Kasus: penembakan

  • Legislator soal 2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup: Adil

    Legislator soal 2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup: Adil

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengapresiasi proses hukum yang telah dijalankan terhadap dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Menurutnya vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli sudah adil.

    “Kami menghormati keputusan Pengadilan Militer yang telah menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota militer, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Farah kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    Farah mengatakan, penegakan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan TNI sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara. Ia juga mengapresiasi sikap TNI yang memastikan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

    “Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Setiap prajurit TNI harus selalu menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Perlu ada peningkatan dalam pengawasan internal serta penguatan nilai-nilai keprajuritan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkapnya.

    Farah juga mendorong evaluasi dalam sistem pembinaan personel di lingkungan TNI, termasuk peningkatan pendidikan hukum dan etika militer. Ia menilai setiap prajurit memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan serta tanggung jawab mereka sebagai aparat negara.

    Ia juga menanggapi kasus oknum TNI di Lampung yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. Puteri Nahlia menegaskan bahwa ia dan Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

    Ia meminta agar masyarakat turut aktif dalam mengawasi jalannya persidangan. Farah berharap TNI tetap berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

    “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan TNI tetap menjadi institusi yang kuat, profesional, dan selalu melindungi rakyat sesuai dengan amanat konstitusi,” ungkapnya.

    Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3). Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.

    “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.

    (dwr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

    Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) menghormati keputusan Majelis
    Hakim Pengadilan Militer
    Jakarta II-08 yang menolak permohonan
    restitusi
    yang diajukan oleh keluarga bos rental mobil,
    Ilyas Abdurrahman
    .
    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keluarga korban sudah menerima santunan dari pihak kesatuan terdakwa.
    “Nah, tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan. Di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan,” ucap Sri di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
    Sri menegaskan, restitusi merupakan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana yang berdampak pada kehidupannya.
    Sementara santunan merupakan hal yang berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit.
    “Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” ungkapnya.
    Sri juga mengingatkan, terdakwa telah dihukum maksimal, yaitu hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
    “Ini yang saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” tambahnya.
    Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
    Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tersebut.
    “Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif Rachman.
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tidak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkapnya.
    Selain itu, TNI AL telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, dengan besaran Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” tutup Arif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak bos rental belum bisa memaafkan penembak yang menewaskan ayahnya

    Anak bos rental belum bisa memaafkan penembak yang menewaskan ayahnya

    Meninggalnya ayah sangat menyakitkan buat keluarga kami

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku belum bisa memaafkan penembak ayahnya hingga tewas di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam Muhammad Nasrudin di Jakarta, Selasa, usai menghadiri sidang pembacaan vonis pelaku penembakan.

    Agam menyebut kematian ayahnya masih sangat menyakitkan pihak keluarga.

    “Meninggalnya ayah sangat menyakitkan buat keluarga kami,” ucap Agam.

    Sementara itu, korban yang masih hidup yakni Ramli yang ikut hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Ramli menyebut dirinya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

    Ramli juga yakin Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menindaklanjuti kasus ini secara adil.

    “Iya, saya itu kan manusia biasa juga, tidak ada luput dari kesalahan. Kita juga tidak ada berpikir yang panjang-panjang lah. Semua ada hukumannya, ada imbasnya semua,” ucap Ramli.

    Dalam kesempatan itu, Ramli mengaku kondisinya belum sepenuhnya pulih usai tertembak. Ramli menjelaskan, sudah dilakukan operasi sebanyak delapan titik oleh dokter untuk memulihkan kondisinya.

    “Baru 80 persen saya, masih 80 persen dalam keadaan masih kontrol ke dokter. (Masih) Nyeri. Saya dioperasi hampir 8 titik,” ungkap Ramli.

    Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM RI: Vonis Pengadilan Militer di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sesuai Rekomendasi – Halaman all

    Komnas HAM RI: Vonis Pengadilan Militer di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sesuai Rekomendasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI angkat bicara terkait sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, oleh tiga oknum prajurit TNI yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini Selasa (25/3/2025).

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM Rzi menyatakan dua hal.

    Pertama, Komnas HAM RI mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025) hari ini, Majelis Hakim memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dikurangi waktu terdakwa berada dalam tahanan serta diberhentikan dari TNI. 

    Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan Oditur Militer.

    Merespons vonis tersebut ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. 

    Begitu juga dengan Oditur Militer yang juga mengajukan pikir-pikir. 

    Sementara itu anak dari almarhum bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) oditur militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pasal penadahan.

    Selain itu, oditur juga menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pasal pembunuhan berencana. 

    Oditur menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan, oditur menuntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Sedangkan terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi

    Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi

    Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku tak menargetkan terkabulnya biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan ayahnya di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” kata Agam Muhammad Nasrudin usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Hal ini disampaikan Agam untuk merespons vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) terhadap keluarga korban.

    Menurut Agam, restitusi merupakan rangkaian hukum dari perkara kasus ayahnya. Agam mengaku pengajuan restitusi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Selain itu, Agam juga menegaskan tujuan pengajuan restitusi kepada ketiga terdakwa TNI AL itu untuk memperberat hukuman. Sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan jika tidak ada restitusi yang dibayar dari para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” ujar Agam.

    Lebih lanjut, Agam juga mengatakan restitusi ini tak ada kaitannya dengan santunan sebesar Rp100 juta yang sudah diberikan pihak terdakwa kepada keluarganya.

    “Untuk santunan tersebut kan saya sudah bilang dari awal. Bilamana akan meringankan para terdakwa, akan kami kembalikan untuk santunan tersebut. Tidak ada hubungan sama restitusi,” ucap Agam.

    Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif.

    Arif menyebut alasan meniadakan restitusi tersebut menimbang ketiga terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal dunia yakni Ilyas Abdurrahman dan Ramli yang mengalami luka berat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ledakan Saat Sistem Arrow IDF Cegat Rudal Balistik Houthi Yaman, Sirene Meraung di 200 Kota Israel – Halaman all

    Ledakan Saat Sistem Arrow IDF Cegat Rudal Balistik Houthi Yaman, Sirene Meraung di 200 Kota Israel – Halaman all

    Ledakan Saat Sistem Arrow IDF Cegat Rudal Balistik Houthi Yaman, Sirene Meraung di 200 Kota Israel

    TRIBUNNEWS.COM – Komando Front Dalam Negeri Israel, Selasa (25/3/2025) mengumumkan kalau sirene serangan udara berbunyi di Yerusalem dan pinggirannya, serta di lebih dari 200 kota di Israel tengah.

    Dibunyikannya sirene peringatan serangan udara ini sebagai akibat dari rudal yang ditembakkan dari Yaman oleh gerakan Houthi, Khaberni melaporkan.

    “Tentara Israel mengatakan pihaknya mencegat rudal yang diluncurkan dari Yaman menggunakan Sistem Arrow sebelum memasuki wilayah udara Israel,” kata laporan tersebut.

    Lansiran Al Jazeera, mengutip sumber-sumber informasi, mengatakan kalau Arrow, bagian dari sistem pertahanan udara Israel, menembakkan rudal pencegat ke wilayah Israel tengah setelah sebuah rudal ditembakkan dari Yaman.

    Sumber melaporkan mendengar ledakan di Tel Aviv, Yerusalem, dan wilayah pesisir selatan Tel Aviv setelah peluncuran rudal dari Yaman.

    Pada Minggu, kelompok Houthi Yaman mengumumkan kalau mereka telah menargetkan Bandara Ben Gurion Israel dengan rudal balistik hipersonik “Palestine 2”, serangan keempat yang diumumkan oleh kelompok tersebut dalam tiga hari.

    Minggu lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kalau dia telah memerintahkan militer negaranya untuk melancarkan serangan besar-besaran terhadap kelompok Houthi di Yaman, sebelum mengancam akan “memusnahkan sepenuhnya kelompok Houthi.”

    Perlu dicatat bahwa sejak November 2023, Houthi telah menargetkan wilayah Israel dan setiap kapal kargo yang dimiliki atau terkait dengan mereka di Laut Merah atau tempat lain dalam jangkauan mereka dengan rudal dan drone, sebagai bagian dari solidaritas mereka dengan Jalur Gaza, yang menjadi sasaran agresi Israel yang sedang berlangsung.

    Bentrokan Berjam-jam di Laut Merah

    Adapun Juru bicara Angkatan Bersenjata Yaman yang berpusat di Sanaa terafiliasi gerakan Houthi, Yahya Saree, Minggu (23/3/2025) mengumumkan kalau pihaknya melancarkan serangan dengan menargetkan kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Harry Truman dan barisan kapal perang pengawalnya di Laut Merah.

    Dalam pidato yang disiarkan di saluran satelit Al Masirah, Yahya Saree mengatakan kalau pertempuran dengan kapal induk Truman dan kapal perang AS lainnya dilakukan dengan rudal dan drone dan berlangsung selama berjam-jam.

    “Ini adalah kelima kalinya kelompok Houthi mengumumkan penargetan kapal induk Truman sejak dimulainya serangan udara intensif AS di Yaman lebih dari seminggu yang lalu,” tulis laporan Khaberni, Minggu.

    Yahya Saree juga mengumumkan kalau Bandara Ben Gurion di Jaffa yang diduduki Israel telah menjadi sasaran rudal balistik hipersonik “Palestine 2”.

    Juru bicara militer Houthi mengatakan operasi itu mencapai tujuannya, karena lalu lintas udara di bandara dihentikan selama setengah jam.

    Militer Israel mengatakan sebelumnya hari ini bahwa angkatan udara mereka mencegat rudal yang ditembakkan dari Yaman sebelum memasuki wilayah udara Israel.

    SERANGAN RUDAL – Sirene peringatan roket berbunyi di seluruh Israel bagian tengah, Minggu (23/3/2025). Houthi melanjutkan serangan jarak jauh mereka ke Israel di tengah berlangsungnya serangan udara AS ke Yaman dan agresi militer Israel di Jalur Gaza. (Foto: Kumta/Ynet)

    Tentara Israel menambahkan bahwa sirene serangan udara berbunyi di beberapa wilayah Israel setelah peluncuran rudal tersebut.

    Channel 12 Israel juga melaporkan kalau lalu lintas udara dihentikan sementara di Bandara Ben Gurion di sebelah timur Tel Aviv sementara sirene serangan udara berbunyi.

    Yahya Saree menegaskan bahwa Houthi akan terus mendukung rakyat Palestina dan mencegah navigasi Israel di wilayah operasi sampai agresi berhenti dan pengepungan di Gaza dicabut.

    RUDAL HOUTHI YAMAN – Foto ini diambil dari Telegram Houthi pada Kamis (20/3/2025), memperlihatkan dua rudal hipersonik Palestine 2 diluncurkan ke dua target militer musuh Zionis di Jaffa yang diduduki pada 19 Desember 2024. Pada Selasa (19/3/2025), Houthi kembali meluncurkan rudal balistik Palestine 2 ke Jaffa. (Telegram Houthi)

    AS Bombardir Hodeidah

    Sementara itu, media yang berafiliasi dengan kelompok Ansarallah Houthi melaporkan kalau serangan udara AS menargetkan pelabuhan Al-Salif, barat laut Hodeidah, distrik Majzar di provinsi Ma’rib, dan distrik Sahar dan Kitaf di Sa’ada tadi malam .

    Sumber yang sama juga melaporkan bahwa jet tempur AS melancarkan dua gelombang serangan udara yang menargetkan Bandara Internasional Al Hudaydah.

    Dalam konteks terkait, Menteri Energi Israel Eli Cohen mengatakan ada koordinasi penuh dengan Amerika Serikat mengenai serangan di Yaman.

    Sementara itu, situs web Inggris, Declassified melaporkan bahwa pemerintah Inggris membantu serangan AS di Yaman Sabtu dan Minggu lalu.

    Sabtu lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kalau dia telah memerintahkan militer negaranya untuk melancarkan serangan besar-besaran terhadap kelompok Houthi di Yaman, sebelum mengancam akan melenyapkan kelompok Houthi sepenuhnya.

    KOBARAN API – Tangkap layar kobaran api dari ledakan yang terjadi di Al-Jaffar, Sanaa, Yaman, Sabtu (15/3/2025) seusai dibom serangan udara Amerika Serikat. Kelompok Houthi Yaman bersumpah akan membalas serangan ini. (RNTV/TangkapLayar) (RNTV/TangkapLayar)

    Kelompok Houthi menanggapi bahwa ancaman Trump tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan dukungan mereka terhadap Gaza.

    Mereka telah melanjutkan penembakan di dalam wilayah Israel dan mengirim kapal-kapal ke Laut Merah menuju wilayah tersebut selama berhari-hari, bertepatan dengan dimulainya kembali perang pemusnahan oleh Tel Aviv terhadap Jalur Gaza sejak fajar Selasa lalu.

    Hingga Kamis malam, puluhan serangan udara AS telah dipantau di Yaman, menewaskan 79 orang dan melukai lebih dari 100 lainnya, termasuk wanita dan anak-anak, menurut pernyataan Houthi.

     

    (oln/khbrn/*)

     
     
     
     

  • Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan

    Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan

    terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya

    Jakarta (ANTARA) – Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.

    “Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan,” kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

    Selain itu, Rizky juga menanggapi keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang dijatuhkan.

    “Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu,” kata Rizky.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo. pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana diatur pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung, Anggota Brimob Ditangkap

    Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung, Anggota Brimob Ditangkap

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Polda Lampung menetapkan seorang anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan seorang anggota Polres Lampung Tengah sebagai saksi dalam kasus yang terjadi di Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Tersangka yang ditetapkan dalam kasus perjudian sabung ayam ini adalah anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan bernama Kapri. Kapri dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    Selain Kapri, polisi juga menetapkan seorang anggota Polres Lampung Tengah bernama Wayan dan seorang warga bernama Nur sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka perjudian sabung ayam yang melibatkan oknum TNI Kopda Basarsyah.

    Z ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perjudian sabung ayam milik oknum TNI tersebut.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh barang bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

    “Satu orang oknum Brimob bernama Kapri Sucipto ditetapkan tersangka karena turut terlibat dan mempromosikan judi sabung ayam melalui media sosial. Saat terjadi penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, oknum Brimob tersebut berada di lokasi kejadian,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Z dan Kapri Sucipto kini ditahan di Polda Lampung.

    Selain itu, terkait dengan kasus penembakan terhadap tiga polisi anggota Polres Way Kanan, Tim Gabungan Polda Lampung dan Korem Garuda Hitam (Garam) masih mendalami motif dari Kopda Basarsyah, yang diduga menjadi pelaku penembakan.

    Tim gabungan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api laras panjang yang digunakan Kopda Basarsyah dalam aksi penembakan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Puslaboratorium Forensik Mabes Polri dan Pindad.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata api milik Kopda Basarsyah yang digunakan untuk menembak ketiga polisi tersebut merupakan senjata api pabrikan yang telah dimodifikasi saat terjadi penggerebekan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Penegasan itu untuk menjawab tawaran yang disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai membacakan vonis kepada para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa menilai putusan ini sudah adil dan seimbang dengan tindak pidana yang para terdakwa lakukan, para terdakwa dapat mengambil sikap menerima putusan tersebut,” kata Arif.

    Namun, Arif juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding jika para terdakwa merasa putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang terdakwa lakukan.

    “Jika banding maka perkara terdakwa akan disidangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, kita tidak tahu hasil banding bisa lebih ringan, lebih berat, bisa sama dengan putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama,” ujar Arif.

    Namun, jika terdakwa masih bingung apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap hasil vonis, maka para terdakwa dapat mengambil sikap pikir-pikir dengan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan.

    Hari pertama terhitung mulai Rabu (26/3) dan hari libur tetap terhitung.

    Hal yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.

    “Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?,” tanya Arif.

    Kemudian, Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menjawab “Mohon izin yang mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan seperti restitusi, kami memilih pikir-pikir yang mulia”

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    bukan untuk membunuh rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

    “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

    Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

    Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

    Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

    “Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” jelas Arif.

    Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

    Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

    “Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria,” katanya.

    Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

    Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

    “Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka,” ucap Arif.

    Pertimbangan meringankan

    Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

    Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

    Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025