Kasus: penganiayaan

  • Juniver Girsang Geram Ada Pengacara Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

    Juniver Girsang Geram Ada Pengacara Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

    loading…

    Korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang geram mendengar kabar ada pengacara yang tega menipu korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati. Juniver prihatin dengan apa yang dialami korban penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim .

    “Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan, dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” ujar Juniver dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).

    Sebab, kata dia, profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat. “Sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

    Maka itu, Juniver meminta organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah atau diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut. “Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” ungkapnya.

    Dia juga mengimbau Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Dia menjelaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.

    Baca Juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik

    “Kami sebagal pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum advokat yang tidak menjaga profesi ini,” pungkasnya.

    Diketahui, Dwi Ayu Darmawati mengaku ditipu pengacara ketika mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya di tempat kerja pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejak awal, sang pengacara itu selalu minta uang kepada keluarganya. Sampai-sampai, orang tuanya harus menjual motor satu-satunya. “Habis jual motor itu saya tanya tanyain itu sudah enggak ada kontak enggak bisa dihubungin lagi,” tutur Dwi.

    (rca)

  • Bukan Sopir Biasa,  Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ternyata Honorer Kementerian PUPR – Halaman all

    Bukan Sopir Biasa,  Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ternyata Honorer Kementerian PUPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG –  Tersangka penganiayaan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Fadilla alias Datuk ternyata seorang honorer.

    Datuk honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

    Datuk masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina alias Lina Dedy, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi yang juga mahasiswa koas FK Unsri. 

    Fakta ini diungkap kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.

    Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.

    “Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady,” kata Bayu.

    Belum Dipecat

    Datuk hingga kini masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR meski dirinya sudah menjadi tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri.

    Hal itu diungkapkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.

     
    “Benar dia pegawai (honor) di sini,” ujar Fiko, Kamis (19/12/2024). 

    Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka. 

    Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR. 

    “Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,” katanya.

    Kompolnas Turun Tangan

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan. 

    Kompolnas datang ke Polda Sumsel serta mengunjungi FK Unsri dan bertemu Luthfi, korban dalam kasus ini. 

    Diketahui proses penyidikan kasus yang jadi sorotan publik ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, yakni Sri Meilina dan Lady Aurellia Pratiwi.

     Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, dalam prosesnya penyidik akan mengamankan semua jejak digital yang tersimpan di handphone pelaku, saksi-saksi.

    “Dalam konteks kasus ini semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan dari barang viral tapi juga jejak digital yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat,” ujar Choirul Anam, Rabu (18/12/2024).

    Lanjut Choirul, yang menjadi terangnya peristiwa ini adalah keterangan saksi dan rekam jejak digital.

    Ia tak mempermasalahkan potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.

    “Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.

     Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

    “Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa, dan terangnya peristiwa ini sudah cukup,” katanya.

    Ketika ditanya soal pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan hal itu sah-sah saja.

    Selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

    “Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia,” katanya.

    Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.

    “Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur,” tambahnya.

     

    Penulis: Rachmad Kurniawan

     

  • Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti

    Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/HO-Polres Metro Jaktim

    Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 09:32 WIB

    Elshinta.com – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu, lanjut dia, lantaran adanya prosedur standar operasional (standar operasional prosedur/SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui.

    “Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi,” paparnya.

    Kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

     

    “Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,” ujar Nicolas.

    Kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Selanjutnya, menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.

    “Memang kalau kita melihat ‘ending’ dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini,” kata dia.

    Sehingga, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana umum yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.

    “Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya,” kata Nicolas.

    Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    “Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” tegas Nicolas.

    Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Sumber : Antara

  • Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Jhon LBF, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada Dwi Ayu Darmawati, 19, yang merupakan korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

    Ayu mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan tersebut dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi di toko roti tersebut.

    Bantuan untuk Dwi Ayu

    Setelah kasus penganiayaan yang dialaminya viral, Ayu mendapatkan pekerjaan di perusahaan Jhon LBF, Hive Five.

    Selain itu, Jhon LBF juga membiayai kuliah Ayu di universitas terbaik di Jakarta.

    “Saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin, tim hukum dari Jhon LBF. Saya dikasih bantuan. Kerja di perusahaan Hive Five, saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” kata Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

    Jhon LBF lahir di Semarang pada Mei 1985 dan menghabiskan masa kecilnya di Pondok Raden Latah, perbatasan Semarang dan Demak.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia, yang didirikannya pada 2018.

    Selain itu, ia juga memiliki perusahaan Mevol dan Hive Five.

    Jhon LBF adalah seorang mualaf yang mengenal agama Islam sejak kecil.

    Ia sering bergaul dengan teman-teman Muslim dan menjalankan ibadah Ramadhan meskipun bukan beragama Islam.

    “Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya,” ungkapnya.

    Ia merantau ke Jakarta pada 2007, namun sempat kehilangan arah hingga menemukan hidayah untuk menjadi mualaf pada 2019.

    Kontroversi Ancaman Pemotongan Gaji Karyawan

    Jhon LBF juga pernah viral karena mengancam akan memotong gaji karyawan jika tidak cepat merespons pesan.

    Hal ini terungkap setelah mantan karyawannya, Septia, membongkar masalah pemotongan upah sepihak dan tidak adanya BPJS Kesehatan.

    Setelah pernyataannya viral di media sosial, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-Undang ITE.

    Ia ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.

    Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

    Jhon LBF mengaku pernah menawarkan perdamaian kepada Septia sebelum memidanakannya, namun tawaran tersebut ditolak.

    Meskipun mengakui adanya ancaman pemotongan gaji, Jhon LBF membantah telah memotong gaji karyawan dan menganggap pesan tersebut sebagai motivasi untuk karyawan yang didominasi anak muda.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi: Tidak Terima Dilihat korban – Halaman all

    Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi: Tidak Terima Dilihat korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan selebgram Chandrika Chika.

    Chandrika dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial YB pada Sabtu (14/12/2024).

    “Jadi tanggal 14 Desember 2024 Ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/12/2024).

    Nurma menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap YB terjadi di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemputnya.

    “Menurut pengakuan korban, dia sedang berdiri, kemudian ada juga seseorang perempuan juga berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD,” ujar Nurma.

    YB dan Chandrika lalu terlibat kontak mata. Korban menyebut Chandrika tidak terima saat ditatap oleh korban hingga melakukan aksi penganiayaan.

    “Saling melihat dan saling pandang, kemudian setelah itu perempuan tersebut (Chandrika) tidak menerima Dipandangi atau dilihat oleh korban. Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik,” ungkap Nurma.

    “Perlakuan tidak baik fisik ya. Dia (Chandrika) menyerang korban dengan tangan kosong. Itu yang dari keterangan korban yang melapor,” imbuh dia.

    Saat ini polisi masih mendalami laporan korban dan akan memeriksa saksi-saksi di tahap penyelidikan.
     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • 1
                    
                        Pengacara yang Tipu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan Harus Dihukum Berat
                        Nasional

    1 Pengacara yang Tipu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan Harus Dihukum Berat Nasional

    Pengacara yang Tipu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan Harus Dihukum Berat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang mengaku geram ada oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya.
    Ia menilai, oknum pengacara itu harus mendapat sanksi berat hingga tak boleh lagi menyandang profesi advokat.
    “Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” kata Juniver dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).
    “Sebab profesi advokat adalah
    officium nobile
    yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
    Juniver juga meminta kepada organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses, dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.
    “Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” ungkapnya.
    “Kami juga menghimbau kepada kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu,” tegasnya.
    Dia menegaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.
    Maka dari itu, dia menilai, penting bagi para advokat untuk menjaga profesinya.
    “Kami sebagal pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini,” tegas Juniver.
    Sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati mengungkapkan bahwa ia sempat didatangi oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda, tak lama usai ia melaporkan penganiayaan oleh anak bosnya.
    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” ungkap Dwi dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.
    Setelah pertemuan tersebut, Dwi beserta orangtuanya dan pengacara itu mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.
    Namun, saat dimintai keterangan, pengacara tersebut mengaku bahwa ia sebenarnya diutus oleh bosnya, yang juga merupakan ibu dari pelaku, George Sugama Halim.
    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi.
    Setelah mengetahui hal tersebut, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain.
    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ, pengacara yang keduanya enggak bisa memberikan kepastian,” jelas Dwi.
    Dwi juga menyampaikan bahwa pengacara yang baru tersebut berkali-kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan operasional penanganan kasusnya.
    “Dia selalu jawab, sedang diproses. Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ungkap Dwi.
    Setelah motor dijual, Dwi mengaku tidak dapat menghubungi pengacara tersebut lagi.
    “Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.
    Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami Dwi oleh anak bosnya, George, terjadi pada 17 Oktober 2024.
    George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi viral di media sosial.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

    Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim menghadiri RDPU Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto: YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati (DAD) merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim . Setelah kasusnya viral, dia mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

    Baru-baru ini, Dwi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Di forum ini, dia menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak bos roti tempatnya bekerja di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Berada di hadapan legislator yang membidangi penegakan hukum, Dwi mengaku selama ini George kerap bersikap kasar. Bahkan, sebelum kejadian yang membuat kepalanya berdarah, anak bosnya itu sempat memaki-maki dan mengaku kebal hukum.

    Sosok Dwi Ayu DarmawatiDwi menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air baru-baru ini. Dia menjadi korban penganiayaan yang namanya viral di media sosial dan telah mendapat perhatian dari banyak pihak.

    Tindak penganiayaan dialami Dwi saat menjadi karyawati toko roti bernama Lindayes di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dia dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim.

    Dwi diketahui seorang anak yatim sejak kecil. Dia tinggal bersama ibunya yang berjualan nasi kuning.

    Hal ini diungkap pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Uya Kuya TV.

    “Dari kelas 4 SD, (Dwi Ayu) nggak punya bapak, anak yatim. Ibunya hanya pedagang nasi kuning,” kata Jhon LBF dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Dwi tinggal di rumah sempit berukuran 3×4 meter. Tempat tersebut ditinggali Dwi, ibu, dan kakaknya.

    Pada kesempatan sama, Jhon LBF juga mengungkapkan bahwa Dwi ini nantinya akan bekerja di perusahaan miliknya. Tak hanya itu, dia juga bakal dikuliahkan.

  • Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Usut Kasus Korban Anak Bos Toko Roti

    Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Usut Kasus Korban Anak Bos Toko Roti

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik karena lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) kepada karyawannya berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur.

    “Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya, Kamis (19/12), dikutip dari Antara.

    Nicolas mengatakan terdapat standar operasional prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebuah laporan.

    “Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi,” ujarnya.

    Selain itu, kata Nicolas, saksi-saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

    “Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,” katanya.

    Nicolas menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan. Pihaknya segera menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara, lalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengirim berkas perkara.

    “Memang kalau kita melihat ‘ending’ dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini,” ujarnya.

    “Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya,” kata Nicolas.

    Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti George telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    “Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” kata Nicolas.

    Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    (Antara/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kronologi Kasus Dugaan Bullying SMA 70 Jakarta Berujung 5 Siswa Dikeluarkan

    Kronologi Kasus Dugaan Bullying SMA 70 Jakarta Berujung 5 Siswa Dikeluarkan

    loading…

    SMAN 70 Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 5 siswa yang diduga terlibat aksi bullying terhadap seorang siswa berinisial ABF. Kelimanya dikeluarkan dari sekolah. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – SMAN 70 Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 5 siswa yang diduga terlibat aksi bullying atau perundungan terhadap seorang siswa berinisial ABF. Kelimanya dikeluarkan dari sekolah tersebut.

    Ada pun dugaan dugaan bullying yang menimpa korban terjadi pada 28 November 2024 lalu.

    Awalnya, korban ABF dipanggil oleh teman sekelasnya berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua SMAN 70 Jakarta.

    Korban mendatangi lokasi toilet yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” ujar Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, Sunaryo saat dikonfirmasj, Kamis (19/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa lima siswa berinisial F alias C, A, B, M, dan R itu bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain pertanggal 20 Desember 2024.

    Pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut pada semua orang tua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” tegasnya.

    (shf)

  • Tabiat George Sugama Halim Dibongkar Adik, Sering Banting Barang dan Hanya Lulusan SD – Halaman all

    Tabiat George Sugama Halim Dibongkar Adik, Sering Banting Barang dan Hanya Lulusan SD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar George Sugama Halim (35) mengidap gangguan mental dibenarkan adik kandungnya, Andre (28). 

    Andre menyatakan George sering membanting barang hingga menantang orang berduel.

    “Pada dasarnya dulu itu hampir rutin tiap minggu itu bisa banting barang bisa ngajakin ribut orang,” bebernya, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Saat berbicara dengan orangtua, George sering kurang ajar dan menaikkan nada bicaranya.

    Ia menambahkan George dikenal sebagai sosok yang arogan serta tak punya sopan santun.

    “Istilahnya kadang kata-katanya juga kurang pantaslah,” lanjutnya.

    Diketahui, George merupakan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang berstatus tersangka penganiayaan.

    Pada tahun 2012 lalu, Andre pernah dianiaya George hingga pelipisnya berdarah.

    Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Cakung, namun Andre memilih untuk tidak melanjutkan laporannya.

    “Kita tidak proses. Saya juga melihat papa mama saya juga (dianiaya). Gimanapun seburuk-buruknya ya saudara,” ucapnya.

    Menurut Andre, George tak punya banyak teman dan hanya lulusan SD.

    Bahkan, George tak pernah memiliki pacar dan hingga kini belum menikah.

    “Kalau kita bilang kasihan, kasihan karena mungkin temannya sendiri sedikit pergaulannya itu terbatas makanya kenapa mungkin temperamentalnya tinggi,” tuturnya.

    Andre tak mengetahui pengaruh kehidupan sosial tersebut terhadap kepribadian kakaknya.

    “Apakah dia IQ-nya rendah atau EQ-nya rendah pada dasarnya harus mutusin. Kita enggap bisa netapin, kan pada akhirnya saksi ahli yang bisa netapin, kan akhirnya psikolog,” pungkasnya.

    Kata Ketua Komisi III DPR RI

    Kasus penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

    Korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19) dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/12/2024).

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap manajemen toko roti yang membuat pernyataan George Sugama Halim mengidap gangguan mental.

    Habiburokhman meminta kepolisian tetap memproses pidana George dan tak menjadikan gangguan metal sebagai alasan untuk memaafkannya.

    “Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega,” ucapnya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Politisi partai Gerindra tersebut yakin George mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sehingga proses pidana harus dilanjutkan.

    Menurutnya, tindakan George menganiaya pegawai menggunakan kursi, patung, loyang kue hingga mesin EDC sangat tidak manusiawi.

    “Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum,” tegasnya.

    Ia juga meminta George tak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan meski ada rumor mengidap gangguan mental.

    “Minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. Ditahan ya kan pak sekarang? Iya, ditahan sebagaimana tahanan lain, jangan ada keistimewaan apapun kepada orang ini,” tandasnya.

    Sementara itu, korban membantah George memiliki gangguan mental dan menyaksikan langsung George beraktivitas secara normal.

    “Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang,” tukasnya.

    Korban juga membantah kabar George tak punya jabatan di toko roti milik orang tuanya.

    “Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading,” ungkapnya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lindayes Munculkan Isu George Sugema Gangguan Mental, DPR Tahu Arahnya hingga Ingatkan Kapolres

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon)