Kasus: penganiayaan

  • DPR Minta Polisi Jangan Percaya George Sugama Halim Disebut Sakit Jiwa: Jangan-Jangan Psikopat

    DPR Minta Polisi Jangan Percaya George Sugama Halim Disebut Sakit Jiwa: Jangan-Jangan Psikopat

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa George Sugama Halim, pelaku penganiayaan karyawan di toko roti menderita sakit jiwa. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa George Sugama Halim , pelaku penganiayaan karyawan di toko roti menderita sakit jiwa. Politikus PKB ini meminta Polres Jakarta Timur mengusut tuntas kasus yang mengebohkan tersebut.

    Hasbi mengatakan, George bukan pertama kali melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan, kata dia, George juga melakukan aksi kekerasan itu kepada saudaranya sendiri.

    “Dia (pelaku) bukan pertamakali melakukan kepada Mbak Dwi (korban). Bukan pertama kali, ini sudah yang kesekian kali. Kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan seperti itu,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

    Terkait penjelasan keluarga pelaku yang menyebut bahwa George menderita sakit jika, Hasbi meminta polisi tidak percaya dengan keterangan itu. Jika pelaku memang sakit jiwa, ia menilai, seharusnya pihak keluarga sudah membawa ke rumah sakit.

    “Yang terjadi tidak demikian. Pelaku tetap bebas beraktivitas dan berbuat semena-mena dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada karyawan. Bahkan, tindakan melanggar hukum itu dilakukan berkali-kali,” tuturnya.

    “Mbak Dwi tahu bahwa pelaku melakukan ini bukan sekali. Jangan-jangan mbak ini korban yang kesekian kali. Tapi tidak berani terbuka,” imbuh Hasbi.

    Kendati demikian, Hasbi minta Polres Jakarta Timur tidak percaya dengan pernyataan keluarga pelaku yang menyebut bahwa anak bos toko roti itu sakit jiwa. Jangan sampai dalih sakit jiwa itu menjadi upaya agar pelaku bisa lepas dari jeratan hukum.

    “Jangan percaya dengan keluarganya itu kalau dibilang sakit. Ini kan bukan sakit. Ini anak jangan-jangan psikopat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Gaji Belum Dibayar hingga Terpaksa Jual Motor

    Gaji Belum Dibayar hingga Terpaksa Jual Motor

    Jakarta

    Karyawati korban penganiayaan anak bos toko roti, Dwi Ayu Dharmawati, menceritakan menjual motor miliknya saat mengawal kasus yang menimpa dirinya. Dwi mengatakan motor itu dijual untuk menyewa pengacara.

    Hal itu disampaikan dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memimpin rapat tersebut.

    Dwi mulanya mengatakan ada pengacara yang dikirimkan kepada dirinya. Dia menyebut pengacara itu mengatasnamakan utusan dari polda.

    “Terus ada cerita juga tentang pengacaranya. Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari polda dia ngakunya,” kata Dwi.

    Kemudian Dwi mengatakan pihaknya mengganti pengacara. Namun saat itu dia mengaku banyak pengeluaran kepada pengacara tersebut.

    “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” kata dia.

    Saat audiensi dengan Komisi III, Dwi mengaku masih ada gajinya sekitar Rp2,1 juta yang tertahan di toko roti tempatnya bekerja itu.

    “Ada beberapa karyawan lain, tapi katanya kalau karyawan lain ada tundaan 3 bulan,” kata Dwi.

    “Setahu saya dia normal aja sih, soalnya dia juga meeting-meeting sama orang. Dia juga kepala toko di Kelapa Gading,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan proses hukum kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti oleh anak bosnya ini masih terus berjalan. Lilipaly menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak bos toko roti dalam kasus ini.

    “Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain,” kata Lilipaly seusai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Lilipaly mengatakan George sudah tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jaktim.

    “Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jaktim,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Lilipaly mengatakan pihaknya akan mengusut kasus itu hingga tuntas. Dia memastikan kasus akan diproses sesuai dengan SOP.

    Nicolas pun meminta maaf atas penanganan kasus yang terkesan lambat. Nicolas mengatakan keterlambatan dalam proses penanganan kasus itu tanpa disengaja. Dia menyebutkan ada hal-hal nonteknis yang menjadi penyebabnya.

    “Kami selaku penyidik kami mohon maaf atau keterlambatan proses penyidikan ini,” kata Nicolas seusai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    “Bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” ujar dia.

    Sebelumnya, video viral memperlihatkan seorang karyawati di toko roti Lindayes, di Cakung, Jakarta Timur dianiaya dengan kursi hingga kepala bocor. Belakangan diketahui, pelaku adalah anak dari bos toko roti tersebut.

    Dalam rekaman video yang viral memperlihatkan seorang pria bertubuh gempal marah-marah terhadap korban. Dia kemudian melemparkan kursi hingga membuat karyawati bernama Dwi Ayu Dharmawati mengalami luka bocor di bagian kepala.

    Penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024 dan telah dilaporkan korban keesokan harinya. Polisi mengungkapkan penganiayaan dipicu lantaran korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

    George sendiri ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. George ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari ibundanya sendiri.

    Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Rabu (18/12/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Kasus Penganiayaan Koas Unsri Libatkan Keluarga Berpengaruh di Palembang

    Kasus Penganiayaan Koas Unsri Libatkan Keluarga Berpengaruh di Palembang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus penganiayaan koas atau koasisten (dokter muda) di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Muhammad Luthfi Hadhyan atau Luthfi, terus menjadi sorotan publik. Banyak teka-teki mencuat terkait latar belakang para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

    Tidak hanya Lady Aurellia Pramesti yang berasal dari keluarga terpandang, pihak lawannya, yang menolak upaya damai, juga disebut memiliki latar belakang keluarga dengan pengaruh besar.

    Luthfi disebut sebagai anak seorang dokter dan pejabat di perusahaan swasta dengan jabatan prestisius. Selain itu, Luthfi juga diduga keponakan seorang konsulen, profesi yang memiliki pengaruh signifikan pada dunia kedokteran.

    Dugaan ini tidak berhenti pada Luthfi. Sorotan juga mengarah pada keluarga kekasih Luthfi, yang turut hadir saat kejadian. Kekasih Luthfi disebut sebagai anak dari seorang konsulen, sementara teman perempuannya yang lain, yang merekam kejadian, diduga anak dari seorang polisi.

    “Yang merekam kejadian itu anak polisi. Tidak lama setelah insiden, dia langsung menghubungi ayahnya untuk datang membantu,” ucap warganet dikutip dari X, Rabu (18/12/2024).

    Sementara, warganet lain mengungkap ada dua perempuan yang menemani Luthfi saat kejadian Penganiayaan koas Unsri Palembang.

    “Satu adalah pacarnya yang anak konsulen, satu lagi anak polisi yang juga merekam kejadian,” tambah warganet.

    Keterlibatan keluarga berpengaruh ini memunculkan spekulasi baru di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan nasib Lady Aurellia Pramesti, mengingat lawannya juga berasal dari lingkaran kekuasaan.

    “Kayaknya bapaknya Lady bakal jadi sasaran,” tulis salah satu warganet.

    “Saksinya juga dari keluarga berpengaruh. Ini bakal jadi kasus besar,” tambah warganet yang lain.

    Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap di balik polemik yang melibatkan keluarga-keluarga terpandang ini.

    Belakangan, Sri Meilina selaku orang tua Lady Aurelia Pramesti meminta maaf kepada dokter koas Muhammad Lutfi yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sopir pribadinya, Fadilah, di sebuah kafe di Palembang.

    Permintaan maaf dari orang tua Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Sri Meilina juga didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

    “Kami atas nama pribadi dan keluarga, mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Lutfi beserta keluarga atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadillah,” kata ibunda Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

    Sri Meilina juga menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib atas kasus penganiayaan koas Unsri Palembang tersebut.

  • 5
                    
                        Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara
                        Nasional

    5 Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara Nasional

    Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dwi Ayu Darmawati, pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), yang jadi korban penganiayaan anak bosnya, mencurahkan kenestapaannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
    Dwi menceritakan dirinya sempat ditolak di dua polsek hingga ditipu pengacara usai penganiayaan yang dilakukan anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.
    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polres Jakarta Timur yang digelar Selasa (17/12/2024).
    “Saya mau menceritakan tentang kejadian yang saya alami. Jadi posisinya saya kan lagi kerja. Tanggal 17 Oktober jam 9 malam,” kata Dwi di rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
    Mulanya, George meminta Dwi mengantarkan makanan yang dipesannya lewat aplikasi ke dalam kamar pribadi.
    Namun, Dwi menolak untuk mengantarkan makanan karena bukan tugasnya.
    Saat mendengar penolakan Dwi, George langsung marah dengan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi.
    Ayah pelaku, kata Dwi, memang sempat menariknya agar bisa keluar toko untuk menghindari serangan George.
    Sayangnya, ia terpaksa kembali lantaran ponsel dan tasnya masih ada di dalam toko.
    “Dia ngelempar saya pake patung, ngelempar saya pake bangku, abis itu ngelempar saya pake mesin EDC BCA. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku,” ungkap Dwi.
    “Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pake kursi,” imbuhnya.
    Ketika Dwi kembali masuk toko untuk mengambil barangnya, ternyata George kembali melemparinya dengan barang-barang.
    George baru meninggalkan Dwi setelah melihat ada darah mengalir akibat serangannya.
    “Pas sudah berdarah, tapi saya enggak tahu sudah berdarah. Tapi saya megangin kepala saya begini. Mungkin dia sudah lihat duluan darah, terus dia kabur ke belakang, baru saya bisa kabur ke luar toko,” tuturnya.
    Dihina miskin dan babu
    Sebelum kejadian ini, menurut Dwi, anak bosnya itu sudah pernah melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik kepada dirinya.
    Beberapa kekerasan verbal yang dialaminya berupa makian serta hinaan dengan kata ‘babu’ dan ‘miskin’. George juga sempat mengeklaim dirinya kebal hukum.
    Bahkan, ia mengungkap sempat berencana keluar dari pekerjaannya (resign), namun niat ini dibatalkan dengan persyaratan tidak lagi mengantar makanan ke kamar pelaku.
    “Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’. Dia sempat ngomong kayak gitu,” ucapnya.
    Dwi juga mengungkapkan, kekerasan fisik juga pernah dialaminya pada September lalu. Kala itu, George juga melempar beberapa barang ke Dwi.
    “Iya (bulan September) tapi di situ dia lempar saya pake tempat solasi kena kaki saya. Terus dia lempar saya pake meja, enggak kena,” ujarnya.
    Lebih lanjut, ia berpandangan George Sugama Halim tidak memiliki kelainan jiwa.
    “Setahu saya dia normal aja sih soalnya dia juga meeting meeting sama orang. Dia juga kepala toko di kelapa gading,” kata Dwi.
    Meski begitu, Dwi tak memungkiri George selama ini memang dikenal sebagai orang yang pemarah.
    Sejak awal bekerja di Toko Roti itu, Dwi mengaku kerap mendapatkan kekerasan verbal oleh pelaku.
    “Emang suka marah-merah,” ujarnya.
    Ditolak di 2 polsek
    Pasca-kejadian, Dwi langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi. Dia sempat ingin membuat laporan di Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung.
    Sayangnya, pihak polsek menolak laporan Dwi dan merujuknya ke Polres Jakarta Timur.
    “Habis itu lapor ke Polsek Rawamangun Rawamangun dulu tapi di situ tidak bisa nanganin, akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa Nanganin juga,” ucapnya.
    Di hari yang sama, Dwi berbergegas menyambangi Polres Jakarta Timur untuk membuat laporan sesuai rujukan dari polsek.
    Saat membuat laporan, ia turut didampingi keluarga dan teman-temannya.
    “Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara Jakarta Timur, hari itu juga,” ungkapnya.
    Barulah keesokan harinya, pihak polres memintanya melakukan visum untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut.
    “Paginya langsung visum,” ucap Dwi.
    Ditipu pengacara dan jual motor
    Sudah jatuh, lalu tertimpa tangga. Mungkin, istilah tersebut dapat menggambarkan situasi Dwi Ayu Darmawati.
    Setelah mengalami penganiayaan, ada pengacara gadungan yang menipu dirinya. Keluarga Dwi pun sampai merelakan motor satu-satunya.
    “Di situ pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, ‘sedang diproses sedang diproses’,” kata Dwi.
    Saat memproses kasusnya ini, Dwi memang sempat beberapa kali ganti pengacara. Penipuan dilakukan oleh pengacaranya yang kedua.
    Pengacaranya tersebut, kata Dwi, juga selalu meminta uang setiap kali datang ke rumahnya.
    “Bukan (pengacara pertama). Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ungkap Dwi.
    “Jual motor?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
    “Iya jual motor satu-satunya,” jawab Dwi lagi.
    Setelah keluarga Dwi menjual motornya, oknum pengacara tersebut langsung memutus kontak sehingga tidak bisa dihubungi.
    “Habis jual motor itu, saya tanya tanya-tanyain, itu sudah enggak ada enggak bisa dihubungin lagi,” katanya.
    Menurut Dwi, oknum pengacara itu meminta uang secara bertahap ke keluarga Dwi.
    Setidaknya, pihak keluarga Dwi merugi sekitar Rp12 juta akibat ulah pengacara gadungan tersebut.
    “Setahu saya 12 juta,” ujar Dwi.
    Dikirim pengacara dari pihak pelaku
    Bukan hanya itu, Dwi sempat mendapat pengacara dari pihak orang tua pelaku atau bosnya. Ini merupakan pengacara yang pertama kali menangani kasus Dwi.
    Pengacara tersebut awalnya mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang diutus oleh pihak kepolisian daerah (polda) setempat.
    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya” ujar Dwi
    Belakangan, barulah Dwi mengetahui orang tersebut kiriman dari bosnya.
    “Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” ungkapnya.
    Setelah mengetahui pengacara pertamanya adalah kiriman dari bosnya, keluarga Dwi mengganti pengacara. Namun, sayangnya pengacara kedua Dwi justru menipunya.
    “Akhirnya mama saya ganti pengacara,” tutur Dwi.
    Setelah itu, barulah ada pengacara lain yang mengabari Dwi. Pengacara ketiga tersebut yang terus mengawal kasus Dwi hingga sekarang.
    “Terus saya dihubungi oleh Pak Jaenuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John,” ungkapnya.
    Kapolres minta maaf
    Semetara itu, Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan George.
    Nicolas menyebut ada hal teknis yang menjadi kendala sehingga memperlambat keadilan bagi Dwi.
    “Kami selaku penyidik kami mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Menurut Nicolas, semua perkembangan kasus juga selalu dilaporkan ke pihak korban.
    Nicolas menegaskan, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak polres sebelum viral.
    Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi pada tanggal 1 November lalu.
    “Memang dalam penanganannya terkesan lama kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri,” katanya.
    Kendala lain yang membuat proses hukum kasus ini lamban, menurutnya, dikarenakan ada saksi yang tak kunjung hadir serta mengulur waktu pemeriksaan.
    Di sisi lain, Nicolas menyebut para penyidik juga selalu berkomunikasi untuk mengajak para saksi untuk dimintai klarifikasi.
    “Yang kedua memang ada saksi karena ini tahapnya penyelidikan maka yang kami mengundang para saksi itu undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan kita di situ,” tegasnya.
    Diketahui, George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari, usai kasus ini viral.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Dwi Ayu Dharmawati: Dianiaya George Sugama Halim, Ditipu Pengacara, Gaji Tak Dibayar – Halaman all

    Nasib Dwi Ayu Dharmawati: Dianiaya George Sugama Halim, Ditipu Pengacara, Gaji Tak Dibayar – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib apes benar-benar menimpa Dwi Ayu Dharmawati.

    Pegawai Toko Roti Lindayes ini tak hanya dianiaya oleh anak bosnya bernama  George Sugama Halim.

    Dia juga ditimpa sial diduga ditipu pengacara yang hendak membantunya hingga gaji di toko roti yang belum dibayar sama sekali.

    Dwi Ayu Dharmawati menceritakan kasus yang dialaminya di depan anggota DPR RI Komisi III hari ini, Selasa (17/12/2024).

    Dipimpong di Polisi!

    Dwi Ayu Dharmawati dianiaya oleh George Sugama Halim pada 17 Oktober 2024 malam.

    Setelah mengalami penganiayaan, Ayu rupanya sempat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. 

    Ia sempat melapor ke dua kantor polisi namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur. 

    Menurut Ayu, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    Setelah tidak bisa di dua Polsek, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur untuk melapor.

    “Habis kejadian itu langsung lapor ke Rawamangun, akhirnya dirujuk ke Cakung. Di Cakung juga enggak bisa nanganin. Mungkin (karena TKP). Akhirnya saya ke Polres Jakarta Timur. Paginya langsung visum,” katanya, saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa.

    Ketua Komisi III Habiburokhman, pun sempat menanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporanya.

    “Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman.

    Dwi Ayu pun membenarkan pertanyaan Habiburokhman.

    Ditipu Pengacara

    Dwi Ayu Dharmawati juga mengaku dikirimi pengacara ‘palsu’ dari keluarga pelaku. 

    Awalnya, korban mengatakan belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku. 

    Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH. 

    “Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ingin BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

    Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini tak kunjung menangani kasusnya.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Dwi Ayu Dharmawati.

    Terpaksa Jual Motor untuk Sewa Pengacara

    Orang tua Dwi Ayu Dharmawati  sampai menjual sepeda motor untuk pengacara itu.

    “Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya,” kata Dwi Ayu.

    “Jual motor? ya Allah,” respons Habiburokhman, seperti syok mendengar kisah Ayu. 

    “Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru),” tambah Dwi Ayu.

    Kini, Dwi Ayu telah dibantu oleh pengacara utusan pengusaha.

    Proses penganiayaan Dwi Ayu pun sedang diproses oleh pihak kepolisian.

    Gaji Tak Dibayar

    Ternyata gaji Dwi Ayu bekerja di toko roti itu belum dibayar selama 3 bulan.

    Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Dwi Ayu, Jaenudin.

    Menurutnya, toko roti yang kini bernama Lindayes itu masih menunggak gaji kliennya pada Oktober 2024 lalu.

    “Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru,” kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

     “Nominalnya Rp2,1 juta,” sambungnya.

    Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.

    Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.

    “Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan,” jelasnya.

    Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.

    Penulis: Igman/Suci/Has/Fersianus

     

  • Top 5 News: Kasus Pelaporan Ratna Sarumpaet oleh Cucu hingga Santri di Boyolali Dibakar

    Top 5 News: Kasus Pelaporan Ratna Sarumpaet oleh Cucu hingga Santri di Boyolali Dibakar

    Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa artikel di Beritasatu.com pada Selasa (17/12/2024), menjadi terpopuler hingga masuk ke jajaran berita top 5 news. Berita terpopuler tersebut, seperti kasus Ratna Sarumpaet yang dilaporkan cucu karena harta warisan hingga santri di Boyolali, Jawa Tengah, dibakar karena dituduh mencuri.

    Selain itu, ada juga kabar dari orang tua Lady Aurelia minta maaf atas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang hingga lima negara yang siap membayar jika ada yang ingin menetap.

    Berikut top 5 news di Beritasatu.com, Selasa (17/12/2024).

    1. Diperiksa Polisi Dugaan Harta Warisan Pelaporan Cucu Ratna Sarumpaet, Kakak Atiqah Hasiholan: Enggak Ada Masalah
    Kakak Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, mengaku tidak ada masalah setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait dugaan harta warisan yang dikuasai Ratna Sarumpaet. Budayawan senior itu dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, atas penguasaan harta warisan.

    “Enggak ada yang diurusin karena enggak ada masalah,” kata kakak Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, dikutip dari channel YouTube, Selasa (17/12/2024).

    Ketika disinggung soal harta warisan yang diduga dikuasai Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

    “Enggak ada komentar. Kalian itu pada tanya apa si?” tegas Fathom Saulina dengan nada ketus.

    2. Santri di Boyolali Dibakar Gara-gara Dituduh Curi Ponsel
    Seorang santri berinisial SS (15) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dibakar di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali, Jawa Tengah. Santri tersebut dibakar setelah dituduh mencuri ponsel milik salah satu santri lainnya di pondok pesantren yang sama.

    SS mengalami luka serius setelah dibakar oleh pelaku berinisial MGS (21), yang mengaku kakak dari salah satu santri di pondok pesantren tersebut.

    3. Orang Tua Lady Aurelia Minta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
    Selain kasus Ratna Sarumpaet yang dilaporkan cucu, ada juga kabar dari kasus pemukulan dokter koas di Palembang. Sri Meilina, selaku orang tua Lady Aurelia Pramesti meminta maaf kepada dokter koas Muhammad Lutfi yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sopir pribadinya, Fadilah, di sebuah kafe di Palembang.

    Permintaan maaf dari orang tua Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Sri Meilina juga didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

    “Kami atas nama pribadi dan keluarga, mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Lutfi beserta keluarga atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadillah,” kata ibunda Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

    4. Pindah ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Siap Membayar Anda untuk Tinggal di Sana
    Bagi Anda yang bermimpi pindah ke luar negeri, kini ada peluang menarik dari berbagai negara yang menawarkan insentif finansial. Program-program ini dirancang untuk merevitalisasi daerah terpencil sekaligus menarik pendatang untuk menetap dan berkontribusi pada ekonomi lokal.

    Namun, meski tampak seperti mimpi, ada tantangan dan syarat yang harus dipenuhi. Adapun negara-negara yang menawarkan program insentif pindah ke luar negeri, seperti Spanyol, Cile, Irlandia, Jepang, dan Italia.

    5. Viral Anak Bos Roti Aniaya Pegawai, Kapolres Jaktim Minta Maaf Soal Penanganan yang Lambat
    Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas penanganan yang lambat dalam menangani kasus anak bos toko roti aniaya karyawan. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

    “Sebelum kasus anak bos toko roti aniaya karyawan ini viral, kami sudah mulai menangani sejak laporan polisi dibuat,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, sebenarnya kasus anak bos toko roti aniaya karyawan seperti ini bisa diselesaikan dalam waktu tiga hingga lima hari. Namun, kenyataannya, kasus anak bos toko roti aniaya karyawan memakan waktu lebih dari 10 hari.

    Demikian, top 5 news di Beritasatu.com, yang mayoritas terkait kasus hukum, seperti pelaporan Ratna Sarumpaet oleh cucu, santri dibakar di Boyolali, kasus pemukulan dokter koas di Palembang, dan kasus anak bos toko roti yang aniaya pegawai di Jakarta Timur.

  • Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.

    Aipda Robig telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin (9/12) lalu, namun dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik itu, dia juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda  dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

    “Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Arfan mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).

    “Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” jelasnya saat dihubungi awak media.

    Ancaman penjara 15 tahun

    Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    “Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” tuturnya.

    Terpisah, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan keluarga berharap Aipda Robig bisa mendapat hukuman maksimal. Dia menyebut memang seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

    “Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3 Tingkah George Sugama Halim yang Menyakiti Hati Karyawan Toko Roti di Cakung

    3 Tingkah George Sugama Halim yang Menyakiti Hati Karyawan Toko Roti di Cakung

    loading…

    George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan ayahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian. FOTO/IST

    JAKARTA George Sugama Halim , anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan ayahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian. Sebelum ditangkap pihak berwajib, pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2024. Namun kasus tersebut baru ditangani dua bulan setelahnya, karena ada proses-proses yang harus diselesaikan.

    Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.

    Terlepas dari penangkapan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut rupanya memang dikenal sebagai orang yang bermasalah oleh para karyawan. Korban berinisial D yang pernah bekerja di toko roti milik orang tuanya bahkan membeberkan keburukan GSH.

    3 Tingkah George Sugama Halim yang Sangat Menyakiti Hati

    1. Bertindak Sewenang-wenang dan Lakukan Kekerasan

    Pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial D (19) menjelaskan pengalaman pahitnya selama bekerja di toko roti milik orang tua George Sugama Halim. Anak bosnya itu suka bersikap sewenang-wenang dengan memerintahkan sesuatu yang berada di luar tanggung jawabnya.

    Salah satunya adalah ketika D diminta membawakan makanan ke kamar George, padahal itu bukanlah tanggung jawab D sebagai kasir di toko roti.

    “Saya terlampau takut kepada GHS yang pernah menganiaya saya, sehingga masuk ke kamarnya adalah upaya bunuh diri,” jelas D.

    Jika perintah George tidak dipatuhi, maka D kemungkinan besar akan mengalami kekerasan. Baik dengan cara dilempar barang, atau dipukul secara langsung.

    2.Mengaku Kebal Hukum

    Tidak hanya suka melakukan kekerasan, George juga beberapa kali sempat menghina D dan teman-temannya. Terlebih ketika D tidak mau menuruti perintahnya.

    George kerap menuduh D sebagai orang miskin yang tidak akan mampu melaporkan penganiayaan tersebut. “Bilang saya, ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang, ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’,” ungkap D.

    3. Karyawan Disebut Babu

    George Sugama Halim juga pernah menyebut D sebagai babu, ungkapan kasar bagi pembantu. Perkataan kasar itu diterima D saat mengantarkan makanan ke kamar. D dilempar meja oleh GSH tapi tidak mengenai dirinya.

  • Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai, George Terancam 5 Tahun Penjara

    Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai, George Terancam 5 Tahun Penjara

    Jakarta: Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D. Anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur itu juga langsung ditahan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.

    Nicholas memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
    Awal Mula Penganiayaan 

    Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka George kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.

    “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” jelasnya.

    Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (George) untuk dimintai keterangan.

    Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.

    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. George ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.

    “Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Kepolisian menetapkan George sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
     

     

    Viral Video Penganiayaan 

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Jakarta: Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D. Anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur itu juga langsung ditahan.
     
    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.
     
    Nicholas memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
    Awal Mula Penganiayaan 

    Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka George kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.
    “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” jelasnya.
     
    Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (George) untuk dimintai keterangan.
     
    Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.
     
    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. George ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
     
    “Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Kepolisian menetapkan George sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
     

     

    Viral Video Penganiayaan 

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Punya IQ dan EQ Rendah, Polisi Ungkap Hal Ini

    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Punya IQ dan EQ Rendah, Polisi Ungkap Hal Ini

    Jakarta: Kepolisian merespons informasi yang beredar terkait kondisi mental George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur. George disebut memiliki IQ dan EQ yang rendah.

    Hal ini pertama kali terungkap dalam keterangan resmi pihak manajemen Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee. Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George, anak pemilik toko, mengalami keterbelakangan dalam Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes,” demikian bunyi keterangan tersebut.

    Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut. “Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin, 16 Desember 2024.

    Nicolas mengungkapkan kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.

    “Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” jelas Nicolas.
     

    Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. “Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi,” katanya.

    Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.

    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Polisi sendiri sudah menangkap George Sugama Halim. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 

     

    Jakarta: Kepolisian merespons informasi yang beredar terkait kondisi mental George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur. George disebut memiliki IQ dan EQ yang rendah.
     
    Hal ini pertama kali terungkap dalam keterangan resmi pihak manajemen Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee. Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George, anak pemilik toko, mengalami keterbelakangan dalam Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).
     
    “Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes,” demikian bunyi keterangan tersebut.
    Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut. “Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin, 16 Desember 2024.
     
    Nicolas mengungkapkan kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.
     
    “Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” jelas Nicolas.
     

     
    Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. “Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi,” katanya.
     
    Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.
     
    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.
     
    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     
    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     
    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
     
    Polisi sendiri sudah menangkap George Sugama Halim. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)