Kasus: penganiayaan

  • Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket Akhir Tahun di RS

    Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket Akhir Tahun di RS

    Palembang, Beritasatu.com – Sebuah video yang merekam penganiayaan terhadap seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya bernama Luthfi, di salah satu kafe di Kota Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial (medsos) perselisihan itu diduga karena jadwal piket akhir tahun di rumah sakit (RS).

    Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua Kafe Storia yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (11/12/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju merah sedang memukuli Luthfi, yang merupakan dokter koas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan kini tengah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

    Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula ketika Luthfi diminta bertemu dengan orang tua Lady, seorang dokter koas muda yang merasa tidak puas dengan jadwal piket akhir tahun. Pertemuan itu berlangsung di lantai dua salah satu kafe. 

    Selama pertemuan, ibu dari Lady merasa bahwa Luthfi dan dua rekan sesama dokter koasnya tidak menghargainya. Hal ini memicu kemarahan sang sopir yang mendampingi ibu Lady. Emosi yang memuncak akhirnya berujung pada penganiayaan yang terekam dalam video tersebut.

    Terkait insiden ini, supervisor Kafe Storia, Romi Maulana menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya penganiayaan. Menurutnya, ketiga pihak yang terlibat datang ke kafe seperti pengunjung biasa dan duduk untuk mengobrol. 

    “Keduanya datang dan duduk mengobrol seperti biasa, namun tak lama kemudian mereka terlibat ribut, yang berujung pada penganiayaan itu. Kami tidak tahu pasti apa penyebabnya,” kata Romi.

    Romi menambahkan, sekitar 10 menit setelah kejadian, ketiga orang tersebut, salah satunya dokter koas, yang berselisih diduga karena jadwal piket akhir tahun di RS itu langsung meninggalkan kafe. Beruntungnya, tidak ada barang di kafe yang rusak akibat peristiwa tersebut.

  • Siswa Kelas X SMAN 70 Jaksel Dipukuli Kakak Kelas, Usai Dianiaya Sepatu dan Ponsel Korban Diambil – Halaman all

    Siswa Kelas X SMAN 70 Jaksel Dipukuli Kakak Kelas, Usai Dianiaya Sepatu dan Ponsel Korban Diambil – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jakarta Nur Indah Farrah Audina 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus bullying masih di institusi pendidikan masih juga terjadi di Jakarta.

    Terkini, siswa kelas X SMAN 70 Jakarta Selatan, inisial ABF dipukuli seniornya kelas XII.

    Berikut deretan fakta-faktanya :

    Dilaporkan orangtua korban

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    2. Dilakukan di Toilet

    ABF, korban, mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    “Namun pada saat korban menghampiri MF di TKP, tiba-tiba tangan korban ditarik oleh terlapor F yang sudah berada di dalam TKP,” ungkap Kabid Humas.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

    Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban.

    3. Ulu Hati Jadi Sasaran

    Saat melakukan penganiayaan, bagian ulu hati jadi sasaran. 

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    4. Terduga Pelaku Diduga 5 Orang

    Ade Ary melanjutkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang yang berinisial F alias C, A, B, M, dan R.

    5. Alami Luka

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    6. Pihak Sekolah Lakukan Mediasi

    Kepala SMAN 70 Jakarta Selatan, Sunaryo, membenarkan adanya aksi bullying di sekolahnya.

    Sunaryo mengatakan, pihak sekolah sudah memanggil korban, para pelaku, dan orangtua mereka masing-masing.

    “Benar adanya. Kami dari pihak sekolah sudah melakukan penanganan mulai dari konfirmasi memanggil korban, orangtua korban, para pelaku, orangtua para pelaku,” kata Sunaryo saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

    Rencananya, jelas Sunaryo, pihak sekolah bakal melakukan mediasi dengan mempertemukan orangtua korban dan pelaku.

    “Ada proses yang kami lalui sejak tanggal 4 Desember sampai saat ini. Kami melakukan koordinasi dengan sudin dan dinas, besok kami akan mediasi dengan orangtuanya,” ujar dia.

    7. Diperiksa Pekan Depan

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik akan memeriksa ABF dan orang tuanya.

    “Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember jam 14.00 untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban,” kata Nurma.

    Nantinya, jelas Nurma, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selaran juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk terlapor.

    “Dijadwalkan pasti, tapi tanggal harinya masih di penyidik,” ujar Kasi Humas.

  • 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

    8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

    GELORA.CO – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

    Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

    Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

    Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

    Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

    Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

    Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.

    Disdik Boyolali Turun Tangan

    Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.

  • 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all

    8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

    Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

    Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

    Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

    Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

    Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

    Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.

    Disdik Boyolali Turun Tangan

    Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya, Dekan FK Unsri Angkat Bicara

    Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya, Dekan FK Unsri Angkat Bicara

    Jakarta

    Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang dokter muda atau dokter koas dianiaya. Dalam narasi yang beredar, penganiayaan tersebut dipicu pembagian jadwal piket jaga.

    Korban diketahui bernama Lutfi yang merupakan chief Koas Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjalani program pendidikan di RS Fatimah Palembang. Dugaan motif penganiayaan disebut pelaku tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

    Penganiayaan tersebut juga sudah sampai ke pihak kampus. Dekan FK Unsri menyebut akan menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Kami prihatin dengan insiden yang menimpa salah satu peserta didik kami yang sedang melakukan pembelajaran profesi di RS Siti Fatimah. Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan rapat koordinasi dengan pihak kampus,” kata Dekan FK Unsri dr Syarif Husin dalam keterangannya kepada detikSumbagsel, Kamis (12/12/2024).

    Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian wajah dan satu matanya juga memerah yang diduga akibat penganiayaan yang dialaminya. Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara Palembang.

    LANJUTKAN MEMBACA DI SINI

    (kna/kna)

  • Seorang Suami di Manggarai Timur Tewas Diduga Dibunuh Istrinya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2024

    Seorang Suami di Manggarai Timur Tewas Diduga Dibunuh Istrinya Regional 13 Desember 2024

    Seorang Suami di Manggarai Timur Tewas Diduga Dibunuh Istrinya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Seorang suami di Kampung Ngolontoung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga dibunuh istrinya.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) malam.
    Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa korban, pria berusia 47 tahun bernama Yohanes Burfolmon alias Jon, ditemukan terkapar di halaman rumah dengan luka parah di bagian kepala dan darah mengalir dari telinganya.
    Dalam foto yang beredar, terlihat korban mengenakan kaus dan celana pendek.
    Di lokasi kejadian, pihak kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara warga sekitar berdatangan untuk menyaksikan peristiwa tersebut.
    Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/12/2024).
    Suryanto menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (38), menyerahkan diri ke SPKT Polres Manggarai Timur sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan suaminya meninggal.
    “Setelah menerima pengakuan dari MS, petugas piket SPKT Polres Manggarai Timur segera menuju lokasi kejadian dan menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, tergeletak di halaman rumah,” ungkap Suryanto.
    Melihat kondisi korban yang kritis, petugas langsung membawanya ke RSUD Manggarai Timur di Lehong, Kecamatan Borong, untuk mendapatkan perawatan medis.
    Namun, setelah upaya pertolongan maksimal dari dokter dan tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.55 Wita di UGD RSUD Manggarai Timur akibat luka parah di kepalanya.
    Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus oknum polisi terlibat pembunuhan terjadi lagi, kali ini di Kalimantan Tengah. 

    Korbannya bukan sesama anggota Polisi seperti Solok Selatan atau pelajar seperti di Semarang tapi korbannya warga biasa. 

    Adalah Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yang diduga jadi pelaku pembunuhan dan pencurian seorang warga. 

    Kasus ini bermula dari warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit. 

    Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi. 

    Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

    Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.

    Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

    Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

     

    Kronologi

    Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. 

    Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

    Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

    Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

    Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

    ”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip TribunBengkulu dari Kompas.

    Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

    Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

    Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

    ”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

    Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    ”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

     

    Kasus Viral Polisi Tembak Polisi dan Polisi Tembak Pelajar

    Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

    Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

    Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

    Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

    ”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum,” ujar Theo.

    “Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri.”

     

  • Polisi Usut Kasus Senior Bully Adik Kelas di SMA Negeri 70 Jaksel

    Polisi Usut Kasus Senior Bully Adik Kelas di SMA Negeri 70 Jaksel

    ERA.id – Polisi menerima laporan terkait kasus dugaan bullying atau perundungan yang dialami anak berinisial ABF di SMA Negeri 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Terlapor adalah siswa kelas XII dan korban adalah siswa kelas X,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Kejadian ini terjadi di toilet sekolah pada 28 November 2024 silam. Peristiwa bermula ketika ABF dipanggil oleh teman sekelasnya untuk datang ke toilet. Setibanya di lokasi, sudah ada terduga pelaku, F alias C dan kawan-kawannya, yakni A, B, M, dan R.

    F lalu menarik tangan korban. Setelah itu terjadi kesalahpahaman di antara keduanya. Pelaku yang emosi langsung memukul ABH hingga terjatuh.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” jelasnya.

    Korban lalu kembali dianiaya oleh teman F. Akibat peristiwa ini, ABF mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

    “Menurut keterangan korban bahwa barang milik korban di antaranya satu pasang sepatu dan satu buah ponsel diambil oleh rekan terlapor,” ujarnya.

    ABF lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

    Ade menyebut polisi masih mengusut kasus ini.

  • Dalami Kasus Perundungan di SMAN 70 Jaksel, Polisi Periksa Korban Anak Rabu Depan

    Dalami Kasus Perundungan di SMAN 70 Jaksel, Polisi Periksa Korban Anak Rabu Depan

    ERA.id – Polisi masih mengusut kasus dugaan perundungan di SMA Negeri 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban anak, yakni ABF akan dimintai keterangan pada Rabu (18/12/2024) depan.

    “Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember jam 14.00 WIB untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Untuk terduga pelaku, yakni F alias C dan kawan-kawannya belum dijadwalkan pemeriksaan. Namun, Nurma memastikan polisi akan meminta keterangan ke terduga pelaku anak ini.

    Dia lalu mengatakan korban telah divisum, tetapi hasilnya belum keluar.

    “(Mengenai motif penganiayaan ini) untuk sementara masih kita didalami,” jelasnya.

    Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait kasus dugaan bullying atau perundungan yang dialami ABF di SMA Negeri 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Terlapor adalah siswa kelas XII dan korban adalah siswa kelas X,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis.

    Kejadian ini terjadi di toilet sekolah pada 28 November 2024 silam. Peristiwa bermula ketika ABF dipanggil oleh teman sekelasnya untuk datang ke toilet. Setibanya di lokasi, sudah ada terduga pelaku, F alias C dan kawan-kawannya, yakni A, B, M, dan R.

    F lalu menarik tangan korban. Setelah itu terjadi kesalahpahaman di antara keduanya. Pelaku yang emosi langsung memukul ABH hingga terjatuh.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” jelas Ade Ary.

    Korban lalu kembali dianiaya oleh teman F. Akibat peristiwa ini, ABF mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

    “Menurut keterangan korban bahwa barang milik korban di antaranya satu pasang sepatu dan 1 buah ponsel diambil oleh rekan terlapor,” ujarnya.

  • Santri Aniaya Santri di Nganjuk, Korban Pendarahan Otak dan Lumpuh

    Santri Aniaya Santri di Nganjuk, Korban Pendarahan Otak dan Lumpuh

    Surabaya (beritajatim.com) – Santri berinisial MKM dari pondok pesantren di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekamarnya. MKM kini pendarahan otak, separuh tubuhnya lumpuh.

    Kasus ini mencuat setelah insiden penganiayaan menimpa korban MKM, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu korban sakit dengan diagnosa awal ia mengalami tifus.

    “Korban sempat mengeluh pusing dan dibawa ke rumah kerabat, awalnya ia didiagnosa sakit tifus,” terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Kamis (12/12/2024).

    Julkifli bilang setelah dilakukan penanganan lebih lanjut, korban disimpulkan menderita pendarahan otak sebanyak 26 cc. Korban mengaku mengalami kekerasan, dilakukan teman santri berinisial AF.

    Dari situ kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri dan harus menjalani operasi kepala. Akibatnya tubuh korban di bagian kiri tidak bisa digerakkan dan dilaporkan lumpuh.

    “Kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya dia mengaku telah menjadi korban kekerasan dilakukan oleh rekan sesama santri,” ucap Julkifli.

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Sat Reskrim Polres Nganjuk telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, teman sekamar, dan juga pihak pondok pesantren. Serta mengumpulkan bukti hasil-hasil diagnosa medis MKM.

    Sedangkan, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengimbau kepada keluarga terduga pelaku [AF], agar sedia kooperatif menyerahkan diri dilakukan pemeriksaan, atas kasus penganiayaan tersebut.

    “Kami berharap keluarga pelaku ikut mendukung proses hukum dengan menyerahkan yang bersangkutan. Tindakan tegas akan kami ambil sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berupaya mencari keberadaan pelaku.

    Sementara, dari pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi kekerasan serupa di lingkungan pendidikan agama. [ama/but]