Kasus: penembakan

  • Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

    Terlihat mereka beberapa kali menyeka air mata.

    Mereka merupakan terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman

    Di sidang ini mereka bertiga memakai baju loreng-loreng khas tentara berwarna hijau.

    Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pledoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

    Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

    Pledoi dibacakan penasihat hukum.

    Berdasar tuntutan Oditur Militer, terdakwa Bambang dan Akbar dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

    “Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat,” ujar penasihat hukum.

    Dituntut Pidana Seumur Hidup

    Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan Bambang Apri Atmojo dituntut penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.

    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Gori. Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.

    Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.

    “Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” jelas Gori.

    Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

    Bambang diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.

    Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori. 

    Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak – Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

    Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjutnya.

    Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.

    Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” kata dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” kata Samista.

    Kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil di Tangerang Banten masih jadi sorotan.

    Agam Muhammad Nasrudin (26), anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48), mengungkap detik-detik dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan ayahnya.

    Peristiwa itu terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025). 

    Agam masih mengingat ancaman oknum anggota TNI AL saat menodongkan pistolnya.

    Agam adalah anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025).

    Penembakan terjadi terkait mobil rental korban yang diduga dibawa kabur oknum TNI AL beserta komplotannya.

    Agam mengatakan saat kejadian itu oknum TNI AL mengancam bakal menabrak dirinya bersama ayah dan beberapa orang yang bersamanya saat itu.

    Kala itu mereka akan mengambil mobil Brio milik bos rental yang diduga akan digelapkan oleh oknum TNI AL itu.

    Ditodong Pistol dan Bantah Ada Pengeroyokan

    Saat menemukan mobil Brio di kawasan Saketi, Pandeglang, Banten, Agam menuturkan oknum TNI AL yang mengendarai kendaraan itu malah menodongkan pistol.

    Tak hanya itu, oknum TNI AL itu mengeluarkan ancaman.

    “Jadi setelah kita berhentikan, itu, ini mobil rental, Mas. ‘Minggir kamu, saya tembak kamu. Kamu saya tabrak’. Langsung kita ditodongkan. Bapak saya langsung, ‘Tenang Pak, tenang, ini ada warung kopi, kita ngobrol baik-baik’,” ungkap Agam di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Saat obrolan tersebut, Agam mengungkapkan bahwa tiba-tiba datang mobil Sigra. 

    Ternyata mobil Sigra itu dikendarai oleh rekan oknum TNI AL.

    “Pengawalannya dia. Menabrakan kita dengan mundur, bukan ke mobil, tapi ke orang-orang yang berkumpul di situ,” lanjutnya.

    Mereka juga menunjukkan bukti kepemilikan sah atas mobil tersebut dan menyatakan mereka dari rental mobil.

    Hal itu, kata dia, karena ia dan rombongan telah ditodongkan pistol dan ditabrak.

    “Kita telah terjatuh kan. Tiba-tiba itu kabur. Seperti itu. Jadi waktu saya konfirmasi ke anggota piket, ‘kamu ke sana saja susulin mobil kamu. Nanti kalau itu penyelesaiannya di sini’,” ungkap dia.

    Agam pun sempat ditanya petugas piket di Polsek Cinangka tersebut soal ciri-ciri pistol yang dilihatnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa ciri-cirinya berwarna hitam dan terlihat seperti airsoft gun.

    “Saya kan awam dalam masalah pistol. Saya bilang itu kayak warna hitam, kayak air soft gun. Terus ‘ya sudah kamu susul saja ke sana’. Terus bagaimana Pak? Dia kan bawa pistol. ‘Ah paling juga itu cuma pistol bohongan’, kata anggota piket saat itu,” ungkap dia.

    “Setelah itu saya cek GPS, mobil sudah jalan kembali, saya dan ayah saya berniat melakukan hal yang sama waktu nanti kalau berhenti kembali mobil tersebut,” ungkapnya.

    Agam menyayangkan pernyataan Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata yang menyebut bahwa mereka melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI AL tersebut.

    Agam membantah pernyataan itu.

    “Aduh saya merasa susah banget mencari keadilan di negara ini. Karena nggak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kita tidak mengeroyok. Waktu kita di rest area waktu itu dia lah yang menodongkan pistol di Saketi,” ungkap dia.

    “Makanya ada di video (viral) itu, ‘mana pistol kamu, mana pistol kamu. Jatuhkan’. Bapak saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan, ditembaklah ayah saya dari situ. Pak Ramli kebetulan tertembak di bagian perut,” sambungnya.

    Minta Bantuan Prabowo

    Tiga oknum TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.

    Kemudian polisi meringkus penyewa mobil Ajat Supriatna serta penadah mobil rental berinisial IM.

    Adik Agam, Rizki Agam Saputra,  menangis saat menceritakan detik-detik ayahnya sakaratul maut.

    Awalnya, Rizky menyampaikan rasa terimakasih kepada Polresta Tangerang yang sigap menangani kasus penembakan terhadap ayahnya dengan cepat.

    “Saudara Ajat Supriatna ini yang menyewa mobil di saya awalnya sudah ditangkap dan sudah diamankan polisi Tangerang,” kata Rizky di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dan Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

    Dan meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto menyelesaikan kasusnya.

    “Sekali lagi saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menangani kasus saya. Karena ayah saya telah menjadi korban penembakan yang sangat sadis, sangat keji yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” imbuh Rizky sambil menangis.

    Rizky menangis saat mengingat dirinya merekam kejadian penembakan tersebut.

    Selain itu, ia menyayangkan pernyataan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

    “Sangat disayangkan sekali tadi pernyataan dari Bapak Kapolda adanya pengurangan kata. Jadi awal mulanya itu tadi kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang,” kata Rizky di lokasi yang sama.

    “Maka dari itu, ketika kita sudah ditodong pistol, maka saya ini dan keluarga meminta tolong kepada siapa kalau bukan kepada polisi? Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada Polisi,” lanjutnya.

  • Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oditur Militer atau penuntut umum tolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas. 

    Adapun hal itu disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda replik pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Senin (17/3/2025). 

    “Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan. 

    Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori. 

    Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan. 

    “Mohon majelis hakim pengadilan militer menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” terangnya. 

    Sementara itu pada sidang pleidoi, kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas mengatakan perbuatan korban dan anaknya mengejar mobil Brio tak berdasarkan hukum. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman melakukan pengejaran terhadap Honda Brio berwarna oranye karena diduga kuat akan dicuri oleh saksi 18 tanpa melibatkan aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Ia melanjutkan alasan saksi 1 dan 2 tidak melibatkan aparat kepolisian karena berhak melakukan tindakan sendiri. Sebab mobil tersebut adalah miliknya dan khawatir GPS yang tersisa akan hilang sehingga kesulitan untuk mencarinya. 

    “Tindakan yang seharusnya para saksi lakukan yaitu melaporkan ke polisi terdekat dengan membawa kelengkapan berupa STNK atau BPKB. Namun fakta-fakta para saksi melakukan pencarian pengejaran mobil Brio secara mandiri tanpa didampingi aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Kemudian kuasa hukum terdakwa menjelaskan soal aturan penyidikan dalam KUHP. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman bukan polisi sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak selain polisi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak menangis dan menyesali perbuatannya itu, sehingga meminta agar hukumannya diringankan karena mempunyai istri dan anak.

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Tak hanya itu, dirinya masih merawat orang tuanya (ibunya) yang tinggal bersama keluarganya.

    “Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” kata dia.

    Bambang mengaku penembakan yang dia lakukan merupakan sikap spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang.

    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.

    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) yang merupakan kepala rumah tangga.

    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.

    Dalam tangisnya, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.

    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.

    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil hingga Tewas Kini Nangis Minta Keringanan di Sidang Pleidoi

    Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil hingga Tewas Kini Nangis Minta Keringanan di Sidang Pleidoi

    loading…

    Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis di sidang pleidoi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto/Danandaya

    JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Di hadapan majelis, dia pun tak kuat menahan air matanya saat menyampaikan sedikit pembelaan.

    Tampak sambil menangis, Bambang mengatakan bahwa saat ini dia adalah tulang punggung keluarga dan memiliki satu anak yang masih kecil. Selain itu, kata dia sang ibu kehidupan sang ibu juga masih sangat bergantung kepadanya.

    “Kami memohon, izin kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami, hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya,” kata Bambang.

    Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya kepada Bambang. Dia juga meminta keadilan pun diberikan kepada keluarga korban.

    “Dan kepada korban yang seadil-adilnya, kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami, kami hanya memohon, Keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kesengajaan dan penembakan itu karena didasari oleh keterpaksaan karena keselamatannya terancam.

    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami,” tuturnya.

  • 3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan rekannya Ramli Abu Bakar, meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/3/2025).

    Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dalam persidangan.

    Dalam sidang, penasihat hukum para terdakwa menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdul Rahman.

    Mereka juga menyoroti tindakan korban dan para saksi yang datang tanpa pendampingan polisi untuk mengambil kembali mobilnya. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan karena masuk dalam kategori penyelidikan atau penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Selain itu, penasihat hukum menyebut KLK Bambang Apri Atmojo melepaskan tembakan secara spontan dalam situasi keributan untuk melindungi diri. Namun, tembakan itu mengenai Ilyas Abdul Rahman hingga tewas.

    “Tembakan dilakukan dalam situasi chaos, bukan pembunuhan berencana,” tegas penasihat hukum.

    Berdasarkan alasan tersebut, tim pembela menilai ketiga terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan oditur militer. Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari penahanan.
    Tuntutan Hukuman

    Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Selain hukuman pidana, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban penembakan bos mobil rental, Ilyas Abdul Rahman, dan korban luka Ramli Abu Bakar.

    Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak para terdakwa dalam hal kedudukan, martabat, dan kemampuan hukum mereka.

    “Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kami berharap keputusan yang diambil tetap seadil-adilnya,” pungkas Hartono terkait tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.

  • Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

    Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan usai mengaku telah memberikan santunan Rp100 juta ke keluarga korban.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-riangannya dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana.

    Hartono mengatakan, terdapat beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman terdakwa.

    Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia, yakni almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka yakni Ramli Rp35 juta.

    Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung.

    “Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” ujar Hartono.

    Hartono juga menyebutkan bahwa terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

    Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

    Terdakwa selama pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

    Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin atau perdana militer. “Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI,” katanya.

    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

    Adapun terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terhadap terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Sersan Satu Akbar Adli, mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa Ilyas Abdurahman.

    Atas hal itu, ia berharap majelis hakim tetap memperkenankan dirinya untuk tidak dipecat dari prajurit TNI AL.

    Hal itu disampaikan oleh terdakwa Akbar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang pledoi pada kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin (17/3/2025).

    “Kami izin menyampaikan penyesalan kami atas kejadian yang telah terjadi, yang menghilangkan nyawa seorang ayah dan kepala keluarga dari korban,” kata terdakwa Akbar di persidangan.

    Ia melanjutkan, dirinya sangat menyesal atas perbuatan yang salah tersebut.

    “Kami tahu kami salah, dan tidak ada sedikit pun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” terangnya.

    Terdakwa Akbar menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban.

    “Karena jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya pada pencegatan yang pertama, Yang Mulia. Namun, kami adalah manusia yang tidak luput dari dosa,” terangnya.

    Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghindari terjadinya pembunuhan itu.

    “Kami menghindari bentrok di Seketi, kami menyelamatkan diri kami, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

    “Kami mohon kepada Yang Mulia, kami adalah seorang suami yang berhak bertanggung jawab kepada istri kami,” terangnya.

    Atas hal itu, ia berharap tidak dipecat dari anggota TNI AL.

    “Kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa tragedi tewasnya bos rental mobil merupakan kesalahan.

    “Namun, kami mengakui bahwa kami salah, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Karena kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya,” kata Akbar.

    “Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada Yang Mulia, kami mohon untuk diberi hukuman seadil-adilnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan, dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

    Pada persidangan, Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak, Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Keterangan foto: Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Akbar Adli, di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi, ia meminta hukuman seadil-adilnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

  • Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil – Halaman all

    Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dari tewasnya bos rental mobil yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim berikan hukuman untuknya adil untuknya. 

    Adapun hal itu disampaikan terdakwa Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda pleidoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025). 

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin,” kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

    Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat. 

    “Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami,” kata Bambang. 

    “Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami,” ungkapnya. 

    Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. 

    “Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami,” kata Bambang. 

    “Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban,” imbuhnya. 

    Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 

    “Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • AS Bersumpah Serang Terus Houthi hingga Serangan ke Kapal-kapal Disetop

    AS Bersumpah Serang Terus Houthi hingga Serangan ke Kapal-kapal Disetop

    Washington DC

    Amerika Serikat (AS) bersumpah akan terus menyerang Houthi yang bermarkas di Yaman, hingga kelompok yang didukung Iran itu menghentikan serangan terhadap kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran internasional di Laut Merah dan sekitarnya.

    Penegasan itu disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) AS Pete Hegseth, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (17/3/2025), setelah Houthi mengisyaratkan akan meningkatkan serangan sebagai respons atas serangan mematikan AS baru-baru ini.

    Serangan udara AS yang menargetkan Houthi dilaporkan menewaskan sedikitnya 53 orang, termasuk lima anak-anak, di wilayah Yaman. Ini menjadi operasi militer terbesar AS di kawasan Timur Tengah sejak Presiden Donald Trump menjabat pada Januari lalu.

    Seorang pejabat Washington, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada Reuters bahwa operasi militer itu mungkin berlanjut selama berminggu-minggu.

    “Begitu Houthi mengatakan ‘kami akan berhenti menembaki kapal-kapal Anda, kami akan berhenti menembaki drone-drone Anda’, operasi (militer) ini akan berakhir. Tetapi sampai saat itu tiba, operasi ini tidak akan pernah berhenti,” tegas Hegseth saat berbicara dalam program Fox News “Sunday Morning Futures”.

    “Ini tentang menghentikan penembakan terhadap aset-aset … di jalur perairan yang penting itu, untuk membuka kembali kebebasan navigasi, yang merupakan kepentingan nasional inti dari Amerika Serikat, dan Iran telah terlalu lama mendukung Houthi. Mereka sebaiknya mundur,” ujarnya.

    Dalam tanggapannya, biro politik Houthi menggambarkan serangan AS sebagai “kejahatan perang” dan mengatakan bahwa pasukan Houthi siap untuk “menghadapi eskalasi dengan eskalasi”.

    Juru bicara Houthi mengatakan pada Minggu (16/3) waktu setempat, tanpa memberikan bukti, bahwa kelompok mereka menargetkan kapal induk AS USS Harry S Truman dan kapal perang AS lainnya di Laut Merah dengan sejumlah rudal balistik dan drone untuk merespons serangan Washington.

    Namun klaim Houthi itu dibantah oleh seorang pejabat pertahanan AS, yang tidak bersedia disebut namanya saat berbicara kepada Reuters. Pejabat AS itu mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya serangan Houthi terhadap USS Harry S Truman.

    Serangan udara AS terhadap Houthi di Yaman itu dilancarkan setelah pekan lalu, kelompok itu mengumumkan akan melanjutkan serangan terhadap kapal-kapal Israel yang melintasi Laut Merah, jika Tel Aviv tidak mencabut blokade bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

    Laporan warga Sanaa, ibu kota Yaman, menyebut serangan udara AS menghantam area yang dikenal sebagai tempat tinggal beberapa anggota pimpinan Houthi. Serangan-serangan udara lainnya menargetkan posisi-posisi militer Houthi di kota Taiz dan pembangkit listrik di kota Dahyan, yang memicu pemadaman listrik.

    Dahyan merupakan kota yang menjadi tempat pemimpin Houthi, Abdul Malik al-Houthi, yang misterius sering melakukan pertemuan dengan para pendukungnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cerita Remaja Palestina Hidup dengan Peluru di Kepalanya Akibat Serangan Israel

    Cerita Remaja Palestina Hidup dengan Peluru di Kepalanya Akibat Serangan Israel

    Jakarta

    Peluru di kepala seorang remaja Palestina di Jalur Gaza akhirnya berhasil dikeluarkan setelah ‘nyangkut’ selama empat bulan pasca insiden penembakan oleh pasukan Israel pada Oktober 2024.

    Remaja bernama Sarah Al-Awady (18) tahun itu mengaku bahwa ia mendapat peluru yang bercokol di kepalanya saat ia sedang duduk bersama keluarganya pada pagi hari, 22 Oktober 2024. Saat itu, kamp pengungsian mereka di Al-Zawaida diberondong oleh drone quadcopter Israel.

    “Tiba-tiba saya merasakan sakit di kepala saya, seperti dipukul dengan batang besi atau semacamnya,” katanya kepada CBS News.

    “Keluarga saya mulai berteriak, ‘peluru, peluru!’ Semua orang panik dan mereka menggendong saya dan membawa saya ke Rumah Sakit Shuhada al-Aqsa,” ucapnya.

    Pasca kejadian itu, Al-Awady dan keluarganya berupaya mencari pertolongan medis. Namun, karena kondisi perang yang mengakibatkan pasokan medis betul-betul menipis, para dokter hanya bisa melakukan apa yang mereka bisa dengan sisa-sisa peralatan yang ada.

    Mereka bisa melihat bahwa ada peluru yang bersarang di tengkorak Al-Awady di belakang mata kanannya, namun mereka tak punya kapasitas untuk mengeluarkannya.

    Al-Awady akhirnya diberitahu bahwa tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh para dokter di Gaza untuk membantunya. Namun, ia menolak untuk menyerah dan bersikeras tetap tinggal di rumah sakit. Setidaknya, pikirnya, di dalam rumah sakit, matanya yang terluka parah akan terlindungi dari debu di rumah sementara keluarganya.

    Ia akhirnya tetap dirawat di rumah sakit dan mengandalkan obat penghilang rasa sakit untuk mengatasi sakit yang dialaminya di kepala.

    Pada awal November 2024, tim relawan medis menemukan Al-Awady dan yakin dapat membantu mengeluarkan peluru di kepalanya. Seorang dokter Mesir, Mohamed Tawfik, saat itu menelepon ayahnya yang merupakan dokter mata untuk meminta bantuan.

    Ayah Dokter Tawfik, Ahmed Tawfik, mengatakan kepada CBS News bahwa dia ingin pergi ke Gaza untuk membantu namun tak bisa karena perbatasan Rafah ditutup. Perbatasan Rafah menghubungkan antara Mesir dan Palestina.

    “Saya mengikuti kasus ini hampir setiap hari. Saya merasa ini adalah kasus saya,” kata Tawfik.

    Waktu terus berjalan dan agresi Israel terus membara. Pada akhirnya Tawfik tak pernah bisa ke Gaza, dan putranya pun kembali ke Mesir.

    Melihat kepergian dr Tawfik, Al-Awady mulai menyerah. Selama berbulan-bulan dia hidup dalam ketakutan bahwa dia akan kehilangan penglihatan di mata kanannya secara permanen.

    “Saya mengajukan untuk dirawat di luar negeri, seperti yang dilakukan banyak orang lain. Ketika orang bertanya kepada saya, ‘Sudah berapa lama Anda menunggu?’ Saya jawab satu bulan, dan mereka akan merespons ‘Lupakan saja, kami sudah menunggu lebih lama,” ucapnya.

    Secercah harapan akhirnya datang sekitar tiga bulan kemudian. Hamas dan Israel sepakat untuk gencatan senjata yang mulai berlaku efektif pada 19 Januari 2024.

    Pada 8 Februari, ketika Al-Awady telah kembali ke rumahnya di utara Gaza, dia menerima telepon dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa ia akan berangkat keesokan harinya ke Mesir.

    Ia pun berangkat dan tiba di Mesir keesokan harinya. dr Tawfik membawanya ke rumah sakit tempatnya bekerja di Al-Sharqia Governorate. Tiga tim yang terdiri dari dokter mata, dokter bedah saraf, dan radiologi bekerja sama dan mendiskusikan bagaimana cara mengeluarkan peluru tanpa mengenai saraf optik.

    “Kami menjalankan beberapa simulasi untuk menemukan rute terbaik demi menghindari saraf optik,” kata dr Mohamed Khaled Shawky, dari Pusat Radiologi Al Nour,

    “Peluru itu mendarat di tempat terbaik untuk pasien, tetapi tempat terburuk untuk tim medis,” kata Shawky.

    Shawky berujar jika saja peluru itu bergerak satu milimeter ke arah mana pun, itu akan mengakibatkan kerusakan besar.

    Para dokter pun sepakat untuk mencoba mencapai peluru dengan masuk melalui rongga mata Al-Awady, demi menghindari kerusakan otaknya.

    dr Tawfik berterus terang kepada Al-Awady bahwa ada 50 persen kemungkinan operasi berhasil, risiko pendarahan internal, hingga risiko Al-Awady kehilangan penglihatannya sepenuhnya.

    “Saya menangis. Saya sangat takut, tetapi saya berdoa dan menerima risikonya,” katanya.

    “Tim medis yang luar biasa mencoba yang terbaik untuk meningkatkan semangat saya, untuk membuat saya siap secara psikologis, dan mereka melakukannya. Saya memasuki ruang operasi sambil tertawa dan penuh kegembiraan,” kata Al-Awady.

    Operasi akhirya dilakukan minggu lalu, dan berlangsung sukses. Tawfik mengaku amat terkejut dengan jumlah infeksi dan abses yang disebabkan oleh peluru, yang telah berkarat dari waktu ke waktu di dalam kepala Al-Awady.

    “Dia sangat stabil sekarang, dan dia minum obatnya dan menjadi lebih baik,” kata Tawfik.

    “Tujuan saya adalah pertama untuk mengakhiri rasa sakit yang disebabkan oleh infeksi dan, kedua, untuk mempertahankan tingkat penglihatannya saat ini. Saya berharap setelah kami menangani ablasi retina, penglihatannya akan membaik,” lanjutnya.

    Simak Video “Video: Kucing Lebih Baik Makan Raw Food, Wet Food atau Dry Food Yah?”
    [Gambas:Video 20detik]