Kasus: penembakan

  • Sidang penembakan bos penyewaan bakal periksa empat saksi

    Sidang penembakan bos penyewaan bakal periksa empat saksi

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam (tengah) usai sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Sidang penembakan bos penyewaan bakal periksa empat saksi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (27/2) dengan agenda memeriksa empat saksi.Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

    “Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

    “Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan,” katanya.

    Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli. Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

    “Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping,” ujar Arin. 

    Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

    “Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat,” katanya.

    Berdasarkan hasil “visum et repertum” terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar. Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

    Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam. Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

    Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm). Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau serta mengikuti jalannya persidangan.

    Pihaknya juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel. Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Sumber : Antara

  • Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

    Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memeriksa tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos penyewaan kendaraan (rental) mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (27/2).

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Arin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa hari Kamis lusa merupakan sidang lanjutan keempat dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu tiga saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan satu saksi tambahan yang merupakan korban penembakan yang masih hidup atas nama Ramli.

    “Kemudian jika memungkinkan waktunya masih panjang, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga segera diperiksa,” kata

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa kasus penembakan bos rental ini akan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini mengingat kasus ini merupakan kasus terbuka sehingga bisa disaksikan oleh siapa saja.

    Berbeda dengan sidang perkara kasus asusila yang memang sudah ditentukan oleh undang-undang digelar secara tertutup untuk umum.

    “Pengadilan Militer itu akan melaksanakan sidang terbuka untuk umum, pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan secara terbuka umum. Karena perkara ini memang terbuka untuk umum,” ujar Arin.

    Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa ini merupakan upaya Pengadilan Militer Jakarta untuk mempercepat proses persidangan.

    Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    “Nanti agar persidangan ini bisa berjalan dengan cepat. Jadi media dan masyarakat bisa segera mendapatkan putusan. Itulah komitmen dari Pengadilan Militer supaya sidang bisa berjalan dengan cepat,” katanya.

    Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam sidang kasus ini melalui media sosial dan membagikan informasi terkait dengan kebijakan dan jadwal jalannya sidang.

    Selain itu, Arin menargetkan persidangan kasus perkara ini selesai tidak sampai di pertengahan Maret 2025 jika tidak ada kendala.

    “Ini kan besok (Kamis) sudah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai. Kemudian minggu depannya Senin adalah tuntutan, Kamis mungkin pledoi atau sekalian replik di situ,” katanya.

    “Apabila itu dimungkinkan cepat, InsyaAllah kami segera memutuskan agar masyarakat dapat putusan dengan seadil-adilnya dan dapat kepastian hukum seperti itu,” katanya.

    Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

    Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (27/2) dengan agenda memeriksa empat saksi.

    Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

    “Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

    “Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan,” katanya.

    Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli.

    Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

    “Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping,” ujar Arin.

    Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

    “Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat,” katanya.

    Berdasarkan hasil “visum et repertum” terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar.

    Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

    Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam.

    Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

    Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm).

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau serta mengikuti jalannya persidangan.

    Pihaknya juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi ungkap pelaku penembakan bos rental terekam CCTV

    Polisi ungkap pelaku penembakan bos rental terekam CCTV

    Jakarta (ANTARA) – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

    “Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?”,” tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi,” jawab Arief.

    Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan bahwa pelaku yang terekam CCTV maupun berdasarkan keterangan saksi adalah terdakwa 1 yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

    “Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?,” tanya oditur.

    “Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi,” kata Arief.

    Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

    Dari beberapa bukti yang didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode penyidikan kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan (scientific identification), mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal karena telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan anggota TNI AL aktif dalam kasus itu.

    “Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif,” jelas Arief.

    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.

    Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Ungkap Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Terekam CCTV

    Polisi Ungkap Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Terekam CCTV

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi mengungkap oknum TNI Bambang Apri Atmojo sebagai pelaku penembakan bos rental mobil di kawasan rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Awalnya, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti di TKP seperti CCTV dan melakukan olah TKP untuk menemukan pelaku tersebut.

    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi jelas,” ujarnya di persidangan.

    Kemudian, oditur militer atau penuntut umum meminta Arief untuk menghadap ke arah tiga terdakwa dan memilih sosok pelaku penembakan.

    Secara terperinci, Kelasi Kepala  Bambang Apri Atmojo (terdakwa I), Sertu Bah Akbar Adli (terdakwa II) dan Sertu Kom Rafsin (terdakwa III).

    “Saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa 1, orang yang di tengah terdakwa 2, orang yang paling kanan terdakwa 3, setelah Saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?” tanya oditur.

    Arief kemudian mengungkap bahwa terdakwa Bambang merupakan pelaku penembakan di kasus tewasnya bos rental di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    “Iya, [terdakwa] satu,” ujar Arief.

    Arief menegaskan bahwa pemilihan pelaku penembakan itu sudah melalui pemeriksaan barang bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi.

    Sebagai informasi, dua dari tiga oknum TNI didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. 

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli. Selain itu, ketiganya didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan

  • Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

    Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental Megapolitan 24 Februari 2025

    Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang
    Komsaris Arief N Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan
    bos rental mobil
    di
    rest area
    Tol Tangerang-Merak terekam oleh kamera
    closed-circuit television
    (
    CCTV
    ).
    Kendati demikian, Oditu Militer dalam sidang ketiga kasus
    penembakan bos rental mobil
    itu mempertanyakan pernyataan Arief tersebut.
    “Di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan (bos rental)?” tanya Oditur Militer di pengadilan militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya),” jawab Arief.
    Oditur kemudian meminta Arief untuk menghadap kepada terdakwa guna memastikan identitas pelaku penembakan.
    “Perlu kami jelaskan, orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3,” jelas Oditur Militer.
    “Setelah saudara melihat CCTV, terdakwa berapa yang melakukan penembakan?” tanya Oditur Militer.
    “Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo),” jawab Arief tegas.
    Arief menegaskan, kesimpulan mengenai pelaku penembakan tidak hanya berdasarkan rekaman CCTV, tetapi juga didukung oleh keterangan saksi.
    “Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi,” tambahnya.
    Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
    Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga terkena tembakan dalam insiden tersebut.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
    Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

    Polisi Sejak Awal Menduga Pelaku Penembakan Bos Rental adalah Anggota TNI AL Megapolitan 24 Februari 2025

    Polisi Sejak Awal Menduga Pelaku Penembakan Bos Rental adalah Anggota TNI AL
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N. Yusuf sudah menduga sejak awal bahwa pelaku
    penembakan

    bos rental mobil
    di Rest Area Km 45
    Tol Tangerang-Merak
    adalah anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (
    TNI AL
    ).
    Hal ini disampaikan oleh Arief saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025).
    “Kami sudah dapat mengumpulkan dua permulaan adanya fakta perbuatan melawan hukum,” kata Arief, Senin.
    Oditur Militer kemudian menanyakan bagaimana pihak kepolisian mengetahui bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah prajurit TNI AL.
    “Ya, sejak kapan? Sejak kapan tahunya pelakunya adalah prajurit TNI AL?” tanya Oditur.
    “Sebelum saya melapor (Puspomal) di hari Jum’at, di hari Kamis,” ucap Arief.
    Arief menjelaskan, identitas pelaku didapatkan berdasarkan penyelidikan dengan metode
    scientific identification.
    “Lalu, dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL. Kami menyimpulkan dari fakta-fakta tersebut,” jawab Arief.
    Oditur juga memastikan keakuratan identifikasi pelaku yang diduga anggota TNI AL.
    “Kita dengarkan bahwa di dalam video ada pergerakan saya prajurit TNI Angkatan Laut gitu ya? Bisa saja orang ngaku-ngaku? Dan tidak berpakaian dinas,” kata Oditur.
    “Kami pun juga dari sarana dan prasarana yang dimiliki oleh iden (tim identifikasi Inafis) kami bisa menyimpulkan,” ucap Arief menanggapi pertanyaan tersebut.
    Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, yang menimpa Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil.
    Penembakan
    tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam insiden ini.
    Atas tindakan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
    Bambang dan Akbar juga dihadapkan pada dakwaan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu saksi tak hadir dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental

    Satu saksi tak hadir dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin ini hanya dihadiri delapan orang saksi lantaran satu saksi atas nama Nengsih (45) anaknya sedang sakit.

    “Agenda persidangan hari ini direncanakan memeriksa sembilan saksi namun yang hadir delapan saksi. Saksi yang tidak hadir yaitu atas nama Saudara Nengsih yang tidak bisa hadir di persidangan karena anaknya sedang sakit,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam usai sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Arin menyebut, Nengsih akan dilakukan pemeriksaan menyusul pada persidangan selanjutnya. Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 16 saksi.

    Dia mengaku belum bisa menjelaskan rinci peran Nengsih dalam kasus penembakan bos rental ini. Nengsih merupakan penjaga warung di depan TKP penembakan.

    “Dia kan penjaga warung di depan penembakan. Jadi, dia (Nengsih) menyaksikan di warung sebelah saat penembakan terjadi,” ucap Arin.

    Apabila nanti ada kendala terhadap Nengsih, pihaknya akan terus mengupayakan kehadiran Nengsih lantaran sudah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah melakukan sumpah bersama saksi lainnya.

    “Kemungkinan nanti keterangannya, kalau tidak hadir ini bisa dibacakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena dalam penyidikan sudah disumpah, dan keterangannya pun sama hadir di persidangan. Mudah-mudahan kita doakan bersama bisa hadir di persidangan,” ujarnya.

    Adapun delapan saksi yang hari ini diperiksa terdiri dari Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat, karyawan minimarket di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Ahmad Farizi dan M Rizal.

    Lalu, petugas keamanan (sekuriti) di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak yakni Amim dan Suhendi, Kompol Arief N Yusuf, Aipda Endang Suryana, dan Bripka Rinaldo.

    Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sekuriti dengar ada yang teriak ‘maling’ di TKP penembakan bos rental

    Sekuriti dengar ada yang teriak ‘maling’ di TKP penembakan bos rental

    pas mau nyamperin ada suara tembakan

    Jakarta (ANTARA) – Petugas keamanan (sekuriti) di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak mengaku mendengar adanya keributan dan ada yang berteriak ‘maling mobil’ di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    “Dengar suara teriakan ‘maling-maling mobil’ tidak?” tanya salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

    “Ada Pak, dengar, tetapi siapa-siapanya nggak tahu,” kata saksi Amim yang merupakan sekuriti di Rest Area.

    Awalnya, Amim dan rekannya yang hadir dalam persidangan yakni Suhendi mengaku mendengar adanya keributan di area minimarket rest area. Lalu terdengar juga suara tembakan dan orang-orang yang tengah berkerumun membubarkan diri.

    Kemudian saat akan mendatangi TKP, Amim melihat ada dua mobil yang melaju kencang keluar dari rest area.

    “Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan, pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi, hanya mendengar suara tembakan, yang jelas itu antara empat sampai lima tembakan,” jelas Amim.

    Amim lalu memberi tahu rekannya yakni Suhendi dan meminta rekannya menghadang mobil tersebut. Akan tetapi, kedua mobil tersebut melaju kencang sehingga kedua petugas sekuriti lainnya tidak dapat berbuat apa-apa.

    “Yang pertama keluar mobil warna oranye tipe mobil tidak tahu, lalu mobil warna hitam. Cuma bilang ke teman tolong dihadang, sama jajaran lainnya,” kata Amim.

    Melihat mobil tersebut melaju kencang, petugas sekuriti tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan.

    “Enggak liat ada berapa orang di dalam karena kencang mobilnya, saya bilang ke teman tolong dihadang tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena takut, mobil kencang,” ucap Amim.

    Amim mengaku ingin menghadang kedua mobil tersebut karena mendengar ada yang berteriak ‘maling mobil’. Namun dia tidak ingin terlalu terlibat karena tidak mengetahui bagaimana kejadian dan kebenaran awalnya.

    “Maksudnya kan itu yang diteriakkan ‘maling mobil’, namanya di rest area takut ada pencurian gitu, jadi tetap menghadang juga tidak berani, karena kita belum tahu pasti, tau tersangka tau korban, saya tidak paham, jadi cuma lari ke pintu keluar aja, udah,” ucap Amim.

    Sedangkan dua mobil yang Amim lihat malah mengarah ke parkiran, bukan ke pintu keluar. Amim mengaku hanya melihat ada korban yang terkapar di dekat warung dan langsung dibawa ke rumah sakit.

    “Orang mobil yang dua itu salah jalan, jadi bukan ke pintu keluar malah ke parkiran, yang oranye dan hitam. (Tidak bisa dihadang) kencang soalnya. Saya cuman liat ada yang terkapar di dekat warung langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkap Amim.

    Adapun karyawan minimarket Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    “(Mendengar) ada tiga sampai empat kali bunyi tembakan,” kata saksi yang merupakan karyawan minimarket, Ahmad Farizi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

    Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan

    Terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan

    Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa 1 penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menembak ke arah kerumunan.

    Awalnya, karyawan minimarket di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata yakni Ahmad Farizi mengaku melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam dan menembak ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok itu.

    “Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan,” ujar Farizi.

    Mendengar pernyataan Farizi, terdakwa 1 Bambang membantah keterangan tersebut. Bambang mengaku dirinya tidak menembak ke arah kerumunan atau menembak lurus 90 derajat, tetapi ke arah atas.

    “Baik para terdakwa sudah mendengar ya keterangan saksi? Ada yang mau dibantah?” tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

    “Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat,” jawab Bambang.

    Mendengar bantahan Bambang, Hakim kembali menanyakan ke Farizi atas bantahan tersebut. Lalu Farizi menerima dan membenarkan pengakuan dari Bambang.

    “Ini ada bantahan, tembakan pertama bukan tembakan lurus atau ke arah kerumunan, tapi agak ke atas. Saya tanyakan kembali, atas bantahan terdakwa, saksi membenarkan bantahan atau saksi tetap pada keterangan saksi?” kata hakim.

    “Membenarkan bantahan. Saya itu ngeliatnya pas setelah tembakan, posisinya gini (pistol diarahin ke depan),” jawab Farizi.

    “Berarti sebenarnya saksi enggak lihat tembakan pertama arahnya kemana?” tanya hakim.

    “Iya tidak lihat,” ucap Farizi.

    Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025