Kasus: penganiayaan

  • Polda Jateng Periksa Anggota Brimob Terkait Penembakan Siswa SMK di Semarang – Halaman all

    Polda Jateng Periksa Anggota Brimob Terkait Penembakan Siswa SMK di Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan mereka telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Semarang.

    Kasus ini menewaskan Gamma (17) dan melukai dua pelajar lainnya, SA (17) dan AD (16).

    Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan selain saksi-saksi yang telah diperiksa, ada juga anggota Brimob yang menjadi saksi tambahan.

    “Iya, ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan,” ungkap Dwi saat dihubungi Kamis Kamis (19/12/2024).

    Namun, Dwi enggan menjelaskan peran dari saksi tersebut dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pekan depan.

    Dwi juga menambahkan ada saksi dari personel Bidang Hukum dan petugas Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang turut diperiksa.

    “Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut,” jelasnya.

    Dwi mengungkapkan penyidik telah melakukan cek lokasi untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

    Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan dalam rilis mendatang.

    Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024). Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekontruksi. 

    “Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” katanya.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo (44), juga mengunjungi Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kasus anaknya.

    Ia menerima surat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan barang-barang pribadi Gamma yang disita sebagai barang bukti.

    Andi mengungkapkan status kasus anaknya masih dalam tahap penyelidikan.

    Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan.

    “Polisi harus cepat kerja biar kasus anak saya segera kelar,” pintanya.

    Dalam SPDP juga disebutkan pelaku Aipda Robig dapat dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

    Barang-barang pribadi Gamma yang masih dalam penyitaan polisi meliputi motor, handphone, tas gendong, dan pakaian.

    Andi berharap barang-barang tersebut segera dikembalikan untuk menghindari penyalahgunaan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

    Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penyidik Polda Jateng memeriksa saksi tambahan terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.

    Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk tiga orang dari kepolisian.

    “Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.

    Subagio tak memerinci alasan polisi-polisi itu diperiksa sebagai saksi tambahan dalam kasus penembakan Gamma. Dia hanya mengatakan akan dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.

    “Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” tuturnya.

    Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

    Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

    “Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” ujar Subagio.

    Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.

    Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, dinyatakan gugur.

    “Oleh hakim tunggal permohonan Praperadilan tersebut gugur,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Jumat (20/12).

    Praperadilan gugur karena perkara pokok dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan Praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.

    Heru tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

    Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.

    Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ibu George Sugama Bantah Nunggak Bayar Gaji Ayu: Kalau Dia Benar, Mau dong Ketemu Saya – Halaman all

    Ibu George Sugama Bantah Nunggak Bayar Gaji Ayu: Kalau Dia Benar, Mau dong Ketemu Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Ibu George Sugama Halim sekaligus pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, Linda Pantjawati, membantah klaim Dwi Ayu Darmawati (19) yang mengatakan gajinya belum dibayarkan.

    Linda mengaku ia sudah meminta Ayu untuk datang menemuinya terkait permasalahan gaji.

    Namun, menurut Linda, Ayu tak bisa memenuhi permintaan itu sebab tak diizinkan oleh orang tuanya.

    Diketahui, Ayu mengundurkan diri dari toko roti Lindayes setelah menjadi korban penganiayaan George.

    “Itu bohong, dia bilang tiga bulan tidak bayar? Saya suruh dia datang, temui saya, dia tidak mau,” kata Linda, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/12/2024).

    “Dia alasannya tidak diperbolehkan oleh orang tuanya,” lanjut dia.

    Apabila perkataan Ayu memang benar, ujar Linda, maka mantan pegawainya itu akan bersedia menemui dirinya.

    “Kalau dia benar, dia mau dong ketemu saya,” ucapnya.

    Sebelumnya, kubu Ayu mengungkapkan pihak Linda belum membayarkan gaji Ayu untuk bulan Oktober.

    Kuasa hukum Ayu, Jaenuddin, mendesak pihak Linda untuk membayarkan gaji kliennya agar tak  menjadi perkara baru.

    “Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan,” ungkap Jaenuddin, Selasa (17/12/2024).

    “Itu akan bisa menimbulkan perkara baru. Normalnya Rp2,1 juta,” imbuh dia.

    Selain Ayu, karyawan Lindayes lainnya diketahui  juga belum mendapat gaji.

    Bahkan, ada karyawan yang mengaku gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan.

    “Ada beberapa karyawan yang lain (belum dibayarkan gajinya). Tapi, katanya kalau karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan,” pungkas Jaenuddin.

    George Mengaku Khilaf

    Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

    Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, dilansir TribunJakarta.com.

    Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.

    Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.

    “No comment,” ucap dia.

    Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Nicolas.

    Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

    Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.

    Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.

    Kronologi Kejadian

    Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.

    Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Ayu sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.

    Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Ayu.

    “Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” cerita Ayu di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut, Ayu mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.

    Namun, Ayu kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.

    Nahas, saat kembali ke dalam toko, Ayu kembali dilempari benda keras oleh George.

    Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.

    Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Ayu hingga berdarah.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja.”

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Ayu sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.

    Setelah mendapat penanganan medis, Ayu bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.

    Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Ayu untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.”

    “Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” pungkas Dwi.

    Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.

    Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.

    Setelah kasus Ayu sempat mandek dua bulan setelah dilaporkan, George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah, TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Polres Jaksel Panggil Chandrika Chika Soal Penganiayaan

    Polres Jaksel Panggil Chandrika Chika Soal Penganiayaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Chandrika Chika dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan terkait laporan seorang perempuan yang mengalami penganiayaan oleh Chandrika Chika.

    Menurut Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi, insiden yang diduga melibatkan Chika itu terjadi pada 14 Desember 2024.

    “Pemanggilan akan kami informasikan lebih lanjut, termasuk siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, barang bukti yang ada, dan apa saja yang akan dikumpulkan oleh penyidik,” katanya.

    Chandrika Chika akan segera memenuhi panggilan polisi dan diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari korban yang sedang dianalisis di RSCM.

    Kejadian dugaan penganiayaan oleh Chandrika Chika bermula ketika dia bertemu dengan korban yang berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB.

    Menurut keterangan YB, dia sedang berdiri di SCBD ketika melihat seorang wanita yang tidak dikenalnya sedang menunggu kendaraan. Mereka saling berpandangan dan terjadilah salah paham di antara keduanya.

    “Pelaku (Chandrika Chika) diduga menyerang korban menggunakan tangan kosong. Itu adalah keterangan sementara dari pihak korban,” tambah Nurma Dewi.

    Sementara itu, penyidik belum dapat memastikan apakah Chandrika Chika berada di bawah pengaruh zat saat kejadian tersebut sehingga berujung terjadi pemukulan kepada seorang wanita.

    Nurma menegaskan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika akan diinfokan lebih lanjut. Saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan hingga mengumpulkan barang bukti.

  • Juru Parkir di Tangerang Selatan Aniaya Pengendara karena Uang Rp 2.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Juru Parkir di Tangerang Selatan Aniaya Pengendara karena Uang Rp 2.000 Megapolitan 20 Desember 2024

    Juru Parkir di Tangerang Selatan Aniaya Pengendara karena Uang Rp 2.000
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang
    juru parkir
    liar di
    Pondok Aren
    , Tangerang Selatan, diduga memukul pengendara mobil berinisial SA karena tidak terima hanya diberi uang Rp 2.000.
    Insiden itu terjadi di Jalan Jombang Raya, Parigi, Pondok Aren, Senin (16/12/2024) pukul 23.00 WIB.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa bermula saat SA melintas di pertigaan Jalan Camat Pondok Aren menuju arah Ciledug. Saat itu, juru parkir meminta uang kepada SA.
    “Korban memberikan uang Rp 2.000,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    Namun, juru parkir tersebut tidak puas dan meminta tambahan hingga total Rp 5.000. Permintaan itu memicu perdebatan antara keduanya.
    “Korban bicara, ‘Ya sudah, abang yang jadi sopir, saya yang minta uang’,” ujar Ade Ary menirukan ucapan SA.
    Ucapan itu membuat juru parkir tersinggung. Ia kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian mulut.
    “Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir atas,” ungkap Ade Ary.
    Tidak terima dengan
    penganiayaan
    itu, SA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren. Polisi kini masih mencari identitas dan keberadaan pelaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga

    Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga

    Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) dan juga anggota keluarganya untuk bisa menjaga sikap dan menghindari perbuatan yang memicu pandangan negatif publik.
    Hal itu disampaikan Irawan ketika menyoroti
    kasus penganiayaan dokter koas
    Muhammad Luthfi di Palembang yang menyeret nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Tol (BPJT) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
    “Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi kepada pejabatnya, kita harus menyadari akan selalu menjadi sorotan publik, termasuk keluarga. Pantas dan tidak pantas menjadi alat ukur bagi publik dalam menilai kita,” kata Irawan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
    Menurut Irawan, pelaku penganiayaan memang bukan berstatus ASN, melainkan sopir pribadi sekaligus kerabat dari Dedy Mandarsyah.
    Namun, penganiayaan dipicu permasalahan antara istri dan anak Dedy Mandarsyah dengan korban.
    Alhasil, kata Irawan, kasus penganiayaan tersebut tetap mencoreng nama ASN dan pejabat publik. Sebab, masyarakat tetap menyoroti status atau latar belakang Dedy.
    “Bahkan kekayaan keluarga Lady turut menjadi perhatian. Kita harus bisa menerima kondisi tersebut sebagai pejabat publik, sehingga kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga juga akan disorot publik,” kata Irawan.
    Dia pun menyinggung kasus serupa sebelumnya, yakni penganiayaan oleh Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun.
    Kasus tersebut berujung pada sorotan gaya hidup mewah keluarganya, sekaligus terungkapnya dugaan gratifikasi.
    “Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Mungkin kita diingatkan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya yang merembet ke berbagai persoalan lain,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah asal FK Unsri Palembang, Muhammad Luthfi, dipicu oleh masalah jadwal piket jaga di tahun baru dengan rekannya Lady Aurellia Pramesti (LD).
    Awalnya, ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Lutfhi untuk membicarakan jadwal piket Lady di RSUD Siti Fatimah, Rabu (11/12/2024).
    Lutfi merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah. Sebagai ketua, Lutfi bertanggung jawab terhadap jadwal piket jaga koas di rumah sakit tersebut.
    Pertemuan berlangsung di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
    Saat perbincangan, Luthfi dinilai tidak merespons permintaan agar jadwal Lady diganti hingga Fadilla alias DT emosi dan terjadi pemukulan.
    Belakangan diketahui bahwa Lady adalah anak Kepala BPJT Kalimantan Timur Dedy Mandarsyah. Sedangkan Fadilla adalah sopir dan masih kebarat dari keluarga Dedy.
    Terkini, Fadilla telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Sekte Alawi, Disebut Agama Presiden Suriah Bashar Al Assad?

    Apa Itu Sekte Alawi, Disebut Agama Presiden Suriah Bashar Al Assad?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekte Alawi menjadi sorotan karena diduga menjadi sekte agama yang dianut Presiden Suriah Bashar Al Assad yang baru digulingkan setelah 24 tahun berkuasa.

    Assad mewarisi kekuasaan dari ayahnya, Hafez Al Assad, yang juga memimpin Suriah sebelum dirinya selama lebih dari dua dekade. Selama dinasti politik keluarga Assad berkuasa, mereka disebut mengembangkan dan menganut sekte Alawi, suatu aliran dalam Islam Syiah.

    Padahal, mayoritas Muslim di Suriah sendiri menganut Islam Sunni.

    Assad juga disebut mempertahankan komunitas Alawi untuk tetap menjadi berpengaruh di Suriah. Lalu, apa sebetulnya yang dimaksud sekte Alawi?

    Dalam bahasa Arab, istilah ʿAlawī secara umum merujuk ke semua kelompok Muslim yang berafiliasi dengan atau merupakan keturunan Ali bin Abi Thalib.

    Sekte alawi di Suriah didirikan oleh Husain bin Hamdan Al Khas pada masa Dinasti Hamdaniyah (905-1004). Dinasti ini juga berawal dari Irak dan tumbuh subur di sana.

    Di Suriah, mereka sempat memiliki pengaruh kuat di kota terbesar negara ini, Aleppo, demikian dikutip Britannica.

    Umat Muslim kadang menyebut kaum Alawi Suriah sebagai Nuṣayriyyah, atau Namīriyyah.

    Alawi kerap dikaitkan dengan Syiah yang berasal dari Irak dan beberapa sumber bahkan menyebut sebagai cabang ajaran itu.

    Namun, pengaruh komunitas ini mulai luntur saat kekuasaan Syiah runtuh. Mereka bahkan menjadi korban penganiayaan. Selama beberapa dekade mereka tak punya kekuatan ekonomi maupun politik.

    Sekte ini kemudian kembali jadi dominan saat Suriah di bawah kekuasaan Hafez Al Assad, ayah Bashar Al Assad, pada 1971. Komunitas tersebut mayoritas berada di Latakia dan menyebar hingga Antakya, Turki.

    Sejak saat itu, pengaruh politik dan ekonomi yang tidak proporsional dari kaum Alawi di Suriah memicu konflik dengan mayoritas Sunni.

    Komunitas ini menjadi kelompok mayoritas kedua di Suriah setelah Sunni.

    Kepercayaan Alawi

    Mereka berpendapat Tuhan memanifestasikan diri dalam berbagai cara melalui menantu Nabi Muhammad, Ali bin Abi Thalib.

    Alawi juga mempercayai Rukun Islam yang menjadi pondasi bagi umat Muslim. Beberapa poinnya adalah mengucap dua kalimat syahadat yang berarti bagi kebanyakan umat Muslim meyakini bahwa Tuhan satu dan Nabi Muhammad sebagai utusan Dia.

    Poin yang lain yakni menunaikan haji bagi yang mampu. Namun, komunitas alawi memiliki cara pandang sendiri dalam memaknai konsep tersebut.

    Beberapa di antaranya mereka meyakini tiga serangkai ketuhanan yang mewujud dalam tujuh siklus. Mereka juga menerjemahkan poin rukun Islam soal haji adalah sekadar simbolis dan tak berziarah ke Mekkah, demikian dikutip Oxford University Press.

    Komunitas alawi juga memiliki ritual minum anggur yang dianggap sebagai lambang cahaya ilahi.

    Tak hanya itu, mereka memiliki situs suci di daerah tempat tinggal mereka.

    (isa/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ayah dan Anak di Samarinda Aniaya Tetangga hingga Tewas

    Ayah dan Anak di Samarinda Aniaya Tetangga hingga Tewas

    Samarinda, Beritasatu.com – Warga di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh kasus penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang ayah dan anak terhadap tetangganya hingga korban tewas bersimbah darah pada Kamis (19/12/2024) sore.

    Dalam video amatir yang viral di media sosial, korban yang bernama Aluh ditemukan tewas dengan posisi tubuh di atas dinding teras rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, sekitar pukul 17.00 Wita. Tubuh korban penuh luka menganga yang diduga akibat tebasan senjata tajam.

    Korban mengalami luka parah di tangan, leher, dan badan. Di lokasi kejadian, ditemukan dua bilah senjata tajam jenis mandau dan celurit yang diduga digunakan oleh pelaku, yang diketahui berinisial IW dan AL.

    Polisi bersama tim inafis dari Satreskrim Polresta Samarinda segera memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

    Salah satu saksi mata, Fiky Juanda mengungkapkan,  ia baru saja pulang kerja dan tengah berkumpul bersama korban serta kedua pelaku sebelum peristiwa berdarah itu terjadi. Tanpa diketahui penyebabnya, mendadak terjadi perkelahian yang berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.

    “Tiba-tiba langsung kelahi, terus dibacokin. Saya langsung kabur,” ujar Fiky kepada Beritasatu.com di lokasi kejadian.

    Fiky menjelaskan, korban dan salah satu pelaku merupakan tetangga yang tinggal bersebelahan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti yang memicu pertikaian tersebut.

    Menurut keterangan saksi, perkelahian awal terjadi di sebuah lapangan dekat lokasi kejadian. Meski sudah terluka parah akibat tebasan senjata, korban sempat berlari ke rumahnya untuk mencari perlindungan. Namun, upayanya sia-sia karena ia ditemukan tewas dengan tubuh penuh darah di teras rumahnya.

    Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit umum setempat untuk dilakukan visum dan autopsi. Polisi kini masih mendalami motif ayah dan anak aniaya tetangga hingga tewas di Samarinda.

  • Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu – Halaman all

    Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kondisi George Sugama Halim, tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19), mantan pegawai toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, diungkap sang ibu.

    Ibu George, Linda Pantjawati, mengungkapkan sang anak tertekan karena kasus yang menjeratnya.

    Linda juga mengatakan George sempat menangis karena takut dipenjara.

    “Dia tertekan ya, kemarin sempat dia juga nangis, gemetar. Dia nggak mau dipenjarain, takut.”

    “Di penjara kan ya sangat sungguh tidak enak, itu jelas,” ujar Linda dalam wawancara bersama Intens Investigasi, dikutip Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).

    Lebih lanjut, Linda mengungkapkan harapannya untuk bisa berdamai dengan Ayu.

    Ia mengaku sudah meminta maaf kepada korban penganiayaan anaknya itu.

    Sebab, Linda tak ingin kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya tak diperpanjang.

    Ia menilai tak akan ada habisnya jika masalah ini diselesaikan secara hukum.

    “Saya minta tolong, saya berharap semua ini berjalan dengan damai. Saya memang sudah meminta maaf kepada Ayu, supaya masalah ini tidak diperpanjang, gitu lho,” ungkap Linda.

    “(Kalau bisa) tidak ada saling tuntut-menuntut, tidak akan ada habisnya,” imbuh dia.

    Linda lantas menekankan, ia dan anaknya sama sekali tak berniat menganiaya karyawan.

    Menurutnya, video penganiayaan oleh George yang beredar luas di media sosial, justru menimbulkan rumor.

    “Tidak ada niat sedikitpun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan. Semua pihak yang sudah melihat video ini (penganiayaan), mungkin terpancing emosinya,” tutur Linda.

    “Tapi, video ini, kalau saya menyelidiki kejadian sesungguhnya, tidak seperti apa yang dikata-katain di luar,” terangnya.

    Mengaku Khilaf

    Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

    Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, dilansir TribunJakarta.com.

    Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.

    Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.

    “No comment,” ucap dia.

    Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Nicolas.

    Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

    Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.

    Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.

    Kronologi Kejadian

    Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.

    Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Ayu sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.

    Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Ayu.

    “Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” cerita Ayu di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut, Ayu mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.

    Namun, Ayu kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.

    Nahas, saat kembali ke dalam toko, Ayu kembali dilempari benda keras oleh George.

    Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.

    Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Ayu hingga berdarah.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja.”

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Ayu sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.

    Setelah mendapat penanganan medis, Ayu bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.

    Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Ayu untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.”

    “Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” pungkas Dwi.

    Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.

    Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.

    Setelah kasus Ayu sempat mandek dua bulan setelah dilaporkan, George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)