Kasus: penganiayaan

  • Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Ayah Tak Berdaya karena Diancam Dibunuh – Halaman all

    Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Ayah Tak Berdaya karena Diancam Dibunuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Boyolali – Seorang bocah berusia 12 tahun asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri celana dalam milik warga.

    Penganiayaan ini melibatkan sekitar 15 orang, termasuk ayah korban yang mengaku tidak berdaya saat menyaksikan anaknya dihajar hingga babak belur.

    Bersama enam pengacara, korban yang dikenal dengan inisial KM, tiba di Mapolres Boyolali sekitar pukul 09.30 WIB untuk memberikan keterangan.

    Tim hukum KM kemudian membuat laporan resmi di SPKT, sebelum melanjutkan ke gedung Satreskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

    “Kami harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujar Tania Rahma, salah satu pengacara korban.

    Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam, di mana penyidik menanyakan berbagai hal terkait kronologi penganiayaan dan identitas para pelaku.

    Identitas Pelaku dan Alat yang Digunakan

    Tania menjelaskan bahwa ada beberapa pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini.

    “Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat. Alatnya ada macam-macam,” jelasnya.

    Saat ini, mereka menunggu hasil pemeriksaan untuk penetapan tersangka.

    Sementara itu, ayah korban mengungkapkan rasa putus asa dan ketidakberdayaannya.

    “Terus saya dipukul. Terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” katanya.

    (TribunSolo.com/Tri Widodo)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Gara-Gara Salah Paham, Dua Pria di Tapin Pukuli Orang Tuli hingga Luka Parah

    Gara-Gara Salah Paham, Dua Pria di Tapin Pukuli Orang Tuli hingga Luka Parah

    ERA.id – Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua pria berinisial PL dan AM, yang menyerang orang tuli, KA, di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah.

    “Kedua pelaku diduga menyerang penyandang disabilitas tunarungu secara brutal hingga mengalami luka serius,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin, Zuhri Muhammad di Rantau, Tapin, Kamis (12/12/2024).

    Dia menjelaskan penyerangan itu dipicu oleh kesalahpahaman, awalnya PL dan AM terlibat percekcokan dengan dua orang tak dikenal yang singgah di sebuah warung, setelah orang-orang tersebut pergi lalu korban mendekati kedua pelaku karena penasaran dengan kejadian tersebut.

    “Situasi tidak terkendali ketika korban mencoba mendekati pelaku. PL mendorong korban, yang kemudian membalas dengan memukul wajah PL. AM sempat mencoba melerai, namun ketegangan semakin tak terkendali,” ujarnya.

    Zuhri mengatakan dalam kondisi emosi yang tak terkendali, PL menyerang korban dengan memukul wajahnya berkali-kali, sementara AM turut memukuli korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

    Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka lebam parah di wajah dan pendarahan di hidung, kini korban dirawat intensif di RSUD Datu Sanggul dan kondisinya sudah mulai stabil dan membaik.

    Atas kejadian itu, kedua pelaku diamankan oleh Polres Tapin dan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau, pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

    Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

    “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih mengedepankan dialog dalam menghadapi segala persoalan,” ujar Zuhri.

  • Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban – Halaman all

    Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang menimpa bocah berinisial KM (12), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Kasus ini juga sampai ke telinga Pemkab Boyolali.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supaya, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pelaku 15 Orang

    Kini, pihak keluarga korban didampingi pengacaranya melaporkan aksi penganiayaan ini ke polisi.

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

    Kini korban dirawat di RS Moewardi Solo, Jawa Tengah.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Pimpinan Komisi III Minta Polisi Ringkus Seluruh Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali – Halaman all

    Pimpinan Komisi III Minta Polisi Ringkus Seluruh Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti peristiwa penganiayaan yang menimpa bocah berusia 12 tahun di Wonosegoro, Boyolali oleh belasan warga dan Ketua RT setempat, karena dituduh mencuri celana dalam.

    Politikus Partai NasDem tersebut meminta pihak kepolisian langsung menangkap para pelaku.

    “Saya minta Pak Kapolres Boyolali segera gerak cepat. Langsung lakukan penahanan kepada para pelaku yang terlibat. Jerat semuanya dengan pasal kekerasan dan penganiayaan, tidak usah ada mediasi,” kata dia kepada wartawan Kamis (12/12/2024).

    “Hukum maksimal karena ini sadis sekali. Ini anak di bawah umur loh, kalau dia ada salah kan bisa diselesaikan dan diproses baik-baik. Dan selain itu, selain memproses para pelaku, saya minta polisi juga pastikan anak tersebut diberi perawatan penyembuhan luka yang maksimal,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Sahroni pun juga mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menemui suatu kejadian. 

    Dia mengingatkan, bahwa aksi tersebut merupakan tindak kekerasan.

    “Karena kalau sampai main hakim sendiri, ada terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan di sana, para pelakunya juga bisa menjadi tersangka loh. Apalagi kayak kasus di Boyolali ini, seperti tidak ada ampun sama sekali. Padahal anak kecil dan orang tua nya telah meminta maaf,” ujar Sahroni.

    Maka dari itu, Sahroni ingin pihak kepolisian bisa tegas dalam menindak para pelaku dalam kasus ini.

    “Pokoknya tangkap semuanya, biar jadi pelajaran kalau negara ini negara hukum. Nggak bisa main hakim seenaknya sendiri,” pungkasnya.

    Ada pun perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengungkapkan korban disiksa di depan ayahnya sendiri. 

    Dia bercerita bagaimana kuku jari korban dicabut secara paksa.

    Korban sendiri dianiaya oleh sekitar 15 orang pada Senin (18/11) malam.

    Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan.

     

    15 Orang Aniaya Bocah Dituduh Curi Celana Dalam di Boyolali

    Nasib nahas dialami oleh KM (12) yang dianiaya lantaran dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    Dalam penganiayaan tersebut, kuasa hukum KM, Tania Rahma mengungkapkan ada 15 orang yang melakukan tindakan keji tersebut.

    Dikutip dari Tribun Solo, para pelaku tersebut melakukan penganiayaan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan tangan kosong dan memakai benda.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” katanya di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Tania mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.

    Pada hari ini, dia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap KM dan ayahnya dari menanyakan terkait kronologi hingga alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania pun berharap agar para pelaku penganiayaan terhadap KM segera ditetapkan menjadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Mulyadi menuturkan saat penganiayaan terhadap anaknya terjadi, dia tidak bisa berbuat apa-apa.

    Bahkan, dia mengaku diancam dibunuh ketika akan melindungi KM yang babak belur dihakimi massa.

    “Terus saya dipukul.Terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” tambahnya. 

     

    Korban Dianiaya, Jari Kukunya Dicabut, Ketua RT Turut Serta

    Peristiwa penganiayaan tersebut dialami KM pada 18 November 2024 malam sekira pukul 22.00 WIB.

     Pada hari sebelumnya, Mulyadi yang merantau ke Jakarta dihubungi oleh ketua RT setempat.

    Adapun dirinya dihubungi karena KM dituduh mencuri celana dalam warga.

    “Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga,” kata perwakilan keluarga korban, Fahrudin, pada Senin (9/12/2024) lalu.

    Setiba di kampungnya, Mulyadi dan anaknya diajak ke rumah ketua RT setempat. Namun, ternyata, mereka justru diajak ke kediaman tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya. 

    Pada momen itulah, ketua RT justru melakukan pemukulan terhadap KM di depan Mulyadi.

    Bahkan, istri ketua RT tersebut turut memukuli KM.

    Fahrudin menuturkan Mulyadi sebenarnya ingin melakukan perlindungan kepada anaknya. Namun, dia justru turut mengalami pemukulan oleh warga lain.

    Setelah dianiaya, Mulyadi dan KM diancam agar diam dan tidak menyebarkan kasus penganiayaan tersebut.

    Bahkan, kata Fahrudin, korban dilarang dirawat ke rumah sakit yang membuat kasus penganiayaan ini terungkap.

    Namun, lantaran luka yang diderita KM cukup parah, maka mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.

    Akhirnya, KM pun dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong dan dinyatakan menderita sejumlah luka hingga penyumbatan pembuluh darah.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya. 

    Kemudian, pihak keluarga pun disarankan agar KM dirujuk ke RS Moewardi Solo.

    Pasca pemeriksaan tersebut, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Boyolali.

     

     

  • Kriminal kemarin, kasus Klinik Ria Beauty hingga sidang Mario Dandy

    Kriminal kemarin, kasus Klinik Ria Beauty hingga sidang Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (11/12), mulai dari perkembangan kasus klinik kecantikan ilegal Ria Beauty hingga Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Kasus Klinik Ria Beauty, Polisi: Jika jadi korban silahkan lapor

    Polda Metro Jaya mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.

    “Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kepala Subdirektorat​​​​​​ (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Polisi kejar pelaku penyiraman air keras ke seorang wanita di Bekasi

    Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penyiraman air keras ke seorang wanita berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/12) malam.

    “Kalau soal motif itu kita belum mendalami, saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Polisi Yus Jahan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Polisi beri penyembuhan trauma kepada korban kebakaran di Kemayoran

    Polres Metro Jakarta Pusat memberikan bantuan penyembuhan trauma (trauma healing) kepada warga terdampak kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

    “Hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan tim ‘trauma healing’ Polwan melaksanakan kegiatan mitigasi sosial,” kata Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Kampung Bahari Tanjung Priok

    Kepolisian telah menangkap pria berinisial SE (21) yang diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anak di Boyolali Curi Celana Dalam Bu RT, Disiksa, Bapak yang Lindungi Ikut Dikeroyok

    Anak di Boyolali Curi Celana Dalam Bu RT, Disiksa, Bapak yang Lindungi Ikut Dikeroyok

    ERA.id – Remaja berinisial KM yang merupakan warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dipukuli karena kedapatan mencuri celana dalam.

    Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan itu. “Kasusnya kini diselidiki,” ujarnya, Rabu (11/12/2024)

    Kerabat korban, Fahrudin mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 18 November sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ia menceritakan tepatnya pada tanggal 17 November 2024, ayah korban yang bekerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat berinisial H.

    H saat itu meminta ayah korban untuk pulang sebab anaknya diduga mencuri celana dalam warga.

    Selanjutnya ayah korban langsung pulang ke Boyolali dan mengajak anaknya ke rumah Ketua RT untuk  mengklarifikasi kejadian tersebut.

    Fahrudin mengatakan, jika benar KM mencuri, maka mereka akan meminta maaf kepada Ketua RT.

    Di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S. Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak.

    “Terus di situ terjadi pemukulan. Yang mukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya, karena diduga yang kehilangan celana dalam istrinya pak RT,” katanya.

    Saat itu, ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul, namun ayahnya juga dipukul.

    “Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ,” katanya.

    Akibatnya, korban luka sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang.

    Menurut dia, setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Bahkan menurut dia, korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit.

    “Tapi kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah sakit. Itu tanggal 19 November,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala, sama di pelipis.

    “Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo,” katanya.

    Menurut dia, saat ini korban juga mengalami trauma mendalam. Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa (19/11).

  • Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi – Halaman all

    Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang siswa SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi diduga kasus perundungan (bullying).

    Korban berinisial ABF yang duduk di kelas 1 SMA dianiaya oleh kakak kelasnya, F, di dalam toilet sekolah pada 28 November 2024.

    Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Sudah ada (laporan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Nurma menuturkan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pihak pelapor.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

    Berdasarkan surat LP yang diterima, korban mulanya dipanggil oleh salah satu teman seangkatannya agar datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik oleh F. Mereka terlibat cekcok mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap ABF.

    Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

     “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

     

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Alasan Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Putusan Kasasi Ronald Tannur

    Alasan Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Putusan Kasasi Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Agung Soesilo menilai vonis bebas yang di berikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur sudah tepat. Hal ini lantaran tidak ada niat jahat atau mens rea dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

    Hal tersebut terungkap dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan itu memuat bahwa Soesilo menjadi satu-satunya hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion pada kasus pembunuhan Dini.

    Menurut Soesilo, dirinya menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

    “Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Dalam pertimbangannya, Soesilo menyatakan bahwa berdasarkan kronologi peristiwa pembunuhan yang menjadi fakta hukum, tewasnya Dini tidak serta merta disebabkan oleh Ronald Tannur.

    Sebab menurutnya, Dini Sera meninggal dunia karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan. Selain itu, ditemukan juga pelebaran pembuluh darah pada otak, hari, ginjal dan paru-paru yang membuat Dini Sera meninggal.

    “Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah [Ronald Tannur] sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti,” imbuhnya.

    Adapun, Soesilo juga menilai bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara pembunuhan itu tidak dapat digunakan karena saksi telah mengungkap secara jelas tidak melihat perbuatan Ronald Tannur.

    “Bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara a quo tidak dapat digunakan mengingat keterangan saksi-saksi secara jelas dan tegas tidak melihat dugaan perbuatan Terdakwa, selain itu pula Keterangan Terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” tutur Soesilo.

    Adapun, meskipun ada dissenting opinion di tingkat kasasi, namun suara mayoritas majelis hakim yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur bersalah. 

    Ronald Tannur dinilai dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati. 

    Dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi telah menjatuhkan hukuman terhadap Ronald Tannur selama lima tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” dalam salinan putusan MA.

  • Siswa SMA di Jakarta Selatan Diduga Jadi Korban Bullying Kakak Kelas, Dianiaya di Toilet Sekolah – Halaman all

    Siswa SMA di Jakarta Selatan Diduga Jadi Korban Bullying Kakak Kelas, Dianiaya di Toilet Sekolah – Halaman all

    ABF, siswa yang duduk di kelas 1 SMA Negeri di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban bullying kakak kelasnya berinisial F.  

    Tayang: Rabu, 11 Desember 2024 21:57 WIB

    TribunJogja.com

    Ilustrasi bullying. ABF, siswa yang duduk di kelas 1 SMA Negeri di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ABF, siswa yang duduk di kelas 1 SMA Negeri di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban bullying kakak kelasnya berinisial F.  

    Aksi bullying tersebut disebut terjadi di dalam toilet sekolah pada 28 November 2024.

    Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Sudah ada (laporan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Nurma menuturkan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pihak pelapor.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

    Berdasarkan surat LP yang diterima terungkap kronologis kejadian.

    Korban mulanya dipanggil seorang teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik F.

    Mereka terlibat cekcok mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap ABF.

    Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini