Kasus: penganiayaan

  • Sepakat Berdamai, Tiga Laporan Polisi Soal Kasus Penganiayaan Urusan Properti di Depok Dicabut – Halaman all

    Sepakat Berdamai, Tiga Laporan Polisi Soal Kasus Penganiayaan Urusan Properti di Depok Dicabut – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga di Depok bernama Rijal Antoni yang menjadi korban penganiayaan oleh RAH dan istrinya RA menempuh jalur damai.

    Kasus ini terkait urusan properti di mana adanya kesalahpahaman atas ulah developer yang menghilang dan dinilai tak bertanggung jawab. 

    Pihak korban Rijal Antoni sebelumnya membuat tiga laporan polisi di Polres Metro Depok pada Senin (1/4/2024).

    Rijal membuat laporan polisi atas terjadinya penganiayaan di Jalan Bungsan Nomor 1 RT. 01/16 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. 

    Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/ B/704/IV/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

    Sementara laporan kedua dilayangkan oleh istri Rijal, HF karena tak terima merasa dihina. 

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/702/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 315 KUHP.

    Sedangkan laporan ketiga dibuat oleh karyawan korban inisial A. 

    Dirinya melaporan tindakan penganiayaan ringan yang tercatat dengan nomor LP/B/703/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

    Bambang Risdianto, selaku kuasa hukum Rijal menyampaikan perdamaian berhasil dicapai setelah kedua belah pihak melakukan sejumlah mediasi.

    “Kita dibantu jajaran Sat Reskrim Polres Depok sebelumnya telah melakukan dua kali mediasi. Kamis, 12 Desember 2024 bertempat di Polres Depok klien kami dan pihak terlapor sepakat berdamai,” ucapnya, Jumat (13/12/2204).

    “Laporan di Polres Depok telah kami cabut tanpa ada tuntutan apapun di balik perdamaian tersebut,” tambah Bambang

    Ia mengungkapkan, sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan. 

    Peristiwa tersebut menurutnya terjadi hanya karena kesalahpahaman akibat developer lepas tanggung jawab.

    “Kami menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan langkah ini perselisihan antara kedua belah pihak di masa mendatang kita yakini tak akan terjadi. Terlebih klien kami sejak awal mengatakan akan mengambil tanggungjawab atas tindakan developer yang menghilang itu,” tuturnya

    Jalur perdamaian juga menjadi contoh kepada masyarakat bahwa tak semua perkara penganiayaan, terlebih penganiayaan ringan harus diselesaikan di meja hijau. 

    Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan kasus tersebut dihentikan karena perdamaian disepakati kedua belah pihak.

    “Ada pencabutan laporan. Perdamaian, sudah selesai (kasus dihentikan),” jelas dia Jumat (13/12/2024).

  • Dua Bulan Lapor Polisi, Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Cakung Mandek

    Dua Bulan Lapor Polisi, Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Cakung Mandek

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Penanganan kasus anak pemilik toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya hingga sekujur tubuh babak belur kini mandek.

    Sejak korban, Dwi Ayu Darmawati (19) melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

    Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

    “Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

    Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya.

    Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan G sewaktu bekerja.

    Kala itu G sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

    Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

    “Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Terduga Pelaku Penganiayaan Koas Unsri Diperiksa Polda Sumsel

    Terduga Pelaku Penganiayaan Koas Unsri Diperiksa Polda Sumsel

    Palembang, Beritasatu.com – Terduga pelaku kasus penganiayaan seorang koas atau koasisten (dokter muda) Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan, memenuhi panggilan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

    Pemanggilan terduga pelaku dilakukan setelah korban penganiayaan koas Unsri bernama Muhammad Lutfi, melaporkan kejadian penganiyaan yang dialaminya sekira pukul 17.00 WIB pada salah satu cafe yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan, Ilir I Palembang, Rabu (11/12/2024).

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, koas Unsri mengalami luka lebam pada bagian pelipis sebelah kiri. Kemudian, terdapat lebam pada bagian mata akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.

    “Saat ini koas Unsri yang dianiaya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Jumat (13/12/2024).

    Dikatakan Sunarto, saat ini terduga pelaku penganiayaan koas Unsri masih diperiksa oleh penyidik. Terduga pelaku penganiayaan koas Unsri masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut.

    “Benar, terduga pelaku penganiayaan koas Unsri pada Fakultas Kedokteran bernama Muhammad Lutfi sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya,” ujar Kombes Pol Sunarto.

    Terkait proses penahanan, Kombes Pol Sunarto mengatakan belum mengetahui. Pasalnya, terduga pelaku penganiyaan koas Unsri masih dalam proses pemeriksaan.

    “Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

    Terkait laporan korban, dijelaskan Sunarto bahwa pada Rabu (11/12/2024), korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.

    Kombes Pol Sunarto menyebut, dari tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya penganiayaan koas Unsri, pihaknya berhasil mengamankan rekaman CCTV.

    “Tim yang mendatangi TKP sudah mengamankan CCTV,” tutur Kombes Pol Sunarto menjelaskan soal penganiayaan koas Unsri.

  • Orang Tua Korban Penganiayaan Koas Unsri Minta Pelaku Diproses secara Hukum

    Orang Tua Korban Penganiayaan Koas Unsri Minta Pelaku Diproses secara Hukum

    Palembang, Beritasatu.com –  Wahyu Hidayat selaku orang tua Muhammad Lutfi dalam kasus penganiayaan koas atau koasisten (dokter muda) Universitas Sriwijaya (Unsri) di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, meminta proses hukum harus terus berjalan.

    “Kami kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan. Kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap terduga pelaku penganiayaan koas Unsri dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu Hidayat di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).

    Terkait dengan pemeriksaan pelaku penganiayaan koas Unsri di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Wahyu Hidayat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tentunya harus dilakukan pengawalan.

    Untuk kondisi Lutfi saat ini, Wahyu menyebut sudah mulai membaik dan diperbolehkan pulang dan harus beristirahat di rumah. Hanya saja, Lutfi yang menjadi korban penganiayaan koas Unsri masih mengalami syok atas kejadian yang dialaminya.

    Wahyu menegaskan, hingga saat ini belum ada keluarga pelaku penganiayaan koas Unsri itu untuk menemuinya.

    Sebelumnya, seorang dokter muda yang bertugas di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang menjadi korban penganiayaan. Korban babak belur dipukuli oleh seseorang pria berbaju merah yang diduga suruhan orang tua junior korban di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).

    Aksi pemukulan tersebut viral di sosial media. Dalam video berdurasi 12 detik itu, korban yang merupakan koas di dan masih mengenakan seragam dokter muda terlihat dipukuli oleh seorang pria berbaju merah. Pemukulan itu diduga akibat ketidakpuasan terhadap jadwal piket koas junior pada Natal dan Tahun Baru yang dibuat korban.

    Akibat pemukulan tersebut, koas Unsri berinisial MLH yang dianiaya mengalami luka memar pada bagian wajah dan mata. Korban dalam kasus penganiayaan koas Unsri hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang. Koas yang menjadi korban penganiayaan sudah menjalani visum.

  • Terkuak Alasan Mahasiswi Kedokteran LD Tolak Jadwal Piket Karena Stres Jadi Tenaga Medis

    Terkuak Alasan Mahasiswi Kedokteran LD Tolak Jadwal Piket Karena Stres Jadi Tenaga Medis

    TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG – Terkuak alasan LD, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, menolak jadwal piket bukan karena ingin liburan ke Eropa saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Penolakan jadwal piket jaga di rumah sakit tersebut karena LD stres menjadi tenaga medis.

    Tidak ada kesepakatan atas perubahan jadwal piket tersebut membuat, DT, penganiaya Lutfhi, merupakan sopir dari LD melakukan penganiayaan.  

    Namun, kabar di medsos tersebut dibantah kuasa hukum keluarga LD, Titis Rachmawati, ketika mendampingi DT saat diperiksa di Mapolda Sumsel.

    “Itu sudah dilebihkan, enggak ada liburan. Katanya mau liburan ke Eropa, emang ke Eropa berapa jam naik pesawat?” kata Titis saat ditemui di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024).

    Titis meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait isu yang berseliweran di medsos.

    “Kami akan luruskan kepada masyarakat dan orang-orang yang tidak tahu permasalahan. Jangan judge seseorang, karena medsos kan sudah diatur Undang-undang ITE. Kami perhatikan akun-akun yang disebarkan dengan tujuan hal yang tidak baik,” tuturnya.

    Menurut Titis, LD ingin meminta piket dijadwal ulang karena mengalami tingkat stres sebagai tenaga medis.

    Terlebih lagi banyaknya pasien di rumah sakit.

    Belum Minta Maaf, Ibunda LAP Datangi Luthfi Dokter Koas Setelah Video Pemukulan Viral: Minta Damai (KOLASE)

    “Tingkat stres orang tidak bisa mengukurnya, apalagi baru diterjunkan ke masyarakat. Belum siap betul. Ada sesuatu yang tidak diperlakukan dengan yang sama,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, video penganiayaan seorang dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi viral di media sosial.

    Lutfhi dalam video terlihat dipukuli oleh seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DT.

    Saat itu LD yang merupakan rekan Luthfi sesama dokter koas, membawa ibunya LN dan sopirnya DT untuk berbicara dengan Lutfhi terkait pergantian piket koas di tahun baru. 

    Namun, Luthfi dinilai tidak merespons permintaan itu hingga DT tersulut emosi dan terjadi pemukulan.

    Akibatnya, Luthfi pun mengalami luka memar dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara M Hasan Palembang. (*)

     

  • Pria Surabaya Ditangkap usai Video Cubit Anak Viral, Terancam 3 Tahun Penjara – Halaman all

    Pria Surabaya Ditangkap usai Video Cubit Anak Viral, Terancam 3 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial Bambam (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh polisi di Surabaya, Jawa Timurl, setelah terekam video mencubit anaknya.

    Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

    Bambam kini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

    Kronologi Kejadian

    Video yang memperlihatkan Bambam mencubit anaknya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

    Dalam video tersebut, anak Bambam terlihat menangis dan meminta ampun saat dicubit.

    Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, menjelaskan banyak pengaduan yang masuk melalui media sosial.

    Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan, dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

    “Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam),” jelas AKP Rina, Jumat (13/12/2024).

    Bambam, yang berusia 35 tahun, mengaku anaknya adalah seorang yang hiperaktif.

    Ia mengaku menggunakan cara mencubit untuk menenangkan anaknya.

    Namun, pihak kepolisian menilai metode yang digunakan Bambam sudah melampaui batas.

    Sementara menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan.

    Oleh karena itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

    Hingga kini, identitas perekam video tersebut masih belum terungkap.

    Pihak kepolisian menyebutkan perekam adalah seorang wanita yang berada di dalam mobil saat kejadian.

    Rina menegaskan perekam seharusnya dapat melakukan tindakan untuk menolong anak tersebut, seperti menegur atau meminta bantuan dari sekuriti hotel.

    “Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan. Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak,” jelasnya.

    Ia meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan cara menegur pelaku jika memungkinkan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Viral Dokter Muda di Palembang Dianiaya, Ini Alasan Ibu Mahasiswi Turut Campur Soal Jadwal Piket

    Viral Dokter Muda di Palembang Dianiaya, Ini Alasan Ibu Mahasiswi Turut Campur Soal Jadwal Piket

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap alasan ibu mahasiswi ikut turun tangan soal jadwal piket yang berujung penganiayaan dokter Koas di Sumatera Selatan.

    Kasus penganiayaan dokter koas mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, turut melibatkan orangtua.

    LN bersama anaknya berinisial LD mendatangi dokter koas FK Unsri, Muhammad Luthfi di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatra Selatan.

    Selain itu LN, turut pula sopir keluarga tersebut berinisial DT.

    Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati mengatakan LN ikut campur karena menduga anaknya tidak bisa berkomunikasi dengan Luthfi terkait jadwal piket di malam tahun baru.

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis Rachmawati di Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024)., Jumat (13/12/2024).

    Titis menduga beban kerja LD terlalu berat sehingga berinisiatif agar jadwal piket tersebut diatur ulang. 

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya.

    Dalam percakapan tersebut, DT tiba-tiba memukul Luthfi. Alasannnya, dia mengaku terprovokasi karena merasa permintaan majikannya tidak diindahkan Luthfi.

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

    Minta Maaf 

    Titis memastikan keluarga LD siap bertanggung jawab dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. 

    “Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa (DT) baik-baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kita akan sebijak mungkin semuanya, anak-anak kita. Dengan kondisi seperti ini, LD juga terganggu kejiwaannya dengan kondisi yang sudah dipelintir-pelintir,” kata Titis.

    Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan. 

    Namun, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena emosi sesaat yang memicu tindakan penganiayaan oleh DT terhadap Luthfi. 

    Meski begitu, sebagai kuasa hukum, Titis akan berupaya mencari jalan damai antara kedua belah pihak.

    “Kita akan upayakan mediasi dan bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh,” ujarnya. 

    Hingga Jumat sore, DT masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan.

    Dokter Koas FK Unsri dianiaya oleh pria berbaju merah di cafe di Kota Palembang. (Tribun Sumsel)

    Diberitakan sebelumnya, heboh dokter muda atau koas di Palembang dianiaya.

    Dalam narasi yang beredar, dokter koas tersebut dianiaya karena ribut soal pembagian jadwal.

    Video berdurasi 52 detik beredar di media sosial, nampak pria berbaju merah memukuli korban.

    Korban diketahui sudah tiga kali ganti jadwal jaga, karena tidak pernah puas. 

    Dijelaskan juga dalam chat yang beredar, sebelum kejadian pemukulan, korban pulang dari jadwal jaga stase anak pukul 16.00 WIB, karena dapat telepon dari ibu mahasiswi.

    Korban bersama kedua teman koasnya akhirnya menemui mahasiswi dan ibunya membahas soal jadwal jaga.

    Kemudian, korban dan kedua temannya dianggap tidak merespons atau menyepelekan perkataan ibu mahasiswi.

    Singkat cerita sopir keluarga mahasiswi itu naik pitam hingga langsung melakukan aksi penganiyaan.

    “Mangkanya dek ngomong baik baik-baik,” kata ibu mahasiswi.

    “Kami sudah baik-baik,” ujar korban.

    “Baik-baik apa kau,” seru pria baju merah langsung menghajar korban.

    Sampai akhirnya terjadi tindak penganiayaan seperti yang ada di video viral. 

    “Kawan koass cewek 1 lagi sempat merekam adegan penganiyaan, sempat disuruh hapus video tapi sudah sempat terkirim ke teman koas lain,” bunyi pesan tersebut.

    Disebutkan bahwa ibu mahasiswi koas itu diduga sempat mengintimidasi korban.

    “Brpa tlp masuk ibu ini minta bertemu sempat direkam, kalimat2 mengintimidasi banyak wil direkam saat di TKP,” tandasnya.

    Kepala Divisi Humas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah, Yulis mengatakan jika kedua mahasiswa koas yang berselisih sedang melaksanakan praktik di tempatnya.

    Yulis pun membenarkan jika dokter koas saat ini tengah melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.

    “Kami membenarkan kalau RSUD Siti Fatimah menjadi tempat kedua mahasiswa koas tersebut melaksanakan praktik. Tapi peristiwa yang terjadi itu di luar lingkungan rumah sakit,” kata Yulis.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri, kemudian lebam dibagian mata merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kronologi Balita di Jombang Meninggal akibat Dianiaya dan Diberi Racun Tikus
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Desember 2024

    Kronologi Balita di Jombang Meninggal akibat Dianiaya dan Diberi Racun Tikus Surabaya 13 Desember 2024

    Kronologi Balita di Jombang Meninggal akibat Dianiaya dan Diberi Racun Tikus
    Tim Redaksi
    JOMBANG, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres)
    Jombang
    , Jawa Timur, mengungkap penyebab kematian KA, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
    Balita yang meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari tersebut diduga dianiaya dan dicekoki racun tikus.
    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku. Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20).
    “Yang kami amankan ada dua terduga pelaku, yakni terduga dengan inisial JG (23) dan juga AZ (20),” kata Margono di Mapolres Jombang, Jumat (13/12/2024).
    Margono mengatakan, korban sehari-hari tinggal bersama ibu kandungnya, TIP (28), di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
    Margono menuturkan, kasus itu berawal dari hubungan antara ibu korban dengan JG. Itu terjadi setelah ibu dan ayah kandung korban pisah ranjang.
    Karena hubungan pernikahan yang sedang tidak baik, ibu korban didekati oleh JG, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh JG.
    “Untuk kronologinya, ibu korban ini didekati oleh terduga JG, namun ibu korban menyampaikan persyaratan bahwa dia perlu mendekati anaknya dulu,” ungkap Margono.
    Menanggapi persyaratan tersebut, JG kemudian menyanggupi dengan melakukan pendekatan kepada kedua anak TIP.
    Hanya saja, kata Margono, upaya pendekatan yang dilakukan JG hanya bisa kepada anak pertama, atau kakak dari korban.
    “Pendekatan pada anak pertama berhasil, namun saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” ungkap dia.
    “Karena korban masih balita, sehingga banyak sekali tingkah yang membuat terduga pelaku (JG) ini menjadi emosi,” lanjut Margono.
    Luapan emosi JG kemudian dilampiaskan dengan menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.
    Dalam rencananya, JG melibatkan AZ. Keduanya memesan racun tikus cair di toko
    online
    sebagai bagian dari rencana awal.
    “Setelah paket diterima, terduga (JG) dengan rekannya (AZ) ini menginap di rumah korban, atau rumah ibu dari korban,” beber Margono.
    Racun tikus tersebut kemudian diberikan pelaku saat keduanya menginap di rumah yang ditempati oleh korban dan ibu kandungnya.
    JG dan AZ, tutur Margono, menginap di rumah ibu kandung korban pada 6 hingga 9 Desember 2024.
    Kemudian, pada Rabu (11/12/2024), korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
    Kemudian pada Kamis (12/12/2024) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
    “Modusnya terduga JG kalau malam tidur bersama ibu korban. Terduga AZ yang selalu meletakkan cairan racun tikus,” kata Margono.
    “Cairan (racun tikus) itu diteteskan ke dalam susu atau gelas sebanyak lima tetes, mulai dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, hingga Senin,” lanjut dia.
    Margono menjelaskan, hasil pemeriksaan medis dan otopsi mengungkap jika korban meninggal dengan cara tidak wajar.
    Pada tubuh korban terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul, serta bekas luka akibat gigitan.
    Selain itu, ungkap Margono, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban telah dicekoki racun tikus oleh dua terduga pelaku.
    Sebelumnya diberitakan, KA, balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat dianiaya.
    Kasus tersebut kini ditangani Polres Jombang setelah ayah korban melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Dianggap Remaja Tak Baik, Ingin Buat Korban Ngaku – Halaman all

    Alasan Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Dianggap Remaja Tak Baik, Ingin Buat Korban Ngaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap alasan delapan tersangka tega menganiaya KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    Warga setempat ternyata menganggap KM sebagai remaja yang tidak baik.

    KM disebut sudah kerap mencuri hingga melakukan tindakan tak senonoh.

    Seorang tersangka bernama Wartono (40) mengaku menjepit jari kaki korban menggunakan tang.

    Pria yang bekerja sebagai sipir rutan itu mengaku tindakannya dilakukan untuk menakut-nakuti korban.

    Tujuannya, agar korban mengakui dan mengungkapkan perbuatan tak senonoh yang pernah dilakukan.

    Menurut Wartono, selain mencuri celana dalam, korban juga disebut melecehkan anak dari Ketua RT dan warga setempat.

    “Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” katanya, Jumat (13/12/2024).

    Untuk membuat korban mengaku, Wartono menakut-nakuti menggunakan tang.

    “Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu,” urainya.

    Sementara itu, Ketua RT bernama Agus mengaku menampar pipi korban.

    Agus menyebut, selain mencuri celana dalam, korban juga mengaku telah mencuri handphone.

    “Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Agus.

    Di sisi lain, Plt Kapolres Boyolali, Budi Andhu Buono menyebut, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.

    Bahkan dulu, pernah ketahuan, namun berakhir dengan surat pernyataan.

    “Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

    Puncaknya terjadi pada Senin (18/11/2024). Korban diduga mencuri celana dalam.

    KM kemudian dipanggil Ketua RT hingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Ketua RT setempat.

    Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

    Ayah Korban Ikut Dipukuli

    Saat kejadian, ayah korban, Mulyadi yang tengah merantau di Jakarta sempat dihubungi Ketua RT setempat dan diminta pulang.

    Setibanya di rumah, Mulyadi lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

    Atas tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya, Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin masa itu,” ujar Mulyadi di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Namun, Ketua RT dan istrinya langsung memukul KM.

    Bahkan, Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik. Dia kemudian ikut dipukuli.

    Mulyadi mengaku diancam akan dibunuh. 

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” terangnya.

    Tak hanya itu, Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian tersebut.

    Dia tak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampung tersebut.

    “Ora iso, nek kowe metu soko deso iki, kowe dadi buronan (tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ujar Mulyadi mengulang perkataan seorang pelaku.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Mengenal Sosok Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Yang Disorot Karena Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Mengenal Sosok Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Yang Disorot Karena Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    TRIBUNJATENG.COM – Mengenal sosok Dedy Mandarsyah, pejabat yang dicari setelah ramainya kasus penganiayaan Luthfi seorang dokter koas di Palembang.

    Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang menjadi dalang penganiayaan dokter koas.

    Lady Aurellia mengadu kepada ibunya karena masalah jadwal jaga rumah sakit.

    Mengulik harta kekayaan Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, kini tengah jadi sorotan.

    Nama Dedy Mandarsyah kini ramai dicari di tengah kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang tengah viral.

    Namanya masuk ke dalam deretan Google Trends sejak Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Sementara, akun media sosial Instagram BPJN Kalbar pula turut “diserbu” netizen dengan komentar mengaitkan nama Dedy Mandarsyah dengan kasus penganiayaan koas.

    Kini, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya, berikut harta kekayaan BPJN Kalbar:

    Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.

    Pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di web KPK, Dedi Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 yang mencapai Rp 9.426.451.869

    Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.

    Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150persen.

    Berikut rinciannya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
    KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
    KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
    F. HARTA LAINNYA Rp. —-
    Sub Total Rp. 9.426.451.869

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869

    Dokter Koas Dipukuli Bertubi-tubi

    Sebelumnya beredar di sosial media video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak Lady Aurellia Pramesti, yang korbannya adalah seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi.

    Diketahui korban bernama Muhammad Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.

    Dalam video tersebut, korban yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.

    Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.

    Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, mengutip TribunPalembang.com.

    “Kami sudah baik-baik, ” ucap korban di dalam video.

    Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai, namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.

    Sosok mahasiswi yang jadi pemicu dokter koas dipukuli (tengah) gara-gara jadwal jaga akhir tahun. Sang mahasiswi bernama Lady Aurellia (krii) itu dijuluki anak mama dan ayahnya pejabat. (kolase Twitter)

    Pelaku Dilaporkan ke Polisi

    Pelaku pemukulan berinisial D sudah diperiksa oleh penyidik dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024).

    Adapun D diduga merupakan sopir pribadi dari mahasiswi Lady Aurellia Pramesti yang mempermasalahkan jadwal piket saat Tahun Baru.

    Berdasarkan pantauan Tribun Sumsel, terduga pelaku tampak mengenakan kemeja dan menutupi wajahnya dengan masker.

    “Terduga pelaku penganiayaan terhadap koas Fakultas Kedokteran yang bernama Muhammad Lutfi, sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Jumat.

    Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga sudah ke lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV yang merekam pemukulan.

    Sunarto menyebut pemeriksaan terhadap D berawal dari laporan dari korban pada Kamis.

    Menurutnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian mata.

    Pelaku Minta Damai

    Di sisi lain, pelaku telah berupaya untuk mengambil jalur damai usai insiden penganiayaan tersebut viral di media sosial.

    Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Story akun @hendracipta_surg pada Kamis.

    Dalam unggahan tersebut, keluarga korban berterima kasih kepada pemilik akun yang sudah turut memviralkan penganiayaan tersebut.

    Kemudian, pemilik akun yang juga merupakan dosen tersebut bertanya ke keluarga korban apakah pelaku sudah meminta maaf.

    Pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku meminta damai.

    “Pelaku sudah minta maaf?” tanya sang dosen.

    “Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara hanya minta supaya jalur damai,” jelas kakak korban.

    “Coba baca ya chat di atas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai ‘orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan’,” keterangan @hendracipta_surg dalam tangkapan layar chat. (*)