Kasus: penganiayaan

  • Polisi Diminta Usut 2 Pengacara dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti

    Polisi Diminta Usut 2 Pengacara dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati, di Jakarta Timur. Gilang juga meminta agar dua oknum pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu turut diperiksa. Salah satu pengacara tersebut bahkan mengaku sebagai utusan Polda, sementara pengacara lainnya diduga menipu hingga Rp 12 juta, uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor keluarga Dwi Ayu.

    “Nama baik institusi Polri turut dipertaruhkan. Setelah dianggap lambat menangani kasus ini, kini muncul pengacara yang mengaku utusan polisi dan menipu korban. Korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Gilang di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Dwi Ayu telah berganti pengacara sebanyak tiga kali. Pengacara pertama mengaku dari lembaga bantuan hukum (LBH) dan utusan Polda, tetapi ternyata bekerja untuk keluarga pelaku penganiayaan, George Sugama Halim (GSH). Karena adanya konflik kepentingan, Dwi Ayu dan keluarga memutuskan mengganti pengacara.

    Namun, pengacara kedua justru melakukan penipuan. Setelah menerima pembayaran hingga Rp12 juta, pengacara tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Saat ini, Dwi Ayu telah mendapatkan pengacara baru, John dan Jaenudin, yang serius menangani kasusnya.

    Gilang menekankan pentingnya polisi menyelidiki kedua pengacara tersebut. “Penyelidikan ini penting, apalagi salah satu pengacara membawa-bawa nama polisi. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada keadilan dalam kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

    Gilang juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa diskriminasi. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari keluarga berpengaruh.

    “Kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai penegakan hukum melemah hanya karena pelaku adalah anak pemilik toko,” ujar Gilang.

    Gilang menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dari relasi kuasa yang tidak seimbang di tempat kerja. “Tindakan penganiayaan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kasus-kasus serupa yang terjadi, seperti kekerasan terhadap koas oleh keluarga berkuasa. Menurutnya, situasi ini mencerminkan preseden buruk yang harus segera diperbaiki.

    Gilang menegaskan, DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan dan tidak menunggu kasus menjadi viral sebelum bertindak.

    “Tugas penegak hukum adalah menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik viral ataupun tidak,” pungkasnya.

  • Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis – Halaman all

    Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak lima emak-emak di Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).

    Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.

    Total ada 13 tersangka yang diamankan, termasuk Ketua RT dan istrinya.

    Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti aksi penganiayaan sehingga menetapkan Bu RT dan empat emak-emak lainnya sebagai tersangka.

    “Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya, Selasa (17/12/2024). 

    Proses gelar perkara telah dilakukan dan terungkap kelima emak-emak menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban. 

    Kelima emak-emak sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/12/2024).

    “Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa,” tambahnya.

    Dalam konferensi pers sebelumnya, Iptu Joko Purwadi menyatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

    “Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).

    Lantaran korban masih di bawah umur, para tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak. 

    “Kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.

    Motif Penganiayaan

    Polres Boyolali menghadirkan delapan tersangka termasuk ketua RT dalam konferensi pers kasus penganiayaan siswa SMP pada Jumat (13/12/2024).

    Ketua RT yang berstatus tersangka bernama Agus, sedangkan tersangka lain yakni Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. 

    Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono, mengatakan para tersangka kesal lantaran korban sering mencuri barang milik warga.

    Bahkan, korban sudah diminta menulis surat pernyataan, namun mengulangi perbuatannya.

    “Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” paparnya.

    orban melakukan pencurian celana dalam pada November lalu sehingga dipanggil ketua RT dan mendapat penganiayaan.

    Tersangka Agus mengaku menampar pipi korban karena mencuri handphone warga.

    “Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Agus.

    Tersangka lain, Wartono yang bekerja sebagai penjaga rutan, kesal dengan tindakan korban dan menjepit jari kakinya menggunakan tang.

    Hal itu dilakukan agar korban mengakui seluruh perbuatannya.

    “Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” kata Wartono.

    Dalam kondisi terdesak, korban mengakui perbuatannya telah mencuri dan melakukan pelecehan.

    “Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu, Pak,” imbuhnya.

    Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.

    Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.

    Kesaksian Ayah Korban

    Kasus penganiayaan baru dilaporkan keluarga korban karena mendapat intimidasi.

    Ayah korban, Mulyadi, menceritakan anaknya dituduh mencuri celana dalam milik tetangga.

    Mulyadi yang sedang berada di Jakarta diminta pulang oleh ketua RT untuk menyelesaikan masalah ini.

    Mulyadi dan korban menemui ketua RT di rumah tetangga untuk meminta maaf meski tuduhan mencuri belum terbukti.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin massa itu,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).

    Di sana korban dihajar ketua RT serta para tersangka lain hingga babak belur.

    Mulyadi yang hendak melindungi anaknya juga mengalami penganiayaan.

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh,” imbuhnya.

    Para tersangka meminta Mulyadi tidak melaporkan kasus ini dan mengancamnya.

    “Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ucap Mulyadi menirukan perkataan salah satu tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali Jateng, Polisi Periksa Bu RT dan 4 Emak-emak Sebagai Saksi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Komisi III DPR Kawal Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan hingga Tuntas

    Komisi III DPR Kawal Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan hingga Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, oleh anak bosnya, George Sugama Halim (GSH), hingga ke persidangan. Habiburokhman memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

    “Kami akan kawal terus. Bahkan, tim dari Sekretariat DPR akan hadir memantau jalannya persidangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut secara maksimal,” ujar Habiburokhman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Selasa (17/12/2024).

    Selain itu, Komisi III DPR akan memastikan Dwi Ayu, selaku korban, mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Habiburokhman menyebutkan bahwa korban sebelumnya sempat menghadapi kesulitan, termasuk menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

    “Kami juga akan mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, termasuk mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa izin,” tegasnya.

    Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh GSH pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika GSH meminta Dwi mengantar makanan yang dipesannya melalui layanan GoFood ke kamar pribadinya. Dwi menolak permintaan tersebut karena bukan bagian dari tugasnya.

    Penolakan ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian melemparkan berbagai benda ke arah Dwi, seperti patung, bangku, dan mesin EDC. Saat Dwi mencoba mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, pelaku kembali menyerangnya dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka berdarah di kepala Dwi.

    “Saya kabur ke area oven, tetapi pelaku terus melemparkan barang-barang. Kepala saya terkena loyang kue hingga berdarah,” ungkap Dwi.

  • Detik-detik Santri di Boyolali Dibakar Tamu, Korban Dituduh Curi HP dan Diinterogasi Tertutup – Halaman all

    Detik-detik Santri di Boyolali Dibakar Tamu, Korban Dituduh Curi HP dan Diinterogasi Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra, Simo, Boyolali, Jawa Tengah, dibakar hidup-hidup pada Senin (16/12/2024) malam.

    Korban yang bernama Saini Saputra (16) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dan kedua kakinya.

    Kini, santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu masih dirawat di RSUD Simo.

    Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), telah diamankan.

    Pelaku merupakan kakak teman korban yang datang ke Ponpes sebagai tamu.

    “Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” paparnya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

    “Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” bebernya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”

    “Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Diketahui, korban merupakan santri baru yang masuk pada Juli 2024.

    Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari, menjelaskan korban menderita luka bakar yang cukup parah dan dirawat intensif di IGD. 

    “Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki,” tuturnya.

    Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah, menyatakan aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.

    Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).

    Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus Ponpes.

    “Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul RSUD Simo Boyolali Ungkap Kondisi Santri Dibakar Hidup-hidup, Alami Luka Bakar Wajah hingga Kaki

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Polisi Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Lamban

    Polisi Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Lamban

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly merespons soal sorotan lamanya penanganan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti dengan inisial GSH kepada salah satu karyawan, yaitu DAD.

    Nicolas mengklaim pihaknya telah menangani kasus ini sejak sebelum viral. Namun memang, dia mengakui penanganan kasus terkesan lama karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui dalam proses penyidikan itu sendiri.

    Tak hanya itu, Nicolas mengemukakan pihaknya menangani kasus ini layaknya seperti kasus-kasus pidana umum biasa, lantaran saat DAD melapor pada 18 Oktober 2024, tidak melampirkan sejumlah bukti seperti foto-foto dan video yang viral saat ini.

    “Kalau memang ada bukti yang seperti viral ini, kasus ini kan cepat. Kita tanganinya pasti cepat. Karena awal mulanya itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti foto dan juga video yang sekarang viral,” ujarnya seusai menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).

    Nicolas melanjutkan, saat DAD datang melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, lukanya sudah terlihat bersih karena sebelumnya sudah berobat ke klinik terlebih dahulu.

    “Jadi pada saat datang, korban kita lihat normal, memang ada bukti luka. Dan selanjutnya kami mengantar korban untuk visum. Jadi sekarang kami menunggu hasil visum, hasil fair dari ahli,” tutur dia.

    Tak sampai di situ saja, dia juga menyampaikan proses penanganan kasus ini terkesan lambat karena saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.

    “Saksi itu ada keperluan-keperluan lain dan mengulur-ngulur waktu, sehingga terjadi kelambatan dalam penanganan kasus ini. Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini. Bukan karena keinginan kami tapi ada juga hal-hal non teknis yang kami hadapi,” ujarnya.

  • Siapa Pengacara yang Diduga Tipu Dwi Ayu Setelah Dianiaya George Sugama Halim? – Halaman all

    Siapa Pengacara yang Diduga Tipu Dwi Ayu Setelah Dianiaya George Sugama Halim? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dwi Ayu Darnawati, pegawai yang dianiaya oleh George Sugama Halim anak pemilik toko roti, sempat didatangi pengacara.

    Namun diduga pengacara itu menipu Dwi Ayu Darnawati.

    Bahkan Dwi Ayu Darnawati terpaksa menjual sepeda motor satu-satunya miliknya untuk membiayai pengacara.

    DPR Minta Diusut

    Komisi III DPR RI mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pengacara terhadap Dwi Ayu Darnawati.

    Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez usai mengetahui bahwa korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga ditipu dan diperas oleh pengacara tersebut.

    “Polisi juga harus mengusut kasus penipuan ini. Korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Gilang dalam rapat dengar pendapat umum bersama Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

    Gilang menjelaskan bahwa selain ditipu, Dwi juga sempat didatangi oleh pengacara yang mengaku diutus oleh Polda untuk membantu proses hukum.

    Namun, pengacara tersebut kemudian mengakui bahwa ia diutus oleh keluarga tersangka penganiayaan menjelang pemeriksaan di Polres.

    “Nama baik institusi Polri turut dipertaruhkan. Setelah dianggap lama mengusut kasus ini, sekarang juga ada pengacara yang mengaku utusan polisi menipu korban,” kata Gilang.

    Penjelasan Ayu Dwi

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati mengungkapkan bahwa ia sempat didatangi oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda.

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” ungkap Dwi dalam rapat dengar pendapat umum.

    Setelah pertemuan tersebut, Dwi beserta orangtuanya dan pengacara itu mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.

    Namun, saat dimintai keterangan, pengacara tersebut mengaku bahwa ia sebenarnya diutus oleh bosnya, yang juga merupakan ibu dari pelaku, George Sugama Halim.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi.

    Setelah mengetahui hal tersebut, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ, pengacara yang keduanya enggak bisa memberikan kepastian,” jelas Dwi.

    Terpaksa Jual Motor Satu-satunya

    Dwi juga menyampaikan bahwa pengacara yang baru tersebut berkali-kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan operasional penanganan kasusnya.

    “Dia selalu jawab, sedang diproses. Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ungkap Dwi.

    Setelah motor dijual, Dwi mengaku tidak dapat menghubungi pengacara tersebut lagi.

    “Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami Dwi oleh anak bosnya, George, terjadi pada 17 Oktober 2024.

    George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi viral di media sosial.

    George beralasan, ia bersama pergi ke luar kota untuk menenangkan diri.

    Namun, polisi mengetahui keberadaannya setelah diberitahu oleh orangtua tersangka.

    George dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

     

  • Santri Ponpes di Boyolali Dibakar karena Dituduh Curi HP Teman

    Santri Ponpes di Boyolali Dibakar karena Dituduh Curi HP Teman

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, berinisial SS (15), dibakar karena dituduh mencuri HP milik temannya.

    Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan pembakaran terjadi Senin (16/12) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di ponpes.

    “Tempat tinggal korban ini di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024,” kata Joko di Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Rabu (18/12).

    Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Galang Setiadarma (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia sudah ditangkap dan diperiksa polisi.

    Galang adalah kakak dari teman SS. Joko menerangkan awalnya adik Galang mengadu bahwa ponsel miliknya hilang atau diduga diambil oleh SS. Galang kemudian mendatangi ponpes sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekitar pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” ucapnya.

    Galang kemudian menginterogasi korban di ruangan yang dikunci. Saat datang ke ponpes, ia juga sengaja membawa bensin untuk menakut-nakuti korban.

    “Di situ ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” katanya.

    Bensin itu dituangkan ke tubuh korban. Galang juga menyalakan korek api, sehingga api dengan mudah tersulut.

    “Kemudian ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki,” jelas Joko.

    Joko mengatakan saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Simo. Menurutnya, korban menjalani operasi untuk pembersihan luka bakar.

    “Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” katanya.

    Polisi, kata dia, sudah mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.

    “Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

    Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana. Tersangka akan ditahan untuk 20 hari mendatang.

    “Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • DPR: Polisi Jangan Percaya Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti Sakit Jiwa

    DPR: Polisi Jangan Percaya Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti Sakit Jiwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa pria berinisial GSH, pelaku penganiayaan karyawan di toko roti di Jakarta Timur, menderita sakit jiwa. 
     
    Hasbi mengatakan penganiayaan itu terjadi di toko roti Lindayes, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang dekat dengan rumah konstituennya. Jadi, dia mengaku betul-betul mengetahui kasus tersebut karena banyak mendapatkan informasi.
     
    “Dia [pelaku] bukan pertama kali melakukan kepada Mbak Dwi [korban]. Bukan pertama kali, ini sudah yang kesekian kali. Kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan seperti itu,” kata Hasbi dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024). 
     
    Terkait penjelasan keluarga yang menyebut bahwa pelaku GSH menderita sakit jika, dia menegaskan bahwa dirinya tidak percaya dengan keterangan itu. Jika pelaku memang sakit jiwa, seharusnya sudah dibawa ke rumah sakit jiwa sejak lama.
     
    Namun, kata dia, pelaku bebas beraktivitas dan berbuat semena-mena dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada karyawan. Bahkan, lanjutnya, tindakan melanggar hukum itu dilakukan berkali-kali.
     
    “Mbak Dwi tahu bahwa pelaku melakukan ini bukan sekali. Jangan-jangan mbak ini korban yang kesekian kali. Tapi tidak berani terbuka,” katanya.
     
    Dia pun mewanti-wanti agar jangan sampai dalih sakit jiwa itu menjadi upaya agar pelaku bisa lepas dari jeratan hukum. Dia pun menduga pelaku tersebut justru bersifat psikopat karena aksinya itu.
     
    Di samping itu, dia juga mengkritisi kinerja polisi yang cepat menangani kasus ketika sudah viral atau ketika ramai di media sosial.

    Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan anak toko bos roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tapi baru ditangani setelah viral.
     
    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespon dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat, dan tidak perlu menunggu kasus menjadi viral untuk kemudian ditangani.
     
    “Kita bukan butuh viral, tapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” katanya.

    Senada dengan Hasbiallah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

    Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

    “Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu,” kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Habiburokhman melanjutkan pihaknya aakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat. Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

  • 2 Kasus Perundungan Siswa SD oleh Teman Sekolah, AR Meninggal Pendarahan di Otak, J juga Dicabuli – Halaman all

    2 Kasus Perundungan Siswa SD oleh Teman Sekolah, AR Meninggal Pendarahan di Otak, J juga Dicabuli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus perundungan terhadap pelajar SD yang dilakukan oleh teman sekolah terjadi di dua tempat berbeda dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.

    Kasus pertama menimpa AR (9), siswa kelas 3 SD di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    AR meninggal dunia diduga jadi korban bullying yang dilakukan oleh tiga orang kakak kelasnya.

    Jenazah AR telah dimakamkan, Selasa (26/11/2024).

    Sementara itu di tempat berbeda, J, siswi SD di sekitar permukiman lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban perundungan.

    Tak hanya jadi korban perundungan, J juga mendapatkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh 4 teman sekolahnya.

    Peristiwa itu terjadi, Jumat (13/12/2024) menjelang jam pulang sekolah.

    L (40) ibu korban menceritakan, anaknya J (12) siswi kelas 6  menjadi korban dari kebengisan empat siswa di sekolah tersebut.

    Saat itu L tengah menjemput anaknya di sekolah.

    Tiba-tiba salah seorang guru memeluknya.

    “Saya tidak biasanya dipeluk sama guru di sana waktu jemput anak saya. Terus anak saya nangis, kemudian waktu di rumah dia masuk ke kamar,” kata L dikutip dari TribunJateng.com.

    “Baru saat malam hari dia merintih kesakitan dan mau cerita,” kata L di rumahnya, Selasa (17/12/2024).

    Dari pengakuan sang anak, L mengatakan bahwa J mendapatkan perlakuan tak mengenakkan saat siang hari di sekolahnya.

    “Ada empat anak, tiga orang itu kelas 6 SD dan satu orang kelas 5 SD, anak saya dimasukkan ke kelas,” kata dia.

    “Lalu kepalanya dibenturkan di lemari, terus di tembok, kemudian dijatuhkan ke lantai.”

    “Habis itu ada yang megangin anak saya, dia dicabuli,” ujar L.

    Sebelumnya tas milik anaknya sempat dibuang, korban juga dipalak oleh keempat siswa tersebut.

    L mengatakan keempat pelaku juga hendak meraba bagian vital dari tubuh anaknya.

    Pj Bupati Subang, Imran (keempat dari kanan), saat menjenguk AR (9) murid SD yang koma diduga akibat penganiayaan kakak kelas, Jumat (22/11/2024) malam. (Istimewa)

    “Karena itu (J) selama empat hari mengurung diri di kamar. Tiba-tiba nangis sendiri kadang pagi, siang, sore atau malam hari.”

    “Selama empat hari ini juga sulit makan, saya paksa makan, sehari kadang cuman sekali makan.”

    “Ini belum mau sekolah, saya istirahat di rumah juga,” ujarnya. 

    Kasus tersebut telah dilaporkan oleh L ke Polres Rembang.

    Dia berharap agar hukum bisa berjalan seadil-adilnya. 

    Kepala Desa Sendangcoyo, Darto mengatakan peristiwa itu terjadi saat jam sekolah sedang berlangsung.

    “Itu benar terjadi, dari informasi yang saya terima dari orang tua korban. Kejadian tersebut pada Jumat (13/12/2024), namun sang anak baru bisa bercerita pada Sabtu malam,” kata dia.

    “Mendengar hal itu, orang tua yang tidak terima akibat perbuatan tersebut. Kami lantas sarankan untuk menempuh jalur hukum,” kata Darto.

    Darto menambahkan orang tua korban membuat laporan ke kepolisian pada Minggu (15/12/2024) pagi.

    “Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Rembang, kelanjutannya seperti apa tinggal pantau.”

    “Saya berharap kepada seluruh orang tua siswa untuk memperhatikan anaknya,” tegasnya. 

    Kasus Diselidiki Polisi

    Polres Rembang kini tengah menyelidiki laporan kasus perundungan dan pencabulan siswa SD di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    Diketahui seorang siswi SD di sekitar permukiman lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban perundungan dan pencabulan.

    “Laporan sudah masuk. Kami sudah menerima aduan tersebut pada Minggu (15/12/2024). Kami cek terlebih dahulu,” kata KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (17/12/2024).

    Saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pencabulan yang melibatkan siswa sekolah dasar di Kecamatan Lasem.

    “Karena melibatkan anak-anak, kami dalam menangani kasus ini harus berhati-hati,” tuturnya. 

    Albi Meninggal karena Pendarahan Otak

    Sebelumnya, AR (9), murid kelas 3 SDN Jayamukti, Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia akibat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.

    Jasad AR telah dikebumikan di pemakaman umum setempat pada Selasa (26/11/2024), setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Indramayu pada malam sebelumnya. 

    Informasi terkini, Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nur Fatimah menuturkan tiga kakak kelas korban terbukti terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa AR.

    Ketiganya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

    “Tiga anak yang merupakan kakak kelas sudah kita tetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).”

    “Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Alby,” ujar Aiptu Nenden Nur Fatimah, dikutip dari TribunJabar.id.

    Selama pemeriksaan, tiga anak tersebut juga turut didampingi oleh orang tua.

    “Dalam pemeriksaan, tiga ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang dan orang tua, karena terperiksa masih anak-anak,” katanya.

    Nenden menuturkan, sejumlah saksi juga diperiksa dalam kasus ini.

    “Selain itu, guru SD Negeri Jayamukti, bidan, dan mantri juga turut diperiksa pihak kepolisian,” katanya.

    Ahli forensik juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini.

    “Kami akan memanggil Ahli Forensik untuk dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya Alby siswa kelas 3 akibat perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelasnya,” ucapnya.

    Nenden menuturkan, pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    “Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak-anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Nenden.

    Ia juga menuturkan, dari hasil autopsi, ada pendarahan di kepala korban yang diduga jadi penyebab Albi meninggal dunia.

    “Dari hasil autopsi ada pendarahan di kepala, diduga itu yang menyebabkan Alby meninggal dunia, setelah sebelumnya koma selama 3 hari di ICu RSUD Subang,” terangnya.

    Sebelumnya, AR, siswa SD di Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat meninggal dunia karena jadi korban bullying.

    Sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di RSUD Subang karena koma.

    Tiga hari dirawat, AR akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Senin (25/11/2024) pukul 16.10 WIB.

    Diduga kuat, korban alami kondisi koma hingga meninggal dunia karena jadi korban bullying yang dilakukan oleh tiga kakak kelasnya.

    Hasil Autopsi

    Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, dari hasil autopsi sementara, korban alami pendarahan otak.

    Hal tersebut membuat korban tak sadarkan diri hingga tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

    “Dari hasil autopsi, ditemukan adanya pendarahan di otak yang menyebabkan korban tak sadarkan diri selama 3 hari hingga dinyatakan meninggal dunia, kemarin sore,” ujar AKBP Ariek usai menghadiri pemakaman Albi, Selasa (26/11/2024).

    Ia juga menuturkan, hasil autopsi tersebut bakal jadi pedoman untuk pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

    “Sejauh ini baru 3 saksi yang kita periksa, semuanya merupakan terduga pelaku yang usianya masih di bawah 12 tahun,” katanya.

    Mengutip TribunJabar.id, pihak kepolisian juga bakal memeriksa pihak sekolah, keluarga korban, dan teman korban.

    “Untuk mengungkap kasus ini, semua akan kita mintai keterangan. Selain itu pemeriksaan terhadap saksi khususnya terduga pelaku dan teman korban kita akan melibatkan unsur pihak terkait seperti Bapas, KPAI serta pihak keluarga,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, proses penanganan kasus ini tidak sama seperti kasus-kasus yang dialami orang dewasa.

    “Terduga pelaku ini di bawah umur, tentunya perlakuan hukum tidak sama dengan orang dewasa,” katanya.

    Ariek turut mengecam kasus perundungan ini, terlebih terjadi di kalangan pelajar.

    “Kami minta pihak keluarga, sekolah untuk sama-sama mengawasi anak-anaknya jaga sampai kasus yang menimpa Albi terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

    Keluarga Ikhlas, Minta Kasus Diusut Tuntas

    Sementara itu, keluarga korban mengaku ikhlas atas apa yang mereka alami.

    Meski begitu, mereka tetap minta kasus ini diusut hingga tuntas.

    “Keluarga sudah ikhlas, semoga AR jadi penolong keluarga di Surga,”

    “Kami pihak keluarga AR meminta kasus ini diusut tuntas, semua yang terlibat bisa dihukum sesuai perbuatannya,” ujar keluarga korban.

    Sumber: (TribunJateng.com) (TribunJabar.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bocah Kelas 6 SD di Rembang Diduga Korban Perundungan dan Rudapaksa, 4 Pelaku Teman Sekolahnya

  • George Disebut Gangguan Mental, Anggota DPR Minta Proses Pidana Tetap Berjalan, Korban Beri Bantahan – Halaman all

    George Disebut Gangguan Mental, Anggota DPR Minta Proses Pidana Tetap Berjalan, Korban Beri Bantahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

    Korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19) dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/12/2024).

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap manajemen toko roti yang membuat pernyataan George Sugama Halim mengidap gangguan mental.

    Diketahui, George Sugama Halim merupakan anak pemilik toko roti yang berstatus tersangka kasus penganiayaan.

    Habiburokhman meminta kepolisian tetap memproses pidana George dan tak menjadikan gangguan metal sebagai alasan untuk memaafkannya.

    “Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega,” ucapnya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Politisi partai Gerindra tersebut yakin George mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sehingga proses pidana harus dilanjutkan.

    Menurutnya, tindakan George menganiaya pegawai menggunakan kursi, patung, loyang kue hingga mesin EDC sangat tidak manusiawi.

    “Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum,” tegasnya.

    Ia juga meminta George tak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan meski ada rumor mengidap gangguan mental.

    “Minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. Ditahan ya kan pak sekarang? Iya, ditahan sebagaimana tahanan lain, jangan ada keistimewaan apapun kepada orang ini,” tandasnya.

    Sementara itu, korban membantah George memiliki gangguan mental dan menyaksikan langsung George beraktivitas secara normal.

    “Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang,” tukasnya.

    Korban juga membantah kabar George tak punya jabatan di toko roti milik orang tuanya.

    “Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading,” ungkapnya.

    Kejiwaan George akan Diperiksa

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Sehari sebelum ditangkap, George menjalani pengobatan kejiwaan di Sukabumi, Jawa Barat, didampingi keluarga.

    “Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tukasnya.

    Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

    Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

    George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

    “Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites.”

    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya.” 

    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D.” 

    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” tulis manajemen toko roti.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lindayes Munculkan Isu George Sugema Gangguan Mental, DPR Tahu Arahnya hingga Ingatkan Kapolres

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon)