Kasus: penganiayaan

  • KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya harta atau aset lain yang belum dilaporkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah dari dokter koas bernama Lady Aurelia Pramesti yang viral di media sosial. 

    Sekadar catatan, tim Direktorat LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Dedy dalam rangka pencegahan korupsi. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan yakni analisis terkait dengan kebanaran atas harta atau aset yang dilaporkan. 

    “Serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024). 

    KPK, kata Budi, lalu mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait untuk menyampaikan sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    “Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan terbuka memanggil Dedy untuk meminta klarifikasi atas LHKPN yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu. 

    Nama Dedy Mencuat

    Untuk diketahui, nama Dedy kini mencuat usai terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter oleh sopir keluarga Dedy dan Lady di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Berdasarkan LHKPN terbaru milik Dedy yang diserahkan Desember 2023 lalu, dia memiliki harta kekayaan senilai total Rp9,4 miliar.  

    Total kekayaan yang dimilikinya itu meliputi tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, kendaraan mobil Honda CRV Rp450 juta serta harta bergerak lainnya 830 juta. 

    Kemudian, surat berharga Rp670,7 juta, kas dan setara kas Rp6,72 miliar. 

    Untuk diketahui, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Adapun, Lady diduga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. 

    Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi karena Lady tidak menerima penugasan jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. 

    Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

  • Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

    Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

    loading…

    Polres Jakarta Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan psikologis dari George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Foto/SINDOnews

    JAKARTA Polres Jakarta Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan psikologis dari George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial DAD.

    Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary memenuhi undangan rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Hal ini bermula ketika Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendalami ihwal kesehatan mental dari George Sugama Salim. Menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan pelaku sangat tega. “Ini pelaku ini kasat mata terlihat dia sakit jiwa atau apa sih? kok setega itu,” tanya Habiburokman dalam rapat.

    Baca Juga

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres menyebut secara kasat mata memang seperti yang disampaikan Ketua Komisi III. Kendati demikian, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa menjustifikasi saat ini.

    Kapolres mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap George yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” ujar Nicholas.

    (cip)

  • KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran harta maupun aset yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Dedy Mandarsyah tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

    “Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).

    KPK juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan LHKPN Dedy. Hal itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi.

    KPK pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan atensi serius terkait isu seputar penyampaian LHKPN. Lembaga antikorupsi itu berkomitmen untuk dapat merespons masalah sekaligus harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dedy Mandarsyah ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala BPJN Kalbar tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.

    Perinciannya, kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CRV 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.

     

  • Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

    Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

    Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), meminta
    polisi
    jangan menunggu kasus viral di media sosial terlebih dulu, sebelum memprosesnya.
    Martin menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos di Toko
    Roti
    di
    Cakung
    pada Selasa (17/12/2024).
    “Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” kata Martin dalam rapat.
    Ia meminta polisi memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
    “Kita harus kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan jemput bola pak, untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban,” tegasnya.
    Pada saat yang sama, Martin juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur yang sudah menangani kasus penganiayaan terhadap pegawai toko
    roti
    bernama Dwi Ayu Darmawati.
    Meski begitu, ia menilai, penanganan kasusnya memang lambat. 
    “Kami juga apresiasi karena sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” ucapnya.
    “Dan bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tambahnya.
    Terkait kasus ini, ia berharap, pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
    “Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu pak, sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan kata ketua tadi, itu orgnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” katanya.
    Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.
    George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi
    menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicecar Komisi III DPR, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan – Halaman all

    Dicecar Komisi III DPR, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bakal memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

    Hal ini disebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024).

    “Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait,” kata Nicolas kepada wartawan.

    Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.

    Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

    “Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur,” tuturnya.

    DPR Tekankan Jangan Jadi Alasan Pemaaf

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa. 

    Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut.
     
    “Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.

    “Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.

    Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.

    Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.

    “Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

    Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum. 

    “Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.

    “Siap,” jawab Nicolas.

    Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.

    Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

  • Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.

    Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).

    “Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    “Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.

    Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan. 

    Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara. 

    “Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.

    “Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.

    Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.

  • Usai Diperiksa Polisi, Sri Meilinia Minta Maaf pada Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Usai Diperiksa Polisi, Sri Meilinia Minta Maaf pada Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Bisnis.com, JAKARTA – Ibu dari Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina telah menyampaikan permohonan maaf kepada dokter koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi.

    Berdasarkan video yang diunggah oleh akun media sosial X @Mdy_asmara1701 tampak permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Sri Meilina.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi beserta orangtua, atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadilla dan saya juga memohon maaf kepada orangtua Luthfi atas kejadian ini,” kata Lina, Senin (16/12/2024).

    Adapun, permohonan maaf itu disampaikan Sri Meilina usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ilir Timur 2, Palembang.

    Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini melibatkan sopir Sri Meilina, Fadilla atau FD terhadap korban dokter Koas Unsri, Luthfi.

    Singkatnya, penganiayaan ini dipicu rasa tidak senang atas sikap Luthfi terkait persoalan jadwal piket anak Sri, Lady Aurellia yang dinilai memberatkan.

    Atas kejadian itu, Luthfi membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel yang teregistrasi pada LP/B /1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Desember 2024.

    Adapun, saat ini Fadilla telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024) pada 10.30 WIB.

  • Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir – Halaman all

    Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lady Aurellia Pramesti disebut sudah meminta maaf kepada Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang dianiaya sopir keluarganya.

    Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Lady, Bayu Prasetya Andrinata, di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.

    Menurut Bayu, Lady telah mengucapkan permohonan maaf kepada Luthfi melalui chat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan sang sopir, Fadilla alias Datuk.

    Bayu juga menyebut Lady sudah berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi.

    Meski begitu, pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

    “Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga.”

    “Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati,” ujar Bayu, dilansir Tribun Sumsel.

    Bayu menyatakan, setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap jika diminta kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

    “Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, ” terangnya.

    Permohonan maaf kepada Luthfi juga dilayangkan ibu Lady, Sri Meilina alias Lina.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ujar Lina.

    Diperiksa 11 Jam

    Lady dan ibunya telah diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II selama kurang lebih 11 jam.

    Dengan didampingi kuasa hukum, mereka tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB sampai selesai pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB.

    Guna menghindari awak media, Lady melewati “jalur tikus” pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero warna putih yang telah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

    Sementara itu, Lina bersama tim kuasa hukum keluar melalui pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

    Kuasa hukum Lady dan Lina, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

    “Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian,” ujar Titis.

    Alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda, kata Titis, atas permintaan penyidik.

    Pasalnya, banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

    “Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi.” 

    “Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.

    Menurut Titis, kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus itu cepat selesai.

    “Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan.” 

    “Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Lewat “Chat”, Lady Aurellia Disebut Sudah Minta Maaf ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • No Viral No Justice, Fenomena Aparat Gerak setelah Didesak Netizen

    No Viral No Justice, Fenomena Aparat Gerak setelah Didesak Netizen

    Jakarta

    No Viral No Justice‘ menduduki trending topic di X. Kasus penganiayaan karyawati toko roti di Cakung oleh George Sugama Halim adalah pemicunya, menurut analisis pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed Enda Nasution.

    “Dia (No Viral No Justice) berupa frasa saja, walaupun memang bisa juga tetep jadi trending topic karena banyak digunakan sama teman-teman yang berusaha untuk mendorong diambil tindakan hukum terhadap si orang ini,” kata Enda saat dihubungi detikINET, Selasa (17/12/2024).

    Saat ini, bisa dibilang tujuan netizen sudah tercapai karena orang itu sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Semua memang tak lepas dari peran video viral yang tersebar di media sosial.

    Menurut pria yang dijuluki Bapak Blogger Indonesia ini, secara umum ketika sebuah kasus itu sudah viral duluan, perhatian yang terarah dari berbagai pihak akan semakin besar. Bermula dari teriakan korban, kemudian menarik perhatian netizen, dan bahkan media hingga influencer. Setelah pemberitaannya besar, tentu saja kasus tersebut akan diperhatikan lebih oleh aparat.

    “Baru kemudian ya penegak hukum jadinya juga lebih memperhatikan. Kalau nggak salah ada kasus yang pemukulan yang dokter koas, terus ada banyak kasus-kasus lain juga, baik yang politik, hukum dan macam-macam lagi. Jadi seolah-olah, ketika sudah jadi ramai, memang tangan hukum jadi bergerak lebih cepat,” lanjutnya.

    Akan tetapi, Enda mengingatkan bahwa kita harus belajar tidak semua hal yang viral adalah kebenaran. Netizen juga pintar-pintar kok, pasti sebuah keanehan akan terendus jika dirasa kasus tersebut janggal. Kejanggalan ini yang kemudian dapat mengantarkan pada penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Karena itu perlu diingat, peran penegak hukum juga tetap diperlukan.

    “Contohnya merasa “Ini kok aneh ya?”, kayaknya butuh informasi lain untuk kemudian dicermati lagi. Mungkin karena diangkat ke X juga akhirnya polisi bertindak cepat gitu. Setelah bertindak cepat, akhirnya jadi ketahuan, “Oh ada masalah pribadi di belakangnya”, misalnya,” ujarnya.

    Tapi kadang keanehan dari viralnya kasus juga dapat terungkap dari banyak sisi. Tak harus masalah hukum, isu personal saja bisa ‘diselesaikan’ oleh netizen.

    “Lalu kan ada juga yang masalah pribadi. Misalnya sudah mau pernikahan beberapa hari kemudian tiba-tiba diputusin karena satu dan lain hal, eh ternyata yang terjadi sebaliknya. Memang dalam konteks ini, saya rasa sekarang media sosial dan netizen itu jadi semacam punya peran sebagai pressure group,” ungkapnya.

    Kini, George Sugama telah ditetapkan sebagai tersangka. George mengaku khilaf melakukan penganiayaan yang menyebabkan kepala korban (DAD) bocor. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.

    Di media sosial X, ‘No Viral No Justice’ masuk trending topic dengan lebih dari 15.900 tweet saat berita ini ditulis. Kebanyakan dari cuitan dengan kata kunci tersebut mengomentari kasus George Sugama.

    Terkait dengan hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengakui proses penanganan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti bernama Dwi Ayu Dharmawati oleh anak bosnya, George Sugama Halim, terkesan lambat. Nicolas pun meminta maaf atas hal itu.

    “Kami selaku penyidik kami mohon maaf atau keterlambatan proses penyidikan ini,” kata Nicolas seusai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

    Nicolas mengatakan keterlambatan dalam proses penanganan kasus itu tanpa disengaja. Dia menyebutkan ada hal-hal nonteknis yang menjadi penyebabnya.

    (ask/rns)

  • Korban Anak Bos Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara dan Jual Motor, Habiburokhman: Ya Allah – Halaman all

    Korban Anak Bos Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara dan Jual Motor, Habiburokhman: Ya Allah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dwi Ayu Dharmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti George Sugama Halim, menceritakan kasus yang dialaminya di depan anggota DPR RI Komisi III hari ini, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Ayu dicecar sejumlah pertanyaan terkait kejadian yang dialaminya. 

    Diketahui, insiden penganiayaan yang dialami Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024, malam.

    Setelah mengalami penganiayaan, Ayu rupanya sempat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. 

    Ia sempat melapor ke dua kantor polisi, namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur. 

    Menurut Ayu, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    Setelah tidak bisa di dua Polsek, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur untuk melapor.

    “Habis kejadian itu langsung lapor ke Rawamangun, akhirnya dirujuk ke Cakung. Di Cakung juga enggak bisa nanganin. Mungkin (karena TKP). Akhirnya saya ke Polres Jakarta Timur. Paginya langsung visum,” katanya, saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa.

    Ketua Komisi III Habiburokhman, pun sempat menanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporanya.

    “Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman.

    Dwi Ayu pun membenarkan pertanyaan Habiburokhman.

    Sampai sang Ibu Jual Motor Satu-satunya

    Pada kesempatan tersebut, Dwi Ayu juga mengaku dikirimi pengacara dari keluarga pelaku. 

    Awalnya, korban mengatakan, belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku. 

    Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH. 

    “Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ingin BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

    Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini tak kunjung menangani kasusnya.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.

    Bahkan, orang tua Dwi Ayu sampai menjual sepeda motor untuk pengacara itu.

    “Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya,” kata Dwi Ayu.

    “Jual motor? ya Allah,” respons Habiburokhman, seperti syok mendengar kisah Ayu. 

    “Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru),” tambah Dwi Ayu.

    Kini, Dwi Ayu telah dibantu oleh pengacara utusan pengusaha.

    Proses penganiayaan Dwi Ayu pun sedang diproses oleh pihak kepolisian.

    Dalam video yang beredar, terlihat korban dilempari kursi, patung hingga loyang kue oleh pelaku.

    Setelah penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur, Ayu langsung dilarikan ke klinik terdekat.

    Sementara itu, kini George Sugama, si pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Komisi III DPR Desak Polisi Gerak Cepat 

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak kepolisian untuk lebih cepat merespons laporan masyarakat. Apalagi terkait kasus-kasus hukum. 

    “Kami juga apresiasi karena (pelakunya) sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” kata Martin dalam rapat Komisi III DPR bersama Ayu dan Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kasus ini, disebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu dan polisi memprosesnya saat ramainya sorotan publik.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin,” kata Martin.

    Martin pun menyayangkan sikap Polres Jakarta Timur yang dianggap lamban dalam memproses kasus ini.

    “Bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres.”

    “Tentu kami mendorong kedepannya untuk pihak kepolisian bukan hanya Polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” tegasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kepalanya Bocor Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dwi Ayu Ternyata Dapat Kesialan Lain, Anggota DPR Syok

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, TribunnewsBogor.com/khairunnisa)