Kasus: penembakan

  • Kasus Tembak Polisi di Lampung, 2 Anggota TNI Jadi Tersangka

    Kasus Tembak Polisi di Lampung, 2 Anggota TNI Jadi Tersangka

    Bandar Lampung, Beritasatu.com –  Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka kasus TNI tembak tiga polisi anggota Polres Way Kanan, Lampung di arena sabung ayam. Satu anggota TNI lainnya, yakni Peltu Lubis juga menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. 

    Penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI tersebut dilakukan penyidik Denpom Lampung setelah mendapatkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Selain itu Kopda Basarsyah juga telah mengaku telah menembak ketiga korban.

    Penyidik Denpom Lampung langsung melakukan penahanan terhadap kedua anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang tembak polisi.

    Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, setelah penembakan yang dilakukan di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kedua oknum TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis melarikan diri.

    “Kopda Basarsyah baru menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025), sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025). Dari pengakuan Kopda Basarsyah, penyidik akhirnya berhasil menemukan senjata api laras panjang yang digunakan menembak ketiga tersangka di semak-semak,” kata Eka Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara untuk Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

    Kopda Basarsyah juga dijerat Undang-Undang Darurat Tentang Senjata Api karena memiliki senjata api pabrikan tetapi bukan organik.

    “Motif penembakan ini belum bisa kami pastikan. Kami masih terus mendalami dan berikan kami waktu. Percayalah kami akan profesional kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan,” ungkap Eka Wijaya.

    Setelah proses penyelidikan rampung, kedua anggota TNI tersangka kasus tembak polisi di Lampung ini akan menjalani sidang militer yang akan digelar secara terbuka untuk umum.

  • Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

    Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan akibat penembakan oleh oknum TNI.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan tiga saksi, yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil. Dari hasil penyelidikan, satu anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya serta warga sipil berstatus saksi.

    “Anggota Polri berinisial K dari Polda Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia berada di lokasi perjudian, mengenal pelaku (oknum TNI) sejak 2018, serta terbukti membuat video ajakan untuk menghadiri sabung ayam,” ujar Irjen Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Selain K, anggota Polri lainnya, berinisial W, dari Polres Lampung Tengah, juga diperiksa. Namun, karena dia mengaku telah meninggalkan lokasi sebelum insiden terjadi, dia hanya berstatus saksi.

    “Sementara itu, seorang warga sipil berinisial N yang berjualan di lokasi kejadian turut menjadi saksi dalam kasus perjudian serta penembakan yang menewaskan tiga polisi,” bebernya.

    Kapolda menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dan saksi didasarkan pada bukti dan kronologi kejadian di lokasi perjudian yang berada di Leter S, Register 44, Way Kanan.

    “Perjudian berlangsung sejak siang, dan saat dilakukan penggerebekan, insiden penembakan terjadi,” jelas dia.

    Sebelumnya, dua anggota TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan tersebut merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.

     

  • Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI telah menetapkan dua oknum prajuritnya yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi tersangka penembakan Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin, Lampung. 

    Wakil Sementara Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penembakan kepada Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin.

    “Keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengemukakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua oknum TNI tersebut telah mengakui perbuatannya yaitu menembak 3 anggota Polri hingga mati, kemudian kedua oknum itu melarikan diri dan membuang senjata api yang digunakan untuk menembak.

    “Keduanya sudah mengakui menembak dan melarikan diri sambil membuang senjata api yang digunakan,” katanya.

    Eka menjelaskan dalam kasus ini hanya Kopda Barsyah yang melakukan tindakan penembakan dan dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 tentang pembunuhan.

    “Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Lampung menyampaikan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya telah meninggal dunia saat menggerebek sabung ayam.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan penggerebekan itu melibatkan 17 anggota. Namun, belasan personel itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal 

    “Saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Selain Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib juga turut menjadi korban serangan itu. Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kemudian, tiga jenazah tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke RS Polda Lampung untuk penanganan medis.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tuturnya.

  • Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

    Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

    “Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

    Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

    Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

    “Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Ibunda Ungkap Briptu Ghalib Surya Ganta Harapan Besar Keluarga: Dia Anakku Satu-satunya – Halaman all

    Ibunda Ungkap Briptu Ghalib Surya Ganta Harapan Besar Keluarga: Dia Anakku Satu-satunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum habis air mata Suryalina meratapi kepergian suami, dia kini kehilangan anaknya Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta korban penembakan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

    Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Hotman Paris di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Suryalina mengungkapkan cerita awal anaknya yang dikabarkan menjadi korban penembakan.

    “Kabar anak saya satu-satunya itu saya terima waktu hari Senin (17/3/2025) itu jam 05.30 WIB,” urainya.

    Mendengar kabar tersebut, Suryalina langsung berdoa salat magrib bahwa kondisi anaknya baik-baik saja.

    “Saya berharap anak saya yang ditembak bukan bagian vitalnya tangan atau kaki tapi tidak lama ada kabar anak saya kritis dibawa ke rumah sakit, habis saya solat magrib itu dikasih kabar kalau anak saya sudah meninggal,” tuturnya.

    Suryalina tak kuasa menahan tangisnya, sebab putranya itu menjadi harapan besar keluarga usai kepergian suami tercinta.

    Kepada Hotman Paris, dia menuturkan bahwa Briptu Ghalib sejatinya didoakan kelak akan menjadi menjadi pemimpin keluarga.

    “Dia anakku satu-satunya harapan saya menggantikan bapaknya tapi dia meninggal,” tukasnya.

    Suryalina hanya bisa pasrah menunggu kabar pemberitaan di media nasional terkait perkembangan kasus.

    Sedangkan kakak kandung Briptu Anumerta Ghalib, Fitri mengatakan dirinya yang menunggu jasad adiknya di ruang forensik pada tanggal 18 Maret 2025.

    Fitri memeroleh informasi adiknya meninggal karena satu butir peluru yang bersarang di tempurung kepala.

    “Mungkin ada beberapa tembakan tapi hasil akhirnya ada satu peluru yang mengenai di atas bibir kanan adik saya menembus tenggorokan dan bersarang di belakang tempurung kepala gitu, hanya itu,” ucapnya

    Kondisi adiknya di ruang autopsi sudah terbujur kaku di atas meja.

    Fitri menuturkan kejadian itu mengingatkan lagi sosok ayahnya yang baru berpulang satu bulan lalu.

    “Saya ingat ayah saya juga sebulan yang lalu kaku di rumah, baru meninggal di tanggal yang sama,” tukasnya.

    Briptu Ghalib tewas ditembak saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Kedua senior Ghalib yang juga menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto.

    Sosok Briptu Anumerta Ghalib

    Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta adalah anggota Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan.

    Pangkatnya di Polri yakni Brigadir Polisi Dua atau Bripda, Bintara tingkat satu di Polri.

    Dia kemudian mendapatkan kenaikan pangkat anurmerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran gugur dalam tugas.

    Ghalib juga telah meraih gelar S1 Sarjana Hukum.

    Ia lahir pada 23 Februari 2002 dan mengembuskan napas terakhirnya pada usia 23 tahun.

    Ghalib Surya Ganta dimakamkan di Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (18/3/2025). 

  • Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental

    Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif.

    Arif menyebutkan, keputusan tersebut menimbang bahwa terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya,” katanya.

    Demikian juga kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia dan luka berat dengan adanya restitusi ini tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari.

    Selain itu, menurut majelis hakim, pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat karena perkara ini juga berkaitan dengan terdakwa lainnya seperti Isra alias Ires (39) dan Ajat Supriatna (29).

    Majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil sewa (rental) yang tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan.

    Hal itu sebagaimana dalam pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022.

    Lalu, besaran restitusi juga dinilai tidak sesuai karena nilainya mendasari pada nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme. Sedangkan kasus ini bukanlah kasus terorisme.

    Kemudian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi lantaran ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer sebelumnya.

    Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menyatakan Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakan tindak pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas tindakan mereka, Majelis Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa tersebut. 

    “Mempidana para terdakwai oleh karena itu dengan terdakwa satu: pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua. 

    Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer II-07. Perbedaan hanya terletak pada sisi restitusi yang dimohonkan oleh korban. Majelis Hakim menerima permohonan para korban melalui pihak Oditurat Militer, namun tidak mengabulkannya lantaran para terdakwa sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi. 

    “Tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa,” kata Hakim Ketua. 

    Sebelumnya, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal pemilik usaha mobil rental, Ilyas Abdurrahman, masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

  • Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan. Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban dan ruang sidang.

    Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa. Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

  • 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.

    Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

    Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

    Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif Rachman.

    Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

    Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

    Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

     

  • 2 Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

    2 Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Dua anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Keduanya adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.

    Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, menyatakan bahwa kedua tersangka resmi ditetapkan pada Minggu (23/3/2025).

    “Terduga Kopda Basarsyah sudah menjadi tersangka penembakan. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian,” ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

    Dia mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan oleh Kopda Basarsyah, yang kemudian membuang senjata usai kejadian.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan,” ungkapnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan barang bukti dan adanya laporan polisi.

    “Senjata ditemukan pada 19 Maret. Kemudian pada 21 Maret dilakukan koordinasi dengan Polda, dan berdasarkan laporan polisi pada 22 Maret, tersangka resmi ditahan serta ditetapkan pada 23 Maret,” jelasnya.

    Mayjen Eka menyebutkan, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.