Kasus: penganiayaan

  • 4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan – Page 3

    4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan – Page 3

    Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial YB atas dugaan penganiayaan. Ini dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ketika dikonfirmasi awak media.

    Ia menjelaskan, selebgram berinisial CC dilaporkan ke polisi. Ini berawal ketika YB dan Chandrika Chika saling pandang saat bertemu di kawasan elit SCBD Jakarta sekitar jam 04.00 WIB pagi.

    “Jadi tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 04.30 pagi hari, datang seorang perempuan berinisial YB kemudian dia melaporkan kasus yang menimpanya. Kasus yang menimpanya yaitu penganiayaan,” kata Nurma Dewi.

    Tampaknya, insiden saling pandang ini tak disengaja mengingat, YB sedang menunggu kendaraan. Di tempat yang sama, ada Chandrika Chika yang juga sedang menunggu kendaraan.

    “Menurut dia, pengakuannya ada di salah satu wilayah di SCBD (Jakarta).Yang dilaporkan, inisialnya CC. Jadi korban menunggu kendaraan. Kemudian ada perempuan juga sama-sama menunggu kendaraan,” imbuhnya.

    Melansir video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis 19 Desember 2024, Nurma Dewi menyebut CC diduga tak terima saat saling pandang lalu menghampiri dan melakukan hal tak menyenangkan.

    Hal tak menyenangkan yang dimaksud adalah kekerasan fisik. Tak terima dengan perlakuan ini, YB melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami kasus ini.

    “Yang jelas (cewek yang dilaporkan YB) inisialnya CC. Pelapor mengalami (kekerasan) fisik. Ya, betul (pemukulan). Masih kami dalami,” Nurma Dewi membeberkan kepada awak media.

     

  • Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil – Page 3

    Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil – Page 3

    Nicolas menerangkan, kejadian penganiayaan berawal saat korban memergoki tersangka bersama pria lain. Mulanya, tersangka dan korban berbicara lewat sambungan video call. Saat itu, tersangka berpamitan untuk tidur.

    Namun, korban merasa curiga, sehingga mengecek posisi handphone tersangka. Ternyata, bergerak ke Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

    “Korban mencari keberadaan tersangka, ternyata benar mobil tersangka terparkir dan dalam keadaan kondisi mesin menyala,” ujar dia.

    Nicolas menerangkan, korban menghampiri mobil tersangka, namun justru mendapatkan perlakuan tak baik. Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan.

    “Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” ujar dia.

     

  • Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Gubuk Sawah

    Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Gubuk Sawah

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah gubuk sawah di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam sejak kejadian pada Selasa (17/12/2024) pagi, pelaku berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.

    Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi hingga mengerucut pada tersangka.

    “Tersangka PMN merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama yaitu di desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Imam Mustolih.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal ketika korban, AS (27), bertolak ke Malang pada 15 Desember 2024 untuk menemui tersangka yang sudah dikenalnya sejak kecil.

    Setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

    Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Dilanda rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal. “Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” tegas Muhammad Nur.

    Kasatreskrim menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barang berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan Lokasi.

    Muchammad Nur menjelaskan, bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.

    “Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.

    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yog/kun)

  • Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Kini Sudah Berada di RS Polri, Kejiwaannya Diperiksa – Halaman all

    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Kini Sudah Berada di RS Polri, Kejiwaannya Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- George Sugama Halim (35), tersangka penganiayaan pegawai toko roti Lindayes kini sudah berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan RS Polri memeriksa kejiwaan George Sugama Halim.

    “Terkait dengan tahanan dalam hal ini adalah GSH, itu sementara ini kita melakukan, menyerahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan),” kata Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

    Saat ini George Sugama Halim diobservasi di RS Polri Kramat Jati.

    “Saat ini yang bersangkutan sudah berada di RS Polri Kramat Jati dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis lain yang dilakukan para ahli,” ucap dia.

    Pemeriksaan kejiwaan ini diperlukan untuk membuktikan pernyataan keluarga yang menyebut George Sugama Halim ada masalah kejiwaan.

    “Saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan ke media. Untuk membuktikan hal tersebut harus ada keterangan ahli dan psikiatri,” kata Nicolas.

    “Jadi sampai saat ini belum ada bukti keterangan tambahan dari pihak keluarga (George Sugama Halim) ataupun dari pengacara,” tambah dia.

    Sebelumnya, Manajemen Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee mengungkapkan, George Sugama Halim, anak pemilik toko, mengalami keterbelakangan dalam Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    Hal ini diungkap dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram resmi toko pada Senin (16/12/2024).

    “Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes,” demikian bunyi keterangan tersebut.

    Kondisi ini diduga berkontribusi pada ketidakstabilan emosional George Sugama Halim, yang kerap melakukan kekerasan terhadap orang-orang di sekitarnya, termasuk pegawai, orangtua, dan saudara.

    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya,” tambah manajemen.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, ibunya mengalami patah tulang dan luka di kepala.

    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D,” lanjut keterangan tersebut.

    Tidak Lulus SD

    Adik George, Andre (28) mengatakan kakaknya itu tidak lulus sekolah dasar. Ia juga rutin setiap minggu membanting barang serta menantang orang.

    “Pada dasarnya dulu itu hampir rutin tiap minggu itu bisa banting barang bisa ngajakin ribut orang,” kata Andre dilutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Andre juga sempat menjadi korban penganiayaan sang kakak. Bahkan, Andre sempat melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke kantor polisi.

    Andre menuturkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya terjadi sekira tahun 2012-2013. 

    Saat itu, Andre dilempar kaleng besi hingga pelipisnya berdarah. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung.

    Andre juga telah melakukan visum. Namun, ia tidak melanjutkan proses pelaporan tersebut.

    “Kita tidak proses. Saya juga melihat papa mama saya juga. Gimanapun seburuk-buruknya yan saudara,” kata Andre yang saat kejadian berusia 19 tahun.

    Andre menuturkan hasil visum di sebuah rumah sakit itu tidak diambil sehingga laporan itu tidak dilanjutkan.

    Tabiat George pun dibongkar Andre. Ia menuturkan terkadang perilaku George  kurang ajar dengan orang tua. Nada bicaranya tingg serta arogan.

    “Istilahnya kadang kata-katanya juga kurang pantaslah,” imbuhnya.

    Andre menuturkan kakaknya hanya bersekolah sampai kelas 6 SD sehingga berpengaruh terhadap pergaulannya.

    George disebut belum memiliki istri bahkan pacar. “Kalau kita bilang kasihan, kasihan karena mungkin temannya sendiri sedikit pergaulannya itu terbatas makanya kenapa mungkin temperamentalnya tinggi,” imbuhnya.

    Sehingga, Andre menilai kepribadian kakaknya harus diperiksa.

    “Apakah dia IQ-nya rendah atau EQ-nya rendah pada dasarnya harus mutusin. Kita enggap bisa netapin, kan pada akhirnya saksi ahli yang bisa netapin, kan akhirnya psikolog,” katanya. (Kompas.com/TribunJakarta)

  • Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MS, seorang istri di Cipayung, Jakarta Timur, diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, AG. 

    Terbaru adalah MS menyeret AG menggunakan mobil karena MS tepergok selingkuh.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Tapi setelah MS menyeret suaminya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga korban terluka mengalami patah tulang di bagian kaki, tersangka justru menelantarkan suami dan anaknya.

    Padahal akibat luka patah tulang dialami AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

     

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    Atas perbuatannya MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    MS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas tindak penganiayaan dilakukan terhadap sang suami.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    Sebelumnya, MS menganiaya AG dengan cara menyeret korban menggunakan mobil yang dikendarai sejauh 200 meter hingga korban mengalami patah tulang di bagian kaki pada 8 November 2024 lalu.

    Kejadian bermula ketika AG memergoki sang istri hendak menjemput seorang pria pada sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Ketika AG hendak meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil lalu memacu kendaraan sehingga kaki kanan korban tersangkut lalu terseret kendaraan dikemudikan AG.

    Setelah korban terjatuh MS tetap memilih tancap gas tanpa memberikan pertolongan, kasus ini lalu dilaporkan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Timur.

    Kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka, dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    Namun terkait perselingkuhan atau perzinaan dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban hanya melaporkan kasus tindak penganiayaan dialami.

    Penulis: Bima Putra

  • Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

    Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban AG (35) mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

    “Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call),” ujarnya.

    Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi telepon seluler tersangka dan hasilnya tersangka bergerak menuju Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” katanya.

    Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.

    Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang.

    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” katanya.

    “Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Begini Kondisi Korban Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika yang Gunakan Penyangga Patah Tangan

    Begini Kondisi Korban Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika yang Gunakan Penyangga Patah Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Korban Chandrika Chika, Yuliana Byun (YB) terlihat menggunakan penyangga patah tangan atau arm sling setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).   

     Kabar itu didapat dari akun Instagram milik Yuliana Byun, Jumat (20/12/2024). Saat berada di rumah sakit, Yuliana Byun terlihat ditemani beberapa kerabatnya. 

    Pada foto itu tampak terlihat Yuliana Byun menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan celana pendek putih serta memakai sepatu kets Nike.

    Terlihat dengan jelas, tangan sebelah kirinya menggunakan penyangga patah tangan atau arm slin yang melilit ke bagian leher sebelah kanan.

    Menjadi korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byun mendapat dukungan dari kerabatnya.

    “We stan for you sayang. Jangan mau berdamai, biarkan dia New Year di penjara. Love @yuliana_byunn,” kata Vierla Zahra yang merupakan seorang model.

    “Get well soon sayangku @yuliana_byunn,” ucap kerabat lainnya.

    Sebelumnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun juga terekam CCTV. Bahkan, rekaman CCTV tersebut beredar di media sosial.

    Dari hasil rekaman itu terlihat, Chandrika Chika melakukan pemukulan dengan menggunakan tas hingga membanting ke lantai.

    Rekaman CCTV itu diunggah oleh akun Instagram @playitsafebabynews, Kamis (19/12/2024). Dalam video itu terlihat, Chandrika Chika menggunakan sweter garis-garis hitam dan putih dengan baju di bagian dalam berwarna hitam serta celana panjang hitam berjalan ke arah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Pada saat mendekati pintu masuk, Chandrika Chika tidak sengaja bertemu dengan korban Yuliana Byun (19). Seketika itu juga dan tanpa banyak basa-basi, Chandrika Chika langsung menghajar bagian punggung Yuliana Byun dengan tas yang digenggamnya.

    Saat kejadian, Yuliana Byun menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dengan celana jeans biru dongker.

     Yuliana Byun langsung menoleh ke arah Chandrika Chika ketika dirinya mendapatkan penganiayaan. Tampaknya, keduanya sedang beradu suara. Sayangnya, dalam rekaman CCTV itu tidak terdengar apa yang diperbincangkan.

    Adanya argumen atau perkataan dari Yuliana Byun, membuat Chandrika Chika seperti emosi. Padahal, saat itu Chandrika Chika sudah ditenangkan oleh temannya, seorang pria yang menggunakan sweter hitam bercelana jeans panjang.

    Tak terima dengan ucapan dari Yuliana Byun membuat Chandrika Chika langsung menghampiri perempuan tersebut dan langsung menoyor kepala Yuliana Byun, lalu menjambak rambut korban, dan membantingnya ke lantai.

    Korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byunn melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

    Chandrika Chika dilaporkan oleh Yuliana Byun sebagai korban dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

    “Bahwa benar, yang bersangkutan yaitu saudari CC atau saudari Chandrika Chika dilaporkan pada 14 Desember 2024 atas dugaan tindakan kekerasan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (18/12/2024).

  • Polisi tangkap pelaku kasus kekerasan dengan modus air keras di Gambir

    Polisi tangkap pelaku kasus kekerasan dengan modus air keras di Gambir

    Pelaku berinisial F alias Pimen (23) ini ditangkap di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/12) sekitar pukul 04.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap satu pelaku kasus kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

    “Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polres metro Jakpus telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Pelaku berinisial F alias Pimen (23) ini ditangkap di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

    “Waktu kejadiannya Minggu (15/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Korbannya AS (47) dilakukan penangkapan di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta pusat guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Susatyo.

    Susatyo menjelaskan pada Jumat (13/12) sekitar pukul 03.00 WIB di Roxy pelaku bertemu dengan teman-teman remajanya dan bersepakat menyerang RW 2, Jalan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

    Dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan rombongan menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit dan air keras.

    Tiba di lokasi, pelaku dan teman-temannya langsung menyerang korban dengan teriakan “ayo..ayo” dan saat itu juga pelaku menyiram air keras tersebut kepada korban AS yang mengakibatkan luka di wajah sampai ke tubuhnya dan akibatnya korban dirawat di rumah sakit.

    Dari keterangan sembilan saksi dan petunjuk rekaman ponsel (handphone) yang berada di TKP, penyidik unit satu Kamneg berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku.

    “Barang bukti yang diamankan yakni satu buah gayung plastik warna pink dan pakaian korban,” ucap Susatyo.

    Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penyerangan diduga dilakukan oleh kelompok geng motor terhadap warga di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

    Peristiwa ini diunggah pada akun media sosial Instagram @jakartacapture, pada Selasa (17/12). Dalam video terlihat awalnya sekelompok pemuda terlibat aksi saling serang membawa senjata tajam.

    Kemudian dari arah berlawanan ada kelompok lainnya membalas serangan dengan melemparkan sejumlah benda ke arah lawan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal sepanjang tahun 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam rilis akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres pada Jumat (20/12/2024).

    Pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, kasus narkotika mendominasi dengan total 59 kasus. Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk minuman keras, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, dan ratusan butir pil berbahaya yang sering disalahgunakan.

    “Sasaran utama kami adalah peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja. Kami telah berhasil menangkap 85 tersangka dari berbagai kasus yang ditangani,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.

    Selain kasus narkotika, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal lainnya, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, penganiayaan, perjudian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga kasus pembunuhan.

    Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain kasus pembunuhan di Nguling, Grati, dan Pasuruan Kota, serta kasus viral pencurian aki kendaraan truk yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pasuruan. Kami berharap dengan pengungkapan kasus-kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” imbuh AKBP Davis Busin Siswara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis serta barang bukti lain yang disita dari kasus-kasus yang ditangani. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa lebih aman dengan kinerja Polres Pasuruan Kota. Komitmen dan dedikasi ini diharapkan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. [ada/beq]

  • George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

    George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Keluarga  George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.

    Linda, ibu dari George Sugama Halim, berharap kasus hukum terhadap anaknya tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes ini meminta Dwi Ayu Darmawati (19) tidak memperpanjang masalah nya.

    Sambil menangis, Linda membongkar kondisi anaknya George Sugama Halim (35) yang kini ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

    George ditahan setelah ditetapkan sebagan tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.

    “Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan,” kata Linda sambil menangis dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024).

    Ia pun berharap agar kasus itu berakhir dengan perdamaian.

    Terlebih, Linda mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.

    “Supaya  masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya,” kata Linda.

    Kondisi George Sugama Halim

    Tak hanya itu, Linda pun membeberkan kondisi sang anak di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

    Linda mengaku sudah menjenguk George Sugama Halim.

    Ia mengatakan sang anak tertekan.

    “Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh,” kata Linda.

    Linda pun mendoakan anaknya agar dilindungi Tuhan. Selain itu, Linda berdoa agar karakter anaknya dapat berubah.

    Linda juga merasa tertekan. Terkadang, kata Linda, ia merasa bersalah karena tidak bisa menjadi ibu yang baik.

    “Tapi saya percaya hukuman dunia itu ada masanya sementara kalau hukuman Allah kekal lebih bagus dihukum dunia. Kan kita diperlakukan seperti itu pasti tertekan ya tapi saya percaya Tuhan,” ujarnya.

    Tanggapan Kapolres

    Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan peluang restorative justice. 

    Ia mengatakan upaya restorative justice hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.

    “Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track,” ujarnya.

    Kombes Nicolas menegaskan George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. 

    “Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama,” imbuhnya.

    Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut bernama George Sugama Halim.

    Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    George Sugama Halim Ngaku Khilaf

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.