Kasus: penganiayaan

  • Pria Kaus Merah Pemukul Mahasiswa Koas Palembang Ditetapkan Tersangka!

    Pria Kaus Merah Pemukul Mahasiswa Koas Palembang Ditetapkan Tersangka!

    Palembang

    Pelaku penganiayaan mahasiswa koas atau co-assistant (coas) dokter di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fadillah alias Datuk (37), ditetapkan sebagai tersangka. Datuk telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan ke hadapan wartawan di Polda Sumsel.

    “Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam,” ungkap Kombes Anwar, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).

    Datuk dilaporkan oleh mahasiswa koas Unsri bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) karena melakukan penganiayaan pada Selasa (10/12) malam. Kemudian, pria yang viral mengenakan kaus merah itu menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan keluarga, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang. Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut mendampingi. Titis menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari miskomunikasi.

    (jbr/mei)

  • 10
                    
                        Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri Diborgol dan Berbaju Tahanan
                        Regional

    10 Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri Diborgol dan Berbaju Tahanan Regional

    Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri Diborgol dan Berbaju Tahanan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Fadilla alias Datuk (36), penganiaya
    dokter koas
    Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, ditetapkan sebagai tersangka.
    Dikutip dari
    Kompas TV
    , polisi tampak menggelandang tersangka di halaman Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menuju ruang konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
    Tersangka kini terlihat mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel”. Tangan tersangka juga tampak diborgol.
    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
    “Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujarnya dalam jumpa pers, dilansir dari akun Instagram Polda Sumsel.
    Kasus penganiayaan terhadap dokter
    koas Unsri
    ini terjadi di sebuah rumah makan di
    Palembang
    , Rabu (11/12/2024).
    Sebelumnya, pada Jumat (13/12/2024), penganiaya dokter koas, Fadilla alias Datuk (DT), menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
    “Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang,” ucap kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati.

    Pelaku merupakan sopir LD, rekan korban sesama koas. Pelaku disebut berkerabat dengan LD.
    Di hari kejadian, pelaku mendampingi ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi guna membahas jadwal piket LD saat malam tahun baru.
    Titis menuturkan, karena Luthfi disebut tak merespons permintaan LN, pelaku kesal kemudian menganiaya korban.
    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” ungkapnya.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep, Ngaku Bukan Geng Motor

    Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep, Ngaku Bukan Geng Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Mereka adalah MS (22) warga Desa Talang, RA (21) warga Desa Aengtongtong, dan EB (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi.

    “Ketiga pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Sumenep, setelah sebelumnya tiga rekannya sudah kami tangkap lebih dahulu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (14/12/2024).

    Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘geng motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itu pun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

    Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai Shalat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.

    Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi.

    Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

    Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

    “Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkap Widiarti.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

    “Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Tersangka, Pria Kaos Merah Pemukul Mahasiswa Koas Langsung Ditahan

    Tersangka, Pria Kaos Merah Pemukul Mahasiswa Koas Langsung Ditahan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan langsung menahan pria berinisial FD usai resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kepada mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku dinilai melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.

    “Pelaku memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Hal itu terkait dengan dokter koas lainnya bernama Lady yang tidak mau terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu kemudian diadukan ke ibunya yang menemui Luthfi sehingga terjadi dugaan pemukulan di kafe di Palembang tersebut.

    (tfq/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5
                    
                        Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka
                        Regional

    5 Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka Regional

    Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com

    Fadilah
    alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
    Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
    Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.
    “Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus
    penganiayaan dokter
    koas atau mahasiswa kedokteran,” kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024).
    Sunarto menjelaskan, motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
    Sebelumnya, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang ditetapkan Luthfi. Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak LN, LD, yang juga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra
    Palembang
    .
    “Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan. Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun,” jelas Sunarto.
    Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penganiayaan Mahasiswa Koas: Tunjuk Pipi, Pukul Kepala

    Kronologi Penganiayaan Mahasiswa Koas: Tunjuk Pipi, Pukul Kepala

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan telah menetapkan FD, seorang pria berkaos merah yang memukuli dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi sebagai tersangka penganiayaan.

    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 10 Desember lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

    Ketika itu, kata Anwar, korban Luthfi mendapat telepon dari Meilina, ibu rekan koasnya Lady Aurelia Pramesti di RS Fatimah Palembang. Luthfi dan rekannya lalu menemui orang tua Lady di sebuah kafe, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

    “Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2, di sana antara pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mama nya memberatkan Lady,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu (14/10).

    Anwar menyebut setelah berdiskusi panjang lebar mereka tidak menemukan titik terang. Korban lalu memberikan kesempatan ibu Lady bercerita dan mendengarkannya.

    “Pada saat itu pelapor diam, terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.

    Anwar melanjutkan bahwa FD emosi terhadap sikap Luthfi yang terus diam. Tersangka FD kemudian langsung memukul korban di bagian muka sebelah kiri. Teman korban langsung buru-buru memisahkan.

    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” katanya.

    “Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya menambahkan.

    Anwar mengatakan setelah korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut, tersangka FD lalu menyerahkan diri pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB. FD mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Anwar, penyidik telah menetapkan FD sebagai tersangka penganiayaan. FD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Selasa (10/12).

    Ayah Lady yang juga menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah terseret kasus ini.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penampakan Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diborgol – Halaman all

    Penampakan Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diborgol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG – Fadilla alias Datuk, sopir yang menganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Sopir dari pengusaha Lina Dedy itu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi. 

    Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Datuk nampak berjalan menunduk saat digiring untuk hadir di rilis tersangka yang digelar di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    Datuk digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.

    Datuk sebelumnya diketahui melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

    Datuk lewat kuasa hukumnya Titis Rachmawati menjelaskan secara gamblang awal mula terjadinya penganiayaan tersebut.

    Kala itu Datuk yang berstatus sopir sekaligus punya ikatan keluarga, datang menemani Ibu LN, orang tua dari LD, untuk bertemu dengan Lutfi dan rekannya.

    LD sendiri merupakan dokter koas yang juga merupakan rekan Lutfi.

    Pertemuan itu diadakan untuk membahas penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran. 

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis saat mengantarkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.

    Saat pertemuan tersebut, Ibu LN meminta agar jadwal piket anaknya di malam tahun baru diatur ulang. 

    Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga Datuk merasa kesal hingga kemudian terjadi penganiayaan.  

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama.”

    “Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya. 

    Terkait kejadian itu, Titis memastikan keluarga LD akan bertanggung jawab secara penuh dan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.

    Ia berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga keduanya dapat menyelesaikan pendidikan dokter.

    “Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian. Kita ikuti proses hukum. Kalau dilakukan penahanan, kita ikut,” katanya.

    Dekan FK Unsri Prihatin

    Sementara itu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dr Syarif Husin menyampaikan keprihatinan atas aksi pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap dokter koas di salah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, yang terjadi pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

    Syarif Husin mengatakan pimpinan Universitas Sriwijaya menyampaikan kekhawatiran atas insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa FK Unsri.

    “Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami. Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan dilingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata dr Syarif Husin, Kamis (12/12/2024).

    Saat ini pihak kampus sudah membentuk tim investigasi internal yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan.

    “Untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden pemukulan tim investigasi bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan mendalami fakta serta mencari jalan penyelesaian yang terbaik,” katanya.

    Pihaknya juga sudah mendapat informasi bahwa korban sudah melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polda Sumsel. 

    “Kasus pemukulan saat sedang ditangani pihak kepolisian Polda Sumsel, kami juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan sangat berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ungkapnya.

    Pihaknya tetap mendukung proses penyelidikan dari pihak kepolisian yang sudah menerima laporan tersebut. Ia berharap laporan korban dapat berjalan dengan baik adil, transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat. 

    “Kami juga meminta semua pihak untuk menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tambahnya.

    Terpisah Kepala Divisi Humas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah, Yulis mengatakan jika kedua mahasiswa koas yang berselisih sedang melaksanakan praktik di tempatnya.

    “Kami membenarkan kalau RSUD Siti Fatimah menjadi tempat kedua mahasiswa koas tersebut melaksanakan praktik. Tapi peristiwa yang terjadi itu di luar lingkungan rumah sakit ,” kata Yulis.

  • Kronologi, Motif, dan Penangkapan Pelaku

    Kronologi, Motif, dan Penangkapan Pelaku

    Jakarta: Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita berinisial F (20) di Teluk Pucung, Bekasi Utara, menggemparkan publik. Kejadian ini terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 malam dan berhasil diungkap polisi dengan penangkapan pelaku, Arjuhan Rosetiyoni (25), di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024. 

    Berikut fakta-fakta komprehensif terkait insiden tersebut:
    1. Hubungan Korban dan Pelaku serta Motif
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama setahun terakhir, meskipun korban diketahui telah bersuami.

    “Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu 14 Desember 2024.

    Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yus Jahan, turut menambahkan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati akibat korban yang dianggap sering berbohong.

    Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Perusahaan Animasi di Menteng: Kekerasan, Eksploitasi, dan Jam Kerja Hingga Subuh

    2. Perencanaan Penyiraman Air Keras
    Pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Pada November 2024, ia membeli cairan asam sulfat (air keras) melalui platform belanja daring.

    “Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban. Pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop,” jelas Kombes Ade Ary.
    3. Kronologi Kejadian
    Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah motornya mogok di jalan. Berikut detailnya:

    Motor Mogok: Korban menghubungi suaminya untuk meminta bantuan. Setelah itu, mereka bertukar kendaraan. Suaminya membawa motor korban ke bengkel, sementara korban melanjutkan perjalanan menggunakan motor suaminya.

    Aksi Penyiraman: Saat melintas di lokasi gelap, pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuhnya.

    “Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban,” kata Ade Ary.

    Akibat penyiraman ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya.
    4. Video Viral dan Reaksi Korban
    Setelah disiram air keras, korban terlihat panik dalam video yang viral di media sosial. Ia meringis kesakitan dan terpaksa membuka sweaternya karena panas akibat cairan asam sulfat yang menyiram tubuhnya.

    “Beliau itu motornya mogok, terus dijemput sama suaminya. Nah, kalau nggak salah suaminya betulin motor yang mogok, dia (korban) naik motor suaminya itu. Betul dipepet, (disiram) dari belakang, luka paling banyak di belakang, (air keras) masuk ke badan depan juga,” ungkap Kompol Yus Jahan.

    Korban mengalami luka bakar di badan bagian depan dan belakang. Sementara di bagian muka, tidak ada. Korban dirawat di RSUD Kota Bekasi.
    5. Penangkapan Pelaku
    Setelah insiden tersebut, tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024 malam.

    “Ditangkap di Cibinong, gabungan sama Polda sama Polsek. Sekarang orangnya (pelaku) di Polda,” ujar Kompol Yus Jahan.

    Pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353, dan Pasal 351 KUHP.

    Polisi telah mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

    Jakarta: Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita berinisial F (20) di Teluk Pucung, Bekasi Utara, menggemparkan publik. Kejadian ini terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 malam dan berhasil diungkap polisi dengan penangkapan pelaku, Arjuhan Rosetiyoni (25), di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024. 
     
    Berikut fakta-fakta komprehensif terkait insiden tersebut:

    1. Hubungan Korban dan Pelaku serta Motif

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama setahun terakhir, meskipun korban diketahui telah bersuami.
     
    “Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu 14 Desember 2024.
    Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yus Jahan, turut menambahkan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati akibat korban yang dianggap sering berbohong.
     
    Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Perusahaan Animasi di Menteng: Kekerasan, Eksploitasi, dan Jam Kerja Hingga Subuh

    2. Perencanaan Penyiraman Air Keras

    Pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Pada November 2024, ia membeli cairan asam sulfat (air keras) melalui platform belanja daring.
     
    “Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban. Pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop,” jelas Kombes Ade Ary.

    3. Kronologi Kejadian

    Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah motornya mogok di jalan. Berikut detailnya:
     
    Motor Mogok: Korban menghubungi suaminya untuk meminta bantuan. Setelah itu, mereka bertukar kendaraan. Suaminya membawa motor korban ke bengkel, sementara korban melanjutkan perjalanan menggunakan motor suaminya.
     
    Aksi Penyiraman: Saat melintas di lokasi gelap, pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuhnya.
     
    “Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban,” kata Ade Ary.
     
    Akibat penyiraman ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya.

    4. Video Viral dan Reaksi Korban

    Setelah disiram air keras, korban terlihat panik dalam video yang viral di media sosial. Ia meringis kesakitan dan terpaksa membuka sweaternya karena panas akibat cairan asam sulfat yang menyiram tubuhnya.
     
    “Beliau itu motornya mogok, terus dijemput sama suaminya. Nah, kalau nggak salah suaminya betulin motor yang mogok, dia (korban) naik motor suaminya itu. Betul dipepet, (disiram) dari belakang, luka paling banyak di belakang, (air keras) masuk ke badan depan juga,” ungkap Kompol Yus Jahan.
     
    Korban mengalami luka bakar di badan bagian depan dan belakang. Sementara di bagian muka, tidak ada. Korban dirawat di RSUD Kota Bekasi.

    5. Penangkapan Pelaku

    Setelah insiden tersebut, tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024 malam.
     
    “Ditangkap di Cibinong, gabungan sama Polda sama Polsek. Sekarang orangnya (pelaku) di Polda,” ujar Kompol Yus Jahan.
     
    Pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353, dan Pasal 351 KUHP.
     
    Polisi telah mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kronologis Pegawai Toko Kue di Jaktim Dianiaya Anak Majikan: Lo Orang Miskin, Saya Kebal Hukum – Halaman all

    Kronologis Pegawai Toko Kue di Jaktim Dianiaya Anak Majikan: Lo Orang Miskin, Saya Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dwi Ayu Darmawati (19) melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diterimanya saat bekerja di toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Dwi diduga dianiaya anak pemilik toko kue hingga babak belur. Namun, kasus tersebut kini mandek.

    Korban melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

    Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

    “Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

    Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya.

    Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan G sewaktu bekerja.

    Kala itu G sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

    Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

    “Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Tidak takut dilaporkan

    Terduga pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    “Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum’,” kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).

    Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, pun mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.

    Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.

    Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ujarnya.

    Dwi menuturkan kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.

    Tapi setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur urung menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban (pegawai lain) sebelumnya, sebelum saya itu banyak. Saya berharap kejadian kayak begini jangan terulang lagi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

     

     

    Penulis: Bima Putra

    dan

    Anak Bos Toko Kue di Jaktim Aniaya hingga Hina Pegawai: ‘Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue’

     

  • Anak Diduga Picu Pemukulan Dokter Koas, IG BPJN Kalbar Diserbu Netizen

    Anak Diduga Picu Pemukulan Dokter Koas, IG BPJN Kalbar Diserbu Netizen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Akun media sosial Instagram Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat diserbu warganet setelah mencuat kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral baru-baru ini.

    Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah diketahui sebagai ayah dari mahasiswi bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady sendiri diduga terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

    Aksi penganiayaan itu diduga bermula ketika Lady yang merasa tidak terima karena harus mendapatkan jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    Akun Instagram BPJN Kalbar yang mengunggah foto Dedy tidak lepas dari bulan-bulanan warganet. Dalam postingan terbarunya, terdapat sekitar 2.295 komentar warganet yang menyoroti Dedy terkait kasus penganiayaan itu.

    “Tolong anak Pak Dedy disuruh saja stop jadi mahasiswa kedokteran, GAK COCOK! kalau gak mau jaga malam, gak usah masuk FK,” ujar salah satu netizen.

    Selain itu, tidak sedikit juga warganet yang meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Dedy untuk kembali dicek.

    “Cek LHKPN Dedy Mandarsyah,” tutur salah satu akun di Instagram.

    Terakhir, banyak juga warganet yang memention akun instagram resmi Partai Gerindra hingga Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi terkait kasus tersebut.

    Sebelumnya Video penganiayaan terhadap Lutfi beredar viral di media sosial. Narasi beredar penganiayaan diduga karena pembagian jadwal piket malam tahun baru.

    Dalam video itu pria memakai baju merah memukul Lutfi di sebuah restoran. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Belakangan, pria berbaju merah yang terekam kamera melakukan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa koas FK Unsri di Palembang sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pria terlapor itu datang bersama kuasa hukum dan keluarga di Polda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diantar kuasa hukumnya dan diterima penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Jumat.

    Polisi langsung memeriksa pria terlapor tersebut untuk menyelidiki kasus penganiayaan ini. Adapun M Lutfi (22), mahasiswa koas yang jadi korban, masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]