segera dijalankan,” kata politikus Gerindra tersebut.

    Dalam kasus ini, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12).

    Lalu pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

    “Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum,” Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (9/12).

    Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan

    Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta

    Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, telah menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, pada hari ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

    Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pada sidang hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu pelapor dan korban AG. Namun, karena pemeriksaan memakan waktu cukup lama, maka satu saksi lainnya kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

    “Tadi 3 (saksi) sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2, mungkin minggu depan ya. (Saksi) Dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang, ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya,” kata Mangatta kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/13/2024).

    Mangatta menyebut pihaknya tidak bisa memaparkan isi kesaksian dalam sidang tersebut. Sebab, kata dia, sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan tertutup. Namun ia berharap kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban AG.

    “Itu yang kita nggak bisa spill karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi usai pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

    Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

    Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Merespons hal tersebut, Andreas menyebut pihaknya akan melakukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

    “Ya kita melihat aja nanti ini (soal Mario dikenakan pasal berlapis), karena kan dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikannya kan dari penuntut umum, jadi silakan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung, nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” katanya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • Polisi periksa dugaan kasus penganiayaan siswa SMA di Kebayoran Baru

    Polisi periksa dugaan kasus penganiayaan siswa SMA di Kebayoran Baru

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian memeriksa dugaan kasus penganiayaan seorang siswa SMA Negeri berinisial ABF oleh kakak kelasnya, berinisial F di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Sudah, laporan sudah diterima,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Nurma mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh penyidik.

    Dia mengatakan keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12).

    Dikatakan, penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut dari ABF terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun, jadwal pemeriksaan belum dapat dipastikan.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” kata Nurma.

    Adapun berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (28/11).

    Pada awalnya, korban ABF yang masih duduk di kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F, yang diduga tersulut emosi, memukul tubuh ABF hingga membuatnya terjatuh.

    ABF kemudian diminta berdiri kembali, tetapi kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman F yang sudah berada di sekitar toilet.

    Selain itu, sepatu dan telepon seluler (ponsel) juga diambil oleh para pelaku. Akibatnya, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

    Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menyebutkan sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak AG (15) dilanjutkan pada pekan depan.

    “Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan pada Rabu,” kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Andreas mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang yakni saksi pelapor (perwakilan kuasa hukum pelapor) dan saksi anak (anak AG).

    Dia mengatakan pada pekan depan masih dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi JPU untuk dimintai keterangan.

    “Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” ujarnya.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

    Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

    loading…

    Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita divonis 1 tahun penjara oleh PN Kota Depok. Foto/SINDOnews

    DEPOK – Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

    “Telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis, pada Rabu (11/12/2024).

    “Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.

    Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024. “Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

    Bambang menyebut selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada anak korban senilai Rp300 juta.

    “Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ungkapnya.

    (cip)

  • Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.

    “Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG,” kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Mangatta menyampaikan lantaran waktu sidang yang cukup panjang, maka ibu AG akan menjalani sidang selanjutnya.

    Dia mengatakan sidang berjalan secara tertutup karena terkait kasus pencabulan dan pencabulan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur.

    Harapan tim kuasa hukum anak AG maka hakim bisa memberikan keputusan akhir yang seadil-adilnya bagi korban.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Terdakwa penganiayaan balita Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Tata adalah pemilik daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Sedangkan sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.

    Mario mengenakan baju tahanan yang dipadukan “hoodie” hitam gelap dan masker guna menutupi wajahnya dari kamera.

    Dengan tangan yang diborgol dan dikawal petugas Kepolisian, anak Rafael Alun Trisambodo itu enggan menunjukkan wajahnya ke hadapan kamera.

    Selain Mario Dandy, mantan kekasih Mario, AG bersama ibunya juga hadir untuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencabulan yang menimpanya itu.

    Hadir pula pengacara Mario Dandy dan pengacara AG.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun – Halaman all

    Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, satu tahun penjara.

    Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

    “Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat membacakan vonis,  Rabu (11/12/2024).

    Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.

    Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

    Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.

     

    Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

    Hadir Via Zoom

    Meita mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.

    Hakim Ketua, Bambang Setyawan membuka sidang putusan tersebut sambil memastikan kejelasan suaranya yang terhubung Zoom Meeting.

    Bambang beserta dua anggota hakim lainnya membacakan poin-poin penting amar putusan atas persetujuan kuasa hukum terdakwa.

    Vonis lebih rendah dari tuntutan

    Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

    Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

    Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

    Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy