Kasus: penganiayaan

  • Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas Minta Maaf pada Korban

    Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas Minta Maaf pada Korban

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada korban usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.

    Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiyaan terhadap Luthfi. Ia juga mengklaim aksi pemukulan itu terjadi karena khilaf tanpa ada perintah dari siapapun.

    “Tidak ada instruksi, yang menyuruh tidak ada, saya khilaf,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Datuk dinilai terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.

    “Pelaku memukul korban secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

    (tfq/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Pengakuan Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.

    Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.

    Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

    “Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.

    Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

    Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Barang Bukti dan Tindak Pidana

    Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Motif Penganiayaan

    Menurut pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk bersifat spontan.

    Emosi tersangka terpancing saat Luthfi tidak merespons permintaan Lina terkait jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan memastikan tetap bakal meminta keterangan dari Lady Aulia Pramesti dan ibunya Sri Meilina terkait aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pemeriksaan terhadap ibunda dari Lady dilakukan lantaran yang bersangkutan juga berada di lokasi kejadian.

    Anwar menjelaskan sampai saat ini penyidik belum sempat memanggil Sri Meilina lantaran fokus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari FD selaku tersangka.

    “Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kita mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Anwar mengatakan berdasarkan bukti digital yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ibu Lady.

    Kendati demikian, ia memastikan hal tersebut masih terus didalami penyidik. Termasuk soal kemungkinan adanya keterlibatan atau perintah terhadap pelaku FD.

    “Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengatakan dalam pertemuan itu korban mendapatkan intimidasi verbal dari Sri Meilina. Intimidasi itu berkaitan dengan sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tetap masuk pada momen libur tahun baru.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia menyebut pada saat aksi penganiayaan itu Lady Aulia tidak berada di lokasi kejadian. Hanya saja, Anwar mengatakan pihaknya akan tetap memanggil Lady untuk diperiksa.

    Pasalnya, ia menjelaskan pertemuan antara korban dengan pelaku dan Sri Meilina terjadi karena adanya aduan Lady soal jadwal jaga koas.

    “LP tidak ada di sana, tapi LP yang menyampaikan kepada orang tuanya. Tentu akan kami mintai keterangan juga,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan pihaknya menjerat FD sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

    (tfq/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim – Halaman all

    Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih melakukan penyelidikan kasus anak bos toko kue menganiaya karyawati penjaga kasir.

     

    Kasus tersebut viral di media sosial di mana terlihat dalam video anak bos toko roti inisial GSH melempar kursi dan mesin EDC kepada korban.

     

    Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menuturkan anak bos toko kue tersebut saat ini masih berstatus saksi.

    Menurutnya sudah ada empat saksi yang diperiksa.

     

    “(Empat saksi) termasuk terlapor,” ucap Lina kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

     

    Polisi membenarkan GSH merupakan anak dari pemilik toko roti.

     

    Sedangkan saksi lain yang turut diperiksa ialah temen korban (karyawan) serta orangtua terlapor.

     

    Lina memastikan pengusutan kasus ini masih akan terus dilakukan meski peristiwa kejadian pada 17 Oktober 2024.

     

    Sebelumnya, media sosial dihebohkan anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) menganiaya seorang karyawati penjaga kasir hingga terluka di bagian kepala.

     

    Saat peristiwa itu terjadi hanya ada korban dan satu karyawan lain yang sedang bertugas di toko. 

     

    Pelaku datang ke toko dan memesan makanan.

     

    Setelahnya, korban diminta mengantar makanan tersebut ke kamar pribadinya. 

     

    Permintaan itu ditolak korban lantaran korban berprofesi sebagai kasir.

     

    “Setelah saya tolak berkali-kali, dia marah dan langsung melempari saya patung batu, kursi, meja, mesin EDC,” pengakuan dari korban.

     

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

     

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, penganiayaan ini terjadi secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban, Luthfi, tidak merespons Sri Meilina (Lina), yang merupakan ibu dari teman korban, saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Saat itu, Datuk ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ketika diminta Lina untuk mengantarkannya

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi.

    Motif Penganiayaan

    Motif penganiayaan ini berakar dari rasa kesal tersangka yang merasa korban tidak menghargai permintaan bosnya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ungkap Anwar.

    Peristiwa ini bermula ketika Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru.

    Lina kemudian mengintimidasi Luthfi untuk mengubah jadwal tersebut, yang dianggapnya tidak adil.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukum

    Barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, serta pakaian pelaku dan korban.

    Atas perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Motif Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang: Kesal Bosnya Diabaikan, Mengaku Khilaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

    Dilansir Tribun Sumsel, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina atau Lina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

    Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Permintaan Maaf Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” tuturnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

    Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Lina minta diantar ke RSUD Siti Fatimah, Palembang.

    Sampai di sana, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi,” ujarnya dengan kepala menunduk.

    Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Mahasiswa Koas Terima Intimidasi dari Ibu Lady soal Jadwal Jaga

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyebut mahasiswa koas korban penganiayaan, Muhammad Luthfi Hadhyan sempat menerima intimidasi verbal terkait jadwal jaga sebelum dianiaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan intimidasi verbal itu diterima korban dari Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    Anwar mengatakan dalam pertemuan tersebut korban diintimidasi terkait sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tetap masuk pada momen libur tahun baru.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Setelah mendapatkan tekanan itu, Anwar menyebut itu korban berusaha menjelaskan bahwa sistem penjadwalan koas telah dilakukan sesuai dengan prosesdur.

    Akan tetapi, ia menyebut jawaban dari korban mendapat respon negatif dari pelaku FD. Tersangka, kata Anwar, menilai korban berbicara dengan nada tinggi dan tidak sopan kepada Sri Meilina.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” jelasnya.

    Anwar mengatakan pelaku yang telah emosi itu kemudian secara membabi buta melakukan penyerangan kepada korban. Akibatnya, kata dia, korban menderita luka pada area kepala, pipi hingga leher.

    “Pelaku merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Hal itu terkait dengan dokter koas yang tidak mau terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu kemudian diadukan ke ibunya yang menemui Luthfi sehingga terjadi dugaan pemukulan di kafe di Palembang tersebut.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Motifnya Korban Dianggap Tidak Sopan

    Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Motifnya Korban Dianggap Tidak Sopan

    ERA.id – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

    “Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).

    Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.

    Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

    Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

    Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. (Ant)

  • Polisi Ungkap Motif Pria Kaos Merah Pukul Mahasiswa Koas di Palembang

    Polisi Ungkap Motif Pria Kaos Merah Pukul Mahasiswa Koas di Palembang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan mengungkap motif pemukulan yang dilakukan oleh pria berinisial FD kepada mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan hal tersebut dilakukan tersangka lantaran merasa tidak senang dengan nada bicara korban.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Anwar mengatakan pelaku yang telah emosi itu kemudian secara membabi buta melakukan penyerangan kepada korban. Akibatnya, kata dia, korban menderita luka pada area kepala, pipi hingga leher.

    “Pelaku merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tuturnya.

    Barang bukti

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Hal itu terkait dengan dokter koas yang tidak mau terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu kemudian diadukan ke ibunya yang menemui Luthfi sehingga terjadi dugaan pemukulan di kafe di Palembang tersebut.

    (tfq/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jadi Tersangka Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sopir: Tidak Ada yang Menyuruh. Saya Khilaf – Halaman all

    Jadi Tersangka Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sopir: Tidak Ada yang Menyuruh. Saya Khilaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG –  Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), sebagai tersangka.

    Penganiayaan tersebut bermula dari anak majikan Datuk, LN yang juga dokter koas meminta revisi jadwal piket Natal dan Tahun Baru.

    Saat dihadirkan Polda Sumsel, Datuk mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Sabtu (14/12/2024).

    Ia nampak tertunduk dengan masker yang menempel di mulutnya. Tangannya diborgol.

     Dari pengakuannya, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di dalam rilis tersangka di Polda Sumsel.

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya. 

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu. 

    Datangi Polda Sumsel

    Sebelumnya Datuk mendatangi Polda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jumat (13/12/2024).

    Datuk lewat kuasa hukumnya Titis Rachmawati menjelaskan secara gamblang awal mula terjadinya aksi penganiayaan tersebut.

    Kala itu Datuk berstatus sopir sekaligus punya ikatan keluarga datang menemani LN orang tua dari Lina Dedy bertemu dengan Lutfi dan rekannya.

    Lina Dedy sendiri merupakan dokter koas yang juga merupakan rekan Lutfi.

    Pertemuan itu diadakan untuk membahas penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran. 

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis melansir Kompas.com.

    Saat pertemuan tersebut, Ibu LN meminta agar jadwal piket anaknya di malam tahun baru diatur ulang. 

    Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.  

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

     “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama.

    Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya. 

    Terkait kejadian itu, Titis memastikan keluarga LD akan bertanggung jawab secara penuh dan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.

    Ia berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga keduanya dapat menyelesaikan pendidikan dokter.

    “Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian. Kita ikuti proses hukum. Kalau dilakukan penahanan, kita ikut,” katanya.

    Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.