Kasus: penganiayaan

  • Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Universitas Sriwijaya (Unsri).

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk menyampaikan permohonan maafnya kepada Luthfi dan keluarganya.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta maaf,” kata Datuk, Sabtu (14/12/2024).

    Meskipun demikian, permohonan maaf tersebut tidak menghapuskan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

    Datuk kini terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan terjadi ketika Datuk diminta untuk mengantar Lina Dedy, ibu dari Lady, untuk menemui Luthfi.

    Namun pertemuan tersebut justru berujung pada insiden pemukulan.

    Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa emosi Lina Dedy terpancing saat berbicara dengan Luthfi, hingga Datuk turut terprovokasi dan emosional. 

    Hal itu membuat Datuk  nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

    Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan pada Luthfi secara spontan, tanpa ada perintah dari majikannya Lina Dedy.

    Sebagai informasi, pertemuan Lina Dedy dan Luthfi ini didasari adanya masalah jadwal piket tahun baru anak Lina, Lady yang bertugas sebagai dokter koas di  RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Lina Dedy saat itu mengajak Luthfi bertemu karena ingin membicarakan masalah jadwal piket Lady tersebut.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terang Anwar.

    Meskipun Luthfi telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini tetap memicu emosi Datuk.

    “Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya,” imbuh Anwar.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Karyawati – Halaman all

    Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Karyawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – George Sugama Halim merupakan anak dari pemilik toko roti bernama Lindayes Patisserie and Coffee yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.

    Ia diketahui menempuh pendidikan di Universitas YARSI Jakarta pada tahun 2010 hingga 2017, yang tercantum di akun LinkedInnya.

    Saat ini, George Sugama Halim diperkirakan berusia 35 tahun, berdasarkan unggahannya di akun Facebooknya pada 29 November 2023 yang tengah merayakan ulang tahun ke-34 bersama keluarganya.

    Ia juga mencantumkan riwayat pekerjaannya sebagai marketing pada akun Facebooknya.

    George Sugama Halim tengah menjadi perbincangan warganet lantaran telah menganiaya karyawati yang berinisial D.

    Kasus

    George Sugama Halim (GSH) diduga telah menganiaya karyawati bernama D yang bekerja di toko roti milik orang tuanya.

    Peristiwa ini bermula saat GSH meminta D mengantarkan makanan pesanannya. Namun, D menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.

    D juga mengacu pada perjanjian dengan adik GSH bahwa dirinya tidak wajib menuruti perintah GSH. 

    Bahkan, GSH sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban. 
    Namun, sang ibu justru membela D dan meminta GSH untuk membawa makanan itu sendiri.

    Reaksi tersebut membuat GSH marah besar.

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, GSH tampak membentak D dan juga melakukan kekerasan fisik.

    Awalnya, GSH memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah D. 

    Setelah D menghindar, GSH mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh D. 

    Tak berhenti di situ, GSH mengambil mesin EDC di meja kasir dan melemparkannya ke kepala D, yang menyebabkan luka.

    Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

    Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap GSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Sebelum insiden ini terjadi, D mengaku pernah mendapat perlakuan serupa dari GSH.

    Menurut D, GSH sempat memakinya dan mengatakan perbuatannya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    D mengaku, ada korban lain selain dirinya yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH.

    Akibatnya, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Maka dari itu, D meminta agar kasusnya bisa diusut secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menambah korban lain.

    Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk GSH serta orang tua terlapor.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini meski peristiwa kejadian pada 17 Oktober 2024.

    “(Empat saksi) termasuk terlapor,” ujar Lina.

    Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 14 Desember 2024. Diduga ada unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor.

    “(Kasus) Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    “Jadi sudah naik sidik ya pada hari Sabtu. Siap (ada temuan pidana di dalam laporan itu)” lanjutnya.

    (Tribunnews.com/Flza/Abdi Ryanda Shakti)

  • Pastikan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tak Kebal Hukum, Polisi akan Jemput Paksa – Halaman all

    Pastikan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tak Kebal Hukum, Polisi akan Jemput Paksa – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menegaskan jika GSH, anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya karyawannya berinisial DA tak kebal hukum.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menyebut sejauh ini proses penyelidikan sudah dilakukan sesuai prosedur hingga akhirnya naik ke penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lina menegaskan dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik membutuhkan untuk mengumpulkan barang bukti yang ada untuk membuat terang perkara tersebut.

    Selain itu, pihak kepolisian juga mengumpulkan bukti dari keterangan saksi-saksi yang mengetahui insiden penganiayaan tersebut.

    Nantinya, setelah alat bukti sudah cukup, Lina mengatakan pihaknya bakal langsung menangkap GSH.

    “Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku,” tuturnya.

    Pelaku Sesumbar Kebal Hukum

    Untuk informasi, aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.

    Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Dalam hal ini, DA mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

    Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh DA karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

    Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban. Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malaj mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, DA pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, DA meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepak oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.
     

  • Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan – Halaman all

    Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyesalan datang terlambat. Itulah yang dirasakan Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan yang bernama Muhammad Luthfi.

    Fadilla merupakan sopir Lina Dedy, seorang pengusaha yang protes terkait jadwal piket sang anak, Lady Aurellia Pramesti.

    Fadilla ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Luthfi, koas yang bertugas di RSUD Siti Fatimah Sumsel.

    Ia hanya menunduk saat digiring saat Polda Sumsel menyampaikan keterangan di depan awak media, Sabtu (14/12/2024).

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dan saya juga minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla, Sabtu.

    Ia mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

    “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” katanya.

    Fadilla menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Kepolisian menjeratnya dengan Pasal tindak pidana penganiayaan 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Pengakuan Pihak Tersangka

    Kuasa hukum keluarga Lina Dedy, Titis Rachmawati mengatakan, pemicu Fadilla atau Datuk menganiaya korban lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

    “Ibu LN (Lina Dedy) bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” ujar Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

    Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket Lady Aurellia pada malam tahun baru diatur ulang.

    Namun, korban dinilai tak menanggapi permintaan tersebut.

    Sehingga pelaku merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.

    “Menurut dia (pelaku), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia terprovokasi,” jelas Titis. 

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.”

    “Kebetulan, LD (Lady) juga mengikuti proses yang sama.”

    “Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama.”

    “Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” papar Titis.

    Tampang pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang (lingkar merah). Pria berinisial D nekat menghajar dokter koas itu diduga merupakan sopir dari keluarga mahasiswi koas FK Unsri, yang diduga tak terima mendapatkan jadwal piket yang dikeluarkan oleh korban. (ist via Tribun Sumsel)

    Penyesalan Lina Dedy

    Sementara itu penyesalan juga dirasakan Lina Dedy, ibunda Lady Aurellia.

    Ia menyesal ikut campur urusan jadwal jaga putrinya.

    Buntut dari tindakannya menemui dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Palembang, Muhammad Luthfi, keluarganya kini menjadi sorotan.

    Titis Rachmawati mengatakan, kliennya merasa bersalah karena mengajak korban bertemu.

    “Ibunya merasa bersalah karena inisiatifnya mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

    Lina Dedy dan Lady Aurellia, kata Titis, kini mengalami syok lantaran menjadi sorotan publik.

    Keduanya, bahkan terguncang secara psikologis dan kini lebih banyak menyendiri.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” terangnya.

    Titis menguraikan, kejadian bermula saat Lina prihatin melihat kondisi putrinya yang kurang istirahat.

    Namun, Lady tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tak adil.

    “Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya.”

    “Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa kok jaga nggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (Lady),” ungkap Titis.

    Lina kemudian menanyakan kepada putrinya siapa ketua terkait jadwal jaga dokter koas.

    Saat itu, Lina sempat meminta izin kepada putrinya untuk ngobrol dengan Luthfi.

    Namun, Lady melarang ibunya bertemu dengan korban.

    Akan tetapi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga dokter koas.

    “Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban.”

    “Waktu kejadian, Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas,” bebernya.

    Saat pertemuan, justru terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir Lina kepada Luthfi.

    Kepada Titis, Datuk, sopir Lina mengaku terprovokasi saat mendampingi majikannya bertemu dengan Lutfhi.

    Pasalnya, korban dinilai tidak merespons Lina dengan baik.

    “Menurut Datuk, korban terlihat tidak merespons dengan baik.”

    “Dan justru tersenyum-senyum, sehingga ia (Datuk) merasa terpancing,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti, Nanda)

  • Kasus Dokter Koas Unsri: Berawal dari Penganiayaan hingga Nama Dedy Mandarsyah Jadi Sorotan KPK – Halaman all

    Kasus Dokter Koas Unsri: Berawal dari Penganiayaan hingga Nama Dedy Mandarsyah Jadi Sorotan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Dedy Mandarsyah kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Lady Aurellia Pramesti, seorang dokter koas di Universitas Sriwijaya (Unsri).

    Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga Lady, yang dikenal dengan nama Datuk, terhadap Muhammad Luthfi, chief koas di Unsri.

    Pada saat kejadian, Datuk bersama ibunda Lady, Lina Dedy, bertemu dengan Muhammad Luthfi untuk membahas jadwal piket yang dianggap tidak adil.

    Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan Datuk terhadap Luthfi.

    Kini setelah kasus penganiayaan dokter koas di Unsri ramai di media sosial, publik pun ramai-ramai mencari tahu latar belakang Lady.
     
    Kemudian terungkap Lady adalah anak dari seorang pejabat di Kementerian PU, yakni Dedy Mandarsyah.

    Dedy Mandarsyah adalah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Barat.

    Kekayaan Dedy Mandarsyah juga mencuri perhatian, dengan total mencapai Rp 9,4 miliar.

    Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut Dalam OTT KPK

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan bahwa nama Dedy Mandarsyah pernah disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di BBPJN Kalimantan Timur pada akhir 2023.

    “Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” kata Herda.

    Herda menilai penting untuk melakukan pendalaman terhadap harta kekayaan Dedy Mandarsyah.

    Ia menambahkan, jika KPK memiliki data yang kuat, Dedy Mandarsyah akan dipanggil untuk konfirmasi dan klarifikasi.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil,” imbuhnya.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan banyak yang mencari tahu lebih dalam mengenai latar belakang Lady dan keluarganya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ibu Ungkap Kebahagiaan Keluarga Sebelum MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ada Canda di Jumat Malam – Halaman all

    Ibu Ungkap Kebahagiaan Keluarga Sebelum MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ada Canda di Jumat Malam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru diungkap AP (40), sebelum putra semata wayangnya MAS (14) membunuh ayah dan neneknya di sebuah kompleks perumahan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu (30/11/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    AP, ibu dari pelaku MAS, hingga kini masih menjalani perawatan karena mengalami luka serius setelah diserang putranya pada hari kejadian.

    Hingga saat ini kondisi psikis AP masih terguncang dan selalu menangis ketika mengingat kembali kejadian yang menimpa suaminya dan ibunya.

    “Kemarin itu juga dia masih tertekan atau psikisnya masih syok. Setiap diperiksa juga dia nangis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (15/12/2024).

    Meski sang ibu sudah memaafkan MAS, tetapi ia belum bisa melupakan perbuatan anaknya.

    Dalam pemeriksaan tambahan, AP mengungkap pada Jumat (29/11/2024) malam, keluarganya terlihat bahagia.

    Bahkan, MAS bersama dirinya sempat bercanda bermain petak umpet.

    “Jadi dia tuh sampai diperiksa ibunya masih membayangkan bahwa pada malam itu situasi keluarga sangat bahagia,” ujar Nurma.

    “Jadi kemarin kita minta keterangan dari ibunya tambahan bahwa sempat bercanda, kemudian sempat bermain. Ya, bermainnya itu malah seperti petak umpet,” kata dia.

    Nurma menambahkan, AP juga bercerita bahwa pada malam itu MAS terlihat sangat bahagia.

    Menurut kesaksian AP, tidak ada gelagat aneh yang ditunjukkan MAS beberapa jam sebelum aksi pembunuhan.

    “Jadi dia cari-carian, kemudian ya itu. Jadi sempat bercandanya betul-betul bahagia,” ujar Nurma.

    Di sisi lain, AP masih menganggap MAS sebagai anaknya.

    “Ibunya bilang, ‘bagaimanapun yang dia lakukan, dia tetap anak saya dan tetap memaafkan’. Itu kata-kata ibunya,” ujar Nurma.

    Lebih lanjut Nurma menyebut, maaf yang diberikan AP kepada anaknya ini juga merupakan satu upayanya untuk meringankan hukuman MAS.

    Meskipun maaf yang diberikan AP terhadap MAS ini tidak bisa menghentikan proses hukum yang dijalani putranya.

    Bahkan AP pun memilih untuk menganggap bahwa penusukan pada suaminya APW (40) dan nenek MAS, RM (69) itu bukanlah perbuatan anaknya.

    “Iya melindungi betul (ingin keringanan hukuman). Dia sudah minta, bahkan dia menganggap jika (penusukan) itu bukan perbuatan anaknya,” ujar Nurma.

    Mengaku Mendapat Bisikan

    MAS tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya APW (40) dan RM (40) karena mengaku mendapat bisikan.

    Bisikan yang didengar yakni terkait dengan beban hidup kedua orangtuanya.

    “Ketika dia gelisah dia bilang ‘terlalu banyak beban orangtua, ya sudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat mengungkapkan, MAS hanya sekali mendengar bisikan yang menyebabkan pembunuhan terhadap ayah dan nenek itu.

    Pelaku mendengar bisikan beberapa jam sebelum menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    “Setelah itu dia lakukan pembunuhan. Iya (bisikan) pada malam itu saja, langsung eksekusi,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, polisi telah memeriksa AP (40) ibunda pelaku yang juga ditikam anaknya hingga nyaris meregang nyawa.

    “Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” kata Ade Rahmat.

    Ade Rahmat menjelaskan, AP didampingi psikolog saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres.

    AP diperiksa terkait kejadian yang menewaskan suami dan ibunya, serta untuk mengetahui motif anaknya melakukan pembunuhan.

    “Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” ungkap Ade Rahmat.

     

    (Tribunnews.com/ Tribujakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Psikis Belum Stabil, Ibu yang Anaknya Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Masih Sering Nangis

  • Korban Beberkan Kronologi Penganiyaan Oleh Anak Bos Toko Roti di Jaktim

    Korban Beberkan Kronologi Penganiyaan Oleh Anak Bos Toko Roti di Jaktim

    ERA.id – Korban yang juga pegawai toko roti di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), berinisial D, membeberkan kronologi penganiayaan yang dialaminya. Dia dianaiaya oleh anak pemilik toko roti, berinisial DH.

    Menurut D, peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. D bersama seorang kawannya sedang bekerja saat GH datang ke toko.

    “Pada saat saya sedang bekerja, anaknya bos saya datang dari luar, masuk ke dalam toko dan duduk di sofa,” kata D kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

    Beberapa menit setelah GH masuk ke dalam toko, seorang kurir makanan daring mengantarkan pesanan yang sebelumnya dipesan oleh GH.

    Alih-alih mengambil sendiri pesanannya, GH justru menyuruh D untuk mengambilnya dan mengantarkan ke dalam kamar peribadinya.

    “Pelaku (GH) minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya, dia menyuruh saya seperti menyuruh seorang babu,” tutur D.

    Permintaan itu serta merta ditolak oleh D. Sebab sedang mengerjakaan sesuatu yang harus segera diselesaikan. Sebagai informasi, D bekerja di toko roti tersebut sabagai kasir.

    Di sisi lain, D mengaku sudah pernah membuat perjanjian dengan adik GH bahwa tidak akan permintaan GH. Dia mengaku, sebelumnya GH pernah memperlakukannya dengan kasar namun tak sampai melukai dirinya.

    “Setelah saya tolok untuk antar makanan, si pelaku telepon ibunya, bos saya. Saya dengar ibu si pelaku ngomong, ‘lu punya kaki jalan lah sendiri’, tapi si pelaku tetap enggak mau, tetap harus saya yang anterin makannnya ke dalam kamar pribadinya,” kata D.

    Namun D tetap pada pendiriannya dan menolak perintah tersebut. Selanjutnya GH yang tak terima karena permintannya ditolak berkali-kali pun langsung naik pitam.

    GH secara membabi buta melemparkan berbagai macam benda di depan matanya ke arah D. Dari mulai patung besi, kursi, meja, hingga mesin pembayaran portable.

    “Semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya. Setelah saya dilempari barang, di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang,” kata D.

    D yang awalnya berniat pulang lantas menyadari bahwa tas hingga handphone miliknya masih tertinggal di lokasi kejadian. D pun kembali lagi untuk mengambil barangnya.

    Sayangnya, kemarahan GH belum reda. Melihat D yang kembali, GH langsung kembali melempari D dengan berbagai barang untuk memasak roti. Akibatnya, kepala D mengalami luka sobek.

    “Pas saya mau ambil tas dan handphone, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali. Akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” kata D.

    “Posisi saya di ruangan banyak oven dan mesin kue di ruangan itu, saya terus dilempari barang-barang dan ending-nya saya dilempar pakai loyang, kena kepala saya yang mengakibatkan luka sobek dan berdarah,” lanjutnnya.

    Melihat kepala D terluka dan mengucurkan darah, GH langsung kabur. Kesempatan itu pun digunakan D untuk lari ke luar toko.

    “Saya ingatkan lagi ya, melayani pelaku, antar makanan, mengambilkan air, bukan bagian dari tugas saya. Posisi saya bekerja sebagai kasir,” tegas D.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

    Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk korban yang melaporkan kasus tersebut. 

  • Ayah di Surabaya Viral Cubit Anaknya Berkali-kali di Jalan Kini Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

    Ayah di Surabaya Viral Cubit Anaknya Berkali-kali di Jalan Kini Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

    TRIBUNJATIM.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mencubit anak laki-lakinya, viral di media sosial.

    Aksinya viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @surabaya.terkini.

    Diketahui, pria di Surabaya dalam video tersebut ternyata ayah kandung korban.

    Dalam video yang berdurasi 27 detik, terlihat seorang pria berkacamata mengenakan helm hitam dan masker putih tengah menggendong bocah laki-laki.

    Pria tersebut tampak mencubit kaki sang anak.

    Sedangkan si bocah berusaha memindahkan tangan dan menunjukkan wajah kesakitan.

    Atas aksinya, banyak netizen di media sosial yang mengecam tindakan sang ayah.

    Sebab tampak di video, pria tersebut tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.

    Kini pria yang merupakan ayah kandung korban tersebut telah menjadi tersangka.

    Dia diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral.

    Kasi Humas Polrestabes, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari netizen media sosial.

    Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

    Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
     
    “Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah,” katanya.

    Video viral pria cubit anak kecil hingga menangis minta ampun di Surabaya (Istimewa)

    AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.

    Yakni setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng.

    Kejadiannya tersebut tepatnya berada di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

    Terungkap anak kecil tersebut adalah anak dari pelaku pencubitan, usianya baru 3,5 tahun.

    “Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB,” kata Rina di markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    “Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri,” lanjutnya.

    Rina tidak mengungkap identitas pelaku yang mencubit kaki bocah tersebut.

    Ia hanya menjelaskan alasan tersangka mencubit korban agar anaknya tersebut diam.

    Sang ayah mengaku, anaknya hiperaktif.

    Setiap menenangkan yaitu dengan cara mencubit. 

    Sedangkan menurut pihak kepolisian, cara pelaku dalam mendidik sudah lumayan kelewatan.

    “Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit.”

    “Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak,” terang Rina. 

    Meski demikian, penyidik menilai perbuatan pelaku sudah kelewatan. 

    “Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuma kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan.”

    “Kalau memar atau apa, nanti kita nunggu hasil visum,” jelasnya.

    Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

    Oleh sebab itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat tindakannya tersebut. 
     
    “Pasal 80 ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” sebut Rina.

    Sementara itu, sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam video tersebut.

    Dari suara video, perekam adalah wanita yang saat itu sedang berada di dalam mobil.

    Temuan polisi, saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban, yaitu dengan turun dari mobil lalu menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.

    Rina pun meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini.

    Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan anak jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan. Sebaiknya juga melakukan tindakan.

    “Yang kita minta, kalau ada kejadian (dianggap kekerasan) seperti itu ke anak, jangan hanya sekedar diviralkan,” ucap Rina.

    “Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak. Bukan hanya tugas polisi, tapi tugas semua masyarakat. Karena anak itu dilindungi oleh kita semua,” imbuhnya.

    “Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapapun yang menyakiti anak, tegur aja,” jelas Rina.

    “Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi,” tandasnya.

    Nasib pilu serupa juga dialami bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial KM.

    Ia menjadi korban kekerasan oleh warga desa, termasuk Ketua RT setempat, Senin (18/11/2024).

    Korban dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

    Delapan tersangka pun telah ditangkap jajaran Polres Boyolali.

    Mereka antara lain AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

    “Termasuk Ketua RT sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ketua RT menuduh KM mencuri celana dalam milik salah satu warga.

    Tuduhan ini memicu kemarahan belasan warga yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya.

    Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

    Ayah korban, Mulyadi, yang sedang merantau di Jakarta, dihubungi Ketua RT pada Minggu, 19 November 2024.

    Saat itu Mulyadi diminta pulang untuk menyelesaikan persoalan.

    Setelah tiba di rumah, Mulyadi mengajak KM menemui Ketua RT untuk meminta maaf.

    Namun bukannya menyelesaikan masalah secara damai, korban malah dipukul oleh Ketua RT dan istrinya.

    Ilustrasi kekerasan pada anak (Shutterstock/snob)

    Meski ayah KM telah meminta maaf, amarah warga tak terbendung.

    Bukannya mendapat perlakuan baik, justru anaknya malah dipukuli massa.

    Ketika Mulyadi mencoba melindungi anaknya, ia justru mendapat pukulan dari warga lainnya.

    Bocah tersebut dipukuli, bahkan kukunya dicabut dengan tang.

    “Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ikrak, dipukul pakai teko, lalu paha kanan kiri diinjak.”

    “Terus jari tangan, jari kaki dijepit pakai tang,” ungkap kuasa hukum korban.

    Ayahnya yang berusaha melindungi hanya bisa pasrah karena ikut mendapat kekerasan.

    “Anaknya ditarik dan dipukuli. Ayahnya mau melindungi, malah ditarik dan dipukul juga,” ujar perwakilan keluarga korban, Fahrudin.

    Situasi ini memuncak hingga ancaman pembunuhan terhadap Mulyadi dan anaknya.

    Penganiayaan brutal menyebabkan KM mengalami luka serius.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Waras Wiris Andong, KM menderita patah hidung, penyumbatan pembuluh darah, dan lebam di seluruh wajah. 

    KM pun terpaksa dirujuk ke RS Moewardi Solo untuk perawatan lanjutan karena kondisinya parah. 

    Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.

    Korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan psikisnya.

    “Trauma dan tidak mau sekolah,” kata kuasa hukum korban, Erdia Risca dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (12/12/2024).k

    Erdia mengatakan, keluarga telah melaporkan peristiwa yang dialami korban berinisial KM ke Polres Boyolali.

    “Sudah kita laporkan (ke Polres Boyolali),” kata Erdia.

    Setelah kasus dilaporkan ke Polres Boyolali, delapan tersangka, termasuk Ketua RT, telah diamankan.

    Berdasarkan keterangan polisi, mereka memiliki peran aktif dalam melakukan penganiayaan, baik memukul maupun menendang korban.

    Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Tabiat Lady Selama Koas di RS Terbongkar, Alasan Dokter Koas Unsri Tak Melawan Saat Dianiaya Sopir

    Tabiat Lady Selama Koas di RS Terbongkar, Alasan Dokter Koas Unsri Tak Melawan Saat Dianiaya Sopir

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tabiat Lady Aurellia Pramesti selama koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan, terbongkar.

    Hal itu buntut penganiayaan dokter Koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Luthfi yang dianiaya oleh sopir ibunda Lady, Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36)

    Penganiayaan itu terjadi di sebuah cafe di kawasan Demang Lebar Daun, di Palembang. 

    Ibunda Luthfi Sri Meilani alias Lina berulang kali terlibat cekcok dengan Luthfi dan kedua teman perempuannya terkait jadwal piket malam.

    Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, tabiat Lady terungkap dari rekaman suara yang dibagikan akun X @PartaiSocmed pada Sabtu (14/12/2024) malam.

    “Tante nih orang Palembang loh, dan tante taunya jadwal Lady dua hari sekali jaga kan, dan kalian empat hari sekali jaga, gak masalah tante, tapi kenapa harus kasar, ada rekamannya,” ujar Lina.

    “Boleh gak tante aku ngomong,” ucap wanita diduga teman Luthfi.

    “Saya gak ada urusan sama kamu, karena rekamannya cuma dia,” timpal Lina.

    Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.

    Menurutnya, jadwal piket tersebut telah dua kali diubah berdasarkan komplain rekan koas lain.

    Rekan koas yang dimaksud mungkin merujuk kepada Lady Aurellia, anak dari Sri Meilina.

    “Sekarang gini tante, ini udah tau belum tante udah berapa kali diomongi, ini masalah dari awal itu udah tiga kali, pertama oke diubah karena ngomongnya weekend terus, pas diubah dibilang salah lagi, oke diubah. terus sudah diubah kedua kami ubah kemarin malem

    “sudah kita pake. Sekre itu ada tante, sekre 1 dan sekre 2, sekre 2 itu sibuk, ada kegiatan,” katanya.

    “Kita sudah pastikan, yang bersangkutan ke sekre 1, gimana ini udah oke belum?”

    KLIK SELENGKAPNYA: Bukan membela Gus Miftah, Sujiwo Tejo Mengungkapkan Penjual Es Teh Kadang Mengganggu Dalam acara Pengajian. Ia pun Meminta Semua Pihak untuk Jujur.

  • Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Jaktim: Mau Resign Gaji Ditahan

    Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Jaktim: Mau Resign Gaji Ditahan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wanita D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap anak bosnya, GSH, kerap bertindak arogan dan melakukan penganiayaan. Wanita D cerita sempat ingin resign tapi diancam gaji ditahan.

    “Pernah, bahkan kita mau resign bareng-bareng tapi di situ kalau resign tanpa ada pengganti dan resign tiba-tiba gaji kita ditahan 3 bulan,” kata wanita D mengutip detikcom, Minggu (15/12).

    Pelaku sendiri merupakan kepala cabang toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, namun kerap datang ke toko tersebut. Korban sudah bekerja selama 5 bulan di toko roti tersebut. Korban menyebut beberapa karyawan memilih keluar lantaran perlakuan arogan dari anak bosnya.

    “Sebelum saya juga banyak korban yang kurang lebih sama. Sebelum kejadian ini saya pernah dimaki-maki dan dilempar tempat solatip dan meja tapi untungnya tidak kena saya. Resign semua (karyawan) makannya suka ganti-ganti karyawan dan sekarang saya dengar dari teman saya, yang kerja anak baru semua,” jelasnya.

    “Pas saya kerja itu senior saya semua keluar sekitar 4 orang, terus gara-gara kejadian ini 4 orang juga. Jadi yang jaga toko keluar semua, kasir, SPG, keluar kurang lebih segini soalnya saya juga nggak tahu persis berapa orang selama ini yang sudah keluar soalnya baru baru terus (karyawan),” imbuhnya.

    D bercerita peristiwa penganiayaan terhadap dirinya sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.

    Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya. Pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    Pelaku tak kebal hukum

    Pria GSH anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat sesumbar tidak bisa diseret ke penjara usai melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, wanita berinisial D. Polisi menegaskan tidak ada yang kebal hukum.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12).

    Lina mengatakan saat ini empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” tuturnya.

    “Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]