Kasus: penganiayaan

  • Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara

    Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi resmi menahan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur buntut aksinya menganiaya seorang karyawan perempuan berinisial D.

    George ditahan usai rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12).

    Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah bukti, termasuk barang yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.

    Nicolas turut menyebut George tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan. Kata dia, saat George kerap melampiaskan emosinya dengan merusak barang.

    “Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai, kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tutur dia.

    Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.

    D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

    D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    (dis/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tersangka penganiayaan karyawan toko roti terancam lima tahun penjara

    Tersangka penganiayaan karyawan toko roti terancam lima tahun penjara

    Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial GSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin petang.

    Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, tersangka GSH melakukan penganiayaan terhadap DAD.

    Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka GSH kepada korban.

    Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.

    “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” ujarnya.

    Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (GSH) untuk dimintai keterangan.

    Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.

    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.

    “Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Tersangka GSH dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan Megapolitan 16 Desember 2024

    Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kronologi George Sugama Halim (35),
    anak bos toko roti
    di Cakung, menganiaya pegawai berinisial D.
    Lilipaly berujar, peristiwa tindak pidana ini terjadi di toko roti orangtua George di Jalan Raya Penggilingan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).
    Mulanya, George meminta D membawakan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak.
    “Korban menolak karena, ‘Itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    Mendapat penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
    “Mengakibatkan tersangka makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujar dia.
    Saat itu, George melempar sejumlah barang terhadap D, yakni loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan.
    “Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ungkap Lilipaly.
    Untuk diketahui,
    anak bos toko roti
    di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap
    pegawai toko roti
    berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
    Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan
    anak bos toko roti
    itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Akibat ulahnya, George dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3

    5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3

    Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.

    “Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.

    “Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan,” tandas dia.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar dia.

  • Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang Megapolitan 16 Desember 2024

    Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Anak bos toko roti
    di Cakung bernama
    George Sugama
    Halim (35) disebut memiliki sifat tempramental.
    Dia kerap marah-marah dan merusak barang-barang yang ada di dekatnya ketika tersulut emosi.
    “Ada memang lebih dari satu kali (George Sugama emosional). Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP. Melukai kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipay di kantornya, Senin (16/12/2024).
    Namun, polisi belum bisa memastikan apakah
    anak bos toko roti
    itu mengalami gangguan kejiwaan. Perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai hal ini.
    “Kalau dari hasil keterangan para saksi seperti itu (George Sugama tempramental). Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri,” kata Nicolas.
    Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
    Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dokter Koas Dipukul Sopir, Bagaimana Jadwal Piket di RS Dibuat?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Desember 2024

    Kasus Dokter Koas Dipukul Sopir, Bagaimana Jadwal Piket di RS Dibuat? Regional 16 Desember 2024

    Kasus Dokter Koas Dipukul Sopir, Bagaimana Jadwal Piket di RS Dibuat?
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com

    Jadwal piket
    dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang menjadi pemicu pemukulan terhadap Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Fadilla alias DT, sopir dari rekan korban, yakni Lady Aurellia Pramesti.
    Protes terhadap
    jadwal piket
    malam tahun baru itu sebelumnya dikeluhkan oleh Lady, sehingga membuat ibunya, Sri Melina alias Lina, menemui korban Luthfi di sebuah tempat makan yang berada di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu (13/12/2024) bersama tersangka Fadilla sebagai sopir.
    Dalam pertemuan itu, Luthfi pun dipukuli oleh Fadilla hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
    Wakil Dekan 1
    FK Unsri
    , Profesor Irfanuddin, mengatakan bahwa Luthfi merupakan dokter koas sekaligus kepala koas.
    Ia pun memang memiliki wewenang untuk membuat jadwal jaga.
    “Kita sudah ada aturan akademik, memang kita berikan kebebasan untuk membuat jadwal jaga. Itu kita percayakan dari
    chief
    koas masing-masing,” kata Irfanuddin di kampusnya, Senin (16/12/2024).
    Ketika pembuatan jadwal, seluruh dokter koas pun harus sepakat dari hasil yang sudah dimusyawarahkan.
    Setelah selesai, hasil dari jadwal piket itu kemudian akan diserahkan kepada dosen untuk di-ACC ke rumah sakit tempat mereka bertugas.
    “Tentu saja setelah mereka sepakati (membuat jadwal piket), maka mereka harus melapor ke koordinator. Setelah itu di-ACC oleh dosen, baru berlaku,” jelasnya.
    Meski demikian, Irfanuddin pun tak menyangkal bahwa jadwal piket tersebut terkadang ada dokter koas yang bertugas piket lebih dari jadwal.
    Dengan kondisi tersebut, dosen pun biasanya menunggu keputusan mahasiswa mereka untuk menyepakati jadwal sebelum ditentukan.
    “Yang bertugas kan biasanya ada empat kelompok. Kadang-kadang memang ada yang lebih (waktu jaga) dan ada yang kurang. Nah, itu bisa nanti ada kesepakatan untuk diatur,” jelasnya.
    Terkait kejadian pemukulan Luthfi, saat ini jabatannya sebagai kepala koas diambil oleh rekannya yang lain lantaran kondisi masih dalam proses pemulihan usai menjadi korban penganiayaan.
    Irfanuddin pun memastikan bahwa proses magang calon dokter di
    RSUD Siti Fatimah
    Az-Zahra tidak terganggu.
    “Masalah ini tidak mengganggu jadwal koas. Temannya (Luthfi) tetap menjalankannya sebagai kepala koas. Jadi yang istirahat hanya Luthfi dan Lady. Mereka masih bertugas belajar dan magang. Untuk pelayanan tidak terganggu,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3

    Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3

    Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.

    Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar Ade Ary.

    Korban Dwi Ayu yang merupakan karyawati di toko roti, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024

    “Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).

  • Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Megapolitan 16 Desember 2024

    George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Anak bos toko roti
    ,
    George Sugama
    Halim (35), ditahan polisi usai ditangkap, Senin (16/12/2024) dini hari. Dia ditahan karena menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin malam.
    Nicolas mengakui, kasus penganiayaan yang dilakukan
    anak bos toko roti
    ini sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2024. 
    Namun, George Sugama baru ditangkap hampir dua bulan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi oleh D.
    “Kami sampaikan juga memang, penyidikannya sudah dilaporkan dari tanggal 18 Oktober dan baru hari ini ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena ada proses-proses, mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.
    Saat pelaporan, korban disebut tidak menyatakan ke polisi bahwa George Sugema sempat menyatakan kebal hukum.
    “Dari hasil yang di BAP oleh penyidik, tidak ada. Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum)di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” ucap Nicolas.
    Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
    Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
     
    Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Pria Mabuk Aniaya Anggota TNI Di Kupang, Berawal dari Salah Paham Akhirnya Serahkan Diri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Desember 2024

    3 Pria Mabuk Aniaya Anggota TNI Di Kupang, Berawal dari Salah Paham Akhirnya Serahkan Diri Regional 16 Desember 2024

    3 Pria Mabuk Aniaya Anggota TNI Di Kupang, Berawal dari Salah Paham Akhirnya Serahkan Diri
    Editor
    KOMPAS.com
    – Tiga pria yang sedang mabuk minuman keras menganiaya anggota TNI berinisial Pratu AP di
    Kupang
    , Rabu (11/12/2024).
    Ketiganya ARL alias Aceng (20), YB alias Libox (24), dan JJL alias Jekson (25) akhirnya menyerahkan diri.
    Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban datang ke indekos temannya di belakang Point RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Rabu sore.
    Korban kemudian bergabung dengan beberapa pemuda. Termasuk tiga pelaku berinisial YB, JJL, dan AAI, dan mengonsumsi minuman keras.
    “Kejadiannya Rabu (11/12/2024) malam di Jalan Tidar, RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” kata Aldinan.
    Setelah itu, sempat terjadi salah paham sehingga korban dan para pelaku bertengkar.
    Ketiga pelaku menganiaya korban dengan menusuk punggung dan bahu korban menggunakan benda tajam.
    “Diduga korban ditusuk dengan gunting. Terduga pelaku juga memukul kepala korban dengan batu,” ungkap Aldinan.
    Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di mata, hidung, kepala, dan luka tusuk di bahu.
    Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dirawat.
    Sedangkan tiga pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor usai menganiaya korban.
    Ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh keluarganya.
    Tiga pelaku ini menyerahkan diri kemarin dan sudah diamankan,” katanya.
    Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting sebagai barang bukti.
    Setelah menganiaya Pratu AP, mereka bersembunyi di rumah teman mereka yang berinisial VO di Desa Takari, Kabupaten Kupang.
    “Saat berada di tempat persembunyian itu, para pelaku dibujuk oleh saudara sepupu dari salah seorang pelaku untuk menyerahkan diri. Lalu para pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri,” kata Aldinan.
    “Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
    Sumber: Kompas.com (Sigiranus Marutho Bere, Dita Angga Rusiana)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua George Sugama Halim, Bos Toko Roti di Cakung, Dikenal Baik oleh Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Orangtua George Sugama Halim, Bos Toko Roti di Cakung, Dikenal Baik oleh Warga Megapolitan 16 Desember 2024

    Orangtua George Sugama Halim, Bos Toko Roti di Cakung, Dikenal Baik oleh Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orangtua
    George Sugama
    Halim (35), tersangka kasus penganiayaan
    pegawai toko roti
    berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, dikenal baik oleh warga sekitar.
    “Orangtuanya mah baik, kadang keluar menyapa warga yang dia kenal,” kata Nur (40), tetangga keluarga George, Senin (16/12/2024).
    Nur mengatakan, orangtua George kerap berbagi kepada masyarakat sekitar.
    “Kalau mau beli roti di sana karena tetangga sering dikasih. Dikenal baik kok kalau orangtua,” kata dia.
    Nur kerap melihat orangtua George keluar rumah untuk membeli makanan ataupun ke minimarket.
    Namun, dia mengaku tidak tahu menahu penganiayaan yang dilakukan George kepada pegawainya. Apalagi, toko roti orangtua George beroperasi seperti biasa.
    “Enggak tahu. Kalau tahu juga ditutup itu pasti, orang-orang enggak ada yang tahu, karena (kejadian) Oktober lama banget itu,” ucapnya.
    Hal senada juga disampaikan tetangga keluarga George, Rizky (25). Ia mengaku baru mengetahui kasus penganiayaan tersebut melalui video yang viral di sosial media.
    “Warga sini mah baru tahu setelah viral saja. Terus karena kemarin-kemarin itu disamperin polisi, sebelum viral enggak ada yang tahu,” kata Rizky.
    Saat itu, Rizky mengira polisi datang ke toko roti orangtua George karena hendak membeli sesuatu.
    “Ada sih satu mobil polisi, terus keluar mobil itu tegap-tegap orang-orangnya. Aku pikir polisi beli roti kesitu, aku enggak tahu itu (kalau ada kasus),” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
    Berdasarkan video penangkapan yang diterima oleh
    Kompas.com
    , Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
    Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
    Pada saat itu, George sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi. Sementara, pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku.
    Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
    “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. George pun hanya menganggukkan kepala. 
    George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
    Adapun video kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.