Kasus: penganiayaan

  • George, Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Tempramental, Kerap Rusak dan Lempar Barang Saat Emosi – Halaman all

    George, Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Tempramental, Kerap Rusak dan Lempar Barang Saat Emosi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur disebut kerap melampiaskan emosinya dengan melempar barang-barang.

    Karyawan yang bekerja di toko roti orang tuanya kerap menjadi sasaran emosi George Sugama Halim.

     
    “Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).

    Namun, polisi tidak merinci adanya pegawai lain selain Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban tindak penganiayaan George.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.

    “Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu,” ujarnya.

    George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

    Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

    Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.

    Bahkan, George juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu George malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, Dwi pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh George.

    Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, Dwi meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk George dan tidak menimbulkan korban lain.

    (Tribunjakarta.com/ Bima Putra/ Tribunnews.com/ Reynas)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Kerap Ngamuk Lempar Barang di Toko: Jika Ada Pegawai, Langsung Jadi Korban

  • Unsri Belum Skorsing Koas Junior LD yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Dokter Muda di Palembang

    Unsri Belum Skorsing Koas Junior LD yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Dokter Muda di Palembang

    Liputan6.com, Palembang – Resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiaya dokter muda di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) terbukti sudah melakukan penganiayaan ke dokter muda yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universita Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi.

    Datuk sendiri adalah sopir LD, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga koas junior di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (11/12/2024) lalu.

    Tersangka Datuk terpicu untuk menganiaya korban, karena merasa korban tak sopan kepada majikannya, Sri Meilani, ibunda dari LD. Saat pertemuan tersebut, Sri Meilani keberatan dengan jadwal piket anaknya di malam tahun baru 2024, yang seharusnya menjadi waktu mereka berkumpul sekeluarga.

    Diduga karena dipicu jadwal piket anaknya, sosok koas junior LD juga disoroti terus-menerus oleh warganet di media sosial (medsos). Bahkan, siapa kedua orangtua LD juga sudah terbongkar secara jelas, baik nama, pekerjaan, tempat tinggal dan berapa harta kekayaannya.

    Setelah viral kasus penganiayaan tersebut, pihak kampus Unsri langsung membentuk satuan tugas (satgas) investigasi, untuk mencari tahu informasi atas insiden penganiayaan, yang menyeret kedua mahasiswanya.

    Diungkapkan Wakil Dekan Bidang Akademik FK Unsri Prof Irfanuddin, tim satgas investigas masih mendalami informasi yang sudah dikumpulkan dari para mahasiswanya, baik LD, korban dan juga para saksi. Namun sejauh ini, belum ada laporan hasil investigasi tersebut diberikan ke dirinya.

    Tim satgas investigasi Unsri sudah bertemu dengan LD dan meminta berbagai keterangan, salah satunya terkait dugaan protes jadwal piket di malam tahun baru. Sedangkan korban sendiri hanya bisa dihubungi via zoom, karena masih dalam perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

    “Untuk masalah kriminal, kita sudah percayakan dengan pihak kepolisian, karena itu bukan kompetensi kami di sana,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Unsri tak mau ikut campur dengan aksi kekerasan yang dilakukan sopir LD, namun lebih fokus kepada etika akademik, agar hasil keputusan dari tim satgas investigasi tersebut bisa didapat secara terbuka dan adil.

    Dia juga memastikan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempunyai wewenang untuk membekukan status LD sebagai mahasiswa. Karena statusnya sebagai mahasiswa Unsri, LD berada di bawah Kementerian Pendidikan yang kasusnya juga sudah dilaporkan ke pihak rektorat Unsri.

    “Karena bukan ranahnya, jadi tak ada campur tangan Kemenkes. Keduanya (korban dan LD) adalah mahasiswa aktif di Unsri,” katanya.

     

  • Penganiaya Dokter Koas Unsri Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Tak Peduli Siapa Orangtua LD

    Penganiaya Dokter Koas Unsri Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Tak Peduli Siapa Orangtua LD

    Liputan6.com, Palembang – Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Datuk menganiaya Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi di tengah diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda, yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu.

    Datuk datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/11/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Datuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

    Pada Senin (16/12/2024) pagi, tersiar kabar jika Sri Meilani, ibu LD akan diperiksa di Polda Sumsel sebagai saksi penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya. Namun pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda, yakni di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.

    Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan Sri Meilani sebagai saksi penganiayaan mahasiswa FK Unsri Muhammad Lutfi di Polsek IT II Palembang belum juga rampung.

    Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), kini terus disoroti oleh warganet. Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

    Kekhawatiran tersebut akhirnya diredam dengan ucapan dari Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Dia memastikan jika proses hukum yang dibebankan ke tersangka Fadillah alias Datuk, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Proses penyidikan penganiayaan yang dialami Chief koas Unsri Muhammad Lutfi, sudah ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Dia memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut, dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta yang dikumpulkan.

    “Fakta yang diperileh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami,” ujarnya.

    Sama halnya diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo yang memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.

    “Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini,” ungkapnya.

    Dari hasil interogasi dengan tersangka Fadillah alias Datuk, terungkap motif penganiayaan yang terekam kamera CCTV di kafe di Palembang Sumsel.

    Awalnya Datuk menemani ibu LD bernama Sri Meilani, untuk bertemu dengan korban dan rekan-rekannya sesama mahasiswa FK Unsri. Pertemuan tersebut terwujud atas keinginan Sri Meilani, pengusaha butik di Kota Palembang.

     

  • Viral, Istri Aniaya Suami hingga Patah Kaki di Jakarta Timur

    Viral, Istri Aniaya Suami hingga Patah Kaki di Jakarta Timur

    loading…

    Seorang perempuan sedang bersama seorang pria di basement. Perempuan tersebut diduga menganiaya suaminya lantaran kepergon selingkuh. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @ahmadsahroni88

    JAKARTA Kasus penganiayaan seorang suami hingga mengalami patah kaki setelah memergoki istrinya berselingkuh dengan beberapa pria di Jakarta Timur, tengah ditangani pihak kepolisian. Peristiwa istri aniaya suami ini viral setelah Anggota DPR Ahmad Sahroni membagikannya melalui akun Instagram pribadinya, Senin (16/12/2024).

    Dalam unggahan tersebut, Ahmad Sahroni memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang wanita, diduga istri korban, sedang berjalan bergandengan tangan dengan pria lain di sebuah basement di kawasan Jakarta Timur. Selain itu, Sahroni juga mempublikasikan foto-foto yang memperlihatkan wanita tersebut berpose selfie bersama dua pria berbeda.

    Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga membagikan foto kondisi kaki suami korban yang terluka parah akibat dugaan penganiayaan tersebut.

    Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

    “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami akan mengirimkan surat panggilan kedua,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

    Kronologi KejadianKasus ini bermula saat korban, yang berinisial A, memergoki istrinya berinisial M-S sedang menunggu seorang pria di Barracuda Film Gallery, Ceger. Setelah dipergoki, sang istri meninggalkan lokasi. Korban kemudian berusaha menghentikan mobil yang dikendarai istrinya dengan memegang handle pintu mobil. Namun, istrinya justru langsung tancap gas, sehingga menyebabkan korban terseret beberapa meter.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kaki, tangan, dan wajah kanan.

    Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 8 November 2024, oleh adik korban, seorang dokter berinisial A-G. Laporan tersebut mencatat lokasi kejadian berada di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

    (abd)

  • Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang

    Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang

    Liputan6.com, Palembang – Kasus penganiayaan yang dilakukan Fadillah alias Datuk (37), sopir LD, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, berbuntut panjang. Termasuk terbongkarnya sosok orangtua koas junior tersebut, yaitu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar Dedy Mardansyah. Ayah dari LD itu yang merupakan pejabat tinggi di bawah Kementerian PUPR. Sedangkan ibunya, Sri Meilani, dikenal sebagai pengusaha fashion di Palembang, yang membuka butik di Palembang.

    Dedy Mardansyah melaporkan harta kekayaaannya di LHKPN KPK, dengan rincian 3 unit rumah di Jakarta Selatan (Jaksel) dengan total Rp750 juta, laporan 2019 yakni mobil mewah Honda CRV seharga Rp450 juta, yang ditulisnya sebagai hasil dari hadiah.

    Di tahun 2018, tercatat harta bergerak lainnya seharga Rp830 juta, lalu kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta, dengan kepemilikan uang kas sekitar Rp6,7 miliar dan lainnya. Total kekayaan yang dilaporkan di angka Rp9,4 miliar.

    Namun diduga, ada salah satu yang mencolok dari harta kekayaannya yang tak tertulis di LKHPN KPK. Yakni rumah mewah yang sedang dalam tahap renovasi di Jalan Supeno Nomor 9 Talang Semut Palembang Sumsel.

    Dari hasil pantauan, rumah mewah bercat putih tersebut masih dalam tahap renovasi. Masih banyak kayu penyangga, pasir di depan rumahnya hingga tumpukan batubata.

    Salah satu warga di lokasi rumah itu berinisial KA berujar, jika dia menjadi saksi perubahan megah hunian yang disebutnya adalah milik Dedy Mardansyah. Orangtua KA sudah lama tinggal di kawasan itu, sekitar tahun 1952.

    “Orangtua saya tinggal di sini sejak 1952, saya lahir tahun 1953, rumah (orangtua Dedy) itu sudah ada. Saya dulunya tinggal di daerah belakang. Sejak orangtua saya meninggal dunia, saya diusir, jadi tidak tinggal di sini lagi,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

    Walau bertetangga sejak kecil, namun KA jarang bermain dengan Dedy Mardansyah, karena perbedaan strata perekonomian. Dia menyebut jika Dedy adalah anak orang kaya, jauh berbeda dengan dirinya dan teman semasa kecilnya yang berkumpul bersama di zaman dulu.

    Walau tak begitu akrab, sosok Dedy Mardansyah cukup ramah sebagai tetangga. Apalagi Dedy mudah berbaur dengan para tetangga, tanpa memandang strata perekonomian. Dia menyebutnya, Dedy adalah sosok yang surah atau mau berbagi dengan sesama.

    “Pernah ketemu. Kalau selama ini, orangnya surah. Sudah lama saya tidak ketemu, sejak (Dedy) pindah kerja ke Pekanbaru, karena lama di Pekanbaru. Saya juga sudah pindah dari sini,” ungkapnya.

    Walau sudah pindah tempat tinggal, namun KA masih bekerja di lingkungan tempat tinggalnya dulu. Jadi sesekali dia pernah bertemu dengan Deddy Mardansyah. Bahkan saat pertemuan terakhir, Dedy berkata akan pindah bersama istri dan anaknya setelah rumahnya selesai direnovasi.

    “Mungkin lebaran di sini. Katanya ‘Insyaallah lebaran di sini’. (Renovasi) sudah lama, mungkin 3-4 tahunan ini. Nampaknya tiga tingkat,” ujarnya di Palembang.

    Saat ditanya terkait keberadaan Dedy Mardansyah di Kalbar, KA hanya mendengar sepintas jika Dedy menetap di Kalimantan. Namun dirinya tak tahu pasti apa pekerjaan mantan tetangganya tersebut.

    Dia juga tidak mengenal sosok istri dan anaknya Dedy Mardansyah. Bahkan dirinya juga tak tahu, jika ada kasus penganiayaan yang menyeret nama LD, putri Dedy Mardansyah.

     

  • Kasusnya Berbuntut Panjang, Penganiaya Dokter Muda Unsri di Palembang Minta Maaf ke Majikan

    Kasusnya Berbuntut Panjang, Penganiaya Dokter Muda Unsri di Palembang Minta Maaf ke Majikan

    Liputan6.com, Palembang – Fadillah alias Datuk (37), pelaku penganiayaan Muhammad Lutfi, dokter muda yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

    Saat diinterogasi polisi, dia awalnya mengantarkan majikannya Sri Meilani ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, naun tidak ikut masuk. Lalu, majikannya menghubungi korban agar bisa bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Saya disuruh ke rumah. Saya lalu ke rumah menunggu ibu turun, baru pergi minta diantar ke rumah sakit Siti Fatimah. Sampai di depan (RSUD), ibu suruh berhenti, jangan masuk rumah sakit. Setelah itu tidak jadi ke rumah sakit, minta antar ke Demang,” katanya, saat ditulis Senin (16/12/2024).

    Penganiayaan yang dilakukannya ke korban, terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu, di hadapan majikannya, Sri Meilani.

    Dia mengakui, emosinya terpancing karena melihat gelagat korban yang kurang sopan terhadap majikannya, saat diajak berbicara tentang jadwal piket LD, anak majikannya, yang juga koas junior di Unsri.

    Aksi penganiayaan yang dilakukannya, diakuinya atas niatnya sendiri, tanpa ada arahan dari siapapun, termasuk dari majikannya Sri Meilani. Dia mengaku khilaf sudah membuat korban Lutfi babak belur dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

    Datuk mengaku, menyesal mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Dirinya pun berharap korban dan keluarga dapat memaafkan dirinya.

    “Ibu Linda, bapak Dedi dan Lady, saya minta maaf. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya,” katanya.

     

  • George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35) sebagai tersangka.

    Kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan pada Jumat (18/10/2024).

    Selama dua bulan, polisi tak melakukan penangkapan dan baru menetapkan tersangka setelah video penganiayaan viral.

    George Sugama Halim ditangkap saat berada di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).

    Keberadaan George diketahui penyidik dari orangtuanya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan George dan keluarga pergi ke Sukabumi karena mendapat ancaman melalui WhatsApp.

    “Beliau (George Sugama) ke Sukabumi itu bersama kedua orangtuanya dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP dari orangtuanya.”

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” bebernya, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, George dibawa ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan.

    “Di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” lanjutnya.

    Terkait rumor George kebal hukum, Kombes Nicolas Ary membantahnya dan tak menemukan di BAP yang ditulis korban.

    “Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum) di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” jelasnya.

    Jalani Tes Kejiwaan

    Beredar kabar George memiliki keterbelakangan mental sehingga emosinya tak terkendali.

    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

    Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

    George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

    “Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites.”

    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya.” 

    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D.” 

    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” tulis manajemen toko roti.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)

  • 2
                    
                        Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
                        Megapolitan

    2 Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif Megapolitan

    Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, mendapat perhatian publik setelah video kekerasan terhadap pegawai toko roti viral di media sosial.
    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengkritik lambannya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
    Edi menegaskan pentingnya Polri untuk lebih responsif tanpa menunggu sebuah kasus menjadi viral.
    “Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya,” ujar Edi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (17/12/2024).
    Menurut Edi, masalah utama lambannya polisi untuk bertindak cepat terletak pada tingkat bawah kepolisian yang diduga selama ini kerap kali mengabaikan laporan masyarakat.
    “Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya,” kata Edi.
    Setiap laporan masyarakat dianggap harus segera ditanggapi tanpa menunggu kejadian viral.
    Dengan demikian, dalam kasus George Halim, Edi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pimpinan Polres yang tidak responsif.
    “Setiap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus respons cepat, lakukan pemeriksaan, panggil banyak pihak, termasuk korbannya, termasuk misalnya pihak-pihak yang dilaporkan. Jangan karena misalnya viral baru direspons, saya kira ini salah,” kata Edi.
    Adapun penganiayaan yang dilakukan George terhadap D terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus kekerasan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara pada 18 Oktober 2024.
    Namun proses penyelidikan itu dinilai lamban, sehingga dua bulan setelah dilaporkan itu, muncul video penganiayaan George Halim kepada D di media sosial.
    Setelah video penganiayaan viral, polisi bergerak lebih cepat. George akhirnya ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan bahwa dirinya pergi ke luar kota bersama keluarga untuk menenangkan diri. Namun, keberadaannya diketahui polisi berkat informasi dari orangtuanya.
    Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik sebelumnya mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap berinisial D sejak November 2024.
    Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.
    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata Lilipaly.
    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai tapi Takut Dibakar

    George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai tapi Takut Dibakar

    loading…

    Polisi telah menahan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti inisial DAD. Foto/Danandaya Arya Putra

    JAKARTA – Polisi telah menahan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti inisial DAD. Tersangka sebelum ditahan sempat pergi ke Sukabumi karena takut diancam ingin dibakar.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut tersangka pergi ke Sukabumi bersama kedua orang tuanya. “Menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Tujuan lain tersangka pergi ke Sukabumi karena juga ingin menjalani pengobatan. “Informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” sambungnya.

    Sementara itu, kasus penganiayaan ini terjadi karena George yang meminta korban untuk mengantarkan makannya ke kamarnya. Namun permintaan itu ditolak korban yang akhirnya membuat tersangka kesal.

    “Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP, tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka,” tuturnya.

    “Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” sambungnya.

    Polisi menyebut, alasan permintaan tersangka tidak dilaksanakan, karena korban menganggap mengantar makanan bukanlah tugasnya ketika dia bekerja.