Kasus: penganiayaan

  • Kronologi Polisi soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Unsri Sumsel

    Kronologi Polisi soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Unsri Sumsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal kronologi peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi.

    Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan peristiwa penganiayaan itu dimulai saat ibu dari rekan satu koas Luthfi Lady Aurellia (LD), Sri Meilina meminta untuk bertemu di Brasserie Kafe, Palembang pada (10/12/2024).

    “Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di Brasserie yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/12/2024).

    Setibanya di lokasi sekitar 16.30 WIB, pelapor Luthfi beserta Sri berdiskusi soal jadwal piket koas yang dinilai memberatkan anaknya.

    Hanya saja, setelah kedua belah pihak berdiskusi panjang lebar, persoalan terkait jadwal piket itu tidak menemui titik terang.

    Kemudian Sri kembali bercerita perihal persoalan ini, namun pelapor hanya terdiam. Atas sikap pelapor itu, terlapor FD (37) merasa tidak senang dan melakukan intimidasi kepada Luthfi.

    Sebelumnya, FD merupakan buruh harian lepas yang bekerja dengan Sri Meilina selama 20 tahun.

    Merasa tidak senang dengan sikap pelapor, FD kemudian melakukan pemukulan ke bagian muka Luthfi. Namun, hal tersebut langsung dilerai oleh saksi di lokasi.

    “Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.

    Atas kejadian itu, Luthfi membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel yang teregistrasi pada LP/B /1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Desember 2024.

    Singkatnya, kini terlapor telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024) pada 10.30 WIB.

    “Terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut,” tutur Anwar.

    Atas perbuatannya, FD telah dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.

  • Sosok Pejabat PU Dedy Mandarsyah akan Diperiksa KPK, Terseret Penganiayaan Dokter Koas

    Sosok Pejabat PU Dedy Mandarsyah akan Diperiksa KPK, Terseret Penganiayaan Dokter Koas

  • Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti Ngumpet di Sukabumi, Polisi: Ketakutan Kalau di Rumah

    Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti Ngumpet di Sukabumi, Polisi: Ketakutan Kalau di Rumah

    ERA.id – Polisi mengungkapkan bahwa GSH, terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD kabur ke Sukabumi, Jawa Barat karena takut.

    “Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut dia, pihaknya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku.

    “Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi,” ucapnya.

    Setelah mengetahui keberadaannya, tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi terduga pelaku.

    “Jadi, di sanalah karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada. Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin dini hari,” ucapnya.

    Selanjutnya, pihaknya melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan, proses penegakan hukum.

    Nicolas menuturkan kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.

    “Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum,” katanya.

    Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.

    Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, tetapi korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.

    “Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, ” ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).

    Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.

  • KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Ini Kata Menteri PU

    KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Ini Kata Menteri PU

    Jakarta

    KPK tengah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK perihal itu.

    “Oh iya pastilah (koordinasi), mungkin kalau itu,” kata Dody di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

    Dody mengaku belum mengetahui perihal nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.

    “Saya sih nggak terlalu ikutin medsos, jadi saya enggak terlalu paham (kasusnya). Mestinya sih yang monitor Irjen dan Sekjen, kalau saya sih nggak,” ucap Dody.

    “Kemarin sih, biasa-biasa aja. Kalau kami dari awal selalu low profile gitu-gitu. Nanti kalau detail masalah ini diurus sama Sekjen sama Irjen ya. Nanti pasti ada press release-nya soal begini,” imbuhnya.

    Adapun sebelumnya KPK mengatakan proses analisis LHKPN tersebut akan memakan waktu satu pekan.

    Pahala menjelaskan akan ada sejumlah proses analisis yang dilakukan. Jika nantinya ada kejanggalan di harta Dedy, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.

    “Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan),” katanya.

    KPK Juga Akan Cek Rekening Istri-Anak Dedy

    “Betul (periksa rekening istri dan anak), termasuk kemungkinan adanya rekening dan harta lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat dihubungi wartawan, Senin (16/12)

    Herda mengatakan bahwa semua rekening yang diduga berkaitan akan diperiksa. Prosesnya, kata dia, akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Semua rekening yang diduga berkaitan akan kami periksa, termasuk kemungkinan adanya rekening lain yang dimiliki namun tidak dilaporkan,” ucap Herda.

    “Tentu saja kami harus berhati-hati dan memastikan prosesnya harus sesuai dengan peraturan terutama terkait kerahasiaan perbankan,” tambahnya

    (ond/whn)

  • Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

    Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

    loading…

    George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/X @ahriesonta

    JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya secara brutal terhadap Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

    Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

    Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.

    Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.

    GSH ditangkap usai menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial DA hingga mengalami luka di bagian kepala.

  • Menkes Tanggapi Heboh Dokter Koas Dianiaya Diduga Perkara Jadwal Piket

    Menkes Tanggapi Heboh Dokter Koas Dianiaya Diduga Perkara Jadwal Piket

    Jakarta

    Seorang sopir di Palembang, Sumatera Selatan, Fadilah alias Datuk (37), menganiaya koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22). Pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku kesal dengan korban lantaran tidak merespons saat majikannya bertanya.

    Dikutip dari detikSumbagsel Senin (16/12/2024) penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

    Merespons hal ini, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat menyayangkan terkait apa yang terjadi. Menurutnya itu adalah contoh buruk yang terjadi di pendidikan dokter Indonesia.

    “Hal seperti itu kan harusnya nggak terjadi dan itu merupakan satu rangkaian dari termasuk bullying-nya. Orang di-bully jadi nggak suka, dia bales dengan tindakan yang menurut saya sangat tidak benar. Ini carut marut yang harus dibersihkan,” kata Menkes Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

    “Menurut saya harus ada aturan yang jelas bekerja itu seperti apa, aturannya seperti apa, yang boleh apa dan itu harus sesuai dengan regulasi yang ada maupun etika norma yang berlaku,” sambungnya.

    Menkes Budi menegaskan aturan terkait pendidikan kedokteran harus segera diperjelas. Hal ini agar tidak lagi terjadi lagi hal-hal buruk di pendidikan kedokteran Indonesia.

    “Menurut saya ini sama buruknya dengan yang bully di Semarang sampai kemudian itu (meninggal),” katanya.

    “Itu yang harus diberesin supaya sistem pendidikan kedokteran kita, dan sistem pendidikan dokter spesialis kita itu lebih bernorma,” tutupnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan pihaknya saat ini sudah mempelajari kasus tersebut dan mendorong agar pihak kampus segera mengusutnya.

    “Saya sudah pelajari. Ini yang mesti bergerak adalah FK (Fakultas Kedokteran). Dari pihak RS paling-paling mengembalikan koas tersebut ke FK-nya,” ujar Azhar ketika dihubungi oleh detikcom, Jumat (13/12/2024).

    (dpy/kna)

  • Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawannya Jadi Tersangka

    Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawannya Jadi Tersangka

    ERA.id – Polisi menyampaikan anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Belum diketahui pria ini ditahan atau tidak. Polisi masih memeriksa George secara intensif.

    Sebelumnya, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya telah ditangkap di kawasan Sukabumi. Pelaku pergi ke Sukabumi untuk kabur. 

    “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya, toko roti karena video penganiayaan yang sudah viral,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, hari ini. 

    George pergi ke Sukabumi bersama keluarganya. Penyidik kemudian menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku. Pria ini pun ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 00.00 WIB tadi. Dari video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.

    Tak lama setelah itu, pintu dibukakan. Ketika ditangkap, George tampak baru bangun tidur. Ada pria lain di dalam kamar ketika anak bos toko roti ini diciduk. “Nggak (melawan saat ditangkap). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” ujarnya.

  • Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Terancam 5 Tahun Bui

    Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Terancam 5 Tahun Bui

    Jakarta

    George Sugama Halim, anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap George dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ucapnya.

    Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Pelaku Sesumbar Tak Bisa Dipenjara

    Wanita berinisial D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi. Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).

    Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya.

    (wnv/fas)

  • 9
                    
                        George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka 
                        Megapolitan

    9 George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka Megapolitan

    George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anak bos toko roti bernama
    George Sugama Halim
    (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
    “Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
    Berdasarkan video penangkapan yang diterima oleh
    Kompas.com,
    Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
    Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
    Pada saat itu, George sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi, sementara pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku.
    Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
    “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
    George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
    Kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejanggalan Harta Kekayaan Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, Punya Rumah Murah Rp200 Juta di Jaksel – Halaman all

    Kejanggalan Harta Kekayaan Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, Punya Rumah Murah Rp200 Juta di Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Buntut kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), keluarga Lady Aurellia Pratiwi disorot publik.

    Khususnya sosok ayah Lady, Dedy Mandarsyah yang bekerja sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).

    Publik tak jauh langsung melihat harta kekayaan pegawai Eselon II tersebut di LHKPN.

    Tercatat Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaan pada 14 Maret 2024 dengan total harta Rp9.426.451.869.

    Angka tersebut dinilai janggal karena pegawai negeri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki nominal tersebut.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya ikut menyoroti kasus ini.

    Ditelusuri Tribunnews, ada beberapa kejanggalan dari harta yang dilaporkan Dedy Mandarsyah.

    Khususnya tanah dan bangunan yang dinilai cukup murah.

    Dari situs LHKPN, Dedy memiliki tiga rumah di wilayah Jakarta Selatan dengan nominal Rp200 juta dan Rp350 juta.

    Harga tersebut cukup murah untuk rumah wilayah Jakarta Selatan.

    Jalan Supeno 9 Palembang tengah dibangun rumah megah

    Menariknya, Dedy tak memiliki rumah selain di Jakarta Selatan.

    Sementara, keluarga Dedy berada di Palembang. Dedy saat ini ditugaskan di Kalimantan Barat.

    Ditemukan fakta, ada kemungkinan keluarga Lady Aurellia saat ini tinggal di Jalan Supeno no.9 Palembang.

    Ditelurusi melalui Google Maps, Jalan Supeno no.9 tengah dibangun rumah megah.

    Update pada 2015, rumah yang sama merupakan butik Lady Gallery’s, sesuai brand produk Sri Meilina alias Lina Dedy.

    Selain itu, Dedy Mandarsyah hanya mendaftarkan satu buah mobil CRV senilai Rp450 juta.

    Kini, publik menanti penyelidikan KPK.

    Jalan Supeno 9 Palembang tahun 2015 bertuliskan Lady’s Gallery (Tangkap layar Google Maps)

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan analisis dan anomali yang ada di LHKPN Dedy Mandarsyah.

    “Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya,” ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024). 

    Herda menjelaskan, setelah KPK membuat kesimpulan mengenai analisis kekayaan Dedy, barulah mereka membuat keputusan untuk memperdalam harta Dedy.

    Dia menegaskan, KPK pasti akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami harta Dedy.

    “Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah Dedy akan diperiksa oleh KPK, Herda menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan jika sudah memiliki data yang kuat.

    Dia berharap, dalam dua minggu lagi, KPK akan memanggil Dedy.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” imbuh Herda.

    Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000

    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 9.426.451.869

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)