Kasus: penganiayaan

  • Viral Karyawan Toko Roti Dilempar Bangku oleh Bos hingga Luka, Polisi Selidiki

    Viral Karyawan Toko Roti Dilempar Bangku oleh Bos hingga Luka, Polisi Selidiki

    ERA.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Saat ini proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana, dikutip Antara, Sabtu (14/12/2024).

    Lina menjelaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi.

    “Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ucap Lina.

    Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.

    Sebelumnya beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

    “Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan sudah dua bulan kejadian tapi pelaku belum juga tersentuh hukum padahal korban sudah melapor dan membikin laporan ke Kepolisian.

  • Penganiayaan Bocah di Boyolali: Tersangka Sebut Korban Pernah Melakukan Pencurian – Halaman all

    Penganiayaan Bocah di Boyolali: Tersangka Sebut Korban Pernah Melakukan Pencurian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun berinisial KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, semakin terkuak.

    Pihak kepolisian telah menetapkan delapan warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kronologi Penganiayaan

    Aksi penganiayaan terjadi ketika para tersangka menganggap KM bukanlah anak yang baik.

    Wartono, salah satu tersangka berusia 40 tahun dan juga penjaga Rumah Tahanan, mengaku menjepit jari kaki korban dengan tang untuk menakut-nakuti KM agar mengakui perbuatannya.

    “Korban pernah melecehkan anak Pak RT dan anak tetangga lainnya. Itu korban tidak hanya mencuri pakaian dalam saja,” ungkap Wartono, yang dikutip dari TribunSolo.com.

    Menurutnya, setelah diancam, KM akhirnya mengakui beberapa nama yang pernah dilecehkannya.

    Pengakuan Tersangka Lain

    Tersangka lain, Agus, menambahkan bahwa KM tidak hanya terlibat dalam pencurian pakaian dalam, tetapi juga pernah mencuri handphone.

    “Di hari pertama, saya bikinkan surat pernyataan hanya untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Agus.

    Tindakan Kepolisian

    Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono, menyatakan bahwa dari keterangan masyarakat, KM sudah beberapa kali melakukan pencurian.

    “Anak ini pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Budi.

    Kasus ini berawal pada pertengahan November ketika KM melakukan pencurian pakaian dalam yang memicu pemanggilan oleh ketua RT, dan berujung pada penganiayaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Amarah Anak Bos Toko Roti di Cakung, Aniaya Pegawai gara-gara Menolak Antar Makanan ke Kamarnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2024

    Amarah Anak Bos Toko Roti di Cakung, Aniaya Pegawai gara-gara Menolak Antar Makanan ke Kamarnya Megapolitan 14 Desember 2024

    Amarah Anak Bos Toko Roti di Cakung, Aniaya Pegawai gara-gara Menolak Antar Makanan ke Kamarnya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial GSH, diduga melakukan
    penganiayaan
    terhadap pegawainya, DAD.
    Kasus ini viral usai video rekaman penganiayaan tersebut beredar di media sosial.
    Dalam video tersebut, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah DAD hingga menyebabkan kepala korban berdarah.
    Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat kerja korban pada 17 Oktober 2024 lalu.
    “Kejadian diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan sehari setelahnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban bernama DAD diduga dianiaya oleh GSH,” ujar Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
    Kholid menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna menindaklanjuti video yang viral.
    Untuk saat ini, kasus penganiayaan masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cakung.
    “Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini,” kata Kholid.
    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengungkapkan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terhadap DAD disebabkan karena korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” jelas Lina saat dihubungi Jumat.
    Kesal permintaannya ditolak, amarah GSH langsung meledak sampai akhirnya terjadi tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambah Lina.
    Lebih lanjut, Lina menyampaikan, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini.
    “Kami sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi. Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses lidik,” ungkap Lina.
    (Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga – Halaman all

    Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini kabar terbaru soal kasus penganiayaan bocah 12 tahun berinisial KM di Boyolali, Jawa Tengah.

    Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Banyusri, kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

    Pihak kepolisian pun telah menetapkan delapan orang warga menjadi tersangka.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka memandang KM bukanlah bocah yang baik-baik saja.

    Salah satu tersangka, Wartono (40) yang juga penjaga Rumah Tahanan (Rutan) ini mengaku menjepit jari kaki korban dengan tang.

    Ia melakukan hal tersebut untuk sekadar menakut-nakuti korban supaya korban mengakui perbuatannya.

    Wartono menuturkan bahwa KM juga pernah melecehkan anak Pak RT dan anak tetangga lainnya.

    “Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya PK RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” ujar Wartono, dikutip dari TribunSolo.com.

    Setelah menakut-nakuti korban dengan tang, korban akhirnya mengaku siapa saja yang pernah dilecehkannya.

    “Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu pak,” jelasnya. 

    Sementara tersangka lain, Agus, mengatakan bahwa KM tak hanya mencuri celana dalam saja, tapi korban juga mengaku telah mencuri HP.

    “Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono menuturkan, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.

    “Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Budi. 

    Lalu pada pertengahan November, korban melakukan pencurian pakaian dalam.

    Korban pun dipanggil ketua RT hingga terjadi penganiayaan.

    8 Orang Jadi Tersangka

    Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

    Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

    Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

    Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

    Ia menuturkan pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

    Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

    Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Joko.

    Tak Ada Pencabutan Kuku

    Dinarasikan sebelumnya, kuku korban dicabut saat dianiaya.

    Namun hal tersebut dibantah Iptu Joko.

    Ia menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada pencabutan kuku.

    “Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver (verifikasi), tidak ada pencabutan kuku,” kata Joko, dikutip dari TribunSolo.com.

    Ia menyebut salah satu jari kaki korban dijepit pakai tang oleh tersangka pengeroyokan.

    “Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Sosok Ayah Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Disorot, Berharta Rp9,4 M

    Sosok Ayah Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Disorot, Berharta Rp9,4 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sosok Dedy Mandarsyah ikut mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

    Lady diduga terkait dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral baru-baru ini. Diduga peristiwa ini terjadi lantaran ada Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    Dedy merupakan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum yang menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Dedy memiliki kekayaan berjumlah Rp9,4 miliar. Data harta kekayaan itu disampaikan Dedi ke KPK pada 31 Desember 2023.

    Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Sebanyak tiga aset tanah dan bangunan itu semua berada di Jakarta Selatan.

    Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

    Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.

    “Total harta kekayaan Rp9.426.451.869,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (21/11).

    LHKPN Dedy terdapat peningkatan harta sekitar sebesar sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Korban Luthfi yang masih menggunakan baju dinasnya sesekali melakukan perlawanan, terlihat juga seorang perempuan teman koas tersebut berusaha melerai dibantu beberapa orang. Kemudian terlihat juga seorang perempuan yang turut berdebat dengan korban.

    Baru-baru ini pria berbaju merah yang terekam kamera melakukan dugaan penganiayaan terhadap Luthfi sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pria terlapor itu datang bersama kuasa hukum dan keluarga di Polda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

    (rzr/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wanita di Bekasi, Kini Ditangkap Polisi – Halaman all

    Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wanita di Bekasi, Kini Ditangkap Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Arjuhan Rosetiyoni (25), pelaku penyiraman air keras ke wanita inisial F (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (14/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi awal petugas mendapatkan informasi terkait dengan adanya tindak pidana penganiayaan dengan modus penyiraman air keras yang viral di media sosial.

    Kemidian petugas mengetahui bahwa kejadian tersebut sudah dilaporkan berdasarkan LP/B/164/XII/2024/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polrestro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 8 Desember 2024.

    Tim opsnal Unit 1 Subdit Tahbang dan Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Reza Pahlevi melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP. Kemudian pada Jumat  13 Desember 2024 pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan  Karadenan, Kecamatan  Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat  petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arjuhan Rosetiyo “ ucap Ade Ary.

    Usai ditangkap, polisi penetapkan Arjuhan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Arjuhan memiliki warna kulit kuning langsat dengan potongan rambut pendek berwarna hitam.

    Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari Arjuhan di antaranya satu unit sepeda motor, satu pasang sandal jepit, kaus hingga sebuah ponsel.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 354 subsider Pas 353 subsider Pas 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya diberitakan seorang wanita muda inisial F (20) menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi Kota, Jawa Barat pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yus Jahan menuturkan kronologi penyiraman terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

    Pada saat itu, motor korban mogok lalu dijemput suaminya.

    Korban lanjut berjalan sedangkan suaminya membetulkan motor yang mogok.

    “Korban naik motor suaminya itu,” ucap Yus kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Saat dijalan itulah, korban disiram air keras oleh pelaku.

    Korban dipepet dari belakang, luka paling banyak di belakang, (air keras) masuk ke badan depan.

    Berdasar keterangan, korban mengenal pelaku.

    “Betul iya, kronologi dari korban, beliau mengenal pelakunya,” ucap Yus.

    Kapolsek menyebut peristiwa penyiraman itu tidak dilakukan di depan suaminya.

    Dari CCTV yang didapat, terlihat korban tampak membuka sweaternya karena kepanasan usai tersiram air keras.

    Korban sudah dibawa ke RSUD Bekasi untuk pemulihan.

    Selanjutnya korban akan diperiksa usai kondisinya sudah pulih sekaligus menggali motif tindak pidana tersebut.

    “Soal motif itu kita belum mendalami, yang pasti kita harus mendalami itu dulu. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” tukasnya.

     

  • Video Tampang 8 Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Oknum Sipir Rutan hingga Pak RT Berbaju Tahanan – Halaman all

    Video Tampang 8 Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Oknum Sipir Rutan hingga Pak RT Berbaju Tahanan – Halaman all

    Terkuak Tampang kedelapan tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinsial KM di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Tayang: Sabtu, 14 Desember 2024 12:02 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terkuak Tampang kedelapan tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinsial KM di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Para tersangka itu dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Boyolali pada Jumat (13/12/2024).

    Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 1
                    
                        Dokter Koas Unsri Babak Belur dan Syok akibat Dipukuli Sopir Rekannya
                        Regional

    1 Dokter Koas Unsri Babak Belur dan Syok akibat Dipukuli Sopir Rekannya Regional

    Dokter Koas Unsri Babak Belur dan Syok akibat Dipukuli Sopir Rekannya
    Editor
    KOMPAS.com –
    Dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, terluka dan syok berat gara-gara dipukuli pria berinisial DT.
    “Korban mengalami lebam di pelipis kiri, mata merah, dan cedera di bagian bawah wajah. Ini akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto, Jumat (13/12/2024).
    Ayah korban, Wahyu Hidayat, mengatakan, korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah setelah dirawat sejak Rabu (11/12/2024).
    Kendati demikian, Luthfi masih harus beristirahat, terutama untuk memulihkan luka dan syoknya.
    “Sudah diperbolehkan pulang hari ini, tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok,” ucapnya di Rumah Sakit Bhayangkara
    Palembang
    , Jumat, dikutip dari
    Tribun Sumsel.

    Keluarga Luthfi sudah melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi. Pihak keluarga mendesak kepolisian agar pelaku dihukum.
    “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wahyu.
    Pada Jumat, penganiaya dokter
    koas Unsri
    diperiksa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
    Terkait status hukum DT, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto belum bisa memastikannya.
    “Untuk status belum, nanti diselesaikan pemeriksaan dulu,” tuturnya.
    Dalam menangani kasus penganiayaan dokter koas Unsri ini, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara di sebuah rumah makan di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
    Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.
    “CCTV di tempat makan sudah kita ambil,” jelasnya.
    Penganiayaan terhadap dokter koas Unsri itu terjadi pada Rabu (11/12/2024).
    Pelaku berinisial DT merupakan sopir LD, rekan korban sesama koas. DT disebut berkerabat dengan LD.
    Menurut kuasa hukum terduga pelaku, Titis Rachmawati, LD bersama ibunya, LN, beserta DT, bertemu korban di rumah makan tersebut untuk membahas jadwal piket koas LD saat malam tahun baru.
    LN meminta Lutfhi mengatur ulang jadwal piket LD. Namun, karena Luthfi disebut tak merespons permintaan LN, membuat DT marah.
    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” terangnya, Jumat.
    Titis menuturkan, saat itu LN mendampingi LD untuk mengomunikasikan soal pengubahan jadwal.
    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” bebernya.
    Adapun mengenai perubahan jadwal piket itu karena LD disebut mengalami stres.
    “Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” paparnya.
     
    Mengenai penganiayaan itu, pihak DT mengaku siap bertanggung jawab atas biaya pengobatan Luthfi.
    “Kami datang dengan niat baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan bijak,” kata Titis.
    Titis mengakui DT menganiaya korban. Di sisi lain, Titis berharap agar kasus ini bisa berakhir damai.
    “Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian. Kita ikuti proses hukum. Kalau dilakukan penahanan, kita ikut,” sebutnya.
    Sementara itu, Rektor Unsri Taufiq Marwa menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
    Kendati insiden terjadi di luar kampus, Taufiq menyatakan bahwa tindak kekerasan tak dapat dibenarkan.
    “Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik,” tadasnya, Jumat.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba)
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curhat Orang Tua Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya, Anaknya Alami Syok, Minta Pelaku Diproses Hukum
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cemburu Jadi Motif Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

    Cemburu Jadi Motif Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

    ERA.id – Tersangka penyiraman air keras terhadap seorang perempuan berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, mengaku cemburu kepada korban. Kecemburuan ini menjadi motif AR (25) nekat menyiram air keras pada Sabtu (7/12) lalu. 

    “Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Sabtu (14/12/2024).

    Ade Ary menyebutkan karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online.

    “Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius,” jelas Ade.

    Menurut Ade Ary setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12), Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

    “Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR,” tegasnya.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Menurut Ade Ary tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.

  • Pemicu Ibu Lady Datangi Dokter Koas yang Dianiaya karena Lihat Anaknya Kurang Istirahat dan Stres – Halaman all

    Pemicu Ibu Lady Datangi Dokter Koas yang Dianiaya karena Lihat Anaknya Kurang Istirahat dan Stres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi dianiaya oleh seorang pria berinisial DT dan viral di media sosial.

    Adapun DT merupakan sopir dari ibu dan Lady Aurellia Pramesti (LAP).  

    Lady merupakan sesama dokter koas dan rekan Luthfi berinisial LD.

    Pemukulan yang terjadi di salah satu kafe di Palembang ini dilatarbelakangi perselisihan soal jadwal jaga dokter koas. 

    Luthfi diketahui merupakan Chief (ketua) Koas Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RS Siti Fatimah Palembang. 

    Kuasa hukum Lady Aurellia, Titis Rahmawati, mengatakan sebenarnya Lady Aurellia tak mengadu pada ibunya terkait dengan jadwal shift kerja sebagai dokter koas.

    Titis menjelaskan bahwa sebenarnya ibu Lady yang langsung peka melihat kondisi dari Lady.

    Menurut penuturan ibu Lady, anaknya itu sering terlihat kurang beristirahat bahkan tampak terkesan mengalami stres. 

    “Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya, tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya kenapa kok jaga nggak libur-libur, akhirnya cerita dia.”

    “Ibunya terus tanya siapa ketua nya, boleh nggak saya (ibu Lady) ngobrol,” kata Titis, Jumat (14/12/2024). 

    Menurut Titis, sebenarnya Lady sempat melarang rencana ibunya untuk bertemu dengan Luthfi. 

    Namun, pada akhirnya ibu Lady dengan inisiatifnya sendiri melakukan pertemuan dengan Luthfi, hingga kasus penganiayaan itu terjadi.

    “Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan biarin aja,” ungkapnya.

    “Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung,” papar Titis. 

    Kini kasus penganiayaan yang dilakukan pihak Lady ini sudah ditangani oleh Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

    DT, terduga pelaku penganiayaan terhadap Luthfi itu telah memenuhi panggilan polisi di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (13/12/2024). 

    Ketika mendatangi Polda Sumsel, DT terlihat mengenakan kemeja dan menutup wajahnya menggunakan masker.

     “Updatenya, bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Subdit III unit V sudah datang tadi diantar pengacaranya jadi saat ini diterima oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Kabid Humad Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Jumat. 

    Sunarto mengatakan, timnya sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan barang bukti penganiayaan yang viral di media sosial (medsos).

    Barang bukti tersebut natinya akan menjadi titik terang dari kasus penganiayaan yang dialami Lutfhi. 

    Sejauh ini, penyidik mengaku telah mengamankan rekaman CCTV di tempat kejadian di salah satu kafe di Palembang. 

    “Untuk barang bukti CCTV saat diambil aktif dan saat ini kamera CCTV tersebut sudah dibawa oleh tim,” ujarnya. 

    Belum ada penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus ini. 

    Pelaku Mengaku Terprovokasi 

    Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, mengatakan motif insiden pemukulan yang dilakukan kliennya karena terprovokasi ketika mendampingi LN, ibu dari mahasiswi inisial Ly.

    “Kami sebagai kuasa hukum D calon tersangka dan juga kuasa hukum ibu Lina (LN).”

    “Menurut si D ini dia lihat (korban) tidak merespons, seperti itu aja, jadi orang tak direspons itu kayak enggak ditanggapi. Malah ke arah lain sambil senyum-senyum, jadi dia terprovokasi,” ungkap Titis, Jumat, dikutip dari TribunSumsel.com.

    Ia mengatakan, persoalan yang memicu keributan adalah hal sepele, yang mana dalam pertemuan tersebut hendak membicarakan soal jadwal koas. 

    Ketika itu, LN menceritakan tentang keadaan atau situasi koas yang dialami anaknya, yang menurutnya pembagian jadwal jaga tidak adil.

    “Klien kami akan meluruskan soal penjadwalan jadwal jaga anaknya. Karena ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama.”

    “Ibu Lina mengajak korban bertemu bertujuan untuk komunikasi, menganggap anaknya tidak bisa komunikasi dengan korban koas ini,” jelas Titis.

    Menurutnya, LN berinisiatif sendiri ingin bertemu korban, tanpa sepengetahuan anaknya.

    Pada saat proses pertemuan tersebut, LN mempertanyakan terkait pembagian jadwal jaga kelompok koas anaknya.

    LN pun menyarankan agar pembagian jaga kelompok koas dapat dibagi dan didiskusikan terlebih dahulu.

    “Namun pada saat klien membahas permasalahan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan tanpa sepengetahuan klien. Sopir klien kami DT, tiba-tiba melakukan perbuatan seperti yang ada di video. Ini soal miskomunikasi saja,” papar Titis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Duduk Perkara Dokter Koas FK Unsri Palembang Dianiaya, Diduga Persoalan Jadwal Piket

    (Tribunnews.com/Milani(TribunSumsel.com/Laily Fajrianty)