Kasus: penganiayaan

  • Motif Anak Bos Toko Roti di Jaktim Aniaya Pegawai: Sakit Hati Makanan Tak Diantar

    Motif Anak Bos Toko Roti di Jaktim Aniaya Pegawai: Sakit Hati Makanan Tak Diantar

    ERA.id – Viral di media sosial kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) terhadap salah satu pegawainya, berinisial D. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian kepala.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan kareja sakit lantaran korban menolak mengantarkan makanan.

    “(Motif) sakit hati. Karena korban tidak mau disuruh mengantar makanan,” kata Lina kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, kasus ini sudah naik ke penyidikan. Kepolisian juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban.

    “Dalam proses penyidikan. Kita sudah meminta keterangan dari empat orang, termasuk terlapor,” kata Lina.

    Sebelumnya, Lina mengatakan kasus ini masih diusut kepolisian. Untuk anak pemilik toko roti, berinisial GH sendiri telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

    “Saat ini perkara ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. (Untuk terduga pelaku GH) sudah diperiksa,” kata Lina kepada wartawan, Jumat (13/11).

    Dia belum mau bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menambahkan perkara dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini dilaporkan pada 18 Oktober silam.

    “Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” jelasnya.

  • Anak Bos Roti di Cakung yang Aniaya Pegawainya Mengklaim Kebal Hukum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2024

    Anak Bos Roti di Cakung yang Aniaya Pegawainya Mengklaim Kebal Hukum Megapolitan 15 Desember 2024

    Anak Bos Roti di Cakung yang Aniaya Pegawainya Mengklaim Kebal Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – GSH, pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai toko
    roti
    di
    Cakung
    , Jakarta Timur, berinisial D, sempat mengatakan dirinya kebal terhadap hukum sehingga berani melakukan penganiayaan tersebut.
    Menurut pengakuan D, hal itu diungkapkan oleh GSH saat pertama kali dirinya dianiaya oleh GSH menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.
    “Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
    Saat itu, D mengaku tiba-tiba mendapatkan tugas dari GSH untuk mengambil foto dari roti-roti yang sudah tidak layak jual.
    D melakukannya. Akan tetapi GSH tetap melempari D dengan berbagai barang sembari mencaci makinya.
    “Iya pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ,” kata dia.
    Beruntung atas pelemparan tersebut, D tidak mengalami luka yang serius. Kakinya hanya mengalami memar setelah mendapatkan kekerasan dari anak bosnya.
    Kejadian itu adalah aksi pelemparan pertama GSH kepada D. Kejadian kedua adalah Oktober lalu. D dilempar lagi dengan berbagai barang padat oleh GSH sebab enggan mengantarkan makanan ke kamar pelaku.
    Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai toko roti di Cakung diduga menjadi korban penganiayaan oleh GSH.
    Video rekaman insiden ini viral di media sosial, menunjukkan kejadian yang diduga terjadi pada Kamis (17/10/2024).
    Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi, mengakibatkan luka di kepala.
    Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera mendatangi lokasi kejadian.
    Polisi menyebut GSH menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah GSH langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambahnya.
    Saat ini, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pegawai Toko Roti di Cakung yang Dianiaya Anak Bos Pernah Dilempari Barang Sebelumnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2024

    Pegawai Toko Roti di Cakung yang Dianiaya Anak Bos Pernah Dilempari Barang Sebelumnya Megapolitan 15 Desember 2024

    Pegawai Toko Roti di Cakung yang Dianiaya Anak Bos Pernah Dilempari Barang Sebelumnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial D, sebelumnya pernah dilempari barang oleh anak pemilik toko, GSH, sebelum kejadian terakhir yang viral di media sosial.
    Saat itu, GSH meminta D mengirim foto roti yang sudah tidak layak dijual di toko tersebut pada 2024.
    “Iya pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024) sore.
    GSH kemudian mulai mencaci maki D dan kawan-kawannya. Oleh GSH, D disebut orang yang miskin sehingga proses hukum tidak akan membantunya.
    Saat kejadian itu, D tidak mengalami luka serius. Kakinya memar setelah mendapatkan kekerasan dari anak bosnya.
    “Bilang saya,
    ‘miskin, babu’
    terus dia juga bilang,
    ‘orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’
    , gitu,” tambah D.
    D yang mengalami luka memar kemudian membuat perjanjian dengan adik GSH. D dan kawan-kawannya yang sebelumnya kerap kali dimintai mengantar makanan ke kamar GSH, kini tidak perlu mengantar makanan lagi kepada GSH.
    Sebagai imbalannya, D diminta tidak pergi dari pekerjaannya sebagai penjaga toko roti itu. D pun menyetujuinya.
    Akan tetapi, GSH melanggar perjanjian tersebut. Dia meminta D mengantar makanan pada Kamis (17/10/2024), tetapi korban menolaknya.
    Dia naik pitam dan melempari D dengan berbagai barang, Kamis (17/10/2024).
    Sebelumnya, video rekaman penganiayaan D viral di media sosial.
    Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi, mengakibatkan luka di kepala.
    Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera mendatangi lokasi kejadian.
    Polisi menyebut GSH menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).
    Amarah GSH meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Lisa Rahmat – Halaman all

    Usut Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Lisa Rahmat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus pemufakatan jahat berupa suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat dalam perkara Ronald Tannur.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota keluarga dari Lisa Rahmat.

    “Pemeriksaan dilakukan terhadap SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR,”kata Harli dalam keteranganya dikutip Minggu (15/12/2024).

    Meski tak menjelaskan secara rinci materi apa yang didalami dari kedua saksi tersebut, Harli mengatakan bahwa keduanya diperiksa ihwal penyidikan perkara rencana suap di penanganan kasus Ronald Tannur.

    SA dan DR lanjut Harli dimintai keterangan berkaitan dengan peran yang dilakukan Lisa dan Zarof dalam perkara tersebut.

    “Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” pungkasnya.

    Seperti diketahui dalam perkara ini sebelumnya Kajagung telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka.

    Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan Jum’at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

    Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

    “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ungkap Qohar.

    “Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya,” lanjutnya.

    Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

    Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.

    Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

    “Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami,” jelasnya.

    Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

    Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasam korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

    Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

    “Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

  • Sikap Arogan Anak Bos Toko Roti Saat Mengamuk Aniaya Karyawati di Jakarta Timur: Saya Kebal Hukum – Halaman all

    Sikap Arogan Anak Bos Toko Roti Saat Mengamuk Aniaya Karyawati di Jakarta Timur: Saya Kebal Hukum – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DA, wanita pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur mengungkap aksi penganiayaan yang dilakukan anak bosnya berinisial GSH terjadi sejak Oktober 2024.

    DA mengatakan aksi penganiayaan diterimanya berulang kali hingga akhirnya dirinya memutuskan membuat laporan polisi.

    Menurut DA, GSH sempat memakinya dan mengatakan perbuatannya tidak  bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun, permintaan itu ditolak DA karena sedang bekerja.

    Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

    Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan DA.

    Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, DA pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH.

    Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, DA meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.

    Untuk informasi, aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.

    Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.

    Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.

    Pihak kepolisian pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polis telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

  • Penuhi Unsur Pidana, Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati di Jaktim Naik Penyidikan – Page 3

    Penuhi Unsur Pidana, Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati di Jaktim Naik Penyidikan – Page 3

    Lina menerangkan, kejadian berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggungjawabnya.

    “Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya,” ujar dia.

    Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan.

    “Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ucap dia.

    Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. “(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ucap dia

     

  • Korban Penganiayaan Ungkap Anak Bos Toko Roti Sesumbar Kebal Hukum

    Korban Penganiayaan Ungkap Anak Bos Toko Roti Sesumbar Kebal Hukum

    Jakarta

    Wanita berinisial D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi. Pelaku berinisial GSH sendiri sempat sesumbar kalau korban tidak bisa menyeretnya ke penjara atas ulahnya tersebut.

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku kembali terulang. Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan pihaknya memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lina.

    “Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” tuturnya.

    (wnv/idn)

  • Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis – Halaman all

    Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ibu Dokter Koas Lady Aurellia, Lina Dedy kini menyesal ikut campur urusan jadwal jaga putrinya.

    Buntut dari tindakannya menemui dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi, keluarganya kini menjadi sorotan.

    Hal itu setelah sang sopir, Fadilla alias Datuk (36), melakukan penganiayana terhadap Luthfi.

    Kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya merasa bersalah karena mengajak korban bertemu.

    “Ibunya merasa bersalah karena inisiatifnya mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

    Lina Dedy dan Lady Aurellia, kata Titis, kini mengalami syok lantaran menjadi sorotan publik.

    Keduanya, bahkan terguncang secara psikologis dan kini lebih banyak menyendiri.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” terangnya.

    Titis menguraikan, kejadian bermula saat Lina prihatin melihat kondisi putrinya yang kurang istirahat.

    Namun, Lady tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tak adil.

    “Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya.”

    “Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa kok jaga nggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (Lady),” ungkap Titis.

    Lina kemudian menanyakan kepada putrinya siapa ketua terkait jadwal jaga dokter koas.

    Saat itu, Lina sempat meminta izin kepada putrinya untuk ngobrol dengan Luthfi.

    Namun, Lady melarang ibunya bertemu dengan korban.

    Akan tetapi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga dokter koas.

    “Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban.”

    “Waktu kejadian, Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas,” bebernya.

    Saat pertemuan, justru terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir Lina kepada Luthfi.

    Kepada Titis, Datuk, sopir Lina mengaku terprovokasi saat mendampingi majikannya bertemu dengan Lutfhi.

    Pasalnya, korban dinilai tidak merespons Lina dengan baik.

    “Menurut Datuk, korban terlihat tidak merespons dengan baik.”

    “Dan justru tersenyum-senyum, sehingga ia (Datuk) merasa terpancing,” tandasnya.

    Sopir Jadi Tersangka

    Polisi telah menetapkan Datuk, sopir Lina Dedy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Luthfi.

    Dalam rilis kasus di Polda Sumsel, Datuk mengaku menganiaya korban karena khilaf.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” katanya, Sabtu.

    Dengan kepala menunduk, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban.

    “Saya minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ucap Datuk.

    Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

    Dalam kesempatan itu, Datuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada majikannya.

    “Juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.”

    “Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cerita Kuasa Hukum Sebut Lady Sudah Melarang Ibunya Temui Luthfi Dokter Koas, Kini Merasa Bersalah

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

  • Motif Anak Bos Roti Aniaya Pegawai Gara-gara Kesal Permintaannya Ditolak

    Motif Anak Bos Roti Aniaya Pegawai Gara-gara Kesal Permintaannya Ditolak

    loading…

    Motif GSH, anak bos toko roti menganiaya pegawai berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur hingga viral di media sosial karena kesal. Foto/tangkapan layar

    JAKARTA – Polisi mengungkap motif GSH, anak bos toko roti menganiaya pegawai berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur hingga viral di media sosial karena kesal. Sebab korban DA enggan mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “Karena korban disuruh nganterin makanan ke kamar pribadi terlapor tak mau, yang menyebabkan terlapor marah dan melakukan dugaan penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Minggu (15/12/2024).

    Menurut Lina, terduga pelaku yang seorang anak bos pemilik toko roti itu kesal kepada korban yang menolak permintaannya itu. Korban menolak karena permintaan mengantarkan makanan itu bukan bagian dari tugasnya.

    Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 3 saksi, di antara saksi itu merupakan pemilik toko roti. Begitu juga terduga pelaku yang telah dimintai keterangan, hanya saja tak jelaskan apa saja yang ditanyakan pada pelaku.

    “Saksi ada 4 orang yang sudah diperiksa, yakni teman korban (dua orang karyawan toko roti lainnya), orang tua terlapor (pemilik toko), termasuk terlapor inisial GSH,” katanya.

    Kasus penganiayaan yang dialami pegawai toko roti di Cakung inisial DA itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB, yang mana terduga pelaku, GSH meminta dibawakan makanan pesanannya secara online ke kamar pribadinya, tapi korban menolak.

    Korban menolak karena pelaku menggunakan kalimat kasar. Apalagi, korban sebelumnya pernah mengalami peristiwa serupa, korban mendapatkan dugaan kekerasan kala dia mengantarkan makanan ke kamar GSH.

    Saat kejadian, pelaku yang kesal permintaannya itu ditolak korban lantas melemparkan kursi ke arah korban hingga membuat korban terluka. Pelaku juga melemparkan pajangan patung hingga mesin EDC hingga membuat korban berdarah.

  • Anak Bos Roti di Cakung yang Aniaya Pegawainya Mengklaim Kebal Hukum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2024

    Usut Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Cakung, Polisi Periksa Orangtua Pelaku dan Teman Korban Megapolitan 15 Desember 2024

    Usut Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Cakung, Polisi Periksa Orangtua Pelaku dan Teman Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur Lina Yuliana mengatakan, kasus penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, oleh anak pemilik toko tersebut, GSH, sudah ke pada tahap penyidikan.
    Polisi melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
    “Sudah sidik ya hari Sabtu. Sudah naik,” kata Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
    Sementara itu, empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D oleh GSH.
    Empat orang saksi itu adalah GSH, orangtua GSH, D, dan teman D.
    “Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).
    Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai toko roti di Cakung diduga menjadi korban penganiayaan oleh GSH.
    Video rekaman insiden ini viral di media sosial, menunjukkan kejadian yang diduga terjadi pada Kamis (17/10/2024).
    Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi, mengakibatkan luka di kepala.
    Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera mendatangi lokasi kejadian.
    Polisi menyebut GSH menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Lina saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah GSH langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.