Kasus: penembakan

  • Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    “Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori.

    Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.

    Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

    “Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada),” jelas Gori.

    Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    loading…

    Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Total biaya restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat).

    “Menuntut pidana tambahan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

    Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

    Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.

    (rca)

  • 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

    JAKARTA – Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

    Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

    Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

    Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

    Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    Jakarta

    Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

    Sidang tuntutan tiga oknum TNI AL berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Terdakwa I, kelasi kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 229.633.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar 146.354.200,” kata oditur militer.

    Terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100,” ujarnya.

    Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

    “Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

    Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara.

    (dek/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup Megapolitan 10 Maret 2025

    Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin.
    Selain hukuman pidana, Bambang juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, yaitu Ilyas dan Ramli.
    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta,” ucap Gori.
    Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Untuk Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.
    “Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” tutur Gori.
    Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Diketahui Peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat dia berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
    Dalam insiden ini, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penembakan Terjadi di Sudan, 9 Orang Tewas-21 Terluka

    Penembakan Terjadi di Sudan, 9 Orang Tewas-21 Terluka

    Jakarta

    Penembakan dilakukan oleh paramiliter di selatan Sudan menewaskan sembilan warga sipil. Sebanyak 21 lainnya terluka.

    Dilansir AFP, Senin (10/3/2025), kota El-Obeid, ibu kota negara bagian Kordofan Utara, diserang oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter. Pasukan ini berperang dengan tentara sejak April 2023.

    Sumber rumah sakit, yang berbicara dengan syarat anonim karena masalah keselamatan, mengatakan kepada AFP bahwa penembakan itu melukai 23 orang, semuanya warga sipil. Dua di antaranya kemudian meninggal karena luka-luka mereka, sehingga jumlah korban tewas menjadi sembilan.

    Para saksi melaporkan pemboman hebat oleh RSF pada hari Minggu (9/3) waktu setempat, dengan satu peluru menghantam sebuah bus angkutan umum yang membawa penumpang. Peristiwa ini adalah ketiga berturut-turut serangan dari utara dan timur.

    Bulan lalu, tentara menghentikan pengepungan RSF selama hampir dua tahun di El-Obeid, yang terletak di persimpangan penting yang menghubungkan ibu kota Khartoum dengan wilayah barat negara itu, Darfur.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    RSF telah merebut hampir seluruh Darfur sementara tentara menguasai wilayah utara dan timur negara itu, dan baru-baru ini merebut kembali sebagian besar wilayah Khartoum dan Sudan tengah.

    Perang tersebut, yang mempertemukan kepala tentara Abdel Fattah al-Burhan dengan mantan wakilnya, komandan RSF Mohamed Hamdan Daglo, telah merenggut puluhan ribu nyawa, mengusir lebih dari 12 juta orang, dan menciptakan krisis kelaparan dan pengungsian terbesar di dunia.

  • Pengadilan Militer gelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental

    Pengadilan Militer gelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini pukul 09.00 WIB.

    “Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arin mamastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.

    Selain itu, Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

    “Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari ini,” ucap Arin.

    Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos rental itu.

    Dari 19 saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nengsih tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang sakit.

    Selain itu, Oditur Militer II-07 Jakarta batal menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatan Ramli menurun. Ramli merupakan korban penembakan yang selamat dan kini tengah menjalani perawatan.

    Adapun tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan

    Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ngeri Penembakan di Pub Kanada, 12 Orang Luka-luka

    Ngeri Penembakan di Pub Kanada, 12 Orang Luka-luka

    Jakarta

    Setidaknya 12 orang terluka dalam penembakan di sebuah pub di Toronto, Kanada pada Jumat (7/3) malam waktu setempat. Kepolisian menyatakan bahwa tersangka penembakan massal tersebut masih diburu.

    Semua korban dirawat di rumah sakit setelah penembakan di bagian timur kota terbesar di Kanada tersebut.

    “Laporan penembakan di pub. Banyak orang tertembak… Tersangka buron,” kata kepolisian Toronto dalam postingan di media sosial X, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025).

    “Dua belas korban. Empat korban mengalami luka yang tidak mengancam jiwa. Tingkat cedera yang lainnya tidak diketahui,” kata kepolisian.

    “Tersangka mengenakan balaclava hitam. Terlihat melarikan diri dengan mobil berwarna perak,” imbuh kepolisian. Tidak ada keterangan mengenai dugaan motif penembakan tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Wali Kota Toronto Olivia Chow menuliskan di X bahwa dia “sangat terganggu” mendengar laporan penembakan tersebut.

    Dia menambahkan bahwa kepala polisi telah meyakinkannya bahwa “semua sumber daya yang diperlukan telah dikerahkan”.

    Lihat juga Video: Terjadi Penembakan di Bar Meksiko, 6 Orang Tewas

  • Baku Tembak di Restoran Afrika Selatan, 3 Orang Tewas dan 4 Luka-luka

    Baku Tembak di Restoran Afrika Selatan, 3 Orang Tewas dan 4 Luka-luka

    Johannesburg

    Baku tembak terjadi di sebuah restoran mewah di Johannesburg, Afrika Selatan. Insiden ini dipicu pertengkaran terkait penggunaan senjata api di restoran tersebut.

    Dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3) malam waktu setempat. Cekcok berujung baku tembak ini dimulai ketika pihak restoran memberi tahu pengunjung yang tak diizinkan masuk karena membawa senjata api.

    “Seorang pria dengan senjata api ingin memasuki restoran yang memiliki kebijakan larangan senjata api,” kata polisi dalam sebuah pernyataan.

    “Saat itulah pertengkaran mulai mengarah pada penembakan antara pengawal pria itu dan petugas keamanan,” tambahnya.

    Akibat insiden itu, dua pengawal pengunjung pria itu tewas di tempat kejadian dan pria itu meninggal di rumah sakit karena luka-lukanya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Penyelidikan awal mengungkap bahwa pria yang memulai ini sebelumnya telah ditangkap karena insiden penembakan juga di Sandton tahun lalu,” kata polisi.

    Afrika Selatan adalah negara paling maju di benua itu dan memiliki salah satu tingkat pembunuhan tertinggi di dunia.

    Banyak orang memiliki senjata api berlisensi untuk perlindungan pribadi dan masih banyak lagi senjata ilegal yang beredar.

    Pemerintah bulan lalu mengatakan tingkat pembunuhan telah turun hampir 10 persen pada kuartal terakhir tahun lalu tetapi pembunuhan masih rata-rata 75 per hari. Sebanyak 6.953 pembunuhan tercatat dalam tiga bulan terakhir tahun 2024.

  • Investigasi Analis Ukraina Bongkar Tornado-S Rusia Berisi Komponen China, Amerika, Swiss, Inggris – Halaman all

    Investigasi Analis Ukraina Bongkar Tornado-S Rusia Berisi Komponen China, Amerika, Swiss, Inggris – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemeriksaan roket berpemandu dari sistem roket peluncur ganda Tornado-S milik Rusia, yang digunakan dalam perang melawan Ukraina, telah mengungkap penggunaan dua giroskop serat optik secara bersamaan untuk meningkatkan akurasi penargetan.

    Salah satunya adalah unit TIUS500, yang diproduksi oleh perusahaan Optolink Rusia, sedangkan yang lainnya adalah perangkat asing tanpa tanda dengan segel indikator dalam bahasa Cina, menyerupai produk dari BWSENSING milik Cina.

    Kedua giroskop menggunakan tiga interferometer cincin Sagnac yang disusun sepanjang sumbu ortogonal.

    Lalu dipasangkan dengan papan kontrol elektronik, dikutip dari Defence Express.

    Namun, elektroniknya berbeda.

    Di antaranya modul Rusia dibuat berdasarkan FPGA Altera Cyclone Amerika, sedangkan modul asing menggunakan mikrokontroler STMicroelectronics Swiss.

    Meskipun ada sanksi, modul Rusia menggabungkan komponen dari AS (Analog Devices, National Semiconductor, Maxim Integrated), Tiongkok (Panwoo Equipment Consulting, Mornsun), Swiss (STMicroelectronics), dan Inggris (Golledge Electronics).

    Hal ini menyoroti kerentanan rantai pasokan yang sedang berlangsung yang memungkinkan Rusia untuk mengintegrasikan teknologi asing ke dalam amunisi berpemandu presisinya.

    Seperti yang dilaporkan Defense Express sebelumnya, Dataset War&Sanctions Baru Mengungkapkan Komponen Asing dan Modifikasi Shahed-136 Terbaru.

    Zelensky ke Arab Saudi

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, mengatakan negaranya “siap untuk perdamaian” setelah Rusia menargetkan infrastruktur energi Ukraina dalam pemboman skala besar semalam, termasuk dengan rudal balistik Iskander.

    Zelensky berkata: “Ukrainalah yang menginginkan perdamaian sejak detik pertama perang ini,” ucapnya, dikutip dari LBC.

    “Tugasnya adalah memaksa Rusia menghentikan perang”.

    Selanjutnya, Zelensky akan bertemu dengan pejabat AS untuk perundingan damai minggu depan.

    Rusia dituduh “berusaha menyerang warga biasa” oleh menteri energi Ukraina, karena sedikitnya 10 orang, termasuk seorang anak, terluka.

    Zelensky menambahkan: “Ukraina masih hidup, masih berjuang dan berkembang berkat kekuatan dan keberanian rakyat kami, yang selalu mendukung mitra kami.

    “Terima kasih, orang Ukraina dan orang Ukraina, setiap kulit dan setiap kulit, bagi mereka yang melindungi dan melindungi negara Anda!”

    Adapun Rusia menyerang Odesa di selatan dan Kharkiv di timur.

    Di Kharkiv, delapan orang terluka dan infrastruktur serta sebuah bangunan tempat tinggal terkena serangan.

    Tujuh orang, termasuk dua gadis berusia tiga dan empat tahun, terluka di Slovyansk akibat ‘bom luncur’ Rusia.

    Sekitar 30 bangunan rusak atau hancur.

    Seorang anak terluka di Kramatorsk, dan dua orang, termasuk seorang anak, terluka di dekat Myrhorod.

    Di Odesa, infrastruktur energi dan bangunan tempat tinggal rusak. Serangan itu berlangsung hampir sepanjang malam, menurut laporan setempat.

    Menteri Energi Ukraina, German Galushchenko, mengunggah status daring: “Infrastruktur energi dan gas di berbagai wilayah Ukraina kembali menjadi sasaran penembakan rudal dan pesawat tak berawak besar-besaran.

    “Rusia berupaya menyakiti warga Ukraina biasa dengan menembaki fasilitas produksi energi dan gas, tanpa mengabaikan tujuannya untuk membuat kita tanpa listrik dan pemanas, serta menyebabkan kerugian terbesar bagi warga biasa.”

    Serangan terbaru ini terjadi beberapa jam setelah Zelensky mengatakan negaranya akan mengadakan pembicaraan dengan AS minggu depan untuk mengakhiri perang melawan Rusia.

    Zelensky mengatakan ia akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada hari Senin dan timnya akan tinggal di sana untuk mengadakan pembicaraan dengan pejabat AS.

    “Saya dijadwalkan mengunjungi Arab Saudi untuk bertemu dengan putra mahkota,” kata Zelensky, merujuk pada Mohammed bin Salman, pewaris takhta kerajaan kaya minyak tersebut. “

    Setelah itu, tim saya akan tinggal di Arab Saudi untuk bekerja sama dengan mitra Amerika. Ukraina sangat tertarik pada perdamaian.”

    Ia menambahkan: “Seperti yang kami sampaikan kepada Presiden Trump, Ukraina tengah berupaya dan akan terus berupaya secara konstruktif demi tercapainya perdamaian yang cepat dan dapat diandalkan.”

    Dalam percakapan dengan wartawan pada hari Kamis, Presiden AS, Donald Trump, mengatakan ia yakin pemerintahannya telah membuat “banyak kemajuan” dalam beberapa hari terakhir dengan Ukraina dan Rusia, tetapi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana.

    “Saya pikir yang akan terjadi adalah Ukraina ingin membuat kesepakatan, karena menurut saya mereka tidak punya pilihan lain,” kata Trump.

    “Saya juga berpikir bahwa Rusia ingin membuat kesepakatan karena dengan cara tertentu yang berbeda – cara berbeda yang hanya saya yang tahu, hanya saya yang tahu – mereka juga tidak punya pilihan lain.

    SERANGAN RUSIA – Rudal Rusia menghantam sebuah hotel di Kota Kryvyi Rih, Ukraina, pada hari Rabu malam, (5/3/2025). Setidaknya dua orang dilaporkan tewas. (Dinas Darurat Ukraina)

    Utusan khusus Trump, Steve Witkoff, mengonfirmasi, pejabat senior pemerintahan sedang mengatur pembicaraan dengan pejabat tinggi Ukraina di Arab Saudi.

    Witkoff mencatat, Zelensky telah meminta maaf dalam beberapa hari terakhir tentang ledakan di Gedung Putih dan menyatakan rasa terima kasih.

    Dia berhati-hati tentang apakah kesepakatan mineral akan ditandatangani selama pertemuan di Arab Saudi.

    “Kita lihat apakah dia akan menindaklanjutinya,” kata Witkoff.

    Pengumuman itu muncul saat para pemimpin Uni Eropa mengadakan pembicaraan darurat tentang cara untuk segera meningkatkan anggaran militer mereka setelah pemerintahan Trump mengisyaratkan bahwa Eropa harus menjaga keamanannya sendiri dan juga menangguhkan bantuan ke Ukraina.

    Hanya dalam waktu sebulan, Trump telah membatalkan kepastian lama tentang keandalan AS sebagai mitra keamanan, saat ia merangkul Rusia dan menarik dukungan Amerika untuk Ukraina.

    Pada hari Senin, Trump memerintahkan penghentian sementara pasokan militer AS ke Ukraina karena ia berusaha menekan Zelensky untuk terlibat dalam negosiasi guna mengakhiri perang dengan Rusia.

    AS juga menghentikan sementara pembagian informasi intelijen dengan Kyiv.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prancis, Sebastien Lecornu, mengatakan Prancis memberikan intelijen militer kepada Ukraina.

    Intelijen Amerika sangat penting bagi Ukraina untuk melacak pergerakan pasukan Rusia dan memilih target.

    Berbicara kepada radio France Inter pada hari Kamis, Lecornu mengatakan Prancis terus melanjutkan kegiatan berbagi intelijennya.

    “Intelijen kami berdaulat,” kata Lecornu. “Kami memiliki intelijen yang dapat dimanfaatkan Ukraina.”

    Lecornu menambahkan, menyusul keputusan AS untuk menangguhkan semua bantuan militer ke Ukraina, Presiden Prancis Emmanuel Macron memintanya untuk “mempercepat berbagai paket bantuan Prancis” guna menebus kurangnya bantuan Amerika.

    Lecornu mengatakan, menyusul keputusan AS tersebut, pengiriman bantuan untuk Ukraina yang berangkat dari Polandia telah ditangguhkan, namun, ia menambahkan, “Ukraina, sayangnya, telah belajar untuk berperang dalam perang ini selama tiga tahun dan tahu bagaimana cara menimbunnya”.

    Di Ukraina, rudal balistik Rusia menewaskan empat orang yang menginap di sebuah hotel di kota asal Presiden Zelensky pada malam hari.

    Zelensky, yang menghadiri pertemuan puncak Uni Eropa tentang pertahanan di Brussels, mengatakan relawan organisasi kemanusiaan telah pindah ke hotel di Kryvyi Rih, di Ukraina tengah, tepat sebelum serangan, termasuk warga negara Ukraina, Amerika, dan Inggris. Ia tidak mengatakan apakah orang-orang itu termasuk di antara 31 orang yang terluka.

    Rusia menembakkan 112 pesawat tanpa awak Shahed dan pesawat pengecoh, serta dua rudal balistik Iskander, ke Ukraina semalam, kata angkatan udara Ukraina.

    Kemudian pada hari Kamis, Kementerian Luar Negeri Rusia menolak proposal perdamaian dari Prancis dan Inggris, menggambarkannya sebagai upaya sekutu Eropa Kyiv untuk menawarkan keringanan kepada tentara Ukraina yang sedang berjuang.

    Juru bicara kementerian, Maria Zakharova, mengatakan usulan penghentian serangan udara dan laut merupakan upaya untuk “memberikan jeda bagi rezim Kyiv yang menderita, angkatan bersenjata Ukraina, dan mencegah keruntuhan garis depan”.

    Ia mengatakan Ukraina akan menggunakan jeda apa pun dalam pertempuran untuk memperkuat militernya, yang akan menyebabkan konflik berkepanjangan.

    Dan menteri luar negeri Rusia, Sergei Lavrov, mengkritik keras klaim Macron, Rusia mengancam Eropa.

    “Ini merupakan ancaman bagi Rusia,” kata Lavrov dalam sebuah pengarahan di Moskow, seraya mencatat rencana Macron untuk mengadakan pertemuan para perwira militer tinggi Eropa guna membahas rencana agresif yang diduga dilakukan Moskow.

    Lavrov menepis tuduhan bahwa Rusia tengah menyusun rencana untuk menyerang negara-negara Eropa sebagai “tuduhan bodoh” dan “omong kosong”.

    “Bagi orang yang waras atau tidak, sangat jelas bahwa Rusia tidak membutuhkan ini,” katanya.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha)