Kasus: penganiayaan

  • Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana Megapolitan 15 Desember 2025

    Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Aksi mata elang yang mencegat pengendara dan merampas surat kendaraan di Jalan Juanda, Kota Depok, dipastikan masuk kategori tindak pidana.
    Penegasan ini disampaikan kepolisian menyusul insiden pencegatan terhadap pengendara mobil Mazda yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025).
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tindakan para pelaku tidak hanya sebatas menghadang kendaraan, tetapi juga disertai perampasan STNK dan kekerasan fisik terhadap korban.
    “Tindakan yang dilakukan oleh para
    mata elang
    sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana karena memang merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
    Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui mengendarai mobil milik temannya yang masih dalam proses cicilan.
    Meski demikian, kepolisian menegaskan kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku.
    Kepolisian kemudian menelusuri status kendaraan yang dikendarai korban saat kejadian.
    Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut memang belum lunas, namun korban memiliki kelengkapan dokumen.
    “Yang bersangkutan (korban) yang mengendarai mobil bukan pemilik aslinya. Kemudian setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua pelaku berinisial BEK dan DPK sebagai tersangka.
    BEK berperan merampas STNK sekaligus melakukan penganiayaan, sedangkan DPK menghadang kendaraan korban saat pencegatan berlangsung.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
    Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap di kediamannya masing-masing dan diamankan di Polres Metro Depok. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.
    Selain menangani perkara pidana, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara.
    Imbauan tersebut disampaikan untuk meminimalkan risiko apabila menghadapi situasi serupa di jalan.
    “Cari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
    Sebelumnya, insiden ini terjadi saat pengendara mobil Mazda melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya pada Sabtu sekitar pukul 15.17 WIB.
    Korban dihentikan pelaku di sekitar putaran balik dekat pusat perbelanjaan.
    Kronologi awal kejadian disampaikan oleh kepolisian berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi.
    Pelaku disebut secara agresif menghentikan kendaraan korban dan memaksa korban keluar dari mobil.
    “Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Minggu (14/12/2025).
    Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat merampas kunci mobil dan STNK milik korban.
    Berkat bantuan warga sekitar, kendaraan korban tidak berhasil dibawa kabur meski mengalami kerusakan.
    Polisi mencatat, pelaku juga memukul korban serta menendang bodi mobil hingga menyebabkan penyok dan spion kendaraan rusak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cekcok Warisan Berujung Adik Nekat Bunuh Kakak di Martapura Kalsel

    Cekcok Warisan Berujung Adik Nekat Bunuh Kakak di Martapura Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang adik nekat membunuh kakaknya di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Yang memilukan, peristiwa itu dipicu permasalahan warisan keluarga.

    Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, kasus pembunuhan itu menewaskan korban berinisial AK (46). Motif utama perkara tersebut diduga kuat dipicu oleh warisan rumah yang selama ini ditempati korban.

    “Dari hasil pemeriksaan, konflik keluarga terkait pembagian warisan menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” tutur Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

    Adapun pelaku berinisial MI merupakan adik kandung korban. Berbekal senjata tajam, dia merenggut nyawa korban hingga tewas di tempat kejadian.

    “Perselisihan mengenai kepemilikan dan penguasaan rumah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan antara korban dan pelaku,” jelasnya. 

    Fadli menceritakan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah waris tersebut pada Minggu, 14 Desember 2025 pagi.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bacokan serius di kepala, tangan, dan kaki akibat senjata tajam,” bebernya.

     

  • Pengunjung Anak Hendak Diperkosa Karyawan, Black Owl Surabaya Gagal Jamin Keamanan Konsumen

    Pengunjung Anak Hendak Diperkosa Karyawan, Black Owl Surabaya Gagal Jamin Keamanan Konsumen

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus percobaan pemerkosaan kepada SD yang diduga dilakukan oleh supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB membuka tabir mudahnya anak-anak di kota Pahlawan mengakses minuman beralkohol. Peristiwa ini juga menjadi bukti lemahnya perlindungan konsumen oleh manajemen Black Owl Surabaya.

    Kuasa Hukum korban, Renald Christopher mengatakan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh supervisor Black Owl Surabaya itu terjadi saat korban dalam kondisi mabuk. Korban mabuk setelah minum-minuman beralkohol di Black Owl Surabaya.

    “Black Owl telah lalai dalam menerima dan melayani customer. Klien kami bisa minum di lokasi tersebut walaupun masih berusia anak-anak,” kata Renald dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

    Renald menjelaskan, dalam peraturan yang ada, penjual wajib memeriksa identitas konsumen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 dan 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

    Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian.

    Selain itu, korban yang masih berusia anak-anak malah mendapatkan voucher pembelian minuman beralkohol senilai Rp 2 juta. Voucher itulah yang membuat korban kembali tergoda untuk datang ke Black Owl Surabaya setelah dirayu oleh rekan pelaku.

    “Black Owl juga lalai karena kami duga karyawannya sengaja mencekoki korban. Bagian yang paling parah, RB lantas membujuk rayu korban dengan berjanji akan diantar ke rumah namun ternyata malah dibawa ke hotel dan terjadi percobaan pemerkosaan,” jelas Renald.

    Beritajatim.com telah berupaya menghubungi salah satu owner Black Owl Surabaya, Andre Lim untuk menanyakan pemberian voucher Rp2 juta kepada korban yang masih anak-anak. Selain itu, beritajatim juga menanyakan terkait kebijakan manajemen Black Owl Surabaya dalam mengawasi pengunjung yang masih berusia di bawah umur. Namun, pesan yang dikirimkan belum mendapat jawaban dari Andre Lim.

    Diketahui sebelumnya, Supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB dilaporkan ke polisi lantaran mencoba memerkosa salah satu pengunjung yang masih berusia anak-anak. Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan itu gagal usai RB digerebek istrinya.

    Penasehat Hukum Korban, Renald Christopher mengatakan aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi pada 17 Oktober 2025 lalu di Best Hotel Surabaya jalan Kedungsari.

    “RB membohongi korban berinisial SD akan diantar pulang dengan taksi online. Namun ternyata malah dibawa ke Best Hotel,” kata Renald.

    Renald menjelaskan saat itu korban datang sendiri ke Black Owl untuk merayakan ulang tahun bersama temannya. Namun, saat itu teman korban tidak datang. Sehingga korban sendirian di Black Owl Surabaya.

    “Korban sebelumnya diberi voucher senilai Rp 2 juta dan bisa digunakan untuk minuman beralkohol saja. Lalu pada tanggal 16 Oktober korban diundang oleh manajer Black Owl untuk datang dan menggunakan vouchernya,” imbuh Renald.

    Selama berada di Black Owl Surabaya, korban ditemani oleh pelaku RB. Keduanya baru berkenalan saat itu usai dikenalkan oleh manajer Black Owl yang mengundang korban. Selama bersama, RB terus mencekoki SD dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Selama minum, korban mengaku terus dibujuk rayu agar mau pulang bersama. Namun, ajakan itu terus ditolak oleh SD.

    “Pelaku memanfaatkan kesadaran korban yang mulai hilang karena minum alkohol. Saat itu pelaku sudah memesan taksi online dan korban dijanjikan diantar pulang. Namun oleh pelaku malah diajak ke Best Hotel,” tuturnya.

    Sesampainya di kamar hotel, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi. Dengan sisa kesadaran yang ada, korban terus memberontak. Karena terus memberontak korban mendapat tindak penganiayaan. Korban dipukul dan digigit lehernya.

    RD terus berusaha menyetubuhi korban. Beruntung saat itu ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RD bersama dua petugas hotel menggerebek kamar. RD lalu sembunyi di kamar mandi. Korban yang ketakutan lantas keluar kamar hotel dengan pakaian yang compang camping.

    “Pas buka kamar hotel itu korban kembali dipukuli oleh perempuan yang mengaku sebagai istri RD dan diteriaki sebagai pelakor. Oleh dua karyawan hotel, digiring ke lobby dengan pakaian yang tidak rapi tanpa mau mendengarkan kronologi jelas dari korban. Bahkan, korban dilarang mengambil barang di kamar hotel,” tegas Renald. [ang/suf]

  • Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka Regional 14 Desember 2025

    Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 2 warga asal NTT yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh 6 anggota kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
    Dua korban tersebut diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Noverge Aryanto Tanu (32), yang disebut-sebut berprofesi sebagai
    debt collector
    atau mata elang.
    Keduanya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
    “Atas nama Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh masyarakat NTT, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua anak NTT di Jakarta yang didianiaya oleh oknum polisi,” ujar Melki, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (14/12/2025).
    Melki menegaskan, tertangkapnya 6 oknum polisi yang diduga terlibat harus diikuti dengan proses hukum yang tegas dan adil.
    Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal-pasal pidana yang sepadan dengan perbuatan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa.
    “Dengan tertangkapnya 6 oknum polisi tersebut, kami meminta agar segera diproses hukum dan dikenakan pasal yang sepadan dengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak-anak kita ini,” tegasnya.
    Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat NTT dan masyarakat Indonesia bagian timur secara umum.
    “Kami berharap dan meminta agar polisi benar-benar menerapkan pasal-pasal yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, rakyat NTT, dan masyarakat Indonesia timur,” lanjut Melki.
    Melki juga menyatakan pihaknya bersama jejaring masyarakat NTT di Jakarta akan terus mengawal proses hukum terhadap keenam pelaku.
    Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian hukum.
    “Kami mendorong agar proses hukum terhadap enam pelaku dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga ada kepastian dan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
    Melki berharap peristiwa tragis ini menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali di masa mendatang.
    Ia juga mengimbau masyarakat NTT yang berada di Jakarta untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
    “Kami mengimbau keluarga besar NTT di Jakarta agar menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” kata Melki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap, Kini Tertunduk Digiring Polisi

    Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap, Kini Tertunduk Digiring Polisi

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya aksi perampasan yang diduga dilakukan kelompok matel. Kejadian penghadangan kendaraan korban sempat dilaporkan korban dan warga, Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi kejadian.

    “Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian, saat korban didatangi kelompok matel,” ujar Made, Minggu (14/12/2025). 

    Dia menjelaskan, sebelum kejadian korban mengendarai mobilnya bersama keluarga, melintas di wilayah Sukmajaya. Sesampainya di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban di ikuti beberapa sepeda motor berboncengan.

    “Korban merasa curiga dan menduga yang mengikutinya merupakan matel,” ucap Made.

    Sesampainya korban di Jalan Keadilan Ujung atau depan Gema Insani, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan menghalangi laju mobil korban. Melihat gelagat Matel, korban enggan menghentikan dan tetap menjalankan mobil yang dikendarainya.

    “Salah satu matel memaksa untuk berhenti,” terang Made.

    Melihat arogansi matel, korban sempat sedikit membuka kaca mobilnya dan meminta berhenti di depan atau di lokasi yang ramai. Namun kelompok matel tidak mengindahkan permintaan korban dan melakukan tindakan arogansi.

    “Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban,” kata Made. 

    Selain melakukan pemukulan, kelompok matel sempat mencabut kunci mobil yang dikendarai korban. Namun kunci mobil tidak berhasil direbut, namun hanya gantungan kunci berisikan STNK.

    “Iya, jadi gantungan kunci itu berisi STNK dan remote mobil dirusak,” kata Made.

    Made mengungkapkan, warga melihat aksi kelompok matel berusaha merebut mobil korban. Warga berusaha mendatangi lokasi keributan antara korban dengan kelompok matel yang sempat mengejar menggunakan sepeda motor.

    “Kedatangan warga membuat kelompok matel berjumlah 10 orang langsung pergi meninggalkan korban,” terang Made.

    Made menuturkan, Polres Metro Depok sedang menangani penganiayaan yang dilakukan kelompok matel. Polres Metro Depok akan melakukan penindakan terhadap kelompok matel yang meresahkan warga Depok.

    “Kejadian ini sudah kami tangani, anggota kepolisian sudah melakukan penyelidikan,” tutur Made.

  • Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan pemicu dua debt collector tewas, MET dan NAT, diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka berinisial AM diberhentikan oleh dua debt colletor atau kerap disebut mata elang di mana kedua debt colletor sempat terlibat cek-cok dengan AM.

    Tak berselang lama, terjadi penarikan kunci motor oleh debt collector. Hal ini yang memantik keributan antara kedua belah pihak.

    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi mengatakan lima tersangka lainnya berada di lokasi yang sama sehingga mereka berenam mengeroyok dua debt colletor itu. Budi menegaskan bahwa pengeroyokan tidak menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

    Hal itu sesuai hasil visum kepada dua korban yang telah dilakukan autopsi.

    “Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” kata Budi.

    Menurut Budi, belakangan ini tindakan tarik paksa oleh debt collector kerap terjadi tanpa adanya pemberitahuan lebih awal kepada nasabah. Pihak penagih, katanya, harus memberikan imbauan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.

    Dia menyampaikan peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat. 

    “Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama dan ini,” 

    Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

  • Mata Elang Kembali Resahkan Warga Depok, Pengendara Mobil jadi Korban Penganiayaan

    Mata Elang Kembali Resahkan Warga Depok, Pengendara Mobil jadi Korban Penganiayaan

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok Debt Collector atau biasa disebut mata elang (matel), kembali meresahkan warga Depok, Jawa Barat.

    Korban berinisial ATF (35) dihadang dan dianiaya kelompok matel Jalan Keadilan Ujung sampai Jalan Raya Juanda, pada Sabtu sore 13 Desember 2025.

    Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya aksi perampasan yang diduga dilakukan kelompok matel. Kejadian penghadangan kendaraan korban sempat dilaporkan korban dan warga, Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi kejadian.

    “Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian, saat korban didatangi kelompok matel,” ujar Made, Minggu (14/12/2025).

    Dia menjelaskan, sebelum kejadian korban mengendarai mobilnya bersama keluarga, melintas di wilayah Sukmajaya. Sesampainya di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban di ikuti beberapa sepeda motor berboncengan.

    “Korban merasa curiga dan menduga yang mengikutinya merupakan matel,” ucap Made.

    Sesampainya korban di Jalan Keadilan Ujung atau depan Gema Insani, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan menghalangi laju mobil korban. Melihat gelagat Matel, korban enggan menghentikan dan tetap menjalankan mobil yang dikendarainya.

    “Salah satu matel memaksa untuk berhenti,” terang Made.

    Melihat arogansi matel, korban sempat sedikit membuka kaca mobilnya dan meminta berhenti di depan atau di lokasi yang ramai. Namun kelompok matel tidak mengindahkan permintaan korban dan melakukan tindakan arogansi.

    “Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban,” kata Made.

     

    Seorang pengemudi ojek online di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan ‘mata elang’ alias penagih utang cicilan motor. Aksi penganiayaan pakai jurus tendangan ala kungfu di jalan raya ini terekam warga dan menyebar di media sosial.

  • Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai Megapolitan 14 Desember 2025

    Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pertanyaan terkait bantuan untuk pedagang yang kiosnya dibakar usai pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Pancoran, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Pramono, pemerintah provinsi akan menunggu proses hukum dari kepolisian selesai sebelum memberikan bantuan.
    “Persoalan di
    Kalibata
    masih ditangani polisi, jadi kami menunggu sampai urusan hukumnya selesai,” ujar Pramono usai meresmikan HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).
    Pramono menambahkan, kios-kios yang dibakar berdiri di atas lahan milik Pemprov Jakarta.
    Setelah masalah hukum jelas, pemprov akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
    “Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear,” tutur Pramono.
    Sementara itu, pedagang Kalibata kini menghadapi kesulitan membangun kembali usaha karena kehilangan modal.
    “Untuk kondisi pedagang saat ini, kami belum keluar dulu (jualan). Pertama, memang situasi sudah kondusif, insya Allah sudah aman. Cuma memang, pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif, kami kehabisan modal,” kata Purwanto, koordinator pedagang, Sabtu (13/12/2025).
    Barang dagangan dan tempat bernaung pedagang musnah dilalap api. Para pedagang kini bingung memulai kembali usaha.
    “Kami pedagang hancur semua. Enggak tersisa. Kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun sudah tidak ada modal lagi,” ujarnya.
    Polisi telah memberikan permintaan maaf dan menjanjikan jaminan keamanan serta bantuan modal saat pedagang mulai beraktivitas.
    “Kedua, akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan kami terima, kami ucapkan terima kasih,” tambah Purwanto.
    Meski ada bantuan, dana belum bisa langsung dibagikan karena harus melalui pendataan agar distribusi transparan.
    “Kalau untuk aktivitas kembali, kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro. Cuma kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya,” jelasnya.
    Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
    Peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB.
    Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun dan terlibat cekcok.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur.
    Berdasarkan keterangan warga, lima orang tersebut memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan melalui layanan 110.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
    Kematian kedua mata elang memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” kata Trunoyudo.
    Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tengah menjalani pemeriksaan etik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

    LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

    Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang juga menuntut para terdakwa penganiayaan Prada Lucky membayar restitusi. Hal itud disampaikan dalam sidang tuntutan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Diketahui, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

    Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menjelaskan, nilai itu dihitung dari proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT. Menurut dia, restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk Terdakwa perkara nomor: 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

    “Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” ungkap Antonius, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (14/12/2025).

    Antonius menambahkan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa “perkara penembakan Bos Rental Mobil” membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

    Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD meninggal dunia setelah 3 hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, Rabu (6/8/2025). Dia diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.

  • Perkelahian di Perumahan Tambora Lamongan, Pasutri dan Terduga Pelaku Sama-sama Terluka

    Perkelahian di Perumahan Tambora Lamongan, Pasutri dan Terduga Pelaku Sama-sama Terluka

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, digegerkan oleh sebuah peristiwa penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AS dan istrinya, DRW, mengalami luka-luka di bagian lidah dan lengan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dalam perkelahian tersebut, terduga pelaku yang berinisial F juga mengalami luka. “Sementara itu, terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat terjadi perkelahian, karena korban berupaya membela diri,” ungkap Hamzaid.

    Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RS Permata Tambakboyo, Lamongan. Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian telah menurunkan petugas untuk melakukan penjagaan di rumah sakit.

    “Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan sejumlah barang bukti. Para saksi juga dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Polsek Tikung dan piket Patko,” jelas Hamzaid.

    Penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari peristiwa penganiayaan tersebut masih berlangsung. “Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan penanganan medis terhadap korban maupun terduga pelaku berjalan dengan baik, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

    Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan mereka. Kepolisian terus berupaya untuk mengungkap alasan di balik tindakan penganiayaan tersebut, sambil memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah Tikung. [fak/suf]