Kasus: penganiayaan

  • Butuh 61 Hari, dari Penganiayaan 17 Oktober hingga Ditangkap 16 Desember

    Butuh 61 Hari, dari Penganiayaan 17 Oktober hingga Ditangkap 16 Desember

    Jakarta: Seorang karyawati toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan brutal pada 17 Oktober 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, namun pelaku baru ditangkap 60 hari kemudian di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 dini hari. Pelaku diketahui adalah George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut.

    Kasus ini menggambarkan perjalanan panjang dari penganiayaan brutal yang sempat “mengendap” hingga akhirnya viral dan memicu penangkapan. Butuh 60 hari sejak laporan dibuat hingga pelaku ditangkap, memperlihatkan pentingnya perhatian publik dalam mendorong penyelesaian kasus ini.

    Kasus ini mencuat setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, George yang bertubuh gempal tampak marah dan melemparkan kursi besi ke arah korban berinisial DAD, hingga menyebabkan luka bocor di kepala. Peristiwa ini dipicu penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, yang dinilai bukan tugasnya.

    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin 16 Desember 2024.

    Baca juga: Klarifikasi Toko Roti Lindayes Terkait Anak Bos Aniaya Pegawai: Kami Minta Maaf

    Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penangkapan
    Setelah penganiayaan terjadi, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi kemudian memanggil George untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga rekaman penganiayaan viral di media sosial, memicu perhatian publik.

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan George di Sukabumi berkat informasi dari ibunya sendiri. George dan keluarganya dilaporkan pergi ke Sukabumi untuk “menenangkan diri” lantaran merasa terancam usai kasus ini viral.

    “Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” tambah Nicolas.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 16 Desember dini hari, atau hampir dua bulan setelah laporan dibuat.
    Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
    Setelah penangkapan, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara.

    “Setelah fakta dan bukti terkumpul, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka. Persangkaan pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    George kini resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    Riwayat Amarah George: Kerap Tantrum dan Aniaya Keluarga
    Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan bukan kali pertama dilakukan George. Ia dikenal sering melampiaskan amarah dengan merusak barang-barang dan pernah melukai keluarganya sendiri.

    “Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” jelas Nicolas.

    Pemeriksaan kejiwaan terhadap George akan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologisnya.

    Permintaan Maaf Toko Roti
    Manajemen toko roti Lindayes telah buka suara terkait kasus ini. Dalam unggahan resmi, mereka meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.

    “Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujar pihak Lindayes.

    Jakarta: Seorang karyawati toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan brutal pada 17 Oktober 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, namun pelaku baru ditangkap 60 hari kemudian di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 dini hari. Pelaku diketahui adalah George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut.
     
    Kasus ini menggambarkan perjalanan panjang dari penganiayaan brutal yang sempat “mengendap” hingga akhirnya viral dan memicu penangkapan. Butuh 60 hari sejak laporan dibuat hingga pelaku ditangkap, memperlihatkan pentingnya perhatian publik dalam mendorong penyelesaian kasus ini.
     
    Kasus ini mencuat setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, George yang bertubuh gempal tampak marah dan melemparkan kursi besi ke arah korban berinisial DAD, hingga menyebabkan luka bocor di kepala. Peristiwa ini dipicu penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, yang dinilai bukan tugasnya.
    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin 16 Desember 2024.
     
    Baca juga: Klarifikasi Toko Roti Lindayes Terkait Anak Bos Aniaya Pegawai: Kami Minta Maaf

    Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penangkapan

    Setelah penganiayaan terjadi, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi kemudian memanggil George untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga rekaman penganiayaan viral di media sosial, memicu perhatian publik.
     
    Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan George di Sukabumi berkat informasi dari ibunya sendiri. George dan keluarganya dilaporkan pergi ke Sukabumi untuk “menenangkan diri” lantaran merasa terancam usai kasus ini viral.
     
    “Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” tambah Nicolas.
     
    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 16 Desember dini hari, atau hampir dua bulan setelah laporan dibuat.

    Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Setelah penangkapan, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara.
     
    “Setelah fakta dan bukti terkumpul, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka. Persangkaan pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
     
    George kini resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Riwayat Amarah George: Kerap Tantrum dan Aniaya Keluarga

    Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan bukan kali pertama dilakukan George. Ia dikenal sering melampiaskan amarah dengan merusak barang-barang dan pernah melukai keluarganya sendiri.
     
    “Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” jelas Nicolas.
     
    Pemeriksaan kejiwaan terhadap George akan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologisnya.

    Permintaan Maaf Toko Roti

    Manajemen toko roti Lindayes telah buka suara terkait kasus ini. Dalam unggahan resmi, mereka meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.
     
    “Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujar pihak Lindayes.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

    Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

    Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam
    Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.

    Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 

    “Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.

    Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.

    Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Status Mahasiswa Lady Dibekukan
    Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.

    “Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.
    KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah
    Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.

    Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.
    Akar Masalah Penganiayaan
    Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 

    Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.

    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.

    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.

    Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.

    Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam

    Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.
     
    Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 
     
    “Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.
    Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.
     
    Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Status Mahasiswa Lady Dibekukan

    Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.
     
    “Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.

    KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah

    Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
     
    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.
     
    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.
     
    Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.

    Akar Masalah Penganiayaan

    Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 
     
    Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.
     
    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.
     
    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.
     
    Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali Viral, Korban Alami Luka Bakar hingga 38 Persen

    Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali Viral, Korban Alami Luka Bakar hingga 38 Persen

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap sosok yang bakar santri Ponpes di Simo Boyolali.

    Pekerjaan sehari-hari pelaku pun terkuak.

    Kasus pembakaran orang hidup-hidup kembali terjadi di Boyolali.

    Setelah kakek dibakar ponakannya sendiri di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, kali ini seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang dibakar.

    Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung, Senin (16/12/2024) malam.

    Santri itu dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21) kakak dari salah satu santri ponpes tersebut.

    Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen.

    Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan kedua kakinya.

    “Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    Kasat menyebut santri tersebut berasal dari Sumbawa.

    Korban nyantri di ponpes tersebut baru sejak Juli 2024.

    Tersangka kasus pembakaran ini telah diamankan polisi.

    Muhammad Galang Setiya Dharma (21) saat ini telah diamankan dan masih diperiksa polisi.

    “Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” kata Joko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Video ‘No Viral No Justice’ Heboh di X, Polisi Merespons

    Video ‘No Viral No Justice’ Heboh di X, Polisi Merespons

    Video ‘No Viral No Justice’ Heboh di X, Polisi Merespons

    37 Views | Selasa, 17 Des 2024 21:35 WIB

    ‘No Viral No Justice’ heboh di aplikasi X. Kasus penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti ke karyawati di Cakung jadi pemicunya.

    Gusti Ramadhan A – 20DETIK

  • Bermula saling Pandang Saat Berpapasan, Pria di Malang Tusuk Pedagang Pasar Pakai Pisau

    Bermula saling Pandang Saat Berpapasan, Pria di Malang Tusuk Pedagang Pasar Pakai Pisau

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Dendam sering diolok-olok, Agus Junaedi (41) warga Desa Girimoyo, Malang, menusuk RH (39) warga Desa Bocek, Malang, Selasa (17/12/2024).

    Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.  

    Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib, mengatakan, aksi penusukan terjadi di Gantangan Burung Pasar Karangploso sekitar pukul 03.00 WIB.  

    AKP Moch Sochib menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai pedagang di pasar, berpapasan dengan Agus.

    Saat itu, mereka saling berpandangan.  

    “Saat berpandangan, tiba-tiba pelaku mengajak korban ke tempat gantangan burung di area Karangploso. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut,” kata AKP Moch Sochib ketika dikonfirmasi.  

    Pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan panjang gagang 18 cm dan panjang mata pisau 30 cm.

    Sehingga korban mengalami luka di bagian perut.  

    Setelah menusuk korban, Agus kemudian pergi.

    Tak lama kemudian, Agus menyerahkan diri ke Polsek Karangploso.  

    Oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan, motif Agus menusuk korban karena dendam yang sudah lama.  

    “Pelaku memiliki dendam ke korban, karena ia sering mengolok-oloknya. Saat mereka bertemu di waktu kejadian, korban justru menantang pelaku ‘ayo golek nggen sepi kono lho’ (ayo cari tempat sepi di sana lho), sehingga pelaku tersulut emosinya lalu menusuk korban,” urainya.  

    Kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

    Sementara pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

  • GEGER Anak Bunuh Ayah Kandung di Sidoarjo, Korban Tewas Karena 15 Luka Bacokan Celurit

    GEGER Anak Bunuh Ayah Kandung di Sidoarjo, Korban Tewas Karena 15 Luka Bacokan Celurit

    TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO – Seorang pria yang diduga mengalami depresi secara membabi buta membacok ayah kandungnya sendiri hingga tewas.

    Pelaku membacok menggunakan celurit saat korban sudah tertidur seusai minum obat.

    Peristiwa tersebut bahkan sempat diketahui para tetangga yang mendengar suara gadung di rumah korban dan pelaku.

    Pria berinisial MSC (33) ditangkap polisi setelah membunuh ayahnya, BS (60), di Dusun Mbokong Nisor, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengamuk saat dijenguk oleh kakaknya, NL (35), sebelum melakukan aksi brutal tersebut.

    “Pelaku ini 3 bersaudara.”

    “Anak pertamanya (korban) mau menjenguk orangtuanya yang lagi sakit,” kata AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).

    Kejadian bermula pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 21.00, ketika NL datang untuk menjenguk MSC yang sedang mengalami depresi.

    Setelah memberikan obat penenang, NL merasa bahwa adik dan ayahnya sudah beristirahat, sehingga dia memutuskan pulang.

    Namun setelah ditinggal, depresi MSC kembali kambuh.

    “Kemudian, dia mengambil celurit dan secara membabi buta melakukan penganiayaan kepada ayahnya sendiri,” ujar AKP Fahmi.

    Hasil otopsi dari RS Pusdik Sabhara Bhayangkara Porong menunjukkan bahwa BS mengalami 15 luka bacokan di leher, dada, dan kepala. 

    “Korban meninggal dunia di tempat,” tambahnya.

    Ketua RW setempat, Sunyoto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai ketika NL mengantar obat untuk BS dan MSC.

    “Itu orangtuanya (korban) sakit, terus kakaknya pelaku datang memberikan obat, termasuk membawa obat penenang buat pelaku,” katanya.

    Setelah NL pulang, suara gaduh terdengar dari rumah korban.

    “Tetangga dengar suara ‘dok dok dok’, terus didatangi, ternyata orangtuanya sudah ditemukan meninggal.”

    “Bahkan saya datang sudah enggak ada (meninggal), terus lapor polisi,” ujar Sunyoto.

    Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masalah kesehatan mental yang dihadapi pelaku.

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tragis ini. (*)

  • Karyawan Toko Roti yang Jadi Korban Penganiayaan Anak Bos Juga Diduga Ditipu Pengacara, Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas

    Karyawan Toko Roti yang Jadi Korban Penganiayaan Anak Bos Juga Diduga Ditipu Pengacara, Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas

    Dugaan pemerasan itu setelah dirinya melaporkan ke aparat Kepolisian terkait dugaan penganiayaan oleh anak pemilik toko roti Lindayes Cake & Bakery di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.

    Dwi Ayu mengungkapkan, dirinya awalnya mendapat bantuan pengacara dari pihak yang menamakan LBH. Namun, setelah diketahui bahwa pengacara itu dari pihak pelaku.

    “Awalnya nggak tau, terus pas pertemuan di Polres (Jakarta Timur), pas pengen BAP di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya, pengacaranya,” kata Dwi Ayu saat menceritakan pengalaman pahitnya di ruang Komisi III DPR RI.

    Mengetahui bahwa dibantu pengacara dari pihak pelaku, kata Dwi Ayu, keluarganya memutuskan untuk mengganti pengacara. Namun, justru berujung tidak mengenakan.

    “Mama saya ganti pengacara, di situ pengacara yang keduanya kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, (jawabannya) sedang diproses-proses. Di situ dia, setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” ungkap Dwi Ayu.

    Ia mengungkapkan, setelah motornya dijual untuk membayar pengacara, namun pengacara itu tidak bisa dihubungi. Sehingga akhirnya, Dwi Ayu mendapat bantuan pengacara, setelah kasus penganiayaan dirinya viral di media sosial.

    “Akhirnya saya dihubungi oleh pak Zainudin dikasih bantuan oleh Bang John, kerja di perusahaan high five, sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” ujar Dwi Ayu.

    Sebagaimana diketahui, peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dugaan arogansi pelaku sebagai anak dari pemilik toko roti, serta ancamannya terkait kebal hukum. Kini, pelaku bernama George Sugama Halim telah ditahan aparat Kepolisian. (fajar)

  • Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    TRIBUNJATENG.COM – Cara licik Linda Pantjawati, bos toko roti diduga mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee diduga mengutus pengacara penipu untuk mengelabui korban bernama Dwi Ayu  Darmawati.

    Pengacara itu awalnya mengaku sebagai kuasa hukum rekomendasi dari Polda, namun belakangan diketahui adalah utusan dari bosnya atau ibunda korban.

    Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

    Ayu pun menceritakan perjuangannya mendapatkan keadilan.

    Dia datang mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan guna memenjarakan George Sugama Halim anak bos toko Roti ternyata penuh kendala.

    Mulai dari laporan Dwi yang ternyata sempat ditolak oleh dua polsek sekalogus.

    Sampai Dwi jadi korban penipuan oleh sang pengacara yang berniat membantunya.

    Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.

    Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    “Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya

    Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

     “jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

    Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur. 

    Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku. 

    Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.

    Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

    Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu. 

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” paparnya. 

    Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Ayu. 

    Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

    Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

    “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” katanya. 

    “Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

    “Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” jawabnya. 

    Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta)

    Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang

    Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi. 

    Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons.”

    “Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024). 

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    George Akui Khilaf

    Pakai baju tahanan, George Sugama Halim tersangka penganiayaan pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengaku khilaf.

    Setelah ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) melansir Tribunjakarta.com.

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

    “Izin ya mas, cukup mas ya,” tutur George. (*)

     

  • Orang Tua Lady Aurelia Minta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

    Orang Tua Lady Aurelia Minta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

    Palembang, Beritasatu.com – Sri Meilina selaku orang tua Lady Aurelia Pramesti meminta maaf kepada dokter koas Muhammad Lutfi yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sopir pribadinya, Fadilah, di sebuah kafe di Palembang. 

    Permintaan maaf dari orang tua Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Sri Meilina juga didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

    “Kami atas nama pribadi dan keluarga, mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Lutfi beserta keluarga atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadillah,” kata ibunda Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

    Sri Meilina juga menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib atasatas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang tersebut.

    Adapun latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian untuk meminta konfirmasi terkait perizinan karena sang anak yang meminta waktu jadwal off dianggap mendapatkan respons dengan nada yang dianggap kurang baik.

    Penganiayaan terhadap dokter koas terjadi di sebuah kafe, Palembang, pada 10 Desember 2024.

    “‘Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri’. Nah, mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain,” ujar kuasa hukum Sri Meilina, Titis Rachmawati.

  • Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mencecar Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly karena dinilai lamban menangani kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim. Alasannya, kasus tersebut sudah dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 atau membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

    Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Dwi Ayu Darmawati dan Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

    “Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto.

    Menurut dia, kekerasan yang dialami Dwi Ayu tidak main-main. Bahkan, kata dia, kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat. Apalagi, saat melihat video kekerasan yang beredar di media sosial.

    “Apa pun yang terjadi dari videonya terlihat bahwa itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya. Bahkan yang vital efeknya bisa lebih jauh lagi kalau tidak dihentikan,” tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua itu.

    Terkait hal itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menangani pelaku kejahatan. Alasannya, kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti, dan korbannya.

    “Kasus seperti itu sederhana, ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral,” jelasnya.

    Rikwanto merasa penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, bisa tuntas tak sampai sebulan. Hal tersebut harus menjadi catatan Polres Jaktim.

    “Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai. Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu,” kata dia.

    Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus penganiayaan tersebut juga sangat lamban. Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas dan transparan.

    Menurut Martin, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polri agar menjemput bola dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin. Bahkan kawan kami tadi menyampaikan ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tegas Martin.

    Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik kinerja polisi yang cepat menangani kasus tersebut ketika sudah viral. Menurut dia, contoh konkretnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tetapi baru ditangani setelah viral.

    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespons dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral, baru kemudian ditangani.

    “Kita bukan butuh viral, tetapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” pungkas Hasbi terkait penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim.