Kasus: penembakan

  • Kelompok Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem Peringatkan tentang ‘Gazafikasi’ di Tepi Barat – Halaman all

    Kelompok Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem Peringatkan tentang ‘Gazafikasi’ di Tepi Barat – Halaman all

    Kelompok Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem Peringatkan tentang ‘Gazafikasi’ di Tepi Barat

    TRIBUNNEWS.COM- Begitu gencatan senjata di Gaza mulai berlaku pada 19 Januari, pemerintah Israel menyatakan bahwa mereka menambahkan tuntutan untuk “meningkatkan aktivitas ofensif” di Tepi Barat yang diduduki ke dalam daftar resmi “tujuan perang”. 

    Hal ini, kata organisasi hak asasi manusia Israel B’Tselem di situs webnya hari ini, hanyalah penegasan formal atas perlakuan Israel terhadap Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023 sebagai front lain dalam “perang habis-habisan yang dideklarasikan terhadap Palestina” sejak serangan Hamas.

    “Sejalan dengan pendekatan ini, rezim Israel telah meningkatkan penindasannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan mengambil tindakan yang lebih ekstrem,” kata B’Tselem. 

    “Tindakan ini meliputi kekerasan sewenang-wenang yang ekstrem terhadap warga sipil yang tidak bersalah; pelonggaran lebih lanjut kebijakan permisif untuk melakukan penembakan terbuka ; pembatasan pergerakan yang ketat dan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari; pembatalan menyeluruh izin untuk memasuki Israel; dan pembatasan ekstrem terhadap akses ke lahan pertanian yang sangat merusak mata pencaharian, penangkapan massal, dan transformasi fasilitas penahanan menjadi jaringan kamp penyiksaan.”

    Kelompok hak asasi manusia itu mengatakan bahwa, dengan meningkatnya penindasan, di Tepi Barat utara Israel telah mulai meniru taktik dan doktrin tempur yang diasah dalam serangannya saat ini di Gaza. 

    “Ini termasuk peningkatan penggunaan serangan udara di pusat-pusat populasi sipil, penghancuran rumah dan infrastruktur sipil secara luas dan disengaja, dan pemindahan warga sipil dari daerah-daerah yang ditetapkan oleh militer sebagai zona tempur.”

    Tindakan-tindakan ini, kata B’Tselem, menunjukkan bahwa Israel tengah berupaya menuju “Gazafikasi” Tepi Barat.

    Ini telah dilaksanakan di utara dan, menurut pernyataan pejabat pemerintah , diperkirakan akan menyebar ke bagian lain wilayah yang diduduki.

    “Pada Maret 2025, pelaksanaannya berpusat di Tepi Barat utara, dan terutama kamp-kamp pengungsi di Distrik Jenin, Tulkarem, dan Tubas. Militer melakukan serangkaian invasi ke kamp-kamp ini pada awal perang, diikuti oleh Operasi Kamp Musim Panas yang diluncurkan pada Agustus 2024, dan eskalasi lebih lanjut setelah 19 Januari 2025,” jelas organisasi tersebut. 

    “Pasukan Israel menyerbu beberapa kota dan kamp pengungsi di utara dalam jumlah besar dengan buldoser, dengan sengaja dan tanpa pandang bulu menghancurkan infrastruktur sipil, termasuk jalan dan jaringan listrik, air, dan pembuangan limbah.”

    Ratusan rumah dibom dan hancur sebagian atau seluruhnya tanpa ancaman konkret, kata B’Tselem. 

    “Bantuan medis untuk warga terganggu, dan terjadi baku tembak besar-besaran dan membabi buta. Baru-baru ini, tank dan pengangkut personel lapis baja telah digunakan untuk pertama kalinya sejak intifada kedua.”

    Elemen lain dari Gazafikasi, menurut kelompok hak asasi manusia, adalah meningkatnya penggunaan serangan udara, yang menargetkan beberapa wilayah terpadat di Tepi Barat dan sangat membahayakan warga sipil. 

    Dari 7 Oktober 2023 hingga 8 Maret 2025, B’Tselem mendokumentasikan 69 serangan udara, yang menewaskan 261 orang, termasuk sedikitnya 41 anak-anak. 

    Sebaliknya, serangan udara di Tepi Barat menewaskan 14 orang dalam 18 tahun sebelumnya, dari 2005 hingga 7 Oktober 2023.

    “Aktivitas mematikan itu juga tercermin dalam kebijakan permisif tembak-menembak yang diterapkan oleh militer, yang telah merenggut banyak nyawa anak-anak Palestina. Pada tahun 2024, B’Tselem memantau pembunuhan sedikitnya 488 warga Palestina di Tepi Barat, 90 di antaranya anak-anak. Pada tahun 2023, 498 warga Palestina terbunuh, 120 di antaranya anak-anak dan empat di antaranya perempuan.”

    Dengan pernyataan publik yang terus-menerus tentang rencana untuk memperluas aktivitas militer ini ke seluruh Tepi Barat, dua tahun terakhir – yang paling mematikan sejak puncak intifada kedua tahun 2002 – mungkin merupakan pratinjau untuk pertumpahan darah yang lebih besar di masa mendatang.

    Manifestasi Gazafikasi yang paling mencolok, menurut B’Tselem, adalah pemindahan massal penduduk dari kamp-kamp pengungsian di Tepi Barat utara, tempat penduduk melarikan diri atau dipaksa meninggalkan rumah karena ancaman aktivitas militer.

    Menurut UNRWA , sejak “Operasi Tembok Besi” dimulai pada 21 Januari 2025 di kamp pengungsi Jenin, yang kemudian meluas ke kamp Tulkarm, Nur Shams, dan Al-Far’ah, sekitar 40.000 penduduk telah mengungsi. 

    Beberapa telah menemukan solusi perumahan sementara, tetapi banyak yang masih tinggal di kamp-kamp pengungsi internal sementara, dan bergantung pada masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    “Berdasarkan pengalaman pahit Gaza,” kata B’Tselem, “ada kekhawatiran besar bahwa pengungsian ini tidak akan berlangsung lama. Baru-baru ini, Menteri Pertahanan Israel Katz mengklarifikasi bahwa pasukan Israel akan tetap berada di kamp pengungsi Jenin selama tahun mendatang, di mana penduduk tidak akan diizinkan untuk kembali.”

    Sebagaimana dinyatakan oleh tokoh masyarakat Israel, perang Israel terhadap warga Palestina setelah serangan Hamas pada Oktober 2023 tidak terbatas pada Gaza, tetapi juga menyasar semua warga Palestina yang tinggal di berbagai wilayah yang berada di bawah kendali Israel. 

    Sejak perang dimulai, rezim apartheid Israel telah secara radikal meningkatkan penindasannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

    Negara pendudukan beroperasi di bagian utara Tepi Barat seolah-olah itu adalah zona pertempuran.

    “Sejak gencatan senjata dideklarasikan pada 19 Januari 2025, Israel telah mengalihkan fokus serangannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat, dan bertindak di sana dengan mengabaikan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sambil menginjak-injak prinsip moral dasar,” B’Tselem memperingatkan. 

    “Tindakan di lapangan dan pernyataan pejabat pemerintah ini, ditambah dengan rencana Trump dan Netanyahu untuk membersihkan Gaza secara etnis, menimbulkan kekhawatiran besar bahwa Israel bermaksud menggunakan perubahan dalam pertempuran untuk menetapkan fakta yang tidak dapat diubah di lapangan: membentuk kembali Tepi Barat untuk melanjutkan aspirasinya untuk menggusur secara permanen beberapa warga Palestina dan memaksa yang lain ke dalam kondisi kehidupan yang pada akhirnya akan mendorong mereka untuk pergi.”

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban dengan jumlah yang berbeda.

    Berdasarkan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan nilai restitusi dibebankan kepada terdakwa berbeda karena tergantung peran mereka dalam kasus penembakan terhadap Ilyas.

    “Status terdakwa berbeda-beda. (terdakwa pelaku) penembakan Bambang Apri. Pemilik senjata api (digunakan menembak) terdakwa Akbar Adli,” kata Antonius, Selasa (11/3/2025).

    Lantaran Bambang merupakan eksekutor penembakan, maka nilai restitusi yang dibebankan kepadanya lebih besar, baik restitusi kepada Ilyas Abdurrahman maupun Ramli Abu Bakar.

    Hal ini sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, bahwa terdakwa Bambang menembak Ilyas menggunakan senjata api dinas milik terdakwa Sersan Satu Akbar Adli.

    Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan berperan sebagai penadah, karena membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman tanpa surat-surat resmi atau secara bodong.

    Peranan ketiga terdakwa dalam kasus ini yang turut menjadi pertimbangan LPSK dalam menghitung restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan keluarga Ramli Abu Bakar.

    “Restitusi untuk korban meninggal lebih besar daripada untuk korban tidak meninggal. Karena yang meninggal itu juga kehilangan mobil, dan usahanya jadi berhenti,” ujar Antonius.

    Hasil penghitungan restitusi ini sudah diserahkan Oditur Militer kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang pembacaan tuntutan Senin (10/3/2025).

    Nantinya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta lah yang akan memutuskan apakah ketiga terdakwa diwajibkan membayar restitusi sesuai hasil penghitungan LPSK.

    Restitusi ini bukan merupakan santunan, melainkan hak korban tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

    Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

    “Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain,” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Polisi Selidiki Aksi Penembakan yang Terekam CCTV di Malang

    Polisi Selidiki Aksi Penembakan yang Terekam CCTV di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Aksi penembakan di Kabupaten Malang yang terekam kamera pengawas (CCTV) tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor Malang. Kasus ini terkait dengan perusakan tiga unit kendaraan roda empat milik warga di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga dilakukan dengan senjata api.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

    “Benar, saat ini Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Lawang tengah melakukan pendalaman terkait kasus perusakan kaca mobil tersebut. Beberapa barang bukti sudah diamankan, termasuk satu proyektil yang diduga digunakan untuk merusak kaca,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Anjasmoro Gang I, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban dalam kejadian ini, Iwan Putra Pradana (33), warga Desa Turirejo, menemukan kaca mobilnya pecah dan berlubang saat hendak keluar rumah untuk pergi ke pasar.

    Mobil yang menjadi sasaran perusakan adalah Daihatsu Sigra dengan nopol DA-1784-IB dan Toyota Innova dengan nopol L-1568-BAD. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, kaca bagian kiri, kanan, dan belakang dari dua mobil tersebut mengalami kerusakan. Bahkan ditemukan lubang pada kaca yang diduga akibat tembakan benda keras menyerupai peluru,” tegas Bambang.

    Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sebuah proyektil peluru berwarna perunggu, yang kini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan. Selain itu, korban telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    “Dari CCTV terlihat dua orang tak dikenal berboncengan motor mendekati mobil, lalu menembakkan alat menyerupai pistol ke arah kaca mobil hingga pecah, kemudian kabur,” bebernya.

    Tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan menganalisis barang bukti yang ditemukan. Polisi juga mendalami motif pelaku, apakah berkaitan dengan motif pribadi, ancaman, atau murni tindakan kriminal.

    “Kami masih mendalami siapa pelaku di balik kejadian ini. Tim Reskrim sedang bekerja di lapangan, mengumpulkan petunjuk, termasuk menganalisis proyektil yang ditemukan dengan bantuan tim Laboratorium Forensik (Labfor),” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Fakta-fakta Penembakan di Lamongan, Tersangka Punya KTA Polri

    Fakta-fakta Penembakan di Lamongan, Tersangka Punya KTA Polri

    Lamongan (beritajatim com) – Sejumlah fakta dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, berhasil terungkap. Mulai dari motif penembakan hingga asal muasal senjata yang digunakan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa 4 Maret 2025, tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Sukorame- Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame. Insiden ini menyebabkan korban berinisal VVS, 18 tahun, mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.

    Penembakan dilakukan oleh dua orang pemuda, yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam, dengan kenalpot brong.

    Dua Tersangka Diamankan

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan, hanya dalam kurun waktu 6 jam setelah korban melapor ke Polisi.

    “Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Syukur Alhamdulillah, dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil diamankan,” kata Bobby, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025).

    Kedua tersangka yakni Arjuna, 24 tahun, warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian tersangka kedua berinisial AAN, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

    “Tersangka AAN diamankan Rabu 5 maret 2025 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu AAN sedang nongkrong di warung kopi di desanya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB petugas berhasil mengamankan A di rumahnya, Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

    Motif Penembakan dan Peran Masing-masing Tersangka

    Bobby menyampaikan, motif tersangka melakukan penembakan, karena tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terima didahului oleh korban.

    Karena dalam kondisi mabuk, tersangka langsung menembak sebanyak 2 kali, mengenai lengan sebelah kiri korban. Penembakan dilakukan menggunakan air softgun dengan jarak sekitar 1,5 meter dari korban.

    “Tersangka A berperan sebagai penembak, menggunakan air soft guns sebanyak dua kali. Sedangkan AAN, berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka A,” tuturnya.

    Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR yang dikunakan tersangka dalam insiden penembakan, satu senjata air softgun beserta peluru gotri dan satu pistol mainan beserta peluru plastik.

    Asal Muasal Senjata

    Bobby menjelaskan, tersangka Arjuna mendapatkan senjata air softgun dengan membeli secara online seharga Rp3,5 juta. Tersangka Arjuna membeli senjata tersebut, karena begitu terobsesi menjadi seorang anggota polisi, tapi tidak tercapai.

    “Jadi tersangka ini, setelah kita lakukan pendalaman, tersangka dulu memiliki cita-cita jadi seorang polisi,” tuturnya.

    Tersangka Pernah Masuk Penjara dan Memiliki KTA Polri

    Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Arjuna merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Pria 24 tahun itu pun sempat mendekam di Lapas Bojonegoro.

    Tersangka juga memiliki kattu tanda anggota (KTA) Polri. Namun KTA tersebut palsu. Kapolres menyampaikan, tersangka membeli KTA dari toko online.

    “KTA ini dipesan oleh yang bersangkuta di saat masih mendekam di Lapas Bojonegoro, melalui toko online, dari aplikasi facebook,” ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [fak/beq]

  • Harta Kekayaan Elon Musk Hilang Rp 476 Triliun Semalam, Ada Apa?

    Harta Kekayaan Elon Musk Hilang Rp 476 Triliun Semalam, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Harta kekayaan Elon Musk merosot US$29 miliar atau Rp476 triliun dalam semalam pada Senin (10/3) waktu setempat. Kendati demikian, Musk masih konsisten bertengger sebagai orang terkaya di dunia.

    Pantauan CNBC Indonesia di laman Forbes, harta Elon Musk saat ini tercatat US$319,6 miliar atau Rp5.253 triliun di atas kertas per Selasa (11/3/2025). Nominal tersebut merosot 6,66% dari sebelumnya.

    Anjloknya harta kekayaan Musk didorong penurunan saham Tesla. Pada Senin (10/3), saham Tesla terpantau merosot 15% dan menandai penurunan terbesar sejak September 2020, dikutip dari YahooFinance.

    Saham Tesla sudah merosot 55% dibandingkan angka tertingginya pada Desember 2024 silam. Sepanjang tahun ini, harta kekayaan Musk sudah turun drastis US$132 miliar (Rp2.169 triliun) atau lebih dari 30% menurut laporan Bloomberg.

    Beberapa investor Tesla khawatir Musk terlalu banyak menghabiskan waktu di Washington, DC, sehingga tidak fokus mengurus bisnis mobil listriknya.

    Musk ditunjuk Trump untuk mengepalai Lembaga Efisiensi Pemerintah (DOGE) untuk memangkas anggaran-anggaran yang dinilai ‘kurang penting’. Imbasnya, banyak PNS yang kena PHK, program-program federal dihapuskan, serta rencana konsolidasi lembaga pemerintah.

    Di saat bersamaan, Musk tetap mendorong kontrak-kontrak pemerintah untuk perusahaan-perusahaan miliknya. Antara lain SpaceX dan Tesla.

    Meski Trump sudah menunjuk Musk untuk memimpin DOGE, tetapi Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS (DOJ) menolaknya. Mereka menunjuk pejabat lain sebagai pemimpin kantor DOGE.

    Musk dalam wawancara bersama Fox Business mengakui bahwa tak mudah mengurus perusahaannya seperti Tesla dan SpaceX sembari bekerja untuk pemerintah.

    Di saat bersamaan, beberapa fasilitas Tesla telah menjadi target penyerangan seperti penembakan dan aksi vandalisme lain. Polisi mengatakan aksi tersebut kemungkinan berhubungan dengan ideologi politik Musk dan kerjanya di pemerintah.

    Ketika ditanya hal tersebut dalam wawancara Fox Business, Musk mengatakan ia ingin mengeliminasi penipuan dan biaya boros di pemerintah. “Saya melakukan hal yang benar,” ujarnya.

    (fab/fab)

  • Hukuman Berat TNI Penembak Bos Rental: Dituntut Seumur Hidup, Wajib Bayar Ratusan Juta Rupiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Hukuman Berat TNI Penembak Bos Rental: Dituntut Seumur Hidup, Wajib Bayar Ratusan Juta Rupiah Megapolitan 11 Maret 2025

    Hukuman Berat TNI Penembak Bos Rental: Dituntut Seumur Hidup, Wajib Bayar Ratusan Juta Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Oditur Militer Jakarta telah menuntut Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup.
    Di sisi lain, Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus penadahan, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun.
    Mereka terlibat dalam 
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di
    rest area
    Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Saat itu, Ilyas berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
    Selain penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Sidang tuntutan berlangsung pada hari Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta.
    Dalam sidang tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan, Bambang Apri Atmojo menghadapi tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.
    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Gori dalam sidang tuntutan.
    Selain hukuman, Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.
    Sertu Akbar Adli pun dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
    Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.
    “Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” jelas Gori.
    Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
    Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.
    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.
    Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori.
    Beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan kepada KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Keduanya dinilai melakukan tindakan yang tidak manusiawi dengan menghilangkan nyawa Ilyas.
    Perbuatan para terdakwa dinilai jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh korbannya.
    “Membunuh sesama manusia, almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman, dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” ungkap Gori.
    Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
    “Akibat perbuatan para terdakwa membuat saksi 1 dan saksi 2 (Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syaputra) kehilangan orangtua kandung,” tambah Gori.
    Agam Muhammad Nasrudin, anak dari Ilyas Abdurrahman, menyatakan rasa puasnya terhadap tuntutan penjara seumur hidup untuk dua anggota TNI Angkatan Laut tersebut.
    “Untuk saat ini kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup,” ujar Agam.
    Dia juga mengungkapkan, selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 796 juta kepada keluarganya dan keluarga korban luka, Ramli.
    Agam menekankan bahwa penilaian mengenai tuntutan restitusi diserahkan kepada LPSK.
    “Untuk restitusi itu kan setelah kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan Ramli Abu Bakar dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur militer dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Kedua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan menggelapkan mobil korban.

    Sementara satu terdakwa lagi, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena melakukan penadahan.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor (Chk) Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

    Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa penembakan bos rental juga dituntut wajib membayar biaya restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban almarhum Ilyas Abdul Rahman dan korban luka Ramli Abu Bakar. 

    Bambang harus membayar restitusi kepada keluarga Ilyas senilai  Rp 209,6 juta dan Rp 146,4 juta kepada Ramli. Akbar harus membayar restitusi sebesar Rp  147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli. Sedangkan Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.

    Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa penembakan bos rental itu menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pledoi.

    Anak almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup kepada terdakwa penembak ayahnya.

    “Kami dari korban juga menunggu keputusan hakim,” kata Nasrudin.

    Kasus penembakan bos rental Ilyas dan Ramli terjadi di tempat istirahat (rest area) kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025), saat korban berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan terdakwa.

  • Anggota Komisi III DPR Abdullah Dorong Investigasi Tuntas Jaringan Penyelundupan Senjata KKB Papua – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Abdullah Dorong Investigasi Tuntas Jaringan Penyelundupan Senjata KKB Papua – Halaman all

    TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 yang berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada Kamis (6/3/2025) lalu.

    Penangkapan dilakukan terhadap penyelundup senjata api yakni Yuni Enumbi yang merupakan mantan anggota TNI dan dua orang lainnya.

    “Penggagalan penyelundupan senjata api oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 patut diapresiasi oleh semua pihak, karena keberhasilan ini membawa kedamaian di bumi Cenderawasih,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Senin (10/3/2025).

    Yuni Enumbi diketahui menyelundupkan senjata api dengan modus memasukannya dalam tabung kompresor yang dikemas sebagai paket suku cadang mobil.

    Ada pun jenis senjata api yang diselundupkan adalah empat pucuk pistol jenis G2 buatan PT Pindad, dua pucuk senjata laras panjang SS1 V1, serta ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

    Seluruh senjata dan amunisi ini dibeli dari Surabaya, Jawa Timur sebelum dikirim ke Papua melalui jalur laut.

    Dari penggagalan penyelundupan senjata api tersebut, Abduh yang merupakan Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 selain berhasil menjaga kedamaian, tentu juga untuk melindungi nyawa manusia yang ada di wilayah Puncak Jaya, Papua dari penembakan atau penyalahgunaan senjata api itu.

    “Artinya penggagalan penyelundupan senjata api tersebut dapat menghindari akibat dari penggunaan senjata api tersebut yakni berupa kehilangan nyawa atau kematian yang dapat menyasar siapapun. Hal ini tentu dapat membawa kestabilan pada kehidupan masyarakat yang ada di Papua sana,” ujar Abduh.

    Lebih lanjut, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini menilai kinerja Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 berperan penting dan strategis karena turut menjaga harmoni, keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan masyarakat atau Harkamtibmas.

    Selain itu dirinya mendorong Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dan pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih dalam dan menyeluruh terhadap jaringan Yuni Enumbi.

    Tujuannya agar dapat melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan apa saja modus yang ada.

    “Dari usut tuntas jaringan penyelundup senjata api tersebut, harapannya kerentanan baik di bagian hulu maupun hilir dari penyelundupan senjata api ini dapat dimitigasi atau diminimalisir. Jika itu terjadi, kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dapat disebut berperan mewujudkan julukan tanah Papua sebagai surga kecil untuk masyarakatnya,” ujar Abduh.

  • Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Anak Bos Rental Mobil Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Rizky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut.

    “Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup,” kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Selama proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sementara, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.

    Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa dalam kasus penadahan.

    Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dengan total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai,” ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.

    Meski puas dengan tuntutan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.

  • 2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut (AL). 

    Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan dan penadahan itu digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pihak Oditurat Militer II-07 selaku Penuntut Umum pun meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. 

    Pada tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer meminta agar Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo serta Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain itu, Oditur Militer turut meminta agar Hakim menyatakan Terdakwa I KLK Bambang Apri, Terdakwa II Sertus Akbar dan Terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan, bersalah melakukan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (dan Terdakwa II Sertu Akbar Adli, red], pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkatan Laut,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar turut dituntut untuk membayar restitusi kepada kelurarga korban masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Kemudian, keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa III Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkata Laut,” kata Oditur Militer.

    Adapun sebagaimana kedua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut hukuman pemecatan dari TNI AL. 

    Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer turut membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada para terdakwa. 

    Beberapa hal memberatkan meliputi perbuatan kepada para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Sapta Marga Sumph Prajurit soal tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 

    Kemudian, para terdakwa disebut melanggara beberapa butir pada Delapan Wajib TNI mengenai tidak sekali-kali merugikan rakyat, serta tidak sekali-kali menakut-nakuti dan menyakiti hati rakyat. 

    Selanjutnya, para terdakwa disebut mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AL di mata masyarakat. Mereka juga disebut tidak jujur dan berbelit-belit pada persidangan. 

    “Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi sampai hati dan tanpa belas kemanusiaan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” demikian bunyi tuntutan Oditur Militer. 

    Tidak hanya itu, perbuatan ketiga terdakwa yang masih membela diri pada saat melakukan pembelaan serta perbuatannya yang menyebabkan keluarga kehilangan sosok ayah, turut memperberat tuntutan dari Oditurat Militer. 

    “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar Oditur Militer yang membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa.