Kasus: penembakan

  • Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    loading…

    Anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra saat diwawancara awak media. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Penggelapan mobil hingga berujung penembakan di rest area KM45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 masuk ke babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terungkap sosok istri perwira polisi dalam kasus itu.

    Mengetahui hal ini, keluarga korban pun meminta polisi turun tangan untuk mengusut keterlibatan sosok Ibu Bhayangkari tersebut. Sosok istri perwira polisi ini diketahui bernama Syifa.

    “Yang mau saya tanyakan, apakah betul seseorang yang diduga Ibu Bhayangkari tersebut terlibat dalam bisnis haram ini?” kata anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra, Senin (3/3/2025).

    Baca Juga

    Agam mendesak Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti keterangan ini. Sebab, sosok istri perwira polisi itu diduga mengenal pelaku penggelapan mobil yang kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di tahanan.

    “Mohon untuk Propam Polri untuk segera mengusut (Ibu Bhayangkari) karena saksi Ires atau Isra yang berhubungan langsung dengan Ibu Syifa atau Syarifa sudah ditangkap di Polres Tangerang dan bisa jadi mendapatkan informasi ibu Syifa atau Syarifa tersebut,” jelas dia.

    Peran Syifa diungkap oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dalam persidangan. Bambang diminta oleh Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) untuk mencari mobil Brio agar dibeli oleh Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

    Baca Juga

    Bambang saat itu mencari mobil dengan tetangga lamanya yaitu sosok bernama Hendri. Hendri kemudian menyanggupi permintaan Bambang.

  • Terdakwa Akbar akui beri perintah ke Bambang untuk menembak bos rental

    Terdakwa Akbar akui beri perintah ke Bambang untuk menembak bos rental

    Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa dua yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Sersan Satu Akbar Adli mengaku yang memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas.

    Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

    “Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?” tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    “Itu kami pokoknya meminta…,” kata Akbar.

    “Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?” tanya Gori lagi.

    “Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak,” jawab Akbar.

    “Di tentara itu apa namanya?” kata Gori.

    “Siap, (namanya) perintah,” ucap Akbar.

    Diketahui, Bambang tak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk .menjaga diri.

    Hal itu karena sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental.

    “Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya,” kata Akbar.

    “Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?,” tanya Oditur lagi.

    “Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri,” jawab Akbar.

    Oditur mengaku heran Akbar dapat memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang bahkan memberi perintah untuk menembak.

    Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak bos rental minta Propam Polri dalami Syifa yang disebut terdakwa

    Anak bos rental minta Propam Polri dalami Syifa yang disebut terdakwa

    Kami juga tidak tau apakah Syifa dan Hendri saling kenal atau tidak

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari pemilik rental mobil yang menjadi korban penembakan oknum TNI-AL, Rizky Agam Syahputra meminta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mencari tau sosok Syifa yang disebut terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di dalam persidangan.

    “Mohon Propam Polri segera mengusut hal tersebut. Dalam keterangannya, terdakwa satu menyebutkan nama yang diduga Syifa atau Sarifa seorang ibu Bhayangkari. Pada awal bertemu di Serang bersama suaminya yang diduga anggota Kepolisian dengan pangkat perwira,” kata Rizky Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Rizky Agam mempertanyakan keterlibatan Syifa dalam bisnis penggelapan mobil ke terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL).

    “Yang saya mau tanyakan, apa betul seseorang yang diduga Bhayangkari itu terlibat dalam bisnis haram?” ucap Rizky Agam.

    Sebelumnya, terdakwa satu yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku sempat bertemu dengan Ibu Bhayangkari yang tak dia kenal bernama Syifa.

    Awalnya, Bambang menyebut dirinya diundang oleh Hendri yang merupakan tetangga Bambang dari Lampung Utara dalam grup WhatsApp yang isinya hanya Hendri, Bambang, dan Syifa.

    “Dalam perjalanan, saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup, pas cek WA ada tiga orang, saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa,” kata Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Bambang mendeskripsikan foto profil Syifa ini menunjukkan sosok ibu Bhayangkari dengan suaminya yang merupakan seorang perwira polisi.

    Dalam grup WhatsApp itu Bambang diarahkan untuk menemui Syifa di Terminal Pandeglang membicarakan terkait mobil.

    “Hanya mengarahkan untuk ketemu di Terminal Serang, Pandeglang. Hanya ketemu Syifa. Kami juga tidak tau apakah Syifa dan Hendri saling kenal atau tidak. Tidak nanya pekerjaannya juga,” ujar Bambang.

    Lalu, saat di terminal Syifa menghampiri Bambang, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan posisi sambil telepon video (video call) dengan Hendri.

    “Syifa nyamperin ke kami (bertiga) sambil video call Hendri seraya mengarahkan kamera. ‘Ini bukan? Ini bukan?’ kata ibu itu. Terus yang kami dengar dari handphone Hendri menjawab ‘Iya itu’, terus menunjukkan video call Hendri ke kita,” ujar Bambang.

    Bambang mengaku dirinya sudah mengenal Hendri sekitar tahun 2020. Kemudian Syifa menutup video call dengan Hendri dan tidak membicarakan apa-apa lagi ke terdakwa.

    “Saat itu enggak ada yang dibicarakan lagi, perempuan yang enggak kami kenal langsung menutup video call,” ucap Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang menjelaskan tak lama kemudian datang seorang laki-laki yang merupakan rekan Syifa dan terdakwa tidak mengenalnya.

    “Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya ‘Bu mana mobilnya?’. Yang laki-laki kemudian menjawab ‘Ibu Syifa naik mobil silver Avanza atau Xenia bersama suaminya’,” kata Bambang.

    Sidang lanjutan kelima kasus penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

    loading…

    Terdakwa penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkap sosok istri perwira polisi dalam proses jual beli mobil. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Terdakwa penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkap sosok istri perwira polisi dalam proses jual beli mobil. Sosok itu diketahui bernama Syifa.

    Hal itu diungkapkan Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08. Bambang kembali menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) untuk mencarikan mobil sesuai permintaan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) yaitu mobil Brio.

    Saat itu, Bambang lantas menghubungi tetangga lamanya bernama Hendri. Hendri pun mengirimkan sejumlah foto mobil Brio yang belakangan disetujui untuk dibeli.

    Hendri pun meminta Bambang untuk pergi ke Terminal Serang untuk melanjutkan transaksi mobil itu. Di sanalah Bambang mengaku baru bertemu Syifa.

    “Pada saat dalam perjalanan (menuju Terminal Serang), saudara Hendri memasukkan kami ke grup chat WhatsApp dengan peserta tiga orang,” jelas Bambang.

    “(Grup WhatsApp berisi) saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dan dengan suaminya seorang perwira polisi,” ungkap dia.

    Menurut Bambang, ia pada akhirnya bertemu dengan Syifa di Terminal Serang. Namun saat itu, belum ada transaksi untuk jual beli mobil.

    Dalam peristiwa itu, Bambang mengaku hanya menunggu hingga kerabat Syifa bernama Ires alias Ijat datang. Belakangan, Ijatlah yang akhirnya bertransaksi untuk menyetujui pembelian mobil Brio.

    Hakim sempat mencecar kembali sosok Syifa kepada Bambang. Bambang kembali mengaku foto Syifa diduga dikiranya merupakan sosok ibu Bhayangkari berdasarkan foto profil akun WhatsApp.

    “Yang hanya kami tahu di kontak WA itu bernama Syifa menggunakan baju Bhayangkari dan berfoto bersama suaminya menggunakan PDU Polri berpangkat perwira,” pungkasnya.

    (rca)

  • Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental – Halaman all

    Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dalam perkara penembakan bos rental mobil.

    Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).

    Mulanya oditur Militer bertanya mengapa terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mau menyerahkan senjata api (pistol).

    Sejatinya senjata api yang diberikan kepada anggota yang hanya memiliki surat izin senjata (SIS).

    Artinya anggota yang dibekali SIS sudah berpengalaman dalam mengoperasikan senpi.

    “Siap SIS ada pada saya, itu adalah perbuatan yang salah (memberikan senpi, red),” ucap Akbar.

    Oditur berujar dari situlah awal dari terjadi nyawa orang yang hilang.

    “Seharusnya senjata api itu ada di mana?” tanya penuntut umum.

    “Siap melekat dalam diri saya,” ucap terdakwa.

    “Mengapa masih diberikan,” tanya oditur lagi.

    “Siap saya spontanitas tanpa berpikir panjang,” respons Akbar.

    Oditur kembali menanyakan dari mana asal pabrikan senjata itu.

    “Siap dari Slovenia,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

    Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori. 

  • Terdakwa Bambang akui letuskan lima kali tembakan

    Terdakwa Bambang akui letuskan lima kali tembakan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku meletuskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang.

    Bambang meletuskan tembakan tersebut melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.

    “Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan ‘Tembak, Tut, tembak, Tut’ kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang

    “Ke mana?” tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

    “Sudut 160 derajat posisi ke atas,” jawab Bambang.

    Dua tembakan tersebut nyatanya tak digubris oleh orang-orang yang memiting Akbar.

    Lalu Bambang turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.

    Tembakan itu mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli. Tembakan keempat Bambang keluar ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.

    Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga Bambang secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada hingga Ilyas tewas.

    “Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?,” tanya oditur.

    “Kami arahkan lurus 90 derajat,” kata Bambang.

    “Terus bagaimana tembakan keempat, mengenai sasaran?,” tanya oditur lagi

    “Mengenai, korban langsung memegang dada,” jawab Bambang.

    Sementara itu, tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri. Tembakan itu sebagai peringatan lagi karena Bambang merasa warga sekitar saat itu memperhatikan dirinya.

    “Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan,” ucap Bambang.

    Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Letuskan 5 Tembakan, Terdakwa Prajurit TNI AL Bambang Apri Atmojo Mengaku Tak Pernah Pegang Pistol – Halaman all

    Letuskan 5 Tembakan, Terdakwa Prajurit TNI AL Bambang Apri Atmojo Mengaku Tak Pernah Pegang Pistol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa mengaku tidak memiliki pengalaman dalam menggunakan pistol. Namun, ia mengakui telah melepaskan lima tembakan saat terjadi kericuhan di depan minimarket Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.

    “Saudara pernah pegang pistol sebelumnya?” tanya oditur kepada Bambang dalam persidangan pada Senin (3/3/2025).

    “Siap, tidak pernah,” jawab Bambang.

    Tembakan yang dilepaskan Bambang menyebabkan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meninggal dunia.

    Kronologi Penembakan

    Bambang menjelaskan bahwa tembakan pertama dan kedua dilepaskan saat melihat rekannya, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sejumlah orang. Ia bermaksud memberikan tembakan peringatan agar rekannya segera dilepaskan. Kedua tembakan tersebut ditembakkan melalui kaca jendela mobil.

    “Saat itu, Saudara Akbar tampak kesakitan dan berteriak, ‘Tembak, Tut! Tembak, Tut!’ Kami yang memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang.

    Namun, tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan. Bambang kemudian turun dari mobil sambil menenteng senjata dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar. Tembakan ini mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.

    Setelah itu, Bambang melepaskan tembakan keempat saat Ilyas Abdul Rahman berusaha mendekatinya. Ia merasa bahwa Ilyas berniat merebut senjatanya, sehingga secara spontan menembak ke arah dada Ilyas.

    “Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.

    “Kami arahkan lurus 90 derajat. Korban langsung memegang dadanya,” jawab Bambang.

    Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri.

    Senjata Milik Terdakwa Lain

    Adapun senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut diketahui merupakan milik terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli. Menurut Bambang, Akbar memiliki izin untuk menggunakan senjata api.

    Sebelumnya, dalam kasus ini, terdapat tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa pertama), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa kedua),  Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa ketiga).

    Ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, dan keputusan hukum terhadap para terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat.

     

  • Prajurit TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tak Curiga Harga Mobil Jauh di Bawah Pasaran – Halaman all

    Prajurit TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tak Curiga Harga Mobil Jauh di Bawah Pasaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Prajurit TNI AL Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo tak menaruh rasa curiga atas harga mobil yang dijual jauh di bawah pasaran.

    Mobil dipesan melalui Hendri, kawan lama terdakwa di Kampung Lampung Utara.

    Hasilnya, Hendri dan terdakwa Sertu Akbar Adli mendapati mobil tanpa BPKB.

    Mobil tersebut didapati dari kenalan Hendri yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

    Lalu, Ajat menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas, di Tangerang.

    Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

    “Berapa terdakwa beli mobil?” tanya oditur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, 3 Februari 2025.

    “Rp 39 juta,” jawab terdakwa Bambang.

    “Pantas tidak harga segitu? Apakah saudara tidak curiga itu dari hasil kejahatan?” tanya oditur lagi. “Tidak kurang tahu, kami belum pernah beli mobil,” ujar Bambang.

    Terdakwa mengakui pernah melihat harga mobil Sigra maupun Brio dalam platform Google di atas Rp 150 juta.

    Namun, terkait pembelian mobil dari Hendri, tidak ada kecurigaan sama sekali.

    Setelah oditur kembali bertanya kepada terdakwa dengan pengetahuan dari Google terkait harga, apakah masih tak ada rasa curiga. “Siap, tidak wajar,” tukasnya.

    Pembunuhan Berencana

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2024.

    Dakwaan itu terkait aksi penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

    “Berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Daerah Tiru Danantara hingga SYL Bakal Dieksekusi KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Daerah Tiru Danantara hingga SYL Bakal Dieksekusi KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (2/3/2025) hingga pagi ini. Mulai dari daerah yang akan meniru strategi Danandara untuk genjot PAD hingga KPK bersiap mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolah Mahkamah Agung.

    Berikut pilihan isu politik dan hukum terkini yang masih menarik perhatian publik Tanah Air.

    Isu Politik dan Hukum Terkini

    1. Bengkulu Tiru Strategi Danantara untuk Genjot PAD

    Pemerintah Provinsi Bengkulu akan meniru strategi serupa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Kalau di pusat ada Danantara, maka Bengkulu juga harus memiliki strategi serupa. Salah satunya dengan mendorong kerja sama antar daerah dalam berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin (3/3/2025).

    2. Pengadilan Militer Akan Putar Video Bukti Penembakan Bos Rental di Sidang

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3/2025). Agenda utama sidang ini adalah pemutaran bukti rekaman video terkait kasus tersebut.

    “Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan berupa rekaman video yang akan kita saksikan bersama dalam persidangan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3/2025).

    3. DPR Dukung Penutupan Situs Pemerintah Tak Aktif Agar Jangan Dibobol Judol

    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat soal penutupan situs web dan akun media sosial oleh Kemenkomdigi. Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendukung Langkah tersebut. 

    Menurutnya Kebijakan ini penting dalam mencegah penyalahgunaan situs oleh pelaku judi online (judol) serta meningkatkan keamanan siber nasional.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    4. Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Otsus Papua

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah meninjau ulang efisiensi anggaran pada dana otonomi khusus (otsus). Hal ini menyusul kebijakan efisiensi pada transfer ke daerah (TKD) 2025 sebesar Rp 50,59 triliun.

    Menurut Filep, efisiensi tersebut dapat berdampak signifikan pada pendapatan dan belanja daerah di Papua yang masih sangat bergantung pada dana otsus. 

    “Jika dana ini dikurangi, maka pembangunan Papua bisa terhambat, terutama karena otsus selama ini menjadi pilar utama dalam penguatan APBD,” ujar Filep.

  • 7 Fakta Baru Perang Gaza: Israel-Hamas Panas, Gencatan Senjata Bye

    7 Fakta Baru Perang Gaza: Israel-Hamas Panas, Gencatan Senjata Bye

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah fakta baru muncul di perang Gaza. Israel mengeluarkan ancaman ke Hamas yang makin membuat gencatan senjata terancam.

    Hamas bahkan menyebut langkah Israel sebagai pemerasan murahan. Berikut lengkapnya dirangkum CNBC Indonesia, Senin (3/3/2025).

    1.Israel Ancam Hamas

    Israel telah mengeluarkan ancaman ke Hamas. Israel mengatakan akan ada konsekuensi jika jika kelompok Palestina itu tidak setuju untuk memperpanjang fase pertama perjanjian gencatan senjata yang kini telah berakhir.

    Fase pertama perjanjian berakhir pada hari Sabtu kemarin. Tetapi Israel belum melanjutkan fase kedua, yang pada akhirnya akan mengarah pada akhir perang secara permanen.

    Ini menyusul proposal yang diajukan oleh utusan presiden Amerika Serikat (AS), Steve Witkoff. Perlu diketahui menurut rencana Witkoff, setengah dari tawanan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, akan dibebaskan lagi setelah Sabtu sedangkan sisanya dibebaskan jika gencatan senjata permanen tercapai.

    Mengutip Al-Jazeera, Minggu pagi, pernyataan dari kantor Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pembicaraan masih belum meyakinkan. Pengumuman Israel lainnya mengatakan akan menghentikan masuknya semua barang dan pasokan ke Jalur Gaza, di mana Negeri Zionis mengancam dapat melanjutkan operasi militer jika negosiasi terbukti “tidak efektif”.

    Hamas sendiri menanggapi dengan menolak rumusan perpanjangan fase satu gencatan senjata dan menyerukan langsung ke fase kedua, seperti yang direncanakan semula. Hamas mengatakan langkah itu “merupakan upaya terang-terangan untuk menghindari perjanjian dan tidak melakukan negosiasi untuk fase kedua”.

    “Keputusan Netanyahu untuk menghentikan bantuan kemanusiaan adalah pemerasan murahan, kejahatan perang, dan kudeta terang-terangan terhadap perjanjian,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

    “Penjahat perang Netanyahu mencoba memaksakan fakta politik di lapangan, yang gagal dibangun oleh tentara fasisnya selama 15 bulan genosida brutal, berkat keteguhan, keberanian, dan perlawanan rakyat kita,” tambahnya.

    “Ia berusaha menggulingkan perjanjian yang ditandatangani demi perhitungan politik internalnya yang sempit, dengan mengorbankan tahanan pendudukan di Gaza dan nyawa mereka.”

    Sementara itu, laporan laman yang sama melaporkan bagaimana warga Gaza sangat tertekan. Mereka, lapor AlJazeera merasa gencatan senjata sangat rapuh.

    “Ada jet dan pesawat nirawak Israel yang terbang di langit, membuat warga Palestina merasa bahwa setiap saat, pasukan Israel dapat menargetkan tempat mana pun di seluruh Jalur Gaza,” lapornya.

    Di sisi lain, Direktur Studi Timur Tengah Universitas San Francisco, Stephen Zunes mengatakan bahwa proposal AS sangat menguntungkan Israel. Zunes juga mengatakan penolakan Israel untuk terlibat dalam perundingan tahap kedua menempatkan Hamas dalam “situasi sulit”.

    “Ini hal yang biasa,” katanya.

    “Hamas dan Israel akan menyetujui sesuatu. Kemudian Israel akan mencoba merevisinya agar menguntungkannya,” tambahnya lagi.

    “Kemudian AS akan mengajukan proposal baru yang menguntungkan Israel dan kemudian AS akan menyalahkan Hamas karena tidak menerima proposal itu,” jelasnya seraya menambahkan bahwa ini adalah pola yang terlihat sejak awal perang.

    2.Israel Sebut Kelaparan Gaza Kebohongan

    Menteri Luar Negeri Gideon Saar menyebut kelaparan di Gaza adalah sebuah kebohongan. Ia pun mengklaim Israel memiliki hak untuk memblokir bantuan agar tidak masuk ke Gaza sejak tahap pertama gencatan senjata berakhir tanpa kesepakatan baru.

    “Sehubungan dengan (klaim) kelaparan ini, itu adalah kebohongan selama perang ini. Itu adalah kebohongan,” kata Saar dalam konferensi pers di Yerusalem Barat.

    Pada Desember 2024, badan PBB untuk pengungsi Palestina melaporkan lebih dari 19.000 anak telah dirawat di rumah sakit karena kekurangan gizi akut dalam periode empat bulan. Pada tahun pertama perang- yang berakhir pada Oktober 2024- 37 anak meninggal karena kekurangan gizi atau dehidrasi.

    3.Demonstrasi di Rumah Menteri Israel

    Surat kabar Israel Haaretz melaporkan demonstrasi sedang berlangsung di depan rumah menteri pemerintah Israel. Demonstran menyerukan gencatan senjata dan pembebasan tawanan agar dilanjutkan.

    Demonstran dilaporkan berkumpul di luar rumah Menteri Luar Negeri Gideon Saar; Menteri Inovasi, Sains, dan Teknologi Gila Gamliel; Menteri Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya Miri Regev; Menteri Urusan Strategis Ron Dermer; dan Menteri Dalam Negeri Moshe Arbel. Dalam sejumlah berita foto, terlihat demonstran membawa foto Netanyahu yang ditulis “Perang Harus Terus Berlangsung, Supaya (Netanyahu) Bisa Terus Berkuasa (di Israel)”.

    4.Gencatan Senjata Terancam Good Bye?

    Badan pertahanan sipil Gaza melaporkan penembakan artileri dan tembakan tank Israel di dekat kota selatan Khan Yunis pada hari Minggu siang. Kemungkinan besar ini menjadi langkah terbaru perang Israel di sana setelah pemerintah Netanyahu dan Hamas tak sepakat tentang cara memperpanjang gencatan senjata di wilayah Palestina.

    “Penembakan artileri dan tembakan dari tank Israel menargetkan wilayah perbatasan kota Abasan al-Kabira, timur kota Khan Yunis, di Jalur Gaza selatan,” kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan.

    Israel sendiri enggan mengomentari hal ini. Ketika dimintai komentar, tentara Israel mengatakan sedang menyelidiki masalah tersebut.

    5.Perang Baru Gaza Picu Bencana Besar

    Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan soal potensi perang baru pecah di Gaza seiring tak disepakatinya tahap baru gencatan senjata. Ia mengatakan hl itu adalah “bencana besar”.

    “Gencatan senjata permanen dan pembebasan semua sandera sangat penting untuk mencegah eskalasi dan menghindari konsekuensi yang lebih menghancurkan bagi warga sipil,” tegasnya.

    6.Konferensi Palestina di Swiss

    Swiss mengatakan akan menjadi tuan rumah konferensi internasional pada 7 Maret tentang perlindungan warga sipil Palestina di wilayah yang diduduki. Ini sesuai dengan permintaan sejumlah negara dalam pemungutan suara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 18 September lalu.

    “Sebanyak 196 penandatangan Konvensi Jenewa akan diundang ke pertemuan tersebut, yang akan dihadiri oleh para duta besar,” kata juru bicara kementerian luar negeri Swiss, dikutip AFP.

    “Konferensi pihak-pihak yang terikat kontrak tingkat tinggi tersebut tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat tetapi dapat menegaskan kembali aturan hukum humaniter internasional dan kewajibannya”, kata pemerintah Swiss di situs webnya.

    Gaza sendiri sedang khawatir dengan serangan baru Israel seiring tak dilanjutkannya fase kedua gencatan senjata. Di Tepi Barat, pemukim Israel telah meningkatkan serangan mereka terhadap warga sipil Palestina, sementara tentara Israel telah melancarkan operasi keamanan besar yang telah mengungsikan sekitar 40.000 warga Palestina.

    7.AS Kirim Buldoser Rp 49 T ke Israel

    AS Jumat lalu mengumumkan persetujuan penjualan amunisi, buldoser, dan peralatan terkait senilai lebih dari US$3 miliar (Rp 49 triliun) ke Israel. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menandatangani penjualan bom dan hulu ledak senilai US$2,04 miliar, bom dan perlengkapan panduan lainnya senilai US$675,7 juta, dan buldoser serta peralatan terkait senilai US$295 juta.

    “AS telah menetapkan dan memberikan justifikasi terperinci bahwa ada keadaan darurat yang mengharuskan penjualan segera kepada pemerintah Israel atas barang-barang pertahanan dan layanan pertahanan di atas demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan (DSCA).

    “Hal itu mengakibatkan pengabaian persyaratan umum bahwa penjualan tersebut harus disetujui oleh Kongres,” katanya.

    “AS berkomitmen terhadap keamanan Israel, dan sangat penting bagi kepentingan nasional AS untuk membantu Israel mengembangkan dan mempertahankan kemampuan pertahanan diri yang kuat dan siap,” tambah DSCA.

    Transaksi senjata terbaru terjadi setelah Washington menyetujui penjualan lebih dari $7,4 miliar dalam bentuk bom, rudal, dan peralatan terkait ke Israel awal bulan ini. Israel melancarkan serangan yang sangat merusak terhadap Hamas di Gaza, menewaskan 48.000 jiwa.

    (sef/sef)