Kasus: penganiayaan

  • Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf – Page 3

    Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti mengungkapkan penyesalannya.

    Anak bos toko roti itu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malam (16/12/2024).

    George tampak mengenakan kaus biru dongker bernomor 172 dengan tulisan “Tahanan Polres Metro Jakarta Timur” berbentuk pola lingkaran. George Sugama Halim menutup mulut dengan menggunakan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya diborgol besi.

    Kehadiran George menyita perhatian awak media yang hadir. Mereka langsung mendekat dan mengabadikan momen itu dengan kamera maupun telepon genggam atau ponsel.

    Saat itu, wartawan langsung memberondong dengan berbagai pertanyaan. Tak banyak bicara, George mengakui kesalahannya. “Saya khilaf,” ujar George.

    George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu diungkap lewat gerakan kepala saat dicecar terkait penyelasan. Dia enggan kembali meladeni pertanyaan lain. “No comment,” sambil menggelengkan kepala.

    Polisi sebelumnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka tersangka dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar Nicolas.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar dia.

    Baca juga Detik-detik Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur, diduga tega menganiaya pegawainya. Kasus yang rekamannya viral di media sosial ini memasuki babak lanjutan, karena polisi sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangk…

  • Viral Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kakinya Patah Saat Kepergok Selingkuh

    Viral Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kakinya Patah Saat Kepergok Selingkuh

    ERA.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan suami yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

    Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni memposting sebuah video yang menampilkan pria dan wanita di sebuah parkiran gedung. Pria itu disinyalir merupakan selingkuhan istri korban.

    Politikus Partai NasDem ini lalu menyebut jika sang istri memiliki dua pria selingkuhan. Saat sang suami memergoki istrinya, dia malah ditabrak hingga kakinya terluka.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki-laki,” demikian keterangan Sahroni di akun Instagram-nya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly belum mau mengungkapkan kronologi kejadian ini. Dia hanya menjelaskan kasus ini sudah di tahap penyidikan.

    “Terkait dengan kasus yang lagi viral yang diposting oleh salah satu anggota DPR, itu kasus sudah ditahap penyidikan,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Perwira menengah Polri ini menjelaskan sang istri sejatinya diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun dia mangkir pemanggilan.

    “Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kalau memang setelah panggilan kedua tidak hadir lagi maka kita akan melakukan perintah membawa. Itu berarti sudah upaya paksa,” tambahnya.

  • Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban yang merupakan karyawati toko roti dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar dia.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar Nicolas.

  • Viral Istri Sah Labrak Pelakor, Kemaluannya Dilumuri Cabai

    Viral Istri Sah Labrak Pelakor, Kemaluannya Dilumuri Cabai

    Lampung Utara, Beritasatu.com – Kasus istri sah melabrak pelakor viral di media sosial. Seorang wanita inisial DE (31) bersama temannya NL menganiaya cewek berinisial WU (24) diduga selingkuhan suaminya itu, hingga melumuri kemaluannya dengan cabai yang sudah digiling.

    Peristiwa istri sah labrak pelakor itu terjadi di sebuah rumah di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelakunya DE dan NL, warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara.

    Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah WU karena ia diduga telah berselingkuh dengan suami DE. Kemudian terjadi cekcok di antara mereka.

    Dalam rekaman video yang viral terlihat, pelaku sempat duduk di atas tubuh korban lalu memukul bagian kepala dan tubuhnya. Sementara itu, pelaku lainnya terlihat menendang korban.

    Korban tampak tidak berdaya karena salah seorang pelaku menduduki badan korban. Korban dianiaya karena dituding telah selingkuh dengan suami salah satu pelaku. 

    Mirisnya, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua wanita ini disaksikan anak korban. Dalam rekaman video terdengar suara jeritan dan tangisan anak korban melihat sang ibunda dianiaya oleh kedua pelaku.

    Selain memukul, pelaku juga berupaya membuka celana dalam korban. Setelah celana dalam korban terlepas, salah satu pelaku melumuri kemaluan korban dengan bubuk cabai yang telah digiling.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, karena mengalami luka memar di tubuhnya dan di area kemaluannya.

    Kasus istri sah labrak pelakor itu sudah ditangani oleh Polres Lampung Utara. Kedua pelaku melarikan diri ke luar Lampung setelah kejadian. Namun, setelah dua pekan kabur, pelaku DE menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (15/12/2024).

    Di hadapan penyidikan, DE mengaku menganiaya WU hingga melumuri kemaluannya dengan cabai karena kesal dia telah merebut suaminya.

    “Setelah berselingkuh dengan dia (WU) sudah delapan bulan ini suami saya tidak memberi nafkah untuk dan dua anaknya,” kata DE di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Senin (16/12/2024).

    “Saya menyesal dan minta maaf atas kejadian tersebut,” ucap DE.

    Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, polisi masih mengejar pelaku lain.

    “Jumlah pelaku saat ini masih dalam penyelidikan karena dari informasi yang kami dapatkan pelaku yang terlibat lebih dari dua orang,” kata Ipda Darwis di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).

    Ipda Darwis menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami motif dari para pelaku menganiaya korban sehingga perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami kasus karena suami dari pelaku berhubungan dengan korban,” ujar Ipda Darwis.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku DE saat ini ditahan di Polres Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 170 atau  351 KUHP tentang pengeroyokan. Istri sah yang labrak pelakor itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

  • Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penganiaya Karyawan Toko di Jaktim

    Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penganiaya Karyawan Toko di Jaktim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan pria berinisial GSH dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim). 

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status tersangka terhadap GSH.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi pada (17/10/2024) sekitar 21.00 WIB di Toko Roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

    Peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman antara pelapor sekaligus korban berinisial DAD dengan GSH. Kesalahpahaman itu kemudian memicu emosi dari GSH.

    “Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” tambahnya.

    Adapun, satu dari barang yang dilemparkan itu yakni loyang telah mengenai korban hingga mengakibatkan korban luka di pelipis wajahnya.

    Atas perbuatannya, kini GSH terancam dengan jeratan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

  • 8
                    
                        Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI 
                        Megapolitan

    8 Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI Megapolitan

    Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tak berkomentar banyak atas klaim George Sugama Halim (35), 
    anak bos toko roti
    di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, mengaku punya beking TNI.
    “Mengenai hal itu, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    Pasalnya, saat diperiksa polisi,
    pegawai toko roti
    berinisial D korban penganiayaan George tak menyinggung klaim tersangka soal pengakuan beking TNI tersebut.
    “Bagaimana saya mau tindak lanjut bahwa ada pernyataan itu?” tanya Lilipaly.
    Sedianya, polisi berencana kembali memeriksa D untuk mengklarifikasi hal tersebut pada Senin (16/12/2024). Namun, korban tak memenuhi panggilan. 
    “Kami sudah hubungi tadi malam, kami mau lakukan pemeriksaan tambahan, korban menolak. Bahwa hari ini, siang ini, kami tunggu-tunggu, juga sampai jam segini korban juga belum datang,” ujar Lilipaly.
    Meski begitu, pihak kepolisian tetap berupaya kembali memeriksa D pada lain kesempatan.
    Sebagai informasi, kabar mengenai George disebut mempunyai beking TNI beredar di media sosial X. Beberapa akun menyebarkan foto George tengah berswafoto dengan anggota TNI.
    “Sementara beredar foto-foto George Sugama Halim yang hobinya pamer foto makan dan lobi pejabat militer TNI,” tulis akun X @joe_pride888.
    Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi periksa psikologi tersangka penganiayaan karyawan toko roti

    Polisi periksa psikologi tersangka penganiayaan karyawan toko roti

    Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur telah menahan dan menetapkan tersangka pria berinisial GSH (35) sebagai pelaku penganiaya karyawan toko roti berinsial DAD dan polisi akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.

    Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, maka Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut.

    “Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin.

    Menurut dia, kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.

    “Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” kata Nicolas.

    Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. “Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi,” katanya.

    Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.

    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.

    Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban.

    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya,” kata dia.

    Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD.

    Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.

    Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja. “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” katanya.

    Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.

    Tersangka GSH mengaku khilaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban DAD. “Saya khilaf,” singkatnya.

    Tersangka tak banyak bicara terkait kasus penganiayaan itu. Tersangka GSH hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan itu.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

    “Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” ujarmya.

    Kasus Naik Penyidikan

    Setelah tahap klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

    Saksi-saksi Diperiksa

    Dalam tahan penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggul ulang para saksi untuk dimintai keterangan.

    “Pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri,” ucapnya.

    Tersangka Ditangkap dan Ditahan

    George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” pungkasnya.

    (mea/jbr)

  • 8
                    
                        George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan
                        Megapolitan

    8 George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan Megapolitan

    George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – George Sugama Halim (35),
    anak bos toko roti
    di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, pergi ke  Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobatan. 
    George bersama keluarga bertolak ke Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) siang, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan pada Senin (16/12/2024).
    “Ada penawaran, informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024).
    Selain berobat, alasan lain George dan keluarga pergi ke Sukabumi ialah untuk memenangkan diri. Pasalnya, video penganiayaan yang dilakukan George terhadap
    pegawai toko roti
    berinisial D viral di media sosial.
    Keluarga merasa terancam karena mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
    “Menghindari karena rasa takut, ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor
    handphone
    atau WhatsApp dari orangtua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” ungkap Lilipaly.
    Lilipaly juga menyebut, polisi tengah mendalami dugaan penyakit kelainan yang dialami George dengan memeriksa kondisi psikologis tersangka.
    “Karena yang menentukan adalah ahli,” tegas dia.
    Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI 
                        Megapolitan

    Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP Megapolitan 16 Desember 2024

    Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – D,
    pegawai toko roti
    di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan anak bosnya, George Sugama Halim (35), tak menyinggung ihwal pelaku yang sempat mengeklaim kebal hukum.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengetahui hal ini setelah melihat isi berita acara pemeriksaan (BAP) korban. 
    “Dari hasil yang di-BAP oleh penyidik, tidak ada pelapor menyampaikan hal itu di-BAP, tidak ada sama sekali,” tegas Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    Meski begitu, polisi akan kembali memeriksa korban untuk mengklarifikasi dugaan pernyataan tersebut.
    “Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, George sempat mengatakan dirinya kebal terhadap hukum sehingga berani melakukan penganiayaan.
    Menurut pengakuan D, hal itu diungkapkan oleh GSH saat pertama kali dirinya dianiaya oleh GSH menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.
    “Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
    Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. 
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.