Kasus: penganiayaan

  • Senior yang Aniaya Siswa SMAN 70 Jakarta Niat Bikin Geng, Minta Setoran Rp 50 Ribu ke Junior

    Senior yang Aniaya Siswa SMAN 70 Jakarta Niat Bikin Geng, Minta Setoran Rp 50 Ribu ke Junior

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa kelas X berinisial ABF, Rabu (18/12/2024).

    Dalam pemeriksaan hari ini, Sunaryo membeberkan pengakuan para pelaku yang menganiaya korban di toilet sekolah.

    “Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh anak-anak kelas XII terhadap anak kelas X. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu,” kata Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sunaryo mengungkapkan, para pelaku berinisial F alias C, A, B, M, dan R mengaku ingin membuat geng di sekolah.

    “Kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kita panggil dan kita bikin surat perjanjian,” ungkap dia.

    Di dalam geng tersebut, para pelaku yang merupakan siswa senior diduga meminta setoran uang Rp 50 ribu kepada juniornya termasuk korban.

    Jika menolak, mereka akan mengambil paksa handphone (HP) dan sepatu korban.

    “Mereka sebenarnya berteman, cuma kan yang satu kelas X, yang satu kelas XII. Nah, terus salah satunya tadi ya dimintain uang itu,” ujar Sunaryo.

    “Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya kembali, harus kasih uang Rp 50 ribu, dia (korban) nggak sanggup,” imbuh dia.

    Adapun SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunaryo.

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Penyerangan di Rempang Buntut OTK Cabut Spanduk Penolakan PSN Rempang Eco-City
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2024

    Penyerangan di Rempang Buntut OTK Cabut Spanduk Penolakan PSN Rempang Eco-City Regional 18 Desember 2024

    Penyerangan di Rempang Buntut OTK Cabut Spanduk Penolakan PSN Rempang Eco-City
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Puluhan orang tak dikenal menyerang dua kampung di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/12/2024) dini hari.
    Serangan ini diduga dipicu pencabutan spanduk penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City oleh empat pria yang diduga pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG), Selasa (17/12/2024) malam.
    Wadi, warga Sembulang Hulu, menyebut pencabutan spanduk diketahui warga yang berjaga di posko kampung sekitar pukul 21.00 WIB.
     
    Posko tersebut dibangun di pintu masuk 16 titik Kampung Tua sebagai bentuk perlawanan warga terhadap intimidasi terkait PSN Rempang Eco-City.
    “Setiap malam, warga berjaga di posko dan patroli untuk menjaga keamanan kampung. Kejadian ini buntut dari tindakan intimidasi pekerja PT MEG yang mencabut spanduk penolakan warga,” kata Wadi.
    Pencabutan Spanduk Berujung Bentrok
    Saat melihat kedatangan warga, keempat pelaku berusaha kabur dengan berpencar masuk hutan.
    Salah satu pelaku berinisial R terjatuh ke jurang dan diamankan warga di posko Sembulang Hulu.
    Petugas Kepolisian dari Polsek Galang dan personel TNI datang untuk menjemput R, tetapi warga meminta perusahaan tidak lagi masuk ke kampung dan merusak bentuk penolakan mereka.
    “Intimidasi seperti ini sudah sering terjadi. Kami hanya meminta agar perusahaan tidak lagi mengusik perjuangan kami,” ujar Wadi.
    Namun, mediasi selama empat jam tidak mencapai kesepakatan.
    Sekitar pukul 00.15 WIB, puluhan orang bersenjata tajam, panah, dan balok kayu menyerbu posko dengan truk bak terbuka dan motor.
     
    Kerusakan dan Korban Luka
    Melihat serangan itu, warga yang berjaga di posko melarikan diri. Beberapa terlambat menyelamatkan diri dan menjadi korban penganiayaan.
    “Mereka menyerang membabi-buta. Kami lari, tetapi ada delapan orang yang terluka. Beberapa warga melarikan diri ke hutan atau mengamankan keluarga,” jelas Wadi.
    Serangan juga terjadi di posko Dapur 3, di mana para pelaku tidak hanya merusak posko, tetapi juga menganiaya anak di bawah umur.
    Kapolresta: Bentrok Dipicu Pencabutan Spanduk
    Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan bentrok bermula dari pencabutan spanduk penolakan PSN oleh pekerja PT MEG.
    Ia juga mengonfirmasi bahwa satu pelaku pencabutan sempat diamankan warga.
    Namun, ia menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh warga.
    “Warga menolak melepaskan pelaku yang diamankan, sehingga teman-temannya datang untuk menyelamatkan,” ujarnya.
    Menurut Kepolisian, korban luka dari warga berjumlah enam orang, sementara satu korban berasal dari PT MEG.
    Polisi telah meminta kedua belah pihak melaporkan kejadian ini untuk dilakukan gelar perkara agar informasi tidak simpang siur.
    “Saat ini kami mengerahkan anggota untuk menjaga situasi kondusif di seluruh Kampung Tua,” kata Heribertus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pantau Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kompolnas Datangi Polda Sumsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2024

    Pantau Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kompolnas Datangi Polda Sumsel Regional 18 Desember 2024

    Pantau Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kompolnas Datangi Polda Sumsel
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) mengunjungi Polda Sumatera Selatan untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Muhammad Luthfi.
    “Kami ingin mengecek bagaimana penanganan kasus yang ditangani Polda Sumsel terkait penganiayaan dokter koas. Kami cek kronologi, peristiwa yang dilaporkan, hingga proses penetapan satu tersangka,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Polda Sumsel, Rabu (18/12/2024).
    Proses Penyidikan Mendapat Apresiasi
    Choirul menjelaskan, penyidik telah menjalankan perannya dengan baik selama kasus ini bergulir.
    Pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur.
    “Jejak digital yang diperoleh penyidik memungkinkan penetapan tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan. Proses ini sangat baik,” katanya.
    Kompolnas juga menemui Muhammad Luthfi dan rekannya sesama koas di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Berdasarkan keterangan mereka, bukti yang ada menguatkan penetapan tersangka.
    Choirul masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru.
    “Dengan bukti yang ada, saat ini baru satu tersangka. Kita tunggu proses penyidikan apakah ada perkembangan,” ujarnya.
    Terkait pemeriksaan tersangka yang dilakukan di Polsek Ilir Timur II beberapa waktu lalu, Choirul memastikan hal tersebut masih sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Pemindahan tempat pemeriksaan diperbolehkan dalam KUHP, misalnya karena alasan kesehatan. Jika seseorang tidak bisa bergerak, pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi lain, termasuk rumah sakit,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aniaya Adik Kelasnya di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah 

    Aniaya Adik Kelasnya di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Aniaya Adik Kelasnya di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah 

    Keroyok Junior di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    lihat foto
    Usai borok George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur terkuak, kini giliran borok pemilik ‘Lindayes’ yang dikuliti. Si bos rupanya tak bayar gaji karyawan sejak Oktober 2024 lalu.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin – Halaman all

    Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Senin (16/12/2024) malam jadi momen yang mengerikan bagi SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali.

    SS jadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu, GSD (21).

    Aksi pembakaran ini dipicu SS yang diduga mencuri HP milik adik dari GSD.

    Adik dari GSD sendiri adalah teman pondok dari SS.

    Berikut ini sejumlah fakta kasus santri dibakar tamu yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunSolo.com
    Diinterogasi di Ruang Tertutup

    Kasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku yang merupakan warga Kendal, Jateng ini datang ke ponpes.

    Setibanya di pondok, ia bertemu dengan adiknya lalu ia meminta adiknya tersebut memanggil korban.

    SS sendiri diduga mencuri HP milik adik dari GSD.

    Pelaku kemudian menginterogasi korban di satu ruangan.

    Selama proses interogasi tersebut, pelaku menutup pintu ruangan.

    Tak lama kemudian, pelaku menyiram korban dengan bensin dan langsung menyulut korban pakai korek api.

    Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka bakar di kedua kaki, tangan sebelah kiri, dan leher sebelah kanan.

    Wajah korban juga mengalami luka bakar.

    Mengutip TribunSolo.com, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Simo.

    Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Dwi Yulianto mengonfirmasi hal tersebut.

    “Karena korban anak. Perkara ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali,” kata Dwi.

    Korban pun kini mendapatkan perawatan di RSUD Simo.

    Siapkan Bensin di Botol

    Pelaku ternyata sudah membawa bensin yang sudah disiapkan di botol bekas.

    TribunSolo.com mewartakan, pelaku membawa bensin mulanya untuk menakut-nakuti korban.

    Namun ternyata bensin tersebut disiramkan ke korban lalu disulut pakai korek api.

    “Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    Ia menambahkan, korban mengalami luka bakar 38 persen.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki,” kata Joko. 

    Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pun mendatangi TKP.

    Sejumlah barang bukti diamankan, yakni karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban dan sisa bensin di dalam botol bekas mineral. 

    Pelaku Seorang Guru

    Kini, GSD pun sudah diamankan pihak kepolisian.

    Setelah ditelusuri, GSD sendiri berprofesi sebagai guru.

    “Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” kata Joko.

    Atas perbuatannya tersebut, GSD dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas, Luthfi, di Palembang, Sumatra Selatan menarik perhatian publik dan mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan.

    Tim Kompolnas melakukan pemantauan langsung terhadap proses penyidikan di Polda Sumsel dan mengunjungi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) untuk menemui korban.

    Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, di mana dua saksi, Sri Meilina atau Lina Dedy dan Lady Aurellia Pratiwi, telah diperiksa.

    Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menjelaskan penyidik berfokus pada pengamanan semua jejak digital yang ada di handphone pelaku dan saksi.

    “Dalam konteks kasus ini, semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan barang bukti viral, tetapi juga jejak digital yang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat,” ujar Choirul Anam saat ditemui pada Rabu (18/12/2024).

    Choirul menambahkan keterangan saksi dan rekam jejak digital menjadi elemen penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.

    Ia juga menanggapi beredarnya potongan video yang tersebar di media sosial.

    “Potongan-potongan video yang beredar itu silakan saja, itu sebagai tindakan berekspresi. Yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.

    Kunjungan ke FK Unsri dan Penanganan Korban

    Selain mengunjungi Polda Sumsel, Kompolnas juga telah mengunjungi FK Unsri untuk berbicara dengan Luthfi, yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

    Luthfi menceritakan bagaimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

    Ketika ditanya mengenai lokasi pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Choirul Anam menegaskan hal tersebut sah-sah saja, asalkan tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

    “Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia,” ungkapnya.

    Apresiasi Terhadap Penyidik

    Choirul Anam juga memberikan apresiasi kepada penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

    Ia menilai proses hukum yang berjalan masih sesuai prosedur dan menunjukkan kecepatan yang baik.

    “Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur,” tutupnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tukang Jahit di Bekasi Dianiaya hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Tukang Jahit di Bekasi Dianiaya hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    loading…

    Penjahit berinisial Q (40) ditemukan tewas bersimbah darah di depan toko Pasar Baru Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/12/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    BEKASI – Penjahit berinisial Q (40) ditemukan tewas bersimbah darah di depan toko Pasar Baru Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/12/2024). Korban mengalami luka lebam diduga akibat penganiayaan .

    Teman korban sesama penjahit mendengar korban Q dikeroyok hingga tewas. “Kejadiannya saya cuma ngedengernya sih korban dikeroyok atau gimana saya nggak tahu pasti,” kata Masda (42), penjahit di Pasar Baru Cikarang, Rabu (18/12/2024).

    Sebelum ditemukan tewas, pada sore hari korban beraktivitas seperti biasa di Pasar Baru Cikarang. Sepengetahuan dia, korban tidak pernah terlibat masalah.

    “Sorenya masih main game, ngobrol-ngobrol sore. Korban juga nggak pernah ada masalah, sering bercanda sama pedagang pasar lain,” ujarnya.

    Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut. Dugaan sementara korban tewas karena dikeroyok. Namun, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

    “Kami masih melakukan lidik pelakunya yang diduga masih orang-orang sekitar situ,” katanya.

    Berdasarkan keterangan saksi di lokasi sempat ada perkelahian sebelum korban ditemukan tewas. Namun, belum diketahui pemicu perkelahian.

    “Mereka bilang sempat ribut, gitu aja, nggak tahu masalah ributnya tentang apa, cuma kita ini kan sedang mengejar pelakunya biar mendapatkan keterangan lebih detail,” ucapnya.

    Polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Berdasarkan informasi diperoleh penyidik, terduga pelaku juga bekerja di Pasar Baru Cikarang.

    (jon)

  • Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Keluarga Mengaku Diteror Nomor Misterius Setiap Hari – Halaman all

    Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Keluarga Mengaku Diteror Nomor Misterius Setiap Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Buntut aksi George Sugama Halim yang diduga menganiaya pegawainya, keluarga kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

    Berulang kali

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

    Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.

    Bahkan, George juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu George malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, Dwi pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh George.

    Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, Dwi meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk George dan tidak menimbulkan korban lain.

     

  • Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok! – Halaman all

    Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toko Roti Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.

    Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes tetapi juga adik dan ibunya.

    Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.

    Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati.

    DPR Curiga

    Kemarin Dwi Ayu Darmawati bersama pengacaranya berbicara mengenai kasusnya di hadapan Komisi III DPR RI di gedung parlemen Jakarta.

    Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.

    Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega,” kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.

    Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

    “Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum,” ujarnya.

    Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.

    Polisi belum bisa memastikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan kabar bahwa George Sugama Halim benar mengalami gangguan psikologis atau tidak sebagaimana kabar beredar.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan medis melibatkan ahli terkait untuk memastikan kondisi psikologis George.

    “Yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli,” kata Nicolas.

    Dwi Ayu Membantah

    Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19) membantah George memiliki keterbatasan dan dalam kesehariannya normal.

    “Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang,” katanya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Bahkan, kata Dwi, George menjabat sebagai kepala toko di cabang Kelapa Gading.

    “Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading,” pungkasnya. 

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.