Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Versi Korban
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
D (19), pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang dianiaya anak bosnya bernama
George Sugama Halim
(35) mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menimpanya pada 17 Oktober 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan D saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Awalnya saya kan sedang bekerja tanggal 17 Oktober 2024 jam 21.00 WIB. Di situ dia (George) datang ke dalam toko (roti) lalu duduk di sofa, lalu pesan makanan
online
,” jelas D, dikutip dari video YouTube
Kompas TV
, Selasa.
Beberapa saat kemudian, pengemudi ojek online yang mengantarkan makanan yang dipesan George tiba di toko roti.
Namun, George malah menyuruh D untuk mengantarkan makanan yang ia pesan ke kamarnya.
“Setelah abang ojek
online
datang, dia (George) suruh saya antarin ke kamar pribadinya. Saya nolak karena bukan tugas saya, tapi dia keukeuh saya yang harus antar ke kamar pribadinya. Setelah saya tolak, dia lempar saya pakai patung, bangku, mesin EDC BCA,” kata D.
Setelah itu, D ditarik keluar toko oleh ayah dari George. Ia diminta oleh ayah pelaku untuk pulang dan melapor ke polisi.
Namun, saat sudah di luar toko, tas dan dompet milik D masih tertinggal di dalam toko roti.
“Saya balik lagi ambil barang saya, terus saya malah dilempar lagi (oleh pelaku) pakai bangku. Lalu saya kabur ke dalam ke tempat banyak oven, saya enggak bisa ke mana-mana,” jelas D.
”
Ending
-nya saya dilemparin pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek (di kepala) abis itu dia ke dalam, baru saya bisa kabur,” imbuhnya.
Untuk diketahui,
anak bos toko roti
di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: penganiayaan
-

Kelakuan Ngelunjak Lady Aurellia saat Koas Diungkap Luthfi, Si Ibu Tak Terima Putrinya Disebut Manja
TRIBUNJATIM.COM – Kasus dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Luthfi yang dianiaya oleh sopir ibunda Lady Aurellia Pramesti, Datuk bin Chairuddin Adil (36) alias Fadilla, menyita perhatian.
Ibunda Luthfi Sri Meilani alias Lina Dedy berulang kali terlibat cekcok dengan Luthfi dan kedua teman perempuan terkait jadwal piket malam.
Penganiayaan ini terjadi di sebuah cafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Buntutnya, tabiat Lady Aurellia selama koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan, terbongkar.
Dikutip dari Tribun Sumsel, tabiat Lady Aurellia terungkap dari rekaman suara yang dibagikan akun X @PartaiSocmed pada Sabtu (14/12/2024) malam.
“Tante nih orang Palembang lho, dan tante taunya jadwal Lady dua hari sekali jaga kan, dan kalian empat hari sekali jaga, enggak masalah tante, tapi kenapa harus kasar, ada rekamannya,” ujar suara Lina Dedy.
“Boleh enggak tante aku ngomong,” ucap wanita diduga teman Luthfi.
“Saya enggak ada urusan sama kamu, karena rekamannya cuma dia,” timpal Lina Dedy.
Dalam rekaman, Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.
Menurutnya, jadwal piket tersebut telah dua kali diubah berdasarkan komplain rekan koas lain.
Rekan koas yang dimaksud mungkin merujuk kepada Lady Aurellia, anak dari Sri Meilina alias Lina Dedy.
“Sekarang gini tante, ini udah tahu belum tante udah berapa kali diomongi, ini masalah dari awal itu udah tiga kali,” ucap Luthfi.
“Pertama oke diubah, karena ngomongnya weekend terus, pas diubah dibilang salah lagi, oke diubah, terus sudah diubah. Kedua, kami ubah kemarin malam,” tambahnya.
“Sudah kita pakai. Sekre itu ada tante, sekre 1 dan sekre 2, sekre 2 itu sibuk, ada kegiatan. Kita sudah pastikan, yang bersangkutan ke sekre 1, gimana ini udah oke belum?” lanjutnya.
Dokter koas Lady Aurellia kini kelakuannya dikuliti, diduga pakai ruang VVIP selama koas (Kolase tangkapan layar)
Luthfi pun menjelaskan jika jadwal sudah diganti-ganti terus.
“Sudah dirombak yang kedua kalinya. Karena kita udah telat, udah ganti-ganti terus. Kita kasih ke dokter dokdiknis (dokter pendidik klinis).” beber Luthfi.
Oleh karena itu, lanjutnya, jadwal piket tersebut tidak bisa diubah lagi karena sudah dua kali diubah dan dilaporkan ke dokdiknis.
“Karena kita udah ganti-ganti terus. Dua kali kita ganti, setelah kita ganti, kenapa masih dikomplain, pada sudah diubah sesuai komplainan. Posisinya itu sudah dikirim,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut sepertinya tidak diterima dan berulang kali ibunda Lady Aurellia mengancam dan marah-marah.
Ibu Lady Aurellia pun menyebut Luthfi tidak amanah sebagai ketua kelompok dokter koas.
“Kamu ketua kelompok, harusnya kalau ketua kelompok itu amanah.”
“Semua di bawah kalian tuh sama, jangan oh ini sahabat, ini pacar. Kamu aja enggak mampu, gimana ngatur rumah tangga?” ungkap dia.
Salah satu teman Luthfi sempat menjelaskan tentang jadwal.
“Saya Kundia tante, kalau dilihat dari jadwal terakhir yang diubah, Lady jam malam empat kali di hari Jumat, Sabtu pagi, Senin malam, Rabu malam.”
“Dari jarak jaga pertama ke kedua itu ada jarak seminggu enggak jaga tante.”
“Sebelum akhirnya Lady jaga dua hari sekali dan tiga hari sekali jaraknya, sampai jadwal ketiga ini kita udah ngomong baik-baik,” paparnya.
“Kamu ini bagaimana, dia bicara kasar dengan anak saya berarti saya ngejar dia (Luthfi),” kata Lina Dedy.
“Kamu enggak boleh ikut-ikut,” sambungnya.
“Tante tahu enggak Lady dari awal juga ngomong kasar,” timpal teman Luthfi.
“Tante, teman-teman Lady tuh banyak yang bilang kalau misalnya diomongi enggak adil, ngomongnya egois, harusnya tante tuh tahu,” sambungnya.
Ayah Lady Aurellia, Dedy Mandarsyah, ternyata sering disebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) BBPJN Kaltim (Istimewa)
Namun lagi-lagi, ibunda Lady Dedy terus mencecar Luthfi karena harus bertanggung jawab sebagai ketua kelompok koas.
Dari sini pembicaraan keduanya mulai terdengar meninggi dan bahkan berulang kali muncul ancaman.
“Ibu mana yang mendengar kayak gitu, anak saya itu anak tunggal lho, tapi enggak manja.”
“Nah jadi jangan kamu ketawa-tawa, apa maksud kamu ketawa gitu. Saya orang Komering asli di sini, kamu mau jalur apa?”
“Jalur polisi, kita tidak ribut lho, kamu berpendidikan,” ucap Lina Dedy semakin meninggi.
Hingga sopir Lady Dedy ikut memanas sempat mengancam Luthfi dan kedua temannya.
“Nah om kenapa mau main kasar itu,” kata teman Luthfi.
“Keponakan aku yang kamu anuke tahu enggak,” teriak sopir Lady Dedy, Datuk.
“Percuma kamu berpendidikan tinggi, tapi dengan orang tua kamu melawan. Saya ini sarjana hukum lho,” kata Lina Dedy.
Beberapa bagian rekaman terdengar ricuh, mungkin berujung pada pemukulan oleh Fadilah alias Datuk.
Lady Aurellia juga disorot karena diduga menggunakan ruang VVIP pasien selama koas.
Seharusnya, Lady Aurellia menggunakan ruang khusus dokter koas.
Isu tersebut dikuak lewat postingan yang viral di sosial media.
Menanggapi kabar yang beredar, Manajemen RSUD Siti Fatimah, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara.
Diketahui, dokter koas Lady Aurellia Pramesti terdaftar sebagai Tim Bantuan Medis Sriwijaya (TBM Sriwijaya) di RSUD Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, dr Syamsuddin Isaac Suryamanggala mengatakan, pihaknya akan mengkroscek kabar tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, kami dari RS Siti Fatimah saat ini sedang fokus membantu menyelesaikan terkait pemukulannya, karena kami mitra FK Unsri.”
“Jadi memang semua sedang fokus terkait masalah pemukulan koas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi korban penganiayaan gegara jadwal jaga. (Istimewa)
Menurutnya, terkait informasi penggunaan ruang VVIP mesti dikroscek satu-satu.
Karena pihaknya tidak tahu tingkah laku koas satu per satu, perilakunya seperti apa.
Jadi kalau ada informasi tersebut terkait adanya perlakuan khusus, semua koas tidak ada perlakuan khusus.
“Saya tidak bisa memastikan perilaku koas-koas selama di RSUD ini, maka saya harus tanya satu persatu dulu ke seluruh tim.”
“Hanya saja saat ini semua sedang fokus bekerja sama dengan Unsri untuk menyelesaikan terkait kasus pemukulan nya dulu,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, pihak RSUD Siti Fatimah ke depannya akan meningkatkan koordinasi lagi.
Karena koas sudah diberikan jalur untuk memberikan masukan ke pihak rumah sakit.
Misal ada yang kurang atau tidak pas bahkan kalau ada yang merasa dikhawatirkan bisa diadukan ke manajemen.
“Karena menajemen sejauh ini sudah berusaha memenuhi pendidikan mereka.”
“Sekali lagi saya mewakili manajemen rumah sakit, kalau mau tahu detail memang harus ditelurusi terlebih dulu. Apalagi perilaku-perilaku yang sifatnya belum terinfokan,” katanya.
-

Video Mengadu ke DPR, Korban Anak Bos Roti Ungkap Jual Motor demi Bayar Pengacara, tapi Malah Ditipu – Halaman all
Korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur mengadu ke Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 18:37 WIB
TRIBUNNEWS.COM – Korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengadu kepada Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
Wanita berinisial D tersebut mengatakan saat melaporkan kasus ini kepada polisi, dirinya dikirimi pengacara dari keluarga pelaku.
Mulanya D tak tahu bahwa pengacaranya tersebut berasal dari keluarga pelaku.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054943/original/005808400_1734430424-IMG_4444.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ditipu Pengacara hingga Jual Motor – Page 3
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti George Halim Sugama (GHS).
Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja. Hal ini dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa,” kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain,” sambungnya.
Menurutnya, kasus serupa seperti itu banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).
“Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” ujarnya.
Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik.
“Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban tidak mau datang,” ucapnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4852861/original/091538900_1717503747-IMG-20240604-WA0028.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti, Kapolres Jelaskan Alasan Lamanya Proses Penanganan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Halim Sugama (GHS), anak bos toko roti di Jakarta Timur. Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja.
Hal itu dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam prises penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa,” kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain,” sambungnya.
Menurutnya, kasus serupa banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).
“Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” ujarnya.
Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik. “Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari kornan tidak mau datang,” ucapnya.
Selain itu, dalam laporan yang dilakukan oleh Dwi Ayu. Ketika itu ia datang dengan sudah tidak adanya luka atau sudah disembuhkan dengan menggunakan salep.
“Saat pelapor datang ke kami itu kan punya luka itu sudah dibersihkan dan pakai salep. Sebelum ke Polres dia sudah diantar oleh ibu dari tersangka untuk ke Klinik mengobati itu, setelah itu dia sudah bersih ya, baru kita antar ke RS Polri, dilakukan pemeriksaan ver visum,” pungkasnya.
-

Kisah Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Rugi Rp 12 Juta Ditipu Pengacara Saat Cari Keadilan – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban kekerasan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati, bakal melaporkan oknum pengacara yang telah menipunya.
Ada pun, Dwi Ayu mengalami kasus penipuan seorang yang mengaku pengacara, saat mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.
Pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak bantuan hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.
“Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” kata kuasa hukum Dwi Ayu saat ini, Jaenudin, usai RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Jaenudin mengungkap kuasa hukum Dwi Ayu sebelumnya, selalu meminta uang, dengan alasan untuk menyelesaikan proses hukumnya.
Ia menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada oknum pengacara tersebut.
Hingga, akhirnya Dwi Ayu menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara keduanya itu.
“Sampai dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Namun hasilnya apa? Jadi dia menghilang,” ucapnya.
“Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar cepat. Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu dia dihubungi susah bahkan tidak balas,” imbuhnya.
Pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.
Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.
Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung.
Namun di sana juga tidak bisa menangani kasus tersebut.
Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.
Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku.
Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda.
Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.
Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.
Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.
“Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.
Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah.
Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.
“Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.
Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.
“Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” ujarnya.
-

Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak
loading…
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jaktim ternyata sudah pernah lapor polisi. Namun kedua laporan itu ditolak. Foto/YouTube TV Parlemen
JAKARTA – Korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata sudah melakukan laporan ke dua Polsek di Jaktim usai kejadian. Namun ternyata kedua laporan itu ditolak.
George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/X @ahriesontaHal ini terungkap ketika korban Dwi Ayu Darmawati (DAD), membeberkan kronologis pada saat rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Korban menceritakan, usai dianiaya oleh George pada 17 Oktober 2024 lalu, dirinya pergi ke klinik. Kemudian, DAD melanjutkan pergi ke kantor polisi.
“Habis kejadian itu lapor ke polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga gabisa nanganin juga,” kata DAD.
Saat di Polsek Cakung, dia mengaku mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Jakarta Timur. Dirinya pergi bersama teman dan keluarga.
“Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur, hari itu juga,” ujarnya.
/data/photo/2024/12/17/676122e4981ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/17/676160d42ba94.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/09/6756fc775a6fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
