Kasus: penganiayaan

  • Komnas Perempuan Luncurkan Pemantauan Kasus Femisida 2024, Tertinggi di Jawa Barat – Halaman all

    Komnas Perempuan Luncurkan Pemantauan Kasus Femisida 2024, Tertinggi di Jawa Barat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melihat hingga hari ini bahwa perempuan dan anak perempuan korban femisida belum memperoleh keadilan.

    Selain itu, keluarga terdampak termasuk anak-anak korban, belum mendapat pemulihan menyeluruh.

    Kasus femisida adalah pembunuhan yang terjadi terhadap perempuan.

    Karenanya, Komnas Perempuan melakukan pemantauan tentang pembunuhan perempuan berbasis gender atau femisida tahun 2024 yang diluncurkan Komnas Perempuan, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2024.

    Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media online untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024, dengan menyaring 33.225 berita dan ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. 

    Peluncuran ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP). 

    Hasil pemantauan femisida menunjukkan peristiwa paling banyak terjadi di provinsi Jawa Barat, dengan jenis femisida intim masih menempati tempat tertinggi. 

    Dengan jenis femisida intim masih menempati tempat tertinggi dan terdapat isu yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

    Seperti femisida terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), perempuan lansia, lilitan utang pinjol, dan beban berlapis istri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual yang berujung femisida. 

    Pemantauan tahun ini juga memotret tumbuhnya berbagai prakarsa organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan dan memperluas pengetahuan tentang femisida.

    Baik melalui pendokumentasian, kampanye publik, penelitian maupun penanganan kasus melalui amicus curiae dan restitusi. 

    Lebih lanjut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan, femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan suami mendominasi laporan ini yaitu mencapai 26 persen (71 kasus).

    Diikuti dengan femisida yang dilakukan oleh pacar mencapai 17 persen (47 kasus).

    Lalu dilanjutkan oleh anggota keluarga sebesar 11  persen (29 kasus) dan pengguna layanan seksual sebesar 6 perse  (16 kasus). 

    Pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian ini umumnya menggunakan benda-benda yang ada di sekitar peristiwa.

    Seperti batu, bambu, palu,balok, kain, sabuk atau tali, disusul dengan penggunaan kekuatan fisik atau digabungkan dengan penggunaan benda tumpul dan/atau senjata tajam yang menunjukkan tingkat sadistis pembunuhan. 

    Ciri-ciri khas lainnya dari femisida yang terpantau adalah tubuh atau organ seksual yang dirusak, penelanjangan, mutilasi, kekerasan seksual sebelum,selama dan sesudah kematian, disembunyikan sampai dengan dibakar. 

    “Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial dan kekerasan seksual,” ungkap Siti Aminah, pada website resmi, Kamis (12/12/2024). 

    Ia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dengan narasi cemburu yang digunakan untuk menjustifikasi tindakan para pelaku femisida.

    Serta, menempatkan korban sebagai pihak yang memprovokasi. 

    “Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menyakiti sampai membunuh orang lain,” tegas Siti Aminah Tardi. 

  • Kepala SMAN 70 Jakarta Selatan Buka Suara Soal Siswa Kelas X Dianiaya 5 Kakak Kelas – Halaman all

    Kepala SMAN 70 Jakarta Selatan Buka Suara Soal Siswa Kelas X Dianiaya 5 Kakak Kelas – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siswa kelas X SMAN 70 Jakarta Selatan berinisial ABF diduga dianiaya oleh 5 seniornya yang duduk di kelas XII.

    Kepala SMAN 70 Jakarta Selatan, Sunaryo mengatakan, pihak sekolah sudah memanggil korban, para pelaku, dan orangtua mereka masing-masing.

    “Benar adanya. Kami dari pihak sekolah sudah melakukan penanganan mulai dari konfirmasi memanggil korban, orangtua korban, para pelaku, orangtua para pelaku,” kata Sunaryo saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

    Pihak sekolah bakal melakukan mediasi dengan mempertemukan orangtua korban dan pelaku.

    “Ada proses yang kami lalui sejak tanggal 4 Desember sampai saat ini.

    Kami melakukan koordinasi dengan sudin dan dinas, besok kami akan mediasi dengan orangtuanya,” ujar dia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

     “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang yakni F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    “Namun pada saat korban menghampiri (M Fajar) di TKP, tiba-tiba tangan korban ditarik oleh terlapor F yang sudah berada di dalam TKP,” ungkap Kabid Humas.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

  • Jenis Penganiayaan yang Dialami Siswa SMP di Boyolali, Alami Patah Hidung hingga Pendarahan Kepala – Halaman all

    Jenis Penganiayaan yang Dialami Siswa SMP di Boyolali, Alami Patah Hidung hingga Pendarahan Kepala – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Boyolali menangkap 8 tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12), Rabu (11/12/2024).

    Penganiayaan yang dilakukan pada Senin (18/11/2024) lalu mengakibatkan korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.

    Sempat beredar kabar para tersangka mencabut paksa kuku korban menggunakan tang karena mencuri pakaian dalam tetangga.

    Kabar tersebut dibantah Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    “Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini tidak ada pencabutan kuku,” ucap Joko, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Ia menjelaskan luka pada jari korban akibat dijepit menggunakan tang.

    Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    “Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP.” 

    “Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” bebernya.

    Korban juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong.

    Ayah korban, Mulyadi menyaksikan langsung anaknya dihajar para tersangka.

    Mulyadi yang sempat melindungi anaknya mendapat ancaman pembunuhan.

    Korban yang babak belur dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong. 

    Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.

    Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.

    Keluarga Buat Laporan

    Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan di Mapolres Boyolali didampingi enam pengacara.

    Kuasa hukum korban, Tania Rahma, menjelaskan keluarga telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama satu jam.

    Sejumlah fakta yang disampaikan mulai kronologi hingga identitas pelaku penganiayaan.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” tuturnya.

    Dengan laporan ini diharapkan penyidik segera menetapkan tersangka.

    Berdasarkan laporan keluarga korban, ada 15 pelaku yang menganiaya KM menggunakan alat dan tangan kosong.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” tandasnya.

    Perwakilan keluarga, Fahrudin, mengatakan ayah korban yang bekerja di Jakarta diminta ketua RT untuk segera pulang karena anaknya melakukan pencurian.

    Saat bertemu ketua RT, ayah korban sudah meminta maaf atas dugaan pencurian KM.

    Namun ketua RT dan istrinya justu melakukan pemukulan ke korban.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KONDISI Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali, Alami Patah Hidung Hingga Penyumbatan Pembuluh Darah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Polisi Sebut Pelaku Dugaan Bullying di SMAN 70 Jakarta Selatan Lima Orang – Halaman all

    Polisi Sebut Pelaku Dugaan Bullying di SMAN 70 Jakarta Selatan Lima Orang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan pelaku kasus dugaan bullying terhadap siswa SMAN 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial ABF berjumlah lima orang.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada lima kakak kelas yang turut serta melakukan penganiayaan atau dikenal aksi senioritas.

    “Terlapor adalah siswa kelas XII dan korban adalah siswa kelas X,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Para terlapor di antaranya F alias C, A alias A, B alias B, M, dan R.

    Polisi tengah mengusut kasus bullying yang dilakukan penyelidikannya pihak Polres Metro Jakarta Selatan. 

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut laporan dari keluarga korban diterima pada 4 Desember 2024.

    “Sudah (laporan sudah diterima),” ujarnya.

    Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Kronologis singkat kejadian di mana ABF yang ini masih duduk di kelas satu dipanggil oleh teman seangkatannya agar datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Setiba di lokasi, tangan ABF ditarik oleh F, seorang senior yang duduk di kelas tiga. 

    Keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, F yang diduga tersulut emosi memukul tubuh ABF hingga membuatnya tersungkur.

    ABF saat itu kemudian diminta berdiri kembali, korban lantas dipukul pada bagian paha, perut, dan dada.

    Sepatu dan ponsel korban juga turut diambil oleh para pelaku.

  • Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, 8 Tersangka Ditangkap, Ketua RT Tuduh Korban Mencuri – Halaman all

    Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, 8 Tersangka Ditangkap, Ketua RT Tuduh Korban Mencuri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 8 warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).

    Kasus penganiayaan dilakukan di rumah salah satu tersangka pada Senin (18/11/2024) malam.

    Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM menuding KM mencuri celana dalam milik tetangganya.

    Proses penyelidikan masih berjalan dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan ketua RT setempat dan istrinya termasuk dalam delapan tersangka kasus penganiayaan.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami.”

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/12/2024).

    Iptu Joko Purwadi, menambahkan ketua RT yang berstatus tersangka merupakan guru dan tokoh yang disegani di masyarakat.

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” lanjutnya.

    Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan di Mapolres Boyolali didampingi enam pengacara.

    Kuasa hukum korban, Tania Rahma, menjelaskan keluarga telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama satu jam.

    Sejumlah fakta yang disampaikan mulai kronologi hingga identitas pelaku penganiayaa.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” tuturnya.

    Dengan laporan ini diharapkan penyidik segera menetapkan tersangka.

    Berdasarkan laporan keluarga korban, ada 15 pelaku yang menganiaya KM menggunakan alat dan tangan kosong.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” tandasnya.

    Kasus penganiayaan dilakukan di hadapan ayah korban, Mulyadi.

    Menurut Tania Rahma, para pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan ke korban yang masih di bawah umur.

    Setelah mendapat penganiayaan, korban sempat dirawat di RS Moewardi Surakarta.

    Korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.

    Kini, kondisi korban berangsur pulih, namun masih mengalami trauma.

    Perwakilan keluarga, Fahrudin, mengatakan ayah korban yang bekerja di Jakarta diminta ketua RT untuk segera pulang karena anaknya melakukan pencurian.

    Saat bertemu ketua RT, ayah korban sudah meminta maaf atas dugaan pencurian KM.

    Namun ketua RT dan istrinya justu melakukan pemukulan ke korban.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ada 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Masih Berpotensi Tambah, Bu RT Susul Pak RT?

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Pacaran Enam Bulan, Wanita Muda di Bogor Diduga Dianiaya hingga Iphone 15 Dibawa Kabur Kekasih – Halaman all

    Pacaran Enam Bulan, Wanita Muda di Bogor Diduga Dianiaya hingga Iphone 15 Dibawa Kabur Kekasih – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita muda bernama Tiana Wardani (20) mempolisikan kekasihnya, UMD, ke Polres Bogor, Jawa Barat, lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pencurian telepon genggam atau handphone (Hp) Iphone 15.

    Kepada awak media, Tiana mengaku awalnya dirinya berpacaran  dengan UMD pada Juni 2024, setelah dikenalkan oleh temannya.

    Namun, seiring waktu, UMD mulai melakukan penganiayaan hingga terjadi lima kali. Penganiayan itu dilakukan mulai di kamar kos, kamar hotel hingga saat di jalan tol yang diduga ada unsur kesengajaan untuk mengakibatkan kecelakaan.

    Penganiayaan yang dialaminya berupa dicekik, dipukul, ditelanjangi untuk dipermalukan, dipaksa minum minuman keras hingga dipermalukan di media sosial.

    Tiana akhirnya membuat laporan kepolisian ke Polres Bogor usai kejadian penganiayaan terakhir pada 5 Desember 2024 di jalan tol Citeureup, lanataran sudah membahayakan nyawanya.

    Ia bersama kuasa hukumnya melaporkan UMD atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian telepon genggam Iphone 15.

    Pada Selasa, 10 Desember 2024, Tiana Wardani didampingi ayahandanya, Wardana dan kuasa hukum kembali mendatangi Polres Bogor

    Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan kasus dugaan penganiayan ringan dan pencurian telepon genggam Iphone 15 yang dilakukan UMD terhadap Tiana Wardani.

    “Kami mempertanyakan tentang proses laporan klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024, bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang klien saya berupa telepon selular Iphone15 atas milik klien saya,” ujar ketua tim hukum Tiana Wardani Krisna Dinata, kepada awak media, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Menurut Krisna, polisi menyampaikan bahwa UMD selaku terlapor ingin kasus ini diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice.

    Namun, Krisna menolak permintaan tersebut. Sebab, proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sejauh ini masih dalam kondisi normal.

    Sementara itu, ayahanda Tiana, Wardana juga mengaku tidak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya dan berharap proses hukum berlanjut.

    “Anak saya dianiaya, oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas,” ujar Wardana.

    Wardana mengaku, sudah mengetahui hubungan asmara putrinya dengan UMD yang telah berjalan sekira enam bulan. Namun, ia tidak tahu jika anak kandungnya kerap dianiaya UMD.

    “Terlapor sudah pernah mampir ke rumah untuk berkenalan dengan kami. Dan saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polres Bogor maupun pihak terlapor perihal kasus ini.

  • Balita di Jombang Tewas dengan Sejumlah Luka, Diduga Dianiaya Kekasih Ibunya

    Balita di Jombang Tewas dengan Sejumlah Luka, Diduga Dianiaya Kekasih Ibunya

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang balita yang berusia 3,5 tahun inisal KY meninggal dengan mengenaskan. Balita asal Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ini mengalami luka pukulan benda tumpul di perut dan kepala.

    Bocah malang tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit PKU Muammadiyah Mojoagung. Namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto. Nah, di rumah sakit itulah korban menghembuskan napas terakhir.

    Penganiayaan diduga dilakukan oleh JP (28), yang tidak lain kekasih dari Tri Idah Puspitasari (28), ibunda dari korban. Lokasinya di rumah JP Desa Palrejo Kecamatan Sumobito. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.

    “Saya sudah melaporkan ini ke Polres Jombang. Saat ini jenazah korban dibawa ke RSUD Jombang untuk autopsi,” ujar M Juni Ariska (30), paman dari korban, Kamis (12/12/2024).

    Juni mengatakan bahwa selama ini adiknya pacarana dengan JP. Nah, pada Rabu (11/12/2024), JP menjemput kekasihnya untuk diajak keluar. KY ikut serta. Sekitar pukul 14.00 WIB, JP Kembali ke rumah Puspitasari untuk mengambik sesuatu.

    “Kemudian sekitar jam empat, saya mendapat kabar bahwa keponakan saya sudah kritis di Rumah Sakit PKU Mojoagung. Ada luka di kepala dan perut. Di kepala luka pukul, sedangkan di perut luka cengkeraman,” katanya.

    Juni mengatakan bahwa keponakannya meninggal di RS Sakinah Mojokerto sekitar pukul 01.00 dini hari. “Dari situ saya lapor ke polsek. Kemudian diarahkan ke Polres Jombang,” lanjut Juni.

    Kapolsek Sumobito Iptu Bagus Tejo Purnomo membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Laporan dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Lantaran kasusnya anak di bawah umur sehingga perlu penanganan khusus.

    “Oleh sebab itu kami keluarga korban kami arahkan untuk laporan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang,” kata Kapolsek Sumobito etika dikonfirmasi terpisah. [suf]

  • Polisi panggil korban dugaan penganiayaan SMAN 70 Jakarta pada Rabu

    Polisi panggil korban dugaan penganiayaan SMAN 70 Jakarta pada Rabu

    Kepolisian berjanji akan melakukan visum terhadap korban serta meminta keterangan terlapor untuk menggali motif yang menjadi alasan pelaku dugaan penganiayaan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian memanggil korban dugaan penganiayaan di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial ABF pada Rabu (18/12) mendatang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember jam 14.00 WIB untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nurma mengatakan orang tua korban selaku pelapor membuat laporannya pada Rabu (4/12) malam sekitar 21.00 WIB terkait kejadian tidak baik yang dialami anak di bawah umur.

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih memastikan untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk mencari titik terang dugaan penganiayaan tersebut.

    “Oleh karena itu pasti kita gali, kita dalami apa-apa saja yang bisa kita cari, terutama dari saksi yang mengetahui, melihat, kemudian dari barang bukti tentunya,” ujarnya.

    Kepolisian berjanji akan melakukan visum terhadap korban serta meminta keterangan terlapor untuk menggali motif yang menjadi alasan pelaku dugaan penganiayaan.

    “Dijadwalkan pasti, tapi tanggal harinya masih di penyidik,” ucapnya.

    Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12) yang tertuang dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (28/11).

    Pada awalnya, korban ABF yang masih duduk di kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Setibanya di lokasi, tangan ABF ditarik oleh seorang senior yang duduk di kelas tiga berinisial F.

    Keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F, yang diduga tersulut emosi, memukul tubuh ABF hingga membuatnya terjatuh.

    ABF kemudian diminta berdiri kembali, tetapi kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman F yang sudah berada di sekitar toilet.

    Selain itu, sepatu dan telepon seluler (ponsel) juga diambil oleh para pelaku. Akibatnya, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Siswa SMA 70 Jaksel Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Toilet Sekolah

    Siswa SMA 70 Jaksel Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Toilet Sekolah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang siswa SMA 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial ABF diduga dianiaya oleh sejumlah siswa kelas 12 di toilet lantai 2 sekolah pada Kamis (28/11).

    Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Rabu (4/12) lalu.

    “Ya ada laporan itu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (12/12).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penganiayaan itu bermula saat korban diminta oleh teman sekelas untuk datang ke toilet.

    Setibanya di lokasi, anak korban mengaku tangannya ditarik oleh salah satu terlapor berinisial F alias C. Diduga, terjadi kesalahpahaman yang membuat F emosi.

    Alhasil, pelaku pun melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, F memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya.

    Penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh F. Beberapa rekan F yang juga berada di lokasi, yakni inisial A alias A, inisial B alias B, inisial M, dan inisial R, diduga turut melakukan kekerasan dengan menendang serta memukul perut, dada, dan paha korban.

    “Akibatnya, anak korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, korban mengaku barang pribadinya berupa sepasang sepatu dan ponsel juga diambil oleh para pelaku,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary menyebut pihak keluarga korban melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 76 Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Polisi telah menerima laporan dengan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum,” katanya.

    Menurut Ade Ary, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Lebih lanjut, Ade Ary turut mengimbau seluruh pihak, termasuk orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

    “Kami mengimbau agar orang tua terus memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga perlu lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan antar siswa,” katanya.

    (dis/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • SMAN 70 Jakarta siap mediasi terkait dugaan kasus penganiayaan siswa

    SMAN 70 Jakarta siap mediasi terkait dugaan kasus penganiayaan siswa

    F yang diduga tersulut emosi, memukul tubuh ABF hingga membuatnya terjatuh.

    Jakarta (ANTARA) – SMA Negeri 70 Jakarta siap melakukan mediasi terkait kasus dugaan penganiayaan siswa antara kakak kelas berinisial F kepada adiknya kelasnya berinisial ABF yang mengakibatkan korban luka memar.

    “Besok kami akan mediasi dengan orang tua,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Sunaryo membenarkan penganiayaan itu benar terjadi di lingkungan sekolahnya.

    Dia menjelaskan sebelumnya pelaku kelas XII berteman dengan korban kelas X.

    Adapun penanganan dari pihak sekolah sudah mulai dilakukan mulai dari konfirmasi dengan memanggil korban, orang tua korban, para pelaku, dan orang tua para pelaku.

    “Karena banyak yang ditangani, maka ada proses yang kami lalui sejak 4 Desember sampai saat ini,” jelasnya.

    Kini, pihak SMAN 70 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Dinas Pendidikan DKI.

    Dia memastikan proses penanganan akan terus berjalan dan akan mendatangi rumah korban untuk pendalaman lebih lanjut.

    “Proses berjalan sambil menggali motif, dan sekarang kami mau silaturahmi ke rumah korban,” ujarnya.

    Pihak Kepolisian memeriksa dugaan kasus penganiayaan seorang siswa SMA Negeri berinisial ABF oleh kakak kelasnya, berinisial F di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12) yang tertuang dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (28/11).

    Pada awalnya, korban ABF yang masih duduk di kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Setibanya di lokasi, tangan ABF ditarik oleh seorang senior yang duduk di kelas tiga berinisial F.

    Keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F yang diduga tersulut emosi, memukul tubuh ABF hingga membuatnya terjatuh.

    ABF kemudian diminta berdiri kembali, tetapi kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman F yang sudah berada di sekitar toilet.

    Selain itu, sepatu dan telepon seluler (ponsel) juga diambil oleh para pelaku. Akibatnya, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024