Kasus: penganiayaan

  • Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim – Halaman all

    Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toko roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kini sepi pembeli.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pada Senin (16/12/2024), Toko Roti Lindayes tak banyak didatangi pembeli.

    Toko roti itu tersebut berada di sisi Jalan Raya Penggilingan, tepatnya di seberang klinik. 

    Toko roti Lindayes jadi viral setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti dan kue Lindayes  bernama George Sugama Halim (35).

    George Sugama Halim sudah ditangkap polisi setelah  melakukan penganiyaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Pegawai Mengundurkan Diri

    Tak hanya sepi pembeli, sejumlah  pegawai di toko roti itu juga memilih resign atau mengundurkan diri.

    Suasana di toko kue Lindayes cabang Cakung ini tergolong sepi.

    Sejak pukul 12.00 hingga 14.30 WIB, hanya terlihat dua orang pembeli.

    Bagian dalam toko didominasi cat hijau tua.

    Dari pintu masuk dapat terlihat, di ruangan sebelah kiri terdapat 5 meja yang masing-masing memiliki empat kursi, dan diperuntukkan bagi pelanggan yang ingin menyantap langsung di tempat.

    Kemudian, di ruangan sebelah kanan merupakan tempat etalase-etalase berisi berbagai varian roti dan kue diletakkan.

    Mulai dari roti kecil hingga kue yang kerap digunakan untuk perayaan hari ulang tahun seseorang tersedia di toko ini.

    Adapun di seberang pintu masuk adalah meja kasir.

    Di balik meja kasir terdapat pintu yang mengarah ke bagian dapur dan kantor toko Lindayes.

     Saat itu, ada sebanyak 7 pegawai yang sedang mengemas roti-roti pesanan untuk diantar ke pelanggan.

     Empat dari tujuh pekerja merupakan pegawai baru.

    Para pegawai baru tersebut mengenakan seragam kemeja putih dan celana hitam. Keempatnya merupakan pegawai perempuan.

    Seorang pegawai Toko roti Lindayes mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri atau resign setelah kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan anak pemilik toko, GSH, terhadap seorang karyawati berinisial DA, yang berlangsung dua bulan sebelum kasus tersebut viral di media sosial.

    “Ini beberapa karyawan baru masuk menggantikan yang keluar kemarin. Jadi, setelah kejadian itu memang banyak yang resign,” kata seorang pegawai pria yang mengenakan kemeja warna biru muda kepada Tribunnews.com.

    Ia membenarkan kasus dugaan penganiayaan terjadi di toko Lindayes cabang Cakung ini.

    Namun, pria tersebut enggan menceritakan lebih lanjut soal kronologi kejadian yang melibatkan anak pemilik toko tersebut, lantaran saat kejadian dia tidak berada di lokasi.

    Toko kue Lindayes tidak hanya menerima pembelian secara langsung, tapi juga melalui layanan telepon dan pesan antar, serta beberapa pedagang keliling menggunakan motor inventaris toko yang dipasang boks berlogo toko Lindayes.

    Pegawai pria tersebut mengatakan, penjualan di toko roti Lindayes tergolong stabil, setelah ditimpa kabar buruk yang viral di media sosial perihal kasus yang melibatkan anak dari pemilik toko tersebut.

    Digeruduk Massa

    Sekira pukul 14.45 WIB, rombongan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terlihat menggeruduk toko Lindayes. 

    Warga sekitar toko kue dan roti Lindayes cabang Cakung berhamburan keluar dari rumah atau pun toko yang tak jauh dari toko Lindayes.

    Ada belasan orang dalam rombongan aksi dari FSPMI tersebut.

    Beberapa di antara mereka ada yang menggunakan mobil komandi aksi dan motor. 

    Mereka mengenakan seragam bertuliskan FSPMI.

    Aksi tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, sebelum rombongan FSPMI bergegas meninggalkan bagian depan toko roti dan kue Lindayes.

    Seorang orator dari dalam mobil komando aksi menyampaikan, FSPMI mengecam keras tindakan yang dilakukan anak pemilik toko Lindayes terhadap seorang karyawati itu.

    Dia mengingatkan juga kepada warga sekitar untuk membela hak-hak para pekerja.

    “Kami mengecam keras tindak kekerasaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti Lindayes, yang semena-mena dengan melemparkan bangku kepada karyawati. seorang pekerja, seorang buruh yang mana telah kita ketahui buruh tersebut adalah seorang buruh perempuan,” kata orator menggunakan pengeras suara.

    Sementara itu, suasana sepi pembeli juga terasa di toko roti Lindayes cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (16/12/2024).

    Interior outlet toko Lindayes di Kelapa Gading lebih mewah daripada cabang Cakung.

    Toko roti itu buka di ruko berlantai tiga.

    Lantai satu toko berisi berbagai varian roti, kue-kue, dan es krim gelato bermacam rasa. Kasir dan beberapa meja dan bangku juga ada di ruangan yang berbentuk persegi panjang tersebut.

    Dinding ruangan lantai satu menggunakan wallpaper bermotif batu alam, yang dipadukan dengan cat warna putih.

    Ornamen-ornamen khas Hari Raya Natal terlihat terpasang di sejumlah bagian ruangan.

    Kemudian, lantai dua toko digunakan sebagai ruangan non-smoking. Meja dan kursi di ruangan ini lebih banyak daripada di lantai satu toko.

    Selanjutnya, lantai tiga toko berupa rooftop dan smoking area, yang memungkinkan pelanggan untuk makan di tempat dengan suasana semi outdoor.

    Hanya terdapat seorang pegawai pria di toko roti Lindayes outlet Kelapa Gading. Ia bertugas menjadi pramusaji sekaligus kasir di toko itu.

    “Saya baru kerja tiga minggu kurang lebih di sini,” ungkap pegawai pria itu.

    Katanya, Senin ini, penjualan roti dan kue di outlet Kelapa Gading sepi. Baru ada satu pembeli sejak toko buka, pada pagi hingga pukul 16.00 WIB.

    George Sugama Halim (GSH) diduga telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) yang bekerja di toko roti milik orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.

    Peristiwa ini bermula saat GSH meminta D mengantarkan makanan pesanannya. Namun, D menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.

    D juga mengacu pada perjanjian dengan adik GSH bahwa dirinya tidak wajib menuruti perintah GSH. 

    Bahkan, GSH sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.

    Namun, sang ibu justru membela D dan meminta GSH untuk membawa makanan itu sendiri.

    Reaksi tersebut membuat GSH marah besar.

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, GSH tampak membentak D dan juga melakukan kekerasan fisik.

    Awalnya, GSH memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah D. 

    Setelah D menghindar, GSH mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh D. 

    Tak berhenti di situ, GSH mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala D, yang menyebabkan luka.

    Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

    Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap GSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku Baru Ditangkap Setelah Dua Bulan Laporan dan Viral di Medsos

    George Sugama Halim (GSH; 35 th) selaku tersangka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

    Penangkapan George itu juga tidak terlepas setelah roang tua tersangka memberitahukan lokasi keberadaan George. 

    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, akhirnya George pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malamnya.

    Penanganan kasus penganiayaan ini dinilai sejumlah pihak terbilang lambat. Sebab, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) selaku korban telah membuat laporan kepolisian ke Polsek Cakung, Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2024 atau sehari setelah kejadian penganiayaan.

    Dan pihak Polres Metro Jakarta Timur punya alasan sendiri versinya soal itu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan tersebut sejak November 2024.

    Lilipaly menyebut, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.

    Hal ini disampaikan Lilipaly menjawab tudingan publik yang menganggap polisi lambat menangani kasus ini dan baru mulai bekerja usai video penganiayaan George terhadap DAD viral di media sosial.

    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Adapun DAD mengalami penganiayaan oleh George pada 17 Oktober 2024. Dia membuat laporan polisi (LP) di Polsek Cakung keesokan harinya atau 18 Oktober 2024. 

    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi, karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata dia.

    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.

    Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, DAD tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial.

    “Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’,” ujar Lilipaly.

    “Laporan ini sesuai dengan pidana umum biasa, tanpa ada kasus-kasus viral berawalnya, sehingga kami melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perkap dan Perkabareskrim,” kata dia lagi.

    Jika penyidik langsung menangkap George tanpa menyelidiki terlebih dahulu, kata Lilipaly, polisi justru bisa “dihantam balik” habis-habisan oleh pengacara.

    “Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus jujur. Dan SP2HP itu sudah kami kirim sebenarnya. Satu kali yang sudah kami kirim,” pungkas dia. (Tim Tribunnews.com/Kompas.com)

     

     

  • IPW Apresiasi Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    IPW Apresiasi Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    Jakarta

    Polisi menangkap George Sugama Halim yang menganiaya karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja polisi.

    “Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, konflik-konflik berbasis perbedaan tingkat ekonomi antara majikan dan buruh adalah konflik yang harus diatasi dengan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada polisi beberapa hari yang lalu.

    “Tindakan penangkapan ini adalah satu pertanda yang baik,” lanjutnya.

    Sugeng mengatakan saat ini Polri perlu menunjukkan keberpihakan dan berada di sisi rakyat. Dia mengatakan Polri sudah semestinya melindungi rakyat kecil.

    “Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” tutur Sugeng.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

    (isa/jbr)

  • Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment – Halaman all

    Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH), mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap karyawati berinisial D hingga babak belur.

    Dilansir Tribun Jakarta, hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, terkait alasannya menganiaya korban.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Tersangka yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara ketika dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    George hanya tertunduk dan sesekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas bertanya apakah George menyesali tindakannya, tersangka hanya menjawab dengan isyarat menggangguk.

    Sementara itu, ketika ditanya awak media mengenai alasannya meminta korban untuk mengantar makanan ke kamar, tersangka enggan menjawab.

    “No comment,” ujar George.

    Padahal, jika mengacu keterangan yang disampaikan D, sebelum melakukan penganiayaan, George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

    Saat itu, korban menolak karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan.

    Sebelumnya, D juga pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.

    Namun, George merasa tak terima dengan penolakan tersebut. Ia lantas melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Ia juga bungkam saat ditanya apakah ada pegawainya selain D yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

    “Izin, ya Mas. Cukup, Mas ya,” tutur George.

    Mengeklaim Kebal Hukum

    Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita viral di media sosial. 

    Bahkan pria tersebut melemparkan sejumlah barang, di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Dalam hal ini, D mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

    Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh D karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

    Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya.” 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, D pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, D meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • 6
                    
                        Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
                        Megapolitan

    6 Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya Megapolitan

    Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajemen
    Toko Roti Lindayes
    Patisserie and Coffee mengungkapkan,
    George Sugama Halim
    , anak pemilik toko, juga menganiaya ibu dan adiknya.
    Penganiayaan tersebut diduga disebabkan oleh keterbelakangan kecerdasan yang dialami George, baik dalam aspek IQ maupun EQ, berdasarkan hasil tes yang dilakukan.
    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya,” bunyi keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Lindayes Patisserie and Coffee, Senin (16/12/2024).
    Akibat penganiayaan yang dilakukan George, sang ibu mengalami patah tulang dan luka di kepala.
    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D,” lanjut keterangan tersebut.
    Meskipun mengalami penganiayaan, orangtua dan saudara George tidak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” pungkas manajemen.
    Sebelumnya,
    George Sugama Halim
    (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
    “Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
    George ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024) malam.
    Dalam video penangkapan yang diterima oleh Kompas.com, Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
    Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
    Saat ditangkap, George terlihat sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi.
    Melihat kehadiran polisi, George tampak gelisah dengan menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
    “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George, yang hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
    George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
    Kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap D menjadi viral di media sosial, di mana dalam video tersebut, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di kepala.
    Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan tersebut terjadi karena D menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi George.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kedua dari kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 16 Desember 2024 – 19:16 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan GSH dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. “Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” katanya.

    Tim Kepolisian telah menangkap terduga penganiaya berinisial GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di  Sukabumi pada Minggu malam (15/12). Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Kasus itu telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

    Sumber : Antara

  • Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment – Halaman all

    George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang yang menganiaya dan menghina pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari tadi.

    Padahal, sebelumnya George Sugama Halim sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim kebal hukum.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun membeberkan alasan George Sugama Halim kabur ke Sukabumi.

    George Sugama Halim mengaku merasa terancam setelah videonya yang menganiaya salah satu pegawainya viral di media sosial.

    Karenanya George Sugama Halim memilih pergi bermalam ke salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Di hotel itulah, George Sugama akhirnya diamankan polisi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George Sugama diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Menurut Nicolas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap George untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    “Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tuturnya.

    Ngaku Khilaf

    George Sugama Halim sempat ditanya mengenai alasan dirinya menganiaya korban DAD hingga terluka.

    George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.

    Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.

    Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.

    “Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?” tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).

    “No comment,” jawab George.

    Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

    “Kamu merasa menyesal?” tanya Kapolres Nicolas.

    “Iya,” ucap George seraya menganggukkan kepala.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

    Sementara itu perempuan berinisial D yang merupakan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sombong dan sesumbar kebal hukum.

    Disisi lain pegawai perempuan toko roti berinisial D yang menerima sejumlah perlakuan kejam dari pelaku mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

    Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D

    Kemudian pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.

    Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Tetapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” jelasnya lagi. (Tribunnews.com/WartaKota)

     

  • Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 

    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.

    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.

    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 
     
    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.
     
    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.
    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.
     
    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

     
    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     
    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     
    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pemuda Ini Curi Motor Orang Bunuh Diri di Suramadu

    Pemuda Ini Curi Motor Orang Bunuh Diri di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial M (33) asal Desa Sendeng Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan, dibekuk usai terlibat pencurian motor. Bahkan, motor yang dicuri M diduga milik FR warga Arosbaya yang ditemukan meninggal pada Juli 2023 usai terjun dari atas Jembatan Suramadu.

    KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Achirul Anwar mengatakan pencurian itu terungkap setelah kepolisian Surabaya menangkap Heru Irawan yang merupakan tetangga M, Heru ini ditangkap usai melakukan kejahatan di Surabaya menggunakan motor milik FR. “Dari hasil pemeriksaan ternyata motor yang dicuri itu milik korban bunuh diri di Suramadu,” terangnya, Senin (16/12/2024).

    Ia mengatakan, dari keterangan Heru, aksi pencurian dilakukan bersama M lalu polisi bergerak dan mengamankan M dirumahnya. “Menurut pengakuan pelaku, motor itu mereka curi di tengah Suramadu saat ditinggal pemiliknya bunuh diri ,” imbuhnya.

    Akibat perbuatan tersebut kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji. Tak hanya itu pihak kepolisian juga mendalami penyebab kematian FR. “Kami akan memastikan ke forensik apakah FR ini korban penganiayaan atau bukan. Kami juga akan telusuri apakah dua pelaku ini berkaitan dengan meninggalnya korban,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, FR ditemukan mengapung di perairan sekitar Lanal Batuporon bulan Juli 2023 lalu. Diduga, korban terjun dari atas Jembatan Suramadu. Namun saat ditemukan motor FR hilang.[sar/kun]

  • Buntut Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, KPK Berpeluang Undang Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi LHKPN

    Buntut Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, KPK Berpeluang Undang Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi LHKPN

     akarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK berpeluang mengundang Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Dedy kini tengah menjadi sorotan publik terkait dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

    “Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Tergantung, kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan panggil,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah kini tengah dilakukan KPK. Nawawi menilai prosesnya tak akan memakan waktu lama.

    “Biasanya cepat, paling dua-tiga hari,” tegas dia.

    Dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Kalimantan Barat tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.

    Perinciannya dalam LHKPN, Dedy Mandarsyah memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.

  • Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Orang Tuanya Ngaku Khilaf

    Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Orang Tuanya Ngaku Khilaf

    ERA.id – Anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), mengaku khilaf.

    “Saya khilaf,” kata George di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menampilkannya dan terlihat tersangka ini gemuk. George memakai baju tahanan bewarna biru dan tangannya diborgol.

    Saat disinggung mengapa menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke ruangannya, dia enggan berkomentar. “No comment, nggak mau comment,” ucapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian Penganiayaan itu terjadi karena George dan korban salah paham. Pelaku lalu emosi dan melempar barang-barang yang ada di sekitarnya.

    “Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar Nicolas.

    Atas perbuatannya, anak bos toko roti ini dijerat Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. George ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

    Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.

    Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.

    Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah.

    “No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.